Rabu, 14 Maret 2018


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Komisi C DPRD Surabaya bersama pemerintah kota (Pemkot) saat ini tengah membahas Raperda Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK).

Raperda ini berorientasi pada penataan tata ruang kota berlandaskan zonasinya. Pada pembahasan yang berlangsung, Selasa (13/3) Komisi C, Dinas Permukiman dan Tata Ruang, serta Bagian Hukum Pemkot Surabaya membahas rencana penerapan RDTR Pemanfaatan ruang dan lahan di kota ini akan lebih rinci diatur.

Dalam pembahasan Raperda RDTRK muncul wacana, apabila terdapat bangunan yang melanggar zona Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) akan dihancurkan.

Aturan zonasi tata ruang kota ini, diharapakan bisa menyempurnakan Perda 12 Tahun 2014 tentang RTRW. Pasalnya, selama in terkesan tidak tegas zonasinya di setiap garis yang sudah ditetapkan.

Pada zona kuning boleh didirikan perumahan. Zona ini masih terbuka peluang untuk peruntukkan rumah usaha menyesuaikan kelas jalan. Kemudian zona abu-abu untuk industri atau rusun. Sementara merah adalah untuk ruang terbuka hijau.

“Kalau industri untuk perumahan ya kita bongkar saja,” tegas Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang, Ery Cahyadi, saat di Komisi C DPRD Surabaya, Selasa (13/3/2018).

Ery mengatakan, masalah sanksi ada di perizinannya. Hanya saja jika bangunan itu berdiri namun tak memiliki izin pasti akan di bongkar paksa. Perizinan tak akan mengeluarkan IMB kalau tidak seusai peruntukkan dan menyalahi tata ruang.

Agung Prasodjo, anggota Komisi C DPRD Surabaya menanyakan sanksi bagi pelanggar zonasi nantinya.

“Meski belum pada saatnya, namun kami perlu tahu sanksi pelanggar jika Perda ini berjalan,” kata Agung.

Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Syaifudin Zuhri,engatakan selama ini tidak ada aturan yang rinci dan detail mengenai pemanfaatan ruang. Mana yang boleh dan mana yang tidak semua bisa dilanggar.

“Pemkot selama ini membuat aturan lebih dulu menyesuaikan keadaan lapangan. Ini tidak boleh. Aturan harus dibuat sebelum kejadian. Selain itu ruas jalan saat ini carut marut,” kata Kaji Ipuk, panggilan Syaifudin Zuhri.

Nantinya ruas jalan ke perumahan dan industri akan diatur. Tidak campur, jalan kelas kampung dengan jalan industri. Syaifudin menyebut banyak pelajar tewas karena bersenggolan dengan truk gandeng dan trailer.

Kelas jalan juga harus disesuaikan. Jika kelas jalan kampung jangan ada truk besar melintas. Begitu juga peruntukkan lahan untuk terbuka hijau tidak boleh diganggu sekali.

Syaifudin berharap Pemkot konsisten dalam menetapkan zonasi kawasan di Surabaya. Ia meminta dalam kurun waktu 5 tahun hingga 20 tahun ke depan ruas jalan juga harus tergambar sehingga menentukan tata ruang wilayah.

Menanggapi itu, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang, Ery Cahyadi, mengatakan akan menindaklanjutinya.

“Kami akan seperti ini nantinya,” katanya singkat.

Sementara itu, anggota Komisi C lainnya, M. Machmud, mendesak agar kelas bangunan disesuaikan rencana kelas jalan saat aturan di buat. Tinggi bangunan dan peruntukkan akan disesuaikan dengan rencana jalan. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Ribuan prajurit dan PNS Pangkalan Utama TNI AL V (Lantamal V) begitu haru biru melepas mantan Danlantamal V, Laksma TNI Edi Sucipto, S.E.,M.M. yang telah menyerahkan tampuk pimpinan kepada Kolonel Laut (P) Edwin, S.H. hingga ke depan gerbang Utama Mako Lantamal V Jl. Laksda  M.Nazir No.56 Perak, Surabaya, Selasa (13/3).

Tampak terlihat emosi personel Lantamal V larut saat Laksma Edi Sucipto didampingi Ny.Herniwari Edi Sucipto dan kedua putranya, satu persatu menyalami seluruh personel Lantamal V yang berbaris mulai dari lobby Gedung Yos Sudarso hingga penjagaan Mako Labtanal V.

Isak tangis mengiringi pamitan calon Asisten Potensi Maritim (Aspotmar) Kasal ini. Terlebih ibu-ibu anggota Jalasenastri Korcab V yang terlihat berat melepas mantan Ketua Korcab V DJAT ini.

Ketika sampai di depan penjagaan, Laksma Edi menyerahkan replika kunci yang menyimbolkan pengalihan tampuk pimpinan, tugas dan tanggung jawab Lantamal V termasuk didalamnya kunci kemarkasan.

Usia melepas Laksma TNI Edi, kini giliran Danlantamal V baru yang menjadi yang fokus prajurit. Setelah menerima laporan dari Komandan Denma  Lantamal V, Edwin -sapaan akrab mantan Danlanudal Juanda ini, tiba-tiba diangkat oleh 4 orang prajurit diiringi tepuk tangan dengan diiringi lagu satria muda hingga kedepan ruang lobbi Mako Lantamal V.


Kolonel Edwin sebelum menjabat Danlantamal V, lulusan AAL Angkatan ke-37 Tahun 1991 ini, menjabat sebagai Komandan Resimen AAL Edwin sapaan akrab pria kelahiran  Padang, 2 Agustus 1969 ini, sejak usai pendidikan militer di AAL tahun 1991, kariernya di TNI Angkatan Laut diawali dengan penugasan di dunia penerbangan TNI AL atau Puspenerbal,  diantaranya di tahun 1995 sebagai Pasi Opslat Ron-200 Satudarma Koarmatim, Wadan Ron-800 Satudarma Koarmatim (2000).

Kasi Iptek di Dep.Iptek Seskoal (2004). Komandan KRI Tanjung Kambani-973, Komandan Lanal Tanjung Balai Karimun (2009), Wadan Resimen AAL (2010), Direktur Direktorat Operasi Puspenerbal (2011), Direktur Direktorat Logistik Puspenerbal (2012), Komandan Wing Udara I Puspenerbal (2013), Komandan Lanudal Juanda (2016), Komandan Resimen AAL (2017) dan  berdasarkan Surat Keputusan Panglima TNI No : Kep/196 /III/2018  tanggal 2 Maret 2018 mendapat kehormatan sebagai Komandan Pangkalan Utama TNI AL V Surabaya. (arf)




KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Mahkamah Agung (MA) menyesalkan perbuatan hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Wahyu Widya Nurfitri dan panitera pengganti pada PN Tangerang Tuti Atika yang terlibat kasus dugaan suap.

"Perisitwa ini sangat disesalkan oleh lembaga Mahkamah Agung," kata Juru Bicara Mahkamah Agung Suhadi, dalam jumpa pers bersama KPK, di  Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (13/3/2018).

Padahal, lanjut Suhadi, MA sedang melakukan reformasi peradilan untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.

Ia mengatakan, sudah banyak regulasi yang dibuat MA untuk mencegah aparaturnya melakukan perbuatan menyimpang, antara lain lewat Peraturan Mahakamah Agung Nomor 7, 8, dan 9 Tahun 2016. Perma nomor 7 yakni tentang penegakan disiplin kerja hakim pada Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya.

Sedangkan Perma nomor 8 pengawasan dan pembinaan atasan langsung di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya.

Perma nomor 9 mengatur tentang pedoman penanganan pengaduan (whistleblowing system) di Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya.

Aturan tersebut, kata Suhadi, membuka kesempatan masyarakat untuk melaporkan aparatur pengadilan yang menyimpang.

Suhadi mengatakan, ada pula Maklumat MA Nomor 1 Tahun 2017 yang menegaskan tidak ada toleransi bagi aparatur pengadilan yang melakukan pelanggaran. (rio)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kehadiran Komandan Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan Latihan (Kodiklatal) Laksda TNI Darwanto, S.H., M.A.P. beserta para pejabat utama Kodiklatal, memberikan motivasi tersendiri bagi Tim Garjas Kodiklatal yang dipimpin oleh Danpuslatmar Kolonel Mar Bambang Hadi dalam lomba Garjas yang digelar dalam rangka memperingati Dies Natalis STTAL tahun 2018 di Lapangan Laut Maluku, Bumimoro, Surabaya (13/3).

Dorongan semangat itu semakin berlipat ganda dengan hadirnya ratusan supoter Kodiklatal yang baru saja melaksanakan olah raga pagi di tempat yang sama. Mereka berteriak tidak henti-hentinya sepanjang perlombaan berlangsung. Tim Samapta Kodiklatalpun tampak semangat, dengan dukungan ratusan suporter tersebut.

Dan memang hal itu terbukti. Tim Samapta Kodiklatal berhasil meraih Juara II dengan menyisihkan Kotama lainnya. Kodiklatal berada dibawah Tim Samapta Pasmar I Surabaya yang diperkuat oleh Letkol Mar Ena Sulaksana dan Letda Mar Marjaniyanto. Sementara itu, Tim Samapta Koarmatim berada pada posisi ketiga.

Lomba Samapta dalam rangka Dies Natalis ke-52 STTAL ini, dibuka secara resmi oleh Komandan Kodiklatal Laksda TNI Darwanto, S.H., M.A.P. di Lapangan Laut Maluku dengan ditandai pengibaran bendera star. Hadir pada kesempatan itu, Wadan STTAL Kolonel Laut (E) I Nengah Putra A., M.Si (Han), para Direktur di lingkungan STTAL serta para mahasiswa STTAL.

Lomba Samapta tersebut diawali dengan Lomba Postur, Batery A Lari 12 menit, Batery B dan Batery C (Lomba Renang). Sedangkan pesertanya meliputi : Kodiklatal, Koarmatim, AAL, Pasmar I, Lantamal V, Puspenerbal, UPT Mabesal, Satlinlamil Surabaya,  dan RSAL dr Ramelan. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Wahyu Widya Nurfitri, dan seorang panitera pengganti pada PN Tangerang, Tuti, sebagai tersangka kasus suap.

Selain keduanya, KPK juga menetapkan dua orang pengacara berinisial AGS dan HMS sebagai tersangka.

Penetapan tersangka tersebut diumumkan Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan dalam jumpa pers di kantor KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (12/3/2018).

Basaria mengatakan, dalam kasus ini Wahyu dan Tuti diduga menerima suap dari AGS dan HMS terkait pengurusan perkara perdata wanprestasi yang disidangkan di PN Tangerang.

Setelah melakukan gelar perkara, KPK meningkatkan status dan menetapkan keempatnya sebagai tersangka.

"KPK meningkatkan perkara ke status penyidikan dan menetapkan empat tersangka," kata Basaria.

Dalam kasus ini, Wahyu diduga menerima suap dari pengacara AGS dan HMS itu melalui Tuti, dengan total suap Rp 30 juta.

Suap diberikan melalui dua tahap, pertama yang diberikan yakni Rp 7,5 juta. Atas persetujuan HMS, AGS menyerahkan Rp 7,5 juta itu kepada Tuti.

"Kemudian diserahkan ke WWN yang hakim tadi," ujar Basaria.

Sisanya, Rp 22,5 juta, diberikan AGS di tahap kedua kepada panitera Tuti, yang kemudian dilakukan OTT oleh KPK.

Dalam kasus ini, sebagai pihak penerima, Wahyu dan Tuti disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Adapun AGS dan HMS disangkakan Pasal 6 Ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHAP. (rio)


KABARPROGRESIF.COM : (Malang) Pengurus Jalasenastri Cabang 9 Korcab V Daerah Jalasenastri Armada Timur (DJAT) Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Malang Lantamal V bersama ibu-ibu Persit Kartika Chandra Kirana  dan PIA Ardya Garini Malang Raya  mengikuti penyuluhan anti Nerkoba dan mengunjungi Panti Jompo kemarin.

Kegiatan ini digelar dalam rangka memperingati HUT Dharma Pertiwi ke-54 tahun 2018. Sosialisasi BNN Kota Malang ini berupa penyuluhan  Pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN),  di Aula Untung Suropati Makorem 083/Bdj Jl. Bromo no.17 Malang.

Komandan Korem 083/Bdj Kolonel Inf Bangun Nawoko menyampaikan, penyuluhan bahaya narkoba yang kita laksanakan pada hari ini,  merupakan salah satu bentuk kerjasama konkrit antara Badan Narkotika Nasional kota Malang dan TNI yang ada di Malang Raya.

Kegiatan ini merupakan salah satu penjabaran dari visi Badan Narkotika Nasional ( BNN ) yaitu menjadi lembaga  non kementerian yang profesional dan mampu menggerakkan seluruh komponen masyarakat, bangsa dan Negara Indonesia dalam melaksanakan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekursor dan bahan adiktif lainnya di Indonesia.

Visi dari Badan Narkotika Nasional ini harus terwujud dan didukung oleh semua komponen bangsa termasuk  institusi TNI.

Acara tersebut dihadiri oleh Para Kasi Korem 083/Bdj, Tim Penyuluh dari BNN kota Malang Widhi Hariyadi, Pristiwanto Nugroho, Lia Marita, Fara Deasmara dan ketua Persit KCK cabang Rem 083 berserta segenap pengurusnya, perwakilan Pia Ardhya Garini (TNI-AU), serta perwakilan siswa dan siswi SMP Kartika 48 Malang.

Usai mengikuti penyuluhan  Pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN),  selanjutnya para istri Tentara yang tergabung dalam organisasi Dharma Pertiwi tersebut melaksanakan  anjangsana ke Panti Jompo. Ny. Supiyan sebagai Sekretaris Jalasenastri Cabang 9 Korcab V DJAT  mewakili ketua menyerahkan tali asih kepada salah satu orang tua yang berada di Panti Jompo. (arf)

Selasa, 13 Maret 2018


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fadli Zon berharap agar Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) mengutamakan prinsip kehati-hatian dalam menetapkan calon kepala daerah peserta Pilkada 2018 yang terindikasi melakukan korupsi.

Sebab, hal itu ditujukan untuk menghindari upaya kriminalisasi antar pihak yang bersaing pada Pilkada 2018 nanti.

"Tentu saja kita tidak ingin adanya kriminalisasi atau upaya-upaya yang disengaja masalah hukum itu jadi bagian dari kampanye untuk memenangkan pihak tertentu dan menjatuhkan pihak lawan," ujarnya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (13/3/2018).

Fadli juga meminta agar KPK bisa menghadirkan proses hukum yang jelas dengan dukungan bukti-bukti yang kuat untuk menjerat calon kepala daerah yang terindikasi korupsi. Hal itu agar tidak ada salah satu pihak yang berkompetisi dalam Pilkada 2018 dirugikan.

Ia juga meminta agar Ketua KPK mempertanggung jawabkan pernyataannya yang menyebutkan persentase fantastis akan potensi calon kepala daerah yang akan ditetapkan sebagai tersangka. Pernyataan itu, kata Fadli, justru semakin menimbulkan polemik.

"Ini kan pernyataan yang cukup mengagetkan, ada berapa sekarang peserta pilkada di seluruh Indonesia nanti. Berarti hampir semua? Punya masalah hukum terkait korupsi, saya kira pimpinan KPK harus bertanggung jawab dengan pernyataannya," katanya.

Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya mengatakan, pihaknya akan mengumumkan peserta Pilkada 2018 yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi.

"Beberapa orang yang akan ditersangkakan itu, insya Allah kami umumkan," kata Agus di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin.

Dalam Rakernis Polri di Hotel Mercure Ancol, Jakarta Utara, pekan lalu, Agus menyebut ada beberapa calon peserta pilkada yang hampir menjadi tersangka. Kini, Agus enggan membeberkan siapa peserta pilkada yang akan ditetapkan sebagai tersangka itu. Termasuk berasal dari daerah mana. Namun, ia memastikan pengumuman akan disampaikan pada pekan ini.

"Minggu ini kami umumkan," ujar Agus. (rio)


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa tetap melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) sekali pun masa Pemilihan Kepala Daerah saat ini sedang berlangsung. OTT dinilai sebagai hal yang tidak bisa ditunda karena para penyidik KPK saat itu menemukan bukti tindakan korupsi terjadi.

"Kalau penyelidikan mungkin bisa ditunda, tapi kalau OTT, ya hari ini di-OTT, hari itu (terduga korupsi) kena," ujar JK di Kantor Wakil Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, (13/3/2018).

Wapres menyampaikan, pemerintah sendiri, memiliki keinginan supaya penegakan hukum bisa terus berlangsung tanpa terpengaruh berlangsungnya kegiatan apa pun. Meski demikian, jika upaya penegakan hukum itu memiliki potensi mengganggu stabilitas politik di masa-masa krusial seperti Pilkada di 171 daerah, maka hal itu bisa dipertimbangkan penundaannya sementara.

"Pandangan pemerintah, dalam hal ini Menko Polhukam, adalah untuk menjaga stabilitas, menjaga proses," ujar JK.

Menurut JK, wacana penundaan pengumuman calon kepala daerah tersangka korupsi oleh KPK sendiri masih akan dibahas oleh KPK, KPU, dan pemerintah. Namun, JK menegaskan bahwa KPK tidak boleh menunda OTT hanya karena memiliki ketakutan mengganggu stabilitas politik.

"Kalau OTT kan tidak bisa ditunda-tunda," ujar JK.

Sebelumnya, Menkopolhukam Wiranto mengimbau supaya KPK menunda rencana mereka mengumumkan sejumlah peserta Pemilihan Kepala Daerah serentak 2018 yang dicurigai melakukan tindak pidana korupsi. Pernyataan itu disampaikan, menyikapi rencana KPK yang ingin melakukan pengumuman, sehingga masyarakat tidak memilih calon kepala daerah itu. (rio)


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan mengakomodir imbauan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto yang meminta menunda penetapan tersangka korupsi bagi calon kepala daerah.

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang bahkan mengritik hal itu. Seharusnya, tekan Saut, pemerintah mengedepankan penerbitan regulasi daripada harus mengintervensi KPK.

"Lebih elegan solusinya sebaiknya pemerintah membuat Perppu pergantian calon (kepala daerah) terdaftar bila dia tersangkut pidana, daripada harus menghentikan proses hukum yang sudah memiliki bukti cukup pada peristiwa pidananya," kata Saut, Selasa, (13/3/2018).

Saut menegaskan, KPK tidak dapat menghentikan proses hukum jika sudah mengantongi kecukupan alat bukti. Begitu juga terhadap para calon kepala daerah yang terseret kasus dugaan korupsi. Sebab, sambung Saut, hal tersebut dapat menjatuhkan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia.

"Yang begitu tak baik buat angka Indeks Persepsi Korupsi Indonesia yang saat ini masih jalan di tempat. Ini namanya membangun peradaban yang baik dan benar," kata Saut.

Sebelumnya, Menkopolhukam Wiranto mengimbau supaya KPK menunda rencana mereka mengumumkan sejumlah peserta Pemilihan Kepala Daerah serentak 2018 yang dicurigai melakukan tindak pidana korupsi.

Pernyataan itu disampaikan, menyikapi rencana KPK yang ingin melakukan pengumuman, sehingga masyarakat tidak memilih calon kepala daerah itu.

"Tidak ada paksaan (supaya KPK tidak melakukan pengumuman), semuanya imbauan," ujar Wiranto di Hotel Millenium, Jakarta Pusat, Selasa 13 Maret 2018. Meski ditunda, ancaman hukum terhadap mereka yang diduga melakukan tindak korupsi itu tetap ada.

Wiranto menyampaikan bahwa pemerintah sekadar tidak ingin ada kegaduhan politik menjelang Pilkada yang akan dilaksanakan pada 27 Juni 2018.

"Penundaan semata-mata untuk tidak menimbulkan salah sangka, tidak menimbulkan satu tuduhan bahwa KPK masuk dalam ranah politik," ujar Wiranto.

Harus Objektif

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI, Zainudi Amali tidak mempermasalahkan pernyataan Wiranto yang meminta KPK menunda proses hukum para calon kepala daerah yang akan bertarung dalam Pilkada 2018 di 171 daerah.

Menurutnya, pernyataan Wiranto itu hanya sebatas imbauan, dengan pertimbangan menghindari kegaduhan selama pilkada berlangsung. Di sisi lain, KPK seperti diamanahkan Undang-Undang memiliki tugas pemberantasan korupsi dalam kondisi dan situasi apapun.

"Nah saya kira silakan mereka jalan dengan tupoksinya, kemudian apa yang diimbau oleh pemerintah itu diperhatikan, tapi bukan dihentikan ya," kata Amali di gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (13/3/2018).

Politikus partai Golkar ini mengungkapkan sebelum ada pernyataan Menkopolhukam terkait permintaan penundaan proses hukum calon kepala daerah peserta Pilkada serentak 2018, Komisi II DPR RI telah memanggil KPK untuk membahas hal yang sama.

"Kami sudah pernah rapat konsultasi di sini. Mengundang KPK, Polri, Kejaksaan, tapi ada fraksi fraksi yang tidak setuju, sehingga tidak ada kata sepakat seperti yang diinginkan pemerintah itu," ujarnya.

Dalam kondisi saat ini menurut, Amali sikap pemerintah harus tetap dihargai, dan KPK tetap harus menjalankan tugasnya secara profesional.

"Silakan KPK menjalankan tupoksinya tanpa harus kita intervensi, tapi harus secara objektif. Saya kira KPK tidak akan terpengaruh dengan pemilu," tegasnya. (rio)


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Tim satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita puluhan kendaraan mewah Bupati Hulu Sungai Tengah, Abdul Latif, pada Senin, 12 Maret 2018. Penyitaan terkait penanganan perkara dugaan suap pengadaan pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Damanhuri Barabai, Kalimantan Selatan, tahun 2017, yang menjerat Latif sebagai tersangka.

"Disita dari tersangka Bupati HST (Abdul Latif) karena diduga terkait dengan tindak pidana," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkatnya, Selasa, (13/3/2018).

Febri menjelaskan, sejumlah kendaraan itu terdiri dari delapan mobil dan delapan motor dengan rincian, dua mobil merk Rubicon, dua merk Hummer, satu Cadulac Escalade, satu mobil BMW Sport, dan satu mobil Lexux SUV, serta satu Toyota Vellfire.


Kemudian, empat motor Harley, satu motor merk BMW, satu motor Ducati, serta empat motor trail merk KTM.

Sejumlah motor besar turut diamankan KPK dari kediaman Bupati Hulu Sungai Tengah

Sehingga, menurut Febri, total semuanya 16 kendaraan. Kini, kendaraan-kendaraan itu sedang dibawa ke Jakarta untuk dijadikan alat bukti tambahan.

"Kendaraan dibawa menggunakan kapal laut ke Jakarta. Kemarin dibawa ke Jakarta, hari ini mungkin masih dalam perjalanan," kata Febri.

Diketahui, selain Abdul Latif, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainya yakni, Ketua Kamar Dagang Indonesia Hulu Sungai Tengah, Fauzan Rifani, Direktur PT Sugriwa Agung, Abdul Basit, dan Dirut PT Menara Agung, Donny Winoto, pada perkara ini. (rio)


KABARPROGRESIF.COM : (Makassar) Komandan Lantamal VI (Danlantamal VI) Laksamana Pertama TNI Yusup, S.E., M.M., meninjau renovasi gedung Hasanuddin Mako Lantamal VI, Selasa (13/03/2018).

Renovasi gedung Hasanuddin ini telah mencapai tahap finishing bersamaan dengan menjelang Serah terima jabatan (Sertijab) Danlantamal VI yang jadwalnya akan dilaksanakan pada hari Senin tanggal 19 Maret 2018.

"Saya berharap, renovasi  gedung Hasanuddin ini dapat membuka suasana baru di Lantamal VI dan bisa dipergunakan untuk kepentingan dinas dan keluarga besar Lantamal VI", ujar Danlantamal VI.

Setelah meninjau finishing renovasi gedung tersebut, kemudian dilanjutkan dengan penerimaan laporan kesiapan Sertijab Danlantamal VI di ruang Dandenma Lantamal VI.

Ikut mendampingi Danlantamal VI, Wadan Lantamal VI Kolonel Marinir Rasman, M. Tr (Han), para Asisten Danlantamal VI, Dansatrol Lantamal VI dan para Kadis dan Kasatker Lantamal VI. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Tangerang) Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menanggapi operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap seorang hakim dan panitera pengganti.

Hakim yang diciduk KPK adalah Wahyu Widya Nurfitri serta panitera pengganti, Tuti Atika.

Humas PN Tangerang, M Irfan Siregar membenarkan peristiwa operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, ia mengklarifikasi untuk hakim Wahyu Widya dicokok KPK bukan saat di PN Tangerang.

"Untuk Bu Tuti memang betul ditangkapnya di PN Tangerang pada pukul 16.30 WIB, Senin, 12 Maret 2018 di ruang kerjanya lantai dua. Sedangkan, untuk Hakim yakni, Bu Wahyu saat hari itu tidak ada di sini (PN Tangerang)," kata Irfan, Selasa, (13/3/2018).

Menurut dia, dari informasi yang diperoleh pihaknya, penangkapan hakim Wahyu terjadi pada malam hari dan bukan di PN Tangerang.

"Setahu kami pada saat itu hakim sedang tidak bertugas entah cuti atau tidak masuk karena izin. Namun, yang jelas tidak ada di sini," ujarnya.

Meski demikian, pihak PN Tangerang sejauh ini masih menunggu keterangan resmi KPK terkait OTT tersebut.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan pada Senin kemarin, 12 Maret 2018. Ada tujuh orang dari swasta hingga jajaran PN Tangerang yang diciduk KPK. Diduga operasi tangkap tangan ini terkait kasus perdata yang sedang ditangani. Dua orang yang diciduk yakni hakim Wahyu Widya Nurfitri dan panitera pengganti Tuti Atika. (yan)

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive