KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Jumlah tersangka kasus korupsi proyek pembangunan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) di Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan (PD RPH) Surabaya bertambah satu dari dua tersangka yang sebelumnya yang telah ditahan oleh Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak 16 April lalu.
Tersangka baru pada kasus korupsi ini adalah Agus Suhermanto, Warga Jl. Rungkut Mapan Tengah 7/ CG-12 Surabaya
Kasi Intelenjen Kejari Tanjung Perak, Lingga Nuarie,SH, MH mengatakan, pada panggilan pertama, tersangka Agus Suhermanto sempat mangkir dari panggilan penyidik.
"Dan pada panggilan kedua inilah, kami melakukan penahanan dan tersangka AS ini bukan dari RPH melainkan pihak swasta yang memenangkan tender proyek IPAL tersebut.," kata Lingga saat dikonfirmasi, Rabu (25/4).
Tersangka Agus Suhermanto, lanjut Lingga, akan ditahan selama 20 hari kedepan.
" Sama seperti dua tersangka lainnya, tersangka ini kami tahan di Tahanan Cabang Rutan Kelas I Kejati Jatim," sambung Lingga.
Dari pantauan kabarprogresif.com di Kejari Tanjung Perak, tersangka diperiksa sejak Pukul 10.15 WIB dan berahkir pada pukul 16.45 WIB.
Di akhir pemeriksaan, tersangka langsung di giring petugas Kejaksaan dengan didampingi dari Kepolisian menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Tahanan Cabang Rutan Kelas I di Kejati Jatim, Jalan Ahmad Yani Surabaya.
Untuk diketahui, Pembangunan IPAL yang tak sesuai dengan bestek tersebut didanai dari anggaran penyertaan modal PD RPH Tahun 2009 sebesar Rp 3.850.000.000 (tiga milliar, delapan ratus delapan puluh juta rupiah),
Penyimpangan kasus ini pun berhasil diungkap Kejari Tanjung Perak sejak Desember 2107 lalu. Dan pada Ferbruari 2018, penyelidikan kasus ini ditingkatkan ke Penyidikkan berdasarkan surat perintah penyidikkan Nomor Prin-02/0.5.4.2/Fd.1/02/2018 yang ditanda tangani Kajari Tanjung Perak, Racmat Supriady,SH,MH, tertanggal 14 Februari 2018.
Alhasil, dari penyidikkan kasus yang merugikan keuangan negara sebesar Rp,. 200 juta ini, penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka pada kasus ini, mereka adalah Sunaryo, Ketua pengadaan barang PD RPH, Lutfia Rachmad, Pimpinan proyek pembangunan IPAL di PD RPH Surabaya dan Agus Suhermanto selaku pemenang tender.
Ketiga tersangka itu disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang- Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TIndak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang R. I Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PIdan Korupsi sebagaimana telah di ubah dan di tambah dengan Undang2 Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang2 nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Komang)