Senin, 12 Maret 2018


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Operasi tangkap tangan ( OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap pegawai Pengadilan Negeri Tangerang diduga terkait transkasi pekara perdata di pengadilan tersebut.

"Diduga transaksi terkait dengan perkara perdata yang sedang berjalan di PN Tanggerang," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Senin (12/3/2018).

Dalam penindakan kali ini, KPK mengamankan tujuh orang yang terdiri dari unsur hakim, panitera, penasihat hukum, dan swasta.

KPK juga mengamankan sejumlah uang. Sementara, tujuh orang yang diamankan pada Senin petang, telah dibawa ke KPK untuk diperiksa lebih lanjut. Advertisment Terkait OTT ini, KPK rencananya memberikan keterangan pers pada Selasa (13/3/2018). (rio)


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan tujuh orang dalam operasi tangkap tangan terhadap pegawai Pengadilan Negeri Tangerang yang dilakukan pada hari ini, Senin (12/3/2018).

"Sejak sore menjelang Maghrib tadi telah diamankan sekitar 7 orang dan dibawa ke KPK untuk proses pemeriksaan lebih lanjut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Senin (12/3/2018).

Mereka yang diamankan terdiri dari unsur hakim, panitera, penasihat hukum, dan swasta. Dalam penindakan kali ini, KPK berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lain. Selain itu, KPK juga berkoordinasi dengan Badan Pengawas Mahkamah Agung karena yang diamankan ada yang berprofesi sebagai hakim dan panitera.(rio)


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kegiatan penindakan di daerah Tangerang, Banten, Senin (12/3/2018).

Dari kegiatan tersebut, KPK dikabarkan mengamankan seorang panitera di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Ketua KPK Agus Rahardjo membenarkan timnya melakukan kegiatan penindakan di daerah Tangerang.

"Memang ada kegiatan tim KPK berkoordinasi dengan APH (aparat penegak hukum) lain di Tangerang.

Untuk sementara, ada sejumlah orang diamankan dan dilakukan pemeriksaan awal," kata Agus, lewat pesan singkat, Senin malam. (rio)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kolonel Laut (P) Deny Septiana S.Ip., M.A.P resmi menjabat Direktur Pendidikan dan Latihan (Dirdiklat) Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Laut (Kodiklatal) menggantikan Laksma TNI Gregorius Agung WD., M.Tr (Han).

Serah terima jabatan tersebut dipimpin langsung Komandan Kodiklatal Laksda TNI Darwanto S.H., M.A.P di Gedung Martadinata Kesatrian Bumimoro Kodiklatal Surabaya.

Sebelum menjabat Dirdiklat Kodiklatal Kolonel Laut (P) Deny Septiana S.Ip., M.A.P menjabat Koorsmin Kasal sedangkan Laksma TNI Gregorius Agung WD., M.Tr (Han). selanjutnya mendapat amanah menempati jabatan sebagai Komandan Lantamal XII Pontianak Kalimantan Barat.

Kolonel Laut (P) Deny Septiana S.Ip., M.A.P putra kelahiran Bandung 24 September 1970 ini selama berdinas di TNI AL telah menempati berbagai jabatan baik di Koarmatim, Koarmabar maupun di Mabesal.

Adapun perwira alumni AAL 38 mengawali dinas di TNI AL sebagai Ass Kadiv navigasi di KRI Malahayati 362 Satkor Koarmatim tahun 1994, jabatan selanjutnya Komandan Kal Samalona Satroltas Makasar, Komandan KRI Pualau Rangsang 727 Satran Koarmabar, Komandan Satkat Koarmabar  hingga menduduki jabatan Koorsmin Kasal sebelum menjabat Dirdiklat Kodiklatal.

Adapun jenjang pendidikan yang telah dilaksanakan antara lain AAL angkatan 38, Dikpasis Angkatan V tahun 1993, S-2 Sospol Unhas Makasar 1998, Diklapa 2004, Dikreg Seskoal angkatan 45 2007 dan Dikreg Sesko TNI 2015. Sedangkan tanda jasa yang telah dimiliki BT jalasena Nararya, SL kesetiaan VIII Tahun, SL Kesetiaan XVI tahun, SL kesetiaan XXIV Tahun, SL Wira Dharma dan Wira Nusa.\

Komandan Kodiklatal Laksda TNI Darwanto, S.H., M.A.P dalam sambutanya menyampaikan dari aspek pembinaan personel, serah terima jabatan merupakan salah satu upaya untuk memacu semangat dan motivasi personel TNI  Angkatan Laut, agar selalu menge-depankan prestasi dan karya nyata yang bermanfaat bagi organisasi. Personel yang dinilai memiliki prestasi baik, tentu akan mendapat kepercayaan yang lebih tinggi dalam mengemban tugas dan tanggung jawab di jajaran TNI AL.

Oleh karena itu, serah terima jabatan ini bukanlah sekedar upacara seremonial belaka, namun hendaknya dilihat sebagai suatu kehormatan, kepercayaan sekaligus peluang yang harus dimanfaatkan untuk membangun prestasi dan karya nyata yang lebih baik lagi.

Menurutnya sebagai eselon pembantu pimpinan dan staf Dankodiklatal yang bertugas menyelenggarakan perencanaan, pengoperasian pendidikan, pengusulan kurikulum pendidikan, perumusan dan perencanaan bidang latihan, pengawasan dan pengujian latihan serta pembinaan sistem latihan, maka tugas dan tanggung jawab Dirdiklat adalah penting dan strategis dalam mendukung pencapaian pelaksanaan tugas Kodiklatal di bidang penyelenggaraan pendidikan dan latihan TNI AL yang ditugaskan kepada Kodiklatal.

Oleh karena itu, dalam rangka keberhasilan pencapaian tujuan dan sasaran pendidikan, diharapkan pejabat baru Dirdiklat agar meningkatkan kualitas sepuluh komponen pendidikan, menciptakan ide kreatif dan inovatif untuk mengembangkan program pendidikan, agar memenuhi standar mutu dan kemajuan iptek serta mampu menjawab tantangan tugas TNI AL, sehingga Kodiklatal mampu menghasilkan lulusan yang bermoral, profesional dan berani.

Demikian pula untuk mewujudkan keberhasilan pencapaian tujuan dan sasaran latihan TNI AL yang ditugaskan kepada Kodiklatal, agar Dirdiklat menajamkan pelaksanaan latihan, menciptakan ide kreatif dan inovatif untuk mengembangkan latihan, sehingga dapat meningkatkan kemampuan personel dan satuan TNI AL yang andal, profesional dan disegani dalam pelaksanaan tugas operasi TNI AL .

Selain serah terima jabatan Dirdiklat Kodiklatal dihari yang sama juga dilaksanakan pengukuhan Jabatan Kepala bagian Hukum (Kabagkum) Kodiklatal kepada Letkol Laut (KH) Yopi Roberti Riry, S.H. oleh Komandan Kodiklatal. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Sejumlah penghuni Apartemen Puncak Kertajaya (APK) hari ini mengadu ke Komisi A (hukum dan pemerintahan) DPRD Kota Surabaya, Senin (12/3/2018). Kedatangan mereka untuk mengadukan kebijakan semena-mena yang dibuat oleh pihak manajemen.

Wakil Ketua Paguyuban Penghuni Apartemen Puncak Kertajaya, Muhammad Ridwan menuturkan, banyak kebijakan dari manajemen yang merugikan penghuni. Namun, hingga saat ini protes yang disampaikan tidak pernah direspon.

"Sebelum ke gedung DPRD ada proses panjang yang kita lewati. Alhamdulillah kita diterima di gedung dewan. Mungkin ini jalan dari Allah yang diberikan ke kita," ujar Muhammad Ridwan.

Contoh kebijakan manajemen yang merugikan penghuni adalah soal penerapan akses masuk menggunakan finger print. Padahal, dalam edaran yang dikeluarkan penghuni diperkenankan memilih tetap memakai kartu atau sidik jari sebagai akses.

"Tapi faktanya kita diwajibkan menggunakan finger print. Hanya di surat edaran saja boleh memilih. Ini jelas pemaksaan," tegasnya.

Masalah lainya adalah soal kenaikan air PDAM dan listrik. Dimana pihak manajemen kerap menaikan tarif semaunya. Itu belum termasuk pajak dan denda jika terlambat membayar.

"Untuk listrik, dulu ada kutipan 40 jam dipakai tidak dipakai ya membayar sebesar itu. Tapi aturan tersebut dirubah menjadi 70 jam," ungkapnya.

Ridwan juga mengeluhkan dihapusnya sejumlah fasilitas umum (fasum) yang seharusnya menjadi milik penghuni. Misalnya kolam renang, tempat gym hingga kantin.

"Dulu ada. Semenjak manajemen yang baru semuanya ditutup. Tempat fitnes sudah dihilangkan termasuk kantin. Bahkan kolam renang saat ini sengaja tidak diisi air," sesal Ridwan.

Ditanya apakah manejemen sudah pernah menerima perwakilan dari penghuni, Ridwan mengaku sudah pernah. Menurutnya, dalam beberapa kali pertemuan tidak ada solusi yang dihasilkan.

"Kalaupun diterima hanya perwakilan. Itupun harus perwakilan dan dikawal ketat oleh security. Yang membuat kita geram, jawaban yang diberikan seperti disetel sama semua," keluh Ridwan.

Menanggapi keluhan warga, Ketua Komisi A Herlina Harsono Njoto mengaku akan memanggil instansi terkait perihal aduan yang disampaikan para penghuni Apartemen Puncak Kertajaya (APK) di Jalan Kertajaya Regency.

"Ini kasus pertama soal aduan dari penghuni apartemen. Makanya kita hati-hati," kata Herlina.

Menurut Herlina, komisinya akan kembali menggelar pertemuan pada hari Jumat (16/3). Komisinya akan memanggil pihak PDAM dan Perusahaan Listrik Negara (PLN). Selain mengundang pihak manajemen.

"Semua pihak akan kita undang dalam pertemuan berikutnya," tegasnya.

Kasi Perijinan Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Surabaya, Benhard menuturkan, mengacu Perda no 3 tahun 2005 tentang bangunan vertikal ada banyak hal yang harus dipenuhi oleh manajemen APK.

Mulai dari pertelaan, ijin layak huni yang salah satunya dikeluarkan oleh PLN dan PDAM, akta pemisahan dan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) sesuai Undang-Undang No. 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun.

"Dari pertelaan semestinya sudah jelas fasumnya," terang Benhard.

Pelaku pembangunan, dalam hal ini pengembang, wajib memfasilitasi terbentuknya P3SRS paling lambat sebelum masa transisi dari pengembang ke serah terima kepada pemilik selesai.

"Kalau kayak huni bisa diproses, jika gedungnya sudah jadi," pungkasnya. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Tiga jabatan strategis dilingkungan Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Laut (Kodiklatal) diserahterimakan.

Ketiga Jabatan tersebut adalah Komandan Komando Pendidikan Dukungan Umum (Dankodikdukum), Komandan Pusat Latihan Pendidikan Dasar Militer (Danpuslatdiksarmil) dan Komandan Detasemen Polisi Militer (Dandenpomal) Kodiklatal.

Adapun serah terima jabatan tersebut dipimpin langsung Komandan Kodiklatal Laksda TNI Darwanto, S.H., M.A.P di Lapangan Laut Maluku Kesatrian Bumimoro Kodiklatal.

Jabatan Komandan Kodikdukum Kodiklatal diserahterimakan dari Kolonel Laut (T) Toto Dwijaya Saputra, S.T., M.Si. (Han) kepada Kolonel Laut (T) Sa’ban Nur Subkhan, jabatan Komandan Puslatdiksarmil diserahterimakan dari Kolonel Marinir Nuri Adrianis Djatmika kepada Kolonel Marinir Agus Dwi Laksana P. dan Jabatan Komandan Detasemen Polisi Militer diserahterimakan dari Letkol (PM) Totok Safariyanto, S.H kepada Letkol Laut (PM) Hendarwan Setiawan, S.Pd.

Kolonel Laut (T) Sa’ban Nur Subkhan putra kelahiran Magelang 16 September 1971  yang juga Alumni AAL 39 ini sebelumnya menjabat sebagai Staf Ahli Pangarmatim sedangkan Kolonel Laut (T) Toto Dwijaya Saputra, S.T., M.Si. (Han) selanjutnya menempati jabatan Kasatharmatbar Dismatal Mabesal.

            Kolonel Marinir Agus Dwi Laksana P yang merupakan alumni AAL 38 ini sebelum menempati jabatan Komandan Puslatdiksarmil Kodiklatal menempati jabatan Dosen Sesko Mabes TNI sedangkan Kolonel Marinir Nuri Adrianis Djatmika selanjutnya mendapat amanah menempati jabatan Wakil Gubernur Akademi Angkatan Laut.

            Letkol Laut (PM) Hendarwan Setiawan, S.Pd sebelum menjabar Komandan Denpomal Kodiklatal menjabat Kasigaktib Denpomal Koarmatim sedangkan Letkol Laut (PM) Totok Safariyanto, S.H selanjutnya menempati jabatan Dirditgakkum Puspomal Mabesal.       

Dalam sambutanya Komandan Kodiklatal Laksda TNI Darwanto, S.H., M.A.P menyampaikan bahwa kegiatan serah terima jabatan sangat terkait dengan siklus penu-gasan personel dalam rangka memberi kesempatan dan peluang kepada personel terpilih untuk dapat lebih mengembangkan kemampuan profesi dan kepemimpinannya. Melalui pembaruan kepemimpinan, diharapkan akan terjadi kaderisasi dan kesinambungan kepemimpinan guna memantapkan manajemen organisasi untuk menghasilkan kinerja yang lebih baik, responsif dan antisipatif dalam menghadapi dinamika dan tantangan tugas ke depan yang menjadi tanggung jawabnya.

Menurutnya sebagai eselon pelaksana Kodiklatal, Kodikdukum memiliki peran dan tugas yang sangat penting dan strategis dalam mendukung tercapainya pelaksanaan tugas Kodiklatal untuk menghasilkan lulusan yang profesional dalam mengawaki bidang dukungan umum TNI AL. Peran strategis Kodikdukum lainnya adalah menghasilkan produk pengkajian dan pengembangan doktrin dukungan umum operasi matra laut tingkat taktik, yang meliputi bidang teknik, elektronika, administrasi, kesehatan, kepolisian militer TNI AL, serta pemadaman kebakaran, penanggulangan bahaya nuklir, biologi dan kimia.



Sedangkan peran Puslatdiksarmil dalam sistem pendidikan TNI AL menjadi sangat penting karena kualitas hasil didik yang dicapai akan menjadi fondasi yang sangat berpengaruh bagi jenjang pendidikan selanjutnya. Oleh karena itu, pola pendidikan dasar keprajuritan harus terus dikembangkan dan ditingkatkan, termasuk kualitas tenaga pendidiknya seperti gumil, instruktur dan pembimbing siswa.Oleh karena itu, dengan me-nempatkan personel gadik yang terbaik, diharapkan dapat memberikan contoh dalam berperilaku, bersikap dan bertindak sebagai seorang prajurit TNI AL serta mampu me-nyampaikan materi pelajaran dengan baik dan benar, sehingga siswa mempunyai sikap dan postur serta kemampuan intelektual yang bagus sebagai dasar melanjutkan pendidikan dasar golongan lanjutan di pusdik-pusdik terkait sesuai kejuruan.

Sementara Komandan Denpomal Kodiklatal, sebagai eselon pelayanan Kodiklatal memiliki tugas yang penting dalam penegakan hukum pidana dan disiplin serta memelihara ketertiban di lingkungan antap dan siswa Kodiklatal, agar memberikan kontribusi positif dalam pencapaian pelaksanaan tugas Kodiklatal. Oleh karena itu, Komandan Denpomal diharapkan mampu melaksanakan koordinasi dan kerja sama dengan unsur Pomal lain di dalam maupun di luar Kodiklatal untuk kepentingan pelaksanaan tugas fungsi polisi militer di lingkungan Kodiklatal sesuai dengan tingkat dan lingkup kewenangannya. Untuk menciptakan kondisi Kodiklatal yang tertib serta menekan angka pelanggaran disiplin maupun tindak pidana yang dilakukan oleh anggota militer, Pegawai Negeri Sipil maupun siswa Kodiklatal, diharapkan anggota Denpomal harus dapat menjadi contoh dan teladan bagi anggota yang lain. 

Dalam serah terima tersebut juga dimeriahkan dengan penampilan tari Gandrung Banyuwangi yang dimainkan sedikitnya 100 penari. Adapun tari Gandrung ini didatangkan langsung dari sanggar seni Banyuwangi. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Ang Donny Wijaya (30) Warga Raya Bukit Darmo Surabaya dibebaskan oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dari kasus penggelapan uang penjualan sepeda motor merk Viar  Type V 10 R Tahun 2016 dengan Nopol  L 5944  VJ senilai Rp 25 juta yang  dilaporkan Intan Mei Tudiyana Suginten, warga Raya Simpang Darmo Permai Selatan Nomor 107 Surabaya.

Hakim Unggul Mukti Warso menyatakan tidak sependapat dengan surat dakwaan  dan tuntutan yang dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo yang sebelumnya menuntut terdakwa Ang Donny Wijaya dengan hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara.

Dalam amar putusannya, Hakim Unggul menyatakan perbuatan penggelapan yang dilakukan terdakwa Ang Donny Wijaya bukanlah perbuatan pidana melainkan perdata atau onslagh. Hal itu itu dibuktikan dari keterangan saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan. 

Selain itu, niat baik terdakwa Ang Donny Wijaya yang telah mengembalikan kerugian atas laporan Intan Mei Tudiyana Suginten melalui wesel dan telah diterima oleh pelapor menjadi salah satu alasan Hakim Unggul atas vonis onslagh ini.

"Terdakwa Ang Donny Wijaya terbukti melakukan penggelapan, tapi perbuatan itu bukanlah perbuatan pidana, sehingga terdakwa harus dibebaskan tuntutan hukum (onslagh van alle rechtsvervolging,red)," ucap hakim Unggul saat membacakan amar putusannya di PN Surabaya, Senin (12/3/2017).

Tak hanya itu, dalam amar putusannya, Hakim Unggul juga memulihkan nama baik terdakwa Ang Donny Wijaya.


"Memulihkan hak terdakwa Ang Donny Wijaya dalam kemapuan,kedudukan dan harkat serta martabatnya,"sambung Hakim Unggul.

Vonis hakim Unggul ini langsung mendapat perlawanan dari Jaksa Damang Anubowo. Jaksa yang bertugas di Kejari Surabaya ini langsung mengambil sikap melakukan upaya hukum.

"Kami kasasi,"ucap Jaksa Damang Anubowo menjawab pertanyaan hakim Unggul.

Terpisah, Advent Dio Randy,SH selaku penasehat hukum terdakwa Ang Donny Wijaya mengapresiasi putusan hakim Unggul Mukti Warso.

"Karena memang kasus ini perdata yang dipaksakan ke pidana,"terang Advokat muda yang akrab dipanggil Dio usai persidangan.

Seperti diketahui, terdakwa Ang Dony awalnya didakwa oleh Jaksa Damang Anubowo dengan dakwaan melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan dan 372 KUHP tentang penggelapan.

Namun saat tuntutan, Jaksa Damang menyatakan terdakwa Ang Donny Wijaya terbukti melakukan penggelapan. 

Perkara ini dilaporkan oleh Intan Mei Tudiyana Suginten. Warga Raya Simpang Darmo Permai Selatan Nomor 107 Surabaya melaporkan terdakwa Ang Donny Wijaya karena telah menggelapkan uang penjualan sepeda motor Viar Type V 10 R Tahun 2016 dengan Nopol  L 5944  VJ senilai Rp 25 juta. Tapi dalam fakta yang terungkap dalam persidangan, sepeda motor tersebut dijual  ke saksi Andik seharga Rp 19.500.000 dengan sepengetahuan pelapor.

Namun setelah terjadi jual beli itu, saksi pelapor Intan Mei Tudiyana Suginten ngotot jika sepeda motor tersebut terjual seharga Rp 25 juta dan melaporkan perkara ini ke Polisi, meski selisih nilai sebesar Rp 5 juta itu telah dikembalikan terdakwa Ang Donny Wijaya melalui wesel pos dan telah diterima oleh Intan Mei Tudiyana Suginten. (Komang)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Tak hanya kalangan dewasa saja. Namun, peredaran narkotika di Indonesia, juga menyasar anak-anak, terlebih para pelajar. Bahkan, akibat peredaran narkotika di Indonesia saat ini, menjadi pantauan tersendiri bagi Pemerintah.

Kasi Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M), BNN Kota Surabaya, Badi Soepratikno menuturkan, dirinya meyakini jika pelaksanaan kegiatan yang bertajuk Ikrar Anti Narkoba saat ini, mampu menimbulkan suatu efek positif bagi kalangan remaja, khususnya para pelajar yang saat ini ikut hadir dalam acara tersebut.

“Generasi muda kita saat ini, sedang di serang dengan zat-zat kimia yang dapat merusak kepribadian bangsa. Melalui ikrar ini, saya percaya segenap generasi muda, sepakat untuk menolak narkoba,” kata Badi di depan para pelajar yang hadir di aula Makorem 084/Bhaskara Jaya, Senin, 12 Maret 2018 pagi.

Selain itu, kata Badi, dirinya juga menghimbau seluruh pelajar untuk tidak takut menolak kehadiran narkotika di suatu lingkungan pergaulan.

“Kita bersama-sama, ada TNI, Polri dan BNN yang siap sedia bersama adik-adik,” imbuhnya.

Tak hanya Badi, himbauan yang sama juga ditegaskan langsung oleh Komandan Korem (Danrem) 084/Bhaskara Jaya, Kolonel Kav M. Zulkifli. Orang nomor satu di tubuh Makorem 084/Bhaskara Jaya itu mengungkapkan, pelajar merupakan salah satu aset berharga yang dimiliki oleh bangsa dan negara.

“Adik-adik (pelajar) itu, merupakan generasi penerus bangsa. Sangat disayangkan kalau sampai terjerat di lingkaran peredaran dan bahaya narkotika,” ucap Kolonel Zulkifli.

“Jadi, kita harus bergerak secara bersama-sama untuk saling mencegah, dan mengawasi setiap pergerakan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing,” tambahnya.

Tak hanya dihadiri oleh pihak BNN Kota Surabaya, Polri dan Korem 084/Bhaskara Jaya saja. Namun, berlangsungnya kegiatan tersebut, juga dihadiri oleh para Persit Chandra Kirana, Bhayangkari, Jalasenastri, serta Pia Ardhya Garini.


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Amblesnya jembatan di Jalan Kartini pada Minggu 11/03/2018 mendapat sorotan serius kalangan dewan.

Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya Buchori Imron menilai, kejadian itu menunjukkan lemahnya pengawasan dan perawatan yang dilakukan pemkot Surabaya.

Buchori mengatakan pemkot Surabaya punya anggaran Rp. 1 Triliun selama satu tahun untuk pengawasan jalan.

"Kalau anggaran itu tidak terserap maka bisa jadi pengawasan dan perawatan tidak dilakukan. Kalau terserap tapi pengawasan dan perawatan tidak maksimal, ada apa?" Ujar politisi Partai Persatuan Pembangunan ini.

Buchori kembali mengatakan pengawasan selalu menjadi masalah terhadap sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Surabaya.

"Pembangunan saluran misalnya, ada beberapa saluran yang kembali buntu meski baru setahun usianya" tambahnya.

Buchori meminta agar pemkot Surabaya segera memperbaiki jembatan itu, karena berdampak pada kenyamanan masyarakat pengguna jalan.

"Kasihan warga masyarakat harus memutar, sehingga perjalanan yang ditempuh tambah jauh" kata Buchori.

Sementara itu, Pemkot Surabaya mengaku kalau jembatan Kartini yang ambles itu bukan karena tergerus air akibat hujan.

"Bukan karena penahan tergerus air tetapi karena usia jembatan yang dibangun sejak 1970 an," kata Kepala Dinas PU Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya Erna Purnawati.

Erna kembali mengatakan amblesnya Jembatan Kartini sudah diketahui karena itu masuk dalam rencana revitalisasi.

"Jembatan itu sudah masuk perencanaan perbaikan peremajaan sejak 2017 dan sudah kami lelang serta sudah ada pemenang lelang. April 2018 tinggal pelaksanaan," ujar Erna.

Jembatan Kartini dibangun pada sekitar tahun 1970 an dengan lebar 8 meter dan panjang 10 meter. Akibat amblesnya jembatan itu sebagian Jl.Kartini sekarang ditutup. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Makassar) Pangkalan Utama TNI AL VI (Lantamal VI) sebagai tuan rumah penyambutan Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) RI – PNG TA. 2017 Yonif Para Raider 432/1 Kostrad, Minggu (11/03/2018).

Penyambutan ini dilaksanakan dengan upacara militer di dermaga Layang Mako Lantamal VI yang dipimpin langsung Pandivif Kostrad Mayjen TNI Ainurahman dan dihadiri oleh oleh Wadan Lantamal VI Kolonel Marinir Rasman M. Tr (Han), para Asisten Danlantamal VI dan Kadis /Kasatker  Lantamal VI,  para pejabat teras Kodam XIV Hasanuddin serta sejumlah undangan.

Dalam sambutannya, Pandivif Kostrad menyampaikan selamat datang kembali ke kampung halaman kepada seluruh pasukan yang tergabung dalam Satgas Pamtas RI-PNG TA 2017 Yonif Para Raider 432/1 Kostrad. “Tetap jaga nama baik satuan, jaga diri kalian masing-masing jauhi perbuatan yang dapat mencoreng nama baik satuan, tunjukkan bahwa kalian bisa menjadi contoh yang baik sebagai prajurit TNI di mata masyarakat, dan selamat berkumpul kembali dengan keluarga kalian di rumah,” ujarnya.

Adapun tugas dari para prajurit Satgas  ini, selain menjaga keutuhan NKRI di wilayah perbatasan rawan, menciptakan situasi yang kondusif dan rasa aman kepada masyarakat serta membantu aparat terkait dalam menangani permasalahan seperti , penyelundupan senjata dan gangguan keamanan lainnya.

“Penyambutan terhadap para personel Satgas Pamtas seperti ini sudah biasa dan  rutin dilaksanakan di Dermaga Layang Mako Lantamal VI dan kami sebagai tuan rumah siap mendukung atas pelaksanaannya”, ujar Wadan Lantamal VI.

Acara diakhiri dengan ucapan selamat kepada para prajurit Satgas oleh Pandivif Kostrad, Wadan Lantamal VI dan undangan lainnya. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Mantan Kadis Lingkungan Hidup (LH) Pemkab Nganjuk, Harjanto dan Kabag Umum RSUD Nganjuk Mohammad Bisri divonis 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Dalam amar putusannya, I Wayan Sosiawan selaku ketua majelis hakim yang memeriksa perkara ini sepakat dengan tuntutan jaksa KPK, yang  menyatakan kedua terdakwa telah terbukti secara sah meyakinkan telah melakukan suap mutasi jabatan yang diberikan ke Bupati Nganjuk Non Aktif, Taufiqurrachman (terdakwa dalam berkas terpisah).

Dalam kasus jual beli jabatan  terkait dengan perekrutan dan pengelolaan ASN/PNS di Kab Nganjuk Tahun 2017 ini,  terdakwa Harijanto dinyatakan terbukti meyuap Bupati Taufiqurrachman sebesar Rp 300 juta. Sedangkan terdakwa M.Bisri menyuap Bupati Taufiqurrahman sebesar Rp 600 juta.

"Kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat satu huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 2001 dan Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP,"terang Hakim I Wayan Sosiawan saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Tipikor, Senin (12/3/2018).

Menurut hakim I Wayan Sosiawan, majelis hakim tidak menemukan alasan pembenar dan alasan pemaaf yang dapat menghapus perbutan kedua terdakwa. Sehingga kedua terdakwa haruslah dijatuhkan hukuman  sesuai dengan perbuatannya.

"Perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, sedangkan yang meringankan kedua terdakwa telah berterus terang dan mengakui perbuatannya,"sambung Hakim I Wayan Sosiawan.

Selain dijatuhi hukuman badan,  kedua terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar 200 juta rupiah dan sesuai ketentuan, apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

"Mengadili, menghukum terdakwa Harjanto dan terdakwa Mokhammad Bisri  masing -masing dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda 600 subsider 6 bulan kurungan,"kata Hakim I Wayan Sosiawan diakhir pembacaan putusannya.

Vonis hakim I Wayan Sosiawan ini sama dengan tuntutan jaksa KPK yang dibacakan JPU Fitroh Rohcayanto pada persidangan sebelumnya.

Atas putusan itu, terdakwa Haryanto dan terdakwa Mokhammad Bisri belum menentukan sikap. Keduanya. menyatakan pikir-pikir.

Seperti diketahui,  kasus ini diawali dari OTT Rabu (25/10/2017) silam dengan menjaring 20 orang di Jakarta dan Nganjuk.

Atas perkara dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh Bupati Nganjuk terkait dengan perekrutan dan pengelolaan ASN/PNS di Kab Nganjuk Tahun 2017, KPK menetapkan lima tersangka.

Diduga sebagai penerima yakni Bupati Nganjuk periode 2013-2018, Taufiqurrachman (TFR) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab Nganjuk‎, Ibnu Hajar (IH), dan Kepala SMP Negeri 3 Ngronggot Kab Nganjuk, Suwandi (SUW).

Selanjutnya diduga sebagai pemberi yakni Kepala Bagian Umum RSUD Kab Nganjuk, Mohammad Bisri (MB) dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kab Nganjuk, Harjanto (H). Total uang yang diamankan sebagai barang bukti dalam OTT yakni Rp 298.020.000 dengan rincian Rp 149.120.000 dari Ibnu Hajar dan Rp 148.900.000 dari Suwandi. (Komang)


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Pemerintah menganggap rencana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan mengumumkan tersangka dari para calon kepala daerah akan memiliki dampak kepada jalannya Pilkada Serentak 2018.

Ini menyebabkan pemerintah sudah meminta KPK untuk mengurungkan niatnya dengan menunda pengumuman tersangka korupsi yang berasal dari para calon kepala daerah.

"Jangan sampai ada langkah-langkah tertentu yang justru mengganggu jalannya pemilu yang kita harapkan, sukses, aman, tertib," kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto saat mengelar konferensi pers di Jakarta, Senin (12/3/2018).

Menurut Wiranto, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo dan para penyelengara pemilu, yakni Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu, sudah berbicara dengan KPK terkait hal tersebut.

Namun, pemerintah mengakui hal itu belum cukup. Oleh karena itu, kata Wiranto, pemerintah akan kembali bertemu dengan KPK untuk membicarakan rencana penetapan tersangka kepala daerah.

Menurut mantan Panglima Angkatan Bersenjata RI itu, penetapan tersangka calon kepala daerah tidak masalah bisa pasangan calon tersebut belum resmi mendaftar di KPU. (rio)

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive