KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkot Surabaya melakukan mediasi atas dampak pembangunan Apartemen Hundred Residence yang telah merusak rumah Yenni, Warga Jalan Sumatra No 121 Surabaya.
Dalam mediasi itu, DLH Pemkot Surabaya memanggil pihak PT Mitra Konstruksi selaku pengelola pembangunan. Mediasi dilakukan dirumah korban terdampak pembangunan.
Nah, saat mediasi itulah sempat diwarnai debat kusir antara Alexander Arif, SH.,CN., selaku kuasa hukum Yenni, pemilik rumah yang rusak akibat kelalaian pekerjaan pembangunan Apartemen Hundred Residence dengan Wahyu Sabhara, Humas PT Mitra Kontruksi.
Alexander tak terima saat Wahyu mengatakan, jika peristiwa yang menyebabkan kerusakan rumah Yenni bukanlah faktor kelalaian melainkan diluar kendalinya. Penjelasan itulah yang membuat Alexander naik pitam.
"Kalau bencana alam baru itu diluar kendali anda. Ini jelas-jelas ada kelalaian kok anda masih aja tidak mau minta maaf,"kata Alex pada Wahyu Sabhara.
Debat kusir itu akhirnya berhasil diredakan oleh Teguh Sumardijono, Staf DLH Pemkot Surabaya. Teguh meminta agar pihak Pengelola mau bertanggung jawab atas peristiwa ini.
"Jangan mencari pembenaran, ini sudah terjadi dan buktinya memang ada kelalaia dan untung saja tidak ada korban jiwa, hanya kerusakan bangunan saja, sekarang bagaimana cara anda untuk menyelesaikan masalah ini," ucap Teguh pada Wahyu, Humas PT Mitra Konstruksi.
Pada Wahyu, Teguh mengaku akan membuat berita acara peristiwa ini dan selanjutnya akan memanggil para pihak, baik owner Apartemen Hundred Residence yakni PT Rodeco Indonesia dan Mitra Konstruksi selaku pengelola.
"Tetap akan saya buatkan berita acaranya dan pengelola maupun ownernya akan saya panggil,"ucap Teguh pada para pihak mediasi.
Atas penjelasan itu, Wahyu selaku Humas PT Mitra Konstruksi langsung meminta maaf pada Yenni dan mengecek beberapa kerusakan rumah yang dipakai Yenni untuk kantor.
"Hari ini kami akan perbaiki ya bu," ucap Wahyu pada Yenni. (Komang)