Selasa, 30 Januari 2018


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Tak hanya Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, kini diam-diam Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak juga melakukan penyelidikan dugaan adanya penyimpangan dana hibah dalam bentuk Jaringan Asprirasi Masyarakat (Jasmas) Tahun 2016, yang digunakan untuk pengadaan terop, kursi, meja dan sound system.

"Iya, kami sedang lakukan penyelidikan," ujar Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak, Lingga Nuarie saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Selasa (30/1/2018).

Untuk menggali keterangan pada dugaan korupsi dana Jasmas 2016 ini, Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak telah melakukan pemeriksaan terhadap belasan orang. Mereka yang diperiksa adalah penerima hibah, yakni RT dan RW yang tersebar di Surabaya.

" Sudah ada sekitar 10 sampai 15 orang yang kami periksa," sambung Lingga.

Saat ditanya sampai dimana proses penyelidikannya, Lingga mengaku saat ini proses lidik dalam bentuk telaah atas  penyimpangan dana Jasmas ini telah sampai pada kesimpulan.

" Sekarang proses penanganannya sudah kami limpahkan dari seksi intelijen ke seksi Pidana Khusus (Pidsus)," terangnya.

Sebelumnya, pada Agustus 2017 lalu, Kejari Surabaya juga melakukan penyelidikan kasus dana Jasmas 2016 ini. Saat itu, Kajari Surabaya yang di jabat Didik Farkhan Alisyahdi mengendus adanya keterlibatan sejumlah anggota DPRD Surabaya pada proses pengajuannya (rekom,red).

Dari data yang ditunjukkan kepada  kabarprogresif.com, baik dari kalangan kejaksaan maupun Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya muara adanya proyek yang di danai dari jasmas tersebut bermula dari seorang pengusaha berinisial 'ST' yang merupakan teman kuliah dari oknum Anggota DPRD Kota Surabaya bernisial 'D'.

Melalui tangan 'D' inilah para oknum legislator lainnya akhirnya mengikuti jejaknya dan pasrah bongkokan kepada 'D' mempromosikan program pengadaan terop, kursi, meja dan sound system tersebut ke para kepala RT dan RW di Surabaya.

Untuk menjalankan program itu, para legislator yang berkantor di jalan Yos Sudarso Surabaya tersebut menggunakan tangan konstituennya untuk meloby para RT maupun RW agar mau ikut dalam proyek jasmas tersebut.

Namun untuk menjalankan aksi tersebut pengusaha 'ST' tidak berjalan sendirian, ia di bantu tiga rekannya.

Pada akhirnya pengusaha 'ST' dan Oknum Legislator 'D' telah menyusun rencana untuk bisa mengolah agar proyek yang didanai dari APBD Surabaya itu bisa dimainkan.

Ternyata, sejak pengajuan proposal hingga pembuatan laporan pertanggung jawaban (LPJ) sudah dikonsepkan oleh 'ST' bersama tiga rekannya. Para ketua RT dan RW hanya tahu beres dan menerima fee sebesar 1 hingga 1,6 persen dari 'ST'.

Sebelum dugaan penyimpangan ini dilaporkan masyarakat ke Kejari Surabaya, ternyata kasus ini juga pernah diperiksa oleh Inspektorat Pemkot Surabaya. Dan hasilnya cukup mengejutkan.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan, Inspektorat dengan jelas menyebut adanya perbuatan pidana pada pengadaan terop, kursi, meja dan sound system yang dicairkan dari dana hibah Jasmas Pemkot Surabaya periode tahun 2016. (Komang/arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Pemerintah Kota Surabaya saat ini sedang giat membangun dan merevitalisasi sarana olahraga yang dimilikinya. Beberapa sarana olahraga bahkan direvitalisasi agar memenuhi standar internasional. Setelah lapangan THOR, di tahun 2018 Pemkot juga akan merealisasikan pembangunan khusus untuk lapangan tembak.

Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menyampaikan, saat ini pihaknya sudah menyiapkan desain yang dirasa cukup menarik untuk pembangunan lapangan tembak. Lokasi yang dipersiapkan berada di pesisir pantai, tepatnya daerah tambak wedi Surabaya, dengan total luas sekitar enam hektar.

“Tahun ini kita bangun, sekarang ini kita bidding lagi untuk jadi tuan rumah kejuaraan dunia menembak, kita siapkan untuk tahun 2019,” kata wali kota, saat melakukan jumpa pers di ruang kerjanya, Senin, (29/01/18), sore.

Menurutnya, pembangunan yang dianggarkan dari dana APBD sebesar 60 milyar ini, nantinya akan selesai dalam kurun waktu satu tahun, dengan dua konsep bangunan indoor dan outdoor. Selain itu, ke depan lapangan tembak juga akan dilengkapi dengan beberapa sarana pendukung, seperti kereta gantung, taman, tempat parkir dan sentra PKL.

“Ini bisa untuk wisata juga, kita buat dengan konsep yang menyenangkan,” ujarnya.

Saat ini, proses desain masih dalam tahap finalisasi, selanjutnya akan dilakukan proses lelang untuk realisasi pembangunan. Sementara untuk pengamanan, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan jajaran TNI dan POLRI.

“Ini sudah masuk tahap pematangan desain, selanjutnya akan dilakukan lelang,” tutur wali kota kelahiran kediri tersebut.

Menariknya, lanjut Wali Kota Risma, desain lapangan tembak nantinya akan dibuat berbeda pada umumnya, agar terkesan seperti taman bermain dan bersifat menyenangkan.

“Ini kita buat fun, kayak di taman, jadi bukan seperti lapangan tembak yang ada (kaku), baik yang lapangan tembak indoor maupun outdoor,” terangnya.

Wali Kota Risma menambahkan, nanti untuk masyarakat yang ingin latihan menembak akan dikenakan tarif biaya. Karena, menurut wali kota, untuk biaya maintenance lapangan tembak lumayan mahal.

“Yang jelas ini untuk persiapan kejuaraan dunia menembak tahun 2019,” imbuhnya.

Disamping itu, untuk pengerajaan lapangan tembak nanti juga akan di padukan dengan pengerjaan cable card, yang rencana selesai pada bulan mei 2018. Selain itu, di dekat lapangan juga akan dibangun velodrome. Namun, untuk pengerjaannya akan dilaksanakan di tahun 2019.

Wali Kota Risma menuturkan pihaknya saat ini sudah berkoordinasi dengan beberapa pihak, terkait dengan standart pembangunan lapangan tembak. Lapangan yang rencananya akan dibangun dengan skala internasional ini nantinya akan disesuaikan dengan standar spesifikasi lapangan tembak pada umumnya. “Kita nanti akan minta akreditasi, kita sudah bicara dengan perbakin, dengan cabor. Kita coba wadahi dua-duanya,”paparnya.

Ke depan, wali kota perempuan pertama di Surabaya ini berharap bisa melahirkan atlet-atlet internasional dari Surabaya, khususnya dari olahraga menembak. Pemkot Surabaya tidak akan berhenti untuk terus menyiapkan fasilitas olahraga dengan standar internasional bagi warganya. Setelah lapangan hockey, softball, dan thor, selanjutnya Wali Kota Risma berencana membangun kolam renang yang khusus untuk memfasilitasi anak sekolah.

“Kita juga berencana akan bangun kolam renang untuk anak sekolah, lokasinya berada di daerah Unmer, agar anak-anak tidak lagi berenang di sungai,” pungkasnya. (arf)

Senin, 29 Januari 2018


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Mantan Ketua DPRD Jatim, Mochammad Basuki dihukum 7 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, karena terbukti melakukan suap  tugas pengawasan DPRD terhadap peraturan daerah dan penggunaan anggaran  2017.

Selain hukuman badan, Politisi Partai Gerindra ini juga dihukum membayar denda sebesar Rp 300 juta, dan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 5 bulan.

Hukuman Basuki tak berhenti disini saja. Majelis hakim yang diketuai I Wayan Sosiawan, SH, MH.,  juga menghukum Basuki untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 225 juta dan bila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Selain itu, Hakim I Wayan Sosiawan juga mencabut Hak Politik Basuki. 

"Hak Politik terdakwa dicabut selama tahun tahun,"ujar Hakim I Wayan Sosiawan saat membacakan amar putusannya, Senin (29/1/2018).

Dipersidangan yang sama, Hakim I Wayan Sosiawan juga menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap dua orang staf Basuki, yakni Santoso dan Rahmat. Kedua staf DPRD Jatim ini juga dihukum membayar denda sebesar 200 juta rupiah, subsider 1 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp 15 juta, subsider 3 bulan kurungan.

Oleh Hakim I Wayan Sosiawan, ketiga terdakwa kasus suap tugas pengawasan DPRD terhadap peraturan daerah dan penggunaan anggaran  2017 ini dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 12 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Vonis ketiga terdakwa ini lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK yang dibacakan pada 15 Januari 2018 lalu. Sebelumnya Jaksa KPK menuntut Basuki dengan hukuman 9 tahun penjara dan mencabut hak politiknya selama 5 tahun. Sementara terdakwa Santoso dan Rahmat dituntut 4,6 tahun penjara.

Seperti diketahui, terdakwa Mochammad Basuki  menerima suap dari beberapa kepala dinas Provinsi Jawa Timur terkait dengan tugas pengawasan DPRD terhadap peraturan daerah dan penggunaan anggaran Provinsi Jawa Timur. Setiap kepala daerah diduga berkomitmen membayar Rp 600 juta per tahun kepada DPRD. Pembayarannya dilakukan dengan mencicil setiap tiga bulan.

Pada saat penangkapan terhadap terdakwa Mochammad  Basuki dan terdakwa Rahman Agung dan Santoso,KPK menemukan uang Rp 150 juta dari tangan terdakwa  Rahman Agung, staf DPRD. Uang pecahan Rp 100 ribu dalam tas kertas warna cokelat ini berasal dari Anang Basuki Rahmat yang merupakan perantara dari Bambang Heryanto, Kepala Dinas Pertanian Jawa Timur. Uang itu diduga ditujukan kepada terdakwa Basuki.

Pada 26 Mei 2017, Basuki diduga menerima dari Kepala Dinas Peternakan Rohayati sebesar Rp 100 juta. Uang itu diberikan terkait pembahasan revisi Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang pengendalian ternak sapi dan kerbau betina produktif.

Sebelumnya, pada 13 Mei 2017, Basuki juga diduga menerima Rp 50 juta dari Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Timur, Rp 100 juta dari Kepala Dinas Perkebunan, dan Rp 150 juta dari Kepala Dinas Pertanian Jawa Timur. Alira suap itu diterima terdakwa Mochammad Basuki melalui stafnya yakni terdakwa Santoso. (Komang)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Pembangunan Hotel Amaris di kawasan Taman Apsari depan Gedung Negara Grahadi masih terus disoal oleh DPRD Jatim dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur.

Padahal, pembangunan hotel itu sudah dipastikan memenuhi aturan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Demi menemukan titik temu, jajaran DPRD Jatim, Pemprov Jatim dan jajaran Pemkot Surabaya meninjau langsung pembangunan hotel itu, Senin (29/1/2018).

Sekretaris Kota Surabaya Hendro Gunawan mengatakan, ada beberapa pertimbangan yang dilayangkan Pemprov Jatim terkait pembangunan Hotel Amaris diantaranya, tata letak bangunan yang dianggap sangat rawan mengingat Gedung Negara Grahadi merupakan objek vital kenegaraan, muncul dugaan bahwa lebar dan tinggi bangunan melebihi ketentuan serta adanya perubahan estetika.

“Hari ini kami cek bersama berapa total ketinggiannya dan berapa meter lebarnya. Kami juga mendiskusikan hal ini kepada beberapa narasumber dan instansi lain untuk segera menentukan persisnya posisi hotel,” kata Hendro di sela-sela meninjau pembangunan hotel.

Untuk keamanan, lanjut Hendro, Pemkot Surabaya beserta Polda Jatim dan jajaran lainnya telah membulatkan solusi untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan ketika acara kenegaraan berlangsung.

“Hari Jum’at kemarin kami bersepakat untuk memasang plat baja di beberapa kamar yang menghadap langsung ke Gedung Grahadi, dengan begitu secara estetika dan fungsi tidak menimbulkan kerawanan,” tandas Hendro.

Sementara pelanggaran bangunan yang dinilai melebihi ketentuan, Hendro menuturkan tidak ada permasalahan dengan tinggi, lebar dan luas lahan. Bahkan, dirinya meyakini bahwa bangunan tersebut telah sesuai dengan aturan. “Tapi, tetap kita tunggu saja hasil pengecekan hari ini,” imbuhnya.

Sementara itu, Pakar Tata Kota ITS Haryo Sulistyarso juga memastikan pembangunan Hotel Amaris itu sudah sesuai dengan aturan dan mengikuti semua persyaratan yang berlaku. Bahkan, sebagai salah satu akademisi yang dimintai pertimbangan oleh Pemkot Surabaya, ia mengaku sudah tiga kali lebih melakukan rapat sebelum memutuskan untuk memberikan izin pembangunan.


“Saat rapat itu, kami melihat semua data-data yang ada, berdasarkan apapun yang berkaitan denga tata ruang. Dan semua prosedur dan persyaratannya sudah dilengkapi oleh mereka,” kata Haryo di lokasi.

Ia pun menganalisa bahwa polemik ini muncul karena adanya peraturan baru tahun 2015 yang salah satu perbaikannya diatur pembangunan gedung haruslah berjarak berapa meter dari bangunan atau objek negara. Termasuk persyaratan berapa jarak dan tinggi gedung yang diperbolehkan.

“Sedangkan izin bangunan ini sudah lengkap semua pada tahun 2014 atau sebelum perbaikan peraturan baru tahun 2015 itu, sehingga peraturan itu tidak bisa ditarik mundur,” tegasnya.

Haryo juga menyinggung masalah keamanan Gedung Negara Grahadi apabila ada tamu-tamu negara. Ia mengaku pernah mendampingi mantan Presiden BJ Habibie saat berkunjung ke Jerman, dan sangat lama menjadi tim ahli pihak kepolisian, sehingga tahu betul bagaimana SOP pengamanan tamu-tamu negara.

“Mereka itu sudah punya SOP yang harus dilakukan apabila ada tamu negara masuk ke suatu daerah. Ada ring satu, dua dan tiga. Jadi, sudah ada tim khusus untuk menjaga keamanan mereka, apalagi kalau presiden berkunjung ke suatu daerah, pasti satu bulan sebelumnya sudah steril,” ujarnya.

Bahkan, untuk mengantisipasi keamanan Gedung Negara Grahadi, pihak hotel sudah sepakat untuk memberikan baja atau blocking di kamar-kamar atau jendela yang menghadap langsung ke arah Grahadi. Baja yang dipasang itu pun bukan biasa, ketebalannya juga sudah dilakukan konsultasi dengan pihak TNI/Polri.

“Jadi, permasalahan keamanan ini sebenarnya sudah tidak perlu dikhawatirkan lagi,” tegasnya.

Persoalan Hotel Amaris ini, lanjut dia, bisa menjadi pembelajaran bersama bagi semua pihak. Ia pun mengapresiasi terobosan Surabaya yang semakin memperbaiki izin pendirian bangunan, terutama yang berdekatan dengan objek vital atau gedung negara.

“Di daerah lain belum ada seperti ini, sehingga Surabaya bisa menjadi contoh bagi daerah lain,” harapnya. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Pakar Tata Kota ITS, Dr. Ing, Ir. Haryo Sulityarso memastikan bahwa, Hotel Amaris yang dibangun di kawasan Taman Apsari, tepat di seberang Gedung Negara grahadi telah memenuhi persyaratan administratif, dan mengacu pada peraturan yang ada.

Ia menyampaikan, dalam pembahasan soal perizinan Hotel,  dirinya diundang selaku salah satu perwakilan akademisi, bersama undangan lainnya dari beberapa instansi lainnya, diantaranya Kejaksaan, dan kepolisian.

Dalam pertemuan tersebut, pihak hotel telah menunjukkan izin yang diperoleh dari Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya

“Semua syarat yang ditentukan, diantarannya amdal, amdal lalin, kawasan keselamatan operasionalpenerbangan (KKOP), kajian banjir dan (Surat Keterangan Rencanan Kota) ada semuanya (SKRK),” terangnya, Senin (29/1)

Haryo menyesalkan adanya polemik pembangunan Hotel Amaris. Pasalnya, protes atas pembangunan atas hotel dilakukan saat pembangunan sudah berlangsung.

“Kenapa gak dari awal-awal hotel. Kalau sejak awal kan bisa ditunjukkan suratnya,”  tuturnya.

Sebelumnya, kalangan DPRD Jatim mempersoalkan, pendirian hotel Amaris. Para legislator yang berkantor di jalan Indrapura tersebut khawatir dengan keberadaan hotel yang tingginya 17 lantai bisa mengancam keamanan para tamu negara saat berada di Gedung Grahadi.

Padahal, menurut Haryo Sulistyarso, ketinggian hotel sudah mendapatkan rekomendasi dari instansi terkait berkaitan dengan KKOP.

“Ketinggian tersebut tak melebihi aturan. Batas ketinggian bangunan sekitar 20 lantai.” tegasnya.

Ia menambahkan, bahwa Hotel Amaris sudah mengacu pada rencana tata ruang kota yang ada di sekitar Kawasan Tegalsari.

Pakar Perencanaan Tata Kota ini mengungkapkan, dari sejumlah persyaratan yang ada, sudah dipenuhi pihak hotel.

“ Sudah ada izin resmi, kenapa dipermasalahkan ? ” tanya Haryo.

Haryo menyatakan, bahwa dirinya adalah salah satu tim ahli bangunan gedung. Jika tidak mengikuti  aturan, pihaknya memastikan  tak merekomendasikan untuk mengeluarkan SKRK.

Sementara itu, Pakar Hukum Administrasi Negara Universitas Airlangga Surabaya (Unair), Dr. Lilik Pudjiastuti, SH, MH menyatakan, bahwa izin merupakan instrumen untuk mengendalikan.

Meski setiap orang mempunyai hak untuk berusaha, mendirikan bangunan. Hak tersebut dibatasi oleh izin supaya tidak menggangu orang lain.

“ Izin itu harus memenuhi beberapa unsur keabsahan, seperti diterbitkan instansi berwenang yang berdasarkan peraturan perundangan dan dalam menjalankan wewenang didasarkan pada peraturan perundang-undangan serta azas pemerintahan yang baik,” tuturnya.


Menurutnya, keluarnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dilandasi SKRK yang sesuai peruntukan, syarat teknis berkaitan dengan Koefisien Dasar Bangunan (KDB), KKOP dan lainnya.  Selama semuanya terenuhi, maka izin tersebut sah.

“ Wewenang dan prosedurnya sudah benar,” tegasnya.

Lilik menegaskan, jika ada hal-hal lain yang perlu diperhatikan sebaiknya dituangkan dalam hukum.

Ia mempertanyakan munculnya polemik Hotel Amaris saat ini, yang dianggap bisa  mengancam keamanan tamu negara.

Menurutnya, dasar hukum apa yang digunakan, apakah parameter yang ada di kepolisian ?. Namun, jika tak ada parameter itu, ia mengusulkan sebelumnya dibuat dasar hukumnya.

“ Supaya ada azas legalitas,” katanya.

Dosen Fakultas Hukum Unair ini menyebut, dasar hukum tersebut bisa berupa peraturan daerah, misalkan untuk pembangunan gedung yang dekat dengan gedung kenegaraan dengan radius tertentu dibatasi berapa ketinggiannya maksimal. Sehingga, nantinya tak hanya diterapkan di Surabaya, namun juga kota lain di Jawa timur.

“ Jadi, solusinya, Jatim buat Perda atau Pergub untuk semua wilayah provinsi diatur ketinggiannya, supaya bisa berlaku se-jatim,” katanya.

Ia menambahkan, opsi lain yang bisa dijadikan solusi adalah dengan membebankan kepada pihak hotel beberapa kewajiban.

Pasalnya, Izin Mendirikan Bangunan sudah keluar. Apabila izin tersebut dicabut, tanpa alasan yang jelas, maka pemnerintah kota bisa digugat. Nah, untuk mengikat pihak hotel pada izin operasionalnya.

“ Misalkan, kewajiban pemegang izin, jika ada tamu kenegaraan beberapa kamar dikosongkan. Untuk menjaga keamanan berkoordinasi dengan kepolisian,” katanya.

Lilik yakin, jika kewajiban tersebut tak dipenuhi pihak hotel masuk kategori pelanggaran. Sanksinya, administratif hingga pencabutan izin operasional.

“ Jadi, jangan menyelesaikan masalah dengan melanggar peraturan,” tegasnya.

Ia mengungkapkan, sebenarnya sudah ada pergub yang berkaitan dengan pendirian bangunan. Bangunan yang didirikan di ruas jalan milik Pemprov Jatim, diantaranya yakni Jalan A. Yani harus mendapatkan rekomendasi dari pemerintah yang bersangkutan.

“ Waktu itu CITO dirikan , IMB minta rekomendasi ke Provinsi . Walau yang mengeluarkan IMB Pemkot Surabaya,” pungkasnya. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya mencabut hak politik Mantan Anggota Komisi B DPRD Jatim, Kabil Mubarok selama 3,5 tahun kedepan. Keputusan itu dituangkan majelis hakim yang diketuai Rochmad dalam amar putusan kasus suap tugas pengawasan DPRD terhadap peraturan daerah (perda) dan penggunaan anggaran tahun 2017, yang dibacakan Senin (29/1/2018).

Selain mencabut hak politiknya, Kabil Mubarok juga divonis hukuman selama 6,5 tahun penjara. Dia  juga diwajibkan membayar denda sebanyak Rp 350 juta apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Vonis hakim ini lebih ringan dua tahun enam bulan dari tuntutan JPU KPK yang sebelumnya menuntut pidana penjara selama sembilan tahun.

Kabil dinyatakan terbukti sebesar Rp 225 juta yang diterima dalam dua termin. Termin pertama, Kabil menerima pundi suap itu sebesar Rp 150 juta, sedangkan yang Rp 75 juta diterima pada termin kedua.

Selain hukuman badan, Jaksa KPK juga menjatuhkan hukuman denda pada Kabil, Dia juga dijatuhkan hukuman denda sebesar Rp 650 juta dan sesuai ketentuan, apabila tidak dibayar, maka dapat diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Tak berhenti pada hukuman badan dan denda saja, Jaksa KPK juga meminta agar majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya juga mencabut Hak Politik Kabil Mubarok selama 5 tahun kedepan.

Surat tuntutan yang dibacakan Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (15/1/2017) itu juga menyatakan Kabil Mubarok terbukti bersalah melanggar pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Seperti diketahui, Kabil Mubarok ditetapkan tersangka pada Jumat (28/7/2017) lalu. Penetapan tersangka itu berdasarkan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT)  yang dilakukan KPK.

Sebelumnya, KPK mengumumkan penetapan enam orang sebagai tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan.

Tiga tersangka yakni, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Timur, Bambang Heriyanto dan Kepala Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur Rohayati serta Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur, Moch Basuki.

KPK menduga, para kepala dinas memberikan uang suap kepada Basuki. Uang tersebut bertujuan untuk menghindari pengawasan dan pemantuan DPRD Jatim tentang penggunaan anggaran kedinasan untuk tahun anggaran 2017. (Komang)


KABARPROGRESIF.COM : (Mojokerto) Keberhasilan tiga atlet renang Korem 082/CPYJ, ternyata patut diapresiasi. Selain membuahkan suatu prestasi, keberhasilan tiga atlet tersebut juga berhasil memikat perhatian Danrem 082/CPYJ, Kolonel Kav Gathut Setyo Utomo, S. Ip.

Hal itu, diungkapkan oleh Danrem ketika memberikan penghargaan kepada Kapten Caj (K) Yeni Indra, K, Serda Dadang Karyono dan serma (K) Etty Yulia P di lapangan Asrama Cikaran, Makorem 082/CPYJ, Senin, (29/1/2018) pagi.

Kolonel Gathut menuturkan, selain kategori renang gaya dada jarak 200 meter, juga terdapat renang gaya bebas 200 meter yang berhasil dijuarai oleh prajuritnya.

“Lomba renang antar satuan ini, diikuti beberapa Satuan tempur, Satuan bantuan tempur, hingga Satkowil,” kata Danrem.

Selain berhasil menyumbangkan satu medali Perak, para atlet renang Korem 082/CPYJ tersebut, juga berhasil menyumbangkan dua medali perunggu dan satu medali Emas.

Atas keberhasilan tersebut, tegas Danrem, dirinya menghimbau seluruh prajurit maupun atlet yang berada di wilayah teritorialnya, untuk terus berlatih dan meningkatkan kemampuan yang dimiliki oleh masing-masing prajuritnya.

“Selamat kepada para prajurit yang sudah berprestasi dalam lomba renang dan kepada yang belum berhasil supaya ke depan ditingkatkan lagi dalam berlatih,” pintanya. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Tegal) Komandan Pangkalan Angkatan Laut (Danlanal) Tegal, Lantamal V, Letkol Marinir SB.Manurung mengingatkan kembali personel dijajarannya untuk mengerti dan paham akan tugas dan fungsi pangkalan sebagai salah satu komponen Sistem Senjata Armada Terpadu (SSAT) TNI AL.

Hal tersebut Danlanal ungkapkan saat acara Jam Komandan dihadapan sedikitnya 150 perajurit dan ASN yang digelar di Aula Sarjoe Markas Komando Lanal Tegal Jl.Proklamasi No.1 Kota Tegal,  Senin (29/1).

Komandan Lanal Tegal mengharapkan kepada seluruh anggota Lanal Tegal untuk memahami fungsi pangkalan diantara yaitu fungsi 5 R (Repair, Refeull, Rest, Recreation dan Replacemant), selain memahami tugas-tugas kegarnisunan.

“Saya selaku Komandan Lanal Tegal mengharapkan agar seluruh anggota (prajurit dan ASN, red) betul-betul memahami fungsi pangkalan. Tugas pangkalan itu apa, kalian harus tahu dan paham,” ujarnya.

Lebih lanjut, Manurung sapaan akrab Komandan lanal Tegal ini menguraikan tentang beberapa bidang untuk ditindak lanjuti dan dilakasnakan seperti bidang Pangamananan, diharapkan agar seluruh anggota untuk lebih berhati-hati dan waspada dalam bertindak, apalagi saat mengendarai kendaraan bermotor.

Silahkan lengkapi surat-surat kendaraan bermotor sebelum mengemudi. Hindari pelanggaran yang dapat mencemarkan nama baik instansi TNI AL, apabila ada anggota bermasalah dengan satuan lain atau masyarakat segera diselesaikan dengan baik. Pergunakan  media sosial sesuai ketentuan yang berlaku.

Di bidang Operasi, Manurung mengharapkan agar lebih diitensifkan lagi baberapa program latihan khususnya latihan yang menyangkut keahlian perorangan seperti menembak dan  renang.

Di bidang Administrasi dan Personel, orang nomer satu dijajaran Lanal Tegal ini juga berharap agar seluruh anggota dapat memaksimalkan program pendidikan bagi anggota (Dik Capa, Dik Cabareg, Dik Regsing).

"Itu semua merupakan kesejahteraan bagi para prajurit dan keluarganya, kebanggaan tersendiri apabila kita bisa naik pangkat atau golongan," terangnya.

Ia berharap juga,  agar kebijakan tekhnis Komandan jangan dinilai negatif, kerja sesuai tupoksi masing masing.

Untuk bidang Logistik, Komandan Lanal Tegal berharap agar pembagian kaporlap sesuai dengan ketentuan hak setiap personil prajurit Lanal Tegal dan di bagikan tepat waktu.

Selesai memberikan pengarahannya, Komandan Lanal Tegal memberikan kesempatan kepada seluruh anggota Lanal Tegal untuk tanya jawab. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Kediri) Kapolres Kediri Erick Hermawan menyempatkan diri mengunjungi Mapolsek Kandat dan dalam kunjungannya kali ini, disambut hangat Danramil Kandat Kapten Inf Sunarjo, Kapolsek Kandat AKP Suwardi serta Camat Kandat Puji Hermono. Disamping itu beberapa tokoh lintas agama yang ada di Kecamatan Kandat, turut menyambut kedatangan orang nomor satu di lingkungan Polres Kediri, Senin (29/01/2018)

“Saya sangat terima kasih atas respon dari Muspika Kandat. Hari ini saya disambut lengkap, ada bapak Kapolsek, bapak Danramil dan bapak Camat. Tokoh agama juga menyambutnya. Ini merupakan kebersamaan yang perlu terus kita jaga. Kemarin bapak Dandim juga ikut gowes bareng di Mapolres Kediri, kita sama-sama olahraga sambil jagongan kamtibmas, ini luar biasa,” ungkap AKBP Erick Hermawan.

Sambungnya ,“Jaga terus kebersamaan 3 pilar, apalagi sebentar lagi Pilkada serentak bakal berlangsung mendatang, saya harap semua turut mendukung keamanan dan ketertiban di Kandat ini, jangan sampai Pilkada yang diharapkan berlangsung damai, ternodai oleh segelintir kejadian yang tidak kita inginkan bersama. Kalau Pilkada berlangsung damai, seluruh warga Kandat pasti senang.”

“Di musim hujan ini, kita harus mewaspadai oknum-oknum tertentu yang sengaja memanfaatkan situasi. Ketika hujan deras dan banjir, mereka memanfaatkan situasi tersebut untuk hal-hal yang negatif, ketika kemacetan arus lalu lintas karena banjir dijalanan dan bila terjadi pengalokasian warga ke pengungsian, bisa jadi mereka mencoba merealisasikan niat negatifnya. Bersama TNI dan Polri serta seluruh warga, kita harus bersinergi menjaga keamanan,” pungkasnya.

Usai mengunjungi Mapolsek Kandat, Kapolres Kediri menyambangi Mapolsek Ringinrejo dan disana juga, Danramil Kandat Kapten Inf Sunarjo turut menyambut kedatangan beliau bersama Muspika Ringinrejo. Kunjungan Kapolres Kediri ini tidak lepas pasca serah terima jabatan barunya di lingkungan Polres Kediri, sekaligus melihat langsung kondisi Mapolsek di wilayah hukum Polres Kediri. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Memasuki tahun 2018 yang merupakan tahun politik, Komandan Pangkalan Utama TNI AL (Danlantamal) V Laksamana Pertama TNI Edi Sucipto, S.E., M.M., mengigatkan prajurit dijajarannya untuk tetap menjaga netralitasnya sebagai prajurit TNI sesuai undang undang yang berlaku.

Hal tersebut dikatakan Danlantamal V saat menjadi irup upacara bendera yang diikuti seluruh personel Lantamal V di Lapangan Yos Sudarso Markas Komando Lantamal V,  Jl. Laksda M. Nasir No 56 Tanjung Perak Surabaya, Senin (29/1).

Tampak hadir Wakil Komandan Lantamal V Kolonel Marinir Nana Rukmana, S.E., para Asisten, para Kasatker, para Kadis dan perwira staf lainnya. Sementara pasukan upacara terdiri dari satu unit Korsik, satu SST Perwira, satu SST Pomal, satu peleton Bintara, satu peleton Tamtama, dua peleton ASN Lantamal V.

Selain menekankan sikap TNI untuk netral dalam pelaksanaan pesta demokrasi, Edi -sapaan akrab Danlantamal V ini juga berterimakasih kepada seluruh personel dijajarannya,  Ia mengapresiasi mengingat tingkat kehadiran personel yang signifikan dan dapat digerakan secara cepat dalam setiap kegiatan.

Menurutnya, Pilkada serentak tahun 2018 akan lebih besar daripada Pilkada sebelumnya. Sebanyak 171 daerah akan berpartisipasi pada ajang pemilihan kepala daerah. Dari 171 daerah tersebut, ada 17 provinsi, 39 kota, dan 115 kabupaten yang akan menyelenggarakan Pilkada di 2018.

Dari agenda ini,  dibeberapa wilayah kerja Lantamal V ada melakukan Pilkada serentak,  yang tidak dipungkiri akan berpotensi menaikkan eskalasi politik di masing-masing daerah. Sehingga prajurit dan ASN Lantamal V diharapkan tidak terlibat baik langsung maupun tidak langsung dalam proses tersebut.

Selain itu, Edi juga mengingatkan dan menekankan personel dijajarannya untuk menghindari penyalahgunaan obat-obat dan Narkotika, tindak asusila dan tindakan pidana lainnya.

Menurutnya,  peredaran narkoba di Indonesia saat ini sudah pada tarap memprihatinkan.  Pengguna dan pengedar sudah merasuki sendi-sendi terkecil di masyarakat. Sehingga perlu penanganan komprehensif untuk menyelamatkan generasi bangsa kedepan.

“Tidak bosan-bosannya saya ingatkan kembali kepada seluruh anggota Lantamal V yang saya cintai dan saya baggakan, jangan coba-coba dengan narkoba. Sesuai dengan perintah pimpinan, bagi prajurit dan ASN TNI yang terlibat didalamnya akan diberentikan secara tidak hormat," terangnya. "Sayangi diri kalian, sayangi keluarga kalian,” pintanya lagi.

Berkaitan dengan kemajuan tehnologi, orang nomer satu dijajaran Lantamal V ini menekankan prajuritnya untuk mengikuti perkembangannya,  sehingga bisa nengimbangi untuk mengarahkan dan mendidik anak-anaknya dalam penggunaan gawai kearah yang bermanfaat.

Selain itu dalam penggunaan gawai ini,  untuk bijak dalam berkimunikasi di media sosial,  sehingga tjdak menjadi bagian yang memperkeruh suasan,  tetapi bisa menjadi solusi.

"Jangan mudah mengirim ulang pesan-pesan yang belum tentu benar atau hoax yang bisa berujung penyebaran fitnah dan melanggar UU IT," pungkasnya. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Mojokerto) Kiat mewujudkan keluarga yang bahagia dan kekal sebagai upaya mencegah pelanggaran hukum dan disiplin merupakan tema dari kegiatan Penyuluhan Hukum Dan Pembinaan Mental dari Kepala Hukum dan Kepala Bintal  Rem 082/CPYJ  yang dilaksanakan di Aula Makorem 082/CPYJ. Senin (29/1).

Acara diawali sambutan dari Komandan Korem 082/CPYJ yang dibacakan oleh Kasrem Letkol Inf Moh. Sulistiyono, dalam sambutannya menekankan kepada seluruh anggota yang hadir  agar menyimak dengan baik, apa yang disampaikan oleh pemberi materi sehingga benar-benar dapat diterapkan pada kehidupan kita sehari-hari.

Penyuluhan hukum di sampaikan oleh Mayor CHK Tabah Prastyo, S.H Kepala Hukum Korem 082 dengan mengulas materi tentang perzinahan, asusila dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Kemudian materi pembinaan mental disampaikan oleh Kapten Inf Hadiono Kabintal Korem 082 mengulas tentang cara membentuk keluarga yang bahagia dengan melaksanakan "STMJ" yaitu  Sabar, Ta'at, Musyawarah dan Jujur. " Kalau itu semua sudah bisa dijalankan, maka dapat  dipastikan keluarga terbentuk menjadi keluarga yang Sakinah " kata Hadiono.

Hadir pada acara ini selain Kasrem, dihadiri juga para Komandan / Kepala Bapras jajaran Korem 082, Para Kasi Korem, Perwira, Bintara, Tamtama dan PNS serta ibu-ibu anggota Persit Kck Koorcab Rem 082. (arf).


KABARPROGRESIF.COM : (Makassar) Asisten Bidang Intelijen ( Asintel )   Danlantamal VI Kolonel Laut (KH)  Luddy Mulyadi memberikan pengarahan kepada seluruh personel Lantamal VI pada apel pagi bertempat di Lapangan Arafuru Lantamal VI , Senin ( 29/01/2018)

Dalam pengarahannya, Asintel  Danlantamal VI menekankan agar seluruh Prajurit  dan PNS di lingkungan  Lantamal VI tidak sekedar memahami tentang netralitas namun harus dilaksanakan  tidak hanya di Pemilukada namun juga pada pelaksanaan Pileg dan Pilpres Tahun 2019 mendatang.

Untuk itu setiap prajurit dan PNS Lantamal VI agar lebih  peduli dan saling mengingatkan sehingga tidak terjadi pelanggaran saat Pemilukada. " Perintah ini  sesuai dengan telegram Komando tentang netralitas pemilu", jelas Asintel Danlantamal VI.

Asintel Danlantamal VI juga menghimbau  kepada seluruh Personel Lantamal VI baik militer,PNS dan keluarganya supaya mengurus  perizinan sesuai prosedur apabila bepergian ke Luar Negeri dan melaporkannya apabila telah kembali dari luar negeri kepada pejabat yang berwenang di lingkunagan TNI/TNI AL.

Di samping itu Asintel Danlantamal VI  juga menyampaikan  kepada seluruh personel Lantamal VI agar selalu berhati-hati menggunakan Media Sosial (Medsos). "Jangan mengupload dan memposting  sembarangan di medsos mulai dari atribut kedinasan sampai dengan  kerahasiaan tugas", tegasnya.

Menutup arahannya, Perwira Menengah dengan pangkat tiga melati di pundak ini mengingatkan kepada segenap personel Lantamal VI untuk lebih meningkatkan kewaspadaan penjagaan dan melaksanakan patroli  serta pemerikasaan Markas dan aset dinas secara rutin.(arf)

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive