Jumat, 29 Juni 2018


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Prajurit Korem 051/Wkt (Wijayakarta) yang tergabung dalam Pasukan Pengamanan (Pam) Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Barat Tahun 2018 mendapat apresiasi dari Danrem 051/Wkt Kolonel Inf Bobby Rinal Makmun.

“Terima kasih kepada seluruh Prajurit Korem 051/Wkt yang terlibat pengamanan siaga Pilkada Jabar selama 4 hari di wilayah Kabupaten Bekasi dan Depok,” kata Danrem saat mengawali evaluasinya di Aula Wijayakarta Makorem 051/Wkt, Kamis (28/6/18).

Danrem juga bangga atas netralitas yang telah ditunjukan prajuritnya saat pesta demokrasi Indonesia yang digelar serentak 27 Juni lalu.

“Sebagai Prajurit TNI dan aparat kewilayahan, saya bangga karena kalian telah melaksanakan tugas secara profesional dan kalian telah membuktikan Netralitas TNI sesuai undang-undang, sehingga pencoblosan Gubernur dan Wakil Gubernur berlangsung dengan aman,” tegas Danrem.

Namun demikian, Danrem meminta jajarannya tetap siap untuk mengantisipasi perkembangan situasi pasca pencoblosan.

Hadir dalam kegiatan ini Kasrem 051/Wkt Letkol Inf Wawan Kusnendar, Kasilog Letkol Czi E.Martadinata, Kasiter Letkol Arm Joko Triyanto, Kasiops Mayor Inf Agung Budhi, para Pasi/Kabalak dan Kapenrem 051/Wkt. (rio)


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, KPK terus mendalami dugaan penerimaan aliran dana proyek pengadaan satelit monitoring pada Badan Keamanan Laut (Bakamla) tahun anggaran 2016 oleh pihak lain.

Febri mengungkapkan, dalam rangka mendalami kasus tersebut, KPK akan memanggil anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin untuk mendalami kasus korupsi Bakamla.

“Saya sudah dapat informasi dari penyidik minggu depan kita akan memeriksa satu orang saksi ya dari anggota DPR RI Komisi 1 DPR TB Hasanudin direncanakan minggu depan. Tapi pastinya nanti kami informasikan lagi,” kata Febri di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (29/6/2018).

TB Hasanuddin adalah anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDI-P. Pensiunan TNI ini merupakan calon gubernur Jawa Barat pada Pilkada 2018, berpasangan dengan pensiunan Polri Anton Charliyan.

Menurut hitung cepat sejumlah lembaga, pasangan ini berada di posisi empat dari empat pasangan kandidat dengan hanya memperoleh suara di sekitaran 10-12 persen. 

Febri mengatakan, hari ini KPK telah menjadwalkan pemeriksaan Fayakhun Andriadi (FA) sebagai tersangka untuk mendalami dugaan aliran dana.

“Kami mendalami lebih lanjut terkait peran FA (Fayakhun Andriadi) saat itu seperti apa terkait dengan proses pembahasan anggaran dan informasi tentang dugaan aliran dana pada sejumlah pihak,” jelas Febri. 

Febri juga mengungkapkan, untuk kasus Bakamla, KPK pada dasarnya telah memperoleh keterangan dari sejumlah saksi.

Meski demikian, KPK masih membutuhkan hasil pemeriksaan lebih lanjut dari saksi lainnya.

"Itu yang kita dalami, karena memang ada perkembangan dari penanganan kasus Bakamla ini sebelumnya dari kasus suap ke proses pembahasan anggaran,” kata dia.

Dalam kasus ini, Fayakhun Andriadi diduga menerima suap berupa hadiah atau janji yang terkait dengan jabatannya sebagai anggota Komisi I DPR.

Suap itu diduga merupakan fee atas jasa Fayakhun dalam memuluskan anggaran pengadaan satellite monitoring di Bakamla pada APBN-P tahun anggaran 2016.

Menurut KPK, Fayakhun diduga menerima fee 1 persen dari total anggaran proyek Bakamla RI senilai Rp 1,2 triliun. Fee Rp 12 miliar untuk Fayakhun itu diberikan Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia Fahmi Darmawansyah melalui anak buahnya, Muhammad Adami Okta. Suap untuk Fayakhun disebut diberikan secara bertahap sebanyak empat kali. Fayakhun juga diduga menerima 300.000 dollar AS. (rio)


KABARPROGRESIF.COM : (Ambon) Komandan Lantamal (Danlantamal) IX Laksamana Pertama (Laksma) TNI Antongan Simatupang didampingi Wadan Lantamal IX Kolonel Marinir Supriyono dan Para Asisten Danlantamal IX serta Kadis/Kasatker Lantamal IX menerima kunjungan Tim Pengawasan Inspektorat Jenderal dan Pembendaharaan TNI AL (Itjenal) Jakarta di Ruang Rapat Markas Komando (Mako) Lantamal IX Ambon. Jumat (29/06/2018).

Kunjungan Tim Pengawas Itjenal ke Lantamal IX dipimpin oleh Inspektur Pembinaan (Irbin) Itjenal Laksamana Pertama TNI Sunaryo, C.Fr.A., dalam rangka melaksanakan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT).

Danlantamal IX dalam sambutan sekaligus membuka secara resmi acara Pengawasan PDTT Itjenal di Lantamal IX, mengharapkan dengan keterbatasan sumber daya, utamanya sumber anggaran, maka dibutuhkan perencanaan secara cermat dan akurat dengan diadakannya pemeriksaan ini, akan dapat menumbuh kembangkan hubungan yang harmonis secara timbal balik yang pada gilirannya terwujud komunikasi yang transparan.

Lebih lanjut disampaikan, kita semua dapat mengembangkan pola kemitraan dalam pelaksanaan kunjungan kali  ini. Karena dengan pola kemitraan, akan dapat dikembangkan menjadi suasana kooperatif, keterbukaan serta komunikasi yang dialogis, sehingga akan diperoleh informasi dan masukan yang obyektif secara timbal balik, dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih (_clean government_), sehingga pada akhirnya dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya, baik bagi keberhasilan tugas  tim maupun bagi peningkatan Lantamal IX.

Berkaitan dengan kelancaran tugas Tim Pengawas Itjenal, Danlantamal IX menginstruksikan agar Satker yang ditunjuk memberikan dukungan sepenuhnya selama tim melaksanakan tugasnya di Lantamal IX.

Pada kesempatan itu, Ketua Tim Pengawasan Itjenal menyampaikan bahwa pemeriksaan merupakan bagian dari pengawasan. Untuk itu pemeriksaan dilaksanakan dengan PDTT yang melaksanakan pemeriksaan atas kegiatan di Lanal Tual, namun kegiatan tersebut juga mengikut sertakan beberapa personel dalam proses pelaksanaan yang ada di Lanal Tual sehingga Tim Itjenal perlu konfirmasi dengan personel tertentu.

Selain itu disampaiakan, pengawasan disini merupakan tugas dimana pengawasan menjadi penjamin atau angsuran terhadap organisasi khususnya di TNI AL didalam melaksanakan pengawasan. Untuk angsuran ini terbagi menjadi 4 yaitu audit atau pemeriksaan itu sendiri, reviu, evaluasi dan monitoring.

Kedatangan Irbin Itjenal bersama 5 orang anggota Tim Pengawas Itjenal lainnya diantaranya Irdaku Itjenal Kolonel Laut (S) Sigit Agung Wibowo S.E.,M.A.P., Parik Garbia Itjenal Letkol Laut (S) Dede Suhendrawan, S.T., Parik Dukbek Itjenal Letkol Laut (KH) Ir. Heri Kustono, Letkol Laut (KH) Yohanis Bassang, S.E., M.Si., M.M., dan Sertu Pdk Akdi. (arf).


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) melakukan eksekusi terhadap dua terpidana kasus suap pengurusan perizinan pembangunan Mall Transmart di Cilegon.

Mereka adalah mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Cilegon Ahmad Dita Prawira serta seorang pihak swasta wiraswasta Hendry.

Keduanya dikirim ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Serang, Banten.

“Hari ini dilakukan eksekusi terpidana Akhmad Dita Prawira dan Hendry dalam kasus suap terkait perizinan pembangunan mal di Cilegon, Banten ke Lapas Kelas II A Serang,” kata Juru Bicara KPK RI Febri Diansyah, Jumat (29/7/2018).

Eksekusi tersebut, kata Febri, dilakukan setelah putusan hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Serang berkekuatan hukum tetap alias inkrah. Dalam kasus ini, KPK menetapkan Wali Kota Cilegon Iman Ariyadi sebagai tersangka. Iman diduga menerima suap Rp 1,5 miliar terkait izin pembangunan Transmart di Kota Cilegon.

Tak hanya Iman, KPK pun menetapkan Kepala Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Cilegon Ahmad Dita Prawira dan seorang pihak swasta bernama Hendry sebagai tersangka penerima suap.

Sementara, dari pihak pemberi, KPK menetapkan Project Manager PT Brantas Abipraya Bayu Dwinanto Utomo, Direktur Utama PT KIEC Tubagus Dony Sugihmukti dan Legal Manager PT KIEC Eka Wandoro sebagai tersangka. KPK menyebut ada modus baru dalam penyerahan uang dari pihak swasta kepada Iman dan Dita.

Modus operandi baru itu menggunakan saluran CSR (corporate social responsibility) pada klub sepak bola di daerah. Uang Rp 1,5 miliar yang berasal dari PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC) dan PT Brantas Abipraya ditransfer kepada rekening Cilegon United Football Club.

Pengiriman uang itu tercatat sebagai donasi atau sponsorship. Awalnya dua perusahaan pemberi suap tersebut kebingungan mengenai mekanisme penyerahan uang agar dapat disamarkan.

Iman kemudian menyuruh agar uang dikirimkan ke rekening klub sepak bola. Penyerahan dilakukan dua kali, masing-masing Rp 700 juta dari PT KIEC dan Rp 800 juta dari PT Brantas Abipraya.

Dari semua uang yang dikirimkan ada yang benar-benar digunakan untuk kepentingan klub sepak bola. Namun, sebagian besar dipergunakan untuk kepentingan Wali Kota. KPK menduga uang Rp 1,5 miliar itu diberikan agar pemerintah Kota Cilegon memuluskan proses perizinan pembangunan Transmart. Salah satunya, terkait analisis dampak lingkungan (amdal). (rio)


KABARPROGRESIF.COM : (Sidoarjo) Wakil Komandan Pangkalan Utama TNI AL (Wadan Lantamal) V Surabaya Kolonel Marinir CTO Sinaga mewakili Komandan Lantamal V Komandan Pangkalan Utama TNI AL (Danlantamal) V Laksamana Pertama TNI Edwin, S.H., menghadiri upacara penutupan Dewan Pengembang Operasi dan Taktik (Wanbangopstik) LXXII TA. 2018 yang dilaksanakan di gedung Balai Prajurit (Bapra) Pasmar 2 Gedangan, Jum’at (29/6).

Bertindak sebagai Inspektur Upacara pembukaan Wanbangopstik LXXII TA. 2018 yaitu Kadisopslatal Laksamana Pertama TNI Rasyid yang mewakili Asisten Operasi Kasal.

Tema yang diambil dalam Wanbangopstik LXXII TA. 2018 kali ini adalah "Menyiapkan Satuan Operasi Dalam Tinjauan Strategis Guna Tercapainya Kesiapan Operasional Dalam Rangka Mendukung Tugas TNI AL”.

Asops Kasal dalam sambutannya yang dibacakan Kadisopslatal menyampaikan bahwa seluruh peserta sidang maupun narasumber telah menunjukkan semangat dan antusias serta dedikasinya dalam diskusi yang berkembang secara dinamis dalam forum akademis sehingga dengan kurun waktu yang terbatas, bisa dicapai hasil yang optimal.

"Saya yakin bahwa piranti lunak atau naskah telah didiskusikan dengan baik," ujarnya.

Asops Kasal berharap untuk selanjutnya agar piranti lunak yang telah didiskusikan tersebut segera disempurnakan oleh tim perumus, untuk kemudian diserahkan ke Mabesal guna proses pengesahan dan produksi serta distribusi sebagai referensi operasional di lapangan

Kegiatan Wanbangopstik ini akan terus dilaksanakan secara berkesinambungan dengan pembahasan materi-materi yang menitik beratkan pada pengembangan doktrin operasi dan taktik sesuai dengan perkembangan situasi lingkungan strategis dan kondisi alutsista yang kita miliki.

Sesuai dengan program, Wanbangopstik direncanakan untuk dilaksanakan dua kali dalam setahun guna mengakomodir tingginya dinamika operasional Angkatan Laut. review dan updating piranti lunak sangat diperlukan untuk mendukung pelaksanaan tugas tni al sekarang dan yang akan datang.

Selanjutnya Asops Kasal menyampaikan ucapan terima kasih “saya sampaikan ucapan terima kasih kepada dankolatmar beserta seluruh jajarannya selaku pelaksana yang telah mempersiapkan kegiatan dengan baik, sehingga pelaksanaan wanbangopstik dapat berjalan sesuai dengan rencana. tidak lupa kepada seluruh peserta saya sampaikan terima kasih atas segala upaya dan dedikasi yang diberikan bagi tersusunnya naskah-naskah yang telah dibahas”.

Akhirnya dengan mengucap puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa “dewan pengembangan operasi dan taktik ke-72 tahun 2018 saya nyatakan ditutup“ serta ditutup dengan mengetok palu oleh Kadisopslatal Laksamana Pertama TNI Rasyid. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Sidang pengajuan peninjauan kembali (PK) Anas Urbaningrum kembali digelar.

Saksi yang dihadirkan adalah ahli hukum Administrasi Negara Universitas Indonesia Dian Puji Simatupang.

Kepada Dian, Anas meminta penjelasan terkait indikator nyata dan pasti dalam menentukan suatu kerugian negara. "

Pertama yang nyata itu bahwa dibuktikan ada dokumen dan suatu data valid tertulis yang menunjukkan adanya relevansi terkait kerugian negara," ujar Dian kepada Anas dan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (29/6/2018).

Menurut Dian, dalam indikator pasti, jumlah kerugian negara harus jelas, rinci dan didasarkan atas audit investigatif.

Hal itu guna memastikan kerugian negara yang ditetapkan tak bisa diperdebatkan lebih lanjut.

"Saudara Ahli, kalau tidak ada hasil audit tidak ada dokumen yang kredibel, kemudian seseorang dikaitkan dengan kerugian negara dan bahkan seseorang itu dipidana untuk membayar uang pengganti, menurut ahli bagaimana hal tersebut?," tanya Anas.

"Kondisi demikian bahwa si pemeriksa tidak memiliki standar. Di dalam suatu tindakan pemerintahan, audit tidak memenuhi prosedur tentu dapat dibatalkan (membayar uang pengganti). Data (kerugian negara) itu harus relevan, akurat, akuntabel," jawab Dian.

Lalu, Anas bertanya kepada Dian soal apakah boleh pidana tambahan berupa uang pengganti yang tidak didasari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bisa dilakukan.

Dian menjelaskan, pidana tambahan berupa uang pengganti pada dasarnya dilakukan untuk memulihkan kerugian negara yang telah diukur secara nyata, pasti dan valid.

Selain itu, seseorang bisa dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti apabila terbukti menyalahgunakan wewenangnya dan berakibat pada timbulnya kerugian negara.

"Harus jelas kausalitas antara orang melakukan apa dan kerugian negara. Jadi tidak asal praduga, tapi harus nyata dan pasti. Sekali lagi pemeriksaan harus bersifat akurat, relevan, valid dan akuntabel yang dibuktikan dengan adanya sifat asersi dan verifikasi," ujar Dian.

Seperti yang diketahui, Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) atas vonis dalam kasus tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait proyek Hambalang dan proyek APBN lainnya.

Menurut Anas, seluruh persidangan yang ia jalani mulai dari tingkat pertama hingga ke Mahkamah Agung tidak ada yang berbasiskan kepada fakta dan bukti yang terungkap di persidangan.

Anas merasa dirinya diperlakukan secara tidak adil. Anas merasa yakin pengajuan PK akan dikabulkan oleh Hakim Agung.

Menurut Anas, pengajuan PK dilandasi adanya bukti baru, serta diperkuat dengan argumentasi yang kokoh untuk menjadi dasar pertimbangan majelis hakim.

Sebelumnya Mahkamah Agung memperberat hukuman terhadap Anas Urbaningrum, setelah menolak kasasi yang diajukannya.

Anas yang semula dihukum tujuh tahun penjara kini harus mendekam di rumah tahanan selama 14 tahun.

Selain itu, Anas juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 5 miliar subsider satu tahun dan empat bulan kurungan.

Anas juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57.592.330.580 kepada negara. Majelis hakim yang memutus kasus tersebut terdiri dari Artidjo Alkostar, Krisna Harahap, dan MS Lumme.

MA mengabulkan pula permohonan jaksa penuntut umum dari KPK yang meminta agar Anas dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam menduduki jabatan publik.

Majelis hakim berkeyakinan bahwa Anas telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam secara pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang TPPU jo Pasal 64 KUHP, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 3 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 jo Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003. (rio)


KABARPROGRESIF.COM : (Jailolo) Dalam rangka memberantas peredaran dan produksi minuman keras tradisional jenis cap tikus di wilayah Halmahera Barat. Koramil 1501-03/Jailolo melakukan penyisiran lokasi-lokasi yang sering dijadikan tempat produksi miras di wilayah Jailolo.

Dengan bermodalkan informasi dari masyarakat, Danramil 1501-03/Jailolo Kapten Inf Hidayah beserta sejumlah anggota Koramil bergerak menuju lokasi yang telah ditentukan yaitu daerah hutan disekitar Desa Tauro, Tataleka dan Bukubualawa. Setibanya dilokasi tersebut ditemukan lokasi pembuatan minuman keras tradisional jenis captikus beserta 14 Jerigen ukuran 30 liter dan 7 Jerigen ukuran 5 liter yang telah terisi minuman haram tersebut. Lokasi tersebut kemudian dimusnahkan agar tidak dapat lagi digunakan untuk memproduksi miras dan barang bukti diamankan di Makoramil 1501-03/Jailolo. Sementara itu Babinsa setempat sedang mencari informasi  pemiliknya untuk diberikan himbauan dan peringatan.

Sementara itu ditempat terpisah Dandim 1501/Ternate Letkol Kav Bambang Sugiarta, S.H., M.Tr (Han) membenarkan bahwa dirinya telah mendapatkan laporan tentang penemuan lokasi pembuatan minuman keras dan kemudian dimusnahkan, saat ini kita khususnya jajaran Kodim 1501/Ternate dan Polres baik Ternate maupun Halmahera Barat, kita berkomitmen untuk memberantas peredaran minuman keras illegal, karena hal tersebut merupakan biang dari berbagai masalah khususnya perkelahian antar warga di Maluku Utara khususnya di Kota Ternate maupun Halmahera Barat. (andre)


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Tim kuasa hukum mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari menghadirkan saksi ahli hukum pidana Made Darma Weda dari Universitas Krisnadwipayana dalam sidang peninjauan kembali ( PK) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (29/6/2018).

Kuasa hukum Siti, Ahmad Kholidin, menuturkan, kehadiran Made untuk menelusuri lebih dalam atas dua hal. Pertama, terkait dengan putusan atas mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik Departemen Kesehatan Mulya A Hasjmy dan putusan kliennya.

Kedua, terkait dengan novum atau bukti baru dalam surat pernyataan mantan staf bagian Tata Usaha Menteri Kesehatan Ria Lenggawani pada 10 Januari 2018.

"Kita lebih memperjelas lagi apakah novum itu bisa menjadi alasan hukum di PK yang akan dipertimbangkan majelis PK. Yang kedua, adanya putusan tadi itu bagian juga dari kekhilafan, adanya putusan yang berbeda satu dengan lainnya," ujar Kholidin.

"Adanya putusan Mulya Hasjmy yang merupakan pelaku, kemudian Ibu Siti saat itu (pada putusan Siti Fadilah) dinyatakan sebagai pasal penyertaan, tapi dalam putusan Mulya Hasjmy, Ibu Siti juga tidak dikenakan atau tidak terbukti melakukan atau membantu melaksanakan tindak pidana yang dilakukan Mulya," sambung dia.

Namun demikian, dalam proses penyelidikan berikutnya, kliennya dijadikan tersangka dalam kasus pengadaan alat kesehatan (alkes) guna mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) tahun 2005, pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) Departemen Kesehatan.

Oleh karena itu, kata dia, kehadiran saksi ahli ini untuk membantu meninjau kembali sekaligus memberikan pertimbangan lebih lanjut atas dua hal tersebut.

"Ini kita minta pertimbangannya. Karena ada dua putusan yang berbeda ini bisa dipertimbangkan. Mana yang bisa dijadikan bahan untuk melepaskan Ibu Siti," kata dia.

Sebelumnya Siti Fadilah Supari mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung.

Siti menggunakan keterangan mantan staf bagian Tata Usaha Menteri Kesehatan, Ria Lenggawani sebagai bukti baru atau novum.

"Salah satu bukti baru kami adalah adanya surat pernyataan Ria Lenggawani pada 10 Januari 2018," ujar pengacara Siti Fadilah, Kholidin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (31/5/2018).

Menurut Kholidin, perkara korupsi yang didakwakan kepada Siti terkait dengan adanya surat rekomendasi mengenai penunjukan langsung dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan untuk mengatasi kejadian luar biasa pada tahun 2005.

Kholidin mengatakan, dalam surat pernyataan, Ria Lenggawani mengakui adanya malaadministrasi dalam surat rekomendasi penunjukkan langsung. Salah satunya dengan mencantumkan tanggal mundur (back date).

Hal itu bertujuan agar anggaran dapat dicairkan. Sementara, menurut Kholidin, Siti selaku Menkes tidak mengetahui adanya malaadministrasi itu. Kliennya, kata dia, hanya menandatangani dokumen yang telah dibuat anak buahnya.

Adapun, orang yang dianggap bertanggung jawab dalam maladministrasi tersebut adalah mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik Departemen Kesehatan Mulya A Hasjmy.

Saat itu, Mulya adalah kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen. Selain keterangan tertulis Ria, Siti Fadilah juga menggunakan putusan hakim dalam persidangan Mulya A Hasjmy dalam pengajuan materi PK. Sebab, dalam putusan terhadap Mulya, tidak ada pertimbangan hakim mengenai keterlibatan Siti Fadilah dalam penunjukkan langsung.

"Jadi ada putusan majelis hakim terdahulu yang menyatakan Ibu Siti bukan sebagai pelaku," kata Kholidin. (rio)


KABARPROGRESIF.COM : (Demak) Pendistribusian logistik Pilgub Jateng 2018 ke Dukuh Gojoyo Desa Desa Wedung, Kabupaten Demak dilakukan menggunakan perahu menyusuri sungai sejauh 2 kilometer. Tiga kotak suara berisi logistik tersebut dikawal langsung Kapolres dan Dandim Demak. 

Petugas KPPS, Faroki mengatakan, bahwa di Dukuh Gojoyo terdapat 3 TPS dengan rincian sebanyak 401 DPT di TPS 15, 392 DPT di TPS 16 dan 355 DPT di TPS 17. Ia juga berterimakasih kepada bantuan petugas sehingga logistik kotak suara aman sampai ke TPS. 

"Terimakasih kepada TNI-Polri telah mengawal kotak suara hingga sampai ke TPS dalam keadaan aman. Seharusnya besok pagi kotak suara didistribusikan, namun melihat medan yang tidak memungkinkan maka harus di distribusikan sore ini," ujarnya kepada wartawan, Selasa (26/6/2018).

Kapolres Demak AKBP Maesa Soegriwo menuturkan pihaknya bersama TNI membantu kelancaran pencoblosan di 14 Kecamatan. Salah satu tantangannya mendistribusikan kotak suara dari PPS Desa Wedung ke TPS Dukuh Gojoyo, Kecamatan Wedung, Kabupaten Demak. 

"Hari ini kami bersinergi untuk mendistribusikan kotak suara dari PPS Desa Wedung menuju ke TPS Dukuh Gojoyo yang harus ditempuh melalui jalur sungai menggunakan perahu karena keterbatasan akses," paparnya.

Sementara Dandim 0716 Demak Letkol Inf Abi Kusnianto menuturkan, rintangan yang dihadapi bukan hanya jarak yang cukup jauh, namun menjaga 3 kotak suara agar tidak terjatuh ke sungai sangatlah berat.

"Niat kami melaksanakan tugas dan tanggungjawab. Kami tetap semangat dan ceria menjalankannya bersama anggota KPPS. Bagaimanapun caranya, kotak suara harus sampai di tempat pemungutan," pungkasnya. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, KPK menghormati putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara terhadap mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi. 

“Hakim memutus 7 tahun hari ini, sebagai sebuah putusan pengadilan tentu kami hormati,” kata Febri.

Selain menjalani hukuman tujuh tahun penjara, Fredrich juga diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan.

Febri mengakui, vonis hakim jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa. Namun, menurut Febri, terkait langkah hukum selanjutnya KPK masih pikir-pikir.

Vonis hakim lebih rendah lima tahun dari tuntutan jaksa. Jaksa menuntut Fredrich 12 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider enam bulan kurungan. 

“Memang putusan masih di bawah 2/3 dari Tuntutan Jaksa. Karena itu kami pikir-pikir dan akan bahas di KPK. Karena sebenarnya perbuatan yang bersangkutan (Fredrick Yunadi) terbukti,” kata dia.

Sebelumnya, dalam pembacaan amar putusan, Ketua Majelis Hakim Saifuddin Zuhri mengatakan, Fredrich terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja merintangi penyidikan terhadap tersangka dalam kasus korupsi.

Dalam pertimbangan majelis hakim, hal yang memberatkan adalah tindakan Fredrich yang tidak mengakui perbuatannya secara langsung dan terus terang. Kemudian tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Majelis hakim juga menilai dalam persidangan Fredrich menunjukkan sikap dan tutur kata yang kurang sopan dan mencari-cari kesalahan pihak lain.

"Hal-hal yang meringankan belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga," kata dia.

Dalam putusan, majelis hakim menilai perbuatan Fredrich memenuhi unsur mencegah, merintangi, mengagalkan penyidikan secara langsung atau tidak Iangsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa.

Fredrich terbukti menghalangi proses hukum yang dilakukan penyidik KPK terhadap tersangka mantan Ketua DPR Setya Novanto.

Sebagai pengacara, Fredrich melakukan rekayasa agar Setya Novanto dirawat inap di Rumah Sakit Medika Permata Hijau.

Fredrich sudah memesan kamar pasien terlebih dahulu, sebelum Novanto mengalami kecelakaan. Fredrich juga meminta dokter RS Permata Hijau untuk merekayasa data medis Setya Novanto. Upaya itu dilakukan dalam rangka menghindari pemeriksaan oleh penyidik KPK.

Saat itu, Setya Novanto telah berstatus sebagai tersangka perkara tindak pidana korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP). (rio)


KABARPROGRESIF.COM : (Tegal) Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Danlanal) Tegal Lantamal V Letkol Laut (P) Agus Haryanto S.E., M.Tr.Hanla., melaksanakan peninjauan Monumen ALRI yang sedang dibersihkan dan dirawat secara rutin oleh sejumlah Prajurit Lanal dipimpin oleh Dansatma Letda Laut (T) Dwi Atmodjo di Jl. Raya Guci Ds. Kalibakung  Kec. Balapulang Kabupaten Tegal, Jumat,(29/6).

Danlanal Tegal menyampaikan bahwa selain sudah menjadi agenda rutin Lanal Tegal untuk senantiasa melaksanakan  Harwat (Pemeliharaan dan Perawatan), nelalui program revitalisasi aset TNI-AL jangka pendek ke depan di Monumen ALRI Kalibakung akan dilakukan pemugaran.

"Di area tersebut rencananya akan kami kembangkan untuk Bumi Perkemahan, Training Centre, Sanggar Saka Bahari dan sarana sarana pendukung lainnya," terangnya.

Revitakisasi salah satu adrt TNI AL ini ditujukan untuk mendukung pemberdayaan wilayah pertahanan  laut sehingga secara optimal memberikan manfaat di kalangan masyarakat luas, semakin dikenalnya nilai historis di tempat tersebut yang dulunya pernah menjadi saksi bisu sejarah Perjuangan CA (Corp Armada) IV ALRI melawan agresi militer Belanda yang sekarang menjadi Lanal Tegal.

"Di lokasi ini juga dulunya pernah dijadikan Sekolah Opsir/Perwira ALRI cikal bakal AAL (Akademi Angkatan Laut) yang saat ini berada di Surabaya” ujarnya.

Secara geografis lanjutnya,  di daerah tersebut sangat mendukung dan strategis untuk dijadikan Bumi Perkemahan dan kegiatan outbound/outdoor lainnya.

Selain kemudahan akses jalan raya, berada di samping sungai yang bersih berbatu, suasananya juga masih sangat asri, alami dengan udaranya yang masih sangat sejuk. Ditemlat ini ditemukan juga tempat wisata tanaman jamu tradisional dan laboratnya.(arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Komisi A DPRD Surabaya segera akan membahas Raperda Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin, pasca pembentukan Pansus, 4 juni 2018. Sekretaris Pansus Raperda Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin, Pertiwi Ayu Krishna, Jumat (29/6) mengatakan, alasan pemberian bantuan hukum diberikan karena banyak warga miskin  yang tak mampu membayar lawyer saat berurusan dengan hukum.

“Walaupun hanya biaya administrasi, mereka keberatan karena gak punya dana,” paparnya.

Namun demikian, Politisi Partai Golkar ini mengaku, tak semua kasus hukum yang dialami masyarakat miskin mendapatkan bantuan. Dalam pembahasan nantinya, menurut Ayu akan diklasifikasi kasus seperti apa yang akan mendapatkan bantuan hukum.

“Tak berarti tiap masyarakat miskin yang salah dibantu. Nanti ada kategorinya,” tuturnya.

Ayu menyebut, bantuan hukum kepada masyarakat miskin merupakan inisiatif DPRD. Kalangan DPRD mengetahui banyak kasus hukum yang dialami masyarakat saat hearing maupun aduan saat melakukan jaring aspirasi masyarakat. Sejumlah kasus yang kerapkali terjadi, diantaranya, sengketa keluarga, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dan kasus lain yang meski terkesan sepele namun berat bagi mereka.

“Seperti kasus pemotongan ranting pohon di daerah lain yang akhirnya ke meja hijau. Kasus serupa bisa terjadi di sini, karena ketidak tahuan akan masalah hukum,” terangnya.

Bantuan hukum yang diberikan kepada masyarakat miskin yang bermasalah dengan hukum dengan menyediakan pengacara atau lawyer. Untuk itu, seluruh biaya pengacara akan ditanggung oleh APBD. Mekanisme untuk mendapatkan bantuan hukum, masyarakat miskin yang tersangkut masalah hukum mengajukan permohonan kepada pemerintah kota.

“Jadi, nanti pemerintah kota yang menunjuk siapa tim pengacaranya,” tegas Bendahara DPD Partai Golkar Surabaya. (arf)

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive