|
Calvin Bambang Hartono (kiri) bersama kuasa hukumnya, Agoes Soeseno,SH,MH menujukkan press releasenya |
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Miris benar nasib yang dialami Calvin Bambang Hartono Warga Sidoarjo. Ia harus kehilangan dua unit rumah yang dibelinya melalui sistim kredit di Bank Bukopin Cabang Panglima Sudirman Surabaya, senilai 16 milliar rupiah pada Oktober 2015 lalu.
Dua aset tanah dan bangunan yang hilang itu berada di Kertajaya Indah Timur XI O No 055 Surabaya dan dijalan Saronojiwo III No 11-15 Surabaya. Dua aset seharga milliaran rupiah itu jatuh ke tangan Stevanus Sulaiman Warga Manyar Surabaya melalui Ikatan Jual Beli (IJB) tanpa ada pembayaran.
Diceritakan Calvin, penjualan dua rumahnya itu bermula dari penawaran oknum Pejabat Bank Bukopin. Dari penawaran itulah akhirnya Calvin menjual asetnya yang dibeli oleh Stevanus atas rekomendasi dari oknum Pejabat Bank Bukopin.
"Saat itu kreditnya masih berjalan 1 tahun dan transaksinya disepakti 16 miliar. Lalu pada 27Januari 2017, dibuatkan IJB di Notaris Andik J Hartanto yang ditunjuk oleh Bank Bukopin,"terang Calvin pada awak media, Sabtu (26/5).
Ironisnya, IJB yang dibuat antara Calvin dan Stevanus tak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Dimana dalam IJB, tertulis adanya pembayaran uang muka sebesar Rp 10 juta.
"Uang muka tidak pernah saya terima, hanya lisan saja. Dan setelah saya tagih, Stevanus menjanjikan akan melunasi pada akhir bulan Februari 2017,"terang Calvin.
Konyolnya lagi, setelah adanya IJB tanpa pembayaran, Stevanus justru menguasai dua aset rumah itu dan melakukan perbaikan. Tapi setelah ditagih pembayaran Stevanus terlihat menunjukkan gelagat yang tidak baik.
"Saya somasi dua kali melalui pengacara saya tapi juga tidak ada tanggapan dan niat baik untuk menyelesaikan pembayaran,"sambung pria yang tinggal di Perum Deltasari Sidoarjo.
Karena tidak ada kejelasan, Calvin pun akhirnya membawa peristiwa ini ke jalur hukum. Dia melaporkan Stevanus Ke Polrestabes Surabaya, dengan tanda bukti LP Nomor STTLP/B/620.X/2017/Jatim/Restabes.Sby terkait penggerusakan, pencurian dan penggelapan.
Tak hanya itu, untuk mendapatkan keadilan pada kasusnya, Calvin juga menempuh gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
"Saat ini perdata nya sudah disidangkan, sedangkan pidananya masih berjalan ke tingkat penyelidikkan,"terang Calvin.
Sementara, Agoes Soeseno, SH,MM selaku kuasa hukum Calvin menyatakan dengan tegas, jika kliennya menjadi korban konspirasi mafia perbangkan dan pertanahan.
"Bayangkan saja, Calvin tidak pernah mendapatkan Akta Perjanjian Kredit dan Akte Pembebanan Hak Tanggungan yang mana itu adalah hak Calvin sebagai nasabah yang harus diberikan Bank Bukopin, meski sudah diminta secara tertulis tapi tetap tidak diberikan,"terang Agoes saat mendapingi Calvin.
Dijelaskan Agoes, Dari dua aset rumah tersebut, salah satunya belum dibaliknamakan oleh pihak Bank Bukopin ke nama Calvin.
"Aset yang di Saronojiwo masih atas nama pemilik lama yakni Tjandra Liman,"jelas Advokat Agoes.
Mengetahui aset dijalan Saronojiwo itu masih atas nama Tjandra Liman akhirnya dimanfaatkan oleh Stevanus dengan menggandeng oknum Pejabat Bank Bukopin untuk merayu Calvin membatalkan jual beli dengan Tjandra Liman dengan dalih agar penyelesaian pembayaran jual beli antara Stevanus dan Calvin segera direalisasikan.
Tapi setelah dibatalkan jual beli tersebut, tanpa sepengetahuan Calvin, pihak Tjandra Liman justru melakukan transaksi jual beli dengan Stevanus.
"Padahal, rumah itu masih menjadi tanggunggan kredit Calvin di Bank Bukopin dan masih dibayar secara rutin oleh Calvin, oleh karenanya Bukopin juga kita gugat sebagai tergugat 2."terang Agoes.
Terpisah, saat dikonfirmasi terkait masalah ini, Ben Hadjon,SH selaku kuasa hukum Stevanus Sulaiman membantah semua tudingan Calvin. Ben Hadjon menyebut, jika dua aset rumah tersebut merupakan objek sita dari Bank Bukopin akibat kredit macet.
"Itu objek sita, karena tidak mau asetnya disita, maka klien saya membantu Calvin untuk menyelesaikan masalah itu dengan Bank Bukopin,"ujar Ben Hadjon saat dikonfirmasi melalui selulernya.
Sementara terkait pidana yang dilaporkan Calvin ke Polrestabes Surabaya dibenarkan oleh Ben Hadjon. Namun, Advokat kelahiran NTT ini menolak kliennya dituding menguasai dan melakukan perusakan.
"Kami tidak merusak melainkan memperbaiki, dan juga tidak kami kuasai, kalau mau diambil lagi ya silahkan saja,"pungkas Ben Hadjon. (Komang)