Rabu, 18 April 2018


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya berencana menata kawasan Masjid Nasional Al Akbar Surabaya.

Namun sebelum penataan dilakukan, Pemkot Surabaya terlebih dahulu melakukan komunikasi dengan pengelola Masjid.

Pasalnya, selain penataan kawasan, pembahasan lainnya menyangkut peralihan tanah milik pemkot Surabaya itu ke pihak yayasan Masjid Al Akbar Surabaya.

“Tanah kalau dibangun Masjid, harus diatur hukumnya. Apakah Wakaf atau hibah sehingga ke depan status masjid jadi jelas tidak mengambang” papar Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Surabaya Eri Cahyadi saat melakukan pertemuan dengan pengurus Masjid Al Akbar di Ruang Wakil Ketua DPRD Surabaya, Masduki Thoha. Rabu (18/4)

Menurut Eri, karena lahan tersebut tercatat ke dalam aset, maka sebelum ada pelepasan aset pemerintah kota ke pihak lain, harus meminta persetujuan dari kalangan dewan.

Ia mengungkapkan, bahwa pemanfaatan aset pemerintah kota Surabaya untuk Masjid Nasional dilakukan pada walikota sebelumnya.

“ Kalau diberikan ke masjid biasanya diwakafkan atau dihibahkan tetapi sampai saat ini status tanah masih tercatat dalam aset pemerintah kota” tuturnya.

Eri mengatakan, dalam menata kawasan Masjid Agung, sekaligus status lahan yang digunakan, Dewan Pendiri Masjid Agung, yang juga mantan Wakil Presiden RI, Tri Soetrisno berencana bertemu dengan Gubernur Jawa Timur, Soekarwo dan Walikota Surabaya, Tri rismaharini.

“ Kira –kira 2-3 minggu lagi pertemuan itu akan dilakukan,” ungkapnya.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang, Eri Cahyadi mengakui, bahwa hingga saat ini masih belum ada aturan tentang bagaimana tanah aset yang diwakafkan ke masjid. Karena kalaupun dihibahkan maka harus ke badan hukum misalnya ke yayasan.

“ Saat ini draft Permendagri yang mengatur tentang tanah aset pemerintah yang diatasnya berdiri masjid sudah jadi tapi belum disahkan, jadi kita menunggu aturan itu, tetapi yang pasti bangunan masjid harus tetap menjadi masjid selamanya tinggal bagaimana proses status tanahnya diselesaikan yang tidak melanggar aturan dan membawa kemaslahatan bagi umat muslim." ujar Mantan Kabag Bina Program.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Surabaya, Masduki Thoha mengatakan, disamping penataan kawasan, pertemuan Perwakilan Yayasan Al Akbar, dengan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang serta Dinas Pengelolan Tanah dan Bangunan juga membicarakan masalah pemagaran di sekitar kawasan itu.

“ Intinya ini untuk kemashalahatan umat, Makanya diselesaikan dengan baik,” katanya.

Menurutnya, penataan yang akan dilakukan Pemkot Surabaya tak hanya di dalam komplek masjid, namun juga di luar area tersebut.

Ia mengatakan, tujuan penataan tersebut adalah menambah keasrian kawasan tersebut. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) PT Griya Telaga Mas selaku perusahaan pengembang Apartemen Batakan Hills di Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) dinyatakan Pailit oleh Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN)/Surabaya.

Pernyataan Pailit itu disampaikan majelis hakim yang diketuai Sifa'urosidin pada persidangan akhir  Rapat Umum Putusan Penundaan Kewajiban Utang (PKPU) diruang sidang Sari, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (18/4).

Ditolaknya proposal perdamian yang  diajukan PT Griya Telaga Mas selaku debitur terhadap para kreditur menjadi pertimbangan pailitnya perusahaan pengembang Apartemen Batakan Hills tersebut.

"Pada Rapat Umum Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ini, kami selaku majelis hakim menolak laporan yang diajukan kreditur dan PT Griya Telaga Mas dinyatakan pailit, karena proposal perdamaian dari debitur ditolak oleh seluruh kreditur secara aklamasi,"ucap Hakim Sifa'ufosidin  saat membacakan amar putusannya.

Terpisah, Dimas Aryo SH, MM selaku staf pengurus kurator saat dikonfirmasi mengatakan, permohonan PKPU ini diajukan oleh seorang kreditur bernama Dudi dan diikuti oleh kreditur lain, diantaranya pihak Kreditur Separatis dari pihak Bank Mega dan Bank Kaltimtara, serta Kreditur Konkuren atau selaku konsumen.

"Memang para kreditur menolak secara aklamasi proposal perdamaian yang diajukan debitur. Alasannya, Karena selama ini mereka merasa tidak ada kepastian dalam pembayaran yang diajukan Debitur melalui proposal tersebut," kata Dimas Aryo SH, MM saat dikonfirmasi usai pembacaan putusan Pailit.


Perlu diketahui, Putusan Pailit PT Griya Telaga Mas tersebut bermula dari permohonan PKPU yang diajukan Dudi salah seorang pembeli Apartemen Batakan Hills. Sepanjang proses kepailitan tersebut, Dudi selaku pemohon telah menujuk Faisal Miza, SH,. MH,. CIP,. CRA,. CLA, Hendy Rizki Hasibuan, SH,. CLA, dan Tommy Sugih,SH sebagai Pengurus.

Warga Bandung ini merasa dirugikan atas mangkraknya pembangunan Aparteman Batakan Hills selama tiga tahun. Upaya PKPU tersebut dilakukan Dudi lantaran tidak adanya kepastian lanjutnya pembangunan apartemen yang telah dibelinya. Tak hanya itu, tidak adanya niat baik dari PT Griya Telaga Mas untuk mengembalikan uang pembelian apartemen itu juga menjadi alasan yang kuat pada permohonan PKPU ini.

Ditengah Rapat Umum PKPU itu, ternyata banyak kreditur lain yang juga merasa dirugikan atas mangkraknya pembangunan apartemen yang berjumlah 300 unit kamar tersebut. Setidaknya ada 42 kreditur dan dua perbankan yang turut pada proses kepailitan PT Griya Telaga Mas, dengan tagihan kerugian total Rp 50 Miliar dari  tagihan sejak tanggal 20 Maret 2017 lalu.(Komang)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Pidsus Kejari) Tanjung Perak telah menahan dua tersangka kasus korupsi pembangunan Instalasi Pengelolahan Air Limbah  (IPAL) di Perusahan Daerah Rumah Potong Hewan (PD RPH) Surabaya.

Kedua tersangka yang ditahan itu adalah Sunaryo, Ketua pengadaan barang dan Lutfia Rachmad, Pimpinan proyek pembangunan IPAL di PD RPH Surabaya.

"Benar, Kedua tersangka yakni S dan LR kami tahan senin kemarin. Mereka ditahan selama 20 hari kedepan di Tahanan Cabang Rutan Kelas I Kejati Jatim,"terang Kasi Pidsus Kejari Tanjung Perak, Andy Ardani, SH, MH saat dikonfirmasi, Rabu (18/4).

Dijelaskan Andy Ardani, pembangunan IPAL di PD RPH Surabaya tersebut tidak sesuai dengan bestek dan pembangunannya didanai dari anggaran penyertaan modal PD RPH Tahun 2009  sebesar Rp 3.850.000.000 (tiga milliar, delapan ratus delapan puluh juta rupiah).

"Kerugian negaranya sekitar 200 juta rupiah,"jelas Andy Ardani saat ditanya kerugian negara pada kasus ini.

Pada kasus dugaan korupsi ini, tersangka Sunaryo dan Lutfia Rachmad disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang- Undang R. I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TIndak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang R. I Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PIdan Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang2 Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang2 nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.     

Untuk diketahui, Kasus korupsi ditubuh PD RPH Surabaya ini berhasil diungkap Kejari Tanjung Perak sejak Desember 2107 lalu. Dan pada Ferbruari 2018, penyelidikan kasus ini ditingkatkan ke Penyidikkan berdasarkan surat perintah penyidikkan Nomor Prin-02/0.5.4.2/Fd.1/02/2018 yang ditanda tangani Kajari Tanjung Perak, Racmat Supriady,SH,MH, tertanggal 14 Februari 2018. (Komang)


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Merasa ketakutan sepuluh anggota DPRD Sumatera Utara mengembalikan uang suap yang diduga didapatkan dari Gubernur Sumut ketika itu, Gatot Pujo Nugroho.

"Informasi yang kami dapatkan, dalam dua hari pemeriksaan, terdapat sepuluh anggota DPRD yang mengembalikan uang kepada penyidik," ujar Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Rabu (18/4/2018).

Febri mengatakan, pengembalian tersebut dilakukan saat pemeriksaan di Markas Brimob Polda Sumut.

Namun, ia tidak merinci nominal uang yang dikembalikan. Menurut Febri, KPK menghargai langkah para anggota DPRD ini. Langkah kooperatif mereka dapat meringankan hukuman nantinya.

"KPK menghargai hal ini karena sikap kooperatif kepada penegak hukum tentu akan dipertimbangkan sebagai alasan meringankan," jelas Febri.

KPK sebelumnya menetapkan 38 anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019 sebagai tersangka.

Mereka disangka menerima suap dari Gatot Pujo Nugroho berkisar antara Rp 300 juta sampai Rp 350 juta per orang.

Menurut KPK, suap untuk ke-38 anggota DPRD Sumut itu terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk Tahun Anggaran 2012-2014 oleh DPRD sumut, Persetujuan Perubahan APBD Provinsi Sumut Tahun 2013-2014 oleh DPRD Sumut.

Kemudian terkait pengesahan APBD tahun anggaran 2014-2015 dan penolakan penggunaan hak interpelasi anggota DPRD Sumut pada 2015. Mereka yang jadi tersangka adalah Rijal Sirait, Rinawati Sianturi, Rooslynda Marpaung, Fadly Nurzal, Abu Bokar Tambak, Enda Mora Lubis, M Yusuf Siregar. Kemudian, Muhammad Faisal, DTM Abul Hasan Maturidi, Biller Pasaribu, Richard Eddy Marsaut Lingga, Syafrida Fitrie, Rahmianna Delima Pulungan, Arifin Nainggolan, Mustofawiyah, Sopar Siburian, Analisman Zalukhu, Tonnies Sianturi, Tohonan Silalahi, Murni Elieser Verawaty Munthe, Dermawan Sembiring. Lainnya yakni, Arlene Manurung, Syahrial Harahap, Restu Kurniawan Sarumaha, Washington Pane, John Hugo Silalahi, Ferry Suando Tanuray Kaban, Tunggul Siagian, Fahru Rozi, Taufan Agung Ginting, Tiaisah Ritonga, Helmiati, Muslim Simbolon, Sonny Firdaus, Pasiruddin Daulay, Elezaro Duha, Musdalifah, dan Tahan Manahan Panggabean. (rio)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Aliansi Masyarakat Anti Koruptor (Alamak) memberi apresiasi positif kepada Mabes Polri yang telah mengusut pembobolan Bank Jatim sebesar Rp. 147,4 miliar.

Meski saat ini masih ada 4 terdakwa yakni para pegawai Bank Jatim, yang disidangkan di pengadilan Tipikor Surabaya.

Namun hal tersebut, bagi Alamak kasus pembobolan Bank Jatim ini belum sepenuhnya tuntas.
Pasalnya hingga saat ini yang sudah dijadikan tersangka bahkan terdakwa hanya sebatas para pegawai Bank Jatim saja.

Sedangkan otak pelaku yang diduga pembobol Bank Jatim dan menikmati hasil jarahannya sebesar Rp. 147,4 miliar, yakni pemilik PT Surya Graha Semesta (SGS) malah terkesan kebal hukum dan belum dijadikan tersangka.

" Akan terkesan lucu, jika pemilik PT SGS sebagai pihak yang diduga membobol Bank Jatim sebesar Rp. 147,4 Miliar yang terindikasi secara terang-terangan dengan cara memalsu dokumen dan sebagainya serta menikmati uang pembobolan itu malah tidak ditindak secara hukum," ujar Budi Ketua Alamak Jawa Timur rabu (18/4/2018).

Untuk itu Alamak meminta dengan tegas kepada Mabes Polri agar segera menyeret tersangka pemilik PT SGS tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya untuk menjalani  pelimpahan berkas dan tersangka.

"Agar nama baik Polri terjaga, dan tidak menimbulkan anggapan negatif di masyarakat, maka kami berharap agar pembobol Bank Jatim itu juga dijadikan tersangka dan nantinya menjadi terdakwa di pengadilan Tipikor," tandasnya.

Sebagaimana diberitakan, kasus korupsi dengan modus pemberian kredit macet oleh Bank Jatim pada PT Surya Graha Semesta (SGS) sebesar Rp. 147,4 miliar disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Empat terdakwa pejabat Bank Jatim. Yakni Wonggo Prayitno (bekas Kepala Divisi Kredit Modal Kerja/KMK), Arya Lelana (bekas Kepala Sub Divisi KMK), Harry Soenarno (Kepala Cabang Pembantu Bangil-Pasuruan) dan Iddo Laksono Hartano (Asistant Relationship and Manager).

Terdakwa Wonggo Prayitno disidang bersama Arya Lelana. Sedangkan terdakwa Harry Soenarno bersama Iddo Laksono Hartanto. Para pejabat Bank Jatim itu didakwa melakukan korupsi dalam pengucuran kredit kepada PT Surya Graha Semesta.

Dalam surat dakwaan jaksa, perbuatan keempat terdakwa terancam pidana sebagai Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP (dakwaan primair). Sedangkan dakwaan subsidair melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP..

Menurut jaksa, para terdakwa berperan dalam pemberian fasil­itas kredit ke PT Surya Graha Semesta yang menyalahi prose­dur dan tak sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Direksi Nomor 048/203/KEP/DIR/KRD ter­tanggal 31 Desember 2010.

"Dimana pada proses pembe­rian penasabahan plafon kredit standby loan kepada PT Surya Graha Semesta dari nilai awal Rp 80 miliar jadi Rp 125 miliar," jelas jaksa pada sidang pengadilan tipikor.

Selain melanggar SK Direksi, pemberian kredit tersebut juga tidak sesuai dengan DER (Debt, Equity Ratio) dan dokumen SPMK (Surat Perintah Mulai Kerja) proyek.

Berdasarkan fakta, ternyata PT Surya Graha Semesta tidak pernah mendapatkan proyek-proyek APBD. Namun mengaju­kan penambahan plafon kredit.

"Proses pemberian kredit pada PT Surya Graha Semesta tidak sesuai dengan Pedoman Perkreditan Menengah dan Korporasi. Perbuatan para ter­sangka merugikan keuangan negara sebesar Rp. 147 miliar yang terdiri dari Rp 120 miliar yang merupakan selisih antara nilai pencairan kredit delapan proyek yang terminnya dijadi­kan jaminan utama pada pem­berian kredit PT Surya Graha Semesta," kata jaksa.

Kasus kredit macet PT Surya Graha Semesta dilaporkan ke Mabes Polri pada 2016 lalu. Dalam laporan yang dibuat LSM itu disebutkan, dugaan penyim­pangan kredit standby loan atau dana cadangan yang disediakan Bank Jatim kepada PT Surya Graha Semesta dapat diguna­kan bila terjadi suatu musibah, atau hal yang tidak diinginkan oleh pihak kreditor dengan cara pembayaran revolving atau re­volving loan.

Pembayaran revolving loan adalah salah satu bentuk fasili­tas kredit yang bisa dilakukan berulang-ulang sepanjang masih dalam batas maksimum plafon yang disetujui oleh bank.

Pada tahun 2010, Rudi Wahono Direktur Utama PT Surya Graha Semesta menandatangani doku­men perjanjian kredit standby loan (SL) sebesar Rp. 306 miliar dengan pejabat Bank Jatim.

PT SGS mengajukan kredit ke Bank Jatim untuk delapan proyek pembangunan. Yakni pembangunan jembatan Brawijaya di Kota Kediri, jembatan Kedung Kandang Kota Malang, proyek RSUD Gambiran Kota Kediri, gedung Poltek II Kota Kediri, kantor terpadu Kabupaten Ponorogo, kantor Setda Madiun dan kantor PT Bank BPR Jatim, serta pasar Caruban Madiun. Padahal, PT SGS tidak pernah mendapatkan proyek-proyek itu. (arf)

Selasa, 17 April 2018


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Persidangan kasus pungutan liar (pungli) yang menjerat Hanafi, Mantan Lurah Bubutan Surabaya memasuki agenda pembacaan surat tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umun  (JPU) Saiful dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak.

Dalam surat tuntutan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Terdakwa Hanafi dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 11 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain menuntut hukuman badan, terdakwa Hanafi juga dihukum membayar denda, dan bila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan.

"Menuntut terdakwa Hanafi dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp 50/juta, subsider 6 bulan kurungan,"terang JPU Saiful saat membacakan surt tuntutan di ruang Cakra,Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (17/4).

Atas tuntutan tersebut, Terdakwa Hanafi melalui tim penasehat hukumnya mengaku akan mengajukan pembelaan yang sedianya akan dibacakan pada persidangan satu pekan mendatang.

Untuk diketahui, kasus pungli terhadap sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) diwilayah Perak Barat itu dilakukan terdakwa Hanafi sejak menjabat sebagai Kasitrantib di Kecamatan Krembangan hingga menjadi Lurah Bubutan.

Pungli itu terpaksa diberikan para pedagang karena adanya ancaman dari terdakwa Hanafi  yang akan membongkar kios tempat mereka berniaga tidak dibongkar apa bila tidak membayar.

Tiap bulan, masing-masing pedagang dikawasan Perak Barat ini harus menyetorkan uang pada terdakwa Hanafi yang besarnya mulai 75 ribu hingga 100 ribu rupiah

Aksi terdakwa Hanafi ini berahkir ditangan Tim Saber Pungli  Polres Pelabuhan Tanjung Perak melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada bulan Desember 2018 lalu.

Saat ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik, Hanafi tidak ditahan lantaran adanya jaminan penangguhan penahanan dari Pemkot Surabaya.

Namun, aksi penyelamatan oleh Pemkot Surabaya itu justru menjadi buah simalakama, tersangka Hanafi justru menghilang dari proses penyidikkan. Dia menghilang setelah Pemkot Surabaya menjatuhkan sanksi pemecatan Hanafi sebagai PNS Pemkot Surabaya.

Pelarian Hanafi pun berahkir pada 22 Februari 2018 lalu. Dia berhasil ditangkap oleh tim yang dibentuk Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak.

Sehari kemudian, kasus pungli ini digulirkan ke Kejari Tanjung Perak. Dalam proses tahap II itu, Hanafi langsung ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum. (Komang)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Komandan Pangkalan Utama TNI AL (Danlantamal) V Surabaya Laksamana Pertama TNI Edwin, S.H., menerima Kunker CC SKK Migas Kepala Perwakilan Jabanusa Ali Masyhar  di Rupatama Markas Komando Lantamal V Surabaya jalan Laksda M. Nasir no 56 Tanjung Perak Surabaya, Selasa (17/4).

Hadir dalam pertemuan tersebut Wadan Lantamal V Surabaya Kolonel Marinir CTO Sinaga, Asintel Danlantamal V, Asops Danlantamal V, Aslog Danlantamal V, Dansatrol Lantamal V, Kadiskes Lantamal V, Kakuwil Lantamal V, Kadisfaslan Lantamal V, Paban Sops Lantamal V.

Sedangkan rombongan SKK Migas Jabanusa terdiri dari Ali Masyhar - Kepala Perwakilan Wilayah Jawa, Bali & Nusa Tenggara (Jabanusa), Indra Zulkarnain - Manajer Senior Operasi Perwakilan Jabanusa, Ahmad Farkhan Abadi -  Spesialis Pratama Deputi Dukungan Bisnis, Arif Abadil G - Operasi Perwakilan Jabanusa dan 10 orang perwakilan dari KKKS Surabaya.

Acara pertemuan ini diawali dengan perkenalan para staf Komandan Lantamal V dan dilanjutkan dengan paparan oleh Asisten Operasi Danlantamal V Kolonel Laut (P) Heri Winarno tentang situasi dan kondisi Lantamal V saat ini.

Perwakilan dari SKK Migas memperkenalkan rombongan dari SKK Migas dan selanjutnya menyampaikan bahwa tujuan utama dari kunjungan kami ini adalah silahturrahmi  yang pertama kepada Komandan Lantamal V dan Kami mengucapkan selamat atas amanah Jabatan sebagai Komandan Lantamal V semoga dapat memimpin Lantamal V dengan baik kedepannya.

Kerja sama SKK Migas dengan TNI AL sudah dimulai dari sejak berdirinya BP Migas dan sekarang namanya SKK Migas. Tahun  2015 yang lalu sudah diperbaharui MOU sampai dengan Tahun 2020 dalam bidang pengamanan.

PKS dengan TNI-AL ada 3  Pertama, penggunaan daerah perairan latihan kapal perang selatan ulau Raas,  diutaranya pulau Madura. Kedua,  PKS pengamanan off source dan ketiga, ‎PKS Konsorsium kerjasama dengan Petronas di bidang pengamanan perairan di utara pulau Madura.

Ada beberapa yang belum memiliki PKS tetapi begitu ada eskalasi atau ada permasalahan di perairan kami akan meminta bantuan kepada TNI-AL/Lantamal V, jika eskalasinya sudah meningkat secara nasional kami akan meminta bantuan kepada TNI/Panglima TNI.

Kami akan selalu untuk membangun komunikasi dan harmonisasi antara TNI-AL dan KKKS serta SKK Migas. Harapan kami mudah mudahan dalam pertemuan ini dapat memberikan masukan dan saran kepada kami. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kolonel Laut (P) Muhammad Tohir resmi menjabat Komandan Pusat Pendidikan Khusus (Danpusdiksus) Komando Pendidikan Operasi Laut (Kodikopsla) Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Laut (Kodiklatal) menggantikan Kolonel Laut (P) Sri Gunanto. Serah terima jabatan yang berlangsung sederhana tersebut dipimpin langsung Komandan Kodikopsla Laksma TNI Maman Firmansyah di Lapangan Dewa Ruci Kesatrian Kodikopsla Ujung Surabaya, Selasa, (17/4).

Kolonel Laut (P) Muhammad Tohir sebelum menjabat Komandan Pusat Pendidikan Khusus (Danpusdiksus) Komando Pendidikan Operasi Laut (Kodikopsla) Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Laut (Kodiklatal) menjabat Komandan Wing Udara 1 Pusat Penerbangan TNI Angkatan Laut (Pusnerbal) Surabaya sedangkan Kolonel Laut (P) Sri Gunanto selanjutnya melaksanakan pendidikan di Sekolah Staf Komando (Sesko) TNI.

Komandan Kodikopsla Laksma TNI Maman Firmansyah dalam sambutanya menyampaikan bahwa sertijab merupakan dinamika organisasi dalam rangka regenerasi kepemimpinan dan pembinaan personil. Makna utama dari suatu pergantian kepemimpinan di setiap tataran adalah adanya harapan dengan semangat baru yang disandarkan kepada para pengganti untuk mampu meningkatkan kondisi yang lebih baik. Dengan filosofi hari ini harus lebih baik dari kemarin dan heri esok harus lebih baik dari hari ini.

Menurutnya sebagai unsur pelaksana Komandan Pusdiksus bertugas membantu Komandan Kodikopsla dalam menyelenggarakan pendidikan pengembangan profesi lingkup pusdik yang bersangkutan. Adapun tugas Komandan Pusdik diantaranya menyelenggarakan fungsi-fungsi pelaksana, pengawas dan pengendali serta pembinaan mutu hasil didik berikut evaluasi hasil didik serta bagaimana pertanggungjawaban dukungan administrasi pendidikan yang telah diprogramkan sebelumnya.

Untuk mencapai kesuksesan tersebut lanjut Pati bintang satu dipundak ini, dalam menjalankan tugas Komandan Pusdik harus memahami dan menghayati peran dan fungsi dalam melaksanakan operasionalisasi proses belajar mengajar sesuai dengan apa yang telah ditetapkan, sehingga dalam menjalankan proses penndidikan dapat berjalan lancar seperti apa yang diharapkan.

Kepada Kolonel Laut (P) Sri Gunanto beserta istri Komandan Kodikopsla menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang tinggi atas segala upaya dan dedikasi selama menjabat sebagai Komandan Pusdiksus hingga banyak proggram pendidikan yang telah terselesaikan. Kepada seluruh prajurit dan Staf Pusdiksus agar dukungan yang diberikan Kepada Kolonel Laut (P) Sri Gunanto juga diberikan kepada Komandan Pusdiksus baru Kolonel Laut (P) Muhammad Tohir. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Tim lomba kesamaptaan Jasmani dan ketangkasan Prajurit Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Laut (Kodiklatal) berhasil meraih Juara I dalam pelaksanaan lomba kesamaptaan Jasmani dan ketangkasan Prajurit memperingati Hari Pendidikan TNI Angkatan Laut (Hardikal) ke-72 Tahun 2018 yang digelar di lapangan Laut Maluku Kesatrian Bumimoro Kodiklatal, Selasa, (17/4).

Lomba kesamaptaan Jasmani dan ketangkasan prajurit tersebut diikuti 10 tim yang berasal dari 10 Komando Utama TNI AL. Ke 10 Kotama tersebut adalah Kodiklatal, AAL, Koarmatim, Seskoal, Pasmar 1, Lantamal V, STTAL, Puspenerbal , UPT Mabesal dan Satlinlamil Surabaya. Untuk tiap tim terdiri tujuh prajurit berpangkat Kolonel, Letkol, Mayor, Pama, Bintara, Tamtama dan satu peserta dari Korps Wanita Angkatan Laut.

Adapun materi pelaksanaan Lomba kesamaptaan Jasmani dan ketangkasan prajurit tersebut diawali dengan renang 50 meter yang dilaksanakan di kolam renang Jala Tirta, lari 5 Km mengitari kesatrian Bumimoro dilanjutkan  lempar kapak, naik turun jaring, Pull up, Sit up, naik turun tali, lempar tali buangan  dan diakhiri dengan Shutle run.

Tim Kodiklatal yang diwakili atlit Kolonel Laut (P) Arif Badrudin, M.Mgt.Stud., Letkol Laut (P) Hartono, Mayor Laut (P) Putu Agus, Kpt Mar Agus Sugeng, Serda Bek Basirun, Prada Mar Arolus Noa dan Serda TTU/W Ayuning Tikawi berhasil mencatatkan waktu terbaik dengan raihan waktu 81,18. Dengan selesainya lomba kesamaptaan Jasmani dan ketangkasan prajurit ini untuk juara I diraih tim Kodiklatal dengan nilai 81, 18, juara II Pasmar 1 total nilai 78,40, juara III Koarmatim total nilai 75,98.

Koordinator sekaligus Oficial Tim Kodiklatal Kolonel Laut (KH) Drs. Kadiman  menyampaikan bahwa dirinya mengucapkan terimakasih atas perjuangan para atlit hingga berhasil meraih juara I yang mengalahkan Kotama lain. Menurutnya raihan prsestasi sebagai juara I tersebut dapat menebus rasa lelah setelah beberapa bulan melaksanakan persiapan. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Pertahankan prestasi dan meningkatkan kompetensi Korps Marinir. Demikian ucap Komandan Korps Marinir (Dankormar) Mayjen TNI (Mar) Bambang Suswantono S.H., M.H., M.Tr(Han). dalam upacara serah terima jabatan Asisten Personel Komandan Korps Marinir (Aspers Dankormar) di ruang tengah Markas Komando Korps Marinir (Mako Kormar), jalan Prajurit KKO Usman dan Harun No. 40 Kwitang, Jakarta Pusat, Selasa (17/04/2018).

Upacara sertijab tersebut sebagai upaya untuk meningkatkan performa kinerja organisasi dalam bidang manajemen personalia yang sebelumnya dijabat oleh Kolonel Mar Endang Taryo S.E., selanjutnya menyerahkan tugas dan jabatannya kepada Kolonel Marinir Nana Rukmana S.E., sebagai Aspers Dankormar.

Dalam amanatnya Dankormar Manyampaikan dengan pergantian pejabat ini diharapkan dapat membawa semangat dan energi baru serta muncul ide-ide pemikiran yang cemerlang untuk membantu Komandan di bidang manajemen personel dan bersinergi dalam rangka mempertahankan prestasi dan meningkatkan kompetensi Korps Marinir.

Dankormar juga memberikan ucapan terima kasih kepada Kolonel Mar Endang Taryo S.E., atas segala dedikasi yang telah ditujukkan selama menjabat sebagai Aspers Dankormar dalam upaya membangun Korps Marinir dan selamat melaksanakan tugas belajar di Lemhanas.

Lebih lanjut, kepada Kolonel Mar Nana Rukmana S.E., selamat atas pengangkatan sebagai Aspers Dankormar dengan berbekal pendidikan serta pengalaman pada penugasan sebelumnya, akan  mampu mengemban tugas dalam upaya pembinaan personel yang mengarah pada peningkatan karakter prajurit Korps Marinir yang berkepribadian dan jatidiri seorang prajurit yang sapta margais.

Turut hadir dalam upacara tersebut Kas Kormar Brigjen TNI (Mar) Widodo D.P, Danpasmar-2 Brigjen TNI (Mar) Nur Alamsyah dan Pejabat Mako kormar Serta Dankolak Kormar. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Malang) Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Danlanal) Malang Lantamal V Kolonel Laut (P) Edi Krisna Murti memimpin jalannya upacara serahterima jabatan Komandan Detasemen Pom Lanal Malang di lapangan upacara Lanal Malang, Selasa (17/4).

Jabatan Komandan Denpom Lanal Malang diserahterimakan dari Mayor Laut (PM) Muchsin Wibowo, SP yang mendapat promosi jabatan sebagai Palaksa Lanal Maumere, kepada Mayor Laut (PM) Robert, S.Kom yang sebelumnya berdinas di Denprov Kodiklatal. Mutasi jabatan ini didasarkan oleh Surat Telegram Kasal Nomor 297/2018 tanggal 26 Maret 2018.

Danlanal Malang dalam amanatnya, menekankan bahwa tugas Denpom Lanal Malang sangat berat karena wilayah terdiri dari Madiun, Magetan, Kediri, Nganjuk, Pacitan, Ponorogo, Trenggalek, Tulungagung, Blitar, Malang Raya, dan Lumajang. Banyak tugas-tugas yang ditangani berasal limpahan dari satuan lain, karena locus delicti kasusnya berasal wilayah tersebut. Untuk itu pejabat baru harus segera adaptif dengan tugas jabatannya.

Diakhir amanatnya, Edi sapaan akrab Komandan Lanal Malang ini menyampaikan ucapan terima kasih kepada Mayor Laut (PM) Muchsin Wibowo, SP., “saya atas nama pemimpin TNI Angkatan Laut  dan seluruh anggota Lanal Malang mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada  Mayor Laut (PM) Muchsin Wibowo, SP atas pengabdian dan prestasi yang telah diberikan selama  melaksanakan tugas di Lanal Malang.  Kami mengucapkan selamat jalan, semoga selalu sukses di penugasan yang baru, dan senantiasa dalam lindungan, bimbingan Allah Subhanahu Wata’ala," pungkasnya. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Bangkalan) Kepala Staf Kodam (Kasdam) V/Brawijaya Brigjen TNI Widodo Iryansyah, S.Sos, M.M turun ke lokasi sasaran program pembangunan Rumah Tidak Layak Huni ( RTLH) wilayah Koramil 0829/10 Galis jajaran Kodim 0829/Bangkalan tepatnya di rumah Saiful Anam (49) di Dusun Rompeng Desa Paterongan Kecamatan Galis Kabupaten Bangkalan, Selasa (17/4/2018)

Kunjungan Kasdam V/Brawijaya ke lokasi RTLH bertujuan untuk mengetahui sejauh mana tanggung jawab anggotanya atas beban tugas yang diberikan oleh Negara. Selain itu untuk memastikan secara langsung program RTLH apakah sudah tepat sasaran dan bisa bermanfaat bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Pelaksanaan RTLH yang dilaksanakan pada pragram ini ditargetkan bulan April ini rampung harap sudah selesai pengerjaanya.

Brigjen TNI Widodo Iryansyah, menyampaikan kepada pemilik rumah agar mensyukuri bantuan yang telah diberikan oleh Pemerintah yang dipercayakan kepada TNI-AD dalam hal ini Kodim 0829/Bangkalan yang mendapat kepercayaan tugas pengerjaan sebanyak 500 unit RTLH untuk masyarakat Kabupaten Bangkalan.

Dalam kunjungannya Kasdam V/Brawijaya didampingi Kazidam V/Brawijaya, Waaster Kasdam V/Brawijaya, Dandim 0829/Bangkalan Letkol Arm Dodot Sugeng Hariadi, SH dan Kasiter 084/Bhaskara Jaya. 

Perlu diketahui bahwa sasaran program RTLH di Kabupaten Bangkalan tersebar di 18 wilayah kecamatan, (setiap Kecamatan mendapat 27 unit RTLH), diperuntukkan bagi warga pra sejahtera sebagai upaya untuk meningkatkan taraf hidup, kesejahteraan dan kesehatan masyarakat.

Program RTLH dilaksanakan oleh Kodim 0829/Bangkalan dan 18 Koramil jajarannya di wilayahnya masing-masing. 

Seperti yang dilaksanakan Koramil 0829/09 Blega dibawah kepemimpinan Danramil Kapten Inf Slamet Gunarto, melaksanakan pembangunan RTLH milik Moh. Afandi di Dusun Galisan Desa Lomaer Kecamatan Blega.

Sedangakan Koramil 0829/10 Galis di bawah kepemimpinan Danramil Kapten Chb Muhammad Tohari melaksanakan pembangunan RTLH milik Saiful Anam (49) di Dusun Rompeng Desa Paterongan Kecamatan Galis Kabupaten Bangkalan

Saiful Anam salah satu penerima program RTLH menyampaikan ucapan terima kasih sebanyak-banyaknya kepada TNI AD khususnya Kodim 0829/Bangkalan atas program RTLH ini,

“Kami akan selalu menjaganya dan semoga akan memberikan manfaat buat kami beserta keluarga,” jelasnya.

”Kami dan keluarga sangat berterima kasih kepada Bapak-bapak TNI yang membantu rehab rumah kami, semoga bapak-bapak TNI ini diberikan kesuksesan dan kesehatan dalam menjalankan tugasnya,” tuturnya. (arf)

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive