KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Setelah dinyatakan bersalah dan dituntut 3 tahun penjara oleh Kejati Jatim, Yunus Yamani yang merupakan terdakwa kasus penggelapan dana haji dari Jamaah PT Al Madinah merengek minta divonis bebas.
Permintaan bebas itu disampaikan langsung oleh terdakwa Yunus Yamani yang juga sebagai Direktur PT Global Accses melalui nota pembelaan atau pledoi yang dibacakan pada persidangan diruang sidang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (16/5).
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Dwi Purwadi,SH,MH, terdakwa Yunus Yamani mengaku tak bersalah. Dia menyangkal turut serta dalam penipuan dan penggelapan uang jamaah haji PT Al Madinah sebesar Rp 5 miliar yang ditransfer ke rekening PT Global Accsses.
Dalam pledoinya, Terdakwa Yunus Yamani terkesan ingin lepas dari tanggung jawab sebagai Direktur PT Global Accsess dan menyebut penggelapan uang jamaan haji itu dilakukan oleh dua pegawainya, yakni Harika Oscar dan Dicky Mastur Ahmad yang telah lebih dahulu divonis bersalah oleh Hakim PN Surabaya.
"Tanda tangan saya dan stempel perusahaan dipalsukan untuk mencairkan dana dari rekening perusahaan. Oscar adalah otak dari perkara ini, makanya dia dihukum lebih berat dari Dicky,"kata terdakwa Yunus Yamani saat membacakan surat pembelaannya.
Anehnya lagi, Yunus Yamani mengklaim tidak mengetahui adanya dana masuk ke rekening PT Global Accsess yang ditransfer PT Almadinah.
"Saya taunya waktu didatangi oleh Cahyono (Direktur PT Al madinah),"kelit terdakwa Yunus Yamani
Selain terdakwa Yunus Yamani, Pembelaan juga dilakukan oleh tim penasehat hukumnya. Tak jauh beda dengan nota pembelaan kliennya. Dua tim penasehat hukum yang terdiri dari Zaenal Fandi,SH dan Imam Asmara, SH juga menyebut klienya tidak bersalah melakukan atau menyuruh melakukan atau turut serta melakukan penipuan dan penggelapan.
Selain itu, tim pembela terdakwa Yunus Yamani mengkalim jika kliennya bukanlah otak atas program Haji bayar 1 gratis 1.
"Oleh karenanya, terdakwa haruslah dibebaskan dari jeratan hukum,"ujar Imam Asmara saat membacakan nota pembelaannya.
Pledoi terdakwa Yunus Yamani dan tim penasehat hukumnya akan mendapatkan perlawanan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nouvan. Sikap itu akan diajukan pada persidangan dua pekan mendatang (30/5).
Seperti diketahui, Dijelaskan dalam dakwaan jaksa, Perkara Nomor 335/ Pid.B/2018/PN.Sby berawal saat Yunus Yamani selaku Dirut PT Global Acces sepakat melakukan kerjasama dengan Dicky Mastur Ahmad dan Harika Oscar Perdana (berkas terpisah) di bidang pemberangkatan haji plus. Dari kerjasama itulah, akhirnya Yunus selaku Dirut PT Global Access menggelar program pemberangkatan haji plus pada 2012. Padahal pada 2012, PT Global Access belum memgantongi izin pemberangkatan haji.
Meskipun tak mengantongi izin, Yunus tetap nekat menggelar program pemberangkatan haji plus. Parahnya lagi, untuk menarik masyarakat, Yunus bersama Dicky dan Harika membuat program promosi pemberangkatan haji plus ‘Bayar 1 Gratis 1’, Dengan membayar biaya sekitar USD 9.000, maka peserta akan mendapatkan keberangkatan untuk 2 orang dengan jadwal keberangkatan pada tahun 2016.
Dari situlah, dengan menggunakan nama PT Global Access akhirnya Dicky dan Harika kemudian menggelar seminar di Hotel Meritus (sekarang Pullman) pada September 2012. Untuk memuluskan programnya, Dicky dan Harika mengajak kerjasama dengan Cahyono Kartika, Direktur PT Al Madinah (pelapor). Di seminar tersebut Dicky dan Harika memakai tipu muslihat saat presentasi program Bayar 1 Gratis 1 di hadapan masyarakat. Hal itu dilakukan untuk menarik minat masyarakat.
Karena banyak masyarakat Surabaya yang tertarik untuk mendaftar, maka Dicky dan Harika menugaskan PT Al Madinah untuk mengkordinir pembayaran peserta program tersebut. Dana pendaftaran program dengan total sebesar USD 717 ribu atau Rp 8,8 miliar kemudian ditransfer PT Al Madinah ke rekening PT Global Access.
Namun kenyataannya, calon jemaah haji yang tidak bisa berangkat sebanyak 70 orang karena karena tidak mendapatkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Hal itu dikarenakan uangnya tidak disetor oleh PT Global Access untuk mendapatkan jatah kursi.
Karena hal itulah, Cahyono selaku Direktur PT Al Madinah otomatis mendapat komplain dari para calon jamaah haji yang tidak bisa berangkat. PT Al Madinah pun akhirnya merugi sebesar Rp 5 miliar. Atas perbuatannya, Yunus Yamani didakwa melanggar pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Komang)