KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Perkara pungutan liar (pungli) terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) Perak Barat yang dilakukan Mantan Lurah Bubutan, Hanafi memasuki babak baru.
Tak sampai 24 jam pasca ditangkap oleh Tim Pidana Korupsi (Pidkor) Polres Pelabuhan Tanjung Perak, kasus pungli ini akhirnya digulirkan ke meja jaksa.
Pada Kamis (23/2/2018), Penyidik Pidkor Polres Pelabuhan Tanjung Perak melimpahkan berkas dan tersangka kasus ini.
"Hari ini kami terima pelimpahan tahap II kasus tersebut dari Penyidik Pidkor Polres Pelabuhan Tanjung Perak," terang Kasi Intel Kejari Tanjung Perak, Lingga Nuarie,SH,MH, Jum'at (23/2/2018).
Usai menjalani tahap II, Lanjut Lingga, pihaknya melakukan penahanan selama 20 hari kedepan.
"Tersangka HN akan kami tahan di Rutan Kelas I Surabaya Cabang Kejati Jatim selama dua puluh hari kedepan," sambung Lingga.
Dengan adanya pelimpahan tahap II ini, kasus pungli yang diungkap Tim Saber Pungli Polres Pelabuhan Tanjung Perak melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya.
" Berkas perkaranya segera kami limpahkan ke Pengadilan," ujar Lingga.
Dari pantauan di Kejari Tanjung Perak, tersangka Hanafi menjalani proses tahap II di ruang Pidana Khusus (Pidsus). Saat menjalani pemeriksaan, Hanafi didampingi penasehat hukumnya, Ufuk Chrisma Wibowo, SH.
Mantan Lurah Bubutan ini mulai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 10.25 WIB, pemeriksaan sempat terhenti lantaran para jaksa penuntut umum sedang menjalankan ibadah sholat Jum'at. Pemeriksaan kembali dilanjutkan usai Sholat Jum'at dan berahkir pada pukul 14.30 WIB.
Usai pemeriksaan, Hanafi langsung mengenakan rompi tahanan warna hijau pupus dan selanjutnya di giring petugas Kejari Tanjung Perak menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Kelas I Surabaya Cabang Kejati Jatim.
Terpisah, Ufuk Chrisma Wibowo, SH selaku penasehat hukum tersangka Hanafi membantah kliennya telah ditangkap oleh Tim Pidkor Polres pelabuhan Tanjung Perak.
" Bukan ditangkap tapi mendatangi Polres atas panggilan penyidik, jadi penangkapan itu tidak benar," terang Ufuk saat dikonfirmasi usai mendampingi Hanafi menjalani pelimpahan tahap II di Kejari Tanjung Perak.
Seperti diketahui, saat ini status tersangka Hanafi bukan lagi sebagai Lurah, Dia telah dipecat dengan hormat dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkot Surabaya.
Dalam proses hukumnya, Tersangka Pungli ini tidak ditahan lantaran adanya aksi pasang badan oleh Pemkot Surabaya yang menjamin penanguhan penahanannya.
Namun, aksi penyelamatan oleh Pemkot Surabaya itu justru menjadi buah simalakama, tersangka Hanafi justru menghilang dari proses penyidikkan.
Dia menghilang setelah Pemkot Surabaya menjatuhkan sanksi pemecatan Hanafi sebagai PNS Pemkot Surabaya. (Komang/arf)