Selasa, 03 April 2018


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Setelah persidangan sempat tertunda lantaran sakit, Surat dakwaan kasus pencabulan dengan terdakwa Zunaidi Abdilah, Mantan Perawat National Hospital akhirnya dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo pada persidangan diruang Tirta 2, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (4/4).

Dalam sidang perdana itu, terdakwa Zunaidi Abdilah mengaku menggunakan jasa pengacara untuk mendampingi perkaranya. Namun setelah ditunggu beberapa menit, ternyata tim pembela terdakwa Zunaidi Abdilah tak kunjung hadir ke persidangan, sehingga majelis hakim yang diketuai Agus Hamzah memerimtahkan Jaksa Damang Anubowo untuk membacakan surat dakwaannya.

"Kami tidak bisa menunda persidangan ini, silahkan jaksa membacakan surat dakwaannya,"ucap Hakim Agus Hamzah, sembari menyatakan persidangan kasus ini digelar secara tertutup untuk umum.

Pembacaan surat dakwaan itu hanya  berjalan 10 menit. Selanjutnya, Jaksa yang bertugas di Kejari Surabaya itu  membawa terdakwa Zunaidi Abdilah ke tahanan sementara yang terletak dibagian belakang Gedung PN Surabaya.

"Sidang selanjutnya adalah eksepsi yang diajukan terdakwa,"ucap Jaksa Damang saat dikonfirmasi usai persidangan.

Dalam perkara ini, terdakwa Zunaidi Abdilah didakwa dengan dakwaan tunggal, yakni melanggar pasal 290 ayat 1 KUHP, dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara.

"Perbuatan cabul itu dilakukan terdkawa  saat kondisi korban tak berdaya,"sambung Jaksa Damang diakhir konfirmasi.

Seperti diberitakan sebelumnya, Terdakwa Zunaidi Abdilah sempat mengajukan gugatan pra peradilan ke PN Surabaya. Melalui M. Soleh, tim kuasa hukumnya, terdakwa Zunaidi Abdilah  menggugat keabsahan penetapan tersangka oleh Penyidik Polrestabes Surabaya.

Namun, sebelum akhir persidangan perkara ini tuntas, Hakim tunggal pra peradilan, Cokorda Gede Arthana, SH, MH menjatuhkan putusan sela dan menyatakan pra peradilan warga Bebekan Jagaln Taman, Sidoarjo tersebut gugur demi hukum.

Gugurnya permohonan pra peradilan itu dikarenakan, materi pokok perkara pencabulan ini telah disidangkan. Hal tersebut sesuai dengan KUHAP, Pasal 82 ayat 1 huruf d.

Terpisah, Perlakukan cabul terdakwa Zunaidi Abdilah ini dilaporkan oleh Yudi Wibowo Sukinto, suami dari korban. Pria yang pernah menjadi pengacara Jessica, kasus Kopi Sianida yang menewaskan Wayan Mirna ini melapor ke Polrestabes Surabaya  setelah video pengakuan terdakwa diunggah diakun Instagram milik korban hingga viral. (Komang)


KABARPROGRESIF.COM : (Denpasar) Menjelang kedatangan dan kunjungan Ibu Negara Iriana Joko Widodo dan Ibu Wakil Presiden RI Ibu Mufidah Jusuf Kalla di Provinsi Bali, personel Pangkalan TNI AL (Lanal) Denpasar,  Lantamal V turut disiagakan bersama personel TNI, Polri laninnya. Kesiapan pengamanan tersebut digelar dalam apel kesiapan pasukan TNI/Polri dan Pemerintah Provinsi di lapangan Lagoon Nusa Dua Bali kemarin.

Kasdam IX/Udayana Brigjen TNI Kasuri mewakili Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Benny Susianto memimpin gelar pasukan tersebut.

Pangdam selaku Pangkoops Pam VVIP Kunker Ibu Negara yang dibacakan pimpinan apel menyatakan, apel yang digelar pada hakekatnya untuk melihat dan mengecek secara langsung kesiapan personel dan materiil serta sarana pendukung dari satuan TNI, Polri dan instansi yang tergabung pada pelaksanaan pengamanan VVIP Kunker Ibu Negara Iriana Joko Widodo dan Ibu Wakil Presiden Mufidah Jusuf Kalla.

Selain itu, ditekankan kepada personel yang terlibat dalam pengamanan, untuk dapat melaksanakan tugas dengan baik. Jangan terjebak dengan kegiatan rutinitas, meskipun selama ini kunjungan pejabat VVIP berlangsung aman.

Namun tidak menutup kemungkinan ancaman selalu mengintai dan tetap laksanakan deteksi dini dan cegah dini dengan melakukan koordinasi seluruh pihak terkait.

Usai apel gelar pasukan, dilanjutkan pengecekan personel dan pengarahan tambahan oleh Kasdam IX/Udayana, dimana ia mengingatkan kepada personel yang terlibat, bahwa kegiatan pengamanan ini merupakan kehormatan sekaligus kepercayaan dari pimpinan yang harus dijunjung tinggi, dalam memberikan keamanan dan kenyamanan pada pelaksanaan Kunjungan Ibu Negara dan Ibu Wakil Presiden di Provinsi Bali.

Dalam rangka pengamanan VVIP, Pangkalan TNI AL (Lanal) Denpasar yang tergabung dalam Satgas Pam VVIP, Subsatgas Pam Pelabuhan setidaknya menurunkan 1 (satu) SST pam darat yang ditempatkan di tolgate Bandara Ngurah Rai dan tolgate Nusa Dua, 1 (satu) Combat Boat Bali, 1 (satu) Sea Rider, 2 (dua) Rubber Boat untuk pam laut yang beroperasi di wilayah perairan pelabuhan Benoa dan sekitar perairan Jalan Tol Bali Mandara.

Turut hadir dalam apel gelar tersebut Wakapolda Bali Brigjen Pol. Drs. I Gede Alit Widana, S.H., M.Si., Danrem 163/Wsa Kolonel Arh. Gede Winyana, Danlanud Ngurah Rai Kolonel Pnb. Wayan Superman, Danlanal Denpasar diwakili oleh Pasops Lanal Denpasar Mayor Laut (P) Agung Haribowo, para Kabalak Kodam IX/Udayana dan tamun undangan lainnya. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim) bakal memiliki rumah jabatan baru.

Rumah dinas baru akan dibangun di Jalan Ngagel Raya No. 215 – 217 Surabaya. Rumah jabatan tersebut menempati lahan milik PDAM Surya Sembada Surabaya yang luasnya 1.100 meter persegi.

Walikota Surabaya, Tri rismaharini, saat memberikan sambutan peletakan baru pertama rumah jabatan Kajati Jatim, Selasa (3/4) menyampaikan rasa terima kasih kepada jajaran kejaksaan yang telah memberikan sumbangsih dalam pengembalian aset milik pemerintah kota (Pemkot) Surabaya.

Beberaa aset yang berhasil diselematkan, diantaranya Gelora Pancasila, Jalan Kenari, dan Kolam Renang Brantas yang masih dalam proses.

Di hadapan pimpinan kejaksaan se- Jatim, pejabat Pemerintah Propinsi Jawa Timur (Pemprop Jatim) dan Pemkot Surabaya, Risma mengungkapkan kenangannya di beberapa aset yang sempat lepas ke pihak ketiga.

“ Dulu kalau saya Volley di Gelora Pancasila. Kalau di kolam renang Brantas, saya bisa renang di sana,” terangnya.

Walikota yakin masyarakat pasti gembira dengan kembalinya sejumlah aset daerah tersebut. Ia mengakui, untuk berupaya bekerjasama dan menjaga keharmonisan dengan aparat lainnya. Risma yakin dengan sinergi, pemerintahan akan berjalan dengan baik.

“Dengan sinergi kualitas layanan ke masyarakat akan jauh lebih baik,” paparnya.

Aset Pemkot Surabaya yang saat ini di kelola PDAM yang berada di Jalan Raya Ngagel, selain rumah jabatan yang di pinjam pakai untuk rumah jabatan Kajati Jatim, juga ada dua rumah yang digunakan untuk kantor PU.


Risma mengatakan, bahwa anggaran pembangunan rumah jabatan menggunakan anggaran dari Pemprop Jatim, sedangkan Pemkot Surabaya hanya menyediakan lahan yang sifatnya pinjam pakai. Ke depan, untuk proses hibah ke kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim harus melalui persetujuan dari DPRD Surabaya.

“ Kan gak ada biaya untuk mereka (Kejaksaan)  sewa, kontrak (rumah)." paparnya.

Saat ditanya, apakah penggunaan lahan milik Pemerintah Kota Surabaya untuk rumah dinas Kajati Jatim sebagai apresiasi atas bantuan dan kerja keras kejaksaan yang ikut membantu dalam penyelamatan aset, Risma enggan menjawab, Walikota perempuan pertama di Kota buaya ini hanya tersenyum sumringah.

Namun, ia menambahkan, selama ini pihaknya berupaya membantu aparatur pemerintah lain yang selam ini belum memiliki kantor di Surabaya.

“ Kayak komisi Yudisial yang belum ada kantor, saya coba bantu carikan lahan,” janjinya.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Maruli Hutagalung berharap, rumah jabatan yang sifatnya pinjam pakai segera dihibahkan ke kejaksaan. Bahkan, harapannya, sebelum diresmikan rumah jabatan sudah dihibahkan.

“ Tentunya dengan persetujuan DPRD,” katanya singkat.

Marulli mengaku, sejak tahun 1962 Kajati Jatim menempati rumah dinas di Jalan Jimerto 16. Rumah tersebut merupakan pinjaman dari PT. Rajawali Nusantara Indonesia (Persero).

“ Bayangkan kajati nempati rumah pinjeman, kalau rusak yang menempatin yang memperbaikinya,” tuturnya.

Kajati Jatim menyatakan sebanyak 29 kejati telah menempati rumah di jalan Jimerto, yang berdekatan dengan rumah dinas Walikota. Ia berencana mengusulkan, rumah dinas yang berada di Jimerto untuk digunakan Wakajati Jatim. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Semarang) Prajurit Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Semarang Lantamal V menjadi bagian dari 2000 prajurit TNI/Polri yang mendapat kan pengarahan dari Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, S.IP., dan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian memberi pengarahan kepada kurang lebih 2.000 orang Prajurit TNI dan Polri se-Jawa Tengah kemarin.

Pengarahan petinggi TNI dan Polri tersebut digelar di Auditorium Cendrawasih komplek Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang.

Dalam Kunjungan kerja di Kota Semarang, Panglima TNI dan Kapolri di dampingi oleh KSAD Jenderal TNI Mulyono, Wakil Kepala Staf TNI AL Laksamana Madya TNI Achmad Taufiqoerrochman, S.E. dan beberapa pejabat Teras Mabes TNI lainnya.

Hadir dalam kegiatan tsb antara lain Pangdam IV/Dip, Kapolda Jateng, Para Asisten Kodam IV/Dip, Pa LO TNI AL., Gub Akmil, Gubernur AAL, Gubernur AAU, Palaksa Lanal Semarang Letkol Marinir Idi Rizaldi, Komandan Lanal Yogyakarta, Komandan Lanal Cilacap, Komandan Lanal Tegal serta seluruh pejabat TNI dan Polri Wilayah Jawa Tengah.

Dalam sambutannya, Panglima TNI meminta kepada semua Prajurit agar tetap menjaga kepercayaan masyarakat kepada TNI/Polri jangan sampai dirusak oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Saya selaku Panglima TNI mengharapkan kepada seluruh prajurit TNI dimanapun berada dan bertugas agar tetap menjaga kepercayaan masyarakat kepada TNI/Polri jangan sampai dirusak oknum yang tidak bertanggung jawab yang hanya memikirkan kepentingan pribadi dan kelompoknya,” ujar Panglima TNI.

Lebih lanjut Panglima TNI meminta kepada seluruh Jajaran TNI di Wilayah Jateng agar selalu meningkatkan kemampuan deteksi dan cegah dini terhadap semua yang bisa mengancam kesatuan NKRI, terutama terkait Pilkada agar mengoptimalkan peran masing-masing sehingga dapat terlaksana aman dan damai.

Di sisi lain  Kapolri menyampaikan Keberagaman Indonesia sebagai negara yang majemuk tidak ditemukan di negara-negara lain sehingga kita harus menjaga kemajemukan itu agar Indonesia tidak berubah dan tetap bersatu, serta meminta dan memohon kepada seluruh prajurit TNI di Wilayah Jateng unyuk mendukung dan bersama dalam mengamankan agenda nasional yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas.(arf)

Senin, 02 April 2018


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Soendari, tersangka kasus dugaan korupsi aset Pemkot Surabaya memberontak saat akan ditahan oleh Peyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim, Senin (2/4).

Wanita berkerudung itu tak terima atas penahanannya. Dia mengklaim tidak bersalah dan menantang Kejati Jatim untuk membuktikan perbuatannya.

"Gendeng ta (gila apa), saya gak mau masuk Rutan, Lihat nanti siapa yang menang, Kejaksaan apa saya,”ucap Soendari dengan nada tinggi pada petugas yang akan menahannya.

Lebih satu jam Soendari marah-marah dan membuat petugas Kejati Jatim  bersikap tegas, dengan langsung menggiring Soendari menuju mobil tahanan kejaksaan. Sekitar pukul 14.00 WIB, Soendari akhirnya menyerah setelah kuasa hukumnya tiba. Soendari akhirnya dibawa petugas menuju Rutan Klas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.

Terpisah, Adil Pranajaya selaku kuasa hukum Soendari menilai, penyidik terlalu terburu-buru untuk menahan kliennya atas kasus ini.

“(Penyidik) terlalu terburu-buru," singkatnya kepada wartawan.

Sementara itu, Richard Marpaung, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim mengatakan, sebelum ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, Soendari lebih dulu menjalani pemeriksaan selama 5 jam oleh penyidik Pidsus Kejati Jatim.

“Tadi (tersangka) diperiksa dari pukul 09.WIB,” ujarnya.

Soendari ditetapkan sebagai tersangka korupsi atas hilangnya aset milik Pemkot Surabaya berupa lahan di Jalan Kenjeran Nomor 254, Surabaya seluas 537 meter persegi. Lahan itu dibeli Pemkot pada tahun 1926 berdasarkan Besluit 4276. Saat itu, lahan tersebut digunakan Pemkot Surabaya sebagai kantor Kelurahan Rangkah.

Pada 1999, kantor Kelurahan Rangkah pindah ke Jalan Alun-alun Rangkah. Pada 2003, Soendari membuat peta bidang itu tanpa bukti kepemilikan sah.

“Tahun 2004 ada proyek pelebaran akses Jembatan Suramadu dan lahan tersebut masuk lahan yang terkena proyek,” beber Richard.

Lahan milik Pemkot Surabaya yang dipakai Soendari untuk berbisnis warung tersebut kemudian terkena gusur dengan ganti rugi bangunan Rp 116 juta. Namun, Soendari menolak dan mengajukan konsinyasi ke Pengadilan Negeri Surabaya.

“Tersangka (Soendari) justru menjual lahan itu ke pihak lain pada 2014 seharga Rp 2 miliar lebih,”jelas Richard. (Komang)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Persidangan perkara penggelapan saham PT Surabaya Country yang menjerat Bambang Poerniawan lanjut ke pembuktian.

Hal itu disampaikan majelis hakim yang diketuai Sigit Sutriono melalui amar putusan sela yang dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (3/4).

Dalam amar putusan sela itu, Hakim Sigit menolak dalil-dalil eksepsi yang diajukan terdakwa Bambang Poerniawan melalui kuasa hukumnya dan menyatakan surat dakwaan telah disusun secara cermat dan teliti karena telah jelas menguraikan tindak pidana yang telah dilakukan terdakwa Bambang Poerniawan.

Tak hanya itu, masuknya materi pokok perkara dalam eksepsi terdakwa menjadi dasar penolakan pada pertimbangan hakim Sigit Sutriono.

"Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan perkara ini ke pembuktian, dengan menghadirkan saksi-saksi pada persidangan selanjutnya,"kata Hakim Sigit Sutriono saat membacakan amar putusan selanya di PN Surabaya.

Usai persidangan, Julius Caesar mengaku menghormati putusan hakim Sigit Sutriono yang melanjutkan persidangan kasus ini ke pembuktian.

"Minimal materi yang kita sampaikan melalui eksepsi tersebut telah sesuai dengan fakta yang ada,”kata Julius usai sidang.

Kendati legowo atas putusan hakim, Namun Julius masih tak menerima kasus ini masuk ke ranah pidana.

“Harusnya perkara ini tidak masuk ke perdata, bukan pidana. Menurut saya jaksa juga ragu-ragu dalam menerapkan pasal. Seharusnya kalau mereka yakin cukup di pasal 374 KUHP saja, kenapa pakai pasal 378 KUHP juga,”ungkap Julius kepada awak media.

Untuk diketahui, terdakwa diadili lantaran saat menjabat sebagai Direktur PT Surabaya Country, dirinya telah menggelapkan saham senilai Rp 510 juta. Modal yang disetor oleh pemegang saham untuk modal perusahaan, justru malah digunakan terdakwa untuk membayar tunggakan hutang perusahaan.

Akibatnya, hal itu berdampak pada nilai saham penyetor yang tak kunjung bertambah. Atas ulahnya itu, terdakwa akhirnya dilaporkan ke Polda Jatim dan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut. Atas perbuatannya, terdakwa dijerat pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (Komang)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Persidangan pra peradilan yang dimohonkan Zunaidi Abdilah, mantan perawat National Hospital sekaligus tersangka kasus dugaan pelecehan  seksual terhadap pasien National Hospital memasuki babak final.

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yakni Cokorda Gede Arthana,SH, MH menggugurkan gugatan tersebut dengan pertimbangan materi pokok perkaranya sudah disidangkan.

Gugurnya permohonan pra peradilan itu dituangkan dalam amar putusan sela yang dibacakan di PN Surabaya, Senin (2/4/2018).

Terpisah, M Soleh selaku tim kuasa hukum Zunaidi Abdilah mengaku kecewa dengan putusan hakim yang dianggap tidak sesuai dengan KUHAP.

"Baru kali ini memutus gugurnya perkara melalui putusan sela bukan putusan akhir,"pungkas Soleh usai persidangan.

Terpisah, Kasubag Bidang Hukum Polrestabes Surabaya, Kompol Aloysius Alwer mengapresiasi putusan hakim. Menurutnya putusan Hakim Cokorda tersebut sudah tepat dan telah berdasarkan Pasal 82 KUHAP ayat 1 huruf d.

"Dalam pasal itu mengatur tentang gugurnya praperadilan karena materi pokok perkarnya sudah diperiksa,"terang pria berpangkat satu melati dipundaknya pada awak media usai persidangan.

Karena perkaranya sudah diperiksa, lanjut Aloysius, tentu saja tersangka sudah tidak punya hak lagi untuk mengajukan pra peradilan.

"Begitu perkara pokoknya sudah diperiksa, maka statusnya bukan lagi sebagai tersangka melainkan sudah berubah menjadi terdakwa,"sambung Aloysius.

Seperti diketahui, Pada permohonan praperadilannya itu, Zunaidi Abdilah melalui tim kuasa hukumnya, M Soleh menggugat Kapolrestabes Surabaya yang menyoal tentang tidak sahnya penetapan Zunaidi Abdilah sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual.

Namun disaat permohonan pra peradilan itu disidangkan, Pokok perkara kasus dugaan pelecehan seksual itu juga mulai disidangkan.

Materi pokok perkara dugaan pelecehan seksual ini disidangkan di PN Surabaya, Kamis (29/3/2018) lalu. Namun pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Didik Adyotomo ini gagal dibacakan lantaran terdakwa Zunaidi Abdilah sakit.

Kendati demikian, Persidangan kasus ini tetap digelar oleh majelis hakim yang diketuai Agus Hamzah, SH tanpa kehadiran terdakwa Zunaidi Abdilah, dengan menghadirkan doker Rutan Medaeng dan dua dokter independen.

Kehadiran tiga dokter itu untuk membuktikan kebenaran gangguan kesehatan yang dialami terdakwa Zunaidi

Terpisah, Peristiwa pelecehan seksual ini  berawal dari video yang tersebar melalui media sosial hingga WhatsApp group.

Awalnya, video terkait pelecehan tersebut diunggah di akun Instagram milik korban. Video menampilkan korban yang berada di atas ranjang dengan tangan masih diinfus.

Dalam video tersebut, perempuan tersebut tampak menangis dan mengaku payudaranya di remas oleh tersangka Zunaidi Abdillah saat bertugas menjaganya di National Hospital.

"Kamu ngaku dulu, kamu remas payudara saya kan? Dua atau tiga kali?" ujar pasien wanita tersebut kepada perawat laki-laki itu.

Video kedua masih dengan latar yang sama. Di video ini terlihat pasien perempuan itu menangis.

"Psikis saya, saya enggak bisa tidur, enggak bisa makan. Saya nangis," ujarnya.

Tak lama kemudian, suami korban yakni Yudi Wibowo Sukinto melaporkan kasus ini ke Polrestabes Surabaya dan akhirnya menetapkan Zunaidi Abdillah sebagai tersangka.

Mantan perawat ini sempat menjadi buron, lalu Zunaidi Abdillah berhasil ditangkap anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya, di sebuah hotel di Surabaya. (Komang)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Setelah melewati uji tes yang diterapkan oleh Komando atas, akhirnya 141 Perwira Kodam V/Brawijaya, dinyatakan layak untuk menyandang pangkat baru, yang artinya naik satu strata dari pangkat sebelumnya.

Menurut Pangdam V/Brawijaya, Mayjen TNI Arif Rahman, M. A, dalam korps raport kenaikan pangkat Perwira jajaran Kodam periode 1 April tahun ini, terdapat 6 orang Kolonel, dan 8 Letkol yang resmi menyandang pangkat baru.

“Untuk kenaikan pangkat regular, ada 6 orang Kolonel, 8 Letkol, 17 Mayor, 22 Kapten dan 45 orang Letnan Satu. Sedangkan, untuk kenaikan pangkat penghargaan, untuk pangkat Letkol terdapat 5 orang, dan 38 Mayor,” jelas Mayjen Arif Rahman ketika memimpin acara Korps kenaikan pangkat Perwira di gedung Balai Prajurit, Makodam V/Brawijaya, Surabaya. Senin, 2 April 2018 siang.

Selain itu, jelas Pangdam, kenaikan pangkat merupakan suatu kebijakan dari pimpinan TNI-AD, selama mengikuti pendidikan, kenaikan pangkat, hingga promosi dalam jabatan.

“Untuk menyikapi tuntunan tersebut, para pimpinan atau Komandan Satuan, saya tidak bosan-bosannya untuk menekankan agar lebih meningkatkan pembinaan personel di satuan masing-masing,” pinta mantan Gubernur Akmil tahun 2016 lalu ini.

Perlu diketahui, dari 141 Perwira yang menyandang kenaikan pangkat saat ini, salah satu diantaranya merupakan Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) V/Brawijaya, Singgih Pambudi Arinto, S. IP. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Makassar) TNI AL  membuka pendaftaran  penerimaan Taruna / Taruni  Akademi Angkatan Laut (AAL) dan calon Bintara PK TNI AL pria / wanita tahun 2018 untuk wilayah Makassar dan sekitarnya.

Pendaftaran dilaksanakan di Mako Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) VI Makassar  di Jalan Yos Sudarso No.308 Makassar, Telp. (0411) 3615211 Psw (1131 dan 1135) dibuka mulai tanggal 24 Maret  s/d 23 April  2018, informasi pendaftaran juga dapat  dilihat di website al.rekruitmen-tni.mil.id

Persyaratan umum meliputi :
1) Untuk Taruna/Taruni berijazah  SMA/MA program  IPA,  dengan ketentuan nilai UAN sebagai berikut :
- Lulusan tahun 2012 dengan nilai akhir rata-rata IPA min 7,25
- Lulusan tahun 2013 dengan nilai akhir rata-rata IPA min 6,87
- Lulusan tahun 2014 dengan nilai akhir rata-rata IPA min 6,25
- Lulusan tahun 2015 dengan nilai akhir rata-rata IPA min 55,00
- Lulusan tahun 2016 dengan nilai akhir rata-rata IPA min 50,00
- Lulusan tahun 2017 dengan nilai akhir rata-rata IPA min 47,00
- Lulusan tahun 2018  akan ditentukan kemudian.
- Atau kelas 12 dengan nilai rata-rata raport semester I sd/ V tidak kurang dari 6,50 dan sudah terdaftar sebagai peserta UN; dan
2) Untuk Bintara Pria/Wanita berijazah serendah-rendahnya SMA/MA /SMK sesuai dengan kebutuhan jurusan (kebutuhan keahlian/program studi akan ditentukan kemudian) dengan nilai rata-rata UAN  tidak kurang dari 6,00

3) Belum pernah menikah dan sanggup tidak menikah selama mengikuti Dikma , tinggi badan min 163 cm untuk calon Taruna dan 157 cm untuk calon Taruni, 163 cm untuk Caba Pria dan 157 cm untuk Caba Wanita dengan berat badan seimbang.

4) Untuk Taruna/Taruni berusia maksimal 22 tahun dan minimal 17 tahun 9 bulan pada tanggal 1 Aguatus 2018, bersedia menjalani IDP selama 10 tahun mulai saat dilantik menjadi Letnan Dua (Letda).

5) Untukn Bintara Pria/Wanita berusia maksimal 22 tahun dan minimal 17 tahun 9 bulan pada tanggal 31 Juli  2018; dan bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) paling  lama 10 tahun mulai saat dilantik menjadi Sersan Dua (Serda),

Persyaratan Tambahan :
1) Tidak bertato dan bertindik maupun bekasnya; dan
2) Tidak buta warna dan tidak berkaca mata, memiliki KTP dan KK sesuai dengan tempat pendaftaran terdekat, tidak diperbolehkan mendaftar lebih dari satu tempat pendaftaran, bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Cara mendaftar :

Calon mendaftar secara online melalui internet dengan alamat website www. al.rekruitmen-tni.mil.id   dan mengisi formulir pendaftaran, daftar ulang secara fisik ke tempat pendaftaran dengan membawa cetakan formulir pendaftaran dan berkas asli (Akte Kelahiran, Ijazah, SKHUN SD, SLTP, SLTA sederajat, KTP calon, KTP orang tua, KTP dan KK wali bagi yang tidak bertempat tinggal dengan orang tua) masing-masing di foto copy 1 lembar, pasphoto hitam putih terbaru/mengkilap ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar dan 3x4 sebanyak 2 lembar; dan

Membawa 2 buah stopmap warna kuning untuk Taruna/Taruni, warna biru untuk  Caba PK Pria, warna abu - abu untuk Caba PK Wanita. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kesamaan visi dan misi, seakan membuat Korem Bhaskara Jaya, sangat mendukung impian KONI dalam memajukan olahraga di Jawa Timur, terlebih di Surabaya.

Hal itu, disampaikan oleh Komandan Korem (Danrem) 084/Bhaskara Jaya, Kolonel Kav M. Zulkifli ketika menerima kunjungan KONI Surabaya di ruang data Makorem. Senin, 2 April 2018 siang.

“Tentunya antara Korem 084/BJ dan KONI Surabaya memiliki visi dan misi yang sama, yaitu ingin memajuka olahraga, mulai tingkat nasional, bahkan internasional,” ujar Danrem.

Selain itu, melalui sambutan kunjungan KONI yang diketuai oleh Husni Abdullah tersebut, Danrem mengungkapkan, nantinya terdapat beberapa event olahraga yang akan digelar oleh TNI-AD, khususnya Kodam V/Brawijaya.

“Terkait dengan adanya kegiatan Pekan Olahraga Angkatan Darat (Porad) Kodam, nantinya kita akan berencana untuk bersinergi dengan pihak pelatih dari KONI,” tandasnya.

Sementara itu, menyikapi tanggapan positif  tersebut, Husni sangat mengapresi langkah yang dilakukan oleh Kolonel Zulkifli. Menurutnya, hal itu merupakan dukungan yang sangat diinginkannya dalam upaya memajukan olahraga di Surabaya.

“Tentunya, ini sangat bermanfaat bagi KONI, terlebih dalam membentuk karakter-karakter atlet Surabaya,” singkat Ketua KONI Surabaya ini. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Makassar) Komandan Pangkalan Utama TNI AL VI (Danlantamal VI) Makassar Kolonel Laut (P) Dwi Sulaksono S.H, M.Tr (Han)  memimpin upacara kenaikan pangkat 6 (enam) perwira Mako Lantamal VI bertempat di ruang Kajaolalido Lantamal VI, Senin (02/04/2018).

Danlantamal VI menerima pelaporan 6 (enam)  perwira yang menerima kenaikan satu tingkat lebih tinggi yang terdiri dari 2 (dua) personel dari Letkol ke Kolonel, 3 (tiga) personel dari Kapten ke Mayor dan 1 (satu) personel dari Lettu ke Kapten.

Danlantamal VI Makassar  ddalam sambutannya menyampaikan kenaikan pangkat sesungguhnya memiliki makna sebagai implementasi pengakuan, kepercayaan dan penghargaan yang diberikan kepada negara atas dedikasi, loyalitas dan prestasi seseorang dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diemban.

Disamping itu, kenaikan pangkat merupakan kehormatan dan amanah, yang didalamnya mengandung konsekuensi untuk selalu menjaga, memelihara dan menjadi teladan, baik dalam pelaksanaan tugas maupun dalam kehidupan sehari hari,lanjut Danlantamal VI.

Di akhir sambutannya Kolonel Laut (P) Dwi Sulaksono S.H, M.Tr (Han) berpesan  kepada perwira Lantamal VI  yang naik pangkat dituntut dapat lebih memahami tugas dan tanggung jawab dengan strata kepangkatan yang disandang dan menjadi teladan segenap anggotanya. 

Selesai upacara kenaikan pangkat, Danlantamal VI Makasar Kolonel Laut (P) Dwi Sulaksono S.H, M.Tr (Han)  di dampingi Wadan Lantamal VI Kolonel Marinir Rasman M.Tr (Han)  serta para Asisten  Danlantamal VI memberikan ucapan selamat.

Turut hadir di upacara kenaikan pangkat perwira Mako Lantamal VI, Para Kadis dan Kasatker Lantamal VI serta perwakilan perwira, bintara ,tamtama dan PNS Lantamal.(arf)


KABARPROGRESIF.COM: (Demak) Sebanyak 35 personel Kodim 0716/Demak menerima kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi dari pangkat semula. Upacara kenaikan pangkat  Bintara, Tamtama dan PNS dilaksanakan di Makodim 0716/Demak alamat Jl.Kyai Singkil No.01 bintoro Demak, Senin (02/04/2018).

Dandim 0716/Demak yang di wakili oleh Kepala Staf Kodim  Mayor Inf Harianto dalam amanatnya mengucapkan selamat kepada Prajurit yang memperoleh kehormatan berupa kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi dari pangkat yang disandang sebelumnya dalam kehidupan militer kenaikan pangkat adalah suatu kehormatan yang patut disyukuri karena kenaikan pangkat itu diberikan kepada setiap Prajurit TNI yang mampu menunjukan prestasi, dedikasi, loyalitas dan pengabdian yang tinggi serta dapat menjalankan tugas pokok sebagai Prajurit TNI-AD khususnya Kodim 0716/Demak.

“Prajurit yang memperoleh kenaikan pangkat agar dapat menjadi pendorong semangat dan kinerja dalam menghadapi tugas-tugas ke depan serta dapat menjalankan kepercayaan dan amanah dengan sebaik-baiknya sebagai satuan ke wilayahan tegasnya” kata Kasdim.

Sementara itu Kapten Inf Tulodo selaku Pasipers Kodim 0716/Demak mengatakan bahwa Prajurit yang layak memperoleh kenaikan pangkat harus lulus seleksi kesemaptaan jasmani tidak terlibat suatu bentuk pelanggaran apapun. Kenaikan pangkat berdasarkan surat perintah Dandim 0716/Demak.

Adapun Prajurit Kodim 0716/Demak  yang memperoleh kenaikan pangkat pada 1 April 2008 sebanyak 35 orang, terdiri dari 30 orang Bintara, 3 orang Tamtama dan 2 orang PNS.

Selesai Upacara Kenaikan pangkat di lanjutkan dengan acara pemberian ucapan selamat kepada Prajurit yang memperoleh kenaikan pangkat oleh Kasdim 0716/Demak  di ikuti oleh Perwira Staf, Danramil jajaran beserta anggota. (arf)

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive