Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Soft Launching Kota Lama, Gelar Sejumlah Paket Wisata

Sejumlah paket wisata digelar Pemkot Surabaya usai soft launching Kota Lama zona Eropa yang berada di kawasan Jalan Rajawali, Krembangan, Surabaya.

Cegah Narkoba di Kalangan ASN dan Pelajar, Pemkot Surabaya Gandeng BNN dan Polisi

Upaya Pemkot Surabaya memberantas Narkoba tak hanya di kalangan pelajar dan masyarakat, tetapi juga Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemkot.

Peluang Investasi untuk Pengembangan Eks THR-TRS

Pemkot Surabaya menggandeng Kamar Dagang dan Industri (Kadin) untuk mempromosikan proyek peluang investasi di Kota Pahlawan. Diantaranya di kompleks eks Taman Hiburan Rakyat (THR) dan Taman Remaja Surabaya (TRS).

Tekan Laju Inflasi, Pemkot Rutin Gelar Pangan Murah

Untuk menekan laju inflasi agar masyarakat bisa mendapatkan komoditas bahan pangan dengan lebih murah, Pemkot Surabaya rutin menggulirkan program Gerakan Pangan Murah setiap bulan.

Pemkot Surabaya Komitmen Amankan Aset yang Dikuasai Pihak Ketiga

Berbagai upaya strategis terus dilakukan Pemkot Surabaya untuk memastikan aset daerah dapat dimanfaatkan secara optimal demi kepentingan warga dan pemerintah.

Kamis, 22 Februari 2018

Nyaris Duel dengan Ketua DPRD Surabaya, Kasatpol PP Minta Maaf


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Bikin malu institusi, Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Irvan Widyanto minta maaf kepada seluruh warga Surabaya, Rabu (21/2) sore.

Karena emosi tak terkontrol, dia hampir berkelahi dengan Ketua DPRD Surabaya, Armudji di ruang rapat komisi A hari Selasa kemarin.

Adu mulut nyaris bentrok fisik antara keduanya, itu dipicu oleh kritik Armudji beserta anggota dewan lainnya terkait rencana penggusuran rumah warga di daerah Medokan Semampir.

“Terlepas dari itu semua, bahwasannya apa yang terjadi kemarin, saya, yang pasti saya ingin dengan setulus-tulusnya memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh warga masyarakat,” ucap Irvan.

Irvan juga menyampaikan maafnya kepada Wali Kota Tri Rismaharini. Dia mengaku, insiden di ruang komisi A itu tidak ada maksud melecehkan DPRD sebagai lembaga legislatif, eksekutif, maupun institusi Satpol PP.

“Karena kemarin itu murni semata-mata reaksi dari pribadi saya, jadi tidak ada yang dipersalahkan. Kalau ada yang dipersalahkan, saya betul-betul, saya mohon maaf dan itu adalah murni pribadi saya,” tandasnya.

Sementara Asisten III Pemkot Surabaya, Hidayat Syah yang turut mendampingi Irvan bersama Kabag Humas M Fikser menilai, seharusnya insiden itu tidak perlu terjadi. Sebab, ini hanya kesalah-pahaman belaka.

“Mungkin akibat adanya miss atau salah persepsi jika kami hendak melakukan penertiban tetapi kami hanya meminta izin ke warga untuk melakukan penetapan batas dan memasang tugu batas,” kata Hidayat.

Penetapan tugu batas itu terkait rencana memperluas tanah makam di atas lahan aset milik Pemkot Surabaya.

Aset tanah di Medokan Semampir ini dimiliki Pemkot sejak 2002 dari hasil ruislag tanah dengan PT Wahana Surabaya dan sudah bersertifikat mulai 2004.

Karena ada rencana menggunakan aset tanah tersebut untuk perluasan makam, Hidayat mengaku pihaknya sudah melakukan dua kali sosialisasi kepada warga setempat di kantor kelurahan. Termasuk menginformasikan relokasi di Rusun Keputih, jika warga berminat.

“Jadi sekali lagi, kami sama sekali, dan itu bisa dibuktikan di dalam rapat itu, bahwa kita sama sekali tidak berbicara masalah penertiban, kita tidak berbicara, bahasa kasarnya penggusuran. Kita belum masuk ke sana,” timpal Irvan menegaskan.

Sehingga, tudingan Ketua DPRD Surabaya dan beberapa anggota dewan lainnya bahwa Pemkot angkat menggusur warga tanpa solusi, hanyalah sebuah kesalah-pahaman belaka.

Sayangnya, hal itu justru memicu aksi tidak patut yang dipertontonkan anggota dewan dan Pemkot Surabaya. 

Diberitakan sebelumnya, saat Komisi A DPRD Surabaya menggelar rapat hearing pada Selasa (20/2) kemarin terkait masalah penertiban rumah warga di Medokan Semampir, Armudji beradu mulut dengan Irvan.

Bahkan, keduanya sempat berdiri dan saling tunjuk, nyaris adu jotos. Beruntung insiden itu berhasil dicegah oleh petugas Pamdal dan pegawai Pemkot yang ikut hadir di rapat yang dimpimpin Ketua Komisi A, Herlina Harsono Nyoto. (arf)

Danlantamal VI Bersama Tim Wasrik BPK RI Kunjungi KRI REM - 331


KABARPROGRESIF.COM : (Makassar) Komandan Pangkalan Utama TNI AL VI (Danlantamal VI ) Makassar Laksamana Pertama TNI Yusup , S.E., M.M., bersama tim Pengawasan dan Pemeriksaan (Wasrik) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) tahun 2018 mengunjungi KRI R.E. Martadinata (REM) - 331 yang sandar di dermaga Soekarno - Hatta, Rabu ( 21/02/2018).

"Kunjungan ini bertujuan untuk mengenalkan salah satu KRI milik TNI Angkatan Laut kepada tim Wasrik BPK RI yang pertama dibuat di galangan kapal dalam negeri yaitu PT PAL Indonesia bekerja sama dengan perusahaan kapal Belanda Damen Schiede Naval Ship Building (DSNS) dengan kecanggihan teknologi terbaru yang dimilikinya", ujar Danlantamal VI

"KRI REM - 331 merupakan kapal PKR SIGMA 10514 atau biasa disebut dengan Kapal kombatan yang mampu melaju hingga kecepatan 28 knot dan didesain untuk menjalankan berbagai misi yaitu peperangan anti kapal atas air, peperangan anti kapal selam, peperangan anti serangan udara, serta peperangan elektronika", ujar Komandan KRI REM - 331 Kolonel Laut (P) Agam Endrasmoro yang juga lulusan terbaik dari Akademi Angkatan Laut angkatan 41 ini kepada tim Wasrik BPK RI.

Selama Kunjungan, Danlantamal VI bersama rombongan tim wasrik didampingi langsung oleh Komandan KRI REM - 331 untuk melihat sekeliling serta fasilitas yang ada di KRI REM -331.

Turut hadir dalam kunjungan ini, Asrena Danlantamal VI, Aspers Danlantamal VI, Aslog Danlantamal VI dan Kaladokgi Yos Sudarso Makassar. (arf)

Jabatan Danramil 12 Mranggen Diserahterimakan


KABARPROGRESIF.COM : (Demak) Bertempat di Aula Makodim 0716/Demak Komandan Kodim 0716/Demak Letkol Inf Abi Kusnianto memimpin acara pelepasan Danramil 12/Mranggen Kapten Inf Dony Velik Vysma.Rabu (21/02/2018).

Turut hadir dalam acara tersebut Kasdim 0716/Demak Mayor Inf Haryanto, Danramil jajaran Kodim 0716/Demak, Perwira Staf Kodim 0716/Demak, pengurus Persit Kartika Chandra Kirana Cabang XXXVII Kodim 0716/Demak, perwakilan anggota serta ASN Kodim 0716/Demak.

Komandan Kodim 0716/Demak Letkol Inf Abi Kusnianto mengucapkan, terimakasih kepada seluruh peserta acara pelepasan yang hadir.

“Alih tugas dan alih jabatan merupakan hal yang biasa dan wajar dilaksanakan dalam tubuh TNI, seperti halnya pada hari ini kita baru saja menyaksikan pelaksanaan prosesi tradisi pelepasan  Kapten Inf Donny Velik Vysma yang akan pindah ke Satuan yang baru sebagai KasiBinrohkat Kodam IV/Diponegoro.

Selanjutnya, terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Kapten Donny beserta ibu atas dedikasi, loyalitas dan pengabdian nya selama memangku jabatan sebagai Danramil, semoga berbagai pengalaman selama disini menjadi bekal bermanfaat dalam mengemban tugas di Ksatuan yang baru.Dandim berpesan meskipun sudah pindah satuan agar tetap menjalin tali silaturahmi, perlu diingat bahwa kita pernah menjadi satu keluarga di Kodim 0716/Demak’Imbuhnya.

Tambahnya lagi, Selamat bertugas di satuan yang baru semoga senantiasa mendapatkan ridho dan bimbingan Allah SWT sehingga dapat meraih keberhasilan dalam mengemban tugas disatukan yang baru serta dapat meraih cita-cita yang diinginkan, semoga Tuhan Yang Maha Esa senantiasa memberikan petunjuk dan bimbingan Nya kepada kita semua, dalam melanjutkan tugas dan pengabdian terbaik kepada masyarakat, bangsa dan Negara kesatuan Republik Indonesia, "tutup Dandim.Acara dilanjutkan dengan pemberian cendra mata oleh Dandim 0716/Demak. (arf).

KPK Tegaskan Tak Ada Penangguhan Penahanan untuk Kampanye


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak ada penangguhan penahanan bagi para calon kepala daerah yang tengah ditahan oleh KPK demi memberi kesempatan kepada mereka untuk kampanye di Pilkada 2018.

"Saya kira belum ada selama ini KPK akan mengabulkan penangguhan penahanan dengan alasan mengikuti kampanye," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/2).

Sebaliknya, kata dia, KPK akan tetap berfokus untuk bisa menyelesaikan kasus yang tengah menjerat para calon kepala daerah tersebut. Artinya, KPK akan tetap memeriksa mereka saat dibutuhkan.

"Jika kita butuhkan bukti lain, tetap lakukan proses pencarian bukti," ujar Febri.

Lebih lanjut, Febri menyampaikan pembantaran penahanan hanya berlaku pada kondisi tertentu, yakni kondisi sakit.

"Tapi untuk penangguhan penahanan, kita belum ada terutama untuk kampanye," imbuh dia.

KPK telah menangkap lima kepala daerah dalam dua bulan pertama 2018 lewat operasi tangkap tangan. Empat di antaranya merupakan calon kepala daerah yang maju di Pilkada 2018 atau petahana.

Mereka adalah Bupati Jombang Nyono Suharli, Bupati Ngada Marianus Sae, Bupati Subang Imas Aryumningsih, dan Bupati Lampung Tengah Mustafa.

Dalam kasus mereka yang ditangani KPK, Nyono, Marianus, dan Imas disangkakan sebagai penerima suap, sedangkan Mustafa diduga sebagai pemberi suap. (rio)

Danlantamal V Hadiri Peresmian Pusat Latihan Bektram TNI AL Grati


KABARPROGRESIF.COM : (Pasuruan) Komandan Pangkalan Utama TNI AL V ( Lantamal V) Surabaya Laksma TNI Edi Sucipto, S.E., M.M. hadiri acara peresmian Pusat Latihan Pembekalan dan Keterampilan atau Puslatbektram TNI AL oleh KSAL Laksamana TNI Ade Supandi, S.E., M.A.P di Grati, Pasuruan Jatim, Rabu (21/2).

Usai peresmian, dilanjutkan dengan penandatanganan PKS antara TNI AL dengan  KKP dan Kementerian Pertanian dalam rangka Program Bintek Terpadu Bektram TNI AL yang disaksikan Kabdiklat Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian RI dan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Susi Pudjiastuti.

Di kawasan lahan TNI AL Grati,  Pasuruan ini,  TNI AL telah membangun tempat  pelatihan Bektram bagi prajurit dan anggota ASN TNI AL yang akan memasuki masa persiapan pensiun , dalam rangka  turut mendukung program ketahanan pangan nasional yang telah dicanangkan oleh Presiden RI Ir. Joko Widodo sebagai program nasional.

Upaya TNI Angkatan Laut ini,  sesuai dengan Keputusan Kasal Nomor : KEP/37/VII/1997 Tentang Orgaspros Diswatpersal Program Kerja Balurjaltim Tentang Pelatihan Bektram TNI Angkatan Laut.

Usai peresmian dan penandatanganan PKS dengan Kementerian Pertanian  dan  KKP, KSAL bersama Menteri KKP  melakukan peninjauan lapangan dan melihat secara langsung expo hasil produksi dan teknologi yang dipasang di lokasi Lahan TNI AL Grati Pasuruan.

Lahan yang dikelola Badan Penyalur Tenaga Angkatan Laut Wilayah Timur (Balurjaltim) ini,  seluas 100 H dari 3.579,53 Hektare lahan milik TNI AL di kawasan Grati ini,  kini telah ditanami berbagai tanaman yang bisa dijadikan komoditas unggulan.

Komoditas tersebut antara lain kluwek, mangga okyong, nanas Blitar, nanas Batu Toga, nanas Kediri, nanas madu, nanas Lampung, nanas Merah, pisang lokal,  rambutan, pisang Cavendis, pepaya California, duku, blimbing, klengkeng, manggis durian, buah naga, sukun, mangga probolinggo, mangga madu, mangga pasuruan, mangga golek, matoa, kemiri dan lain-lain.

Tiba dilokasi, Kasal beserta Menteri Pertanian, Menteri Kelautan dan Perikanan disambut dengan Marching Band Poltek KP Sidoarjo yang menampilkan kebolehannya.

Turut serta mendampingi Menteri Pertanian antara lain Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian, Dirjen Tanaman pangan, Dirjen Hortikultura, Dirjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian, Kepala Badan Penelitian dan  Pengembangan Pertanian, Kepala Badan Ketahanan Pangan, Kepala Badan Karantina Pertanian, Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian, Kepala Pusat Pendidikan Standarisasi dan Sertifikasi Profesi Pertanian, Ketua Sekolah Tinggi Penyuluh Pertanian, Kepala Balai Besar Pertanian.

Dari Kementerian Kelautan dan Perikanan didampingi oleh Dirjen  Perikanan Tangkap,  Dirjen Perikanan Budidaya, Dirjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan, Badan Litbang Kelautan dan Perikanan, Badan Pengembangan SDM Kelautan dan Perikanan, Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan, Direktur Poltek KP Sidoarjo.

Selain itu hadir juga dari Kementerian Pariwisata antara lain Deputi Pengembangan Destinasi dan Industri Pariwisata, Deputi Pengembangan Pemasaran Pariwisata Nusantara.

Sedangkan dari Kementerian Perindustrian diwakili oleh Dirjen Industri Agro, Direktur IKN Pangan, Barang dari Kayu dan Furnitur serta Direktur IKM Aneka Kerajinan.

Sedangkan dari Asosiasi / Praktisi antara lain PT. Jangkar Nusantara, PT. Yanmar, PT. Agrindo, Yayasan Indonesia Hijau. Dalam acara tersebut sedikitnya 100 stand pameran disi berbagai UKM dan instansi yang menampilkan berbagai produk unggulan hasil pertanian dan kelautan. (arf)

Kini DPD Bisa Awasi Raperda APBD


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kewenangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI kian bertambah. 

Seiring disahkannya revisi Undang-undang Nomor 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3). Dalam revisi tersebut ada terobosan dengan memperkuat peran Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di antaranya kewengan pemantauan dan evaluasi atas rancangan peraturan daerah dan peraturan daerah.

"Penambahan kewenangan dan tugas DPD diatur dalam Pasal 249 huruf (j) yang berbunyi; “Melakukan pemantauan dan evaluasi atas rancangan peraturan daerah dan peraturan daerah”. Konsekuensinya terjadi penambahan pimpinan DPD," ujar anggota Komite II DPD RI Ahmad Nawardi, dalam Diskusi Publik Sosialisasi DPD RI bertajuk "Mewujudkan Kinerja Konstitusional DPD RI bersama DPP HKTI Provinsi Jawa Timur" (20/2/2018)

Masih Kata Nawardi yang juga ketua DPP HKTI Jatim itu,  kebijakan ini untuk mengisi kekosongan hukum setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mencabut kewenangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengevaluasi rancangan peraturan daerah (ranperda) dan perda.

Dengan penambahan kewenangan dan tugasnya, ke depan DPD bisa mengevaluasi aturan daerah yang membebani masyarakat. Termasuk perda APBD. Sehingga tidak ada lagi ruang kosong pengawasan terhadap daerah dari tingkat pusat.

“Setelah kewenangan Kemendagri melakukan evaluasi dibatalkan, yang paling pas untuk melakukannya adalah DPD." sambung politisi yang juga ketua KKI Jatim tersebut.

Meski demikian, lanjut Nawardi  sebelum Raperda disahkan 100 persen dengan kewenangan tersebut DPD RI akan menjembatani kepentingan daerah di pusat. DPD RI  akan memperkuat daerah melalui rekomendasi-rekomendasi terkait dengan raperda yang sedang di bahas maupun perda yang sudah disahkan. Jadi kepala daerah dan DPRD Provinsi dan kabupaten kota jangan  kuatir , DPD RI  tidak akan menghambat pembangunan daerah malah justru akan mendukung kebijakan daerah di tingkat pusat.

Sementara itu, dengan penambahan tugas bagi DPD ini lanjut mantan wartawan Tempo itu, akan berdampak pada penambahan pimpinannya dari sebelumnya tiga orang menjadi lima orang. Hal itu menurut  mantan anggota DPRD Jatim itu karena tugas mereka akan semakin berat, melakukan evaluasi terhadap ribuan perda.

“Termasuk perda APBD bisa dievaluasi DPD. Kalau di Kemendagri itu teknisnya. Jadi silakan dibikin mekanisme internalnya nanti,” tegasnya.(arf)

Lanal Denpasar Gelar Apel Khusus HUT POMAL Ke-72


KABARPROGRESIF.COM : (Denpasar) Dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Pomal ke-72 Pangkalan TNI AL (Lanal) Denpasar , Lantamal V melaksanakan apel khusus dilapangan Mako Lanal Denpasar Jalan Raya Sesetan 331 Denpasar Bali dengan lancar dan penuh khidmat pada Selasa (20/02) kemarin.

Bertindak sebagai pengambil apel Palaksa Lanal Denpasar Mayor Laut (P) Bambang Abdullah Basuki Rahmad. Hadir dalam kegiatan apel khusus ini seluruh Perwira Staf, Bintara, Tamtama, dan segenap anggota ASN Lanal Denpasar.

Dalam amanat Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal), Laksamana TNI Ade Supandi, S.E., M.A.P. yang dibacakan oleh Palaksa Lanal Denpasar disampaikan bahwa, Peringatan HUT ke-72 Polisi Militer TNI Angkatan Laut merupakan momentum untuk melakukan introspeksi dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas yang telah dilaksanakan selama ini, dengan harapan kedepan akan diperoleh hasil lebih baik sebagai penegak hukum, disiplin dan tata tertib dilingkungan TNI Angkatan Laut akan semakin baik.

Adapun untuk meningkatkan kredibilitas Pomal sebagai aparat penegak hukum, seluruh jajaran Prajurit Pomal harus senantiasa mampu menjadi tauladan dalam melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan dan prosedur operasional serta pedoman aturan hukum yang berlaku. Untuk mengapresiasikan tema ulang tahun ke-72 Polisi Militer Angkatan Laut, yakni “Pomal Bertekat Menjunjung Tinggi Keadilan hukum dengan semangat Wijna Wira Widhayaka”. Semboyan tersebut mengandung arti penegak hukum yang berwatak kesatria, arif dan bijaksana.

Dari amanat tersebut ada beberapa hal yang menjadi penekanan untuk dipedomani dan dilaksanakan oleh jajaran Pomal, Tingkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, tegakkan hukum, disiplin dan tata tertib di lingkungan TNI Angkatan Laut secara konsisten dan terus menerus, tingkatkan profesionalisme, jiwa korsa, tingkatkan peran penegakkan hukum, hindari tindakan yang tidak sesuai dengan tupoksi Pomal pada pelaksanaan operasi Gaktib Yustisi yang berpotensi, tingkatkan keamanan komplek kesatrian dan aset TNI Angkatan Laut, laksanakan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas dan system pembinaan Prajurit Pomal serta pembenahan internal secara menyeluruh dan konsisten agar tercapai kinerja organisasi yang lebih baik. (arf)

Bupati Kukar Rita Widyasari Didakwa Terima Gratifikasi Rp 469 Miliar


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Bupati nonaktif Kutai Kartanegara Rita Widyasari didakwa menerima gratifikasi Rp 469 miliar.

Menurut jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rita menerima gratifikasi bersama-sama dengan Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin.

"Terdakwa menerima gratifikasi dari para pemohon perizinan dan para rekanan pelaksana proyek pada dinas-dinas Pemkab Kukar, serta dari Lauw Juanda Lesmana," ujar jaksa Fitroh Rohcayanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/2/2018).

Menurut jaksa, Rita menugaskan Khairudin selaku staf khususnya untuk mengkondisikan penerimaan uang terkait perizinan dan proyek-proyek di lingkungan Pemkab Kukar.

Menindaklanjuti permintaan itu, Khairudin menyampaikan kepada para kepala dinas agar meminta uang kepada para pemohon perizinan dan rekanan.

Kemudian, uang-uang tersebut akan diambil alih oleh Andi Sabrin, Junaidi, Ibrahim dan Suroto.

Keempat orang tersebut merupakan anggota tim pemenangan Rita saat mencalonkan diri sebagai Bupati Kukar.

Beberapa proyek dan perizinan yang terkait dengan penerimaan gratifkasi misalnya penerbitan SKKL dan izin lingkungan pada Badan Lingkungan Hidup Daerah. Penerimaan sebesar Rp 2,5 miliar.

Kemudian, penerbitan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) pada Badan Lingkungan Hidup Daerah. Pemberian Rp 220 juta.

Selain itu, keduanya menerima uang atas penjualan PT Gerak Kesatuan Bersama yang diberikan izin pertambangan seluas 2.000 hektare.

Pemberian kepada keduanya sebesar Rp 250 juta.

Menurut jaksa, sampai dengan 30 hari setelah menerima uang yang totalnya Rp 469 miliar itu, Rita dan Khairudin tidak melapor kepada KPK, sesuai yang diatur dalam undang-undang.

Rita dan Khairudin didakwa melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat1 KUHP. (rio)

Lanal Malang Terima Tim Wasrikkap Inspektorat Koarmatim


KABARPROGRESIF.COM : (Malang) Bertempat di lobby gedung Gajah Mada Komandan Pangkalan TNI AL (Lanal) Malang, Lantamal V Kolonel Laut (E)  Gendut Sugiono, S.H. beserta staf menerima kedatangan tim Pengawas dan Pemeriksaan Lengkap atau Wasrikkap Inspektorat Koarmatim yang  dipimpin Iramatim Kolonel Laut (T)  Amrein, S.E., pada Selasa (20/02).

Tim Itkoarmatim yang beranggotakan 8 orang tim pemeriksa tersebut, selama keberadaannya di Lanal Malang  akan  memeriksa kinerja lanal pada tahun anggaran 2017 yang meliputi bidang Opslat, Intelpam, dukungan logistik, personel, material dan fasilitas, keuangan, prosa serta bidang khusus.

Sementara itu dalam sambutannya Danlanal Malang Kolonel Laut (E) Gendut Sugiono, S.H. menguraikan tentang tugas pokok Lanal Malang sebagai Lanal tipe khusus. Selain  tugas pokok Lanal Malang juga mempunyai tugas tambahan sebagai pendukung kegiatan Lapetal sebagai lembaga penerima calon prajurit TNI AL.

“ Selain tugas tambahan tersebut, Lanal Malang juga melaksanakan kegiatan protokoler tamu- tamu kenegaraan maupun TNI . Dengan demikian  hasil dari wasrik Itkoarmatim sangat diperlukan sebagai kontrol dalam rangka memperbaiki kinerja organisasi dimasa mendatang “, terang Danlanal.

Dalam kesempatan tersebut  Katim Wasrikkap Inspektorat  Koarmatim membacakan sambutan Pangarmatim dalam taklimat awal pembukaan Wasrik Inspektorat Koarmatim yang menyatakan bahwa Wasrik dilaksanakan terhadap kinerja organisasi TA 2017, yang meliputi bidang Opslat, Intelpam, dukungan logistik, personel, material dan fasilitas, keuangan, prosa serta bidang khusus.

Katim Wasrik Inspektorat Koarmatim juga menyampaikan bahwa tugas tim wasrik adalah melaksanakan fungsi pengawasan dan pembinaan bidang – bidang kerja yang ada di Lanal Malang, sehingga kinerja organisasi dapat menunjukan hasil yang optimal. Tim Wasrikkap juga berharap adanya kerjasama antara tim wasrik dan Lanal Malang sebagai obyek terperiksa sehingga dapat ditemukan solusi yang baik dalam penyelesaian masalah sesuai aturan yang benar dan berlaku. (arf)

Jaksa Tuntut Hak Politik Mantan Politisi PKS Yudi Widiana Dicabut


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut supaya majelis hakim mencabut hak politik terhadap mantan Wakil Ketua Komisi V DPR, Yudi Widiana Adia. Jaksa menilai hukuman tambahan itu layak diberikan kepada Yudi.

"Pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik, 5 tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok," ujar jaksa Iskandar Marwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/2/2018).

Menurut jaksa, pencabutan hak politik karena saat melakukan tindak pidana, Yudi masih berkedudukan sebagai anggota DPR. Adapun, anggota DPR yang dipilih oleh rakyat seharusnya bertindak mewakili aspirasi masyarakat. Misalnya, dengan memajukan daerah pemilihan.

Kemudian, menjalankan fungsi pengawasan dan penentuan anggaran untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih. Namun, menurut jaksa, perbuatan Yudi telah jelas menciderai kepercayaan publik.

"Untuk mencegah terdakwa terpilih kembali, dapat dicabut hak tertentu, dalam hal ini hak untuk dipilih dalam jabatan publik," kata jaksa.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera ( PKS) itu dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa menilai Yudi telah terbukti menerima suap lebih dari Rp 11 miliar dari Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng. Suap tersebut terkait usulan proyek di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). (rio)

Tim Pusterad Pantau Kinerja Babinsa Korem 084/Bhaskara Jaya


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Sebagai aparat kewilayahan, Babinsa dinilai memiliki peran yang sangat strategis. Selain memiliki tugas, pokok dan fungsi memantau setiap perkembangan wilayah, Babinsa juga berperan untuk melakukan pembinaan terhadap seluruh masyarakat yang berada di wilayah teritorialnya.

Hal itu, diungkapkan oleh ketua Tim Pusterad, Letkol Arh Asep Suganjar, S. Si, dalam kunjungannya ke Makorem 084/Bhaskara Jaya. Rabu, 21 Pebruari 2018. “Kegiatan ini merupakan program dari Pusterad dalam bidang pengkajian dan pengembangan Satuan,” ujar Letkol Asep.

Ditambahkannya, selain pengkajian dan pengembangan, pengumpulan data yang dilakukan oleh Tim Pusterad kali ini, juga bertujuan untuk mengetahui kinerja, ataupun peran Babinsa di masyarakat.

“Nantinya, hasil dari kunjungan ini akan kita sampaikan langsung ke Danpusterad,” tambahnya.

Sementara itu, Komandan Korem (Danrem) 084/Bhaskara Jaya, Kolonel Kav M. Zulkifli menuturkan, selain sebagai ujung tombak satuan, Babinsa juga memiliki peran tersendiri dalam menjadi pengayom, maupun pedoman di tengah-tengah masyarakat. “Hal ini, tentunya mendorong kemampuan para Babinsa untuk lebih dioptimalkan,” ujar Danrem.

Selain peningkatan kemampuan, kata Danrem, seluruh Babinsa di wilayah teritorialnya, nantinya juga akan dibekali keahlian khusus dalam mendukung kinerja.  Kolonel Zulkifli mengungkapkan, terdapat 3 program yang nantinya akan dilakukan oleh Babinsa guna menunjang kemampuan tersebut.

Tak hanya Bujuknik Sisrendal, ungkap Danrem, juga terdapat Koramil Berdiri Sendiri (BS) yang akan dijadikan sebagai manisfestasi Koramil Model dan restrukturisasi Babinsa. (arf)

Buronan Korupsi Penjualan Aset Pertamina Menyerahkan Diri


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Tersangka kasus dugaan korupsi pelepasan aset Pertamina Gathot Harsono akhirnya menyerahkan di ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Rabu (21/2). Aset tersebut berupa berupa tanah di kawasan Simprug, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, yang dilakukan pada 2011.

Mantan Senior Vice President (SVP) PT Pertamina (Persero) itu sebelumnya sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias menjadi buronan sejak 23 Agustus 2017 silam.

"Gathot menyerahkan diri," kata Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Ahmad Wiyagus melalui pesan singkat, Rabu (21/2).

Terpisah, Kasubdit V Ditipidkor Bareskrim Komisaris Besar Widoni Fedri mengatakan Gathot menyerahkan diri pada pukul 14.00 WIB.

Menurutnya, penyidik langsung melakukan penahanan kepada yang bersangkutan setelah sempat melakukan pemeriksaan untuk berita acara tambahan lebih dahulu. Dia melanjutkan, Gathot dititipkan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.

"Kami lakukan pemeriksaan tambahan, setelah itu dikeluarkan surat penahanan yang ditandatangani oleh Direktur," katanya.

Sebelumnya, pihak kejaksaan menyatakan berkas perkara kasus dugaan korupsi pelepasan aset Pertamina berupa tanah di kawasan Simprug, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada 2011 dengan tersangka Gathot Harsono lengkap atau P-21, pertengahan November 2017 silam.

Namun, Dittipidkor Bareskrim menghadapi kendala untuk melakukan pelimpahan tahap kedua yaitu menyerahkan barang bukti dan tersangka ke pihak kejaksaan, karena Gathot melarikan diri.

Pertamina menjual tanah seluas 1.088 meter persegi di kawasan Simprug kepada seorang mayor jenderal purnawirawan TNI berinisal HS dengan nilai Rp1,16 miliar pada 2011. Padahal nilai jual objek pajak (NJOP) tanah tersebut kala itu sebesar Rp9,65 miliar.

Selang 2,5 bulan, aset tanah tersebut dijual kembali dengan harga Rp10,49 miliar. Penyidik pun memperkirakan, perbuatan Gathot merugikan keuangan negara hingga Rp40,9 miliar.

Permainan jual-beli tanah ini juga pernah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 10 April 2016, dengan tuduhan persekongkolan yang merugikan Pertamina. Kasus ini mulai diselidiki pada Desember 2016. Penyidik meningkatkan status kasus ini ke penyidikan pada awal 2017. (rio)