Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Soft Launching Kota Lama, Gelar Sejumlah Paket Wisata

Sejumlah paket wisata digelar Pemkot Surabaya usai soft launching Kota Lama zona Eropa yang berada di kawasan Jalan Rajawali, Krembangan, Surabaya.

Cegah Narkoba di Kalangan ASN dan Pelajar, Pemkot Surabaya Gandeng BNN dan Polisi

Upaya Pemkot Surabaya memberantas Narkoba tak hanya di kalangan pelajar dan masyarakat, tetapi juga Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemkot.

Peluang Investasi untuk Pengembangan Eks THR-TRS

Pemkot Surabaya menggandeng Kamar Dagang dan Industri (Kadin) untuk mempromosikan proyek peluang investasi di Kota Pahlawan. Diantaranya di kompleks eks Taman Hiburan Rakyat (THR) dan Taman Remaja Surabaya (TRS).

Tekan Laju Inflasi, Pemkot Rutin Gelar Pangan Murah

Untuk menekan laju inflasi agar masyarakat bisa mendapatkan komoditas bahan pangan dengan lebih murah, Pemkot Surabaya rutin menggulirkan program Gerakan Pangan Murah setiap bulan.

Pemkot Surabaya Komitmen Amankan Aset yang Dikuasai Pihak Ketiga

Berbagai upaya strategis terus dilakukan Pemkot Surabaya untuk memastikan aset daerah dapat dimanfaatkan secara optimal demi kepentingan warga dan pemerintah.

Rabu, 13 Desember 2017

Memasuki Musim Penghujan, Wali Kota Surabaya Tinggikan Pintu Air


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Prediksi tingginya curah hujan di bulan Desember hingga Januari tahun 2018 membuat Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini terus melakukan pengecekan rumah pompa sekaligus meninggikan pintu air di kawasan Bosem Moro Krembangan dan Tambak Wedi pada Rabu, (13/12/2017).

“Melihat curah hujan yang tinggi khususnya di bulan Januari, kami akan membangun kembali rumah pompa baru, sedangkan pintu air akan dilakukan peninggian agar mampu membendung air laut saat pasang,” kata wali kota usai melakukan sidak.

Menurut Risma, peninggian pintu air dan penambahan rumah pompa sangatlah penting. Sebab, wali kota mengungkapkan akhir-akhir ini rumah pompa tidak mampu membendung derasnya air laut ketika pasang.

“Makanya saya perintahkan PU Bina Marga untuk membuat rumah pompa baru dan meninggikan pintu air utamanya yang langsung menghadap ke laut," imbuhnya.

Sementara untuk sedimen (endapan) air yang saat hujan tiba hampir melewati batas pintu air,  wali kota menegaskan bahwa pemkot secara rutin melakukan pengerukan sungai setiap hari.

“Kami melakukan pengerukan sungai setiap hari, bahkan dalam 1 tahun kami bisa melakukan pengerukan sebanyak 2 kali,” ujar wali kota sarat akan prestasi itu.

Selain pengerukan sungai, pemkot juga menyediakan tempat pemisah pembuangan air limbah rumah tangga dengan drainase air hujan yang diletakkan di beberapa pedestrian seperti di Manyar dan Balai Kota. Tujuannya, kata dia, memperlambat derasnya volume air laut.

“Meskipun dalam pembangunnya memakan biaya yang cukup mahal,” ungkap wali kota perempuan pertama di surabaya ini.

Dalam waktu dekat, pemkot akan terus melakukan peninggian tanggul laut di 2 kawasan tersebut dan kawasan lainnya supaya ketika hujan deras dan air laut naik maka tidak sampai masuk ke daratan.

“Meskipun PU Bina Marga sudah melakukan peninggian, tapi saya tetap meminta untuk ditinggikan lagi, kan percuma ada rumah pompa tapi air lautnya masuk ke daratan,” pungkasnya. (arf)

Kesiapan Tempur Pangkalan TNI AL Cilacap Diuji


KABARPROGRESIF.COM : (Cilacap) Mulai awal minggu ini, seluruh personel Pangkalan TNI AL (Lanal) Cilacap, Lantamal V disibukan dengan berbagai kegiatan yang berkaitan dengan kesiapan pangkalan dalam menghadapi pertempuran,  Tim Komando Latihan Armada Timur mengecek langsung kesiapannya, Rabu (13/12).

Setiap bagian dalam struktur organisasi dijajaran Lanal Cilacap memainkan peran masing-masing sesuai dengan tugas dan tanggungjawabnya. Itulah rangkaian kegiatan  Uji Terampil P1-P2/L1-L-2 Glagaspur TA.2017 oleh Tim Uji dari Kolatarmatim yang diketuai oleh Letkol Laut (P) D.A Mansyur.

Uji Terampil P1-P2/L1-L-2 Glagaspur TA.2017 yang dilaksanakan Lanal Cilacap berlangsung selama dua hari, dimulai dari kemarin dan berakhir hari ini. Pada hari pertama sebelum pelaksanaan uji terampil, Komandan Pangkalan TNI AL Cilacap Kolonel Laut (P) Agus Prabowo Adi, SE. beserta seluruh Perwira menerima dan menyambut kehadiran Tim Uji dari Kolatarmatim di Ruang Serbaguna Mako Lanal Cilacap Jl. Niaga No.2 Cilacap.

Adapun materi-materi yang diujikan pada hari pertama diantaranya uji tulis, pengecekan software dan hardware, kebaharian, PDD Khas TNI AL, PBB bersenjata, bongkar-pasang senjata, dakhura, renang militer, menembak dan Tata Upacara Militer berupa upacara persemayaman dan pemakaman.

Sedangkan pada hari kedua, digelar rangkaian giat uji terampil meliputi peran penindakan huru-hara, latihan peran-peran di KAL Serayu, Peran Anti Sabotase dan Teror, Peran Anti Separatis, Peran Pertahanan Pangkalan dan Peran Penanggulangan Kebakaran.

Menurut Danlanal Cilacap,  Uji Terampil P1-P2/L1-L-2 Glagaspur TA.2017 yang rutin dilaksanakan sekali dalam setahun oleh seluruh Pangkalan TNI AL merupakan giat untuk mengetahui dan mengukur sejauh mana ketahanan dan kesiapan suatu Pangkalan dalam menghadapi dan mempertahankan pangkalan dari ancaman, gangguan maupun serangan pihak lawan atau musuh dari dalam ataupun luar.  (arf)

7873 Siswa Surabaya Berprestasi di Tahun 2017

Anak Zaman Now Itu yang Berprestasi, Bukan yang Gagal 



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Jumlah siswa-siswi berprestasi di tingkat sekolah dasar (SD)/Madrsah Ibtidaiyah (MI) dan SMP/MTs sederajat di Kota Surabaya, semakin bertambah. Berdasarkan data di Dinas Pendidikan Kota Surabaya, tahun ini ada kenaikan jumlah pelajar berprestasi yang cukup siginfikan bila dibandingkan tahun lalu. Hal itu terungkap di acara Adiiswa Fiesta 2017 yang digelar di Gedung Convention Hall, Rabu (13/12/2017).

Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya, Ikhsan menyampaikan, untuk tahun 2017, jumlah siswa SD dan sederajad di Surabaya yang berprestasi tingkat kota hingga internasional, jumlahnya mencapai 3.272 siswa. Jumlah itu lebih banyak dibanding 2016 yang mencapai 2.379 pelajar. Sementara untuk siswa SMP sederajad, bila di tahun 2016 lalu jumlahnya 2.815 siswa, tahun ini naik menjadi 4.601 siswa. Bila ditotal, tahun ini ada 7.873 pelajar Surabaya yang berprestasi, naik dari 5.194 siswa berprestasi di tahun 2016.

“Jadi memang, semakin tahun, semakin banyak anak-anak kita yang berprestasi baik akademik maupun non akademik, mulai tingkat kota, provinsi, nasional, hingga internasional,” ujar Ikhsan.

Menurut Ikhsan, bertambah banyaknya siswa-siswi berprestasi di Kota Surabaya tidak lepas dari pendekatan yang dilakukan Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini terhadap siswa-siswi SD/SMP sederajat di Surabaya. Wali kota Risma rutin berkunjung ke sekolah-sekolah di Surabaya. Selain melakukan pendekatan terhadap anak-anak yang bermasalah, wali kota juga memotivasi pelajar di Surabaya untuk terus berprestasi.

“Bu wali sangat concern dalam perkembangan anak. Ibu fokus mengembangkan minat, potensi dan keunggulan anak-anak. Tidak hanya di jalur akademis tetapi juga di non akademis. Terbukti, banyak anak-anak yang berprestasi,” sambung Ikhsan.

Sebelumnya, ketika menyampaikan sambutan, Wali Kota Tri Rismharini ‘menantang’ pelajar di Surabaya untuk terus meningkatkan prestasinya. Semisal bila di tahun ini bisa meraih prestasi di tingkat kota, tahun depan bisa ditingkatkan lagi untuk berprestasi di tingkat provinsi, nasional dan bahkan skala internasional.

“Ayo dorong terus prestasi kalian. Jangan diam, harus terus bergerak. Bagi yang sekarang berprestasi tingkat kota, tahun depan harus naik di tingkat provinsi. Kalau langsung naik ke tingkat nasional atau inernasional juga lebih bagus. Nggak ada yang melarang kalian berprestasi,” ujar wali kota.

Lebih lanjut, wali kota menyampaikan bahwa meraih prestasi tidak hanya penting dalam melatih anak-anak Surabaya menjadi anak pemenang. Tetapi juga demi menghindarkan pelajar Surabaya dari ancaman narkoba dan kenakalan remaja.

“Kalau kalian terus menjaga prestasi, kalian tidak akan kena narkoba karena kalian akan rajin belajar. Anak zaman now itu anak-anak yang berprestasi, bukan anak-anak yang gagal,” sambung wali kota yang sepanjang tahun 2017 ini telah meraih beberapa penghargaan level internasional.

Wali kota lantas mengundang beberapa perwakilan murid SD/MI dan SMP/MTs untuk naik ke atas panggung dan menyampaikan harapannya terhadap Surabaya. Ada berbagai harapan yang mereka sampaikan. Mulai dari harapan agar sekolah bebas dari bullying, hingga berangkat sekolah tidak macet. Wali kota lantas menjawab harapan tersebut.

“Insya Allah di tahun depan, akan ada bus sekolah untuk kalian. Bus nya cantik supaya banyak yang tertarik, dan kalian bisa menggunakan,” sambung wali kota.

Agenda Adisiswa Fiesta merupakan ajang apresiasi untuk siswa-siswi berprestasi Surabaya yang digelar Dinas Pendidikan Kota Surabaya. Acara ini rutin digelar setiap tahun sejak 2013 demi memberikan motivasi kepada pelajar prestasi untuk terus mengembangkan potensi dan bakatnya. Untuk tahun ini, tema yang diangkat adalah “Pelajar Surabaya Berkarya untuk Indonesia”.(arf) 

16 Perwira Tinggi dan Menengah Polri Naik Pangkat


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Kapolri Jenderal Tito Karnavian menjadi inspektur upacara kenaikan pangkat 16 perwira tinggi dan menengah Polri, di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (12/12/2017).

Sebanyak 16 perwira Polri, yang terdiri dari enam perwira tinggi dan 10 perwira menengah, mendapatkan kenaikan pangkat.

Enam perwira tinggi yang mendapatkan kenaikan pangkat yaitu Pati Bareskrim Polri Irjen Sistersins Mamadoa (penugasan pada BNN), Kapolda Kalbar Irjen Didi Haryono, serta Pati Bareskrim Polri Irjen Dunan Ismail (penugasan pada BNN).

Kemudian, Widyaiswara Utama Sespim Lemdiklat Polri Irjen Bambang Purwanto, Pati Bareskrim Polri Irjen Rokhmad Sunanto (penugasan pada Otoritas Jasa Keuangan), serta Pati SSDM Polri Irjen Firman Shantyabudi (penugasan pada PPATK).

Sementara itu 10 perwira menengah yang mendapatkan kenaikan pangkat hari ini yaitu Kepala Biro Kajian Strategis Sops Polri Brigjen Wahab Saroni, Pati Bareskrim Polri Brigjen Andjar Dewanto (penugasan pada BNN), Widyaiswara Madya Sespim Lemdiklat Polri Brigjen Agus Kurniady Sutisna, dan Pamen Divpropam Polri Brigjen Suherman (penugasan pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas).

Perwira menengah lainnya yang juga naik pangkat yakni Pati Bareskrim Polri Brigjen Bambang Hastobroto (penugasan pada BNN), Wakil Ketua Bidang Kermadianmas (Pengabdian Masyarakat) STIK Lemdiklat Brigjen Yudawan Roswinarso, serta Pati Bareskrim Polri Brigjen Imam Margono (penugasan pada BNN).

Terakhir, yaitu Kapuslitbang Polri Brigjen Indro Wiyono, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Muhammad Iqbal, dan Pati Densus 88 AT Polri Brigjen Ignatius Sigit Widiatmono (penugasan pada BNPT). (rio)

RSIA Rampal Terima Tim KARS


KABARPROGRESIF.COM : (Malang) Situasi perumahsakitan di Indonesia saat ini menuntut standar yg tinggi dlm pelaksanaan Mutu RS dengan berbasis Keselamatan Pasien.

Di Indonesia penilaian Standar Nasional RS dilaksanakan oleh Kemenkes RI dan KARS ( Komite Akreditasi RS).

Rumah Sakit Tentara tidak terkecuali , sebagai RS milik Pemerintah harus memenuhi aturan dan standar regulasi tersebut .

Dalam rangka tersebut diatas pada tanggal 12-13 Desember 2017 dilaksanakan Survey Akreditasi dan Penilaian Standar RS Nasional oleh surveior KARS terhadap RSIA Rampal Denkesyah Malang.

KARS menurunkan dua surveior seniornya an Dr Rosma (surveior Medis) dan Ellis (Surveior Keperawatan).

RSIA Rampal ini, adalah Rumah sakit  yg terdekat dgn Makorem 083 /Bdj, di kota Malang.

" Harapannya rumah sakit yg mampu melayani  secara maksimal semua pasien yang berkunjung," harap Danrem 083/ Bdj  kolonel inf Bangun Nawoko.

Dengan  RST ke 3 dan terakhir di jajaran Denkesyah Malang di Wilayah Korem 083 yang melaksanakan Survey Akreditasi.

Dua RS sebelumnya RST Baladika Husada Jember dan RST Brawijaya Lawang telah terakreditasi dgn nilai tertinggi Paripurna.

Dandenkesyah Malang Letkol Ckm Dr Krisna Murti SpBS dalam sambutannya menyampaikan penting nya RS Tentara terakreditasi agar terstandar setara dengan RS umum lainnya, agar mampu memberikan pelayanan terbaik dan bermutu bagi Prajurit dan keluarganya, serta masyarakat sekitar yang membutuhkan.

Dalam perkembangan setahun terakhir RSIA Rampal Denkesyah Malang telah mengalami perkembangan pesat dari sisi sarana prasarana, administrasi dan pelayanan.

Dan kini mampu memberikan pelayanan 6 bidang spesialistik. 

Dengan unggulan operasi mata tanpa pisau (FECO) Shg pasien bisa ditangani  dengan cepat dan maximal tanpa harus menginap. (arf)

Dua Saksi Ahli Bongkar Unsur Pidana Henry J Gunawan


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Sidang perkara penggelapan dan penipuan yang menjerat Bos PT Gala Bumi Perkasa, Henry J Gunawan sebagai terdakwa kembali berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Pada sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakoso menghadirkan dua orang saksi ahli. Dua ahli tersebut adalah Dr Jusup Jakobus Setyabudhi,SH, MS , Ahli Hukum Pidana dari Universitas Pelita Harapan Surabaya dan Habib Adjie, SH,M.Hum, Ahli Kenotariatan.

Dr Jusup Jakobus diberi kesempatan terdahulu untuk  memberikan penjelasan terkait unsur pasal yang didakwakan pada terdakwa Henry J Gunawan, yakni Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP.

Dalam keterangannya, Ahli hukum pidana ini menjelaskan secara ilustrasi terkait perkara lain. Pada intinya, saksi menjelaskan jika unsur pasal yang didakwakan jaksa pada terdakwa Henry J Gunawan merupakan satu rangkaian perstiwa tindak pidana yang tidak dapat dipisahkan.

"Satu peristiwa bisa terjadi dua tindak pidana sekaligus, karena masuk dalam perbuatan berkelanjutan," terang Jusup Jakobus.

Dalam penjelasan ilustrasinya, Jusup menjelaskan, Tindak pidana yang  penipuan yang dilakukan Henry J Gunawan merupakan suatu tindakan yang dilakukan dengan maksud untuk memperdayai seseorang dengan cara berkata bohong untuk meyakinkan orang lain agar mau menurutinya.

"Sedangkan yang dimaksud penggelapan adalah suatu tindak pidana dengan maksud atau tujuan untuk menguasai harta orang lain,"sambung Jusup.

Dipersidangan selanjutnya, saksi Habib Adjie juga menjelaskan secara ilustrasi terkait legal steanding Notaris Caroline C  Kalempung sebagai pelapor dalam kasus ini.

Dalam keterangan ilustrasinya, saksi yang juga sebagai Notaris dan Pejabat Lelang ini menjelaskan, jika Notaris Caroline memiliki hak untuk melaporkan adanya perbuatan pidana, Karena ada peristiwa hukum yang menyebabkan kerugian pada notaris Caroline, yakni  terkait salah satu hal yang harus dijaga Notaris adalah menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum.

Dimana dalam faktanya, sertifikat yang seharusnya pada dirinya yg kemudian dipinjam staff PT.Gala Bumi Perkasa, Asrori dan Yuli dengan diperintah terdakwa Henry ternyata tidak dikembalikan kepada Notaris Caroline, tapi justru ditransaksikan kepada pihak lain.

Tak hanya legal steanding pelapor, Saksi Habib juga menegaskan jika beberapa akta yang telah dibuat oleh para pihak tidak boleh diperjual belikan atau dibalik namakan, Hal itu tegaskan Habib saat menjawab pertanyaan dari Jaksa Ali Prakoso.


"Sebuah akta perjanjian didepan noratis tetap berlaku sampai dengan pembatalan para pihak didalam akte atau dalam putusan pengadilan yang mendegradasi akte tersebut, jadi sifatnya mengikat,"terang Habib menjawab pertanyaan Jaksa Ali Prakoso.

Keterangan Habib kembali dipertegas  saat didesak oleh Henry dan tim pembelanya perihal balik nama akte ke PT GBP.

"Itu sudah saya jawab tadi,"ujarnya menjawab pertanyaan Henry dan Tim Pembelanya.

Tak puas dengan keterangan itu, Tim pembela terdakwa Henry kembali menyerang pertanyaan ke saksi Habib, tapi pertanyaan yang menanyakan tentang boleh atau tidaknya seorang notaris membuatkan akte tapi tidak mengetahui objeknya berhasil dimentahkan saksi Habib.

"Kalau menurut putusan MA, Notaris tidak punya kewajiban sepanjang objek materilanya bisa dijelaskan dan ada data dokumen yang jadi pegangannya,"pungkas Habib.

Sementara terkait peminjaman akta oleh notaris ke salah satu pihak, lanjut Habib tidak ada masalah, sepanjang tindakan tersebut dilakukan dengan baik dan benar.

"Selama notaris berkeyakinan bahwa tindakan hukum yang diambil itu baik dan benar dan notaris memiliki dasar walau hanya keterangan yang dicatat oleh notaris maka itu diperbolehkan,"terang Habib menjawab pertanyaan tim penasehat hukum Henry J Gunawan.

Sementara terkait pertanyaan tim pembela Henry yang menyoal tentang akte perjanjian yang dianggap tidak benar isinya, menurut saksi Adjie, semestinya hal tersebut dikroscek sebelum penandatanganan. "Kenapa baru sekarang, kan waktu penandatanganan para pihak bisa membaca atau perjanjian itu dibacakan oleh Notaris,"terang Habib menjawab pertanyaan tim pembela Henry J Gunawan.

Seperti diketahui, Henry J Gunawan dilaporkan oleh Notaris Caroline C Kalampung.  Saat itu,  Notaris Caroline mempunyai seorang klien yang sedang melakukan jual beli tanah sebesar Rp 4,5 miliar. Setelah membayar ke Henry, korban tak kunjung menerima Surat Hak Guna Bangunan (SHGB).

Namun, Saat korban ingin mengambil haknya, Henry J Gunawan mengaku bahwa SHGB tersebut di tangan notaris Caroline. Namun setelah dicek, Caroline mengaku bahwa SHGB tersebut telah diambil seseorang yang mengaku sebagai anak buah Henry. Kabarnya, SHGB itu ternyata dijual lagi ke orang lain oleh Bos PT Gala Bumi Perkasa itu dengan harga Rp 10,5 miliar. (Komang)

Danrem 084/BJ: Manunggal Dengan Rakyat, TNI-AD Kuat


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Operasi Militer Selain Perang (OMSP) terus digencarkan oleh seluruh prajurit TNI-AD di wilayah tugasnya. Selain membaur dengan masyarakat, seluruh personel tersebut, nantinya juga diwajibkan untuk membantu segala hal yang menjadi kendala kemajuan masyarakat.

“Itu sudah tercantum di dalam Undang-Undang nomor 34 tahun 2004 tentang TNI,” terang Kolonel Kav M. Zulkifli melalui wawancara yang disampaikannya di salah satu stasiun TV swasta di Kota Surabaya. Rabu, (13/12/2017) siang.

Menginjak HUT TNI-AD ke-72, sekaligus HUT Kodam V/Brawijaya ke-69 tahun ini, dirinya juga sudah menyiapkan beberapa kegiatan yang melibatkan seluruh elemen masyarakat di wilayah tugasnya.

“Semuanya sudah kita rangkum melalui kegiatan Bhakti Sosial. Kita juga sudah melakukan koordinasi dengan pihak Kodam V/Brawijaya untuk pelaksanaan beberapa kegiatan yang sudah kita persiapkan dalam menyambut HUT TNI-AD dan HUT Kodam V/Brawijaya,” jelas Danrem 084/Bhaskara Jaya ini.

Dijelaskannya, selain operasi katarak bagi masyarakat pengidap penyakit tersebut, juga terdapat bakti sosial berupa donor darah, perlombaan lari 10 K, serta program bedah rumah yang ditujukan kepada warga kurang mampu yang berada di  setiap Koramil di wilayah tugasnya.

“Semua kegiatan itu, kita kemas di dalam program menyambut HUT TNI-AD dan HUT Kodam V/Brawijaya tahun ini,” ulangnya.

Pelaksanaan berbagai kegiatan itu, kata Kolonel Zulkifli, akan dijadikannya sebagai acuan, maupun langkah untuk memfokuskan diri terhadap beberapa hal yang akan menjadi tugas dan tanggung jawabnya.

“Kebetulan, tahun depan (2018,red) melalui rentetan kegiatan itu, kita juga berkomitmen terhadap instansi, maupun masyarakat di wilayah tugas kami untuk mensukseskan beberapa program yang sudah menjadi tanggung jawab kami (Korem 084/BJ, red). Selain TMMD, tahun depan, Jawa Timur juga akan memasuki masa Pilkada. Untuk itu, kita akan memanfaatkan momen-momen ini untuk memperkuat sinergitas, baik dengan rakyat maupun instansi terkait,” tegas Danrem 084/Bhaskara Jaya, Kolonel Kav. M Zulkifli. (arf)

Kepala DPTB Belum Ketahui Status Tanah yang Ditempati PKL Kedurus Dukuh


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Status tanah yang ditempati oleh ratusan pedagang di Kedurus Dukuh Surabaya ini ternyata belum diketahui oleh Kepala Dinas Pengelolaan Tanah dan Bangunan (DPTB), Surabaya Maria Eka Theresia Rahayu, SH.

Menurut Yayuk sapaan Kepala DPTB Pemkot Surabaya, hingga saat ini pihaknya belum mendengar polemik antara ratusan pedagang dan Sat Pol PP Surabaya.

" Yang mana ya pak, kok saya gak tau. Nanti sya hubungi  lagi, soalnya ini mau rapat." Kata Yayuk balik bertanya, Rabu (13/12/2017).

Namun mantan Kepala Bagian Hukum Pemkot Surabaya akan segera berkoordinasi dengan instansi  penegak perda yang akan melakukan pembongkaran lapak di Kedurus Dukuh itu.

" Nanti ya pak, saya koordinasi dengan Sat Pol PP dulu. " ungkapnya.

Pernyataan Kepala DPTB, Surabaya Maria Eka Theresia Rahayu, SH berbeda 180 derajat bila dibandingkan dengan Lurah Kedurus yang disampaikan Kabag Pemerintahan Pemkot Surabaya, Edy Christijanto yang menyatakan bila sebagian tanah di area tersebut merupakan tanah sempadan yang artinya aset daerah.

Seperti  diberitakan sebelumnya rencana Pemkot Surabaya akan melakukan pembongkaran di kawasan yang ditempati ratusan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) Kedurus Dukuh Pada 15 Agustus 2017.

Rencana pembongkaran itu diketahui dari surat pemberitahuan ke para pedagang yang dikeluarkan oleh Kasat Pol PP Pemkot Surabaya, Irvan Widyanto, AMP, S.Sos, M.H,  bernomor 640/6090/436.7.22/2017 tertangal 29 November 2017 dengan dalih penegakan perda.

Tak puas dengan sikap Pemkot Surabaya, para  PKL Kedurus yang mengatasnamakan Paguyuban Masyarakat Bersatu (PMB) melakukan perlawanan. Mereka mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya

Hermawan Benhard Manurung selaku kuasa hukum para pedagang tersebut menjelaskan, Jika surat yang ditanda tangani Kasat Pol PP Pemkot Surabaya tidak memiliki dasar hukum.

Pasalnya, Lahan yang digunakan para PKL untuk mengais rejeki itu bukanlah tanah negara atau milik Pemkot Surabaya melainkan milik swasta yakni PT Agra Paripurna yang dibeli melalui proses tukar guling pada tahun 1994 seharga Rp. 900 juta rupiah.

Melalui kuasa hukumnya para pedagang, Hermawan Benhard, menganggap Pemkot Surabaya melakukan Perbuatan Melawan Hukum, Karena itu bukan tanah negara tapi mengapa Kasat Pol PP berani mengeluarkan surat pembongkaran, apa dasar hukumnya, Minggu (10/12).

Advokat yang akrab disapa Benhard ini justru menuding jika Kasat Pol PP, Irvan Widyanto telah menyalahgunakan kewenangannya saat mengeluarkan surat tersebut.

Menurutnya  para kliennya itu merupakan Pedagang yang taat hukum, mereka berniaga di PKL Kedurus Dukuh itu tidak gratis, melainkan membayar biaya sewa Rp.500 ribu per-bulan ke perwakilan PT Agra Paripurna. (arf)

PKL Kedurus Dukuh Minta Perlindungan Hukum Ke PN Surabaya


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Perlawanan para pedagang kaki lima (PKL) Kedurus Dukuh menjelang dead line yaknipada tanggal 15 Desember 2017 mendatang untuk mengosongkan lapaknya terus dilakukan.

Tak hanya mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap PT Agra Paripurna sebagai tergugat I, Pemkot Surabaya sebagai Tergugat II, Kelurahan Kedurus Tergugat III, dan LKMK Kelurahan Kedurus sebagai tergugat IV dan Mega Awan Gunawan (35) tergugat V.

Namun para pedagang melalui kuasa hukumnya, Hermawan Benhard Manurung juga melayangkan surat perlindungan hukum pada Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Sudjatmiko.

” Ya kemarin sudah kami kirimkan surat itu pada pengadilan negeri surabaya, karena perkara ini sudah masuk dalam tanah hukum pengadilan ” terangnya saat dihubungi, Rabu (13/12)

Dalam suratnya bernomer 74/HON/LBH-TDC/XII/2017 yang ditujukan kepada Ketua PN Surabaya, terdapat lima poin permohonan perlindungan hukum yang intinya keberatan akan adanya eksekusi yang bakal dilakukan Sat Pol PP Surabaya.

Hebatnya lagi Surat permohonan tersebut tak hanya ditujukan kepada Ketua PN Surabaya namun juga 'dialamatkan' kepada 23 instansi daerah hingga pusat.

Seperti  diberitakan sebelumnya rencana Pemkot Surabaya akan melakukan pembongkaran di kawasan yang ditempati ratusan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) Kedurus Dukuh  Pada 15 Agustus 2017.

Rencana pembongkaran itu diketahui dari surat pemberitahuan ke para pedagang yang dikeluarkan oleh Kasat Pol PP Pemkot Surabaya, Irvan Widyanto, AMP, S.Sos, M.H,  bernomor 640/6090/436.7.22/2017 tertangal 29 November 2017 dengan dalih penegakan perda.

Tak puas dengan sikap Pemkot Surabaya, para  PKL Kedurus yang mengatasnamakan Paguyuban Masyarakat Bersatu (PMB) melakukan perlawanan. Mereka mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya

Hermawan Benhard Manurung selaku kuasa hukum para pedagang tersebut menjelaskan, Jika surat yang ditanda tangani Kasat Pol PP Pemkot Surabaya tidak memiliki dasar hukum.

Pasalnya, Lahan yang digunakan para PKL untuk mengais rejeki itu bukanlah tanah negara atau milik Pemkot Surabaya melainkan milik swasta yakni PT Agra Paripurna yang dibeli melalui proses tukar guling pada tahun 1994 seharga Rp. 900 juta rupiah.

Melalui kuasa hukumnya para pedagang, Hermawan Benhard, menganggap Pemkot Surabaya melakukan Perbuatan Melawan Hukum, Karena itu bukan tanah negara tapi mengapa Kasat Pol PP berani mengeluarkan surat pembongkaran, apa dasar hukumnya, Minggu (10/12).

Advokat yang akrab disapa Benhard ini justru menuding jika Kasat Pol PP, Irvan Widyanto telah menyalahgunakan kewenangannya saat mengeluarkan surat tersebut.

Menurutnya  para kliennya itu merupakan Pedagang yang taat hukum, mereka berniaga di PKL Kedurus Dukuh itu tidak gratis, melainkan membayar biaya sewa Rp.500 ribu per-bulan ke perwakilan PT Agra Paripurna. (arf)

Pemkot Klaim Tanah yang Ditempati PKL Kedurus Merupakan Aset Daerah


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Meski mendapat perlawanan dari ratusan pedagang kali lima (PKL) Kedurus Dukuh, Namun Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tetap bersikukuh akan segera menertibkan kawasan tersebut.

Pemkot Surabaya mengklaim bila tanah yang ditempati ratusan PKL itu merupakan lahan sempadan jalan.

" Menurut Lurah Kedurus, tanah itu sempadan  jalan, artinya milik Pemkot Surabaya." Jelas Kabag Pemerintah Eddy Christijanto, Rabu. (13/12).

Bahkan kata Eddy, sebelumnya pihakPemkot Surabaya telah melakukan  sosialisasi terhadap warga maupun pedagang terkait lokasi yang berpolemik itu.

" Sepengetahuan saya, Sat Pol PP sudah sosialisasi di Kecamatan soal masalah ini." ujarnya.

Seperti  diberitakan sebelumnya rencana Pemkot Surabaya akan melakukan pembongkaran di kawasan yang ditempati ratusan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) Kedurus Dukuh  Pada 15 Agustus 2017.

Rencana pembongkaran itu diketahui dari surat pemberitahuan ke para pedagang yang dikeluarkan oleh Kasat Pol PP Pemkot Surabaya, Irvan Widyanto, AMP, S.Sos, M.H,  bernomor 640/6090/436.7.22/2017 tertangal 29 November 2017 dengan dalih penegakan perda.

Tak puas dengan sikap Pemkot Surabaya, para  PKL Kedurus yang mengatasnamakan Paguyuban Masyarakat Bersatu (PMB) melakukan perlawanan. Mereka mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya

Hermawan Benhard Manurung selaku kuasa hukum para pedagang tersebut menjelaskan, Jika surat yang ditanda tangani Kasat Pol PP Pemkot Surabaya tidak memiliki dasar hukum.

Pasalnya, Lahan yang digunakan para PKL untuk mengais rejeki itu bukanlah tanah negara atau milik Pemkot Surabaya melainkan milik swasta yakni PT Agra Paripurna yang dibeli melalui proses tukar guling pada tahun 1994 seharga Rp. 900 juta rupiah.

Melalui kuasa hukumnya para pedagang, Hermawan Benhard, menganggap Pemkot Surabaya melakukan Perbuatan Melawan Hukum, Karena itu bukan tanah negara tapi mengapa Kasat Pol PP berani mengeluarkan surat pembongkaran, apa dasar hukumnya, Minggu (10/12).

Advokat yang akrab disapa Benhard ini justru menuding jika Kasat Pol PP, Irvan Widyanto telah menyalahgunakan kewenangannya saat mengeluarkan surat tersebut.

Menurutnya  para kliennya itu merupakan Pedagang yang taat hukum, mereka berniaga di PKL Kedurus Dukuh itu tidak gratis, melainkan membayar biaya sewa Rp.500 ribu per-bulan ke perwakilan PT Agra Paripurna. (arf)

Terbukti Lakukan Pencabulan, Wakil Dekan FKG Unair Divonis 5 Tahun Penjara


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Persidangan kasus pencabulan sesama jenis yang menjerat Mantan Mantan Wakil III Dekan Fakultas Kedokteran Gigi (FKG) Unair Surabaya, I Ketut Suardhika memasuki babak baru.

Dia dinyatakan terbukti bersalah telah melakukan pencabulan dalam bentuk oral terhadap JSB (Korban). Putusan bersalah itu dituangkan Hakim Anne Rusiana saat membacakan amar putusan perkara ini yang dibacakan diruang garuda, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (13/12).

"Menghukun terdakwa I Ketut Suardhika dengan pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama terdakwa menjalani hukuman,"kata Hakim Anne Rusiana saat membacakan amar putusannya.

Vonis tersebut langsung disambut sikap perlawanan dari terdakwa Ketut, Mantan Wakil III Dekan FKG Unair ini langsung menyatakan banding. Sikap serupa juga diambil Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakoso usai hakim Anne menanyakan sikap jaksa atas putusan hakim. "Kami banding majelis,"ucap Jaksa Ali Prakoso yang langsung disambut ketukan palu hakim Anne sebagai tanda berahkirnya persidangan perkara ini.

Seperti diketahui, Perkara pencabulan dalam bentuk oral terhadap JSB (Korban) itu dilakukan terdakwa Ketut diruang sauna Celebrity Fitness Lantai V Galaxy Mall Surabaya. Korban yang tak nyaman dengan aksi Ketut akhirnya dilaporkan ke resepsionis. Ulah dokter berwajah lembut ini pun akhirnya terbongkar, Penyidik menetapkan Ketut Suardhika sebagai tersangka dalam kasus ini. (Komang)

Terbukti Lakukan Ujaran Kebencian, Ustadz Alfian Tanjung Divonis 2 Tahun Penjara


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Persidangan kasus ujaran kebencian yang menjerat Alfian Tanjung sebagai pesakitan memasuki babak akhir. Pria berjuluk Ustadz ini divonis bersalah oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Putusan bersalah itu dibacakan oleh Majelis hakim yang diketuai Dedi Fardiman pada persidangan diruang cakra, Rabu (13/12).

Dalam amar putusannya, Terdakwa Alfian Tanjung dinyatakan terbukti melakukan ujaran kebencian yang dilakukan saat mengisi ceramah di Masjid Mujahidin Tanjung Perak, Surabaya.

Oleh majelis hakim, Perbuatan terdakwa Alfian Tanjung dianggap memenuhi unsur pidana, sebagaimana diatur dalam  Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b butir 2 UU RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Ras dan Etnis.

"Mengadili, menghukum terdakwa Alfian Tanjung dengan pidana penjara selama 2 tahun,"ucap Hakim Dedi saat membacakan amar putusannya.

Atas putusan itu, Hakim Dedi menanyakan sikap terdakwa Alfian Tanjung apakah akan menerima atau melakukan putusan hakim. Hakim Dedi pun memberikan kesempatan pada terdakwa Alfian Tanjung untuk berkonsultasi dengan tim penasehat hukumnya. Dan setelah berunding, Terdakwa Alfian Tanjung langsung menyatakan sikap. "Saya banding,"ucap Alfian Tanjung menjawab pertanyaan hakim Dedi Fardiman.

Sementara, Kajari Tanjung Perak, Rachmat Supriyadi selaku salah satu tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyidangkan perkara ini belum bersikap. "Kami pikir-pikir,"ujar Rachmat Supriyadi.

Seperti diketahui, Kasus ujaran kebencian ini dilaporkan Sujatmiko, Warga Surabaya lantaran Terdakwa Alfian Tanjung dianggap memberikan ceramah dengan materi tentang PKI.
Saat itu, dia tengah berceramah di Masjid Mujahidin, Surabaya.

Ujaran kebencian tersebut diketahui Sujatmiko dari  video yang diunggah di Youtube pada 26 februari 2017. Saat itu, Ustad Alfian Tanjung berceramah kuliah subuh di Masjid Al Mujahidin Tanjung Perak Surabaya.

Di tengah-tengah ceramahnya, terdakwa Alfian Tanjung sempat menyinggung pemerintahan yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo. Selain itu juga menghina mantan Gubernur Jakarta, Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok.

Dalam ceramah tersebut juga menyebutkan pemerintahan Jokowi dengan sebutan pendukung Partai Komunis Indonesia (PKI) dihadapan ratusan Jamaah yang ada di masjid tersebut.

Atas ceramahnya itulah, Alfian Tanjung  disangka melakukan tindak pidana menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu golongan rakyat Indonesia, atau dengan sengaja menunjukkan, menyebarkan kebencian atau rasa permusuhan kepada orang lain. (Komang)