Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Soft Launching Kota Lama, Gelar Sejumlah Paket Wisata

Sejumlah paket wisata digelar Pemkot Surabaya usai soft launching Kota Lama zona Eropa yang berada di kawasan Jalan Rajawali, Krembangan, Surabaya.

Cegah Narkoba di Kalangan ASN dan Pelajar, Pemkot Surabaya Gandeng BNN dan Polisi

Upaya Pemkot Surabaya memberantas Narkoba tak hanya di kalangan pelajar dan masyarakat, tetapi juga Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemkot.

Peluang Investasi untuk Pengembangan Eks THR-TRS

Pemkot Surabaya menggandeng Kamar Dagang dan Industri (Kadin) untuk mempromosikan proyek peluang investasi di Kota Pahlawan. Diantaranya di kompleks eks Taman Hiburan Rakyat (THR) dan Taman Remaja Surabaya (TRS).

Tekan Laju Inflasi, Pemkot Rutin Gelar Pangan Murah

Untuk menekan laju inflasi agar masyarakat bisa mendapatkan komoditas bahan pangan dengan lebih murah, Pemkot Surabaya rutin menggulirkan program Gerakan Pangan Murah setiap bulan.

Pemkot Surabaya Komitmen Amankan Aset yang Dikuasai Pihak Ketiga

Berbagai upaya strategis terus dilakukan Pemkot Surabaya untuk memastikan aset daerah dapat dimanfaatkan secara optimal demi kepentingan warga dan pemerintah.

Senin, 09 Juli 2018

Kodiklatal Buka Kursus Applied Approach


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Guna meningkatkan kualitas Tenaga Pendidik (Gadik) Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Laut (Kodiklatal), membuka Kursus Applied Approach (AA) Gelombang I Tahun 2018 yang dibuka langsung oleh Koor Gumil Kodiklatal Kolonel Laut (T) Ir. Eko Gajah Seno, di Aula Gedung Krakatau Kesatrian Bumimoro, Kodiklatal.

Kursus yang akan berlangsung selama dua minggu dan diperuntukan bagi perwira tersebut, diikuti 25 orang peserta berpangkat Perwira Pertama (Pama) hingga Perwira Menengah (Pamen) dari berbagai Komando utama (Kotama) TNI AL wilayah timur dengan menggandeng Universitas Negeri Surabaya (Unesa).

Kepala Kelompok Tenaga Pendidik (Kapokgadik) Kodiklatal Kolonel Laut (E) Totok Subali, S.T., M.A.P dalam amanat yang dibacakan Koor Gumil menyampaikan, bahwa kursus Applied Approach dilaksanakan dengan tujuan meningkatkan kualitas serta ketrampilan tenaga pendidik dalam menyusun rancangan pembelajaran dan bahan ajar terhadap mata ajaran yang diemban serta memiliki ketrampilan sebagai fasilitator serta mampu meningkatkan kualitas pembelajaran agar dapat menghasilkan lulusan yang lebih berkualitas dan kompeten sesuai bidangnya.

Lebih lanjut disampaikan untuk mencapai tuntutan tugas tersebut sebagai tenaga pendidik haruslah personel yang benar-benar kualified baik ditinjau dari profesionalitas, moral dan mental, sehingga diharapkan peserta kursus benar-benar dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya demi kemajuan pendidikan TNI AL.

Di akhir amanat, ada beberapa penekanan yang disampaiakan antara lain manfaatkan waktu yang singkat ini dengan belajar sebaik-baiknya, ikuti semua maeri yang diberikan dengan pemahaman yang utuh agar nanti mapu menjadi instruktur yang benarbenar kompeten di bidangnya, patuhilah segala peraturan yang ditetapkan di lembaga pendidikan ini, agr berhasil menyelesaikan pendidikan dengan hasil yang optimal, optimalkan segala kemampuan , budayakan bekerka keras dan berfikir cerdas dan laksanakan semuan tugas pendidikan dengan sebaik-baiknya serta penuh rasa tanggung jawab sebagai bekal dalam penugasan yang akan datang. (arf)

Giliran Orang Dekat Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Dicegah KPK Berpergian Ke Luar Negeri


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) melakukan pencegahan berpergian ke luar negeri terhadap Fenny Steffy Burase yang disebut-sebut sebagai orang dekat Gubernur Aceh Irwandi Yusuf.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Fenny merupakan saksi yang keterangannya terkait aliran dana ke Irwandi perlu diklarifikasi.

Selain itu, Fenny juga dibutuhkan keterangannya terkait sejumlah pertemuannya dengan Irwandi. Baca juga: KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Aceh

"Perlu kita pahami bersama, yang dilakukan saat ini adalah proses hukum. KPK diberi tugas untuk melakukan penanganan kasus korupsi. Penanganan kasus korupsi tersebut perlu mendapat dukungan dari masyarakat karena yang dirugikan akibat korupsi adalah masyarakat itu sendiri," kata Febri, Senin (9/7/2018).

Selain Fenny, KPK juga mencegah 3 orang saksi lain yaitu, Nizarli, Rizal Aswandi, dan Teuku Fadhilatul Amri. Nizarli merupakan kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Aceh dan Rizal Aswandi sebagai mantan kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Aceh.

Keempatnya dicegah untuk dimintai klarifikasi mengenai aliran dana dalam kasus suap pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2018 pada Pemerintah Provinsi Aceh. Pencegahan berlaku selama 6 bulan sejak 6 Juli 2018.

"Terhadap pejabat ULP dan PUPR, kami perlu memperdalam proses pengadaan yang dilakukan. Pengadaan yang terkait dengan penggunaan DOKA," kata Febri.

Diketahui, KPK telah menetapkan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf; Bupati Bener Meriah, Ahmadi; dan 2 orang dari swasta Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri sebagai tersangka setelah terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Selasa (3/7/2018) pekan lalu.

Ahmadi diduga menyuap Irwandi Yusuf serta Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri sejumlah Rp 500 juta.

Ini merupakan bagian dari Rp 1,5 miliar yang diminta gubernur terkait pembahasan anggaran dana otonomi khusus (otsus) dalam penganggaran antara provinsi dan kabupaten tahun anggaran 2018.

Uang yang diberikan itu merupakan bagian dari komitmen fee sejumlah 8 persen yang menjadi bagian untuk pejabat di Pemerintah Aceh atas ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber darl Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) pada Provinsi Aceh tahun anggaran 2018.

Pemberian kepada Gubernur Irwandi Yusuf itu diduga dilakukan melalui orang-orang dekat gubernur Aceh dan Bupati Bener Meriah yang bertindak sebagai perantara. Pada tahun ini, Aceh mendapat alokasi dana otsus sebesar Rp 8,03 triliun.

Pemberian dana otsus ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018. KPK menyangka Ahmadi selaku pemberi suap melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tidak pidana korupsi.

Sedangkan Irwandi, Hendri, dan Syaiful sebagai penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (rio)

173 Prajurit TNI AL Ikuti Latopshantai TA 2018 di Kodiklatal


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Sebanyak 173 Prajurit TNI AL dari beberapa Satuan Kerja Komando Utama TNI AL mengikuti Latihan Operasi Pertahanan Pantai (Opshantai) TA 2018 di Pusat Latihan Elektronika dan Kendali Senjata (Puslatlekdalsen) Kesatrian Bumimoro Komando Pembinaan Dokhterin Pendidikan dan latihahn TNI Angkatan laut (Kodiklatal). Latihan yang akan berlangsung hingga 13 Juli tersebut dibuka langung Komandan Kodiklatal Laksda TNI Darwanto, S.H., M.A.P, Senin, (9/7)

Adapun Kotama TNI AL yang terlibat dalam Latopshantai TA 2018 tersebut adalah Kodiklatal, Koarmada I, Koarmada II Kormar Puspenerbal, lantamal III Jakarta, lantamal VII Kupang, Lantamal IX Ambon dan Lantamal XI Ambon. Dari jumlah 173 peserta latihan tersebut terdiri pelaku, tim Evaluasi, peninjau, Penilai, penyelenggara dan pendukung.

Kepala Staf Angkatan Laut  Laksamana  TNI Siwi Sukma Adji, S.E., M.M. dalam amanat yang dibacakan Komandan Kodiklatal Laksda TNI Darwanto, S.H., M.A.P menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan Operasi Militer Perang (OMP), TNI memiliki tujuh operasi gabungan dimana empat diantaranya merupakan domain TNI Angkatan Laut, yaitu operasi laut gabungan, operasi amfibi, operasi pendaratan administrasi dan operasi pertahanan pantai.

Adapun Operasi Pertahanan Pantai (Ops Hantai) ini dilaksanakan di bawah Komando Tugas Gabungan Operasi Pertahanan Pantai (Kogasgabhantai) yang terdiri dari TNI Angkatan Laut sebagai kekuatan inti dengan melibatkan komponen TNI Angkatan Darat dan komponen TNI Angkatan Udara. Sebagai kekuatan inti, prajurit matra laut dituntut untuk mampu melaksanakan operasi ini secara profesional.  Profesionalisme seorang prajurit tentunya tidak akan pernah tercapai tanpa adanya latihan yang rutin dan terukur.

Oleh karena itu, sesuai dengan salah satu program prioritas Kepala Staf TNI Angkatan Laut yaitu penajaman pendidikan dan latihan. Diharapkan penyelenggaraan latihan ini dilaksanakan sesuai dengan program yang telah direncanakan dan dilaksanakan dengan penuh keyakinan dan tanggung jawab. Selain itu dari pelaksanaan ini dapat menimbulkan inovasi–inovasi baru dari pihak penyelenggara maupun peserta latihan agar tercipta suasana latihan yang harmonis dan tidak monoton serta manfaatkan fasilitas teknologi dan sarana prasarana secara maksimal.

Dalam kesempatan tersebut disampaikan bahwa suatu operasi gabungan yang melibatkan berbagai angkatan, diperlukan adanya mekanisme yang baik dalam pembagian tugas. Hal ini perlu mendapatkan pelatihan tersendiri mengingat pada pelaksanaan sebenarnya diperlukan sinergi dan interoperabilitas agar mampu mencapai tugas pokok yang diberikan oleh komando atas.

Tujuan dari latihan ini adalah untuk meningkatkan kemampuan dan profe-sionalisme prajurit TNI Angkatan Laut di bidang operasi pertahanan pantai, menyamakan pola pikir, pola sikap dan pola tindak serta menguji doktrin dalam pelaksanaan operasi keamanan laut.

Melalui latihan ini diharapkan kemampuan dan profesionalitas prajurit TNI Angkatan Laut akan meningkat sehingga dapat mewujudkan TNI Angkatan Laut yang profesional, modern, berkemampuan proyeksi regional dan berkomitmen global guna menjaga kedaulatan dan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia serta mendukung negara sebagai poros maritim dunia. (arf)

Minggu, 08 Juli 2018

Selain Meraih Penghargaan Lee Kwan Yew, Kota Surabaya juga “Kebanjiran” Pujian


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kota Surabaya akan menerima penghargaan Lee Kwan Yew World City Prize kategori special mention, Senin (8/7/2018) besok. Sebelum penyerahan penghargaan, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengikuti acara special gathering bersama 4 Wali Kota peraih special mention di Expo and Convention Center Marina Bay Sands Singapura, Minggu (8/7/2018).

Setidaknya ada empat kota di dunia ini yang meraih penghargaan Lee Kwan Yew World City Prize kategori special mention. Selain Surabaya, ada pula Hamburg di Jerman, Kazan di Rusia dan Tokyo di Jepang. Penghargaan ini sekaligus membuktikan bahwa Kota Surabaya sudah sejajar dengan kota-kota besar di dunia.

Sekertaris pelaksana Lee Kwan Yew World City Prize, Ng Lye Hock Larry mengatakan keempat kota di dunia yang mendapatkan penghargaan itu adalah kota yang memiliki keistimewaan masing-masing. Termasuk Kota Surabaya yang sangat serius menjaga perkampungan sebagai bagian dari perkembangan kotanya.

"Kebanyakan di kota dunia, kampung itu dihancurkan, tapi di Surabaya malah dijaga dan dilestarikan dengan diberi fasilitas dasar dan berkemanusiaan dan indah sekali," kata Larry dihadapan 4 Wali Kota dunia peraih special mention Lee Kwan Yew.

Bahkan, ia juga memuji dan mengapresiasi kinerja Wali Kota Risma yang mempunyai background arsitek dan memanfaatkannya untuk membangun Kota Surabaya. Hebatnya lagi, pembangunan itu tanpa harus mengeleminasikan perkampungan.

"Kemampuan Bu Risma sebagai arsitek sangat hebat, membangunan dengan tetap menjaga keutuhan kampung," ungkap dia.

Selain itu, Larry juga menjelaskan keunggulan dari tiga kota peraih penghargaan Lee Kwan Yew kategori special mention itu. Ketiga-tiganya, memiliki keunggulan masing-masing yang juga jarang ditemukan di kota lainnya.

"Kazan, Rusia mempunyai keunggulan menarik karena ratusan tahun dihuni 50 persen islam dan 50 persen kristen. Jika Tokyo adalah contoh kota yang sudah mapan secara bertahun-tahun dan menjadi menarik yang maju secara bertahun-tahun, dan Hamburg adalah kota khas di Jerman yang menjadi kota terbaik," pungkasnya.

Di sela-sela acara itu, Wali Kota Risma juga mengadakan pertemuan dengan sejumlah tokoh dan menteri. Saat itu, berkali-kali Wali Kota Risma dan Kota Surabaya dipuji, termasuk keindahan taman-tamannya. (arf)

Singapura Tertarik Belajar dari Surabaya


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kabar kesuksesan Surabaya meraih Special Mention Lee Kuan Yew World City Prize 2018, menarik perhatian Singapura. Oleh karenanya, di sela-sela agenda World Cities Summit pada Minggu (8/7) pagi di Marina Bay Sands Expo and Convention Center, Menteri Pembangunan Nasional dan Sumber Daya Manusia Singapura Zaqy Mohamad mengadakan pertemuan bilateral dengan Walikota Surabaya Tri Rismaharini.

Dalam pertemuan tersebut, keduanya membahas banyak hal. Namun, yang paling menarik adalah terkait ketertarikan Singapura belajar dari Surabaya. Zaqy mengatakan, Singapura memang memiliki taman dan landsekap yang modern. Namun, dia menilai Surabaya punya keunggulan pada penataan lingkungan yang lebih hijau dan asri, serta partisipasi masyarakat yang tinggi dalam menjaga lingkungannya.

“Di Singapura, kami punya taman-taman yang bagus, tapi sepertinya tak sehijau yang ada di Surabaya,” ujarnya.

Lebih lanjut, pembicaraan meluas ke sektor pengembangan ekonomi kreatif. Walikota Risma memaparkan, bahwa Surabaya memiliki Co-Working Space KORIDOR di Gedung Siola yang buka 24 jam. Di sana, para pelaku industri kreatif, utamanya start up digital dapat mengakses wi-fi gratis. Dengan demikian, mereka mendapatkan wadah untuk berkarya.

“Kami saat ini tengah fokus mendorong pertumbuhan industri start up, karena peluangnya lebih luas,” terang walikota perempuan pertama di Surabaya ini.

Pada kesempatan tersebut, Risma juga mengundang delegasi Singapura untuk hadir pada Start Up Nation Summit pada November mendatang dimana Surabaya akan menjadi tuan rumahnya.

Di akhir pertemuan, baik Risma maupun Zaky memberikan sinyal adanya kemungkinan dilakukan program pertukaran informasi, meliputi pertukaran pegawai birokrasi hingga pertukaran pelaku start up. (arf)

Padukan Dua Budaya, Pemkot Kembali Gelar Festival Tari Remo dan Yosakoi


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kembali menggelar agenda yang bertajuk Festival Tari Remo dan Yosakoi. Agenda rutin tahunan tersebut, digelar ke 16 kalinya sejak pertama diadakan tahun 2003 silam. Kegiatan ini merupakan implementasi perpaduan dua budaya hubungan kerjasama sister city antara Kota Surabaya dengan Kota Kochi Jepang, dalam bidang kebudayaan.

Wakil Wali Kota Surabaya Wisnu Sakti Buana dalam sambutannya mengatakan Festival Tari Remo dan Yosakoi merupakan salah satu kegiatan dari kerjasama sister city, antara Pemkot Surabaya dan Pemkot Kochi, Jepang, dalam bidang kebudayaan. Dan tahun ini, merupakan Festival Tari Remo dan Yosakoi yang ke 16.

"Festival seni lintas budaya ini, diharapkan bisa menjadi media pembelajaran bagi generasi muda untuk saling memahami dan mengenal budaya antar bangsa," kata dia, saat membuka acara Festival Tari Remo dan Yosakoi di Taman Surya, Minggu, (08/07/18).

Menurut dia, festival ini diselenggarakan sebagai bentuk upaya melestarikan budaya tradisional, sekaligus untuk lebih mengenalkan kepada generasi muda agar dapat menumbuhkan kecintaan mereka terhadap budaya lokal daerah.

"Saya sangat mengapresiasi bahwa festival tari remo dan yosakoi ini semakin mendapatkan minat masyarakat. Terbukti, peserta tahun ini mengalami peningkatan. Jika tahun kemarin hanya 43 grup, tahun ini jumlah peserta menjapai 53 grup. Jadi kurang lebih 500 peserta yang ambil bagian di tahun ini," ungkapnya.

Menariknya, sebelum menyampaikan sambutan, para tamu undangan disuguhi dengan penampilan 100 orang penari Remo. Dengan kembali digelarnya seni kompetisi Festival Tari Remo dan Yosakoi, lanjut dia, diharapkan dapat menjadi sebagai agenda rutin setiap tahun, yang nantinya dapat menarik minat wisatawan baik domestik maupun mancanegara untuk berkunjung ke Surabaya.

"Dan yang paling penting, budaya bangsa kita dapat dikembangkan dan dilestarikan," imbuhnya.

Sementara itu, Konsulat Jenderal Jepang di Surabaya. Masaki Tani dalam sambutannya menyampaikan pihaknya sangat mengapresiasi dan mendukung atas kembali terselenggarannya festival ini di tahun 2018. Melalui festival lintas budaya ini, ia merasakan langsung bagaimana acara ini mendapat antusias yang cukup tinggi di masyarakat Surabaya.

"Saya sebagai Konsulat Jenderal Jepang di Surabaya, sangat bergembira karena Fetival Remo dan Yosakoi yang diselenggarakan sejak tahun 2003, pada tahun ini pun bisa digelar kembali," katanya.

Menurut dia, festival ini sebagai simbol kerjasama sister city antara Kochi dan Surabaya. Pihaknya berharap melalui festival ini dapat lebih meningkatkan kerjasama antara kedua kota.

“Bahkan melalui festival ini dapat lebih memperkokoh pemegang pertukaran dan kerjasama kedua kota, hingga 10 tahun atau 20 tahun mendatang,” terangnya.

Dalam kesempatan ini, ia kemudian membacakan sambutan dari Wali Kota Kochi Seiya Okazaki, dan Ketua Komisi sister city Surabaya-Kochi, Shoichi Nishiyama. Dalam sambutannya tersebut, pihaknya berencana mengundang para penari remo dari Surabaya untuk dapat mengisi Festival Yosakoi di Kota Kochi Jepang.

"Kami menunggu kedatangan para penari Surabaya untuk dapat menari di Festival Yosakoi-Kochi dimasa mendatang," ujarnya.

Tahun 2017, lanjut ia, Kota Surabaya dan Kota Kochi merayakan penandatanganan kerjasama sister city yang ke 20 tahun. Pihaknya berharap agar kedepan kerjasama antara Kochi dan Surabaya bisa lebih berkembang. Selain itu, kata dia, Festival tahun ini, bertepatan dengan peringatan 60 tahun hubungan diplomatik antara Jepang dan Indonesia.

“Momentum ini menjadi kesempatan untuk memperdalam hubungan persahabatan antar kedua Negara,” pungkasnya (arf)

Sabtu, 07 Juli 2018

KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Aceh


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) melakukan penggeledahan rumah para tersangka kasus korupsi Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) 2018.

KPK juga menggeledah pendopo rumah dinas Gubernur Aceh.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penggeledahan berlangsung pada Sabtu (7/7/2018) sejak pukul 10.00 WIB. Hingga saat ini, sebagian proses penggeledahan masih berjalan.

"KPK lakukan penggeledahan di rumah para tersangka, yaitu IY, HY, dan TSB, termasuk pendopo rumah dinas gubernur," kata Febri dalam keterangan resminya.

Adapun sehari sebelumnya, KPK mengamankan sejumlah dokumen dan bukti elektronik terkait DOKA 2018.

Febri menuturkan, hasil penggeledahan pada hari ini akan diumumkan dalam waktu dekat.

Dalam kasus ini, imbuh Febri, sejumlah bukti yang didapatkan semakin memperkuat dugaan korupsi yang terjadi terkait DOKA 2018 tersebut. Selain itu, dilakukan pencegahan ke luar negeri terhadap 4 orang selama 6 bulan terhitung Jumat, 6 juli 2018, yaitu Nizarli, Rizal Aswandi, Fenny Steffy Burase, dan Teuku Fadhilatul Amri.

Menurut Febri, mereka perlu dicegah ke luar negeri agar saat dibutuhkan keterangannya dapat dilakukan pemeriksaan.

"KPK menyampaikan terima kasih juga pada masyarakat setempat yang turut membantu kelancaran penyidikan ini. Perlu kita pahami bersama, apa yang dilakukan KPK saat ini adalah semata-mata proses penegakan hukum. Penyidikan dan penahanan dilakukan dengan dasar kekuatan bukti," jelas Febri.

Menurut dia, salah satu tujuan pemberantasan korupsi dilakukan adalah agar hak masyarakat untuk menikmati anggaran keuangan negara atau daerah tidak dirugikan karena diambil oleh oknum pejabat tertentu. (rio)

Terindikasi Jadi Ajang Perjudian, 3 Unit Mesin Ding Dong Diamankan


KABARPROGRESIF.COM : (Kediri) Polsek Gampengrejo dan Koramil 04/Gampengrejo mengamankan 3 unit mesin ding dong yang ditenggarai dijadikan sarana perjudian. 3 unit mesin tersebut diketahui, beroperasi di Desa Nambaan Kecamatan Ngasem dan 2 anggota Koramil Gampengrejo ikut terjun dalam mengamankan mesin yang kerap sekali meresahkan orang tua, karena dianggap menguras kantong (keuangan), sabtu (07/07/2018)

Dalam keterangannya, Danramil Gampengrejo Kapten Kav Suradi, informasi itu sebenarnya bersumber dari warga sekitar sendiri dan menurut pengakuan beberapa warga, anak-anak mereka kerap sekali meminta uang jajan lebih hanya untuk bermain mesin ding dong. Bahkan, ada juga orang dewasa yang secara diam-diam menggunakan uang belanja rumah tangga, otomatis, kondisi keuangan rumah tangga juga ikut terkuras, dan hal ini dibenarkan beberapa ibu rumah tangga yang tinggal disekitar lokasi tersebut.

Senada hal tersebut, Kapolsek Gampengrejo AKP Muklison membenarkan, bahwa informasi keberadaan mesin ding dong tersebut berasal dari warga setempat dan aktifitas mesin berindikasi perjudian itu dianggap meresahkan.

Tersebut OS (25 tahun) warga Desa Nambaan Kecamatan Ngasem, mengakui ia memang berstatus pemilik dari 3 mesin ding dong tersebut. Dalam operasinya, ketiga mesin ding dong miliknya, mulai dijalankan sejak pagi hingga malam hari.

Menurut SS, salah satu ibu rumah tangga yang tinggal hanya berjarak sekitar 30 meter dari lokasi keberadaan mesin ding dong itu, anaknya kerap sekali meminta uang jajan lebih ,bahkan bisa 2 kali hingga 3 kali sehari. Alih-alih ingin tahu mau diapakan uang jajan lebih itu, SS mengetahui anaknya kerap sekali bermain mesin ding dong.

Tidak hanya itu saja, W, salah satu ibu rumah tangga sekitar, sering mengeluh suaminya selalu  minta uang jatah belanjanya, padahal jatah tersebut dikhususkan untuk keseharian rumah tangganya. W sendiri megaku kurang paham apa itu mesin ding dong, tetapi ia mendapat informasi sepintas dari tetangganya.

Hingga berita ini diturunkan, 3 mesin ding dong tersebut masih berada di Mapolsek Gampengrejo, sedangkan OS dalam keterangannya, ketiga mesin tersebut digunakan untuk mencukupi kebutuhan sehari-harinya.  (andre).

Jumat, 06 Juli 2018

Dugaan Suap Bupati Subang, KPK Tetapkan Tersangka Baru


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PT Pura Binaka Mandiri dan PT Alfa Sentra Property, Puspa Sukrisna, sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus suap kepada Bupati Subang Imas Aryumningsih.

"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan menetapkan seorang lagi sebagai tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (6/7/2018) malam.

Menurut Saut, KPK menduga Puspa dan tersangka swasta sebelumnya, Miftahudin, bersama-sama telah memberikan hadiah atau janji kepada Imas terkait perizinan dua perusahaan untuk membuat pabrik atau tempat usaha di lingkungan Pemerintah Kabupaten Subang Tahun 2017-2018.

"Puspa merupakan tersangka kelima dalam perkara ini. Sebelumnya KPK telah menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka," ujar Saut.

Keempat orang itu adalah Bupati Subang Imas Aryumningsih, Kepala Bidang Perizinan Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Subang Asep Santika, dua orang swasta bernama Data dan Miftahudin.

Puspa disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK terhadap Imas bersama beberapa pihak lainnya pada bulan Februari 2018 lalu. Saat itu KPK mengamankan uang sekitar Rp 337.328.000 dan dokumen bukti penyerahan uang.

Dalam kasus ini Imas bersama-sama beberapa pihak menerima hadiah atau janji dari pengusaha terkait pengurusan perizinan dua perusahaan tersebut senilai Rp 1,4 miliar.

KPK menduga komitmen awal antara pemberi dengan perantara Rp 4,5 miliar, sedangkan komitmen antara Imas ke perantara adalah Rp 1,5 miliar. (rio)

KPK Tetapkan 2 Kadis Provinsi Jatim sebagai Tersangka dalam Kasus Suap DPRD


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur Mochamad Ardi Prasetiawan dan Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Timur M Samsul Arifien sebagai tersangka.

Kedua dijadikan tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh anggota DPRD Provinsi Jawa Timur terkait fungsi pengawasan dan pemantauan oleh DPRD Jawa Timur terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan penggunaan anggaran di Jawa Timur Tahun Anggaran 2016-2017.

"Dalam pengembangan perkara tersebut, KPK menemukan dua bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan dua orang lagi sebagai tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (6/7/2018) malam.

Saut memaparkan, Ardi dan Samsul selaku kepala dinas yang merupakan mitra kerja Komisi B DPRD Provinsi Jawa Timur diduga telah memberikan hadiah atau janji terkait fungsi pengawasan dan pemantauan oleh DPRD Provinsi Jawa Timur terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan penggunaan anggaran di Jawa Timur Tahun Anggaran 2016-2017.

Ardi dan Samsul diduga memberikan uang ke Mantan Ketua Komisi B DPRD Jatim Mochammad Basuki. Ardi diduga memberikan uang sebesar Rp 50 juta, sementara Samsul memberikan Rp 100 juta kepada Basuki.

Ardi dan Samsul disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Keduanya menambah daftar tersangka dalam kasus ini. Sebelumnya ada 7 orang lainnya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dari unsur DPRD dan Pemprov Jatim.

7 orang itu adalah Ketua Komisi B DPRD Jatim Mochammad Basuki, Staf DPRD Jatim Rahman Agung dan Muhammad Santoso, anggota DPRD Jatim Mohammad Kabil Mubarok, Kepala Dinas Pertanian Jatim Bambang Heriyanto, PNS Dinas Pertanian Jatim Anang Basuki Rahmat dan Kepala Dinas Peternakan Provinsi Jatim Rohayati.

Ketujuh tersangka itu telah divonis Pengadilan Tipikor Surabaya.

Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK pada Juni 2017 di kantor DPRD Jatim dan Malang.

Saat itu, KPK mengamankan sejumlah pihak dan uang Rp 150 juta dari tangan Rahman yang diamankan di ruang Komisi B DPRD Jatim.

Uang tersebut diserahkan oleh Anang sebagai perantara Bambang. Pemberian ini diduga merupakan pembayaran triwulan kedua dari total komitmen Rp 600 juta terkait pelaksanaan tugas pengawasan dan pemantauan anggaran di Provinsi Jawa Timur. (rio)

Kumpulkan Tiga Pilar, Wali Kota Risma Minta Pencegahan Terorisme Terus Digalakkan


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menggelar rapat koordinasi dengan tiga pilar tentang keamanan dan ketertiban Kota Surabaya di Graha Sawunggaling, Jumat (6/7/2018) pagi. Hadir dalam acara itu, Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Rudi Setiawan, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Antonius Agus Rahmanto, Danrem, lurah dan camat se Surabaya serta Babinsa dan Bhabinkamtibmas se Surabaya.

Pada kesempatan itu, Wali Kota Risma meminta kepada tiga pilar di Kota Surabaya untuk terus menggalakkan pencegahan terorisme dan radikalisme, meskipun selama ini jajaran tiga pilar di Kota Surabaya ini tidak henti-hentinya berkeliling melakukan pencegahan dan sosialisasi aplikasi Sipandu untuk pencegahan terorisme dan radikalisme.

Wali Kota Risma menjelaskan bahwa sinergitas tiga pilar ini sangat penting dan menjadi ujung tombak dalam pencegahan terorisme dan radikalisme. Terlebih lagi ketika adanya insiden di Bangil, Pasuruan, Kamis (5/7/2018) kemarin. Wali Kota Risma pun langsung mengumpulkan tiga pilar di Kota Surabaya.

“Marilah kita sama-sama menjaga keamanan di Kota Surabaya ini. Saya kumpulkan ini karena ternyata kita masih dekat dengan hal-hal yang mungkin mengganggu kita. Sebab, kalau naik bus dari Bangil ke Surabaya, paling hanya 30 menit. Jadi, marilah kita sama-sama menjaga Kota Surabaya ini,” kata Wali Kota Risma dalam sambutannya.

Menurut Wali Kota Risma, salah satu pencegahan terorisme dan radikalisme itu bisa dilakukan dengan menggalakkan operasi yustisi di berbagai titik di Kota Surabaya. Bahkan, Wali Kota Risma berharap operasi yustisi itu tidak hanya menyasar perkampungan, namun juga perumahan-perumahan.

“Saya juga tidak mau operasi yustisi itu hanya dilakukan di kos-kosan, tapi juga harus dilakukan di pinggir rel kereta api dan pinggir-pinggir sungai,” tegasnya.

Selain itu, ia juga meminta kepada lurah dan camat serta babinsa dan Bhabinkamtibmas untuk berkoordinasi dalam menggelar pertemuan bersama warga yang sekiranya perlu dihadiri pimpinan tiga pilar.

“Tolong dipetakan kecamatan-kecamatan yang perlu didatangi terlebih dahulu, terutama kecamatan yang padat penduduknya. Tolong kalau bisa pertemuan itu malam hari karena belajar dari pengalaman, kalau acara pertemuan malam hari, biasanya penuh,” kata dia.

Wali kota perempuan pertama di Surabaya ini menilai sudah waktunya untuk maju atau menyerang, karena tidak mungkin terus siaga dan bertahan terhadap ancaman terorisme. Sebab, apabila terus bertahan, maka akan tetap berada di bawah kendali para pelaku teror.

“Kalau kita terus siaga, sampai kapan kita bisa bertahan?. Sudah saatnya kita maju supaya mereka juga mikir kalau mau masuk ke Surabaya. Menyerang tidak harus dengan senjata,” ujarnya.

Oleh karena itu, ia meminta supaya seluruh jajarannya tidak lengah terhadap ancaman terorisme ini. Orang-orang yang dicurigai harus terus diawasi untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.

Sementara itu, Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Rudi Setiawan sangat mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan Wali Kota Risma dalam mengumpulkan tiga pilar. Sebab, ia menilai Wali Kota Risma sangat peka terhadap tanggung jawab keamanan di Surabaya.

“Begitu melihat di Bangil, Pasuruan, beliau langsung berpikir apa yang harus dilakukan di Surabaya,” kata Kapolres.

Menurut Kapolres, jika dianalogikan dalam hitungan perlawanan, kekuatan dan kewenangan jajaran tiga pilar di Surabaya lebih besar dibanding para pelaku teror. Apalagi, Surabaya merupaka Kota Pahlawan yang mewarisi jiwa-jiwa pejuang.

“Jadi, jiwa-jiwa pejuang harus terus dikobarkan di Surabaya ini. Keamanan di Surabaya adalah tanggung jawab kita bersama dan tiga pilar ini harus selalu menjadi pelopor dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Surabaya,” pungkasnya. (arf)

Bupati Kukar Rita Widyasari Divonis 10 Tahun Penjara


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Bupati nonaktif Kutai Kartanegara Rita Widyasari divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (6/7/2018).

Selain itu, Rita juga diwajibkan membayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa satu Rita Widyasari dan terdakwa dua Khairudin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," ujar ketua majelis hakim Sugianto saat membacakan amar putusan.

Dalam pertimbangan, hakim menilai perbuatan Rita tidak mendukung perbuatan pemerintah dalam memberantas korupsi. Menurut hakim, Rita sebagai bupati seharusnya menjadi teladan masyarakat Kukar dan masyarakat Indonesia. Meski demikian, Rita dinilai sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum.

Menurut hakim Rita terbukti menerima gratifikasi Rp 110 miliar. Rita menerima gratifikasi bersama-sama dengan staf khususnya, Khairudin.

Rita menugaskan Khairudin untuk mengkondisikan penerimaan uang terkait perizinan dan proyek-proyek di lingkungan Pemkab Kukar.

Menindaklanjuti permintaan itu, Khairudin menyampaikan kepada para kepala dinas agar meminta uang kepada para pemohon perizinan dan rekanan.

Kemudian, uang-uang tersebut akan diambil alih oleh Andi Sabrin, Junaidi, Ibrahim dan Suroto.

Keempat orang tersebut merupakan anggota tim pemenangan Rita saat mencalonkan diri sebagai Bupati Kukar.

Beberapa proyek dan perizinan yang terkait dengan penerimaan gratifkasi misalnya penerbitan SKKL dan izin lingkungan pada Badan Lingkungan Hidup Daerah.

Kemudian, penerbitan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) pada Badan Lingkungan Hidup Daerah.

Selain itu, keduanya menerima uang atas penjualan PT Gerak Kesatuan Bersama yang diberikan izin pertambangan seluas 2.000 hektare. 

Suap perizinan Selain itu, Rita terbukti menerima suap Rp 6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias Abun.

Uang itu diberikan terkait pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara kepada PT Sawit Golden Prima.

Sebagai kompensasi atas izin lokasi yang telah diterbitkan, Abun memberikan uang kepada Rita yang seluruhnya berjumlah Rp 6 miliar.

Adapun rinciannya, Rp 1 miliar pada 22 Juli 2010 dan Rp 5 miliar pada 5 Agustus 2010.

Rita terbukti melanggar Pasal 12 B dan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat1 KUHP. (rio)