Kamis, 22 Februari 2018


KABARPROGRESIF.COM : (Pasuruan) Komandan Pangkalan Utama TNI AL V ( Lantamal V) Surabaya Laksma TNI Edi Sucipto, S.E., M.M. hadiri acara peresmian Pusat Latihan Pembekalan dan Keterampilan atau Puslatbektram TNI AL oleh KSAL Laksamana TNI Ade Supandi, S.E., M.A.P di Grati, Pasuruan Jatim, Rabu (21/2).

Usai peresmian, dilanjutkan dengan penandatanganan PKS antara TNI AL dengan  KKP dan Kementerian Pertanian dalam rangka Program Bintek Terpadu Bektram TNI AL yang disaksikan Kabdiklat Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian RI dan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Susi Pudjiastuti.

Di kawasan lahan TNI AL Grati,  Pasuruan ini,  TNI AL telah membangun tempat  pelatihan Bektram bagi prajurit dan anggota ASN TNI AL yang akan memasuki masa persiapan pensiun , dalam rangka  turut mendukung program ketahanan pangan nasional yang telah dicanangkan oleh Presiden RI Ir. Joko Widodo sebagai program nasional.

Upaya TNI Angkatan Laut ini,  sesuai dengan Keputusan Kasal Nomor : KEP/37/VII/1997 Tentang Orgaspros Diswatpersal Program Kerja Balurjaltim Tentang Pelatihan Bektram TNI Angkatan Laut.

Usai peresmian dan penandatanganan PKS dengan Kementerian Pertanian  dan  KKP, KSAL bersama Menteri KKP  melakukan peninjauan lapangan dan melihat secara langsung expo hasil produksi dan teknologi yang dipasang di lokasi Lahan TNI AL Grati Pasuruan.

Lahan yang dikelola Badan Penyalur Tenaga Angkatan Laut Wilayah Timur (Balurjaltim) ini,  seluas 100 H dari 3.579,53 Hektare lahan milik TNI AL di kawasan Grati ini,  kini telah ditanami berbagai tanaman yang bisa dijadikan komoditas unggulan.

Komoditas tersebut antara lain kluwek, mangga okyong, nanas Blitar, nanas Batu Toga, nanas Kediri, nanas madu, nanas Lampung, nanas Merah, pisang lokal,  rambutan, pisang Cavendis, pepaya California, duku, blimbing, klengkeng, manggis durian, buah naga, sukun, mangga probolinggo, mangga madu, mangga pasuruan, mangga golek, matoa, kemiri dan lain-lain.

Tiba dilokasi, Kasal beserta Menteri Pertanian, Menteri Kelautan dan Perikanan disambut dengan Marching Band Poltek KP Sidoarjo yang menampilkan kebolehannya.

Turut serta mendampingi Menteri Pertanian antara lain Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian, Dirjen Tanaman pangan, Dirjen Hortikultura, Dirjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian, Kepala Badan Penelitian dan  Pengembangan Pertanian, Kepala Badan Ketahanan Pangan, Kepala Badan Karantina Pertanian, Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian, Kepala Pusat Pendidikan Standarisasi dan Sertifikasi Profesi Pertanian, Ketua Sekolah Tinggi Penyuluh Pertanian, Kepala Balai Besar Pertanian.

Dari Kementerian Kelautan dan Perikanan didampingi oleh Dirjen  Perikanan Tangkap,  Dirjen Perikanan Budidaya, Dirjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan, Badan Litbang Kelautan dan Perikanan, Badan Pengembangan SDM Kelautan dan Perikanan, Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan, Direktur Poltek KP Sidoarjo.

Selain itu hadir juga dari Kementerian Pariwisata antara lain Deputi Pengembangan Destinasi dan Industri Pariwisata, Deputi Pengembangan Pemasaran Pariwisata Nusantara.

Sedangkan dari Kementerian Perindustrian diwakili oleh Dirjen Industri Agro, Direktur IKN Pangan, Barang dari Kayu dan Furnitur serta Direktur IKM Aneka Kerajinan.

Sedangkan dari Asosiasi / Praktisi antara lain PT. Jangkar Nusantara, PT. Yanmar, PT. Agrindo, Yayasan Indonesia Hijau. Dalam acara tersebut sedikitnya 100 stand pameran disi berbagai UKM dan instansi yang menampilkan berbagai produk unggulan hasil pertanian dan kelautan. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kewenangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI kian bertambah. 

Seiring disahkannya revisi Undang-undang Nomor 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3). Dalam revisi tersebut ada terobosan dengan memperkuat peran Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di antaranya kewengan pemantauan dan evaluasi atas rancangan peraturan daerah dan peraturan daerah.

"Penambahan kewenangan dan tugas DPD diatur dalam Pasal 249 huruf (j) yang berbunyi; “Melakukan pemantauan dan evaluasi atas rancangan peraturan daerah dan peraturan daerah”. Konsekuensinya terjadi penambahan pimpinan DPD," ujar anggota Komite II DPD RI Ahmad Nawardi, dalam Diskusi Publik Sosialisasi DPD RI bertajuk "Mewujudkan Kinerja Konstitusional DPD RI bersama DPP HKTI Provinsi Jawa Timur" (20/2/2018)

Masih Kata Nawardi yang juga ketua DPP HKTI Jatim itu,  kebijakan ini untuk mengisi kekosongan hukum setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mencabut kewenangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengevaluasi rancangan peraturan daerah (ranperda) dan perda.

Dengan penambahan kewenangan dan tugasnya, ke depan DPD bisa mengevaluasi aturan daerah yang membebani masyarakat. Termasuk perda APBD. Sehingga tidak ada lagi ruang kosong pengawasan terhadap daerah dari tingkat pusat.

“Setelah kewenangan Kemendagri melakukan evaluasi dibatalkan, yang paling pas untuk melakukannya adalah DPD." sambung politisi yang juga ketua KKI Jatim tersebut.

Meski demikian, lanjut Nawardi  sebelum Raperda disahkan 100 persen dengan kewenangan tersebut DPD RI akan menjembatani kepentingan daerah di pusat. DPD RI  akan memperkuat daerah melalui rekomendasi-rekomendasi terkait dengan raperda yang sedang di bahas maupun perda yang sudah disahkan. Jadi kepala daerah dan DPRD Provinsi dan kabupaten kota jangan  kuatir , DPD RI  tidak akan menghambat pembangunan daerah malah justru akan mendukung kebijakan daerah di tingkat pusat.

Sementara itu, dengan penambahan tugas bagi DPD ini lanjut mantan wartawan Tempo itu, akan berdampak pada penambahan pimpinannya dari sebelumnya tiga orang menjadi lima orang. Hal itu menurut  mantan anggota DPRD Jatim itu karena tugas mereka akan semakin berat, melakukan evaluasi terhadap ribuan perda.

“Termasuk perda APBD bisa dievaluasi DPD. Kalau di Kemendagri itu teknisnya. Jadi silakan dibikin mekanisme internalnya nanti,” tegasnya.(arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Denpasar) Dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Pomal ke-72 Pangkalan TNI AL (Lanal) Denpasar , Lantamal V melaksanakan apel khusus dilapangan Mako Lanal Denpasar Jalan Raya Sesetan 331 Denpasar Bali dengan lancar dan penuh khidmat pada Selasa (20/02) kemarin.

Bertindak sebagai pengambil apel Palaksa Lanal Denpasar Mayor Laut (P) Bambang Abdullah Basuki Rahmad. Hadir dalam kegiatan apel khusus ini seluruh Perwira Staf, Bintara, Tamtama, dan segenap anggota ASN Lanal Denpasar.

Dalam amanat Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal), Laksamana TNI Ade Supandi, S.E., M.A.P. yang dibacakan oleh Palaksa Lanal Denpasar disampaikan bahwa, Peringatan HUT ke-72 Polisi Militer TNI Angkatan Laut merupakan momentum untuk melakukan introspeksi dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas yang telah dilaksanakan selama ini, dengan harapan kedepan akan diperoleh hasil lebih baik sebagai penegak hukum, disiplin dan tata tertib dilingkungan TNI Angkatan Laut akan semakin baik.

Adapun untuk meningkatkan kredibilitas Pomal sebagai aparat penegak hukum, seluruh jajaran Prajurit Pomal harus senantiasa mampu menjadi tauladan dalam melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan dan prosedur operasional serta pedoman aturan hukum yang berlaku. Untuk mengapresiasikan tema ulang tahun ke-72 Polisi Militer Angkatan Laut, yakni “Pomal Bertekat Menjunjung Tinggi Keadilan hukum dengan semangat Wijna Wira Widhayaka”. Semboyan tersebut mengandung arti penegak hukum yang berwatak kesatria, arif dan bijaksana.

Dari amanat tersebut ada beberapa hal yang menjadi penekanan untuk dipedomani dan dilaksanakan oleh jajaran Pomal, Tingkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, tegakkan hukum, disiplin dan tata tertib di lingkungan TNI Angkatan Laut secara konsisten dan terus menerus, tingkatkan profesionalisme, jiwa korsa, tingkatkan peran penegakkan hukum, hindari tindakan yang tidak sesuai dengan tupoksi Pomal pada pelaksanaan operasi Gaktib Yustisi yang berpotensi, tingkatkan keamanan komplek kesatrian dan aset TNI Angkatan Laut, laksanakan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas dan system pembinaan Prajurit Pomal serta pembenahan internal secara menyeluruh dan konsisten agar tercapai kinerja organisasi yang lebih baik. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Bupati nonaktif Kutai Kartanegara Rita Widyasari didakwa menerima gratifikasi Rp 469 miliar.

Menurut jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rita menerima gratifikasi bersama-sama dengan Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin.

"Terdakwa menerima gratifikasi dari para pemohon perizinan dan para rekanan pelaksana proyek pada dinas-dinas Pemkab Kukar, serta dari Lauw Juanda Lesmana," ujar jaksa Fitroh Rohcayanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/2/2018).

Menurut jaksa, Rita menugaskan Khairudin selaku staf khususnya untuk mengkondisikan penerimaan uang terkait perizinan dan proyek-proyek di lingkungan Pemkab Kukar.

Menindaklanjuti permintaan itu, Khairudin menyampaikan kepada para kepala dinas agar meminta uang kepada para pemohon perizinan dan rekanan.

Kemudian, uang-uang tersebut akan diambil alih oleh Andi Sabrin, Junaidi, Ibrahim dan Suroto.

Keempat orang tersebut merupakan anggota tim pemenangan Rita saat mencalonkan diri sebagai Bupati Kukar.

Beberapa proyek dan perizinan yang terkait dengan penerimaan gratifkasi misalnya penerbitan SKKL dan izin lingkungan pada Badan Lingkungan Hidup Daerah. Penerimaan sebesar Rp 2,5 miliar.

Kemudian, penerbitan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) pada Badan Lingkungan Hidup Daerah. Pemberian Rp 220 juta.

Selain itu, keduanya menerima uang atas penjualan PT Gerak Kesatuan Bersama yang diberikan izin pertambangan seluas 2.000 hektare.

Pemberian kepada keduanya sebesar Rp 250 juta.

Menurut jaksa, sampai dengan 30 hari setelah menerima uang yang totalnya Rp 469 miliar itu, Rita dan Khairudin tidak melapor kepada KPK, sesuai yang diatur dalam undang-undang.

Rita dan Khairudin didakwa melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat1 KUHP. (rio)


KABARPROGRESIF.COM : (Malang) Bertempat di lobby gedung Gajah Mada Komandan Pangkalan TNI AL (Lanal) Malang, Lantamal V Kolonel Laut (E)  Gendut Sugiono, S.H. beserta staf menerima kedatangan tim Pengawas dan Pemeriksaan Lengkap atau Wasrikkap Inspektorat Koarmatim yang  dipimpin Iramatim Kolonel Laut (T)  Amrein, S.E., pada Selasa (20/02).

Tim Itkoarmatim yang beranggotakan 8 orang tim pemeriksa tersebut, selama keberadaannya di Lanal Malang  akan  memeriksa kinerja lanal pada tahun anggaran 2017 yang meliputi bidang Opslat, Intelpam, dukungan logistik, personel, material dan fasilitas, keuangan, prosa serta bidang khusus.

Sementara itu dalam sambutannya Danlanal Malang Kolonel Laut (E) Gendut Sugiono, S.H. menguraikan tentang tugas pokok Lanal Malang sebagai Lanal tipe khusus. Selain  tugas pokok Lanal Malang juga mempunyai tugas tambahan sebagai pendukung kegiatan Lapetal sebagai lembaga penerima calon prajurit TNI AL.

“ Selain tugas tambahan tersebut, Lanal Malang juga melaksanakan kegiatan protokoler tamu- tamu kenegaraan maupun TNI . Dengan demikian  hasil dari wasrik Itkoarmatim sangat diperlukan sebagai kontrol dalam rangka memperbaiki kinerja organisasi dimasa mendatang “, terang Danlanal.

Dalam kesempatan tersebut  Katim Wasrikkap Inspektorat  Koarmatim membacakan sambutan Pangarmatim dalam taklimat awal pembukaan Wasrik Inspektorat Koarmatim yang menyatakan bahwa Wasrik dilaksanakan terhadap kinerja organisasi TA 2017, yang meliputi bidang Opslat, Intelpam, dukungan logistik, personel, material dan fasilitas, keuangan, prosa serta bidang khusus.

Katim Wasrik Inspektorat Koarmatim juga menyampaikan bahwa tugas tim wasrik adalah melaksanakan fungsi pengawasan dan pembinaan bidang – bidang kerja yang ada di Lanal Malang, sehingga kinerja organisasi dapat menunjukan hasil yang optimal. Tim Wasrikkap juga berharap adanya kerjasama antara tim wasrik dan Lanal Malang sebagai obyek terperiksa sehingga dapat ditemukan solusi yang baik dalam penyelesaian masalah sesuai aturan yang benar dan berlaku. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut supaya majelis hakim mencabut hak politik terhadap mantan Wakil Ketua Komisi V DPR, Yudi Widiana Adia. Jaksa menilai hukuman tambahan itu layak diberikan kepada Yudi.

"Pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik, 5 tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok," ujar jaksa Iskandar Marwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/2/2018).

Menurut jaksa, pencabutan hak politik karena saat melakukan tindak pidana, Yudi masih berkedudukan sebagai anggota DPR. Adapun, anggota DPR yang dipilih oleh rakyat seharusnya bertindak mewakili aspirasi masyarakat. Misalnya, dengan memajukan daerah pemilihan.

Kemudian, menjalankan fungsi pengawasan dan penentuan anggaran untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih. Namun, menurut jaksa, perbuatan Yudi telah jelas menciderai kepercayaan publik.

"Untuk mencegah terdakwa terpilih kembali, dapat dicabut hak tertentu, dalam hal ini hak untuk dipilih dalam jabatan publik," kata jaksa.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera ( PKS) itu dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa menilai Yudi telah terbukti menerima suap lebih dari Rp 11 miliar dari Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng. Suap tersebut terkait usulan proyek di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). (rio)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Sebagai aparat kewilayahan, Babinsa dinilai memiliki peran yang sangat strategis. Selain memiliki tugas, pokok dan fungsi memantau setiap perkembangan wilayah, Babinsa juga berperan untuk melakukan pembinaan terhadap seluruh masyarakat yang berada di wilayah teritorialnya.

Hal itu, diungkapkan oleh ketua Tim Pusterad, Letkol Arh Asep Suganjar, S. Si, dalam kunjungannya ke Makorem 084/Bhaskara Jaya. Rabu, 21 Pebruari 2018. “Kegiatan ini merupakan program dari Pusterad dalam bidang pengkajian dan pengembangan Satuan,” ujar Letkol Asep.

Ditambahkannya, selain pengkajian dan pengembangan, pengumpulan data yang dilakukan oleh Tim Pusterad kali ini, juga bertujuan untuk mengetahui kinerja, ataupun peran Babinsa di masyarakat.

“Nantinya, hasil dari kunjungan ini akan kita sampaikan langsung ke Danpusterad,” tambahnya.

Sementara itu, Komandan Korem (Danrem) 084/Bhaskara Jaya, Kolonel Kav M. Zulkifli menuturkan, selain sebagai ujung tombak satuan, Babinsa juga memiliki peran tersendiri dalam menjadi pengayom, maupun pedoman di tengah-tengah masyarakat. “Hal ini, tentunya mendorong kemampuan para Babinsa untuk lebih dioptimalkan,” ujar Danrem.

Selain peningkatan kemampuan, kata Danrem, seluruh Babinsa di wilayah teritorialnya, nantinya juga akan dibekali keahlian khusus dalam mendukung kinerja.  Kolonel Zulkifli mengungkapkan, terdapat 3 program yang nantinya akan dilakukan oleh Babinsa guna menunjang kemampuan tersebut.

Tak hanya Bujuknik Sisrendal, ungkap Danrem, juga terdapat Koramil Berdiri Sendiri (BS) yang akan dijadikan sebagai manisfestasi Koramil Model dan restrukturisasi Babinsa. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Tersangka kasus dugaan korupsi pelepasan aset Pertamina Gathot Harsono akhirnya menyerahkan di ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Rabu (21/2). Aset tersebut berupa berupa tanah di kawasan Simprug, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, yang dilakukan pada 2011.

Mantan Senior Vice President (SVP) PT Pertamina (Persero) itu sebelumnya sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias menjadi buronan sejak 23 Agustus 2017 silam.

"Gathot menyerahkan diri," kata Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Ahmad Wiyagus melalui pesan singkat, Rabu (21/2).

Terpisah, Kasubdit V Ditipidkor Bareskrim Komisaris Besar Widoni Fedri mengatakan Gathot menyerahkan diri pada pukul 14.00 WIB.

Menurutnya, penyidik langsung melakukan penahanan kepada yang bersangkutan setelah sempat melakukan pemeriksaan untuk berita acara tambahan lebih dahulu. Dia melanjutkan, Gathot dititipkan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.

"Kami lakukan pemeriksaan tambahan, setelah itu dikeluarkan surat penahanan yang ditandatangani oleh Direktur," katanya.

Sebelumnya, pihak kejaksaan menyatakan berkas perkara kasus dugaan korupsi pelepasan aset Pertamina berupa tanah di kawasan Simprug, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada 2011 dengan tersangka Gathot Harsono lengkap atau P-21, pertengahan November 2017 silam.

Namun, Dittipidkor Bareskrim menghadapi kendala untuk melakukan pelimpahan tahap kedua yaitu menyerahkan barang bukti dan tersangka ke pihak kejaksaan, karena Gathot melarikan diri.

Pertamina menjual tanah seluas 1.088 meter persegi di kawasan Simprug kepada seorang mayor jenderal purnawirawan TNI berinisal HS dengan nilai Rp1,16 miliar pada 2011. Padahal nilai jual objek pajak (NJOP) tanah tersebut kala itu sebesar Rp9,65 miliar.

Selang 2,5 bulan, aset tanah tersebut dijual kembali dengan harga Rp10,49 miliar. Penyidik pun memperkirakan, perbuatan Gathot merugikan keuangan negara hingga Rp40,9 miliar.

Permainan jual-beli tanah ini juga pernah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 10 April 2016, dengan tuduhan persekongkolan yang merugikan Pertamina. Kasus ini mulai diselidiki pada Desember 2016. Penyidik meningkatkan status kasus ini ke penyidikan pada awal 2017. (rio)


KABARPROGRESIF.COM : (Ambon) Komandan Lantamal IX Laksamana Pertama TNI Antongan Simatupang memimpin sidang Penentuan Akhir Daerah (Pantukhirda) Calon Tamtama Prajurit Karier TNI Angkatan Laut Gelombang I tahun 2018 di Gedung Manggala Loka Lantamal IX Ambon. Rabu (21/02/2018).

Sidang Pantukhirda diikuti sebanyak 12 pemuda asal Maluku yang sudah mendaftarkan diri dan berhasil melewati seluruh rangkaian seleksi di Lantamal IX, meliputi test Pemeriksaan Administrasi (Rikmin), Kesehatan I, Kesamaptaan Jasmani, Psikologi I dan II, Kesehatan II serta test Mental Ideologi yang dilaksanakan beberapa waktu lalu.

Sidang Pantukhirda merupakan tahap seleksi akhir di daerah bagi para Calon Tamtama TNI AL dan selanjutnya yang dinyatakan lulus seleksi di daerah akan mewakili Lantamal IX untuk seleksi tingkat pusat di Lembaga Penyediaan Tenaga Angkatan Laut (Lapetal) Kota Malang, Jawa Timur yang diikuti oleh peserta dari masing-masing Panda penerimaan prajurit TNI AL di seluruh Indonesia.

Penilaian dalam Sidang Pantukhirda diantaranya meninjau kembali hasil – hasil dari rangkaian seleksi yang telah dilaksanakan oleh para peserta sebelumnya.

Pada pelaksanaan Sidang Pantukhirda Calon Tamtama PK. TNI AL Gel. I tahun 2018, Komandan Lantamal IX selaku Ketua Panda didampingi oleh Sekretaris Panda Aspers Danlantamal IX Kolonel Laut (S) Mukti Gilang Mulyawan, S.E., M.M., Katim Rik MI Asintel Danlantamal IX Kolonel Laut (KH) Yus Hariyanto, S.H., yang diwakili oleh Letkol Laut (KH) R. Abdul Rohim, S.Ag.Mh.

Sedangkan selaku Katim Rik Min Pjs. Kadisminpers Lantamal IX Letkol Laut (KH) Joni Agus Sugiharto, S.Si., Katim Rik Kes Kadiskes Lantamal IX Mayor Laut (K) Muksin, SKM MEPID., dan Katim Rik Jas Mayor Laut (KH) Roni. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Yudi Widiana Adia dengan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

"Menuntut majelis hakim supaya menjatuhkan terdakwa Yudi Widiana Adia secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah dan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ucap Jaksa Iskandar saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/2).

Jaksa menilai Yudi sebagai anggota DPR menerima suap total sebesar Rp11,1 miliar dari Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng terkait usulan proyek di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Duit haram kepada bekas Wakil Ketua Komisi V DPR itu diberikan secara bertahap.

Adapun selain tuntutan hukuman fisik, Jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih dan memilih selama lima tahun setelah terdakwa menjalani hukuman pidana pokok.

Yudi sebelumnya didakwa menerima suap Rp4 miliar dari Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng. Pemberian uang itu merupakan imbalan karena Yudi telah menyalurkan usulan proyek pembangunan jalan dan jembatan di wilayah Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara.

Proyek itu disebut sebagai program aspirasi yang diajukan Yudi selaku anggota Komisi V DPR, untuk tahun anggaran 2015. Setelah penyerahan uang, Aseng ditunjuk selaku kontraktor yang mengerjakan proyek pembangunan jalan itu.

Bekas Wakil Ketua Komisi V DPR itu juga didakwa menerima uang sebesar Rp2,5 miliar. Kemudian Yudi kembali menerima US$214.300 dan US$140.000. Total Yudi menerima duit 'haram' sekitar Rp11,1 miliar.

Menurut jaksa KPK, uang itu diberikan agar Yudi menyalurkan usulan proyek pembangunan jalan dan jembatan di wilayah Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, pada tahun anggaran 2016.

Penyerahan uang dari Aseng dilakukan melalui anak buah Yudi, Muhammad Kurniawan yang juga anggota DPRD Kota Bekasi, Jawa Barat.

Atas perbuatannya, Jaksa mendakwa Yudi melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 KUHP. (rio)


KABARPROGRESIF.COM : (Ambon) Komandan Lantamal IX Laksamana Pertama TNI Antongan Simatupang mendampingi Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono meninjau lokasi pekerjaan proyek Dermaga TNI Angkatan Laut Tawiri, Ambon, Provinsi Maluku, baru – baru ini.

Dalam kunjungan itu, kepada wartawan, Menteri PUPR menyatakan telah meminta agar proyek Dermaga TNI AL Tawiri dapat diselesaikan dan dioperasikan pada tahun 2018. “Tahun 2018 ini proyek harus selesai sesuai dengan tanda tangan kontrak dan tak ada lagi perpanjangan,” tegasnya.

Lebih lanjut dikatakan, pembangunan  Dermaga TNI Angkatan Laut Tawiri dilakukan untuk menggantikan Dermaga TNI AL di Desa Halong yang harus dipindahkan karena kapal – kapal perang TNI AL yang bertonase besar tidak bisa merapat setelah adanya pembangunan Jembatan Merah Putih.

“Sebelumnya Dermaga TNI AL berada di Desa Halong, kami pindahkan kesini (Desa Tawiri) menjadi satu komplek baru dilengkapi dengan sarana dan prasarana seperti kantor, sarana ibadah meliputi Gereja Kristen Protestan dan Katolik, Masjid, asrama Perwira, Bintara, Tamtama, furnitur, termasuk kita siapkan juga instalasi airnya maupun fasilitas lainnya,” jelas Menteri PUPR Basuki Hadimuljono.

Selain Danlantamal IX Ambon, turut hadir dalam kunjungan tersebut Irjen Kementerian PUPR Rildo Ananda Anwar, Dirjen Cipta Karya Sri Hartoyo, Kepala Biro Komunikasi Publik Endra S. Atmawidjaja dan Kepala BPJN XVI Ambon Satrio Sugeng Prayitno. (arf).


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melengkapi berkas perkara dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo yang menjadi tersangka kasus merintangi penyelidikan KPK dalam kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan berkas perkara tersebut kemudian akan dilanjutkan ke tahap penuntutan.

"Hari ini dilakukan penyerahan tersangka BST dan barang bukti dari penyidik ke penuntut umum (tahap II)," kata Febri saat dikonfirmasi, Rabu (21/2).

Febri menyampaikan dalam proses pelimpahan berkas tersebut, dokter Bimanesh didampingi oleh pengacara.

Nantinya setelah berkas dilimpahkan, Jaksa Penuntut Umum KPK memiliki waktu sedikitnya 14 hari untuk menyusun surat dakwaan dokter Bimanesh.

"BST direncanakan akan di sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus," ujar Febri.

Dalam surat dakwaan mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, dokter Bimanesh disebut berperan dalam upaya melindungi Setnov dari kejaran KPK.

Dokter Bimanesh dihubungi Fredrich saat Setnov sedang dalam pengejaran KPK pada November 2017 lalu.

Kala itu, Fredrich meminta bantuan Dokter Bimanesh agar Setnov bisa dirawat di Rumah Sakit Medika Permata Hijau dengan diagnosa sejumlah penyakit, salah satunya hipertensi.

Dokter Bimanesh juga berperan dalam menyiapkan ruang VIP untuk rawat inap Setnov dengan diagnosa yang telah direncanakan yakni hipertensi.

Diagnosa hipertensi tersebut kemudian diubah menjadi diagnosa kecelakaan, karena kemudian mobil yang ditumpangi Setnov mengalami kecelakaan dan Setnov langsung dibawa ke RS Medika Permata Hijau untuk mendapatkan perawatan.

Tak hanya itu, Dokter Bimanesh juga membuat catatan harian dokter padahal dirinya tak pernah memeriksa Setnov.

Dokter Bimanesh pun diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. (arf)

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive