Rabu, 13 Desember 2017


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Kapolri Jenderal Tito Karnavian menjadi inspektur upacara kenaikan pangkat 16 perwira tinggi dan menengah Polri, di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (12/12/2017).

Sebanyak 16 perwira Polri, yang terdiri dari enam perwira tinggi dan 10 perwira menengah, mendapatkan kenaikan pangkat.

Enam perwira tinggi yang mendapatkan kenaikan pangkat yaitu Pati Bareskrim Polri Irjen Sistersins Mamadoa (penugasan pada BNN), Kapolda Kalbar Irjen Didi Haryono, serta Pati Bareskrim Polri Irjen Dunan Ismail (penugasan pada BNN).

Kemudian, Widyaiswara Utama Sespim Lemdiklat Polri Irjen Bambang Purwanto, Pati Bareskrim Polri Irjen Rokhmad Sunanto (penugasan pada Otoritas Jasa Keuangan), serta Pati SSDM Polri Irjen Firman Shantyabudi (penugasan pada PPATK).

Sementara itu 10 perwira menengah yang mendapatkan kenaikan pangkat hari ini yaitu Kepala Biro Kajian Strategis Sops Polri Brigjen Wahab Saroni, Pati Bareskrim Polri Brigjen Andjar Dewanto (penugasan pada BNN), Widyaiswara Madya Sespim Lemdiklat Polri Brigjen Agus Kurniady Sutisna, dan Pamen Divpropam Polri Brigjen Suherman (penugasan pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas).

Perwira menengah lainnya yang juga naik pangkat yakni Pati Bareskrim Polri Brigjen Bambang Hastobroto (penugasan pada BNN), Wakil Ketua Bidang Kermadianmas (Pengabdian Masyarakat) STIK Lemdiklat Brigjen Yudawan Roswinarso, serta Pati Bareskrim Polri Brigjen Imam Margono (penugasan pada BNN).

Terakhir, yaitu Kapuslitbang Polri Brigjen Indro Wiyono, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Muhammad Iqbal, dan Pati Densus 88 AT Polri Brigjen Ignatius Sigit Widiatmono (penugasan pada BNPT). (rio)


KABARPROGRESIF.COM : (Malang) Situasi perumahsakitan di Indonesia saat ini menuntut standar yg tinggi dlm pelaksanaan Mutu RS dengan berbasis Keselamatan Pasien.

Di Indonesia penilaian Standar Nasional RS dilaksanakan oleh Kemenkes RI dan KARS ( Komite Akreditasi RS).

Rumah Sakit Tentara tidak terkecuali , sebagai RS milik Pemerintah harus memenuhi aturan dan standar regulasi tersebut .

Dalam rangka tersebut diatas pada tanggal 12-13 Desember 2017 dilaksanakan Survey Akreditasi dan Penilaian Standar RS Nasional oleh surveior KARS terhadap RSIA Rampal Denkesyah Malang.

KARS menurunkan dua surveior seniornya an Dr Rosma (surveior Medis) dan Ellis (Surveior Keperawatan).

RSIA Rampal ini, adalah Rumah sakit  yg terdekat dgn Makorem 083 /Bdj, di kota Malang.

" Harapannya rumah sakit yg mampu melayani  secara maksimal semua pasien yang berkunjung," harap Danrem 083/ Bdj  kolonel inf Bangun Nawoko.

Dengan  RST ke 3 dan terakhir di jajaran Denkesyah Malang di Wilayah Korem 083 yang melaksanakan Survey Akreditasi.

Dua RS sebelumnya RST Baladika Husada Jember dan RST Brawijaya Lawang telah terakreditasi dgn nilai tertinggi Paripurna.

Dandenkesyah Malang Letkol Ckm Dr Krisna Murti SpBS dalam sambutannya menyampaikan penting nya RS Tentara terakreditasi agar terstandar setara dengan RS umum lainnya, agar mampu memberikan pelayanan terbaik dan bermutu bagi Prajurit dan keluarganya, serta masyarakat sekitar yang membutuhkan.

Dalam perkembangan setahun terakhir RSIA Rampal Denkesyah Malang telah mengalami perkembangan pesat dari sisi sarana prasarana, administrasi dan pelayanan.

Dan kini mampu memberikan pelayanan 6 bidang spesialistik. 

Dengan unggulan operasi mata tanpa pisau (FECO) Shg pasien bisa ditangani  dengan cepat dan maximal tanpa harus menginap. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Sidang perkara penggelapan dan penipuan yang menjerat Bos PT Gala Bumi Perkasa, Henry J Gunawan sebagai terdakwa kembali berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Pada sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakoso menghadirkan dua orang saksi ahli. Dua ahli tersebut adalah Dr Jusup Jakobus Setyabudhi,SH, MS , Ahli Hukum Pidana dari Universitas Pelita Harapan Surabaya dan Habib Adjie, SH,M.Hum, Ahli Kenotariatan.

Dr Jusup Jakobus diberi kesempatan terdahulu untuk  memberikan penjelasan terkait unsur pasal yang didakwakan pada terdakwa Henry J Gunawan, yakni Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP.

Dalam keterangannya, Ahli hukum pidana ini menjelaskan secara ilustrasi terkait perkara lain. Pada intinya, saksi menjelaskan jika unsur pasal yang didakwakan jaksa pada terdakwa Henry J Gunawan merupakan satu rangkaian perstiwa tindak pidana yang tidak dapat dipisahkan.

"Satu peristiwa bisa terjadi dua tindak pidana sekaligus, karena masuk dalam perbuatan berkelanjutan," terang Jusup Jakobus.

Dalam penjelasan ilustrasinya, Jusup menjelaskan, Tindak pidana yang  penipuan yang dilakukan Henry J Gunawan merupakan suatu tindakan yang dilakukan dengan maksud untuk memperdayai seseorang dengan cara berkata bohong untuk meyakinkan orang lain agar mau menurutinya.

"Sedangkan yang dimaksud penggelapan adalah suatu tindak pidana dengan maksud atau tujuan untuk menguasai harta orang lain,"sambung Jusup.

Dipersidangan selanjutnya, saksi Habib Adjie juga menjelaskan secara ilustrasi terkait legal steanding Notaris Caroline C  Kalempung sebagai pelapor dalam kasus ini.

Dalam keterangan ilustrasinya, saksi yang juga sebagai Notaris dan Pejabat Lelang ini menjelaskan, jika Notaris Caroline memiliki hak untuk melaporkan adanya perbuatan pidana, Karena ada peristiwa hukum yang menyebabkan kerugian pada notaris Caroline, yakni  terkait salah satu hal yang harus dijaga Notaris adalah menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum.

Dimana dalam faktanya, sertifikat yang seharusnya pada dirinya yg kemudian dipinjam staff PT.Gala Bumi Perkasa, Asrori dan Yuli dengan diperintah terdakwa Henry ternyata tidak dikembalikan kepada Notaris Caroline, tapi justru ditransaksikan kepada pihak lain.

Tak hanya legal steanding pelapor, Saksi Habib juga menegaskan jika beberapa akta yang telah dibuat oleh para pihak tidak boleh diperjual belikan atau dibalik namakan, Hal itu tegaskan Habib saat menjawab pertanyaan dari Jaksa Ali Prakoso.


"Sebuah akta perjanjian didepan noratis tetap berlaku sampai dengan pembatalan para pihak didalam akte atau dalam putusan pengadilan yang mendegradasi akte tersebut, jadi sifatnya mengikat,"terang Habib menjawab pertanyaan Jaksa Ali Prakoso.

Keterangan Habib kembali dipertegas  saat didesak oleh Henry dan tim pembelanya perihal balik nama akte ke PT GBP.

"Itu sudah saya jawab tadi,"ujarnya menjawab pertanyaan Henry dan Tim Pembelanya.

Tak puas dengan keterangan itu, Tim pembela terdakwa Henry kembali menyerang pertanyaan ke saksi Habib, tapi pertanyaan yang menanyakan tentang boleh atau tidaknya seorang notaris membuatkan akte tapi tidak mengetahui objeknya berhasil dimentahkan saksi Habib.

"Kalau menurut putusan MA, Notaris tidak punya kewajiban sepanjang objek materilanya bisa dijelaskan dan ada data dokumen yang jadi pegangannya,"pungkas Habib.

Sementara terkait peminjaman akta oleh notaris ke salah satu pihak, lanjut Habib tidak ada masalah, sepanjang tindakan tersebut dilakukan dengan baik dan benar.

"Selama notaris berkeyakinan bahwa tindakan hukum yang diambil itu baik dan benar dan notaris memiliki dasar walau hanya keterangan yang dicatat oleh notaris maka itu diperbolehkan,"terang Habib menjawab pertanyaan tim penasehat hukum Henry J Gunawan.

Sementara terkait pertanyaan tim pembela Henry yang menyoal tentang akte perjanjian yang dianggap tidak benar isinya, menurut saksi Adjie, semestinya hal tersebut dikroscek sebelum penandatanganan. "Kenapa baru sekarang, kan waktu penandatanganan para pihak bisa membaca atau perjanjian itu dibacakan oleh Notaris,"terang Habib menjawab pertanyaan tim pembela Henry J Gunawan.

Seperti diketahui, Henry J Gunawan dilaporkan oleh Notaris Caroline C Kalampung.  Saat itu,  Notaris Caroline mempunyai seorang klien yang sedang melakukan jual beli tanah sebesar Rp 4,5 miliar. Setelah membayar ke Henry, korban tak kunjung menerima Surat Hak Guna Bangunan (SHGB).

Namun, Saat korban ingin mengambil haknya, Henry J Gunawan mengaku bahwa SHGB tersebut di tangan notaris Caroline. Namun setelah dicek, Caroline mengaku bahwa SHGB tersebut telah diambil seseorang yang mengaku sebagai anak buah Henry. Kabarnya, SHGB itu ternyata dijual lagi ke orang lain oleh Bos PT Gala Bumi Perkasa itu dengan harga Rp 10,5 miliar. (Komang)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Operasi Militer Selain Perang (OMSP) terus digencarkan oleh seluruh prajurit TNI-AD di wilayah tugasnya. Selain membaur dengan masyarakat, seluruh personel tersebut, nantinya juga diwajibkan untuk membantu segala hal yang menjadi kendala kemajuan masyarakat.

“Itu sudah tercantum di dalam Undang-Undang nomor 34 tahun 2004 tentang TNI,” terang Kolonel Kav M. Zulkifli melalui wawancara yang disampaikannya di salah satu stasiun TV swasta di Kota Surabaya. Rabu, (13/12/2017) siang.

Menginjak HUT TNI-AD ke-72, sekaligus HUT Kodam V/Brawijaya ke-69 tahun ini, dirinya juga sudah menyiapkan beberapa kegiatan yang melibatkan seluruh elemen masyarakat di wilayah tugasnya.

“Semuanya sudah kita rangkum melalui kegiatan Bhakti Sosial. Kita juga sudah melakukan koordinasi dengan pihak Kodam V/Brawijaya untuk pelaksanaan beberapa kegiatan yang sudah kita persiapkan dalam menyambut HUT TNI-AD dan HUT Kodam V/Brawijaya,” jelas Danrem 084/Bhaskara Jaya ini.

Dijelaskannya, selain operasi katarak bagi masyarakat pengidap penyakit tersebut, juga terdapat bakti sosial berupa donor darah, perlombaan lari 10 K, serta program bedah rumah yang ditujukan kepada warga kurang mampu yang berada di  setiap Koramil di wilayah tugasnya.

“Semua kegiatan itu, kita kemas di dalam program menyambut HUT TNI-AD dan HUT Kodam V/Brawijaya tahun ini,” ulangnya.

Pelaksanaan berbagai kegiatan itu, kata Kolonel Zulkifli, akan dijadikannya sebagai acuan, maupun langkah untuk memfokuskan diri terhadap beberapa hal yang akan menjadi tugas dan tanggung jawabnya.

“Kebetulan, tahun depan (2018,red) melalui rentetan kegiatan itu, kita juga berkomitmen terhadap instansi, maupun masyarakat di wilayah tugas kami untuk mensukseskan beberapa program yang sudah menjadi tanggung jawab kami (Korem 084/BJ, red). Selain TMMD, tahun depan, Jawa Timur juga akan memasuki masa Pilkada. Untuk itu, kita akan memanfaatkan momen-momen ini untuk memperkuat sinergitas, baik dengan rakyat maupun instansi terkait,” tegas Danrem 084/Bhaskara Jaya, Kolonel Kav. M Zulkifli. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Status tanah yang ditempati oleh ratusan pedagang di Kedurus Dukuh Surabaya ini ternyata belum diketahui oleh Kepala Dinas Pengelolaan Tanah dan Bangunan (DPTB), Surabaya Maria Eka Theresia Rahayu, SH.

Menurut Yayuk sapaan Kepala DPTB Pemkot Surabaya, hingga saat ini pihaknya belum mendengar polemik antara ratusan pedagang dan Sat Pol PP Surabaya.

" Yang mana ya pak, kok saya gak tau. Nanti sya hubungi  lagi, soalnya ini mau rapat." Kata Yayuk balik bertanya, Rabu (13/12/2017).

Namun mantan Kepala Bagian Hukum Pemkot Surabaya akan segera berkoordinasi dengan instansi  penegak perda yang akan melakukan pembongkaran lapak di Kedurus Dukuh itu.

" Nanti ya pak, saya koordinasi dengan Sat Pol PP dulu. " ungkapnya.

Pernyataan Kepala DPTB, Surabaya Maria Eka Theresia Rahayu, SH berbeda 180 derajat bila dibandingkan dengan Lurah Kedurus yang disampaikan Kabag Pemerintahan Pemkot Surabaya, Edy Christijanto yang menyatakan bila sebagian tanah di area tersebut merupakan tanah sempadan yang artinya aset daerah.

Seperti  diberitakan sebelumnya rencana Pemkot Surabaya akan melakukan pembongkaran di kawasan yang ditempati ratusan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) Kedurus Dukuh Pada 15 Agustus 2017.

Rencana pembongkaran itu diketahui dari surat pemberitahuan ke para pedagang yang dikeluarkan oleh Kasat Pol PP Pemkot Surabaya, Irvan Widyanto, AMP, S.Sos, M.H,  bernomor 640/6090/436.7.22/2017 tertangal 29 November 2017 dengan dalih penegakan perda.

Tak puas dengan sikap Pemkot Surabaya, para  PKL Kedurus yang mengatasnamakan Paguyuban Masyarakat Bersatu (PMB) melakukan perlawanan. Mereka mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya

Hermawan Benhard Manurung selaku kuasa hukum para pedagang tersebut menjelaskan, Jika surat yang ditanda tangani Kasat Pol PP Pemkot Surabaya tidak memiliki dasar hukum.

Pasalnya, Lahan yang digunakan para PKL untuk mengais rejeki itu bukanlah tanah negara atau milik Pemkot Surabaya melainkan milik swasta yakni PT Agra Paripurna yang dibeli melalui proses tukar guling pada tahun 1994 seharga Rp. 900 juta rupiah.

Melalui kuasa hukumnya para pedagang, Hermawan Benhard, menganggap Pemkot Surabaya melakukan Perbuatan Melawan Hukum, Karena itu bukan tanah negara tapi mengapa Kasat Pol PP berani mengeluarkan surat pembongkaran, apa dasar hukumnya, Minggu (10/12).

Advokat yang akrab disapa Benhard ini justru menuding jika Kasat Pol PP, Irvan Widyanto telah menyalahgunakan kewenangannya saat mengeluarkan surat tersebut.

Menurutnya  para kliennya itu merupakan Pedagang yang taat hukum, mereka berniaga di PKL Kedurus Dukuh itu tidak gratis, melainkan membayar biaya sewa Rp.500 ribu per-bulan ke perwakilan PT Agra Paripurna. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Perlawanan para pedagang kaki lima (PKL) Kedurus Dukuh menjelang dead line yaknipada tanggal 15 Desember 2017 mendatang untuk mengosongkan lapaknya terus dilakukan.

Tak hanya mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap PT Agra Paripurna sebagai tergugat I, Pemkot Surabaya sebagai Tergugat II, Kelurahan Kedurus Tergugat III, dan LKMK Kelurahan Kedurus sebagai tergugat IV dan Mega Awan Gunawan (35) tergugat V.

Namun para pedagang melalui kuasa hukumnya, Hermawan Benhard Manurung juga melayangkan surat perlindungan hukum pada Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Sudjatmiko.

” Ya kemarin sudah kami kirimkan surat itu pada pengadilan negeri surabaya, karena perkara ini sudah masuk dalam tanah hukum pengadilan ” terangnya saat dihubungi, Rabu (13/12)

Dalam suratnya bernomer 74/HON/LBH-TDC/XII/2017 yang ditujukan kepada Ketua PN Surabaya, terdapat lima poin permohonan perlindungan hukum yang intinya keberatan akan adanya eksekusi yang bakal dilakukan Sat Pol PP Surabaya.

Hebatnya lagi Surat permohonan tersebut tak hanya ditujukan kepada Ketua PN Surabaya namun juga 'dialamatkan' kepada 23 instansi daerah hingga pusat.

Seperti  diberitakan sebelumnya rencana Pemkot Surabaya akan melakukan pembongkaran di kawasan yang ditempati ratusan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) Kedurus Dukuh  Pada 15 Agustus 2017.

Rencana pembongkaran itu diketahui dari surat pemberitahuan ke para pedagang yang dikeluarkan oleh Kasat Pol PP Pemkot Surabaya, Irvan Widyanto, AMP, S.Sos, M.H,  bernomor 640/6090/436.7.22/2017 tertangal 29 November 2017 dengan dalih penegakan perda.

Tak puas dengan sikap Pemkot Surabaya, para  PKL Kedurus yang mengatasnamakan Paguyuban Masyarakat Bersatu (PMB) melakukan perlawanan. Mereka mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya

Hermawan Benhard Manurung selaku kuasa hukum para pedagang tersebut menjelaskan, Jika surat yang ditanda tangani Kasat Pol PP Pemkot Surabaya tidak memiliki dasar hukum.

Pasalnya, Lahan yang digunakan para PKL untuk mengais rejeki itu bukanlah tanah negara atau milik Pemkot Surabaya melainkan milik swasta yakni PT Agra Paripurna yang dibeli melalui proses tukar guling pada tahun 1994 seharga Rp. 900 juta rupiah.

Melalui kuasa hukumnya para pedagang, Hermawan Benhard, menganggap Pemkot Surabaya melakukan Perbuatan Melawan Hukum, Karena itu bukan tanah negara tapi mengapa Kasat Pol PP berani mengeluarkan surat pembongkaran, apa dasar hukumnya, Minggu (10/12).

Advokat yang akrab disapa Benhard ini justru menuding jika Kasat Pol PP, Irvan Widyanto telah menyalahgunakan kewenangannya saat mengeluarkan surat tersebut.

Menurutnya  para kliennya itu merupakan Pedagang yang taat hukum, mereka berniaga di PKL Kedurus Dukuh itu tidak gratis, melainkan membayar biaya sewa Rp.500 ribu per-bulan ke perwakilan PT Agra Paripurna. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Meski mendapat perlawanan dari ratusan pedagang kali lima (PKL) Kedurus Dukuh, Namun Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tetap bersikukuh akan segera menertibkan kawasan tersebut.

Pemkot Surabaya mengklaim bila tanah yang ditempati ratusan PKL itu merupakan lahan sempadan jalan.

" Menurut Lurah Kedurus, tanah itu sempadan  jalan, artinya milik Pemkot Surabaya." Jelas Kabag Pemerintah Eddy Christijanto, Rabu. (13/12).

Bahkan kata Eddy, sebelumnya pihakPemkot Surabaya telah melakukan  sosialisasi terhadap warga maupun pedagang terkait lokasi yang berpolemik itu.

" Sepengetahuan saya, Sat Pol PP sudah sosialisasi di Kecamatan soal masalah ini." ujarnya.

Seperti  diberitakan sebelumnya rencana Pemkot Surabaya akan melakukan pembongkaran di kawasan yang ditempati ratusan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) Kedurus Dukuh  Pada 15 Agustus 2017.

Rencana pembongkaran itu diketahui dari surat pemberitahuan ke para pedagang yang dikeluarkan oleh Kasat Pol PP Pemkot Surabaya, Irvan Widyanto, AMP, S.Sos, M.H,  bernomor 640/6090/436.7.22/2017 tertangal 29 November 2017 dengan dalih penegakan perda.

Tak puas dengan sikap Pemkot Surabaya, para  PKL Kedurus yang mengatasnamakan Paguyuban Masyarakat Bersatu (PMB) melakukan perlawanan. Mereka mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya

Hermawan Benhard Manurung selaku kuasa hukum para pedagang tersebut menjelaskan, Jika surat yang ditanda tangani Kasat Pol PP Pemkot Surabaya tidak memiliki dasar hukum.

Pasalnya, Lahan yang digunakan para PKL untuk mengais rejeki itu bukanlah tanah negara atau milik Pemkot Surabaya melainkan milik swasta yakni PT Agra Paripurna yang dibeli melalui proses tukar guling pada tahun 1994 seharga Rp. 900 juta rupiah.

Melalui kuasa hukumnya para pedagang, Hermawan Benhard, menganggap Pemkot Surabaya melakukan Perbuatan Melawan Hukum, Karena itu bukan tanah negara tapi mengapa Kasat Pol PP berani mengeluarkan surat pembongkaran, apa dasar hukumnya, Minggu (10/12).

Advokat yang akrab disapa Benhard ini justru menuding jika Kasat Pol PP, Irvan Widyanto telah menyalahgunakan kewenangannya saat mengeluarkan surat tersebut.

Menurutnya  para kliennya itu merupakan Pedagang yang taat hukum, mereka berniaga di PKL Kedurus Dukuh itu tidak gratis, melainkan membayar biaya sewa Rp.500 ribu per-bulan ke perwakilan PT Agra Paripurna. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Persidangan kasus pencabulan sesama jenis yang menjerat Mantan Mantan Wakil III Dekan Fakultas Kedokteran Gigi (FKG) Unair Surabaya, I Ketut Suardhika memasuki babak baru.

Dia dinyatakan terbukti bersalah telah melakukan pencabulan dalam bentuk oral terhadap JSB (Korban). Putusan bersalah itu dituangkan Hakim Anne Rusiana saat membacakan amar putusan perkara ini yang dibacakan diruang garuda, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (13/12).

"Menghukun terdakwa I Ketut Suardhika dengan pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama terdakwa menjalani hukuman,"kata Hakim Anne Rusiana saat membacakan amar putusannya.

Vonis tersebut langsung disambut sikap perlawanan dari terdakwa Ketut, Mantan Wakil III Dekan FKG Unair ini langsung menyatakan banding. Sikap serupa juga diambil Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakoso usai hakim Anne menanyakan sikap jaksa atas putusan hakim. "Kami banding majelis,"ucap Jaksa Ali Prakoso yang langsung disambut ketukan palu hakim Anne sebagai tanda berahkirnya persidangan perkara ini.

Seperti diketahui, Perkara pencabulan dalam bentuk oral terhadap JSB (Korban) itu dilakukan terdakwa Ketut diruang sauna Celebrity Fitness Lantai V Galaxy Mall Surabaya. Korban yang tak nyaman dengan aksi Ketut akhirnya dilaporkan ke resepsionis. Ulah dokter berwajah lembut ini pun akhirnya terbongkar, Penyidik menetapkan Ketut Suardhika sebagai tersangka dalam kasus ini. (Komang)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Persidangan kasus ujaran kebencian yang menjerat Alfian Tanjung sebagai pesakitan memasuki babak akhir. Pria berjuluk Ustadz ini divonis bersalah oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Putusan bersalah itu dibacakan oleh Majelis hakim yang diketuai Dedi Fardiman pada persidangan diruang cakra, Rabu (13/12).

Dalam amar putusannya, Terdakwa Alfian Tanjung dinyatakan terbukti melakukan ujaran kebencian yang dilakukan saat mengisi ceramah di Masjid Mujahidin Tanjung Perak, Surabaya.

Oleh majelis hakim, Perbuatan terdakwa Alfian Tanjung dianggap memenuhi unsur pidana, sebagaimana diatur dalam  Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b butir 2 UU RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Ras dan Etnis.

"Mengadili, menghukum terdakwa Alfian Tanjung dengan pidana penjara selama 2 tahun,"ucap Hakim Dedi saat membacakan amar putusannya.

Atas putusan itu, Hakim Dedi menanyakan sikap terdakwa Alfian Tanjung apakah akan menerima atau melakukan putusan hakim. Hakim Dedi pun memberikan kesempatan pada terdakwa Alfian Tanjung untuk berkonsultasi dengan tim penasehat hukumnya. Dan setelah berunding, Terdakwa Alfian Tanjung langsung menyatakan sikap. "Saya banding,"ucap Alfian Tanjung menjawab pertanyaan hakim Dedi Fardiman.

Sementara, Kajari Tanjung Perak, Rachmat Supriyadi selaku salah satu tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyidangkan perkara ini belum bersikap. "Kami pikir-pikir,"ujar Rachmat Supriyadi.

Seperti diketahui, Kasus ujaran kebencian ini dilaporkan Sujatmiko, Warga Surabaya lantaran Terdakwa Alfian Tanjung dianggap memberikan ceramah dengan materi tentang PKI.
Saat itu, dia tengah berceramah di Masjid Mujahidin, Surabaya.

Ujaran kebencian tersebut diketahui Sujatmiko dari  video yang diunggah di Youtube pada 26 februari 2017. Saat itu, Ustad Alfian Tanjung berceramah kuliah subuh di Masjid Al Mujahidin Tanjung Perak Surabaya.

Di tengah-tengah ceramahnya, terdakwa Alfian Tanjung sempat menyinggung pemerintahan yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo. Selain itu juga menghina mantan Gubernur Jakarta, Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok.

Dalam ceramah tersebut juga menyebutkan pemerintahan Jokowi dengan sebutan pendukung Partai Komunis Indonesia (PKI) dihadapan ratusan Jamaah yang ada di masjid tersebut.

Atas ceramahnya itulah, Alfian Tanjung  disangka melakukan tindak pidana menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu golongan rakyat Indonesia, atau dengan sengaja menunjukkan, menyebarkan kebencian atau rasa permusuhan kepada orang lain. (Komang)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Suasana Pengadilan Negeri (PN) Surabaya berbeda dari hari biasanya, ratusan aparat Kepolisian terlihat menjaga ketat gedung peradilan yang berada dijalan Anjasmoro Surabaya.

Maklum, hari ini PN Surabaya punya gawe besar yakni pembacaan vonis Ustadz Alfian Tanjung, terdakwa kasus ujaran kebencian.

Dari informasi yang dihimpun, pembacaan vonis itu akan dibacakan hari ini, Rabu (12/12) oleh majelis hakim yang diketuai Dedi Fardiman. Amar putusan itu akan dibacakan diruang sidang cakra,PN Surabaya.

Dari pantauan diarea PN Surabaya, ratusan orang dari ormas keagamaan juga terlihat memadati halaman luar PN Surabaya. Mereka terlihat melakukan orasi dan meminta Alfian Tanjung dibebaskan dari jeratan hukum.


Tak hanya Kepolisan, Kejari Tanjung Perak pun juga terlihat menerjunkan tim intelijennya guna pengamanan internal para jaksa yang menyidangkan perkara tersebut.

Dari pantauan diruang sidang, Kajari Tanjung Perak, Rachmat Supriyadi dan Kasipidum, Anggara Suryanagara terlihat turun langsung pada pembacaan vonis kasus ujaran kebencian ini.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejari Tanjung Perak menjatuhkan tuntutan 3 tahun penjara terhadap terdakwa Alfian Tanjung pada persidangan, Senin (27/11/2017) lalu.

Pria berjuluk ustadz itu dinyatakan terbukti melanggar Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b butir 2 UU RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Ras dan Etnis.  Atas tuntutan itu, terdakwa Alfian Tanjung mengajukan pembelaan. (Komang)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akan semakin gencar melakukan sosialisasi pentingnya berinvestasi di pasar modal. Bahkan tahun depan akan merambah ke desa-desa untuk memberikan pemahaman pentingnya investasi, menyusul keberhasilan BEI membangun Galeri Investasi (GI) yang menyasar kalangan mahasiswa.

Demikian disampaikan Kepala Pusat Informasi Go Publik (PIGP – BEI), Dewi Sriana, di sela-sela Workshop Pasar Modal bagi para jurnalis, Selasa (12/12/2017).

“Menyasar pelosok pedesaan adalah progres BEI untuk tahun 2018 nanti. Itu nanti kita akan lebih banyak ke desa-desa karena kita tidak ingin supaya pasar modal itu eksklusif lagi, tapi memang itu bagian dari kebutuhan masyarakat,” terangnya.

Sampai saat ini, jumlah investor terbesar di Jawa Timur masih didominasi masyarakat Surabaya dengan total 32.632 orang, disusul Malang sebanyak 8.395 orang dan Sidoarjo sejumlah 6.791 orang. Yang menjadi catatan, Pamekasan memiliki jumlah investor yang cukup diperhitungkan yakni 1.354 orang.


Untuk itu, Sriana mencoba menggenjot wilayah lain yang tercatat masih asing dengan literasi keuangan bentuk investasi ini. Menurutnya, keuntungan yang diperoleh dari investasi lebih baik dibandingkan lainnya, masih belum dimanfaatkan masyarakat Jatim.

“Tugas kita adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan tahu berinvestasi di pasar modal ini returnnya kan cukup besar, tapi belum dipahami oleh masyarakat, dan belum dimanfaatkan,” ujar Perempuan Berjilbab.

Diakui Sriana, jika Galeri Investasi yang dibangun pada kampus-kampus, mampu menambah jumlah investor. Tercatat saat ini terdapat 46 Galeri Investasi di Jatim, setelah sebelumnya menambah 9 GI pada 2017 ini.

Pada tahun ini, beberapa GI yang berdiri adalah Universitas Wiraraja Sumenep dan Universitas Madura, yang diharapkan akan mampu menambah jumlah investor dari wilayah Madura.

Sementara itu, Presdir Manulife Asset Managemen Indonesia, Legowo Kusumonegoro, mengingatkan ada 3 ciri investasi bodong, yakni tingginya nilai return dalam jangka waktu singkat, janji tidak ada resiko, dan diminta ajak teman berantai. (Dji)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Tanamkan Peduli terhadap Korban Bencana Alam, Sekolah Dasar Muhammadiyah 4 (Mudipat) Pucang Surabaya Galang Donasi Lewat Gelar Bazar Infak Mainan.

Sekitar 1.500 Siswa - Siswi Sekolah Dasar Mudipat Pucang berantusias ikut  berpartisipasi dalam menyumbangkan mainan yang kemudian dijual di Sekolah dengan harga yang murah.

Menurut Kepala Sekolah SD Muhammadiyah 4 Pucang, Eddy Susanto. SPd, MPd mengatakan, awalnya pihak sekolahan membuat surat edaran untuk wali murid dengan harapan anak-anak bisa mengumpulkan mainannya yang masih kondisi layak pakai, yang kemudian dibawah ke sekolah untuk dikumpulkan dan dijual di sekolah.Selanjutnya dari  hasil penjualan mainan tersebut disumbangkan kepada para korban yang tertimpah bencana alam di daerah di Indonesia.

" Mereka berinfak dengan cara  menjual mainannya seharga 10 ribu, dan dari penjualan mainan tersebut, hasilnya  mereka serahkan ke Lazismu yang kemudian disumbangkan ke  yang berhak menerima," katanya saat ditemui kabarprogresif.com di sela acara Galang Donasi Infak Siswa untuk Korban Bencana Alam, Selasa (12/12/2017).

Dijelaskan Eddy, pada kegiatan Galang Donasi tersebut, Siswa sekolah dasar Mudipat pucang telah berhasil mengumpulkan beraneka ragam jenis mainan ataubsebanyak 4.500 mainan diantaranya,  mainan Boneka, mainan pesawat, mobil - mobilan dan mainan Bola.

" Untuk menggalang donasi  korban bencana alam ini, siswa kami  telah berhasil mengumpulkan dana sekitar 12.209.000." jelasnya.

"  Harga jual mainan hanya dipatok mulai harga 2 ribu hingga harga 10 ribu ." tambah Eddy.

Eddy berharap dengan belajar peduli pada usia dini akan menjadikan anak bisa peka terhadap kesosialan masyarakat yang membutuhkan bantuan.

" Ketika tumbuh dewasa dan menjadi orang sukses mereka akan pro terhadap mayarakat yang kurang mampu." pungkas Eddy. (Dji)

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive