Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Soft Launching Kota Lama, Gelar Sejumlah Paket Wisata

Sejumlah paket wisata digelar Pemkot Surabaya usai soft launching Kota Lama zona Eropa yang berada di kawasan Jalan Rajawali, Krembangan, Surabaya.

Cegah Narkoba di Kalangan ASN dan Pelajar, Pemkot Surabaya Gandeng BNN dan Polisi

Upaya Pemkot Surabaya memberantas Narkoba tak hanya di kalangan pelajar dan masyarakat, tetapi juga Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemkot.

Peluang Investasi untuk Pengembangan Eks THR-TRS

Pemkot Surabaya menggandeng Kamar Dagang dan Industri (Kadin) untuk mempromosikan proyek peluang investasi di Kota Pahlawan. Diantaranya di kompleks eks Taman Hiburan Rakyat (THR) dan Taman Remaja Surabaya (TRS).

Tekan Laju Inflasi, Pemkot Rutin Gelar Pangan Murah

Untuk menekan laju inflasi agar masyarakat bisa mendapatkan komoditas bahan pangan dengan lebih murah, Pemkot Surabaya rutin menggulirkan program Gerakan Pangan Murah setiap bulan.

Pemkot Surabaya Komitmen Amankan Aset yang Dikuasai Pihak Ketiga

Berbagai upaya strategis terus dilakukan Pemkot Surabaya untuk memastikan aset daerah dapat dimanfaatkan secara optimal demi kepentingan warga dan pemerintah.

Kamis, 05 April 2018

Tiga Pejabat PT DOK dan Perkapalan Surabaya Ditahan di Rutan Kejati Jatim, Ini Kasusnya


Satu Tersangka di tahan di Rutan Klas I Porong 

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kasus pengadaan proyek tangki pendam fiktif senilai Rp 179 milliar oleh PT Dok dan Perkapalan Surabaya yang ditangani Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) memasuki baru.

Tiga pejabat PT Dok dan Perkapalan Surabaya yang dijadikan tersangka pada kasus pengadaan fiktif ini digelandang ke cabang Rutan Kelas I Surabaya di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Surabaya, Sedangkan satu orang lagi di tahan di rutan lapas Porong, Sidoarjo, Kamis (5/4).

Empat pejabat itu adalah Mantan Dirut PT Dok dan Perkapalan, Ir M Firmasnyah Arifin, Mantan Direktur Administrasi dan Keuangan, Drs Nana Suryana Tahir, MM., Mantan Direktur Produksi, Ir I Wayan Yoga Djunaedy M.MT., Mantan Direktur Pemasaran dan Pengembangan Usaha, Ir Muhammad Yahya.

Sebelum dijebloskan ke cabang Rutan Klas I Kejati Jatim dan rutan Lapas Porong, Ke empat pejabat PT Dok dan Perkapalan tersebut menjalani serangkaian pemeriksaan di Kejari Tanjung Perak Surabaya.

Pemeriksaan itu merupakan proses administrasi pelimpahan tahap II dari Penyidik Pidana Khusus Kejagung RI ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Tanjung Perak.

Tiga tersangka, yakni Nana Suryana Tahir, I Wayan Yoga Djunaedy dan Muhammad Yahya tiba di Kejari Tanjung Perak sekira pukul 08.10 WIB,  dengan pengamanan ketat petugas Kepolisian dari Bareskrim Polri.

Sementara, tersangka Firmasnyah Arifin baru tiba di Kejari Perak sekira pukul 09.15 WIB.

"Tersangka FA ini kami jemput di Lapas Porong, dia terpidana kasus gratifikasi yang ditangkap KPK pada kasus pembuatan kapal perang negara Filipina di PT PAL Surabaya,"terang Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak, Lingga Nuarie, saat konfrensi pers, Kamis (5/4).

Sedangkan tiga tersangka lainnya, yakni Nana Suryana Tahir, I Wayan Yoga Djunaedy dan Muhammad Yahya dibawa dari Kejagung RI.

"Sebelumnya tersangka NST, IWYD dan MY ditahan oleh Penyidik Pidsus Kejagung,"sambung Lingga.


Dalam kasus ini, ke empat tersangka itu dijerat dengan pasal berlapis, yakni melanggar pasal 2 ayat (1) juncto,  pasal 3 Juncto Pasal 18  Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Perlu diketahui, Dugaan korupsi ini  bermula saat PT Dok dan Perkapalan Surabaya menandatangani kontrak dengan PT Berdikari Petro untuk melakukan pembangunan tangki pendam di Muara Sabak, Jambi dengan nilai proyek Rp179.928.141.879.

Dalam pelaksanaannya, PT Dok dan Perkapalan Surabaya melakukan subkontrak kepada AE Marine, Pte. Ltd di Singapura dan selanjutnya merekayasa progress fisik (bobot fiktif) pembangunan tangki pendam.

Kemudian PT Dok dan Perkapalan Surabaya melakukan transfer sebesar USD3.9 juta kepada AE Marine. Pte, Ltd. Namun, dalam pelaksanaannya, justru tidak ada pekerjaan di lapangan atau di lokasi.

Dana tersebut justru digunakan untuk kekurangan pembayaran pembuatan dua kapal milik Pertamina kepada Zhang Hong, Pte. Ltd yang telah mempunyai anggaran tersendiri. Kontrak antara PT DPS dengan Zhang Hong. Pte, Ltd tidak sesuai dengan ketentuan pengadaan barang/jasa sehingga merugikan PT Dok dan Perkapalan Surabaya.

Atas pengadaan proyek fiktif tersebut, penyidik Pidsus Kejagung RI menemukan kerugian yang mencapai USD4juta. (Komang/Arf)


Rabu, 04 April 2018

Jaksa Sebut Korupsi Jasmas Adalah Produk Politik


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Sedikit demi sedikit Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak mulai membuka tabir benang merah pada alur terjadinya penyelewengan dana hibah dalam bentuk Jasmas yang dikucurkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tahun 2016.

Hal itu diungkapkan Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak, Lingga Nuarie, SH, MH saat dikonfirmasi terkait perkembangan perkara yang ditanganinya.

Diungkapkan Lingga, Jasmas merupakan Produk Politik, Dimana proses pengajuannya dilakukan oleh anggota DPRD Kota Surabaya melalui konstituennya sesuai dengan Daerah pemilihan (Dapil) para legislator itu terpilih.

"Jasmas itu memang milik dewan, sehingga bisa dibilang itu adalah produk politik, karena di jaring melalui reses,"terang Lingga, Rabu (4/4).

Kendati penyelewengan Jasmas 2016 itu merupakan produk politik DPRD Kota Surabaya, Namun penyidikkan kasus ini belum menyentuh ke para legislator yang diduga terlibat pada dugaan korupsi berjamaah tersebut.

"Sementara kami belum ke arah sana, karena kami masih terus menggali keterangan tentang alur pengajuan proposal hingga penyalurannya," sambung Lingga.

Seperti diketahui, Penyelewengan dana hibah dalam bentuk jasmas itu digunakan untuk pengadaan terop, kursi, meja dan sound sytem yang disalurkan ke RT dan RW yang ada di Surabaya.

Penyidikkan kasus ini dimulai dilakukan  pada 8 Februari 2018 lalu, berdasarkan surat perintah yang telah ditanda tangani Kajari Tanjung Perak, Rachmad Supriady, SH, MH, dengan Nomor Print-01/0.5.42/Fd.1/02/2018. (Komang)

Sembilan Pejabat Pemkot Surabaya Diperiksa Pada Kasus Jasmas 2016


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak terus bergerak dalam mengungkap penyidikkan dugaan korupsi pada kasus dana hibah Pemkot Surabaya Tahun 2016 yang berbentuk Jaringan Asiprasi Masyarakat (Jasmas).

Setelah menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) untuk menghitung kerugian negara pada kasus ini, Penyidik pun telah memanggil sejumlah pejabat Pemkot Surabaya. Pemanggilan pejabat itu dilakukan untuk menggali keterangan tentang alur penyaluran Jasmas

"Minggu ini, penyidik sudah meminta keterangan pada sembilan orang dari Pemkot Surabaya, rata-rata jabatannya adalah Kepala Bagian," terang Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak, Lingga Nuarie, SH, MH saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Rabu (4/4).

Dijelaskan Lingga, Pemeriksaan terhadap sembilan pejabat Pemkot Surabaya tersebut dilakukan untuk menguak benang merah pada kasus ini. Mereka pun diperiksa dengan pertanyaan yang berbeda beda.

"Mereka kami mintai keterangan sesuai dengan bidangnya masing-masing, terkait verifikasi maupun administrasi tentang penyaluran dana hibah ini," jelas Lingga.

Selain memeriksa para pejabat Pemkot Surabaya, lanjut Lingga, pihaknya juga telah meminta keterangan dari beberapa toko terkait pembejaan barang-barang jasmas, diantaranya Sound Sytem, kursi, terop dan meja.

" Rata-rata berada di Surabaya," lanjut Lingga.

Dari keterangan beberapa toko tersebut, penyidik menemukan adanya perbedaan harga yang tidak sesuai dengan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) yang dilaporkan.

" Memang ada selisih, dan sekarang akan terus kami gali lagi sambil menunggu hasil Audit BPK yang masih ditelaah," pungkas pria berpangkat jaksa pratama.

Usai memeriksa para pejabat Pemkot Surabaya dan beberapa toko, pihaknya akan memanggil ratusan Ketua RT dan RW yang ada di Surabaya.

" Kami jadwalkan minggu depan, ada sekitar 200 RT yang akan dipanggil," sambung Lingga di akhir konfirmasi.

Seperti diberitakan kabarprogresif.com, muara adanya proyek yang didanai dari jasmas tersebut bermula dari seorang pengusaha berinisial 'ST' yang merupakan teman kuliah dari oknum Anggota DPRD Kota Surabaya bernisial 'D'.

Melalui tangan 'D' inilah para oknum legislator lainnya akhirnya mengikuti jejaknya dan pasrah bongkokan kepada 'D' mempromosikan program pengadaan terop, kursi, meja dan sound system tersebut ke para kepala RT dan RW di Surabaya.

Untuk menjalankan program itu, para legislator yang berkantor di jalan Yos Sudarso Surabaya tersebut menggunakan tangan konstituennya untuk meloby para RT maupun RW agar mau ikut dalam proyek jasmas tersebut.

Namun untuk menjalankan aksi tersebut pengusaha 'ST' tidak berjalan sendirian, ia di bantu tiga rekannya.

Pada akhirnya pengusaha 'ST' dan Oknum Legislator 'D' telah menyusun rencana untuk bisa mengolah agar proyek yang didanai dari APBD Surabaya itu bisa dimainkan.

Ternyata, sejak pengajuan proposal hingga pembuatan laporan pertanggung jawaban (LPJ) sudah dikonsepkan oleh 'ST' bersama tiga rekannya. Para ketua RT dan RW hanya tahu beres dan menerima fee sebesar 1 hingga 1,6 persen dari 'ST'.

Sebelum dugaan penyimpangan ini ditangani Kejari Tanjung Perak, ternyata kasus ini juga pernah diperiksa oleh Inspektorat Pemkot Surabaya. Dan hasilnya cukup mengejutkan.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan, Inspektorat dengan jelas menyebut adanya perbuatan pidana pada pengadaan terop, kursi, meja dan sound system yang dicairkan dari dana hibah Jasmas Pemkot Surabaya periode tahun 2016.

Penyidikkan penyelewangan dana Jasmas ini mulai dilakukan pada 8 Februari 2018 lalu, berdasarkan surat perintah yang telah ditanda tangani Kajari Tanjung Perak, Rachmad Supriady, SH, MH, dengan Nomor Print-01/0.5.42/Fd.1/02/2018. (Komang)

Selain Polda Jatim Sukmawati Soekarnoputri Juga Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Tak hanya dilaporkan di Polda Jatim oleh PWNU Jatim, Sukmawati Soekarnoputri juga dilaporkan oleh seorang pengacara, Denny Adrian ke Polda Metro Jaya atas tuduhan penistaan agama.

Tuduhan ini terkait puisi berjudul "Ibu Indonesia" yang dibacakan Sukmawati saat gelaran fashion show Anne Avantie beberapa waktu lalu.

Denny menilai puisi yang dibacakan Sukmawati telah mengdiskreditkan Islam. Dia mengaku tindakannya itu dilakukan atas kehendak pribadi.

"Hari ini saya laporkan Sukmawati dengan [tuduhan] penistaan agama. Saya mau kasih tahu ke umat, saya terpanggil saja sebagai umat Islam," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Selasa (3/4).

Menurutnya, tuduhan itu disampaikan karena Sukmawati telah membandingkan syariat Islam dengan pemakaian konde. Selain itu, Sukmawati dinilai telah meremehkan lafaz azan sebagai panggilan umat Islam untuk melaksanakan salat.

Dia juga menyertakan barang bukti berupa rekaman video saat Sukmawati membacakan puisi tersebut.

"Melalui video saat dia (Sukmawati) berkata, Syariat Islam disandingkan dengan syariat konde, nyanyian kidung Ibu pertiwi lebih indah daripada azan-Mu. Kalau bicara azan meremehkan Tuhan, ada lafaz Allah di situ," tuturnya.

Laporan Denny diterima dengan nomor polisi : LP/1782/VI/2018/PMJ/Dit. Reskrimum.

Sukmawati dijerat dengan Pasal 156A KUHP tentang Penistaan Agama dan Pasal 16 Undang Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Politikus Hanura Ikut Melapor

Pada waktu yang sama, Ketua DPP Partai Hanura Amron Asyhari juga melaporkan Sukmawati atas tuduhan yang sama.

Laporan Amron diterima dengan LP/1785/IV/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 3 April 2018.

Amron mengatakan laporan itu bukan atas perintah partai. Dia melaporkannya atas inisiatif pribadi karena menilai Sukmawati telah menistakan agama.

"Kalau saya secara pribadi ya (melaporkan), dia (Sukmawati) sebagai orang Islam jangan seperti itulah. Maksudnya jangan menggunakan kata-kata yang kontroversi yang membuat gerah dan geram umat lainnya," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Selasa (3/4).

Menurut Amron, bacaan puisi tersebut seharusnya telah dikaji terlebih dahulu oleh Sukmawati sebelum dibacakannya di panggung. Dia juga meminta Sukmawati mengklarifikasi apa yang telah diucapkannya.

"Kita bisa lihat sendiri, sajak atau puisi yang dibacakan itu ini lebih parah dibandingkan statementnya Ahok," tuturnya.

Dalam laporan tersebut Sukmawati dinilai melanggar Pasal 156A KUHP terkait penistaan agama. (rio)

Guntur Soekarnoputra Sesalkan Puisi Sukmawati


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Keluarga besar Soekarno Presiden Pertama RI, angkat bicara terkait puisi yang dibacakan Sukmawati Soekarnoputri. Guntur Soekarnoputra memastikan seluruh keluarga Bung Karno dididik dan diajarkan keagamaan sesuai syariat Islam sejak kecil.

"Sebagai anak tertua, saya saksi hidup bahwa seluruh anak Soekarno dididik oleh Bung Karno dan Ibu Fatmawati sesuai ajaran Islam. Bung Karno pun menjalankan semua Rukun Islam termasuk menunaikan ibadah haji," kata Guntur, Selasa (3/4/2018).

Atas nama Keluarga Bung Karno, Guntur menyesalkan puisi Sukmawati yang dibacakan dalam acara Indonesia Fashion Week 2018, pada sesi acara 29 Tahun Anne Avantie Berkarya.

Guntur memilih tidak mau mengomentari lebih jauh puisi adiknya itu. Tapi satu hal yang pasti, puisi yang dibuat Sukmawati sama sekali tidak terkait dengan pandangan dan sikap Keluarga Bung Karno, mengenai ajaran Agama Islam.

"Itu pendapat pribadi Sukmawati, tidak ada urusannya dengan pandangan dan sikap keluarga," tegas Guntur.

Putra sulung Soekarno yang akrab disapa Mas Tok juga meyakini, puisi Sukmawati tidak mewakili sikap keimanannya sebagai seorang Muslimah.

"Saya ingin Sukma segera meluruskannya," pungkas Guntur. (yok)

KPK Lanjutkan Pemeriksaan Plt Kadis Kesehatan Kabupaten Jombang


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), masih berupaya mengusut kasus dugaan suap terkait perizinan dan pengurusan penempatan jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

KPK mengagendakan pemeriksaan lanjutan Inna Silestyowati Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang, Selasa (3/4/2018) ini.

Febri Diansyah Kepala Biro Humas KPK mengatakan, Inna akan kembali diperiksa sebagai tersangka.

Terkait kasus ini, sebelumnya KPK juga sudah memeriksa sejumlah Anggota DPRD Kabupaten Jombang periode 2014-2019 sebagai saksi.

Sekadar diketahui, Minggu (4/2/2018), KPK menetapkan Nyono Suharli Wihandoko sebagai tersangka penerima suap, serta Inna Silestyowati sebagai tersangka pemberi suap.

Penetapan status hukum itu dilakukan sesudah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di tiga lokasi terpisah, Sabtu (3/2/2018).

Dari tangan Bupati Jombang, KPK menemukan uang tunai sekitar Rp. 25 juta dan 9500 Dollar AS yang diduga sisa pemberian Inna Silestyowati.

Pemberian itu, menurut KPK, adalah suap supaya Bupati Jombang menetapkan Inna Silestyowati sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang definitif.

Sedangkan Nyono yang berniat menjadi Bupati Jombang periode 2018-2023, menerima uang suap itu untuk biaya pemenangannya di Pilkada 2018.

Uang suap diduga berasal dari kutipan jasa pelayanan kesehatan/dana kapitasi 34 puskesmas di Jombang, yang dikumpulkan sejak Juni 2017 sebanyak Rp.434 juta.

Atas perbuatan korupsi yang disangkakan, Nyono Suharli Wihandoko dan Inna Silestyowati, terancam hukuman penjara serta denda sejumlah uang. (rio)

Polisi Kembali Ringkus 4 Warga Negara Asing Pelaku Skimming


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Pihak kepolisian menangkap empat Warga Negara Asing (WNA) atas dugaan pencurian data rekening nasabah (skimming) melalui mesin ATM. Mereka disebut terbiasa memakai pakaian tertutup saat beraksi agar identitasnya tak terungkap.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta mengatakan empat WNA itu berasal Chile, Bulgaria, dan Taiwan.

Pengungkapan jaringan ini dimulai pada akhir Maret 2018 saat satpam sebuah bank di Jakarta Pusat menangkap WN Bulgaria, AVH. Ketika itu, tersangka masuk ke salah satu ATM untuk mengambil uang nasabah yang datanya sudah dicuri.

"Tersangka diamankan oleh sekuriti dan diserahkan ke anggota Unit 4 Subdit Resmob Polda Metro Jaya. [Kartu] ATM ini sudah berisi data-data nasabah yang diambil dengan memasang alat skimmer," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Selasa (3/4).

Dari penangkapan tersebut, Nico mengatakan pihaknya menggeledah hotel yang ditempati oleh AVH. Pihaknya kemudian menyita uang senilai Rp18 juta.

Dari penangkapan itu, Nico mengatakan pihaknya melakukan pengembangan dan menangkap tiga tersangka lainnya di Jawa Tengah. Mereka adalah IVN yang merupakan warga negara Bulgaria, VO asal Chile, dan YMH dari Taiwan.

"Dari sana kami dapati Rp12 juta," imbuhnya.

Nico mengatakan pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk membentuk satgas dalam menyelidiki kasus skimming tersebut.

Para tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dan atau pasal 46 Jo pasal 30 dan pasal 47 Jo pasal 31 ayat (1) dan (2) UU RI No 19 tahun 2016 atas perubahan UU RI No 11 Tahun 2018 tentang ITE dan atau pasal 3, 4 dan 5 UU RI No 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Pada kesempatan yang sama, Kanit IV Subdit Resmob Polda Metro Jaya AKP Rovan menyebut bahwa ciri-ciri WNA yang biasa menjadi pembobol data ATM atau skimmer adalah pakaian mereka yang tertutup.

Mereka, katanya, biasa datang ke ATM dengan menggunakan topi, masker, baju lengan panjang, jaket, serta tas kecil.

"Kenapa mereka tutupi seluruh badan? Karena untuk menutupi ciri-ciri atau identitas baik itu wajah maupun identitas mereka orang bule. Lengan panjang itu kadang-kadang untuk menutupi jika mereka tato jadi tidak kelihatan ciri-ciri mereka," ujarnya.

Selain itu, lanjut dia, para skimmer ini bisa menghabiskan waktu selama 10 hingga 15 menit di mesin ATM. (rio)

PWNU Jatim Laporkan Puisi Sukmawati ke Polda Jatim


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Menindaklanjuti pernyataan sikap Pengurus Wilayah Nahdatul Ulama (PWNU) terkait puisi Sukmawati Soekarnoputri yang dinilai tidak santun dan melukai umat Islam, Gerakan Pemuda Anshor didampingi Banser mendatangi Polda Jatim, Selasa (3/4/2018).

Rudi Tri Wahid Ketua PW GP Ansor Jatim mengatakan kedatangannya ke Polda, untuk melaporkan viralnya video pembacaan puisi berjudul "Ibu Indonesia", yang telah membuat keresahan di masyarakat.

"Saya sebagai perwakilan dari PWNU, ingin menindaklanjuti sikap PWNU tadi siang, terkait keresahan masyarakat tentang penyampaian puisi dari Sukmawati. Ini sebagai bentuk khidmat kita kepada PWNU," kata Rudi ditemui seusai melakukan pengaduan di Polda Jatim, Selasa (3/4/2018).

Dengan laporan ini, kata Rudi, pihaknya akan menyerahkan seluruhnya kepada kepolisian, untuk menyelesaikan masalah ini dan menangani keresahan yang terjadi di masyarakat.

"Bentuknya laporan atau pengaduan, nanti soal kategorinya gimana, kita serahkan ke pihak kepolisian. Kita lebih mengantisipasi keributan yang ada di masyarakat. Perkara kemudian dikategorikan sebagai pidana apa, kita serahkan ke polisi. Yang jelas sekarang ini sudah mulai ada kegaduhan di masyarakat. Nah itu yang saya tidak mau, jangan sampai terjadi di Jatim. Maka harus segera ditangani polisi," jelasnya.

Untuk itu, pihaknya ingin polisi segera menangani kasus ini tanpa pandang bulu. Apabila memang terbukti bersalah, harus diselesaikan secara hukum, sesuai undang-undang yang berlaku.

"Penyebab kegaduhan itu kan ada, kita serahkan ke polisi, mau diarahkan kemana. Maunya ya segera diselesaikan. Negara kita ini kan, negara hukum. Maka semua diproses secara hukum, agar tidak ada disharmoni," tambahnya.

Dalam laporannya, lanjut Rudi, pihak Ansor juga membawa sejumlah barang bukti, seperti pernyataan dari PWNU, link video dan link berita terkait masalah yang diadukan hari ini.

"Kita tunggu saja perkembangan dari kepolisian bagaimana. Kalau tidak ada perkembangan, nanti ada tindak lanjut," pungkasnya.

Sebelumnya, PWNU melalui konferensi pers yang digelar siang ini, Selasa (3/4/2018), menyatakan sikap terkait puisi Sukmawati, yang dinilai tidak menghormati agama Islam dan melukai umat Islam.

"Yang sangat kami sayangkan substansi daripada puisi itu. Di mana di situ menyebut idiom-idiom agama Islam seperti syariat, cadar, dan azan yang dibandingkan dengan budaya, terutama budaya Jawa. Dan isi dari pada puisi itu tidak menghormati agama Islam," kata Hasan Mutawakkil Alallah Ketua PWNU Jatim, saat menggelar konferensi pers di Kantor PWNU Jatim.

Dengan begitu, PWNU Jatim memerintahkan badan otonom yaitu GP Anshor untuk menyampaikan surat aduan ke Polda Jatim, terkait puisi "Ibu Indonesia" yang dibacakan oleh Sukmawati Soekarnoputri di acara 29 Tahun Anne Avantie Berkarya di Indonesia Fashion Week 2018. (yok)

Kemenangan, Jadi Target Kontingen PORAD Kodam Brawijaya


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Berbagai kesiapan mulai ditata oleh tim kontingen Kodam Brawijaya menjelang pelaksanaan Pekan Olahraga Angkatan Darat (PORAD) yang akan digelar pada bulan Juli mendatang.

Tak hanya itu, digelarnya PORAD tersebut, juga melibatkan seluruh cabang olahraga yang sudah berkembang di tanah air selama  ini.

Komandan Kontingen PORAD Kodam Brawijaya, Kolonel Kav M. Zulkifli mengatakan, selain sportifitas, dirinya juga menargetkan kemenangan selama berlangsungnya pekan olahraga tersebut.

Hal itu, diungkapkannya usai menerima paparan dari masing-masing koordinator kontingen PORAD Kodam Brawijaya yang berlangsung di ruang data Makorem. Selasa, (3/4/2018).

“Tim PORAD Kodam Brawijaya harus tampil lebih baik dari prestasi yang dicapai pada pelaksanaan PORAD sebelumnya,” tegas Danrem 084/Bhaskara Jaya ini.

“Untuk itu, para coordinator setiap cabang olahraga, harus benar-benar mempersiapkan diri dengan baik, serta menggelar latihan dengan maksimal,” lanjutnya.

Selain tenis, kata Kolonel Zulkifli, juga ada cabang olahraga renang dan sepak bola, yang nantinya menghiasi digelarnya pelaksanan PORAD tersebut.

Tidak tanggung-tanggung, menurutnya, setiap cabang olahraga yang diikuti oleh atlet kontingen Kodam Brawijaya, juga melibatkan pelatih-pelatih yang professional.

“Kalau kita ingin menang, tentunya kemampuan kita harus lebih dari lawan. Untuk itu, tentunya kita harus mengetahui kemampuan lawan sehingga kita punya ukuran untuk melatih atlet agar lebih berkualitas dari kemampuan lawan,” tandasnya. (arf)

KPK Sebut 38 Anggota DPRD Sumut Terima Suap Rp. 300 Juta per Orang


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan penetapan tersangka 38 anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019, dalam kasus dugaan suap mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho. Mereka masing-masing diduga menerima suap sebesar Rp. 300 sampai Rp. 350 juta.

"Penyidik mendapatkan fakta-fakta yang didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi, surat, dan barang bukti elektronik bahwa 38 tersangka tersebut diduga menerima fee masing-masing antara Rp.300 sampai Rp. 350 juta," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam jumpa pers, di gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/4).

Sebanyak 38 tersangka itu terdiri dari anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019. Mereka yang sudah tak aktif menjadi anggota dewan di antaranya, Rijal Sirait, Roslynda Marpaung, Fadly Nurzal, Abu Bokar Tambak, Enda Mora Lubis, M Yusuf Siregar, Abdul Hasan Maturidi, Biller Pasaribu, Richard Eddy, Marsaut Lingga.

Kemudian, Syafrida Fitrie, Rahmania Delima Pulungan, Tonnies Sianturi, Tohonan Silalahi, Murni Elieser, Dermawan Sembiring, Arlene Manurung, Syahrial Harahap, Restu Kurniawan, Washington Pane, John Hugo Silalahi, Ferry Suando.

Selain itu, Tunggul Siagian, Fahru Rozi, Taufan Agung Ginting, Pasiruddin Daulay, Elezaro Duha, Musdalifah, dan Tahan Manahan Panggabean.

Sementara untuk tersangka yang masih aktif sebagai anggota DPRD Sumatera Utara, yakni Rinawati Sianturi dari Fraksi Hanura, Muhammad Faisal dari Fraksi Golkar, Arifin Nainggolan, Mustofawiyah, Sopar Siburianaktif, dan Tiaisah Ritonga dari Fraksi Demokrat.

Kemudian Analisman Zalukhu dari Fraksi PDIP, Helmiati dari Fraksi Golkar, Muslim Simbolon dari Fraksi PAN, serta Sonny Firdaus dari Fraksi Gerindra.

Agus melanjutkan uang yang diterima 38 tersangka dari Gatot itu terkait dengan persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2012 sampai dengan 2014, persetujuan perubahan APBD Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2013 dan 2014.

Kemudian pengesahan APBD Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2014 dan 2015 serta penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Sumatera Utara pada tahun 2015.

Menurut Agus, 38 tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Agus mengatakan kasus dugaan suap ini merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat Gatot Pujo. Dalam kasus ini, Gatot telah divonis 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 enam bulan kurungan.

Gatot sendiri telah dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. (rio)

Selasa, 03 April 2018

Danlantamal IX Terima Kunjungan Kapuslitbang Strahan Kemenhan


KABARPROGRESIF.COM : (Ambon) Komandan Lantamal IX Ambon Laksamana Pertama TNI Antongan Simatupang menerima kunjungan Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Strategi Pertahanan Balitbang Kementerian Pertahanan RI (Kapuslitbang Strahan Kemhan RI) Laksamana Pertama TNI Ir. Agus Rustandi, M,Eng.Sc., MMDS., bersama Tim Kelompok Kerja (Pokja) Peneliti Puslitbang Strahan Kemhan di Ruang Rapat Markas Komando Lantamal IX Ambon. Selasa (03/04/2018).

Kunjungan Kapuslitbang Strahan Kemhan RI beserta Tim Pokja di Lantamal IX melaksanakan acara Focus Group Discussion (FGD) bersama instansi terkait dan tokoh agama serta tokoh masarakat dalam rangka pengumpulan data untuk penelitian peningkatan Binter TNI dalam rangka menghadapi ancaman non militer.

Pada kesempatan tersebut, Danlantamal IX dalam sambutannya menyampaikan selamat datang kepada Tim Pokja Peneliti Puslitbang Strahan Kemhan RI dan tamu undangan yang dapat meluangkan waktunya untuk hadir mengikuti kegiatan Kemenhan di Mako Lantamal IX.

“Kegiatan ini merupakan kegiatan yang dilaksanakan oleh Puslitbang Strahan Kemhan di Lantamal IX, kami memfasilitasi kegiatan ini dengan harapan kegiatan FGD dapat terlaksana dengan baik”, ujar Danlantamal IX.

Sedangkan pada sambutannya, Kapuslitbang Strahan Kemhan RI mengatakan tujuan penelitian ini untuk mengetahui konsep Binter TNI dalam upaya membantu pemerintah guna pengembangan bidang pertahanan di daerah.

Lebih lanjut dikatakan, manfaat dari penelitian ini adalah memberikan sumbang pengembangan ilmu pengetahuan berkaitan dengan pelaksanaan Binter TNI dan selain itu sebagai bahan pertimbangan pimpinan Kementerian Pertahanan dalam menyusun kebijakan pertahanan.

Pada rangkaian acara FGD tersebut dilaksanakan paparan tentang penelitian peningkatan Binter TNI dalam rangka menghadapi ancaman non militer yang disampaikan oleh Tim Pokja Kolonel Tek Basuki Sianturi, M.Av. Mgt. Selanjutnya dilaksanakan diskusi dan tanggapan serta diakhiri dengan penyerahan cinderamata.

Hadir dalam kegiatan Aspotmar Danlantamal IX Kolonel Marinir Nanang Purwoko, Dandim 1504/Ambon Letkol Inf Fendri Navyanto Raminta, Kasibinpotdirga Lanud Pattimura Kapten Tek Tommy Sujarwo, Kasubid Penelitian Sosial Pemerintahan Bapeda Provinsi Maluku, perwakilan Ketua Prodi Adm Publik Fisip Universitas Pattimura, tokoh agama dari Persekutuan Gereja Indonesia (PGI) Wilayah Maluku Pendeta Tobi Ruhulessin dan Ketua Walubi Provinsi Maluku Wilhelmus Jauwerissa. (arf)

Usai Diperiksa KPK, Bambang Wuryanto Sebut Rudi Erawan sebagai Kawan


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Pimpinan Komisi I DPR Bambang Wuryanto mengaku mengenal Bupati Halmahera Timur Rudi Erawan.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Fraksi PDI-Perjuangan itu selesai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) sebagai saksi untuk kasus Rudi, Selasa (3/4/2018).

Rudi merupakan tersangka kasus suap pada proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun 2016.

"Pak Rudi kawan saya, dia sesama Ketua DPD partai," kata Bambang, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa sore.

Bambang tidak banyak bicara seputar pemeriksaannya hari ini. Dia memang terlihat menghindari sorotan awak media.

Dia juga tidak menjawab apakah mengenal mantan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary, yang diduga menyuap Rudi.

"Itu kawan saya Pak Rudi, sudahlah, istirahatlah saya adinda, ampun adinda," ujar Bambang sembari terus berjalan ke mobil yang menjemputnya.

Dalam kasus ini, Bupati Rudi Erawan diduga menerima suap Rp 6,3 miliar. Suap untuk Rudi diduga diberikan oleh mantan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary.

Amran diduga menerima sejumlah uang terkait proyek di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Uang tersebut dari beberapa kontraktor, salah satunya Dirut PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir.

Selain itu, Rudi juga diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. (rio)