KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kasus korupsi dana hibah Pemkot Surabaya Tahun 2014 yang digunakan untuk pembangunan gedung Sekolah Dasar (SD) Nurul Iman memasuki babak baru.
Pasca berkas perkaranya dinyatakan sempurna oleh Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Surabaya, Kamis (7/12) kemarin, Kini berkas perkara yang menjerat dua orang sebagai tersangka itu telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Hari ini tahap II nya, dari penyidik ke penuntut umum,"terang Kasipidsus Kejari Surabaya, Heru Kamarullah, saat dikonfirmasi, Jum'at (8/12).
Dengan demikian, Lanjut Heru, tak lama lagi persidangan perkara yang merugikan keuangan sebesar Rp 270 juta itu akan segera digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya.
"Dalam waktu dekat berkas perkara atas perkaranya kami limpahkan ke Pengadilan,"sambung Heru.
Dijelaskan Heru, dalam kasus ini penyidik telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Iskandar Zulkarnaen, Mantan Kepala SD Nurul Iman dan Asmadi.
"Tersangka Iskandar perannya penerima hibah, Sedangkan tersangka Asmadi adalah pelaksana proyek,"terang Heru.
Kasus korupsi itu terjadi saat tersangka Iskandar Zulkarnaen selaku Kepala SD Nurul Iman mengajukan proposal pembangunan gedung SD Nurul Iman yang berada diwilayah Sememi, Benowo Surabaya ke Pemkot Surabaya melalui dana hibah tahun anggaran 2014.
Proposal itupun cair sebesar Rp 326 juta, Namun dana hibah itu hanya terserap 17 persen saja dari dana yang dicairkan. Tapi dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) kedua tersangka merekayasa dengan melaporkan proyek tersebut sudah 100 persen.
Dalam kasus ini, Kedua tersangka akan dijerat melanggar pasal 2 jo pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan UU 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Komang).