KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta mencabut hak politik mantan Ketua DPR Setya Novanto.
Hak politiknya dicabut selama lima tahun setelah selesai menjalani masa pidana.
"Menjatuhkan pidana tambahan mencabut hak terdakwa menduduki jabatan publik lima tahun setelah menjalani masa pidana," ujar hakim saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (24/4/2018).
Novanto divonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP. Ia dianggap terbukti memperkaya diri sendiri sebesar 7,3 juta dollar AS atau sekitar Rp 71 miliar (kurs tahun 2010) dari proyek pengadaan e-KTP.
Oleh karena itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti 7,3 juta dollar AS dikurangi Rp 5 miliar yang telah dia titipkan kepada penyidik. Jika menggunakan kurs 2010, jumlah uang pengganti yang harus diserahkan sekitar Rp 66 miliar.
Dalam tuntutan, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi meminta agar hak politik terdakwa Setya Novanto dicabut setelah menjalani masa pidana. Sebab, Novanto adalah anggota DPR sekaligus ketua fraksi yang mengendalikan dan mengoordinasi anggotanya yang tersebar di komisi dan alat kelengkapan Dewan.
Dengan pengaruhnya itu, ia mengintervensi proses penganggaran serta pengadaan barang dan jasa untuk mencari keuntungan bagi dirinya sendiri dan kelompoknya.
Hakim mengatakan, menurut ahli, menyalahgunakan wewenang artinya memanfaatkan kesempatan dan jabatan yang melekat pada pelaku korupsi untuk tujuan lain dari maksud diberikan jabatan tersebut yang menguntungkan pribadi, keluarga, atau kelompoknya.
"Berdasarkan uraian tersebut, majelis hakim berpendapat unsur menyalahgunakan wewenangnya telah terpenuhi menurut hukum," kata hakim. (rio)