Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Soft Launching Kota Lama, Gelar Sejumlah Paket Wisata

Sejumlah paket wisata digelar Pemkot Surabaya usai soft launching Kota Lama zona Eropa yang berada di kawasan Jalan Rajawali, Krembangan, Surabaya.

Cegah Narkoba di Kalangan ASN dan Pelajar, Pemkot Surabaya Gandeng BNN dan Polisi

Upaya Pemkot Surabaya memberantas Narkoba tak hanya di kalangan pelajar dan masyarakat, tetapi juga Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemkot.

Peluang Investasi untuk Pengembangan Eks THR-TRS

Pemkot Surabaya menggandeng Kamar Dagang dan Industri (Kadin) untuk mempromosikan proyek peluang investasi di Kota Pahlawan. Diantaranya di kompleks eks Taman Hiburan Rakyat (THR) dan Taman Remaja Surabaya (TRS).

Tekan Laju Inflasi, Pemkot Rutin Gelar Pangan Murah

Untuk menekan laju inflasi agar masyarakat bisa mendapatkan komoditas bahan pangan dengan lebih murah, Pemkot Surabaya rutin menggulirkan program Gerakan Pangan Murah setiap bulan.

Pemkot Surabaya Komitmen Amankan Aset yang Dikuasai Pihak Ketiga

Berbagai upaya strategis terus dilakukan Pemkot Surabaya untuk memastikan aset daerah dapat dimanfaatkan secara optimal demi kepentingan warga dan pemerintah.

Selasa, 03 Juli 2018

Jaksa Agung Sebut, Bila KPU Miliki Kewenangan Membuat Peraturan


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Jaksa Agung RI Muhammad Prasetyo menghormati Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang melarang mantan narapidana kasus korupsi tidak boleh mengikuti pemilihan anggota legislatif 2019.

“Coba kamu tanyakan ke Menteri Hukum dan HAM ya, pak Laoly (Yasonna Hamonangan Laoly) ya, karena KPU pun saya rasa memiliki kewenangan membuat peraturan. Nah, peraturan yang dibuat itu sesuai dengan apa yang menjadi kewenangan mereka,” kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarat, Selasa (3/7/2018).

Dalam Pilkada 2018, Pileg dan Pilpres 2019, kewenangan Kejaksaan hanya sekedar penegakan hukum.

“Hanya sekedar dalam pelaksanaan pilkada, pileg atau pilpres itu memang Kejaksaan dilibatkan dalam penegakan hukum melalui sentra Gakkumdu,” kata dia.

Ketua KPU Arief Budiman sebelumnya mengklaim Peraturan KPU ( PKPU) No 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan Kota sudah sah.

Dalam PKPU itu mengatur larangan pencalonan mantan koruptor, mantan bandar narkoba, dan mantan pelaku kejahatan seksual anak. PKPU itu menjadi polemik, khususnya terkait pelarangan eks koruptor menjadi calon wakil rakyat.

Arief mengklaim PKPU tersebut sah dan bisa diberlakukan meskipun belum diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.

KPU menganggap, pengesahan peraturan lembaga negara sedianya dilakukan oleh lembaga negara yang bersangkutan, bukan Kemenkumham.

"Misalnya, Peraturan Menteri Perindustrian, yang mengesahkan siapa? Menteri Perindustrian," kata Arief.

Ia menambahkan, KPU harus mengumumkan PKPU tersebut pada 1 Juli 2018 lantaran harus mematuhi tahapan pemilu.

Arief memastikan, PKPU tersebut sudah bisa menjadi rujukan bagi partai politik peserta pemilu untuk mendaftarkan calegnya pada 4-17 Juli.

"Makanya hari Sabtu itu sudah kami publikasikan menjadi PKPU No 20 Tahun 2018. Tanggal 1-3 sudah diumumkan," kata dia.

"Tanggal 4-17 nanti, itu akan menjadi masa bagi partai politik peserta pemilu untuk menyampaikan daftar kandidatnya. Orang-orang yang akan dicalonkan baik untuk DPRD provinsi, kabupaten atau Kota, maupun DPR RI. Termasuk bagi calon DPD," lanjut dia.

Sebelumnya Kemenkumham menolak mengundangkan PKPU tersebut dengan alasan melanggar undang-undang.

Kemenkumham meminta pelarangan pencalonan eks koruptor, eks bandar narkoba, dan eks pelaku kejahatan seksual anak dihapus.

Namun, KPU bersikukuh mempertahankan aturan tersebut. Akhirnya, KPU mempublikasikan PKPU tanpa pengesahan Kemenkumham. (rio)

Danlantamal V Hadiri Kunjungan Kehormatan Chief of Naval Operation Republic of Korea di Koarmada Il dan PT PAL Indonesia


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Komandan Pangkalan Utama TNI AL (Danlantamal) V Laksamana Pertama TNI Edwin, S.H., menghadiri kunjungan kehormatan Chief of Naval Operation Republic of Korea (ROK) Navy Admiral Um Hyun - Seong beserta rombongan di Mako Koarmada II dan PT PAL Ujung Surabaya, Selasa (3/7/2018).

Dalam kunjungan kehormatan ke Mako Koarmada II Chief of Naval Operation Republic of Korea (ROK) Navy disambut oleh Pangkoarmada II Laksamana Muda TNI Didik Setiyono, S.E., M.M, yang didampingi oleh Kas Koarmada II, Danguskamla Armada II, Para Asisten Pangkoarmada II, Dandenma Koarmada II diruang tamu VIP gedung Nala Mako Koarmada II Ujung Surabaya.

Sedangkan rombongan Republic of Korea (ROK) Navy diantaranya terdiri dari Admiral Um, Hyun-Seong – Chief of Naval Operation, Republic of Korea Navy, RDML Park, Chi-Wook – DCNO for Logistics, ROKN Hqs, RDML Shin, Jang Iy – Flag Secretary to the Chief of Naval Operations, CAPT. Lee Seungju – Chief Office of Policy, ROKN HQ, LCDR. Kwon Young Woo – Flag Officer of CNO, Ensign Kim, Tae Kyun – Interpreter, Protokol Branch CNO ROKN Hq, Colonel Park Pil – Seung, Defence Attache, Athan RI untuk Korsel Kolonel Laut (E) Bagus Oka Wirayuda.

Dalam pertemuan tersebut, Pangkoarmada II menyampaikan ucapan selamat datang kepada rombongan Republic of Korea (ROK) Navy dan dilanjutkan dengan Perkenalan staf dari Pangkoarmada II, pemutaran video profil Koarmada II serta sambutan dari Pangkoarmada II yang dilanjutkan dengan sambutan dari Admiral Um, Hyun-Seong – Chief of Naval Operation, Republic of Korea Navy.

Sebelum mengakhiri kunjungannya di Koarmada II, Pangkoarmada II menyerahkan cinderamata berupa plakat kepada Admiral Um, Hyun-Seong – Chief of Naval Operation, Republic of Korea Navy dan sebaliknya.

Usai melaksanakan foto bersama dengan background Patung Monjaya, rombongan menuju ke lounge Majapahit Mako Armada II dalam rangka ramah tamah.

Acara dinyatakan selesai, selanjutnya rombongan meninggalkan Mako Armada II menuju PT. PAL Ujung Surabaya. (arf)

Usai Diperiksa KPK, Mantan Ketua Komisi II Mengaku Tak Tahu Penganggaran Proyek E-KTP


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Ketua Tim Penanggulangan Korban II DPR Taufiq Effendi melapor kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang masalah dengan beberapa kasus korupsi KTP elektronik, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan Made Oka Masagung.

Kepada penyidik, Taufiq mengaku kenal dan tak pernah bertemu dengan orang kedua tersebut. Taufiq hari ini mencakup KPK untuk Irvanto dan Oka Masagung. 

"(Ditanya) Kenal apa enggak. Saya bilang enggak kenal. Insya Allah enggak pernah ketemu," kata Taufiq seusai pemeriksaan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (3/7/2018).

Taufiq juga dicecar soal penganggaran proyek triliunan rupiah tersebut. Politisi Partai Demokrat itu mengaku tidak tahu penganggaran dan aliran dana untuk proyek e-KTP. Yang dia tahu sebatas bahwa proyek tersebut dibahas di Komisi II.

Dalam kasus ini, Irvanto dan Made Oka Masagung sangat mengetahui aliran dana ke angggota DPR. Dalam kasus ini, Irvanto memandang menerima total 3,5 juta dolar AS pada periode 19 Januari-19 Februari 2012 yang diperuntukan bagi Setya Novanto.

Uang tersebut disebut sebagai biaya sebesar 5 persen untuk memfasilitasi pengurusan anggaran e-KTP. Keponakan Setya Novanto yang merupakan proses awal dari proses e-KTP melalui perusahaannya, PT Murakabi Sejahtera.

Dia juga ikut beberapa kali dalam pertemuan di Ruko Fatmawati bersama tim penyedia barang proyek e-KTP.

Selain itu, Irvanto juga menggunakan biaya permohonan sebesar 5 persen untuk memfasilitasi pengurusan anggaran e-KTP. Sementara Made Oka Masagung adalah pemilik PT Delta Energy, perusahaan dalam bidang perusahaan investasi di Singapura yang menjadi perusahaan penampung dana korupsi e-KTP.

Oka melalui kedua perusahaannya menerima jumlah 3,8 juta dolar AS sebagai peruntukan kepada Novanto yang terdiri atas 1,8 juta dolar AS melalui perusahaan Investasi OEM Pte Ltd dari Biomorf Mauritius dan melalui PT Delta Energy sebesar 2 juta dolar AS.

Terbuat Oka juga menjadi uang tunai bagi anggota DPR sebesar lima persen dari proyek e-KTP. (rio)

Inspektur Kodiklatal Buka Wasrik Sektoral Kodiklatal


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Inspektur Komando Pembinaan Doktrin Pendidikam dan Latihan TNI Angkatan Laut (Irkodiklatal) Kolonel Laut (P) Lukman Hakim, S.E., M.A.P selaku ketua tim Wasrik Sektoral Kodiklatal secara resmi membuka Pengawasan dan Pemeriksaan (Wasrik) Sektoral Kodiklatal. Pembukaan wasrik yang digelar di ruang Rapat Kodikdukum tersebut dihadiri Komandan Kodikdukum Kolonel Laut (T) Sa’ban Nur Subkhan dan pejabat Utama Kodikdukum.

Inspektur Kodiklatal   Kolonel Laut (P) Lukman Hakim, S.E., M.A.P dalam sambutanya menyampaikan bahwa sasaran dari kegiatan wasrik sektoral ini adalah pelaksanaan program kerja dan anggaran tahun 2017 sampai dengan tahun yang sedang berjalan.

Tim wasrik akan memeriksa sejauh mana hasil yang telah dicapai sedangkan pokok sasaran wasrik antara lain pembinaan bidang operasional pendidikan dan operasional latihan yang meliputi administrasi pendidikan proses belajar mengajar siswa dan pembimbingan pengasuhan siswa serta pembinaan latihan anggota. Selain tim wasrik juga akan memeriksa mengenai pembinaan bidang sumber daya yang meliputi logistik, material, personil, keuangan dan program serta khusus.

Perlu disampaikan bahwa pelaksanaan wasrik sektoral dapat berinteraksi dengan objek wasrik secara kemitraan dengan tujuan menjalankan fungsi kontrol untuk melihat sampai di mana keberhasilan pelaksanaan tugas dari suatu organisasi serta merupakan sarana yang efektif untuk menemukan dan mengenali permasalahan yang dihadapi sehingga dapat diupayakan Jalan pemecahannya secara menyeluruh.

Dihadapkan pada perubahan yang ada di lingkungan Kodiklatal, terdapat beberapa ketentuan yang mengalami penyempurnaan dan perubahan. Oleh karena itu dari pelaksanaan wasrik ini diharapkan permasalahan yang ditemui di lapangan disampaikan kepada tim sehingga dapat didiskusikan dan dicari pemecahannya atau dinaikkan kepada pemimpin secara berjenjang. (arf)

Senin, 02 Juli 2018

Saat Baca Pleidoi, Bupati Kukar Rita Widyasari Bantah Lakukan Pungutan dan Terima Gratifikasi


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Bupati Kutai Kertanegara (Kukar) Rita Widyasari membantah dirinya memungut dana atau menerima gratifikasi dari pihak-pihak terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kukar.

Hal itu masalah Rita saat membaca bukan pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/7/2018).

"Saya tidak pernah memungut dari rekanan, dari PNS, APBD, dari iuran kadis, memanipulasi SPPD," ujar Rita kepada majelis hakim.

Ia pun juga membantah dilakukan PT Media Bangun Bersama dan staf khusus, Khairudin, mengondisikan uang terkait perizinan dan proyek-proyek di lingkungan Pemkab Kukar.

"Itu Khairudin bukan perintah saya, dia lebih banyak punya jaringan atas timnya, dan saya juga tidak menerima gratifikasi," ujar dia.

Rita juga menyebutkan tak tahu-menahu soal aliran uang perizinan lingkungan dan siapa yang memungut uang-uang tersebut.

Ia berbohong saat jaksa menuntutnya karena adanya uang terkait dan proyek-proyek di lingkungan Pemkab Kukaraskan Rp 248,9 miliar.

"Bagaimana bilang saya menerima Rp 200 miliar lebih? Saya ingat dan tidak sama sekali, saya dekat dengan Khairudin, obrolan-obrolan saya tidak memungkinkan saya untuk meminta Khairudin meminta biaya dan hanya menunjukkan kedekatan saya," papar Rita.

Ia juga menyerang penyitaan mobil Toyota Land Cruiser dan Hammer. Menurut Rita, mobil Land Cruiser tersebut merupakan mobil yang telah diangkat menjadi bupati.

"Mobil Hammer pun yang saya pakai pada saat kampanye. Jadi Jauh sebelum saya jadi bupati," katanya.

Kepada majelis hakim, ia juga menepis tuduhan dia hidup berfoya-foya. Ia memerintahkan dirinya bekerja untuk kepentingan rakyat.

"Saya suka jika kamu hidup berfoya-foya karena saya lebih banyak mengutamakan kepentingan masyarakat dari inisiatif pribadi," ujar Rita.

Rita juga merasa sedih menggabungkan prestasinya jaksa dengan kemiskinan di Kukar. Ia mengakui masih ada rakyat miskin di kabupatennya.

Namun, kata dia, data Badan Pusat Statistik (BPS) telah menunjukkan perkembangan yang signifikan.

"Jika mengungkap data BPS tahun 2006 angka kemiskinan 14 persen tapi saya dan jajaran Pemkab Kukar dapat menurunkannya di tahun 2013 hingga 7 persen," kata dia.

Ia juga mengungkapkan jajaran pemerintahannya untuk banyak penghargaan, seperti 5 kali mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"(Dan) Membawa Kukar dalam laporan penyelenggaraan 10 besar terbaik se-Indonesia yang tadinya, 115," kata dia.

Rita sebelumnya dituntut 15 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rita juga dituntut membayar denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. Dalam pertimbangan, jaksa menilai Rita tidak mendukung pemerintah dalam memberantas Korupsi.

Rita berbelit-belit dan tidak mau berterus-terang dalam persidangan.

Menurut jaksa, Rita terbukti menerima gratifikasi Rp 248,9 miliar. Jaksa menyatakan, Rita menerima gratifikasi bersama-sama dengan PT PT Media Bangun Bersama, Khairudin.

Menurut jaksa, sampai dengan 30 hari dengan menerima uang yang totalnya Rp 248,9 miliar itu, Rita dan Khairudin tidak melapor kepada KPK, sesuai yang ditetapkan dalam undang-undang.

Selain itu, Rita terbukti menerima uang Rp 6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Emas Prima Hery Susanto Gun alias Abun. Rita yang terbukti terbukti Pasal 12 B dan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, termasuk dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. (rio)

Cagub Maluku Utara Resmi Ditahan KPK


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Basaria Panjaitan menyatakan, pihaknya akan memfasilitasi pelantikan calon Gubernur Maluku Utara apabila Ahmad Hidayat Mus dinyatakan menang dalam Pilkada.

“Sepanjang dia (Ahmad Hidayat Mus) belum inkrah, dinyatakan bersalah, masih punya hak. Kalau dia (Kemendagri) mau untuk melantik, maka kita akan fasilitasi,” ujar Basaria di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (2/7/2018).

Ahmad Hidayat Mus merupakan mantan Bupati Sula yang menjadi tersangka dugaan pengadaan fiktif pembebasan lahan Bandara Bobong yang menggunakan APBD Kabupaten Kepulauan Sula pada 2009.

Dia ditahan sejak hari ini, Senin, untuk 20 hari pertama. Dalam Pilkada Maluku Utara, Ahmad Hidayat Mus-Rivai Umar meraih 120.015 suara atau 28,76 persen.

Pasangan nomor urut 1 ini merupakan pasangan yang diusung Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Basaria mengungkapkan, sampai saat ini pihaknya belum mendapatkan surat resmi dari pihak terkait, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri perihal pelantikan Ahmad.

“Kalau ada surat resmi nanti kita sudah barang tentu akan fasilitasi. Kita harus asas praduga tak bersalah,” kata Basaria.

Diberitakan, Ahmad Hidayat Mus keluar dari gedung KPK sekitar pukul 18.40 WIB dan telah mengenakan rompi berwana oranye setelah menjalani pemeriksaan.

“Bagi saya ini (penahanan) adalah bagian dari nilai tukar yang sangat luar biasa sangat mahal harganya. Kita sudah menang pilkada ini adalah nilai tukar,” kata Ahmad seusai keluar dari Gedung KPK.

Ahmad juga berpesan kepada masyarakat di Kabupaten Sula, Provinsi Maluku Utara untuk bersabar dan tetap tenang.

“Sabar saja rakyat Maluku Utara. Insya Allah ada Allah SWT,” kata dia.

Lebih lanjut, saat ditanya mengenai nasib dirinya yang memenangi Pemilihan Gubernur Maluku Utara 2018 versi hitung cepat, Ahmad yakin akan tetap dilantik jika nantinya hasil resmi telah keluar dari KPU.

“Kami sudah menang pasti menanglah. Suaranya nggak bakal kemana-mana lah,” kata Ahmad. (rio)

KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Suap Proyek PUPR


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan satu tersangka baru terkait tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Satu tersangka itu adalah Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya (SR) JECO Group Hong Arta John Alfred (HA).

"HA selaku Direktur dan Komisaris PT SR diduga secara bersama-sama memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya terkait pelaksanaan pekerjaan dalam program pembangunan infrastruktur pada Kementerian PUPR," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Senin (2/7/2018).

 Atas perbuatannya tersebut, Hong Arta John Alfred disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hong Arta John Alfred merupakan tersangka ke-12 dalam kasus tersebut. Sebelumnya, KPK telah menetapkan 11 orang lainnya sebagai tersangka terkait proyek di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2016.

Sebanyak 11 tersangka itu antara lain Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir (AKH), Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary (AHM), komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng (SKS), Julia Prasetyarini (JUL) dari unsur swasta, Dessy A Edwin (DES) sebagai ibu rumah tangga serta lima anggota DPR RI Damayanti Wisnu Putranti (DWP), Budi Supriyanto (BSU), Andi Taufan Tiro (ATT), Musa Zainudin (MZ), Yudi Widiana Adia (YWA), dan Bupati Halmahera Timur 2016-2021 Rudi Erawan (RE).

"10 dari 11 tersangka tersebut telah divonis Pengadilan Tipikor Jakarta. Sedangkan, Bupati Halmahera Timur saat ini masih menjalani proses persidangan," ucap Basaria.

Basaria menyatakan, penyidik mendapatkan fakta-fakta yang didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi, surat, dan barang elektronik bahwa tersangka Hong Arta John Alfred dan kawan-kawan diduga memberikan uang kepada sejumlah pihak.

"Di antaranya AHM selaku Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara sebesar Rp 8 miliar pada Juli 2015 dan Rp 2,6 miliar pada Agustus 2015. DWP selaku anggota DPR RI periode 20142019 sebesar Rp1 miliar pada November 2015," ungkap Basaria.

Diduga, kata Basaria, pemberian-pemberian tersebut terkait pekerjaan proyek infrastruktur pada Kementerian PUPR. Video Pilihan Perkara tersebut bermula dari tertangkap tangannya anggota Komisi V DPR RI periode 2014 2019 Damayanti Wisnu Putranti bersama tiga orang lainnya di Jakarta pada 13 Januari 2016 dengan barang bukti total sekitar 99 ribu dolar AS.

Uang tersebut merupakan bagian dari komitmen total suap untuk mengamankan proyek di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2016. Basaria menegaskan, korupsi di proyek-proyek infrastruktur seperti ini tidak saja merugikan keuangan negara, tetapi sangat merugikan bagi masyarakat.

"KPK mengingatkan pada seluruh pihak, khususnya penyelenggara negara dan pelaksana proyek infrastruktur agar melakukan pekerjaan secara bersih dan tidak korupsi. Jika ada permintaan uang dari pihak-pihak tertentu, silakan dilaporkan pada KPK di bagian pengaduan masyarakat," kata dia. (rio)

Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah Didakwa Terima Uang Sekitar Rp 9,6 Miliar


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lampung Tengah Natalis Sinaga didakwa menerima hadiah atau janji berupa uang secara bertahap sekitar Rp 9.695.000.000.

Uang itu ditujukan agar Natalis menandatangani surat pernyataan kesediaan Pimpinan DPRD Lampung Tengah untuk dilakukan pemotongan Dana Alokasi Umum dan Dana Bagi Hasil Kabupaten Lampung Tengah dalam hal terjadi gagal bayar.

Uang itu turut diberikan agar DPRD Lampung Tengah menyetujui rencana pinjaman daerah Kabupaten Lampung Tengah kepada PT Sarana Muti Infrastruktur (SMI) sebesar Rp 300 miliar pada tahun anggaran 2018.

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkannya agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya," kata Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri, saat membaca surat dakwaan terhadap Natalis dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/7/2018).

Dalam surat dakwaan, Natalis disebut membantu upaya Bupati Lampung Tengah Nonaktif Mustafa untuk pengesahan pinjaman dari PT SMI.

Menurut jaksa, Natalis meminta uang sebesar Rp 5 miliar yang akan diserahkan kepada unsur Pimpinan DPRD Lampung Tengah, para ketua fraksi dan anggota DPRD Lampung Tengah. Permintaan Natalis disanggupi oleh Mustafa.

Mustafa memerintahkan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman untuk menindaklanjuti permintaan itu.

Selanjutnya, Natalis juga membutuhkan uang tambahan Rp 3 miliar. Uang itu direncanakan akan diberikan kepada Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat, PDIP, dan Partai Gerindra.

Mustafa memerintahkan Taufik untuk berkomunikasi dengan Natalis agar penyerahan uang tersebut tidak diberikan sekaligus, mengingat uangnya belum ada. Mustafa lantas memerintahkan Taufik mencari dan mengumpulkan uang dari para rekanan proyek.

Taufik menemui Simon Susilo dan Budi Winarto secara terpisah untuk menawarkan beberapa proyek. Simon memilih dua paket proyek senilai Rp 67 miliar dan bersedia memberikan uang komitmen senilai Rp 7,5 miliar.

Di sisi lain, Budi Winarto memilih satu paket proyek senilai Rp 40 miliar dan bersedia memberikan uang komitmen sebesar Rp 5 miliar. Uang total 12,5 miliar itu diambil Rusmaladi atas perintah Taufik.

Dari total uang itu, Natalis menerima uang sebesar Rp 2 miliar dari Rusmaladi. Natalis mengambil Rp 1 miliar, sementara Rp 1 miliar lainnya diserahkan ke Plt. Ketua DPC Partai Demokrat Iwan Rinaldo.

Sisa uang lainnya diserahkan ke Ketua Komisi III DPRD Lampung Tengah Rp 1,5 miliar, Anggota DPRD Bunyana sebesar Rp 2 miliar, Anggota DPRD Zainuddin sebesar Rp 1,5 miliar.

"Kepada terdakwa, Raden Zugiri dan Zainuddin melalui Andri Kadarisman sebesar Rp 495 juta. Uang tersebut diserahkan oleh Andri Kadarismab kepada terdakwa bertempat di dekat Rumah Makan Kayu Jalan Arief Rahman Hakim, Bandar Lampung," kata jaksa. Sisa uang juga diserahkan kepada Achmad Junaidi sebesar Rp 1,2 miliar secara bertahap. (rio)

Korem 083/Baladhika Jaya Pastikan Bersih Calo


KABARPROGRESIF.COM : (Malang) Menjelang rekrutmen prajurit TNI-AD yang akan datang, Korem 083/Baladhika Jaya di bawah kepemimpinan Kolonel Inf Suryadi Bagus Tayo, mulai menggelar berbagai kesiapan.

Kesiapan itu dilakukan, guna mengantisipasi, sekaligus mencegah keberadaan pihak, maupun oknum yang dinilai menjadi calo selama berlangsungnya proses rekrutmen tersebut.

Hal itu, ditegaskan oleh Kepala Seksi Personel (Kasi Pers) Korem, Letkol Czi Sujangi melalui beberapa sosialiasi yang disampaikan oleh dirinya di hadapan seluruh Perwira yang berkumpul di aula Makorem, Jalan Letjen Sutoyo, Kota Malang. Senin, (2/7/2018).

“Apabila ada (oknum) yang menjadi calo, akan kita tindak tegas,” tegas Sujangi.

Selama berlangsungnya rekrutmen itu, kata Sujangi, ia juga mengimbau seluruh masyarakat, khususnya para calon pendaftar, untuk tidak mudah tergiur begitu saja oleh iming-iming pihak yang tidak bertanggung jawab selama berlangsungnya proses rekrutmen tersebut.

“Jadi, kalau ada orang yang mengaku bisa meloloskan untuk jadi prajurit, jangan percaya begitu saja,” tuturnya.

“Untuk calon pendaftar, cukup siapkan mental dan diri anda, lengkapi semua administrasi dan persyaratan yang sudah diberlakukan oleh pihak TNI-AD,” pinta Sujangi. (andre)

Anggota DPRD Lampung Tengah Didakwa Terima Uang Rp 1 Miliar


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah Rusliyanto didakwa menerima uang sebesar Rp 1 miliar dari Bupati Lampung Tengah Nonaktif Mustafa melalui Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman.

" Telah melakukan atau turut serta melakukan menerima hadiah atau janji, yaitu menerima hadiah berupa uang sebesar Rp 1 miliar atau sekitar sejumlah tersebut dari Mustafa dan Taufik Rahman," kata Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Subari Kurniawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/7/2018).

Menurut jaksa, uang itu diberikan agar Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah Natalis Sinaga menandatangani surat pernyataan kesediaan Pimpinan DPRD Lampung Tengah untuk persetujuan rencana pinjaman daerah Kabupaten Lampung Tengah kepada PT Sarana Muti Infrastruktur (SMI) sebesar Rp 300 miliar pada tahun anggaran 2018.

Menurut jaksa, Rusliyanto meminta Natalis Sinaga untuk meminta surat pernyataan pimpinan DPRD serta meminta Sekretaris DPRD Lampung Tengah Syamsi Romli mengambil surat pernyataan yang ada pada anggota Badan Anggaran DPRD Lampung Tengah Madani.

Dalam surat dakwaan, Syamsi memerintahkan Kasubag Dokumentasi Hukum Sekretariat DPRD Lampung Tengah Yannisa Bayu Ardi dan pegawai negeri sipil Sekretariat DPRD Ria Sitorus untuk mengambil surat pernyataan pada Madani. Surat itu diberikan kepada Rusliyanto.

Menurut jaksa, Rusliyanto mengaku diminta Taufik agar Natalis menandatangani surat pernyataan. Jaksa memaparkan, Natalis mengakui adanya rencana pemberian uang senilai Rp 2,5 miliar.

Namun demikian, Taufik pada waktu itu belum menandatangani surat itu. Pada akhirnya, Taufik meminta dua PNS Dinas Bina Marga Lampung Tengah, Aan Riyanto dan Supranowo untuk menghubungi rekanan Dinas Bina Marga Miftahullah Maharano Agung untuk memberikan komitmen fee proyek sebesar Rp 900 juta.

"Taufik Rahman memerintahkan Supranowo menggenapkan menjadi Rp 1 miliar dengan cara mengambil uang sebesar Rp 100 juta dari dana taktis Dinas Bina Marga yang disimpan Supranowo," ujar jaksa.

Setelah itu, Supranowo memasukan uang Rp 1 miliar itu ke dalam kardus berwarna coklat. Menurut jaksa, atas persetujuan Taufik, Aan memerintahkan Supranowo menyerahkan uang Rp 1 miliar kepada Saudara Ipar Rusliyanto, Muhammad Andi Perangin Angin.

Andi pun menginformasikan ke Rusliyanto bahwa uang titipan tersebut telah diterima. Setelah itu, Rusliyanto menemui Natalis bahwa uang dari Taufik Rahman telah diterima.

Lalu, Natalis meminta Rusliyanto memerintahkan Kepala Sekretariat DPC PDIP Lampung Tengah Julion Efendi untuk menandatangani surat pernyataan dengan cara meniru tanda tangan Natalis. Rusliyanto juga diperintahkan Natalis menemui Achmad Junairdi Sunardi (Ketua DPRD Lampung Tengah) agar menandatangani surat pernyataan Kepala Daerah tentang Pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) atau Dana Bagi Hasil (DBH) secara langsung dalam hal gagal bayar.

Pada tanggal 14 Februari 2018, Rusliyanto dan Ketua Fraksi PDIP Raden Zugiri menemui Julion dan menyampaikan perintah Natalis agar Julion menandatangani surat pernyataan di atas nama Natalis. Setelah surat ditandatangani, Rusliyanto dan Zugiri menyerahkannya kepada Sekretaris DPRD Lampung Tengah Syamsi Roli.

Rusliyanto didakwa melanggar pasal 12 huruf a, pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.(rio)

Danpusdikpomal Kodiklatal Berikan Reward Penembak Kualifikasi Berprestasi


KABARPROGRESIF.COM : (Malang) Kabut tebal menyelimuti lapangan tembak Pusat Latihan Tempur (Puslatpur) Purboyo Kabupaten Malang. Dinginnya pagi tersebut tidak memudarkan semangat juang ke 44 siswa Pusat Pendidikan Polisi Militer (Pusdikpomal) Komando Pendidikan Dukungan Umum (Kodikdukum) Kodiklatal dalam menghadapi ujian akhir menembak pistol . Dalam menembak tersebut Komandan Pusdikpomal Kodiklatal Kolonel Laut (PM) Khoirul Fuad, S.H memberikan reward kepada penembak kualifikasi yang berhasil meraih nilai tertinggi.

Adapun ke 44 siswa yang sedang menempuh di Pusdikpomal Kodiklatal tersebut terdiri 16 orang siswa Pendidikan Pembentukan Perwira (Diktukpa) angkatan 47, 11 orang Siswa Pendidikan  Pembentukan Bintara (Diktukba) angkatan ke 47 dan 17 orang siswa Pendidikan Pertama Bintara (Dikmaba) Angkatan ke-37.

Komandan Pusdikpomal Kodiklatal Kolonel Laut (PM) Khoirul Fuad, S.H disela-sela acara menembak menyampaikan bahwa menembak merupakan keahlian khusus yang wajib dimiliki oleh setiap prajurit, dan dalam menembak dibutuhkan keahlian khusus termasuk akurasi dan kecepatan. Menurutnya dalam menembak ada tiga teknik dasar yang harus dikuasai oleh para penembak yaitu Napas, Bidik, Tekan dan Picu atau lebih dikenal dengan  NABITEPI.

Seorang penembak lanjutnya harus bisa mengatur napas degan baik yaitu membuang ataupun menahan nafas. Seorang penembak harus pandai membidik, dengan menutup sebelah mata dan menyejajarkan  antara pejera dan pisir, sedangkan dalam hal menarik picu harus ditekan secara perlahan dan tarikannya dirasakan. Sebagai seorang prajurit yang profesional dituntut bukan hanya mahir dalam menembak saja tetapi harus mampu mengatasi gangguan  yang dihadapinya.

Adapun materi dalam kegiatan menembak tersebut adalah sikap tiarap, berlutut dan membungkuk dari berjalan dengan dua tangan. Adapun para siswa yang mendapatkan nilai tertinggi tersebut adalah Juara 1. Siswa Dikmaba Adi Satrio skor 301 ulung, juara 2. Siswa Diktukpa Sunarto skor 285 mahir juara 3. Siswa Dimabawan Arum skor 270 mahir.(arf)

Pasca Diperiksa KPK, Yasonna Akui Tak Kenal Irvanto dan Made Oka Masagung


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (2/7/2018), Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H. Laoly mengaku bahwa penyidik KPK mengkonfirmasi soal kenal atau tidaknya dengan pengusaha Irvanto dan Made Oka.

Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan Made Oka Masagung merupakan tersangka kasus korupsi KTP elektronik.

“Saya tidak kenal dan tidak pernah berhubungan,” kata Yasonna usai diperiksa KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (2/7/218).

Yasonna keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 14.20 WIB.

Lebih lanjut, saat ditanya mengenai materi pemerikaaan yang diajukan oleh penyidik KPK, Yasonna mengungkapkan materi pemeriksaannya sama seperti saksi lainnya untuk kedua tersangka itu.

“Sama saja mengulangi saja,” ujar politisi PDI Perjuangan.

Materi tersebut terkait proses penganggaran, aliran dana, serta pengetahuannya terhadap tersangka kasus e-KTP dalam kapasitas sebagai Anggota Komisi II DPR sebelumnya.

Dalam kasus ini, Irvanto dan Made Oka Masagung diduga sangat mengetahui aliran dana ke angggota DPR.

Irvanto diduga menerima total 3,5 juta dollar AS pada periode 19 Januari-19 Februari 2012 yang diperuntukan bagi Setya Novanto.

Uang tersebut merupakan fee sebesar 5 persen untuk mempermudah pengurusan anggaran e-KTP.

Irvanto diduga sejak awal mengikuti proses pengadaan e-KTP melalui perusahaannya yakni, PT Murakabi Sejahtera. Dia juga ikut beberapa kali dalam pertemuan di Ruko Fatmawati bersama tim penyedia barang proyek e-KTP.

Selain itu, Irvanto juga diduga mengetahui adanya permintaan fee sebesar 5 persen untuk mempermudah pengurusan anggaran e-KTP.

Sementara Made Oka Masagung adalah pemilik PT Delta Energy, perusahaan dalam bidang investment company di Singapura yang diduga menjadi perusahaan penampung dana  korupsi e-KTP.

Made Oka melalui kedua perusahaannya diduga menerima total 3,8 juta dolar AS sebagai peruntukan kepada Novanto yang terdiri atas 1,8 juta dolar AS melalui perusahaan OEM Investment Pte Ltd dari Biomorf Mauritius dan melalui rekening PT Delta Energy sebesar 2 juta dolar AS.

Made Oka juga diduga menjadi perantara uang suap untuk anggota DPR sebesar lima persen dari proyek e-KTP.

Keduanya disangkakan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (rio)