Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Soft Launching Kota Lama, Gelar Sejumlah Paket Wisata

Sejumlah paket wisata digelar Pemkot Surabaya usai soft launching Kota Lama zona Eropa yang berada di kawasan Jalan Rajawali, Krembangan, Surabaya.

Cegah Narkoba di Kalangan ASN dan Pelajar, Pemkot Surabaya Gandeng BNN dan Polisi

Upaya Pemkot Surabaya memberantas Narkoba tak hanya di kalangan pelajar dan masyarakat, tetapi juga Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemkot.

Peluang Investasi untuk Pengembangan Eks THR-TRS

Pemkot Surabaya menggandeng Kamar Dagang dan Industri (Kadin) untuk mempromosikan proyek peluang investasi di Kota Pahlawan. Diantaranya di kompleks eks Taman Hiburan Rakyat (THR) dan Taman Remaja Surabaya (TRS).

Tekan Laju Inflasi, Pemkot Rutin Gelar Pangan Murah

Untuk menekan laju inflasi agar masyarakat bisa mendapatkan komoditas bahan pangan dengan lebih murah, Pemkot Surabaya rutin menggulirkan program Gerakan Pangan Murah setiap bulan.

Pemkot Surabaya Komitmen Amankan Aset yang Dikuasai Pihak Ketiga

Berbagai upaya strategis terus dilakukan Pemkot Surabaya untuk memastikan aset daerah dapat dimanfaatkan secara optimal demi kepentingan warga dan pemerintah.

Sabtu, 30 Juni 2018

Pelayanan Kesehatan, TNI-Polri di Malang Libatkan Masyarakat


KABARPROGRESIF.COM : (Malang) Lapangan Rampal, Kota Malang, tampak ramai di padati masyarakat. Di dalam lapangan tersebut, tak hanya menyediakan pengobatan gratis saja. Namun, juga terdapat khitananan masssal, serta bakti sosial berupa donor darah.

Alhasil, kegiatan yang digelar oleh TNI-Polri di Malang itu, mendapat apresiasi, hingga dukungan dari masyarakat yang hadir membanjiri lapangan rampal. Sabtu, (30/6/2018).

Komandan Korem (Danrem) 083/Baladhika Jaya, Kolonel Inf Suryadi Bagus Tayo menuturkan, dalam kegiatan pelayanan kesehatan tersebut, dirinya menyediakan 200 kursi bagi masyarakat untuk mendaptkan pelayanan kesehatan itu.

“Kurang lebih, sekitar 30 anak yang kita daftar untuk mengikuti khitan massal di sini,” ungkap Danrem.

Tak hanya itu saja, acara yang bertemakan Merajut Tali Silahturahmi, Untuk Malang Damai, Guyup dan Kondusif itu, dinilai sangat efektif dalam memperkokoh persatuan dan kesatuan, terlebih diantara TNI-Polri dengan masyarakat di kota Malang.

“Semua pihak, tanpa terkecuali seluruh warga, tokoh masyarakat dan tokoh agama pun, kita undang dalam acara ini,” jelasnya.

Selain menyediakan pelayanan kesehatan, masyarakat yang mengunjungi lapangan rampal, juga dimanjakan dengan adanya pesta kuliner rakyat, penampilan music gamelan sholawat kakang kawah, serta beberapa hiburan lainnya yang disuguhkan oleh beberapa komunitas yang berada di Kota Malang. “Semuanya, kita suguhkan untuk rakyat,” kata Kolonel Bagus. (andre)

Terkuak Sindikat Tenda Oranye, Penjambret Dirjen PUPR


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Terungkap sudah jadi penjambretan pada Dirjen Bina Pembangunan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Syarief Burhanudin yang terjadi di kawasan Kota Tua, Jakarta Barat, pada Minggu (24/6/2018) lalu.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Hengki Haryadi mengatakan, ada dua pelaku dalam kasus tersebut yaitu A dan F. Seorang di dijahit di kawasan Teluk Gong pada Jumat (29/6/2018).

Suka F mati digunakan polisi karena melawan saat ingin ditangkap. Kepada polisi, A mengaku perisitwa Minggu lalu merupakan penjambretan pertama yang pernah dilakukan.

Sementara, Hengki menyebut F seorang residivis yang sudah empat kali bolak-balik masuk penjara.

“Tersangka inisial F adalah residivis kasus curas (pencurian dan kekerasan) dan curanmor (pencurian kendaraan bermotor),” kata Hengki dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat siang.

Hengki menuturkan, pada hari kejadian A dan F telah berkeliling kawasan Kota Tua dan Glodok sejak pukul 7.30 WIB guna mencari mangsanya.

Mereka bertemu dengan Syarief yang tengah bersepeda sendiri dan menjambretnya pada pukul 08.00 WIB.

Kepada polisi, A mengatakan F menyuruhnya menjambret Syarief karena melihat iPhone yang tersimpan di kantung belakang celana Syarief. F yang menjambret handphone itu rupanya mendapat perlawanan dari Syarief.

Namun, perlawanan yang diberikan Syarief justru membuatnya terjatuh dan mengalami luka serius.

"Korban menarik jaket saya terus ban depannya kena standar motor bang, jatoh bang. Kasian bang cuma mau gimana yang bawa motor bukan saya," kata A di depan wartawan.

Sindikat Hengki menuturkan, penangkapan terhadap A membuka tabir mengenai adanya sindikat penjambret yang disebut bernama Tenda Oranye.

A dan F pun tercatat sebagai anggota dari sindikat yang disebut bermarkas di kawasan Teluk Gong itu. Seperti F, anggota yang tergabung dalam sindikat Tenda Oranye umumnya berstatus sebagai residivis. Modus yang digunakan oleh sindikat itu adalah menjambret korban dengan mengendarai satu unit sepeda motor atau lebih.

“Suka modus empat motor, korbannya naik bajaj, memepet dari kiri kanan dan bayang-bayang agar jika ada yang mengejar, terhalau. Makanya modusnya pepet rampas, "kata Hengki.

Hengki mengatakan, setiap kelompok penjambret yang tergabung dalam sindikat Tenda Oranye dapat melakukan aksi penjambretan hingga lima kali sehari. Setelah melakukan aksinya di berbagai wilayah di sekitar Jakarta, mereka biasanya akan berkumpul di markasnya guna meloloskan hasil jambretannya,

Selain itu, Hengki menyebut polisi telah berhasil meringkus lima kelompok penjambret lainnya yang tergabung dalam Tenda Oranye. Ia juga mengklaim bahwa polisi telah mengantongi identitas pemimpin sindikat tersebut.

"Big bosnya inisial N, residivis juga. Rumahnya banyak betul, makanya kita cari," kata Hengki. (rio)

Kedatangan Pangdam V/Brawijaya Disambut Danrem 082/CPYJ


KABARPROGRESIF.COM : (Mojokerto) Road bike, merupakan salah satu olahraga terfavorit yang selama ini digeluti oleh Pangdam V/Brawijaya, Mayjen TNI Arif Rahman, M. A. Banyaknya tugas dan tanggung jawab yang diembannya, seakan tak menjadikan suatu halangan bagi dirinya untuk menyempatkan diri berolahraga.

Hal itu, terlihat ketika Jenderal dengan dua bintang di pundaknya itu, memacu laju sepedanya di pagi hari bersama beberapa personelnya serta para pecinta road bike lainnya ketika menyusuri jalanan desa di wilayah Mojokerto, Jawa Timur. Diawali dari balai Desa Lebaksono, Mayjen Arif Rahman terlihat sangat bersemangat mengayuh sepedanya.

Dalam road bike tersebut, Pangdam memusatkan titik finish di Desa Sukosari, Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto.

Hal itu, diungkapkan oleh Komandan Korem (Danrem) 082/CPYJ, Kolonel Arm Budi Suwanto, S. Sos ketika menyambut kedatangan Pangdam V/Brawijaya di lokasi finish yang sudah ditentukan.

“Rute yang ditempuh oleh beliau, bisa dikatakan sangat menantang. Selain faktor keselamatan, kita juga memastikan faktor keamanan selama road bike itu berlangsung,” ujar Kolonel Budi.

Meskipun terlihat sangat kelelahan, menurut Danrem, Pangdam terlihat sangat menikmati jalur road bike yang sudah disediakan oleh panitia dalam perlombaan itu.         

“Beliau memang hobi menggelar kegiatan-kegiatan olahraga, terutama road bike. Apalagi, di Mojokerto banyak sekali medan road bike yang bisa memacu adrenalin seseorang,” jelasnya.

Tak hanya disambut oleh Danrem saja. Akan tetapi, kedatangan Mayjen Arif Rahman, juga disambut oleh beberapa pejabat Makorem lainnya, termasuk diantaranya Kepala Staf Korem (Kasrem) 082/CPYJ, Letkol Moch Sulistiono, para Kasi Korem, Kasdim 0815/Mojokerto, dan beberapa Perwira di wilayah Korem 082/CPYJ lainnya. (andre)

KPU: Mantan Koruptor Resmi Dilarang Ikut Pileg


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Mantan narapidana kasus korupsi resmi dilarang ikut pemilihan legislatif DPR, DPRD provinsi, serta DPRD kabupaten/kota 2019.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, aturan tersebut resmi berlaku seiring dengan diumumkannya ke publik.

KPU menganggap aturan tersebut sah dan berlaku meski tidak diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.

"Sudah diumumkan di Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) KPU. Sudah bisa dijadikan pedoman (Pileg 2019)," ujar Pramono, Sabtu (30/6/2018).

Pramono menegaskan, aturan tersebut tetap diatur meski ditentang berbagai pihak, baik partai politik, pemerintah dan termasuk "rekan" sesama penyelenggara pemilu.

"KPU tidak pernah berubah soal itu. Sudah pasti (diterapkan di Pileg 2019)," ujar Pramono.

Larangan tersebut diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

"Bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi," bunyi Pasal 7 Ayat (1) huruf h PKPU yang ditetapkan oleh Ketua KPU RI Arief Budiman tertanggal 30 Juni 2018 tersebut. (rio)

Di Sela Sela Pengamanan Pilgub Malut, Babinsa Ramil Kao Berhasil Mengamankan Pelaku Pencurian Sapi


KABARPROGRESIF.COM : (Tobelo) Bintara Pembina Desa (Babinsa) Koramil 1508-03/Kao Serda Giyatno dan Serda Teguh Ahmadi berhasil mengamankan Pelaku pencurian sapi milik warga binaannya. Aksi tersebut di lakukan saat anggota Koramil sedang melaksanakan Pengamanan Pilgub Malut dan mendapat informasi terkait dengan adanya pencurian sapi di Ds. Sumber Agung, Kec. Kao, Kabupaten Halmahera Utara Provinsi Maluku Utara, Sabtu (30/06/2018).

Serda Giyatno mengatakan sapi yang dicuri adalah milik warga binaan saya di Ds. Sumber Agung Kec. Kao A.n Semi Seletti (umur 60 thn) sejumlah 2 ekor, namun setelah dilakukan pendalaman dan pengembangan ternyata bukan sapi milik warga Sumber Agung saja yang dicuri tetapi warga Leleoto dan Mawea Kec. Tobelo Barat juga sapinya dicuri oleh pelaku tersebut.

Kepala Desa Sumber Agung Didik Sucipto mengatakan, terima kasih kepada Babinsa Ramil 1508-03/Kao karena telah berhasil mengamankan pelaku pencurian ternak dan mengharapkan para pelaku di proses sesuai hukum yang berlaku agar para pelaku jera sehingga tidak ada lagi sapi milik warga yang hilang, kami akan memberikan himbauan ke masyarakat agar sapi di buatkan kandang tersendiri supaya tidak memberikan peluang pencurian oleh para pelaku pencuri sapi.

Sementara itu Dandim 1508/Tobelo Letkol Kav Tri Sugiarto mengatakan, mengapresiasi anggotanya yang berani dan berhasil menangkap pelaku pencurian Sapi di wilayah bersama masyarakat.

Terimakasih kepada para Babinsa dan Koramil yang telah mampu melaksanakan tugas dengan baik. Dan hari ini ada beberapa orang pelaku pencurian sapi sudah sudah diamanakan dan diserahkan ke Polres Halut untuk di Proses lebih lanjut, ungkapnya.

Dandim berharap agar Babinsa di jajaran Kodim 1508/Tobelo tidak bosan untuk melakukan kegiatan komsos. Juga bersilaturahmi ke rumah warga binaannya. Dengan demikian, sekecil apapun informasi cepat diketahui dan dilaporkan untuk dilakukan tindakan lebih lanjut, jelasnya. (WYU - 1508). (andre)

Jumat, 29 Juni 2018

KPK Dalami Dugaan Gugatan Pelaksanaan Pembangunan Dermaga di Sabang


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) Febri Diansyah memastikan pihaknya mendalami dugaan Gugatan dalam pelaksanaan pembangunan dermaga di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang Yang dibiayai APBN Tahun Anggaran 2006-2011.

Febri juga mengungkapkan, KPK juga telah memeriksa beberapa hal, antara lain PT Tuah Sejati Jamalludin Ahmad, PT Tuah Sejati Rahmat Luthfi, dan Direktur Utama 2011 PT Nindya Karya I Gusti Ngurah Putra.

Saksi Jamalludin Ahmad dan Rahmat Luthfi untuk dilangka PT Tuah Sejati, sementara I Gusti Ngurah Putra panggilan untuk tersangka PT Nindya Karya.

"Tiga saksi hari ini kami meminta konfirmasi terkait dengan hubungan antara PT NK (Nindya Karya) dan PT TS (Tuah Sejati)," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (29/6/2018). 

Febri menuturkan, dalam pemeriksaan itu, penyidik ​​KPK berisi informasi yang diperlukan untuk mengetahui prosedur operasional standar, dan lain sebagainya. "Materi pemeriksaan terkait dengan prosedur operasi standar (SOP) internal seperti apa, pembahasan-terkait dengan proyek, dan juga relevan dengan dua resolusi yang dilakukan oleh dua orang ini," ujar Febri.

Febri juga mengungkapkan, KPK pada dasarnya telah mengeluarkan keterangan dari beberapa saksi. Meski demikian, KPK masih membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut dari saksi lainnya.

"KPK juga mengungkap hal-hal yang relevan dengan proyek ini," kata dia.

Penyidikan terhadap PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati sebagai tersangka merupakan pengembangan dari penyidikan perkara dari kasus sebelumnya, yang menjerat empat orang.

Mereka adalah kepala PT Nindya Karya Cabang Sumut dan Nangroe Aceh Darussalam, Heru Sulaksono; PPK Satuan Kerja Pengembangan Bebas Sabang, Ramadhany Ismy; Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang, Ruslan Abdul Gani; Juga Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang, Teuku Syaiful Ahmad.

Keempatnya sudah divonis oleh Pengadilan Tipikor dan dijatuhkan hukuman penjara berbeda-beda. Diduga terjadi kerugian keuangan sekitar Rp 313 miliar dalam rangka pembangunan dermaga di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang ini.

Sementara, banyak modus penyimpangannya, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menjelaskan ada tiga hal yang jadi indikasi KPK. Pertama, soal penunjukan langsung, kedua ihwal yang sejak awal sudah dipersiapkan jadi pelaksana pembangunan, dan yang terakhir ada penggelembungan harga dalam penyusunan Harga Pokok Satuan (HPS).

Dariinyalan korupsi ini, Nindya Karya, dan Tuah Sejati menerima imbalan sebesar Rp 94,58 miliar. Berjiwa Harga Rp 44,68 miliar, dan Tuah Sejati cacat Rp 49,90 miliar. (rio)

Dandim Jakarta Timur Pastikan Ratusan Peluru yang Ditemukan di Kanal Banjir Timur Bukan Milik TNI AD


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Prajurit Korem 051/Wkt (Wijayakarta) yang tergabung dalam Pasukan Pengamanan (Pam) Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Barat Tahun 2018 mendapat apresiasi dari Danrem 051/Wkt Kolonel Inf Bobby Rinal Makmun.

“Terima kasih kepada seluruh Prajurit Korem 051/Wkt yang terlibat pengamanan siaga Pilkada Jabar selama 4 hari di wilayah Kabupaten Bekasi dan Depok,” kata Danrem saat mengawali evaluasinya di Aula Wijayakarta Makorem 051/Wkt, Kamis (28/6/18).

Danrem juga bangga atas netralitas yang telah ditunjukan prajuritnya saat pesta demokrasi Indonesia yang digelar serentak 27 Juni lalu.

“Sebagai Prajurit TNI dan aparat kewilayahan, saya bangga karena kalian telah melaksanakan tugas secara profesional dan kalian telah membuktikan Netralitas TNI sesuai undang-undang, sehingga pencoblosan Gubernur dan Wakil Gubernur berlangsung dengan aman,” tegas Danrem.

Namun demikian, Danrem meminta jajarannya tetap siap untuk mengantisipasi perkembangan situasi pasca pencoblosan.

Hadir dalam kegiatan ini Kasrem 051/Wkt Letkol Inf Wawan Kusnendar, Kasilog Letkol Czi E.Martadinata, Kasiter Letkol Arm Joko Triyanto, Kasiops Mayor Inf Agung Budhi, para Pasi/Kabalak dan Kapenrem 051/Wkt. (rio)

Pekan Depan, KPK Panggil Kader PDI-P TB Hasanuddin


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, KPK terus mendalami dugaan penerimaan aliran dana proyek pengadaan satelit monitoring pada Badan Keamanan Laut (Bakamla) tahun anggaran 2016 oleh pihak lain.

Febri mengungkapkan, dalam rangka mendalami kasus tersebut, KPK akan memanggil anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin untuk mendalami kasus korupsi Bakamla.

“Saya sudah dapat informasi dari penyidik minggu depan kita akan memeriksa satu orang saksi ya dari anggota DPR RI Komisi 1 DPR TB Hasanudin direncanakan minggu depan. Tapi pastinya nanti kami informasikan lagi,” kata Febri di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (29/6/2018).

TB Hasanuddin adalah anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDI-P. Pensiunan TNI ini merupakan calon gubernur Jawa Barat pada Pilkada 2018, berpasangan dengan pensiunan Polri Anton Charliyan.

Menurut hitung cepat sejumlah lembaga, pasangan ini berada di posisi empat dari empat pasangan kandidat dengan hanya memperoleh suara di sekitaran 10-12 persen. 

Febri mengatakan, hari ini KPK telah menjadwalkan pemeriksaan Fayakhun Andriadi (FA) sebagai tersangka untuk mendalami dugaan aliran dana.

“Kami mendalami lebih lanjut terkait peran FA (Fayakhun Andriadi) saat itu seperti apa terkait dengan proses pembahasan anggaran dan informasi tentang dugaan aliran dana pada sejumlah pihak,” jelas Febri. 

Febri juga mengungkapkan, untuk kasus Bakamla, KPK pada dasarnya telah memperoleh keterangan dari sejumlah saksi.

Meski demikian, KPK masih membutuhkan hasil pemeriksaan lebih lanjut dari saksi lainnya.

"Itu yang kita dalami, karena memang ada perkembangan dari penanganan kasus Bakamla ini sebelumnya dari kasus suap ke proses pembahasan anggaran,” kata dia.

Dalam kasus ini, Fayakhun Andriadi diduga menerima suap berupa hadiah atau janji yang terkait dengan jabatannya sebagai anggota Komisi I DPR.

Suap itu diduga merupakan fee atas jasa Fayakhun dalam memuluskan anggaran pengadaan satellite monitoring di Bakamla pada APBN-P tahun anggaran 2016.

Menurut KPK, Fayakhun diduga menerima fee 1 persen dari total anggaran proyek Bakamla RI senilai Rp 1,2 triliun. Fee Rp 12 miliar untuk Fayakhun itu diberikan Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia Fahmi Darmawansyah melalui anak buahnya, Muhammad Adami Okta. Suap untuk Fayakhun disebut diberikan secara bertahap sebanyak empat kali. Fayakhun juga diduga menerima 300.000 dollar AS. (rio)

Danlantamal IX Resmi Buka Acara Pengawasan PDTT Itjenal


KABARPROGRESIF.COM : (Ambon) Komandan Lantamal (Danlantamal) IX Laksamana Pertama (Laksma) TNI Antongan Simatupang didampingi Wadan Lantamal IX Kolonel Marinir Supriyono dan Para Asisten Danlantamal IX serta Kadis/Kasatker Lantamal IX menerima kunjungan Tim Pengawasan Inspektorat Jenderal dan Pembendaharaan TNI AL (Itjenal) Jakarta di Ruang Rapat Markas Komando (Mako) Lantamal IX Ambon. Jumat (29/06/2018).

Kunjungan Tim Pengawas Itjenal ke Lantamal IX dipimpin oleh Inspektur Pembinaan (Irbin) Itjenal Laksamana Pertama TNI Sunaryo, C.Fr.A., dalam rangka melaksanakan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT).

Danlantamal IX dalam sambutan sekaligus membuka secara resmi acara Pengawasan PDTT Itjenal di Lantamal IX, mengharapkan dengan keterbatasan sumber daya, utamanya sumber anggaran, maka dibutuhkan perencanaan secara cermat dan akurat dengan diadakannya pemeriksaan ini, akan dapat menumbuh kembangkan hubungan yang harmonis secara timbal balik yang pada gilirannya terwujud komunikasi yang transparan.

Lebih lanjut disampaikan, kita semua dapat mengembangkan pola kemitraan dalam pelaksanaan kunjungan kali  ini. Karena dengan pola kemitraan, akan dapat dikembangkan menjadi suasana kooperatif, keterbukaan serta komunikasi yang dialogis, sehingga akan diperoleh informasi dan masukan yang obyektif secara timbal balik, dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih (_clean government_), sehingga pada akhirnya dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya, baik bagi keberhasilan tugas  tim maupun bagi peningkatan Lantamal IX.

Berkaitan dengan kelancaran tugas Tim Pengawas Itjenal, Danlantamal IX menginstruksikan agar Satker yang ditunjuk memberikan dukungan sepenuhnya selama tim melaksanakan tugasnya di Lantamal IX.

Pada kesempatan itu, Ketua Tim Pengawasan Itjenal menyampaikan bahwa pemeriksaan merupakan bagian dari pengawasan. Untuk itu pemeriksaan dilaksanakan dengan PDTT yang melaksanakan pemeriksaan atas kegiatan di Lanal Tual, namun kegiatan tersebut juga mengikut sertakan beberapa personel dalam proses pelaksanaan yang ada di Lanal Tual sehingga Tim Itjenal perlu konfirmasi dengan personel tertentu.

Selain itu disampaiakan, pengawasan disini merupakan tugas dimana pengawasan menjadi penjamin atau angsuran terhadap organisasi khususnya di TNI AL didalam melaksanakan pengawasan. Untuk angsuran ini terbagi menjadi 4 yaitu audit atau pemeriksaan itu sendiri, reviu, evaluasi dan monitoring.

Kedatangan Irbin Itjenal bersama 5 orang anggota Tim Pengawas Itjenal lainnya diantaranya Irdaku Itjenal Kolonel Laut (S) Sigit Agung Wibowo S.E.,M.A.P., Parik Garbia Itjenal Letkol Laut (S) Dede Suhendrawan, S.T., Parik Dukbek Itjenal Letkol Laut (KH) Ir. Heri Kustono, Letkol Laut (KH) Yohanis Bassang, S.E., M.Si., M.M., dan Sertu Pdk Akdi. (arf).

KPK Eksekusi Terpidana Kasus Suap Mal Transmart Cilegon ke Lapas Serang


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) melakukan eksekusi terhadap dua terpidana kasus suap pengurusan perizinan pembangunan Mall Transmart di Cilegon.

Mereka adalah mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Cilegon Ahmad Dita Prawira serta seorang pihak swasta wiraswasta Hendry.

Keduanya dikirim ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Serang, Banten.

“Hari ini dilakukan eksekusi terpidana Akhmad Dita Prawira dan Hendry dalam kasus suap terkait perizinan pembangunan mal di Cilegon, Banten ke Lapas Kelas II A Serang,” kata Juru Bicara KPK RI Febri Diansyah, Jumat (29/7/2018).

Eksekusi tersebut, kata Febri, dilakukan setelah putusan hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Serang berkekuatan hukum tetap alias inkrah. Dalam kasus ini, KPK menetapkan Wali Kota Cilegon Iman Ariyadi sebagai tersangka. Iman diduga menerima suap Rp 1,5 miliar terkait izin pembangunan Transmart di Kota Cilegon.

Tak hanya Iman, KPK pun menetapkan Kepala Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Cilegon Ahmad Dita Prawira dan seorang pihak swasta bernama Hendry sebagai tersangka penerima suap.

Sementara, dari pihak pemberi, KPK menetapkan Project Manager PT Brantas Abipraya Bayu Dwinanto Utomo, Direktur Utama PT KIEC Tubagus Dony Sugihmukti dan Legal Manager PT KIEC Eka Wandoro sebagai tersangka. KPK menyebut ada modus baru dalam penyerahan uang dari pihak swasta kepada Iman dan Dita.

Modus operandi baru itu menggunakan saluran CSR (corporate social responsibility) pada klub sepak bola di daerah. Uang Rp 1,5 miliar yang berasal dari PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC) dan PT Brantas Abipraya ditransfer kepada rekening Cilegon United Football Club.

Pengiriman uang itu tercatat sebagai donasi atau sponsorship. Awalnya dua perusahaan pemberi suap tersebut kebingungan mengenai mekanisme penyerahan uang agar dapat disamarkan.

Iman kemudian menyuruh agar uang dikirimkan ke rekening klub sepak bola. Penyerahan dilakukan dua kali, masing-masing Rp 700 juta dari PT KIEC dan Rp 800 juta dari PT Brantas Abipraya.

Dari semua uang yang dikirimkan ada yang benar-benar digunakan untuk kepentingan klub sepak bola. Namun, sebagian besar dipergunakan untuk kepentingan Wali Kota. KPK menduga uang Rp 1,5 miliar itu diberikan agar pemerintah Kota Cilegon memuluskan proses perizinan pembangunan Transmart. Salah satunya, terkait analisis dampak lingkungan (amdal). (rio)

Wadan Lantamal V Hadiri Upacara Penutupan Wanbangopstik


KABARPROGRESIF.COM : (Sidoarjo) Wakil Komandan Pangkalan Utama TNI AL (Wadan Lantamal) V Surabaya Kolonel Marinir CTO Sinaga mewakili Komandan Lantamal V Komandan Pangkalan Utama TNI AL (Danlantamal) V Laksamana Pertama TNI Edwin, S.H., menghadiri upacara penutupan Dewan Pengembang Operasi dan Taktik (Wanbangopstik) LXXII TA. 2018 yang dilaksanakan di gedung Balai Prajurit (Bapra) Pasmar 2 Gedangan, Jum’at (29/6).

Bertindak sebagai Inspektur Upacara pembukaan Wanbangopstik LXXII TA. 2018 yaitu Kadisopslatal Laksamana Pertama TNI Rasyid yang mewakili Asisten Operasi Kasal.

Tema yang diambil dalam Wanbangopstik LXXII TA. 2018 kali ini adalah "Menyiapkan Satuan Operasi Dalam Tinjauan Strategis Guna Tercapainya Kesiapan Operasional Dalam Rangka Mendukung Tugas TNI AL”.

Asops Kasal dalam sambutannya yang dibacakan Kadisopslatal menyampaikan bahwa seluruh peserta sidang maupun narasumber telah menunjukkan semangat dan antusias serta dedikasinya dalam diskusi yang berkembang secara dinamis dalam forum akademis sehingga dengan kurun waktu yang terbatas, bisa dicapai hasil yang optimal.

"Saya yakin bahwa piranti lunak atau naskah telah didiskusikan dengan baik," ujarnya.

Asops Kasal berharap untuk selanjutnya agar piranti lunak yang telah didiskusikan tersebut segera disempurnakan oleh tim perumus, untuk kemudian diserahkan ke Mabesal guna proses pengesahan dan produksi serta distribusi sebagai referensi operasional di lapangan

Kegiatan Wanbangopstik ini akan terus dilaksanakan secara berkesinambungan dengan pembahasan materi-materi yang menitik beratkan pada pengembangan doktrin operasi dan taktik sesuai dengan perkembangan situasi lingkungan strategis dan kondisi alutsista yang kita miliki.

Sesuai dengan program, Wanbangopstik direncanakan untuk dilaksanakan dua kali dalam setahun guna mengakomodir tingginya dinamika operasional Angkatan Laut. review dan updating piranti lunak sangat diperlukan untuk mendukung pelaksanaan tugas tni al sekarang dan yang akan datang.

Selanjutnya Asops Kasal menyampaikan ucapan terima kasih “saya sampaikan ucapan terima kasih kepada dankolatmar beserta seluruh jajarannya selaku pelaksana yang telah mempersiapkan kegiatan dengan baik, sehingga pelaksanaan wanbangopstik dapat berjalan sesuai dengan rencana. tidak lupa kepada seluruh peserta saya sampaikan terima kasih atas segala upaya dan dedikasi yang diberikan bagi tersusunnya naskah-naskah yang telah dibahas”.

Akhirnya dengan mengucap puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa “dewan pengembangan operasi dan taktik ke-72 tahun 2018 saya nyatakan ditutup“ serta ditutup dengan mengetok palu oleh Kadisopslatal Laksamana Pertama TNI Rasyid. (arf)

Lagi di Sidang PK, Anas Urbaningrum Hadirkan Saksi Ahli


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Sidang pengajuan peninjauan kembali (PK) Anas Urbaningrum kembali digelar.

Saksi yang dihadirkan adalah ahli hukum Administrasi Negara Universitas Indonesia Dian Puji Simatupang.

Kepada Dian, Anas meminta penjelasan terkait indikator nyata dan pasti dalam menentukan suatu kerugian negara. "

Pertama yang nyata itu bahwa dibuktikan ada dokumen dan suatu data valid tertulis yang menunjukkan adanya relevansi terkait kerugian negara," ujar Dian kepada Anas dan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (29/6/2018).

Menurut Dian, dalam indikator pasti, jumlah kerugian negara harus jelas, rinci dan didasarkan atas audit investigatif.

Hal itu guna memastikan kerugian negara yang ditetapkan tak bisa diperdebatkan lebih lanjut.

"Saudara Ahli, kalau tidak ada hasil audit tidak ada dokumen yang kredibel, kemudian seseorang dikaitkan dengan kerugian negara dan bahkan seseorang itu dipidana untuk membayar uang pengganti, menurut ahli bagaimana hal tersebut?," tanya Anas.

"Kondisi demikian bahwa si pemeriksa tidak memiliki standar. Di dalam suatu tindakan pemerintahan, audit tidak memenuhi prosedur tentu dapat dibatalkan (membayar uang pengganti). Data (kerugian negara) itu harus relevan, akurat, akuntabel," jawab Dian.

Lalu, Anas bertanya kepada Dian soal apakah boleh pidana tambahan berupa uang pengganti yang tidak didasari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bisa dilakukan.

Dian menjelaskan, pidana tambahan berupa uang pengganti pada dasarnya dilakukan untuk memulihkan kerugian negara yang telah diukur secara nyata, pasti dan valid.

Selain itu, seseorang bisa dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti apabila terbukti menyalahgunakan wewenangnya dan berakibat pada timbulnya kerugian negara.

"Harus jelas kausalitas antara orang melakukan apa dan kerugian negara. Jadi tidak asal praduga, tapi harus nyata dan pasti. Sekali lagi pemeriksaan harus bersifat akurat, relevan, valid dan akuntabel yang dibuktikan dengan adanya sifat asersi dan verifikasi," ujar Dian.

Seperti yang diketahui, Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) atas vonis dalam kasus tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait proyek Hambalang dan proyek APBN lainnya.

Menurut Anas, seluruh persidangan yang ia jalani mulai dari tingkat pertama hingga ke Mahkamah Agung tidak ada yang berbasiskan kepada fakta dan bukti yang terungkap di persidangan.

Anas merasa dirinya diperlakukan secara tidak adil. Anas merasa yakin pengajuan PK akan dikabulkan oleh Hakim Agung.

Menurut Anas, pengajuan PK dilandasi adanya bukti baru, serta diperkuat dengan argumentasi yang kokoh untuk menjadi dasar pertimbangan majelis hakim.

Sebelumnya Mahkamah Agung memperberat hukuman terhadap Anas Urbaningrum, setelah menolak kasasi yang diajukannya.

Anas yang semula dihukum tujuh tahun penjara kini harus mendekam di rumah tahanan selama 14 tahun.

Selain itu, Anas juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 5 miliar subsider satu tahun dan empat bulan kurungan.

Anas juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57.592.330.580 kepada negara. Majelis hakim yang memutus kasus tersebut terdiri dari Artidjo Alkostar, Krisna Harahap, dan MS Lumme.

MA mengabulkan pula permohonan jaksa penuntut umum dari KPK yang meminta agar Anas dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam menduduki jabatan publik.

Majelis hakim berkeyakinan bahwa Anas telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam secara pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang TPPU jo Pasal 64 KUHP, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 3 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 jo Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003. (rio)