KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Jaksa Agung M Prasetyo sepakat dengan Polri untuk menunda kasus calon kepala daerah yang terindikasi menjadi tersangka. Menurutnya, penetapan itu akan berdampak pada proses pilkada.
"Saya sudah sampaikan kalau Kejaksaan dan Polri itu selama proses berlangsungnya pilkada itu, kami untuk sementara tidak akan mengangani kasus kasus para paslon itu," kata Prasetyo di Gedung Kemenkeu, Jalan Wahidin Raya, Jakarta Pusat, Rabu (14/3/2018).
Prasetyo tidak mau bicara banyak soal perdebatan ini. Sebab, dia tak ingin menimbulkan masalah baru.
"Jadi, kami tidak perlu berbicara panjang lebar tentang itu, sehingga menimbulkan permasalahan baru tentunya akan mengganggu penyelenggara proses pesta demokrasi," paparnya.
Sementara itu, Prasetyo juga enggan menjawab apakah kejaksaan memegang daftar nama-nama calon kepala daerah yang terindikasi tersangka. Prasetyo hanya menanggapi dengan tersenyum dan menjawab singkat.
"Nanti ya, " ujarnya.
Wiranto sebelumnya meminta KPK menunda proses hukum calon kepala daerah yang diduga korupsi. Alasannya, proses hukum dikhawatirkan akan mempengaruhi perolehan suara.
Sementara itu, Kapolri Jenderal Tito Karnavian pernah menyarankan agar penanganan kasus calon kepala daerah ditunda.
Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, saran yang disampaikan Kapolri dimaksudkan untuk menciptakan suasana pilkada yang aman dan tenang.
"Itu kan menyarankan karena kami (Polri) lebih pilih situasi yang lebih kondusif, tenang," kata Setyo di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (13/3). (rio)