Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Soft Launching Kota Lama, Gelar Sejumlah Paket Wisata

Sejumlah paket wisata digelar Pemkot Surabaya usai soft launching Kota Lama zona Eropa yang berada di kawasan Jalan Rajawali, Krembangan, Surabaya.

Cegah Narkoba di Kalangan ASN dan Pelajar, Pemkot Surabaya Gandeng BNN dan Polisi

Upaya Pemkot Surabaya memberantas Narkoba tak hanya di kalangan pelajar dan masyarakat, tetapi juga Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemkot.

Peluang Investasi untuk Pengembangan Eks THR-TRS

Pemkot Surabaya menggandeng Kamar Dagang dan Industri (Kadin) untuk mempromosikan proyek peluang investasi di Kota Pahlawan. Diantaranya di kompleks eks Taman Hiburan Rakyat (THR) dan Taman Remaja Surabaya (TRS).

Tekan Laju Inflasi, Pemkot Rutin Gelar Pangan Murah

Untuk menekan laju inflasi agar masyarakat bisa mendapatkan komoditas bahan pangan dengan lebih murah, Pemkot Surabaya rutin menggulirkan program Gerakan Pangan Murah setiap bulan.

Pemkot Surabaya Komitmen Amankan Aset yang Dikuasai Pihak Ketiga

Berbagai upaya strategis terus dilakukan Pemkot Surabaya untuk memastikan aset daerah dapat dimanfaatkan secara optimal demi kepentingan warga dan pemerintah.

Kamis, 01 Maret 2018

Pelaku Pengeroyokan Pesilat PSHT Divonis 10 Tahun Penjara


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Muhammad Tiyo dan Muhammad Jafar, dua terdakwa kasus pengeroyokan pesilat PSHT divonis 10 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam amar putusan yang dibacakan secara terpisah Kamis (1/3/2018), Perbuatan kedua terdakwa yang  menyebabkan satu pesilat tewas, yakni Aris Eko Ristianto dianggap telah terbukti melanggar pasal 170 ayat 2 tentang pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Tak hanya manjatuhkan korban meninggal dunia, perbuatan kedua terdakwa juga menyebabkan korban lainnya yang mengalami luka berat, yakni Muhammas Anis.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Syifa'urosiddin ini sesuai dengan tuntutan Kejari Tanjung Perak, yang sebelumnya menuntut 10 tahun penjara

Seperti diketahui, peristiwa bentrok itu terjadi saat pertandingan Persebaya Surabaya melawan PS Biak pada Minggu (1/10/2017) lalu.

Bentrok itu menyebabkan Eko Ristianto, 25 tahun, warga Kepuh Baru, Bojonegoro meninggal dunia. Sementara pesilat lain yakni Aris,  warga Simorejosari mengalami luka luka, akibat benda tumpul. (Komang)


Taman Jalan Arjuno Rusak Diinjak-Injak Saat Aksi Bonek VS PSHT


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Tanaman yang menghiasi taman di Jalan Arjuna Surabaya, tepatnya di depan gedung Pengadilan Negeri (PN) Surabaya rusak akibat di injak-injak orang yang tak bertanggung jawab saat aksi demo yang di gelar ratusan bonek dan ratusan Pesilat dari PSHT, Kamis (1/3/2018) 

Tanaman yang didanai dari uang negara senilai ratusan juta rupiah itu harus menjadi korban bisu manusia yang tak memperdulikan lingkungan dan menjaga kelestariannya. 

Sementara, Kasat Pol PP Pemkot Surabaya, Irvan Widyanto tak bisa berbuat banyak meski ia mengetahui taman tersebut diinjak-injak. 

"Segera kita perbaiki,"ujarnya didampingi Camat Sawahan, Yunus pada awak media saat menyaksikan aksi demo bonek dan PSHT didepan PN Surabaya. (Komang)

Dua Profokator Bentrok Bonek VS PSHT Divonis Sesuai Peran


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Slamet Suanardi dan Jhonerly Simanjuntak, Dua orang profokator yang menyebabkan bentrok antara Bonek dan Peslilat PSHT di Jalan Balongsari Surabaya beberapa waktu lalu, divonis hukuman berbeda oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim yang diketuai Syifa'urosiddin, Keduanya dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 45A Ayat 2 UU RI No. 19 Tahun 2016 Undang-undang Pelanggaran Informasi dan Transaksi (ITE) lantaran telah menyebarkan hasutan melalui media sosial.


Oleh Hakim Syifa, Slamet divonis 2 tahun penjara dan denda 250juta subsider 2 bulan kurungan menyebarkan kiriman foto setelah terjadi bentrokan.

Sedangkan Jhonerlya Simanjuntak divonis lebih berat, yakni 3 tahun penjara dan denda Rp 500juta subsider 2 bulan kurungan. Beratnya vonis Jhonerlya karena dia berperan sebagai orang yang menyebarkan ujaran kebencian secara langsung ke Group Bonek sesaat sebelum adanya bentrokan

Ulah kedua terdakwa jni telah  menimbulkan sikap provokatif antara Bonek dan PSHT  hingga menyebabkan kebencian publik sampai terjadi bentrokan antara PSHT dan Bonek.

Bentrokan itu pun memakan dua korban dari PSHT, yakni Muhammad Anis  yang mengalami luka berat, dan Aris Eko Ristianto, tewas akibat dikeroyok oleh massa Bonek. (Komang)

Ratusan Bonek dan Pesilat PSHT Lumpuhkan Jalan Arjuna


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Jelang detik-detik pembacaan vonis Hakim PN Surabaya atas perkara pengeroyokan yang menyebabkan satu pesilat PSHT Tewas membuat suasana PN Surabaya memanas.

Gedung PN Surabaya yang berada di Jalan Arjuna ini dikepung oleh ratusan massa dari Pesilat PSHT dan Bonek Surabaya. Kedua kubu ini memiliki versi berbeda, massa PSHT meminta agar pelaku rekan sejawatnya dihukum berat, sedangkan bonek  meminta agar anggotanya divonis ringan.

Tak ayal, pertemuan dua massa itu membuat jalan Arjuna lumpuh total. Kedua massa pun saling beradu yel yel hingga nyaris terdjadi bentrok.

Namun suasana kembali kondusif setelah petugas gabungan yang disiapkan oleh Polrestabes Surabaya berhasil menenangkan kedua belah massa.

Aksi itu akhirnya berahkir, Massa Pesilat PSHT lebih dahulu membubarkan diri dan dilanjutkan dengan  massa Bonek yang dikawal ketat oleh petugas keamanan. Lalu lintas jalan Arjuna pun kembali normal setelah Polisi membuka jalan sekitar pukul 12.15 WIB.

Aksi ini bukanlah yang pertama, satu  pekan lalu, massa Bonek dan Peslilat Pesilat PSHT juga melumpuhkan Lalin dijalan Arjuna, tepatnya depan PN Surabaya.  (Komang)

Rabu, 28 Februari 2018

KPK Tetapkan Keponakan Setya Novanto sebagai Tersangka Kasus E-KTP


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan keponakan mantan Ketua DPR Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan e-KTP.

"KPK telah menemukan bukti permulaan baru yang cukup untuk menetapkan IHP sebagai tersangka," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo saat memberikan keterangan pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (28/2/2018).

Irvanto diduga sejak awal mengikuti proses pengadaan e-KTP melalui perusahaannya yakni, PT Murakabi Sejahtera. Dia juga ikut beberapa kali dalam pertemuan di Ruko Fatmawati bersama tim penyedia barang proyek e-KTP.

Selain itu, kata Agus, Irvanto diduga mengetahui adanya permintaan fee sebesar 5 persen untuk mempermudah pengurusan anggaran e-KTP. Kemudian, Irvanto diduga menerima total 3,5 juta dollar AS.

"Diduga IHP menerima total 3,5 juta dollar AS pada periode 19 Januari sampai 19 Februari 2012 yang diperuntukkan kepada Saudara Setya Novanto secara berlapis melewati sejumlah negara," kata Agus.

Akibat perbuatannya, Irvanto disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Keikutsertaan Irvan dalam proyek e-KTP diawali undangan yang ia terima untuk berkumpul di Ruko Fatmawati. Ruko tersebut milik Vidi Gunawan, yang merupakan adik kandung pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Menurut Irvan, undangan untuk berkumpul di Ruko Fatmawati itu disampaikan salah satu pengusaha percetakan yang ia tidak ingat lagi namanya. Di ruko tersebut berkumpul sejumlah pengusaha di bidang percetakan.

Irvan mengatakan, dalam pertemuan itu dibahas soal rencana pekerjaan berupa pengadaan KTP nasional. Ia pun berencana mengikuti pekerjaan tersebut.

Dalam prosesnya, menurut Irvan, ia dan beberapa perusahaan bersatu membentuk Konsorsium Murakabi dan mengikuti lelang proyek e-KTP yang diadakan Kementerian Dalam Negeri.

Dalam kasus e-KTP, pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong secara sengaja membentuk tiga konsorsium untuk mengikuti lelang proyek pengadaan e-KTP.

Beberapa saksi dalam persidangan sebelumnya menjelaskan bahwa mendekati pengumuman pembukaan lelang, Andi dan sejumlah pengusaha yang berkumpul di Ruko Fatmawati, mengumpulkan 10 perusahaan yang disiapkan menangani proyek e-KTP.

Saat itu, mereka yang disebut sebagai Tim Fatmawati mempercepat pembuatan akta notaris konsorsium.

Andi kemudian membuat tiga konsorsium yakni, Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), Konsorsium Astragraphia, dan Konsorsium Murakabi Sejahtera.

Menurut salah satu anggota Tim Fatmawati yang pernah bersaksi di pengadilan, Jimmy Iskandar Tedjasusila alias Bobby, siapa pun konsorsium yang menang dalam proses lelang, semua perusahaan yang terlibat dalam Tim Fatmawati akan mendapat pekerjaan dalam proyek e-KTP.

Menurut Bobby, Konsorsium PNRI memang disiapkan untuk menjadi pemenang lelang. Sementara, konsorsium Astragraphia dan Murakabi hanya sebagai konsorsium pendamping lelang.(rio)

Cagub Sultra Asrun Ikut Diamankan dalam OTT Wali Kota Kendari


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra. Dalam operasi senyap tersebut, tim KPK turut menangkap calon gubernur Sulawesi Tenggara Asrun dan sejumlah pihak lainnya.

"Iya (ada Asrun dan Wali Kota Kendari Adriatma). Diamankan pagi tadi, dini hari tadi," kata Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Tenggara AKBP Sunarto, Rabu (28/2).

Sunarto mengatakan ada sekitar tujuh orang, termasuk Adriatma dan Asrun yang dibawa tim KPK ke Polda Sulawesi Tenggara untuk dilakukan pemeriksaan awal.

Mereka yang ditangkap tim KPK masih saat ini menjalani pemeriksaan.

"Masih dilakukan pendalaman di Ditreskrim Polda Sultra," tuturnya.

Menurut sumber di KPK membenarkan penangkapan Adriatma dan sejumlah pihak lainnya. (rio)

Lima Pati Polri Dianugerahi Warga Kehormatan Brimob


KABARPROGRESIF.COM : (Depok) Korps Brimob Polri menganugerahi Warga Kehormatan Brimob kepada lima orang perwira tinggi Polri melalui upacara khusus di Lapangan Markas Korps Brimob Polri Kelapa Dua, Depok, Rabu (28/2/2018) pagi.

Kelima perwira tinggi Polri itu, yakni Kepala Divisi Humas Polri Irjen (Pol) Setyo Wasisto, Kepala Pusat Keuangan Polri Brigjen Bambang Riyanto, Kepala Biro Multimedia Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Rikwanto, Kepala Biro PID Brigjen (Pol) Adnas dan Kepala Biro Penerangan Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Mohammad Iqbal.

Penyerahan Warga Kehormatan Brimob tersebut diserahkan langsung oleh Komandan Korps Brimob Irjen (Pol) Rudy Sufahriyadi.

Dalam amanatnya, Rudy menjelaskan, anugerah Warga Kehormatan Brimob diberikan atas jasa dan dukungan kelima perwira tinggi Polri itu atas tugas pokok dan fungsi Brimob Polri. Baca juga: Kapolri Naikkan Pangkat Komandan Korps Brimob dan Sejumlah Pati

"Tujuan penganugerahan warga kehormatan Brimob ini adalah untuk memberikan kehormatan kepada mereka-mereka yang memberikan sumbangsih secara langsung terhadap perkembangan Brimob," ujar Rudy.

Divisi Humas Polri dinilai sukses menyebarluaskan berita-berita kegiatan positif Brimob Polri sekaligus berkontribusi membentengi Brimob Polri dari berita negatif.

Rudy sekaligus meminta seluruh personel Brimob untuk memperbaiki kultur kerja dan tingkah laku di tengah masyarakat.

Irjen Setyo mewakili perwira tinggi yang menerima warga kehormatan mengapresiasi anugerah tersebut.

"Ini sebenarnya wujud kebersamaan dari Brimob Polri yang mau bersinergi. Semoga Brimob lebih hebat, lebih jaya," ujar Setyo.

Usai prosesi upacara penganugerahan warga kehormatan, kelima perwira tinggi itu langsung diangkat oleh sejumlah personel Brimob dan diarak keliling pasukan. (rio)

Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Palu Diduga Terlibat Kasus Suap Hakim PT Manado ABBA


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Palu Lexsy Mamonto diduga terlibat dalam kasus suap antara anggota Fraksi Partai Golkar di DPR Aditya Anugrah Moha dan Sudiwardono selaku hakim dan Ketua Pengadilan Tinggi Manado.

Hal itu dijelaskan dalam surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Aditya Moha yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (28/2/2018).

Menurut jaksa, Lexsy diduga sebagai orang yang pertama kali menghubungkan Aditya Moha dan Sudiwardono.

Awalnya, pada 26 Juli 2017, Sudiwardono ditemui Lexsy di Bandara Blimbingsari Banyuwangi. Saat itu, keduanya baru selesai mengikuti acara yang diselenggarakan Mahkamah Agung di Banyuwangi. Pada saat di ruang tunggu Bandara, Lexsy menyampaikan, ada saudaranya yang ingin minta tolong.

"Saudara yang mau minta tolong, yaitu Marlina Moha Siahaan, anggota DPRD Sulawesi Utara dan mantan Bupati Bolaang Mongondow," kata jaksa Ali Fikri saat membaca surat dakwaan.

Selanjutnya, Lexsy menyampaikan, nomor telepon Sudiwardono akan diberikan kepada seseorang yang disebut dengan istilah "Ustadz".

Kemudian, Ustadz tersebut akan menghubungi Sudiwardono.

Adapun, Ustadz yang dimaksud adalah Aditya Anugrah Moha. Selanjutnya, Aditya Moha terus berkomunikasi dengan Sudiwardono.

Dalam kasus ini, Aditya Moha didakwa menyuap Sudiwardono sebesar 120.000 dollar Singapura. Uang itu diberikan agar Marlina Moha Siahaan yang merupakan ibu kandung Aditya tidak ditahan.

Selain itu, agar Marlina yang berstatus terdakwa dalam kasus korupsi tunjangan penghasilan aparatur pemerintah desa Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, tahun 2010, itu divonis bebas pada upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi Manado. (rio)

KPK Periksa Lima Saksi Terkait Kasus Fayakhun


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa lima orang saksi terkait kasus dugaan suap dalam pembahasan dan pengesahan RKA-K/L dalam APBD-P Tahun Anggaran 2016 untuk Badan Keamanan Laut ( Bakamla) RI. 

Lima saksi tersebut adalah pekerja swasta Abu Djaja Bunyamin, Managing Director PT Rodhe and Schwarz Indonesia Erwin S Arif. Kemudian, tiga orang wiraswasta, yakni Siti Sriyati Mutiah, Lie Ketty, dan Gan Lisa Mei Lie (pemilik toko Lumbung Berkat Makmur).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, lima saksi itu hendak diperiksa untuk kasus Anggota Komisi I DPR Fayakhun Andriadi.

"Kelimanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FA (Fayakhun Andriadi)," kata Febri, saat dikonfirmasi, Rabu (28/2/2018).

KPK sebelumnya menetapkan Fayakhun sebagai tersangka dalam kasus pengadaan satelit monitoring di Bakamla RI. Dalam kasus ini, Fayakun diduga menerima suap berupa hadiah atau janji yang terkait dengan jabatannya. (Baca juga : KPK Dalami Dugaan Pencucian Uang oleh Fayakhun) Suap itu diduga merupakan fee atas jasa Fayakun dalam memuluskan anggaran pengadaan satelin monitoring di Bakamla pada APBN-P tahun anggaran 2016.

Menurut KPK, Fayakun diduga menerima fee sebanyak 1 persen dari total anggaran proyek Bakamla RI senilai Rp 1,2 triliun. Fee Rp 12 miliar untuk Fayakun itu diberikan Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia Fahmi Darmawansyah melalui anak buahnya Muhammad Adami Okta.

Suap untuk Fayakun diberikan secara bertahap sebanyak empat kali. Fayakun juga diduga menerima 300.000 Dollar AS. Suap untuk Fayakun diduga diberikan atas peran yang bersangkutan memuluskan anggaran pengadaan satelit monitoring di Bakamla pada APBN-P Tahun Anggaran 2016. (rio)

KPK OTT Wali Kota Kendari


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra dalam operasi tangkap tangan, Rabu (28/2) dini hari. Adriatma dikabarkan ditangkap bersama sejumlah orang lainnya di lingkungan Pemkot Kendari, Sulawesi Tenggara.

"Iya benar (OTT Wali Kota Kendari)," kata sumber.

Dari informasi yang dihimpun, Adriatma diduga terlibat suap-menyuap dengan pihak swasta. Namun, belum diketahui secara pasti suap tersebut terkait proyek apa dan berapa nilai suapnya.

Saat ini orang nomor satu di Kendari itu dan sejumlah pihak lainnya masih menjalani pemeriksaan di Polda Sulawesi Tenggara. Tim KPK juga masih berada di lapangan mencari bukti-bukti lain yang terkait kasus ini.

KPK belum memberikan keterangan resmi terkait operasi senyap Wali Kota Kendari ini. Ketua KPK Agus Rahardjo, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang hingga Juru Bicara KPK Febri Diansyah belum membalas pesan singkat CNNIndonesia.com.

Adriatma menjabat sebagai Wali Kota Kendari berpasangan dengan Sulkarnain Kadir. Mereka berdua terpilih lewat Pilkada serentak 2017 lalu. Adriatma merupakan kader Partai Amanat Nasional (PAN).

Adriatma meneruskan ayahnya yang menjabat sebagai Wali Kota Kendari selama dua periode, yakni 2007-2012 dan 2012-2017. Sebelum menjabat wali kota Kendari, Adriatma merupakan anggota DPRD Sulawesi Tenggara.

Adriatma merupakan salah satu pemimpin muda, baru berusia 28 tahun ketika terpilih sebagai orang nomor satu di Kendari. Dia kini menjabat sebagai menjadi Sekretaris Umum DPW PAN Provinsi Sulawesi Tenggara 2015-2020.

Ayah Adriatma, Asrun, saat ini berstatus sebagai calon gubernur Sulawesi Tenggara. (rio)

Polri Sudah Setor Nama Pengganti Kepala BNN ke Presiden Jokowi


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Mohammad Iqbal mengatakan, Polri telah menyerahkan sejumlah nama calon pengganti Komjen Budi Waseso ke Presiden Joko Widodo.

Diketahui, pria yang akrab disapa Buwas itu pensiun sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) pada Maret 2018.

"Polri sudah menyampaikan beberapa nama nanti Presiden yang akan memutuskan," ujar Iqbal di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Selasa (27/2/2018).

Iqbal mengatakan, Polri telah mempersiapkan perwira terbaiknya untuk menjadi Kepala BNN. Sebab, Jokowi pasti tidak akan membiarkan sembarangan orang memimpin institusi yang menentukan nasib pemberantasan korupsi di Indonesia itu.

Namun, Iqbal enggan menyebut siapa saja yang disebut dalam daftar tersebut.

"Tidak bisa saya sebutkan berapa nama, terus namanya siapa saja," kata Iqbal.

Meski belum diungkap, beberapa nama telah beredar. Menurut Indonesia Police Watch, ada tiga nama yang berpotensi menggantikan Budi Waseso.

Mereka adalah Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto, Asisten Operasi Kapolri Irjen Muhammad Iriawan, dan Deputi Pemberantasan BNN Arman Depari.

Belakangan juga muncul nama Heru Winarko yang saat ini ditempatkan menjadi Deputi Penindakan KPK.

Hingga kini, tak ada bantahan maupun pembenaran Polri atas nama-nama tersebut. Sebelumnya, Buwas telah mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo soal kriteria penggantinya.

Ia menginginkan ada regenerasi yang berkelanjutan di BNN sehingga lembaga tersebut mampu mengatasi peredaran narkotika secara efektif.

Menurut Buwas, para personel BNN sudah memahami duduk persoalan peredaran narkotika di Indonesia sehingga mereka layak memimpin BNN. Buwas berharap para juniornya di BNN mendapatkan prioritas dari Presiden Jokowi untuk dipilih menduduki posisi pimpinan.

"Yang di belakang saya ini, yang junior-junior saya ini, sudah memahami dan mengetahui, seyogyanya diprioritaskan yang ada di BNN supaya paham betul konsep, sistem yang sudah kami bangun itu bisa berlanjut," kata Buwas. (rio)

Kejati Jatim Tahan Mantan Plt Direktur Utama PD Pasar Surya


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Mantan Plt Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya Surabaya, Mikhael Bambang Parikesit, SE MM yang diduga korupsi dana revitalisasi pasar se-Surabaya ditahan penyidik Pidsus Kejati Jatim, Rabu (28/2).

Tersangka Mikhael Bambang Parikesit, SE MM kemudian dijebloskan ke tahanan Rutan Kelas I Surabaya Cabang Kejati Jatim.

Mikhael Bambang Parikesit, SE MM, pada 2015-2016 merangkap sebagai Direktur Administrasi Keuangan telah menggunakan sebagian dana revitalisasi sebesar Rp 20 miliar untuk kegiatan lain-lain. Dana yang bersumber dari APBD Kota Surabaya itu ternyata dicampur untuk dana operasional.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisyahdi SH, akibat perbuatan tersangka Bambang Parikesit telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 14,8 miliar.

"Seharusnya sesuai rencana dana penyertaan modal Pemkot di PD Pasar itu akan digunakan untuk perbaikan dan pembangunan sarana dan prasarana beberapa Pasar. Kenyataannya dana malah digunakan di luar itu," tutur Didik Farkhan.

Mantan Kajari Surabaya, menegaskan masih ada satu lagi kasus yang membelit Bambang Parikesit di PD Pasar.

Yaitu kisruh kredit koperasi karyawan PD Pasar dari BRI sebesar Rp 13,4 miliar yang juga digunakan untuk operasional PD Pasar.

"Uang pencairan kredit itu sekarang diblokir oleh Dirjen Pajak karena PD Pasar mempunyai tanggungan pajak sebesar Rp 17 miliar," jelas Didik.

Sementara itu, tersangka Bambang Parikesit ditahan selama 20 hari ke depan di Cabang Rutan Kelas 1 Surabaya di Kejati Jatim.

"Kejati sekarang sudah memiliki Rutan sendiri khusus perkara korupsi. Jadi tersangka BP ini langsung ditahan di rutan Kejati," imbuhnya.

Apakah ada tersangka lain dalam kasus ini? Jaksa asal Bojonegoro itu mengaku masih menunggu perkembangan penyidikan selanjutnya.

"Sabar, Kalau ada perkembangan akan kami kasih tahu," ujarnya.

Sementara itu, Bambang Parikesit yang ditemui sebelum dijebloskan ke tahanan saat ditanya terkait kesehatannya, ia mengaku sehat. Bahkan tersangka yang mengenakan rompi merah ini, mengaku akan dijenguk oleh keluarganya.

Sebelum dimasukkan tahanan, tersangka mengucapkan dua hal. Pertama, ia mengaku tidak menggunakan uang satu peser pun.

Kedua, koperasi itu saya tidak pernah satu peser pun memakai, semuanya masuk ke PD Pasar.

"Saya akan memberikan beberapa file untuk bukti. Itu saja," tandas Bambang Parikesit. (arf)