KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kajari Surabaya, M Teguh Darmawan, SH, MH telah menunjuk dua orang jaksa untuk menangani kasus penembakan mobil Pejabat Pemkot Surabaya, Ery Cahyadi yang dilakukan tersangka Rocye Muljanto alias RM (38).
Penunjukan dua jaksa itu tertuang dalam P16 yang ditanda tangani Kajari Surabya pasca dikirimnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikkan (SPDP) oleh Penyidik Polrestabes Surabaya, Senin (19/3/2018) lalu.
"Jaksa pertama saya, dan jaksa keduanya Ali Prakoso, ujar Kasi Pidum Kejari Surabaya, Didik Adyotomo, SH, MH saat dikonfirmasi melalui selulernya, Rabu (21/3/2018).
Seperti diketahui, Mobil Toyota All New Innova milik Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Surabaya Eri Cahyadi diberondong tembakan sebanyak 11 kali.
Penembakan terjadi sekitar pukul 13.00 WIB, Rabu (14/3/2018). Saat itu, mobil diparkir di depan rumah, Perumahan Puri Kencana Karah, Kecamatan Jambangan, Surabaya. Pukul 16.45 WIB, kejadian tersebut dilaporkan ke polisi.
Olah tempat kejadian perkara (TKP) langsung digelar. Hasilnya, ada 11 lubang bekas tembakan di mobil berwarna abu-abu itu. Polisi bergerak cepat dan berhasil mengidentifikasi pelaku dan berhasil menangkap tersangka Rocye Muljanto di Waru, Sidoarjo.
Dalam kasus ini, tersangka Rocye Muljanto dijerat dengan pasal berlapis yakni melanggar pasal 406 KUHP tentang penggerusakan, 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan pemberatan dan melanggar pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api. (Komang)