Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Soft Launching Kota Lama, Gelar Sejumlah Paket Wisata

Sejumlah paket wisata digelar Pemkot Surabaya usai soft launching Kota Lama zona Eropa yang berada di kawasan Jalan Rajawali, Krembangan, Surabaya.

Cegah Narkoba di Kalangan ASN dan Pelajar, Pemkot Surabaya Gandeng BNN dan Polisi

Upaya Pemkot Surabaya memberantas Narkoba tak hanya di kalangan pelajar dan masyarakat, tetapi juga Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemkot.

Peluang Investasi untuk Pengembangan Eks THR-TRS

Pemkot Surabaya menggandeng Kamar Dagang dan Industri (Kadin) untuk mempromosikan proyek peluang investasi di Kota Pahlawan. Diantaranya di kompleks eks Taman Hiburan Rakyat (THR) dan Taman Remaja Surabaya (TRS).

Tekan Laju Inflasi, Pemkot Rutin Gelar Pangan Murah

Untuk menekan laju inflasi agar masyarakat bisa mendapatkan komoditas bahan pangan dengan lebih murah, Pemkot Surabaya rutin menggulirkan program Gerakan Pangan Murah setiap bulan.

Pemkot Surabaya Komitmen Amankan Aset yang Dikuasai Pihak Ketiga

Berbagai upaya strategis terus dilakukan Pemkot Surabaya untuk memastikan aset daerah dapat dimanfaatkan secara optimal demi kepentingan warga dan pemerintah.

Jumat, 29 Juni 2018

Koramil Jailolo Berantas Peredaran dan Produksi Miras


KABARPROGRESIF.COM : (Jailolo) Dalam rangka memberantas peredaran dan produksi minuman keras tradisional jenis cap tikus di wilayah Halmahera Barat. Koramil 1501-03/Jailolo melakukan penyisiran lokasi-lokasi yang sering dijadikan tempat produksi miras di wilayah Jailolo.

Dengan bermodalkan informasi dari masyarakat, Danramil 1501-03/Jailolo Kapten Inf Hidayah beserta sejumlah anggota Koramil bergerak menuju lokasi yang telah ditentukan yaitu daerah hutan disekitar Desa Tauro, Tataleka dan Bukubualawa. Setibanya dilokasi tersebut ditemukan lokasi pembuatan minuman keras tradisional jenis captikus beserta 14 Jerigen ukuran 30 liter dan 7 Jerigen ukuran 5 liter yang telah terisi minuman haram tersebut. Lokasi tersebut kemudian dimusnahkan agar tidak dapat lagi digunakan untuk memproduksi miras dan barang bukti diamankan di Makoramil 1501-03/Jailolo. Sementara itu Babinsa setempat sedang mencari informasi  pemiliknya untuk diberikan himbauan dan peringatan.

Sementara itu ditempat terpisah Dandim 1501/Ternate Letkol Kav Bambang Sugiarta, S.H., M.Tr (Han) membenarkan bahwa dirinya telah mendapatkan laporan tentang penemuan lokasi pembuatan minuman keras dan kemudian dimusnahkan, saat ini kita khususnya jajaran Kodim 1501/Ternate dan Polres baik Ternate maupun Halmahera Barat, kita berkomitmen untuk memberantas peredaran minuman keras illegal, karena hal tersebut merupakan biang dari berbagai masalah khususnya perkelahian antar warga di Maluku Utara khususnya di Kota Ternate maupun Halmahera Barat. (andre)

Sidang PK, Eks Menkes Hadirkan Ahli Hukum Pidana


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Tim kuasa hukum mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari menghadirkan saksi ahli hukum pidana Made Darma Weda dari Universitas Krisnadwipayana dalam sidang peninjauan kembali ( PK) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (29/6/2018).

Kuasa hukum Siti, Ahmad Kholidin, menuturkan, kehadiran Made untuk menelusuri lebih dalam atas dua hal. Pertama, terkait dengan putusan atas mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik Departemen Kesehatan Mulya A Hasjmy dan putusan kliennya.

Kedua, terkait dengan novum atau bukti baru dalam surat pernyataan mantan staf bagian Tata Usaha Menteri Kesehatan Ria Lenggawani pada 10 Januari 2018.

"Kita lebih memperjelas lagi apakah novum itu bisa menjadi alasan hukum di PK yang akan dipertimbangkan majelis PK. Yang kedua, adanya putusan tadi itu bagian juga dari kekhilafan, adanya putusan yang berbeda satu dengan lainnya," ujar Kholidin.

"Adanya putusan Mulya Hasjmy yang merupakan pelaku, kemudian Ibu Siti saat itu (pada putusan Siti Fadilah) dinyatakan sebagai pasal penyertaan, tapi dalam putusan Mulya Hasjmy, Ibu Siti juga tidak dikenakan atau tidak terbukti melakukan atau membantu melaksanakan tindak pidana yang dilakukan Mulya," sambung dia.

Namun demikian, dalam proses penyelidikan berikutnya, kliennya dijadikan tersangka dalam kasus pengadaan alat kesehatan (alkes) guna mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) tahun 2005, pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) Departemen Kesehatan.

Oleh karena itu, kata dia, kehadiran saksi ahli ini untuk membantu meninjau kembali sekaligus memberikan pertimbangan lebih lanjut atas dua hal tersebut.

"Ini kita minta pertimbangannya. Karena ada dua putusan yang berbeda ini bisa dipertimbangkan. Mana yang bisa dijadikan bahan untuk melepaskan Ibu Siti," kata dia.

Sebelumnya Siti Fadilah Supari mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung.

Siti menggunakan keterangan mantan staf bagian Tata Usaha Menteri Kesehatan, Ria Lenggawani sebagai bukti baru atau novum.

"Salah satu bukti baru kami adalah adanya surat pernyataan Ria Lenggawani pada 10 Januari 2018," ujar pengacara Siti Fadilah, Kholidin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (31/5/2018).

Menurut Kholidin, perkara korupsi yang didakwakan kepada Siti terkait dengan adanya surat rekomendasi mengenai penunjukan langsung dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan untuk mengatasi kejadian luar biasa pada tahun 2005.

Kholidin mengatakan, dalam surat pernyataan, Ria Lenggawani mengakui adanya malaadministrasi dalam surat rekomendasi penunjukkan langsung. Salah satunya dengan mencantumkan tanggal mundur (back date).

Hal itu bertujuan agar anggaran dapat dicairkan. Sementara, menurut Kholidin, Siti selaku Menkes tidak mengetahui adanya malaadministrasi itu. Kliennya, kata dia, hanya menandatangani dokumen yang telah dibuat anak buahnya.

Adapun, orang yang dianggap bertanggung jawab dalam maladministrasi tersebut adalah mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik Departemen Kesehatan Mulya A Hasjmy.

Saat itu, Mulya adalah kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen. Selain keterangan tertulis Ria, Siti Fadilah juga menggunakan putusan hakim dalam persidangan Mulya A Hasjmy dalam pengajuan materi PK. Sebab, dalam putusan terhadap Mulya, tidak ada pertimbangan hakim mengenai keterlibatan Siti Fadilah dalam penunjukkan langsung.

"Jadi ada putusan majelis hakim terdahulu yang menyatakan Ibu Siti bukan sebagai pelaku," kata Kholidin. (rio)

Keterbatasan Akses, Dandim dan Kapolres Demak Kawal Langsung Distribusi Logistik Pilgub Jateng 2018


KABARPROGRESIF.COM : (Demak) Pendistribusian logistik Pilgub Jateng 2018 ke Dukuh Gojoyo Desa Desa Wedung, Kabupaten Demak dilakukan menggunakan perahu menyusuri sungai sejauh 2 kilometer. Tiga kotak suara berisi logistik tersebut dikawal langsung Kapolres dan Dandim Demak. 

Petugas KPPS, Faroki mengatakan, bahwa di Dukuh Gojoyo terdapat 3 TPS dengan rincian sebanyak 401 DPT di TPS 15, 392 DPT di TPS 16 dan 355 DPT di TPS 17. Ia juga berterimakasih kepada bantuan petugas sehingga logistik kotak suara aman sampai ke TPS. 

"Terimakasih kepada TNI-Polri telah mengawal kotak suara hingga sampai ke TPS dalam keadaan aman. Seharusnya besok pagi kotak suara didistribusikan, namun melihat medan yang tidak memungkinkan maka harus di distribusikan sore ini," ujarnya kepada wartawan, Selasa (26/6/2018).

Kapolres Demak AKBP Maesa Soegriwo menuturkan pihaknya bersama TNI membantu kelancaran pencoblosan di 14 Kecamatan. Salah satu tantangannya mendistribusikan kotak suara dari PPS Desa Wedung ke TPS Dukuh Gojoyo, Kecamatan Wedung, Kabupaten Demak. 

"Hari ini kami bersinergi untuk mendistribusikan kotak suara dari PPS Desa Wedung menuju ke TPS Dukuh Gojoyo yang harus ditempuh melalui jalur sungai menggunakan perahu karena keterbatasan akses," paparnya.

Sementara Dandim 0716 Demak Letkol Inf Abi Kusnianto menuturkan, rintangan yang dihadapi bukan hanya jarak yang cukup jauh, namun menjaga 3 kotak suara agar tidak terjatuh ke sungai sangatlah berat.

"Niat kami melaksanakan tugas dan tanggungjawab. Kami tetap semangat dan ceria menjalankannya bersama anggota KPPS. Bagaimanapun caranya, kotak suara harus sampai di tempat pemungutan," pungkasnya. (arf)

Fredrich Yunadi Divonis 7 Tahun Penjara, Ini Tanggapan KPK


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, KPK menghormati putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara terhadap mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi. 

“Hakim memutus 7 tahun hari ini, sebagai sebuah putusan pengadilan tentu kami hormati,” kata Febri.

Selain menjalani hukuman tujuh tahun penjara, Fredrich juga diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan.

Febri mengakui, vonis hakim jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa. Namun, menurut Febri, terkait langkah hukum selanjutnya KPK masih pikir-pikir.

Vonis hakim lebih rendah lima tahun dari tuntutan jaksa. Jaksa menuntut Fredrich 12 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider enam bulan kurungan. 

“Memang putusan masih di bawah 2/3 dari Tuntutan Jaksa. Karena itu kami pikir-pikir dan akan bahas di KPK. Karena sebenarnya perbuatan yang bersangkutan (Fredrick Yunadi) terbukti,” kata dia.

Sebelumnya, dalam pembacaan amar putusan, Ketua Majelis Hakim Saifuddin Zuhri mengatakan, Fredrich terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja merintangi penyidikan terhadap tersangka dalam kasus korupsi.

Dalam pertimbangan majelis hakim, hal yang memberatkan adalah tindakan Fredrich yang tidak mengakui perbuatannya secara langsung dan terus terang. Kemudian tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Majelis hakim juga menilai dalam persidangan Fredrich menunjukkan sikap dan tutur kata yang kurang sopan dan mencari-cari kesalahan pihak lain.

"Hal-hal yang meringankan belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga," kata dia.

Dalam putusan, majelis hakim menilai perbuatan Fredrich memenuhi unsur mencegah, merintangi, mengagalkan penyidikan secara langsung atau tidak Iangsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa.

Fredrich terbukti menghalangi proses hukum yang dilakukan penyidik KPK terhadap tersangka mantan Ketua DPR Setya Novanto.

Sebagai pengacara, Fredrich melakukan rekayasa agar Setya Novanto dirawat inap di Rumah Sakit Medika Permata Hijau.

Fredrich sudah memesan kamar pasien terlebih dahulu, sebelum Novanto mengalami kecelakaan. Fredrich juga meminta dokter RS Permata Hijau untuk merekayasa data medis Setya Novanto. Upaya itu dilakukan dalam rangka menghindari pemeriksaan oleh penyidik KPK.

Saat itu, Setya Novanto telah berstatus sebagai tersangka perkara tindak pidana korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP). (rio)

Revitalisasi Aset-Aset TNI-AL, Komandan Lanal Tegal Tinjau Monumen ALRI Kalibakung


KABARPROGRESIF.COM : (Tegal) Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Danlanal) Tegal Lantamal V Letkol Laut (P) Agus Haryanto S.E., M.Tr.Hanla., melaksanakan peninjauan Monumen ALRI yang sedang dibersihkan dan dirawat secara rutin oleh sejumlah Prajurit Lanal dipimpin oleh Dansatma Letda Laut (T) Dwi Atmodjo di Jl. Raya Guci Ds. Kalibakung  Kec. Balapulang Kabupaten Tegal, Jumat,(29/6).

Danlanal Tegal menyampaikan bahwa selain sudah menjadi agenda rutin Lanal Tegal untuk senantiasa melaksanakan  Harwat (Pemeliharaan dan Perawatan), nelalui program revitalisasi aset TNI-AL jangka pendek ke depan di Monumen ALRI Kalibakung akan dilakukan pemugaran.

"Di area tersebut rencananya akan kami kembangkan untuk Bumi Perkemahan, Training Centre, Sanggar Saka Bahari dan sarana sarana pendukung lainnya," terangnya.

Revitakisasi salah satu adrt TNI AL ini ditujukan untuk mendukung pemberdayaan wilayah pertahanan  laut sehingga secara optimal memberikan manfaat di kalangan masyarakat luas, semakin dikenalnya nilai historis di tempat tersebut yang dulunya pernah menjadi saksi bisu sejarah Perjuangan CA (Corp Armada) IV ALRI melawan agresi militer Belanda yang sekarang menjadi Lanal Tegal.

"Di lokasi ini juga dulunya pernah dijadikan Sekolah Opsir/Perwira ALRI cikal bakal AAL (Akademi Angkatan Laut) yang saat ini berada di Surabaya” ujarnya.

Secara geografis lanjutnya,  di daerah tersebut sangat mendukung dan strategis untuk dijadikan Bumi Perkemahan dan kegiatan outbound/outdoor lainnya.

Selain kemudahan akses jalan raya, berada di samping sungai yang bersih berbatu, suasananya juga masih sangat asri, alami dengan udaranya yang masih sangat sejuk. Ditemlat ini ditemukan juga tempat wisata tanaman jamu tradisional dan laboratnya.(arf)

Bahas Raperda Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin, Pansus : Biaya Pengacara Ditanggung APBD


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Komisi A DPRD Surabaya segera akan membahas Raperda Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin, pasca pembentukan Pansus, 4 juni 2018. Sekretaris Pansus Raperda Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin, Pertiwi Ayu Krishna, Jumat (29/6) mengatakan, alasan pemberian bantuan hukum diberikan karena banyak warga miskin  yang tak mampu membayar lawyer saat berurusan dengan hukum.

“Walaupun hanya biaya administrasi, mereka keberatan karena gak punya dana,” paparnya.

Namun demikian, Politisi Partai Golkar ini mengaku, tak semua kasus hukum yang dialami masyarakat miskin mendapatkan bantuan. Dalam pembahasan nantinya, menurut Ayu akan diklasifikasi kasus seperti apa yang akan mendapatkan bantuan hukum.

“Tak berarti tiap masyarakat miskin yang salah dibantu. Nanti ada kategorinya,” tuturnya.

Ayu menyebut, bantuan hukum kepada masyarakat miskin merupakan inisiatif DPRD. Kalangan DPRD mengetahui banyak kasus hukum yang dialami masyarakat saat hearing maupun aduan saat melakukan jaring aspirasi masyarakat. Sejumlah kasus yang kerapkali terjadi, diantaranya, sengketa keluarga, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dan kasus lain yang meski terkesan sepele namun berat bagi mereka.

“Seperti kasus pemotongan ranting pohon di daerah lain yang akhirnya ke meja hijau. Kasus serupa bisa terjadi di sini, karena ketidak tahuan akan masalah hukum,” terangnya.

Bantuan hukum yang diberikan kepada masyarakat miskin yang bermasalah dengan hukum dengan menyediakan pengacara atau lawyer. Untuk itu, seluruh biaya pengacara akan ditanggung oleh APBD. Mekanisme untuk mendapatkan bantuan hukum, masyarakat miskin yang tersangkut masalah hukum mengajukan permohonan kepada pemerintah kota.

“Jadi, nanti pemerintah kota yang menunjuk siapa tim pengacaranya,” tegas Bendahara DPD Partai Golkar Surabaya. (arf)

Komandan Kodiklatal Resmikan Penggunaan Lapangan Garjas Kodiklatal


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Komandan komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan laut (Dankodiklatal) Laksda TNI Darwanto, S.H., M.A.P., meresmikan lapangan  Kesegaran Jasmani (Garjas) yang berada di Komplek Kodiklatal Bumimoro Surabaya, Jumat (29/6).

Lapangan Garjas yang diberi nama ‘Dewaruci’ tersebut nantinya  akan digunakan untuk pelaksanaan tes garjas (kesamaptaan) baik prajurit, Pegawai Negeri Sipil maupun siswa Kodiklatal. Termasuk Siswa yang berada di luar Bumimoro, seperti siswa Puslatdiksarmil yang berada di Juanda, Sidoarjo untuk pelaksanaan tes garjas tetap di Mako Kodiklatal, yang selama ini dilaksanakan di Lapangan Laut Maluku dan Laut Aru Bumimoro.

Lapangan garjas tersebut dibangun sejak bulan Februari 2018 lalu dan dilengkapi dengan lintasan lari 400 meter melingkar mengelilingi lapangan sepak bola, serta beberapa fasilitas untuk pelaksanaan tes garjas baterai ‘B’ yaitu pull up, sit up, push up, dan shutle run.

Komandan Kodiklatal dalam sambutannya menyampaikan, bahwa seorang tenaga pendidik, senantiasa menjaga profesionalisme dengan meningkatkan kemampuan, daya saing dan keunggulan, yang semuanya ditujukan guna menjadi yang terbaik dan terdepan dalam lingkup kompetisi yang sehat, ksatria dan mengedepankan norma serta aturan yang benar.

“Senantiasa membangun kemampuan, keterampilan dan pengetahuan, karena hanya prajurit yang terampil dan berpengetahuan luas yang akan berhasil dalam menjalankan tugasnya yang didukung dengan dedikasi dalam menjalankan tugas. Hal ini dapat diwujudkan, jika memiliki kesehatan dan kesegaran jasmani yang bagus,” ujar Komandan Kodiklatal.

Lebih lanjut Komandan Kodiklatal mengatakan bahwa penyelenggaraan pendidikan militer itu keras, tetapi tidak mentolelir sikap kekerasan, karena memang pendidikan militer itu didesain untuk mendidik dan melatih prajurit yang siap tempur. Keras di sini mengandung makna, pembinaan fisik dan mental harus lebih kuat agar memiliki naluri tempur yang hebat, bermental baja, tahan terhadap situasi dan kondisi yang tidak menentu.

Untuk itulah, Kodiklatal senantiasa meningkatkan fasilitas sarana dan prasarana pendidikan yang dimiliki, guna meningkatkan kualitas hasil didik termasuk bidang pembinaan fisik.

“Bagaimana kita akan mampu menghasilkan output yang optimal, apabila siswa dan tenaga pendidik Kodiklatal tidak memiliki kesamaptaan jasmani yang prima. Untuk itu, secara periodik, dilaksanakan tes kesegaran jasmani,” tegasnya.

Dengan telah selesainya pembangunan lapangan Garjas yang diberi nama “Dewaruci” ini, Komandan Kodiklatal berharap agar seluruh anggota dan siswa Kodiklatal dapat memanfaatkan sebaik-baiknya untuk pembinaan fisik, sehingga memiliki tambahan lapangan yang representatif tidak hanya lapangan Laut Maluku saja yang memenuhi standar kelaikan pembinaan garjas prajurit.

Selain memanfaatkan lapangan dengan maksimal, hendaknya juga dilaksanakan pemeliharaan dan perawatan yang teratur, agar lapangan Garjas ini dapat dimanfaatkan secara maksimal dengan tetap kelihatan rapi dan indah.

“Dengan peningkatan sarpras lapangan olah raga, saya berharap atlet Kodiklatal mampu memberikan prestasi yang terbaik pada setiap even pertandingan yang diikuti,” ujarnya.

Diakhir sambutannya, Komandan Kodiklatal menyampaikan ucapan terima kasih kepada Direktur PT Suparma Tbk yang telah mendukung pembangunan lapangan garjas “Dewaruci” Kodiklatal.

“Semoga kerja sama yang baik ini dapat ditingkatkan untuk masa yang akan datang,”katanya.

Tampak hadir pada acara tersebut Wadan Kodiklatal Laksma TNI Sugeng Ing Kaweruh, S.E., M.M., para Direktur Kodiklatal, Komandan Kodikopsla,  Irkodiklatal dan para pejabat utama Kodiklatal , para Komandan Kodik, Komandan Puslat dan Komandan Pusdik jajaran Kodiklatal serta seluruh prajurit Kodiklatal.

Usai peresmian, diadakan uji coba lapangan garjas dengan mengadakan lomba samapta untuk kelompok siswa, Perwira menengah, perwira pertama, Bintara dan tamtama serta Kowal. Sebagai penutup acara Komandan Kodiklatal bersama para perwira tinggi di Lingkungan Kodiklatal turut mencoba lintasan lari. (arf)

Pemkot Surabaya Terapkan Perda Baru Tentang Penyelenggaraan Perpakiran


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Demi mengembalikan fungsi jalan untuk kelancaran lalu lintas, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Perhubungan (Dishub) telah menetapkan aturan baru tentang Penyelenggaraan Perparkiran di Kota Surabaya.

Aturan baru tersebut, tertuang dalam Perda No. 3 Tahun 2018, yang merupakan review Perda No. 1 Tahun 2009.

Dalam Perda baru ini, menyebutkan beberapa hal, pertama terkait Pemberian Insentif bagi penyedia dan pengelola parkir swasta di luar Rumija. Kedua, Pemberian asuransi bagi setiap kendaraan yang parkir di TJU dan TKP (Asuransi tersebut adalah asuransi layanan parkir).

Disamping itu, dalam Perda yang baru tersebut juga menyebutkan bahwa Dishub Surabaya juga terus melakukan pembinaan dan pengawasan secara berkala dan rutin kepada setiap Jukir.

Selain itu, Dishub Surabaya juga telah menyediakan layanan aplikasi parkir (Go-Parkir). Dan yang terakhir dalam Perda baru tersebut menyebutkan, bahwa Dishub Surabaya akan memberikan sanksi administratif bagi setiap orang yang melanggar tata tertib parkir.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajat menyampaikan, Pemkot Surabaya bersama dengan DPRD Kota Surabaya telah menghasilkan Perda No. 3 tahun 2018 tentang Penyelenggaran Perparkiran di Kota Surabaya, yang merupakan review Perda No. 1 Tahun 2009.

Dalam perda baru tersebut, menyebutkan adanya perbaikan melalui sistem atau manajemen parkir di Kota Surabaya.

“Karena prinsipnya dalam perda ini, parkir dipandang menjadi instrument pengendali lalu lintas, bukan lagi sebagai pencari PAD,” kata dia, saat menggelar jumpa pers di Kantor Bagian Humas Pemkot Surabaya, Jum’at, (29/06/18).

Irvan menyebutkan, pihaknya akan menerapkan sanksi administratif berupa tindakan penguncian ban, pemindahan kendaraan, pengurangan angin roda kendaraan dan pencabutan pentil ban kendaraan bagi setiap pelanggar.

Tidak hanya itu, dalam aturan baru tersebut, telah dirumuskan dimana setiap orang yang tertangkap petugas dalam posisi melanggar rambu Dilarang Parkir akan dikenakan denda tilang (bukti pelanggaran). Disamping itu, lanjut dia, kendaraan pelanggar tersebut juga akan dilakukan derek dari lokasi pelanggaran.

“Kemudian, semua kendaraan yang melanggar parkir akan diangkut derek ke Terminal Kedungcowek, yang berlokasi di JL. Tambak Wedi No. 2, Kedung Cowek Surabaya,” katanya.

Adapun rinciannya, untuk denda tersebut Irvan menyebutkan, untuk roda dua akan dikenakan denda minimal Rp 250 ribu perhari dan maksimal Rp 750 ribu. Sedangkan untuk roda empat akan dikenakan denda minimal Rp 500 ribu perhari hingga maksimal Rp 2,5 juta.

“Jika mobil atau motor selama enam hari tidak diambil, maka kita tidak bertanggung jawab terhadap kerusakan dan kehilangan,” imbuhnya.

Selain memberlakukan sanksi administratif bagi setiap pelanggar, pihaknya bersama jajaran terkait juga terus melakukan patroli kewilayahan terhadap adanya parkir liar.

Menurutnya, dengan adanya perda perparkiran yang baru ini, Irvan menegaskan pihaknya bisa langsung melakukan penderekan kendaraan bagi setiap orang yang melakukan pelanggaran tersebut.

“Setiap shift kami ada 10 regu, bersama dengan kepolisian dan TNI kita operasi bersama di lapangan. Yang tadinya hanya dilakukan pengembosan dan penilangan, dengan adanya Perda baru ini kita bisa derek langsung,” ungkapnya.

Karena, lanjut ia, jika pihaknya hanya melakukan penggembosan ban atau pengembokan kepada setiap pelanggar, itu hanya akan tetap mengganggu kelancaran lalu lintas.

“Jadi meskipun hanya satu kendaraan yang menganggu lalu lintas, itu kerugian masyarakat atau pengguna jalan cukup besar,” ujarnya.

Setiap tahun, Pemkot Surabaya juga melakukan penambahan gedung atau lahan parkir, hal ini bertujuan tidak lain hanya untuk mengembalikan fungsi jalan untuk kelancaran lalu lintas. Dalam Perda yang baru ini,

Irvan mengatakan juga diatur tentang parkir progresif, yang dimana menyebutkan bahwa setiap kendaraan yang menggunakan jasa parkir progresif akan dikenakan biaya sesuai lama parkir kendaraan.

“Kalau parkir progresif, mungkin awal tahun depan akan mulai diberlakukan, karena parkir progresif ini butuh alat untuk mencetak. Sedangkan untuk penderekan akan diberlakukan mulai bulan Agustus paling cepat, setelah dilakukan sosialisasi satu bulan.,” pungkasnya. (arf)

Danlantamal VI : Keselamatan Dalam Pelayaran Adalah Hal Utama yang Harus Diperhatikan


KABARPROGRESIF.COM : (Makassar) Komandan Lantamal VI (Danlantamal VI) Laksamana Pertama TNI Dwi Sulaksono, S.H., M.Tr (Han) menyampaikan keselamatan dalam pelayaran adalah hal utama yang harus diperhatikan. Hal tersebut disampaikannya pada saat membawakan sambutan pada kegiatan Sosialisasi Keselamatan Pelayaran dan Bakti Sosial di Pulau Barang Lompo kota Makassar dalam rangka HUT ke-68 Lantamal VI, Jum’at (29/06/2018).

Danlantamal VI juga mengatakan hal tersebut adalah untuk menerapkan standarisasi keselamatan dalam pelayaran dari kelalaian atau Human Error yang bisa terjadi kapan saja dan dimanapun berada.

“Kepada seluruh pemilik kapal penumpang, harus mentaati berbagai peraturan, mengutamakan keselamatan penumpang dan mengikuti perkembangan informasi mengenai cuaca buruk yang mungkin terjadi”, ujar Danlantamal VI.

Hal-hal inilah yang perlu disosialisasikan dan ditekankan kepada para pengguna laut kita agar timbul kesadaran betapa pentingnya eleman-elemen keselamatan dalam pelayaran, tambah Danlantamal VI. (arf)

Panwaslu Rekomendasikan Coblos Ulang di TPS 49 Manukan Kulon Surabaya


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Panitia Pengawas Pemilu (Panwslu) Kota Surabaya merekomendasikan coblos ulang Pilkada Jatim di  TPS 49 Kelurahan Manukan Kulon, Kecamatan Tandes karena terdapat pelanggaran adanya dua pemilih yang melakukan coblos ganda di TPS yang berbeda.
   
"Kemarin (28/6), kami sudah mengirim surat rekomendasikan ke KPU Surabaya agar melakukan coblos ulang. Sesuai rencana PSU (pemungutan suara ulang) ulang akan dilaksanakan pada Minggu (1/7)," kata Ketua Panwaslu Surabaya Hadi Margo di Surabaya, Jumat (29/6/2018).
   
Menurut dia, dua pemilih yang melakukan coblos ganda di TPS 49 Manukan Kulon dan TPS 09 Manukan Wetan merupakan pasangan suami istri (pasutri) yang sudah berusia lanjut. Pasutri tersebut diketahui tidak bisa baca tulis dan kadang-kadang mulai hilang ingatan atau pikun. 
   
Pasutri bernama Kudori (suami) dan Sulichah (istri) itu kontrak rumah di Manukan Kulon dan mencoblos di TPS 49 terdekat dengan menggunakan formulir C6 (surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih) milik tuan rumah.
   
Setelah itu, lanjut dia, pasutri tersebut juga mencoblos di tempat lain yakni di TPS 09 Manukan Wetan.

"Kalau yang di TPS 09, nama pasutri itu memang sudah terdaftar," kata Hadi Margo.
   
Kejadian tersebut baru diketahui pada saat tuan rumah  yang meresa tidak mendapat C6 datang ke TPS 49 dengan menggunakan KTP elektronik untuk menggunakan haknya.
   
"Baru di situ ketahuan, hak pilih tuan rumah dipakai orang lain," kata Hadi Margo.
   
Berdasarkan hasil temuan dan kajian Panwaslu, lanjut dia, maka perbuatan pasutri menggunakan hak pilih di TPS 49 yang mana bukan TPS pemilih terdaftar jelas melanggar pasal 29 ayat 1 huruf a UU 10 Tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota.
   
Berdasarkan hal itu, Panwaslu Surabaya berkoordinasi dengan Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) merekomendasikan KPU Surabaya melakukan pemungutan suara ulang di TPS 49 dengan mempertimbangkan jadwal rekapitulasi hasil penghitungan tingkat kabupaten/kota dalam Pilkada Jatim.
   
Selain itu, lanjut dia, pihaknya juga merekomendasikan penggantian Kelompok Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 49 yang akan bertugas melaksanakan pemungutan suara ulang.
   
Panwaslu sendiri, lanjut dia, sudah melakukan pemeriksaan terhadap pasutri tersebut. Selain itu, persoalan tersebut sudah dibawa ke Gakkumdu untuk penanganan selanjutnya.
   
"Sesuai aturan bisa dikatakan masuk pidana. Saat ini statusnya masih proses klarifikasi belum diuputus. Tapi kami berharap persoalannya sampai dicoblos ulang mengingat kondisi pasutri tersebut." katanya. (arf)

Tiga Kapal dan Tiga Sea Rider Dukung Sosialisasi Keselamatan Pelayaran dan Bakti Sosial HUT ke-68 Lantamal VI


KABARPROGRESIF.COM : (Makassar) Tiga Kapal perang yakni KRI Madidihang- 855,  KAL Samalona i-6.02, KAL Pintar Lantamal VI dan tiga sea rider ke pulau Barrang Lompo Makassar.

Ketiga kapal perang dan sea rider itu mendukung Kegiatan Lantamal VI mengangkut personel dan material sosialisasi keselamatan pelayaran dan bakti sosial dalam rangka memperingati HUT ke-68 Lantamal VI tahun 2018, Jum’at (29/06/2018).

Komandan Pangkalan Utama TNI AL VI (Danlantamal VI), Laksamana Pertama TNI Dwi Sulaksono, S.H., M.Tr (Han) menyampaikan bahwa sosialisasi keselamatan pelayaran dan bakti sosial dalam rangka memperingati HUT ke-68 Lantamal VI tahun 2018 dilaksanakan selama satu hari dalam rangka membangun sinergitas dengan pemerintah daerah dan unsur maritim dalam upaya memperluas pengetahuan keselamatan pelayaran dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir Makassar guna memperkokoh kemanunggalan TNI-Rakyat

Sementara itu Ketua Panitia sosialisasi keselamatan pelayaran dan bakti sosial Lantamal VI Letkol Laut (KH) Jarwadi S.S mengatakan kegiatan sosial kali ini yakni sosialisasi keselamatan pelayaran, penyerahan buku keselamatan berlayar, swimming vest (jaket pelampung) dan penyerahan barang temuan penumpang kapal tenggelam (ahli waris H. Dalima) serta pemberian paket sembako. Selain itu,  pada malam sebelumnya telah dilaksanakan pemutaran film Profil TNI AL dan Kebaharian. (arf)

Enam Saksi Terkait Kasus Suap Bupati Purbalingga Diperiksa KPK


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan enam saksi untuk dimintai keterangan terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Purbalingga, Provinsi Jawa Tengah Tahun 2017-2018.

Saksi-saksi yang akan diperiksa adalah Direktur Utama PT Sumber Bayak Kreasi Ferwin Saragih, Direktur Utama PT Buaran Megah Sejahtera Sri Sugiarto, dua pegawai PT Pradnanta yaitu Kharisma Pratama Eveline Agustina dan Syamsiah serta dua ajudan Bupati Purbalingga yaitu Bimatama Setia dan Teguh Priyono.

“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AN (Ardirawinata Nababan),” Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Jumat (29/6/2018).

Selain HK, diperiksa pula tersangka Librata Nababan (LN) dan Ardirawinata Nababan (AN). Keduanya pun merupakan pihak swasta yang memberikan hadiah atau janji.

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan Bupati Purbalingga Tasdi sebagai tersangka, selain KPK juga menetapkan tersangka Hamdani Kosen (HK).

Ia merupakan pengusaha alias pihak swasta yang diduga memberikan suap kepada Tasdi. KPK juga menetapkan tersangka Librata Nababan (LN) dan Ardirawinata Nababan (AN). Keduanya merupakan pihak swasta yang memberikan hadiah atau janji.

Tersangka lainnya dalam kasus suap Bupati Purbalingga adalah Hadi Iswanto (HIS). HIS merupakan pegawai negeri sipil (PNS) dengan jabatan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemerintah Kabupaten Purbalingga yang bersama Tasdi menerima suap.

Dalam kasus ini, Tasdi dan Hadi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Hamdani, Librata, dan Ardirawinata disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (rio)