KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Gubernur Aceh Irwandi Yusuf membantah dirinya menerima suap terkait penggunaan Dana Otonomi Khusus Aceh Tahun Anggaran 2018. Hal itu ia ungkapkan saat ditahan oleh KPK, Kamis (5/7/2018) dinihari.
Ia turut mengklaim dirinya tak pernah mengatur dan meminta uang komitmen atas proyek-proyek yang bersumber dari dana otonomi khusus tersebut.
"Saya enggak melanggar apa pun, enggak mengatur fee, enggak mengatur proyek, enggak ada janji memberikan sesuatu," kata Irwandi di gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/7/2018).
"Saya enggak minta hadiah, saya enggak pernah memerintah orang untuk minta, enggak terima juga dari Bupati (Ahmadi)," ujar dia.
Irwandi juga mengaku tak tahu soal pemberian uang Rp 500 juta oleh Bupati Bener Meriah Ahmadi. Dalam kasus ini, KPK menduga uang tersebut menjadi bagian dari Rp 1,5 miliar yang diminta oleh Irwandi.
"Enggak tahu, karena mereka enggak lapor ke saya, dan yang memberikan enggak koordinasi dengan saya, lalu tidak terima uang," ucap Irwandi.
Ia pun menyatakan siap menjalani rangkaian pemeriksaan dan membuktikan dirinya tak menerima suap.
Dalam perkara ini, KPK menduga pemberian oleh Ahmadi sebesar Rp 500 juta adalah bagian dari Rp 1,5 miliar yang diminta Irwandi terkait fee ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh Tahun 2018.
"Diduga pemberian tersebut merupakan bagian dari commitment fee 8 persen yang menjadi bagian untuk pejabat di Pemerintah Aceh dan setiap proyek yang dibiayai dari dana otonomi khusus Aceh," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers, Rabu (4/7/2018).
Menurut Basaria, pemberian kepada Irwandi dilakukan melalui orang-orang terdekatnya serta orang-orang terdekat Ahmadi sebagai perantara.
"Tim masih mendalami dugaan penerimaan-penerimaan sebelumnya," kata dia.
Selain Irwandi dan Ahmadi, KPK juga menetapkan dua orang swasta, Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri sebagai tersangka. Sebagai penerima, Irwandi, Hendri, dan Syaiful disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai pihak pemberi, Ahmadi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001. (rio)