Rabu, 14 Maret 2018


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Ketua KPK Agus Rahardjo telah menandatangani satu surat perintah penyidikan (sprindik) calon kepala daerah. Agus berharap dapat segera mungkin mengumumkan nama calon itu.

"Yang satu tadi malam sudah saya tanda tangani (sprindik)," kata Agus di gedung Kemenkeu, Jalan Wahidin Raya, Jakarta Pusat, Rabu (14/3/2018).

Agus mengatakan pihaknya akan tetap mengumumkan nama calon itu dalam pekan ini meski pemerintah meminta dilakukan penundaan. Sebab, Agus menegaskan, penegakan hukum harus berjalan.

"Oleh karena itu, kami akan meneruskan mengumumkan dan supaya pemilu rakyat bisa berjalan dengan baik, pilkada bisa berjalan baik, harus ada langkah-langkah dari pemerintah. Bayangkan saja, kalau sudah jadi tersangka, dilantik, itu kan juga rasanya tidak etis," imbuh Agus.

Agus Rahardjo sebelumnya mengatakan ada sejumlah calon kepala daerah yang berpotensi kuat menjadi tersangka. KPK masih menindaklanjuti kasus yang diduga terkait calon itu.

"Informasi yang kami dapatkan, saat ini ada beberapa calon yang maju di Pilkada 2018 itu 90 persen lebih akan menjadi tersangka. Maksudnya beberapa orang yang 90 persen itu akan menjadi tersangka," ujar Agus dalam rakernis Bareskrim Polri di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara, Selasa (6/3).

Calon kepala daerah yang disebut 90 persen akan berstatus tersangka itu, menurut Agus, berada di sejumlah daerah, seperti Jawa dan di luar Jawa. (rio)


KABARPROGRESIF.COM : (Ambon) Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) IX Ambon Laksamana Pertama TNI Antongan Simatupang mengajak pelajar di beberapa sekolah yang ada di Kota Ambon melaksanakan open ship di Kapal Perang Republik Indonesia (KRI) Raden Eddy Martadinata (REM) – 331 saat sandar di Dermaga Irian Lantamal IX Ambon. Rabu (14/03/2018).

Kegiatan yang bertujuan untuk mengenalkan dan mendekatkan masyarakat khususnya pelajar dengan keberadaan KRI ini diikuti pelajar TK, SD, dan SMP Yayasan Hang Tuah Cabang Ambon serta SMA N 1 sampai dengan SMA N 5 Ambon, SMA Xaverius dan SMA Muhammadyah Ambon dengan didampingi oleh guru pendamping masing – masing sekolah.

Selama berada di dalam kapal, para siswa dan guru pendamping diajak mengelilingi kapal dipandu oleh ABK KRI yang selanjutnya diberikan penjelasan secara singkat oleh perwira dari KRI RE Martadinata – 331 yang didampingi Staf Personel Lantamal XI Ambon tentang beberapa bagian – bagian kapal, fungsi peralatan dan menyaksikan film kegiatan KRI RE Martadinata – 331 waktu berlayar.

Para siswa terlihat sangat antusias mengikuti kegiatan open ship di salah satu kapal perang jajaran Komando Armada RI Kawasan Timur (Koarmatim) itu, terbukti tak sedikit yang bertanya penuh keingintahuannya mengenai bagian – bagian dan fungsi peralatan kapal yang telah dijelaskan.

Salah satu siswa mengaku senang diberi kesempatan mengikuti kegiatan open ship ini. “Senang sekali baru pertama kali beta naik kapal perang”, katanya.

KRI RE Martadinata – 331 berada di Ambon dalam rangka Bekul Ulang (Bekul) sebelum melanjutkan tugas operasinya. Kapal Perang yang dipimpin Komandan KRI Kolonel Laut (P) Agam Endrasmoro, menjadi kapal perang tercanggih yang dimiliki Indonesia saat ini. Kapal ini dikukuhkan sebagai kapal pimpinan atau flag ship.

KRI RE Martadinata – 331 merupakan hasil kerja sama alih teknologi antara TNI AL bersama PT. PAL dengan galangan kapal Damen Schiede Naval Ship Building (DSNS), Belanda. Penandatanganan kontrak dilakukan oleh Departemen Pertahanan Indonesia dengan DSNS pada 10 Juni 2012.

KRI RE Martadinata – 331 spesialisasi anti kapal permukaan, anti kapal selam, dan anti serangan udara serta peperangan elektronika yang dilengkapi dengan rudal, torpedo, dan meriam.

Kapal perang dengan pajang 105,01 meter, lebar 14,02 meter, dan berat 2.946 ton ini menjadi kapal kelima yang menerapkan teknologi Sigma. Kapal kombatan ini mampu melaju hingga kecepatan 28 knot dengan dilengkapi meriam utama OTO Melara 76 mm Super Rapid Gun dan Rudal Exocet MM40 Block 3 yang jarak jangkaunya bisa mencapai 180 – 200 kilometer serta ada juga rudal anti serangan udara Mica yang dirancang efektif dan dapat menyergap sasaran sejauh 20 – 25 kilometer dengan ketinggian 9144 meter.

Kapal perang ini juga dilengkapi dengan Rudal Terma SKWS DLT 12 T yang mampu membelokkan arah rudal, mengacaukan sensor rudal, mengacaukan jammer hingga mengecoh infra merah dan frekuensi radio yang digunakan rudal udara ke permukaan.

Selain itu, Terpedo A 244S jenis ringan mempunyai kemampuan khusus mengincar sasaran di perairan dangkal dan Meriam Close In Weapon System (CIWS) Millenium 35 mm untuk menangkis serangan udara serta ancaman permukaan jarak dekat. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Biaya pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mulai Rabu (14/3/2018) hari ini dihapus.

Penghapusan biaya tersebut merupakan penerapan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang telah membatalkan biaya administrasi STNK, yang diatur dalam lampiran No E Angka 1 dan 2 Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara.

“Mulai hari ini penghapusan biaya pengesahan STNK kami terapkan,” kata Kompol Bayu Pratama, Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, ketika dikonfirmasi, Rabu (14/3/2018).

Penghapusan biaya tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima surat edaran dari Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, untuk menerapkan keputusan Mahkamah Agung tersebut mulai Rabu (14/3/2018).

“Kami sudah terima surat edarannya kemarin. Mulai hari ini sistem untuk biaya pengesahan STNK di seluruh Samsat telah dihapus,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, dari putusan MA tersebut, biaya pengesahan STNK lima tahunan pada penggantian pelat nomor, tetap diberlakukan. Penghapusan yang dilakukan adalah biaya pengesahan STNK tahunan.

Biaya untuk pengesahan STNK tahunan Rp 25 ribu untuk motor, dan Rp 50 ribu untuk mobil. Sedangkan biaya pengesahan lima tahunan untuk sepeda motor Rp 100 ribu, dan mobil Rp 200 ribu.

“Dampaknya untuk kami di Polda Metro Jaya tidak ada. Pelayanan yang kami berikan tetap sama. Dampaknya itu terjadi pada penerimaan negara yang berkurang,” ujar Bayu.

Gugatan uji materi Lampiran No E Angka 1 dan 2 PP No 60 itu diajukan oleh Noval Ibrohim Salim, warga Pamekasan, Jawa Timur.

Dalam pertimbangan putusan pembatalan aturan tersebut, MA menyatakan pengenaan pungutan pengesahan STNK bertentangan dengan pasal 73 ayat (5) UU No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Yaitu, merujuk pada pasal 73 ayat (5) UU No 30, pengesahan atau fotokopi yang dilakukan badan atau pejabat pemerintah tidak boleh dikenakan biaya alias gratis.

MA juga memandang, pengenaan tarif atas pengesahan STNK berpotensi menimbulkan pungutan ganda kepada masyarakat. Sebab, saat membayar pajak, masyarakat sudah dipungut pendapatan negara bukan pajak (PNBP). (rio)


KABARPROGRESIF.COM : (Jember) Usai melewati proses seleksi yang cukup ketat, akhirnya pendidikan pembentukan Bintara TNI-AD, secara resmi diakhiri.

Kepala Staf Kodam (Kasdam) V/Brawijaya, Brigjen TNI Widodo Iryansyah, S. Sos menuturkan, pendidikan yang ditempuh oleh para Bintara selama berada di Secaba Rindam V/Brawijaya, merupakan bekal utama dalam menempuh pendidikan selanjutnya.

“Sebelum menempuh pendidikan itu, tentunya para Bintara akan diberikan istirahat (dinas cuti) terlebih dulu,” kata Kasdam melalui amanat Pangdam, Mayjen TNI Arif Rahman, M. A, yang dibacakannya. Rabu, 14 Maret 2018 pagi.

Kendati demikian, kata Kasdam, dirinya menghimbau kepada para prajurit Tamtama yang mengikuti pendidikan Diktukba tersebut, untuk tidak menyia-nyiakan masa cuti yang diberikannya.

“Selama melaksanakan cuti, pegang teguh Sapta Marga, Sumpah prajurit dan Delapan wajib TNI. Manfaatkan kesempatan libur tersebut, untuk hal-hal positif,” tegas Kasdam.

Setelah dilantik menjadi Bintara TNI-AD, tutur Kasdam, status prajurit yang mengikuti pendidikan tersebut, akan mengalami perubahan. Namun, perubahan itu, tidak sekedar ditempuh dengan tempaan fisik, maupun akademis saja.

“Dengan adanya perubahan sikap dan mental ini, diharapkan akan terjadi penyesuaian diri berupa pola pikir dan pola tindak sebagai Bintara TNI-AD,” jelasnya. “Selain terjadinya penyesuaian perubahan pola pikir dan pola tindak, setelah menjadi prajurit TNI-AD akan timbul kebanggan pada diri mereka (prajurit),” tandasnya. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Komisi C DPRD Surabaya bersama pemerintah kota (Pemkot) saat ini tengah membahas Raperda Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK).

Raperda ini berorientasi pada penataan tata ruang kota berlandaskan zonasinya. Pada pembahasan yang berlangsung, Selasa (13/3) Komisi C, Dinas Permukiman dan Tata Ruang, serta Bagian Hukum Pemkot Surabaya membahas rencana penerapan RDTR Pemanfaatan ruang dan lahan di kota ini akan lebih rinci diatur.

Dalam pembahasan Raperda RDTRK muncul wacana, apabila terdapat bangunan yang melanggar zona Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) akan dihancurkan.

Aturan zonasi tata ruang kota ini, diharapakan bisa menyempurnakan Perda 12 Tahun 2014 tentang RTRW. Pasalnya, selama in terkesan tidak tegas zonasinya di setiap garis yang sudah ditetapkan.

Pada zona kuning boleh didirikan perumahan. Zona ini masih terbuka peluang untuk peruntukkan rumah usaha menyesuaikan kelas jalan. Kemudian zona abu-abu untuk industri atau rusun. Sementara merah adalah untuk ruang terbuka hijau.

“Kalau industri untuk perumahan ya kita bongkar saja,” tegas Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang, Ery Cahyadi, saat di Komisi C DPRD Surabaya, Selasa (13/3/2018).

Ery mengatakan, masalah sanksi ada di perizinannya. Hanya saja jika bangunan itu berdiri namun tak memiliki izin pasti akan di bongkar paksa. Perizinan tak akan mengeluarkan IMB kalau tidak seusai peruntukkan dan menyalahi tata ruang.

Agung Prasodjo, anggota Komisi C DPRD Surabaya menanyakan sanksi bagi pelanggar zonasi nantinya.

“Meski belum pada saatnya, namun kami perlu tahu sanksi pelanggar jika Perda ini berjalan,” kata Agung.

Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Syaifudin Zuhri,engatakan selama ini tidak ada aturan yang rinci dan detail mengenai pemanfaatan ruang. Mana yang boleh dan mana yang tidak semua bisa dilanggar.

“Pemkot selama ini membuat aturan lebih dulu menyesuaikan keadaan lapangan. Ini tidak boleh. Aturan harus dibuat sebelum kejadian. Selain itu ruas jalan saat ini carut marut,” kata Kaji Ipuk, panggilan Syaifudin Zuhri.

Nantinya ruas jalan ke perumahan dan industri akan diatur. Tidak campur, jalan kelas kampung dengan jalan industri. Syaifudin menyebut banyak pelajar tewas karena bersenggolan dengan truk gandeng dan trailer.

Kelas jalan juga harus disesuaikan. Jika kelas jalan kampung jangan ada truk besar melintas. Begitu juga peruntukkan lahan untuk terbuka hijau tidak boleh diganggu sekali.

Syaifudin berharap Pemkot konsisten dalam menetapkan zonasi kawasan di Surabaya. Ia meminta dalam kurun waktu 5 tahun hingga 20 tahun ke depan ruas jalan juga harus tergambar sehingga menentukan tata ruang wilayah.

Menanggapi itu, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang, Ery Cahyadi, mengatakan akan menindaklanjutinya.

“Kami akan seperti ini nantinya,” katanya singkat.

Sementara itu, anggota Komisi C lainnya, M. Machmud, mendesak agar kelas bangunan disesuaikan rencana kelas jalan saat aturan di buat. Tinggi bangunan dan peruntukkan akan disesuaikan dengan rencana jalan. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Ribuan prajurit dan PNS Pangkalan Utama TNI AL V (Lantamal V) begitu haru biru melepas mantan Danlantamal V, Laksma TNI Edi Sucipto, S.E.,M.M. yang telah menyerahkan tampuk pimpinan kepada Kolonel Laut (P) Edwin, S.H. hingga ke depan gerbang Utama Mako Lantamal V Jl. Laksda  M.Nazir No.56 Perak, Surabaya, Selasa (13/3).

Tampak terlihat emosi personel Lantamal V larut saat Laksma Edi Sucipto didampingi Ny.Herniwari Edi Sucipto dan kedua putranya, satu persatu menyalami seluruh personel Lantamal V yang berbaris mulai dari lobby Gedung Yos Sudarso hingga penjagaan Mako Labtanal V.

Isak tangis mengiringi pamitan calon Asisten Potensi Maritim (Aspotmar) Kasal ini. Terlebih ibu-ibu anggota Jalasenastri Korcab V yang terlihat berat melepas mantan Ketua Korcab V DJAT ini.

Ketika sampai di depan penjagaan, Laksma Edi menyerahkan replika kunci yang menyimbolkan pengalihan tampuk pimpinan, tugas dan tanggung jawab Lantamal V termasuk didalamnya kunci kemarkasan.

Usia melepas Laksma TNI Edi, kini giliran Danlantamal V baru yang menjadi yang fokus prajurit. Setelah menerima laporan dari Komandan Denma  Lantamal V, Edwin -sapaan akrab mantan Danlanudal Juanda ini, tiba-tiba diangkat oleh 4 orang prajurit diiringi tepuk tangan dengan diiringi lagu satria muda hingga kedepan ruang lobbi Mako Lantamal V.


Kolonel Edwin sebelum menjabat Danlantamal V, lulusan AAL Angkatan ke-37 Tahun 1991 ini, menjabat sebagai Komandan Resimen AAL Edwin sapaan akrab pria kelahiran  Padang, 2 Agustus 1969 ini, sejak usai pendidikan militer di AAL tahun 1991, kariernya di TNI Angkatan Laut diawali dengan penugasan di dunia penerbangan TNI AL atau Puspenerbal,  diantaranya di tahun 1995 sebagai Pasi Opslat Ron-200 Satudarma Koarmatim, Wadan Ron-800 Satudarma Koarmatim (2000).

Kasi Iptek di Dep.Iptek Seskoal (2004). Komandan KRI Tanjung Kambani-973, Komandan Lanal Tanjung Balai Karimun (2009), Wadan Resimen AAL (2010), Direktur Direktorat Operasi Puspenerbal (2011), Direktur Direktorat Logistik Puspenerbal (2012), Komandan Wing Udara I Puspenerbal (2013), Komandan Lanudal Juanda (2016), Komandan Resimen AAL (2017) dan  berdasarkan Surat Keputusan Panglima TNI No : Kep/196 /III/2018  tanggal 2 Maret 2018 mendapat kehormatan sebagai Komandan Pangkalan Utama TNI AL V Surabaya. (arf)




KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Mahkamah Agung (MA) menyesalkan perbuatan hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Wahyu Widya Nurfitri dan panitera pengganti pada PN Tangerang Tuti Atika yang terlibat kasus dugaan suap.

"Perisitwa ini sangat disesalkan oleh lembaga Mahkamah Agung," kata Juru Bicara Mahkamah Agung Suhadi, dalam jumpa pers bersama KPK, di  Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (13/3/2018).

Padahal, lanjut Suhadi, MA sedang melakukan reformasi peradilan untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.

Ia mengatakan, sudah banyak regulasi yang dibuat MA untuk mencegah aparaturnya melakukan perbuatan menyimpang, antara lain lewat Peraturan Mahakamah Agung Nomor 7, 8, dan 9 Tahun 2016. Perma nomor 7 yakni tentang penegakan disiplin kerja hakim pada Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya.

Sedangkan Perma nomor 8 pengawasan dan pembinaan atasan langsung di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya.

Perma nomor 9 mengatur tentang pedoman penanganan pengaduan (whistleblowing system) di Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya.

Aturan tersebut, kata Suhadi, membuka kesempatan masyarakat untuk melaporkan aparatur pengadilan yang menyimpang.

Suhadi mengatakan, ada pula Maklumat MA Nomor 1 Tahun 2017 yang menegaskan tidak ada toleransi bagi aparatur pengadilan yang melakukan pelanggaran. (rio)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kehadiran Komandan Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan Latihan (Kodiklatal) Laksda TNI Darwanto, S.H., M.A.P. beserta para pejabat utama Kodiklatal, memberikan motivasi tersendiri bagi Tim Garjas Kodiklatal yang dipimpin oleh Danpuslatmar Kolonel Mar Bambang Hadi dalam lomba Garjas yang digelar dalam rangka memperingati Dies Natalis STTAL tahun 2018 di Lapangan Laut Maluku, Bumimoro, Surabaya (13/3).

Dorongan semangat itu semakin berlipat ganda dengan hadirnya ratusan supoter Kodiklatal yang baru saja melaksanakan olah raga pagi di tempat yang sama. Mereka berteriak tidak henti-hentinya sepanjang perlombaan berlangsung. Tim Samapta Kodiklatalpun tampak semangat, dengan dukungan ratusan suporter tersebut.

Dan memang hal itu terbukti. Tim Samapta Kodiklatal berhasil meraih Juara II dengan menyisihkan Kotama lainnya. Kodiklatal berada dibawah Tim Samapta Pasmar I Surabaya yang diperkuat oleh Letkol Mar Ena Sulaksana dan Letda Mar Marjaniyanto. Sementara itu, Tim Samapta Koarmatim berada pada posisi ketiga.

Lomba Samapta dalam rangka Dies Natalis ke-52 STTAL ini, dibuka secara resmi oleh Komandan Kodiklatal Laksda TNI Darwanto, S.H., M.A.P. di Lapangan Laut Maluku dengan ditandai pengibaran bendera star. Hadir pada kesempatan itu, Wadan STTAL Kolonel Laut (E) I Nengah Putra A., M.Si (Han), para Direktur di lingkungan STTAL serta para mahasiswa STTAL.

Lomba Samapta tersebut diawali dengan Lomba Postur, Batery A Lari 12 menit, Batery B dan Batery C (Lomba Renang). Sedangkan pesertanya meliputi : Kodiklatal, Koarmatim, AAL, Pasmar I, Lantamal V, Puspenerbal, UPT Mabesal, Satlinlamil Surabaya,  dan RSAL dr Ramelan. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Wahyu Widya Nurfitri, dan seorang panitera pengganti pada PN Tangerang, Tuti, sebagai tersangka kasus suap.

Selain keduanya, KPK juga menetapkan dua orang pengacara berinisial AGS dan HMS sebagai tersangka.

Penetapan tersangka tersebut diumumkan Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan dalam jumpa pers di kantor KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (12/3/2018).

Basaria mengatakan, dalam kasus ini Wahyu dan Tuti diduga menerima suap dari AGS dan HMS terkait pengurusan perkara perdata wanprestasi yang disidangkan di PN Tangerang.

Setelah melakukan gelar perkara, KPK meningkatkan status dan menetapkan keempatnya sebagai tersangka.

"KPK meningkatkan perkara ke status penyidikan dan menetapkan empat tersangka," kata Basaria.

Dalam kasus ini, Wahyu diduga menerima suap dari pengacara AGS dan HMS itu melalui Tuti, dengan total suap Rp 30 juta.

Suap diberikan melalui dua tahap, pertama yang diberikan yakni Rp 7,5 juta. Atas persetujuan HMS, AGS menyerahkan Rp 7,5 juta itu kepada Tuti.

"Kemudian diserahkan ke WWN yang hakim tadi," ujar Basaria.

Sisanya, Rp 22,5 juta, diberikan AGS di tahap kedua kepada panitera Tuti, yang kemudian dilakukan OTT oleh KPK.

Dalam kasus ini, sebagai pihak penerima, Wahyu dan Tuti disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Adapun AGS dan HMS disangkakan Pasal 6 Ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHAP. (rio)


KABARPROGRESIF.COM : (Malang) Pengurus Jalasenastri Cabang 9 Korcab V Daerah Jalasenastri Armada Timur (DJAT) Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Malang Lantamal V bersama ibu-ibu Persit Kartika Chandra Kirana  dan PIA Ardya Garini Malang Raya  mengikuti penyuluhan anti Nerkoba dan mengunjungi Panti Jompo kemarin.

Kegiatan ini digelar dalam rangka memperingati HUT Dharma Pertiwi ke-54 tahun 2018. Sosialisasi BNN Kota Malang ini berupa penyuluhan  Pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN),  di Aula Untung Suropati Makorem 083/Bdj Jl. Bromo no.17 Malang.

Komandan Korem 083/Bdj Kolonel Inf Bangun Nawoko menyampaikan, penyuluhan bahaya narkoba yang kita laksanakan pada hari ini,  merupakan salah satu bentuk kerjasama konkrit antara Badan Narkotika Nasional kota Malang dan TNI yang ada di Malang Raya.

Kegiatan ini merupakan salah satu penjabaran dari visi Badan Narkotika Nasional ( BNN ) yaitu menjadi lembaga  non kementerian yang profesional dan mampu menggerakkan seluruh komponen masyarakat, bangsa dan Negara Indonesia dalam melaksanakan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekursor dan bahan adiktif lainnya di Indonesia.

Visi dari Badan Narkotika Nasional ini harus terwujud dan didukung oleh semua komponen bangsa termasuk  institusi TNI.

Acara tersebut dihadiri oleh Para Kasi Korem 083/Bdj, Tim Penyuluh dari BNN kota Malang Widhi Hariyadi, Pristiwanto Nugroho, Lia Marita, Fara Deasmara dan ketua Persit KCK cabang Rem 083 berserta segenap pengurusnya, perwakilan Pia Ardhya Garini (TNI-AU), serta perwakilan siswa dan siswi SMP Kartika 48 Malang.

Usai mengikuti penyuluhan  Pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN),  selanjutnya para istri Tentara yang tergabung dalam organisasi Dharma Pertiwi tersebut melaksanakan  anjangsana ke Panti Jompo. Ny. Supiyan sebagai Sekretaris Jalasenastri Cabang 9 Korcab V DJAT  mewakili ketua menyerahkan tali asih kepada salah satu orang tua yang berada di Panti Jompo. (arf)

Selasa, 13 Maret 2018


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fadli Zon berharap agar Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) mengutamakan prinsip kehati-hatian dalam menetapkan calon kepala daerah peserta Pilkada 2018 yang terindikasi melakukan korupsi.

Sebab, hal itu ditujukan untuk menghindari upaya kriminalisasi antar pihak yang bersaing pada Pilkada 2018 nanti.

"Tentu saja kita tidak ingin adanya kriminalisasi atau upaya-upaya yang disengaja masalah hukum itu jadi bagian dari kampanye untuk memenangkan pihak tertentu dan menjatuhkan pihak lawan," ujarnya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (13/3/2018).

Fadli juga meminta agar KPK bisa menghadirkan proses hukum yang jelas dengan dukungan bukti-bukti yang kuat untuk menjerat calon kepala daerah yang terindikasi korupsi. Hal itu agar tidak ada salah satu pihak yang berkompetisi dalam Pilkada 2018 dirugikan.

Ia juga meminta agar Ketua KPK mempertanggung jawabkan pernyataannya yang menyebutkan persentase fantastis akan potensi calon kepala daerah yang akan ditetapkan sebagai tersangka. Pernyataan itu, kata Fadli, justru semakin menimbulkan polemik.

"Ini kan pernyataan yang cukup mengagetkan, ada berapa sekarang peserta pilkada di seluruh Indonesia nanti. Berarti hampir semua? Punya masalah hukum terkait korupsi, saya kira pimpinan KPK harus bertanggung jawab dengan pernyataannya," katanya.

Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya mengatakan, pihaknya akan mengumumkan peserta Pilkada 2018 yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi.

"Beberapa orang yang akan ditersangkakan itu, insya Allah kami umumkan," kata Agus di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin.

Dalam Rakernis Polri di Hotel Mercure Ancol, Jakarta Utara, pekan lalu, Agus menyebut ada beberapa calon peserta pilkada yang hampir menjadi tersangka. Kini, Agus enggan membeberkan siapa peserta pilkada yang akan ditetapkan sebagai tersangka itu. Termasuk berasal dari daerah mana. Namun, ia memastikan pengumuman akan disampaikan pada pekan ini.

"Minggu ini kami umumkan," ujar Agus. (rio)


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa tetap melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) sekali pun masa Pemilihan Kepala Daerah saat ini sedang berlangsung. OTT dinilai sebagai hal yang tidak bisa ditunda karena para penyidik KPK saat itu menemukan bukti tindakan korupsi terjadi.

"Kalau penyelidikan mungkin bisa ditunda, tapi kalau OTT, ya hari ini di-OTT, hari itu (terduga korupsi) kena," ujar JK di Kantor Wakil Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, (13/3/2018).

Wapres menyampaikan, pemerintah sendiri, memiliki keinginan supaya penegakan hukum bisa terus berlangsung tanpa terpengaruh berlangsungnya kegiatan apa pun. Meski demikian, jika upaya penegakan hukum itu memiliki potensi mengganggu stabilitas politik di masa-masa krusial seperti Pilkada di 171 daerah, maka hal itu bisa dipertimbangkan penundaannya sementara.

"Pandangan pemerintah, dalam hal ini Menko Polhukam, adalah untuk menjaga stabilitas, menjaga proses," ujar JK.

Menurut JK, wacana penundaan pengumuman calon kepala daerah tersangka korupsi oleh KPK sendiri masih akan dibahas oleh KPK, KPU, dan pemerintah. Namun, JK menegaskan bahwa KPK tidak boleh menunda OTT hanya karena memiliki ketakutan mengganggu stabilitas politik.

"Kalau OTT kan tidak bisa ditunda-tunda," ujar JK.

Sebelumnya, Menkopolhukam Wiranto mengimbau supaya KPK menunda rencana mereka mengumumkan sejumlah peserta Pemilihan Kepala Daerah serentak 2018 yang dicurigai melakukan tindak pidana korupsi. Pernyataan itu disampaikan, menyikapi rencana KPK yang ingin melakukan pengumuman, sehingga masyarakat tidak memilih calon kepala daerah itu. (rio)

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive