KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kesadaran Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya untuk terus memudahkan dan meningkatkan pelayanan pajak bagi masyarakat terus dilakukan.
Untuk mewujudkan hal tersebut, Pemkot Surabaya melalui Dinas Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Kota Surabaya akan menerbitkan Standart Operating Procedures (SOP) Pajak Bumi Bangunan (PBB) tahun 2018.
Kepala Dinas Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Kota Surabaya Yusron Sumartono menyampaikan, tujuan menerbitkan SOP dari sektor pajak PBB untuk meningkatkan proses pelayanan bagi masyarakat dari segi waktu yang biasanya cukup lama kini menjadi lebih cepat. Selain itu, kami juga akan memberikan kemudahan dalam proses pengajuan permohonan.
“Biasanya dalam formulir ada banyak sekali syarat-syarat, kini kami sederhanakan saja dengan memasukkan hal-hal yang pokok saja,” kata Yusron di Kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (24/1/2018).
Disampaikan Yusron, SOP yang dibuat BPKPD telah dikaji atau direview oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya dan Polrestabes.
Keterlibatan dua instansi tersebut, lanjut Yusron sangat penting untuk memberikan kepastian hukum dan menghindari penyimpangan dari sisi perundang undangan.
“Agar lebih berpedoman dalam menerapkan aturan pelayanan serta tidak ada lagi kekhawatiran dari masyarakat terkait produk yang kami buat,” terang Yusron.
Ke depan, tidak hanya SOP PBB yang dibuat oleh BPKPD, tetapi pihaknya juga menyiapkan SOP pajak retribusi yang lain.
Kendati demikian, Yusron mengakui, bahwa SOP pajak lainnya masih dalam proses perencanaan.
“Nanti bertahap untuk direview bersama Kajari dan Polrestabes,” imbuhnya.
Adapun BPKPD telah membuka pelayanan pembayaran dan pengurusan pajak PBB melalui sistem online.
Yusron mencontohkan beberapa hal diantaranya, Pembayaran Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) untuk PBB, balik nama dan pembetulan nama alamat yang tidak sesuai dengan aslinya serta layanan Surat Keterangan (SK).
“Warga cukup mengakses pbb.dppksurabaya.id untuk mengurus segala macam keperluan PBB seuai kebutuhan di rumah tanpa perlu ke kantor. Waktunya pun tidak lama, dalam hitungan menit semuanya sudah selesai, asalkan semua syarat terpenuhi,” ujar pria berkacamata ini.
Lebih lanjut, terobosan membayar pajak PBB yang dilakukan BPKPD tidak hanya memudahkan dan mempercepat pelayanan bagi masyarakat. Namun, ada manfaat positif lainnya yakni meningkatkan Pajak Asli Daerah (PAD) yang tahun ini ditargetkan sebesar Rp 1 triliun.
“Dengan adanya kemudahan pelayanan dalam mengurus dan membayar pajak PBB, diharapkan timbul kesadaran dari warga untuk giat membayar pajak. Ini juga berdampak pada PAD,” pungkas pria alumni Sekolah Tinggi Akutansi (STAN) tersebut.
Sementara Kasi Intel Kejaksaan Negeri Surabaya, I Ketut Kasna Dedi mengapresiasi terobosan yang dibuat BPKPD.
Kasna – panggilan akrabnya menjelaskan bahwa Kajari Surabaya secara umum sudah mengkaji semua SOP yang dibuat.
Poin-poin yang dikaji antara lain, apakah pembuatan SOP sudah memenuhi standart, mengecilkan masalah atau penyimpangan yang timbul serta mengkritisi dari dampak hukum.
“Setelah kami kaji beberapa kali, SOP sudah cukup memadai untuk menunjang kegiatan teman-teman dalam pelaksanaannya di lapangan,” kata Kasna.
Kasna juga berpesan agar praktek di lapangan yang akan dijalankan petugas BPKPD harus sesuai dengan SOP yang telah dibuat. Jika dalam prakteknya, kata Dia, ditemukan kesalahan berarti ada oknum yang tidak mentaati SOP.
“Nanti dalam prakteknya akan terus dikontrol dan jika ada yang salah akan kita benahi,” tandasnya. (arf)