Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Soft Launching Kota Lama, Gelar Sejumlah Paket Wisata

Sejumlah paket wisata digelar Pemkot Surabaya usai soft launching Kota Lama zona Eropa yang berada di kawasan Jalan Rajawali, Krembangan, Surabaya.

Cegah Narkoba di Kalangan ASN dan Pelajar, Pemkot Surabaya Gandeng BNN dan Polisi

Upaya Pemkot Surabaya memberantas Narkoba tak hanya di kalangan pelajar dan masyarakat, tetapi juga Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemkot.

Peluang Investasi untuk Pengembangan Eks THR-TRS

Pemkot Surabaya menggandeng Kamar Dagang dan Industri (Kadin) untuk mempromosikan proyek peluang investasi di Kota Pahlawan. Diantaranya di kompleks eks Taman Hiburan Rakyat (THR) dan Taman Remaja Surabaya (TRS).

Tekan Laju Inflasi, Pemkot Rutin Gelar Pangan Murah

Untuk menekan laju inflasi agar masyarakat bisa mendapatkan komoditas bahan pangan dengan lebih murah, Pemkot Surabaya rutin menggulirkan program Gerakan Pangan Murah setiap bulan.

Pemkot Surabaya Komitmen Amankan Aset yang Dikuasai Pihak Ketiga

Berbagai upaya strategis terus dilakukan Pemkot Surabaya untuk memastikan aset daerah dapat dimanfaatkan secara optimal demi kepentingan warga dan pemerintah.

Senin, 09 Juli 2018

Endus Aroma Dugaan Rekayasa Sakit, Kejari Surabaya Tolak Pelimpahan Tahap II Henry J Gunawan


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya akhirnya menolak pelimpahan tahap II Henry Jacosity Gunawan (HJG) , tersangka kasus penipuan dan penggelapan dana pembangunan Pasar Turi dari penyidik Bareskrim Mabes Polri.

Dalam jumpa persnya, Kasi Pidum Kejari Surabaya, Didik Adyotomo, SH, MH didampingi Kasi Intelijen Kejari Surabaya, I Ketut Kasna Dedi, SH mengatakan, jika pihaknya belum bisa meminta keterangan dari tersangka HJG lantaran sakit jantung.

Ditangguhkanya proses pelimpahan tahap II itu setelah pihaknya mendengar keterangan dan melakukan second opinion atas putusan dokter National Hospital yang menyatakan Bos PT Gala Bumi Perkasa (GBP) ini perlu dilakukan tindakan medis dalam bentuk pemasangan cateter pada jantungnya.

"Sehingga pelimpahan tahap II ini kami tunda sampai tersangka HJG sehat dan secara otomatis, kasus ini masih menjadi tanggung jawab Penyidik Bareskrim Polri bukan  Kejaksaan, karena kami belum menerimanya,"terang Didik Adyotomo dalam jumpa persnya, Senin (9/7).

Dari pantuan dilokasi, Saat proses tahap II kasus ini ke Kejari Surabaya, Tersangka Henry J Gunawan sedang terbaring dibrankar ambulan milik National Hospital No Pol L 1271 GN dengan kondisi tangannya dipasang infus.


Untuk memastikan tidak adanya rekayasa pada sakit jantung yang diklaim Henry, Pihak Kejaksaan pun melakukan second opinion, dengan menghadirkan dokter dari Kejati Jatim, Dokter dari Polda Jatim.

Seperti diketahui, Kasus tipu gelap yang menjerat Henry Jacosity Gunawan sebagai tersangka ini  dilaporkan oleh dua kongsinya di Pembangunan Pasar Turi. Kedua kongsi itu adalah Teguh Kinarto, Bos PT Joyo Mashyur dan Heng Hok Soei alias Asoei yang merupakan owner PT Siantar Top.

Henry dilaporkan atas gagalnya pembangunan Pasar Turi pasca kebakaran. Kedua investor yang juga sebagai pelapor kasus ini telah menginvestasikan dananya sebesar Rp. 240 miliar rupiah untuk pembangunan Pasar Turi.

Namun, ditengah perjalanan atas pencairan dana itu, tersangka Henry tak pernah melaporkan ke Investor. Henry justru meninggalkan kedua investor itu tanpa ada itikad baik untuk mengembalikan modal yang telah disetorkan para investor, baik secara tunai maupun melalui cek.

Pada kasus ini, Henry dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 tentang penggelapan.

Dari catatan kabarprogresif.com, kasus ini bukanlah kasus pidana Henry Jacosity Gunawan yang pertama. Sebelumnya dia telah divonis bersalah oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas penipuan dan penggelapan jual beli tanah terhadap Hermanto, klien dari Notaris Caroline C Kalempung.

Selain itu, Henry juga sedang menjalani proses persidangan kasus penipuan dan penggelapan di PN Surabaya yang dilaporkan oleh pedagang Pasar Turi. (Komang/Arf).


PN Surabaya "Gantung" Putusan Banding Bos Ekepedisi PT ASL


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Putusan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjatuhkan vonis 6 bulan dengan masa percobaan 1 tahun penjara terhadap Bos PT Aman Samudera Lines (ASL) Hasan Aman Santoso dibatalkan oleh Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya.

Tiga majelis hakim PT Surabaya yang terdiri dari H. EDY Tjahyono,SH,M.Hum (Ketua), A. Fadlol Tamam,SH,M.Hum dan H. Mulyani,SH, MH (Anggota) menjatuhkan vonis 10 bulan penjara terhadap Hasan Aman Santoso. Bos Ekspedisi PT ASL ini dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan penipuan terhadap Eddi Tanuwijaya (korban).

Namun ironisnya, putusan yang digedok Hakim PT Surabaya pada 4 Juni 2018 lalu tak kunjung ada kepastian hukum. Pasalnya, sejak salinan putusan Hakim PT itu diterima oleh Pihak PN Surabaya pada 21 Juli 2018 tidak segera memberitahukan putusan tersebut ke para pihak, yakni Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina dan ke terdakwa Hasan Aman Santoso.

"Sesuai  KUHAP telah jelas diuraikan, bahwa dalam pasal 243 ayat (2)  dengan tegas menyebut, jika bahwa berkas yang telah diterima oleh PN surabaya tingkat pertama harus segera dikirimkan ke para pihak,"ungkap Wellem Mintarja,SH, MH selaku kuasa hukum korban, Senin (9/7).

Dikatakan Wellem, Ia mengetahui putusan hakim PT tersebut dari website PN Surabaya.

"Tapi setelah kami tanyakan ke Panmud Pidana PN Surabaya, ternyata putusan banding itu sampai sekarang belum diberitahukan ke para pihak, baik ke jaksa maupun ke terdakwa,"kata Advokat Wellem Mintarja.

Wellem pun mengaku akan melaporkan oknum-oknum PN Surabaya yang diduga menghambat dan menggantung putusan hakim PT Surabaya.

"Tujuan kami untuk mencari kepastian hukum, jika sampai 9 hari kedepan belum dikirimkan, kami tak segan-segan melaporkan masalah ini,"pungkas Wellem.

Terpisah, Jaksa Siska Christina mengaku belum mengetahui permohonan bandingnya telah diputus oleh Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya.

"Saya belum tau kalau sudah diputus PT karena belum terima pemberitahuan dari PN Surabaya,"ujar Siska saat dikonfirmasi via selulernya, Senin (9/7).

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula dari jual beli truck jenis Head Hino SG 260 dengan Nopol W 8960 UF senilai 510 juta rupiah.

Saat transkasi itulah, terdakwa Hasan Aman Santosa membayar uang muka sebesar Rp 265 juta dan sisa uang muka sebesar Rp 40 juta dibayar melalui dua cek. Namun ditengah perjalanannya, terdakwa Hasan justru melaporkan kehilangan cek yang telah diberikan ke Eddi Tanuwijaya (korban).

Akibatnya, Hasan Aman Santoso dinyatakan terbukti bersalah melakukan pemalsuan surat dan dihukum oleh Hakim Yulisar dengan vonis 6 bulan penjara dengan masa percoaan 1 tahun.

Putusan hakim Yulisar ini langsung dilawan oleh JPU Siska Christina. Usai pembacaan putusan, Jaksa Wanita yang bertugas di Kejari Tanjung Perak ini langsung menyatakan banding.

Dalam putusan banding itulah, Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya membatalkan putusan peradilan tingkat pertama dan menjatuhkan vonis 10 bulan penjara terhadap terdakwa Hasan Aman Santoso.

Tak hanya itu, Hakim PT Surabaya juga meyatakan kasus ini bukanlah kasus pemalsuan surat melainkan kasus penipuan, sebagimana diatur dalam Pasal 378 KUHP dan memerintahkan barang bukti berupa truck  jenis Head Hino SG 260 dengan Nopol W 8960 UF dikembalikan pada Eddi Tanuwijaya selaku korban.(Komang)

Diterima Wali Kota Risma, Surabaya Resmi Terima Penghargaan Lee Kwan Yew


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Pemerintah Kota Surabaya resmi menerima piagam penghargaan Lee Kuan Yew World City Prize kategori Special Mention saat acara World Cities Summit (WCS) 2018 di Marina Bay Sands Expo and Convention Center, Singapura, (9/7/2018). Penghargaan internasional itu diterima langsung oleh Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini. Selain Surabaya, kategori Special mention juga diterima oleh Hamburg (Jerman), Kazan (Rusia) dan Tokyo (Jepang). Adapun penghargaan utama Lee Kuan Yew diraih oleh Seoul (Korea Selatan).

Dalam sambutan penyerahan penghargaan itu, Wali Kota Risma mengatakan keterbatasan anggaran Kota Surabaya dalam pembangunannya, bukan menjadi halangan untuk membangun kota yang berkesinambungan. Hal itu dibuktikan dengan diraihnya penghargaan yang sangat bergengsi ini.

"APBD Kota Surabaya mungkin lebih kecil dibanding tiga kota peraih special mention lainnya, tapi kami buktikan jika bisa merubah wajah kota lebih nyaman, bersih bagi warga," kata dalam sambutannya.

Pada kesempatan itu, Wali Kota Risma juga memaparkan keberhasilan Kota Surabaya dalam merubah wajah kampung nelayan yang kumuh menjadi berwarna dan bersih. Bahkan, program ekonomi kemasyarakatan bagi para nelayan mampu mengangkat perekonomian warga serta penanganan sosial dan anak.

"Mengajak warga kampung untuk berperan aktif dalam lingkungan maupun ekonomi kemasyarakatan menjadi fokus kami menjadikan Surabaya kota milik bersama. Terbukti dengan melibatkan masyarakat secara langsung, kini sudah 6 ribu lebih kelompok ekonomi,” kata dia.

Risma juga memastikan kelompok ekonomi masyarakat dan pemuda tidak hanya dilatih tentang produk dan pengelolaan keuangan. Namun, dari segi perijinannya juga dibantu oleh Pemkot Surabaya.

"Kami juga pastikan sisi hukumnya dengan mengurus perizinan usaha dan hak paten produk yang dihasilkan warga," tegasnya.

Sedangkan untuk bidang pendidikan, Wali Kota Risma memaparkan Kota Surabaya memiliki banyak program beasiswa bagi anak-anak Surabaya, mulai pilot, teknik mesin pesawat hingga pramugari.

"Kita juga menggandeng universitas untuk memberikan beasiswa berbagai jurusan," tambahnya.

Wali Kota perempuan pertama di Surabaya ini juga mengaku akan merangkul inovasi, beradaptasi kepada teknologi-teknologi baru dan mengatasi bisnis-bisnis model baru serta menghadapi tantangan-tantangan baru ke depannya.

Ditemui seusai menerima penghargaan, Wali Kota Risma mengaku sempat minder dengan tiga kota pemenang special mention lainnya, seperti Kazan, Humburg dan Tokyo. Sebab, ia menilai ketiga kota itu merupakan kota-kota besar dunia.

“Sempat minder aku. Lha, tiga-tiganya itu termasuk kota-kota besar. Tapi kan yang menilai menang atau kalahnya bukan saya, tapi sudah ada jurinya. Bahkan, tadi naik panggung saya juga sempat minder,” pungkasnya. (arf)

Henry Gunawan Terkapar Diambulan Saat Akan Ditahan Jaksa


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Henry Jacosity Gunawan, Bos PT Gala Bumi Perkasa sekaligus Investor Pembangunan Pasar Turi kembali tersandung kasus penipuan dan penggelapan.

Kasus tipu gelap ini dilaporkan oleh dua kongsinya di Pembangunan Pasar Turi. Kedua kongsi itu adalah Teguh Kinarto, Bos PT Joyo Mashyur dan Heng Hok Soei alias Asoei yang merupakan owne PT Siantar Top.

Kasus yang dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri ini pun memasuki babak baru. Penyidik Bareskrim Polri melimpahkan kasus ini ke Kejagung Melaui Kejari Surabaya., Senin (9/7).

Namun saat pelimpahan tahap II nya, Henry Gunawan justru sakit. Dia terkapar didalam mobil ambulan milik Nasional Hospital.

Dari pantauan digedung Kejari Surabaya, Henry terlihat tidur pulas dibrankar ambulan dengan tangan terinfus.

Sempat terlihat rasa tidak percaya atas sakitnya Henry. Sekira pukul 15.25 WIB, Sejumlah jaksa yang terdiri dari jaksa Kejagung dan Jaksa Kejari Surabaya pun masuk ke mobil ambulan milik National Hospital No Pol L 1271 GN untuk melihat kondisi Bos PT GBP tersebut dengan didampingi dokter National Hospital dan tim pengacara Henry J Gunawan.

Aroma ketidak percayaan jaksa atas sakitnya Henry kian nampak, Hal itu terlihat dari sikap jaksa yang menghadirkan dokter lain untuk melakukan second opinon atau pembanding.

"Untuk sama sama memenuhi rasa keadilan, kami lakukan second opinion,"kata Kasipidum Kejari Surabaya, Didik Adyotomo saat melihat kondisi Henry dari luar kaca ambulan.

Secara detail Didik tak menyampaikan sakitnya Henry. Namun dari informasi yang didapatnya dari penyidik maupun tim pembelanya, Henry baru tercatat sebagai pasien National Hospital pada Minggu (8/9) kemarin.

"Infonya dia jatuh habis main pingpong lalu terkena serangan jantung dan informasnya  mau dilakukan operasi untuk pemasangan cateter,"sambung Didik.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada informasi yang jelas, apakah Henry akan dibantarkan ke National Hospital atau dibawa ke Rumah Sakit Pemerintah yang ditunjuk Jaksa.

Seperti diketahui, pada kasus ini Henry sempat ditahan oleh penyidik Bareskrim Polri pada jum'at (9/2/2018). Namun beberapa hari kemudian Henry kembali menghirup udara bebas atas penangguhan penahanan yang diajukannya.

Dalam kasus ini, Henry Jacosity Gunawan dianggap menipu dan menggelapkan dana investor senilai 68 milliar  atas gagalnya pembangunan Pasar Turi. (Komang/arf)

Targetkan 15 Kursi, DPC Gerindra Surabaya Siapkan 50 Bacaleg


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Jelang pendaftaran Bacaleg di KPU yang terjadwal tanggal 16 juli 2018, DPC Partai Gerindra Surabaya telah mengajukan 60 Bacaleg ke DPP melalui DPD untuk kuota 50 Bacaleg.

Bagiyon,MA Wakil Sekretaris DPC Partai Gerindra Kota Surabaya yang saat ini juga menduduki posisi sebagai Badan Seleksi (Baleksi), mengatakan bahwa saat ini masih dalam proses sinkronisasi di tingkat DPP, untuk dibuatkan SK.

“Total Baceleg 50 dengan cadangan 20 persen, jadi total ada 60 Bacaleg yang kami usulkan ke DPP melalui DPD, sudah termasuk Bacaleg incumbent (petahana/anggota Fraksi Gerindra DPRD Surabaya),” katanya Senin (9/7/2018)

Bacaleg Kota Surabaya dari Dapil 4 ini juga menerangkan bahwa pengurus DPC Gerindra telah menyiapkan kuota sebanyak 40 persen untuk Bacaleg perempuan, meski meskipun ketentuannya hanya 30 persen.

“Dari jumlah total, pendatang baru sekitar 25 persen, yang datang dari berbagai latar belakang,” terangnya.

Dengan sistem dan pola serta skema pendulangan suara yang berbeda dengan sebelumnya, Bagiyon optimis bisa memenuhi target sebanyak 10-15 kursi untuk DPRD Surabaya. Namun dia tidak bersedia menjabarkan sistem baru yang akan digunakannya.

“Tentu tidak bisa kami ungkapkan ke publik karena hal ini menyangkut strategi politik,” kilah Bacaleg untuk wilayah Kecamatan Sawahan, Wonokromo, Sukomanunggal, Jambangan dan Gayungan ini. (*/arf)

Menjelang Terima Penghargaan Lee Kuan Yew, Wali Kota Risma Manfaatkan Waktu Jalin Kerjasama dengan Singapura


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menghadiri acara World Cities Summit (WCS) 2018 di Singapura pada 7-9 Juli 2018. Dalam acara itu, Wali Kota Risma menjadi pembicara di dua forum dan juga akan menerima penghargaan Lee Kuan Yew World City Prize kategori Special Mention.

Di sela-sela waktu luangnya mengikuti acara itu, Wali Kota Risma memanfaatkan waktu untuk menjalin kerjasama dengan negara tetangga, yaitu Singapura. Rencana kerjasama itu terlihat dalam pertemuan Wali Kota Risma dengan Dr Mohammad Maliki yang menjabat Menteri Luar Negeri, Menteri Pertahanan dan Wali Kota Singapura menjelang penyerahan Lee Kuan Yew World City Prize hari ini.

Bahkan, sebelumnya Wali Kota Risma sudah melakukan pertemuan dengan Menteri Pembangunan Nasional dan Sumber Daya Manusia Singapura Zaqy Mohamad, Minggu (8/7/2018) kemarin.

"Pertama, kami mengucapkan selamat atas keberhasilan Surabaya dan Bu Risma atas penghargaan Special Mention Lee Kuan Yew World City Prize serta perkembangan Surabaya yang luar biasa," kata Mohammad Maliki di Melati Room, Marina Bay Sands Expo and Convention Center, Singapura, Senin (9/7/2018).

Pada saat pertemuan santai dan tertutup itu, Mohammad Maliki menawarkan beberapa kerjasama dengan Kota Surabaya, mulai bidang pariwisata, investasi dan pertukaran pegawai hingga pertukaran pelajar.



Kerjasama pertama yang ditawarkan adalah bidang pariwisata. Dalam hal ini, Mohammad Maliki akan berusaha meningkatkan pelayaran dari Singapura ke Surabaya. Sebab, ia menilai Kota Surabaya merupakan salah satu destinasi menarik. Bahkan, ia berharap ada penumpang baru serta dapat bekerjasama dalam bidang pelabuhan dan logistik.

"Surabaya bisa menjadi pasar Indonesia timur. Dan Singapura bisa dijadikan oleh Surabaya untuk memasarkan ke kota dunia lainnya," ungkap Mohammad Maliki pada Risma.

Kerjasama kedua yang ditawarkan yakni investasi bidang properti. Mohammad Maliki berjanji akan membawa pebisnis Singapura untuk berinvestasi langsung di Kota Surabaya.

"Saya melihat perkembangan Surabaya sangat tepat untuk investor Singapura, terutama bidang property, karena perkembangannya sangat pesat dan kami juga menawarkan tukar pegawai dan saling tukar pelajar. Karena tantangan yang dihadapi Singapura dan Surabaya ke depannya sama," kata dia.

Ia juga menawarkan kerjasama pertukaran antar mahasiswa dan tidak menutup kemungkinan kerjasama antar universitas kedua kota.

Oleh karena itu, demi memantapkan kerjasama antara Singapura dan Kota Surabaya, Mohammad Maliki berencana akan mengundang khusus Wali Kota Risma dalam waktu dekat untuk melihat sektor yang bisa dikerjasamakan.

"Kami akan undang khusus Ibu Risma untuk mengunjungi fasilitas khusus dan tempat yang bisa dikerjasamakan, sehingga Ibu Risma bisa memilih tempat dan sektor mana saja yang bisa dikunjungi untuk dikerjasamakan," tambah dia.

Sementara itu, Wali Kota Risma mengapresiasi rencana kerjasama yang ditawarkan oleh Singapura kepada Kota Surabaya. Wali Kota perempuan pertama di Kota Surabaya ini juga mengaku akan menyiapkan sesuatunya yang dibutuhkan dalam kerjasama ini.

"Kami sangat berterimakasih atas rencana kerjasama ini, kami akan siapkan seluruhnya untuk menyambut kerjasama yang sama-sama menguntungkan bagi Surabaya dan Singapura," kata Wali Kota Risma sumringah. (arf)

Bawa Penghargaan Lee Kwan Yew, Wali Kota Risma Bakal Diarak Keliling Kota


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini bersama forum Pimpinan Daerah (Forpimda) akan melakukan arak-arakan keliling kota. Hal ini dilakukan setelah Kota Surabaya berhasil menyabet penghargaan Lee Kwan Yew World City Prize kategori Special Mention hari ini Senin, (9/7/2018) di Singapura.

Selain membawa penghargaan Lee Kwan Yew, Wali Kota Risma juga akan memamerkan dua penghargaan internasional 2018 lainnya, yaitu ASEAN Tourism Forum (ATF) di Thailand dan OpenGov Asia Recognition of Excellence di Jakarta. Tiga penghargaan tingkat internasional ini akan diarak keliling Kota Surabaya.

Kepala Bagian Humas M.Fikser mengatakan, arak-arakan penghargaan Lee Kwan Yew itu akan dilakukan besok Selasa (10/7/2018), sekitar pukul 06.30 Wib. Selama arak-arakan, Wali Kota Risma akan didampingi Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Rudi Setiawan, Kapolrestabes Tanjung Perak AKBP Antonius Agus Rahmanto, Danrem Bhaskara Jaya/084 Kolonel (inf) Kolonel Kav M Zulkifli, Ketua dan Wakil Ketua DPRD, Kejaksaan Negeri Sukomanunggal dan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.

“Nanti Wali Kota Risma akan naik mobil jeep tahun 60/70-an dan selama perjalanan wali kota akan menyapa warga sekaligus berinteraksi untuk berterima kasih kepada warga agar menjaga sekaligus menambah rasa cintanya terhadap kota ini,” kata Fikser saat ditemui di ruang kerjanya, Senin, (9/7/2018).

Adapun rute arak-arakan itu akan dimulai dari Korem 084/Bhaskara Jaya kemudian berjalan ke arah Jalan A. Yani (frontage Barat) – Jalan Wonokromo – Jalan Raya Darmo – Urip Sumoharjo – Jalan Basuki Rahmat – Jalan Gubernur Suryo – Jalan Yos Sudarso – Jalan Walikota Mustajab – Balai Kota (sisi pintu selatan). 

“Saat finish Balai Kota akan diadakan semacam hiburan dan doa syukuran sekaligus ucapan terima kasih dari wali Kota Risma kepada warga kota atas keberhasilan mendapat penghargaan ini,” ujarnya.

Menurut Fikser, arak-arakan ini dilakukan sebagai bentuk apresiasi yang diberikan Pemkot kepada warga kota. Bahkan, keberhasilan Surabaya meraih penghargaan ini juga dipengaruhi peran serta dari warga kota yang turut membangun kota, utamanya di perkampungan.

Selain itu, lanjut Fikser, Pemkot Surabaya dinilai layak menerima penghargaan ini karena mampu menciptakan masyarakat perkotaan yang layak ditinggali, menjaga kampung serta meningkatkan perekonomian UMKM melalui program Kampung Unggulan dan Pahlawan Ekonomi.  Pemkot Surabaya dinilai sebagai kota yang unik dan memiliki karakteristik yang berbeda dengan kota lain di dunia.

“Perkampungan yang ada di Surabaya dinilai unik dan memiliki struktur tematik yang beragam. Ditambah adanya pembenahan seperti saluran, paving, akses pelayananan Taman baca, lapangan olahraga, boarding learning center dan pelayanan kesehatan puskesmas yang tersedia di dalam kampung,” urainya.

Mantan Camat Sukolilo tersebut menuturkan, penghargaan dua tahun sekali ini merupakan sesuatu yang membanggakan bagi Kota Surabaya. Sebab, di tahun 2014, Surabaya sempat mengikuti penjurian Lee Kwan Yew namun kalah. Kini di tahun 2018, Kota Pahlawan akhirnya mampu memperoleh penghargaan ini berkat sinergitas seluruh stakeholder baik yang ada di lingkungan Pemkot maupun warga Surabaya.

“Ini kerja keras seluruh stakeholder dan itu sudah dapat dibuktikan dengan nyata,” tandas pria kelahiran Serui itu.

Dengan adanya penghargaan ini, Surabaya dapat disejajarkan dengan negara-negara internasional lainnya seperti Kazan (Rusia), Hamburg (Jerman) dan Tokyo (Jepang) yang sama-sama menerima penghargaan Lee Kuan Yew tahun 2018 di Singapura.

Dikarenakan arak-arakan penghargaan Lee Kwan Yew dilakukan pagi hari yang mana masyarakat mulai aktif bekerja, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Irvan Wahyu Drajad menjelaskan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Satlantas Kepolisian dengan bantuan patwal untuk memperlancar sekaligus mengatur arus lalu lintas agar tidak menimbulkan kemacetan.

“Akan diberlakukan sistem buka tutup jalan, dan apabila pengendara tidak ingin terjebak kemacetan bisa mencari alternatif jalan lainnya,” jelas Irvan saat dihubungi melalui telepon selulernya.

Arak-arakan penghargaan Lee Kwan Yew ini pun, lanjut Irvan, akan disosialisaikan melalui akun sosial media milik Pemkot Surabaya maupun beberapa radio di Surabaya.

“Pengendara diminta mengikuti pergerakan arak-arakan agar mengetahui posisi dan kondisi lalin melalui medsos,” imbuhnya.

Selain itu, Dishub dan kepolisian akan melakukan penjagaan di titik persimpangan yang dilalui sepanjang rute.

“Setiap trafic light akan diatur. Artinya, jika arak-arak sudah lewat secepatnya akan langsung kami hijaukan lampu lalu lintas agar tidak terjadi penumpukan kendaraan,” pungkas Irvan.

Irvan berharap, pengendara R2/R4 tidak terlalu memikirkan kemacetan yang bakal panjang. Pasalnya, pawai ini tidak terlalu lama dan dirasa cepat karena menggunakan mobil.

“Memang sedikit mengganggu, tapi saya pikir itu tidak terlalu lama,” tutupnya. (arf)

Abdul Malik Haramain Bantah Terima Dana Korupsi E-KTP


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Malik Haramain diperiksa sekitar empat jam di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK), Senin (9/7/2018).

Abdul Malik diperiksa dalam kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Seusai diperiksa KPK, Abdul Malik tak banyak memberikan keterangan terkait materi pemeriksaan.

“Saya dimintai keterangan tentang pak Markus Nari. Kedua, penjelasan saya tentang pak Markus Nari sudah saya sampaikan kepada penyidik silakan selengkapnya kepada penyidik,” ujar Abdul di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (9/6/2018).

Saat ditanya apakah dirinya menerima aliran dana dari kasus korupsi e-KTP, Abdul membantah.

“Sama sekali tidak ada, dana sama sekali tidak ada,” kata Abdul Malik.

Nama Abdul Malik tercantum dalam surat tuntutan jaksa KPK dalam perkara korupsi pengadaan e-KTP. 

Abdul Malik diduga menerima suap terkait proyek tersebut melalui anggota DPR Miryam S Haryani. 

Abdul Malik pernah disebut oleh jaksa menerima 4.000 dollar AS dalam dua tahap.

Pemberian dilakukan di ruang kerjanya di Gedung DPR. Sementara, Markus Nari dalam kasus ini diduga memperkaya sejumlah korporasi yang terkait dalam pelaksanaan proyek e-KTP.

Kemudian pada tahun 2012, saat itu dilakukan proses pembahasan anggaran untuk perpanjangan proyek e-KTP sekitar Rp 1,4 triliun. Markus diduga meminta uang kepada Irman, pejabat Kemendagri yang sekarang sudah berstatus terdakwa di kasus e-KTP.

Markus Nari juga sebelumnya sudah berstatus tersangka dalam perkara menghalangi proses hukum kasus korupsi e-KTP. (rio)

Komandan Kodiklatal Lepas 169 Atlet dan Ofisial Ke POR TNI AL 2018


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Komandan Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Laut (Dankodiklatal) Laksda TNI darwanto, S.H., M.A.P secara resmi melepas 169 atlit dan official untuk mengikuti Pekan Olahraga TNI Angkatan Laut (Poral) tahun 2018 di Lapangan Laut Maluku, Kesatrian Bumimoro, Kodiklatal, Surabaya, Senin, (9/7).

Dari jumlah 169 personel yang terdiri Official dan atlit tersebut akan mengikuti event adu gengsi antar Komando Utama (Kotama) TNI AL yang dipusatkan di Mabesal Jakarta mulai 13 Juli sampai dengan 20 Juli 2018. Dalam Poral tersebut Kontingen Kodiklatal dipimpin langsung Komandan Pusat Latihan Pendidikan Dasar Militer (Danpuslatdiksarmil) Kolonel Marinir Agus Dwi Laksana P. dan akan mengikuti tujuh cabang olahraga yang akan dipertandingkan.

Ketujuh cabang tersebut adalah Sepakbola yang dimainkan di Stadion Tri Sila Mabesal, Bola Volley putra dan putri di GOR Seskoal, Tenis lapangan di  Pasmar 1 Cilandak, Bulu tangkis di GOR serba guna Denma Mabesal, Renang di Kolam Renang Denma Mabesal, selam di pantai pondok dayung dan dayung danau Sunter.

Komandan Kodiklatal Laksda TNI Darwanto, S.H., M.A.P dalam sambutanya menyampaikan   Pekan Olah Raga TNI AL yang akan dilaksanakan mulai tanggal 13 Juli sampai dengan 20 Juli 2018, tidak lagi dilaksanakan pembagian wilayah timur dan barat, namun sekarang dilaksanakan secara serentak di Mabesal yang diikuti oleh semua kotama TNI AL .

Menurutnya Pekan Olah Raga TNI AL merupakan salah satu sarana pembinaan kesamaptaan jasmani bagi personel TNI AL serta sebagai bahan evaluasi pembinaan di bidang olah raga. Kegiatan tersebut juga sebagai upaya mengukur hasil pembinaan olah raga yang telah dilaksanakan di Kodiklatal, sekaligus mencari atlet terbaik Kodiklatal yang bisa mengikuti seleksi untuk mewakili kontingen TNI AL dalam menghadapi kejuaraan panglima TNI cup yang akan datang.

Adapun dalam pelaksanaan Porwiltim yang terakhir dilaksanakan pada tahun 2017 kemarin, prestasi Kodiklatal kurang optimal karena hanya menempati urutan ke-4 dari 6 kotama peserta porwiltim. oleh karena itulah, pada upacara pelepasan kontingen ini Dankodiklatal berharap banyak kepada seluruh atlet Kodiklatal untuk dapat mempersembahkan prestasi terbaik.

“Dipundak saudaralah citra pembinaan masing-masing yanus cabang olah raga dipercayakan. dengan materi pemain yang kita miliki sekarang, yang didukung oleh ketua kontingen, ketua yanus dan official yang berpengalaman, saya yakin kontingen Kodiklatal akan berupaya keras untuk bangkit memperbaiki prestasi, agar pulang kembali ke Surabaya dengan membawa segudang medali yang dapat dibanggakan kepada warga Kodiklatal.” Pinta Komandan Kodiklatal.

Dankodiklatal menyadari bahwa beban target yang harus dipikul tidaklah ringan, namun dirinya yakin para atlit akan bekerja keras mengemban tugas ini dengan penuh tanggung jawab agar dapat membawa nama baik Kodiklatal di tingkat TNI AL.(arf)

KPK Panggil Mantan Wakil Bupati Malang


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Bupati Malang periode 2010-2015 Achmad Subhan terkait kasus suap pengurusan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto Tahun 2015.

"Penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa Achmad Subhan, mantan Wakil Bupati Malang sebagai saksi untuk tersangka Mustofa Kamal Pasa dalam kasus suap pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto Tahun 2015," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (9/7/2018).

Dalam penyidikan kasus itu, KPK masih terus mendalami pengetahuan para saksi terkait pengurusan perizinan (IMB) pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto.

KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut antara lain Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa, Direktur Operasi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) Onggo Wijaya dan permit and regulatory Division Head PT Tower Bersama Infrastructure (Tower Bersama Group) Ockyanto.

Mustofa yang merupakan Bupati Mojokerto periode 2010-2015 dan 2016-2021 itu diduga menerima hadiah atau janji dari Ockyanto dan Onggo Wijaya terkait pengurusan Izin IPPR dan IMB atas pembangunan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto Tahun 2015.

Dugaan suap yang diterima oleh Mustofa sekitar Rp 2,7 miliar. Selain itu, KPK juga telah menetapkan Mustofa sebagai tersangka menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugasnya sebagai Bupati Mojokerto.

Dalam kasus gratifikasi itu, Mustofa bersama-sama Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mojokerto 2010-2015 Zainal Abidin diduga menerima "fee" dari proyek-proyek di lingkungan Pemkab Mojokerto termasuk proyek pembangunan jalan di tahun 2015 dan proyek lainnya. Dugaan penerimaan gratifikasi setidak-tidaknya Rp 3,7 miliar. (rio)

Wadan Lantamal V Terima Kunjungan Staf Kementerian Pertahanan


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Wakil Komandan Pangkalan Utama TNI AL (Dawan Lantamal) V  Kolonel Marinir CTO Sinaga mewakili Komandan Lantamal V Laksamana Pertama TNI Edwin, S.H., menerima kunjungan kehormatan  Tim FGD (Forum Group Discussion) Balitbang Kementerian Pertahanan RI di Lobby  Gedung Yos Sudarso Mako Lantamal V Jl. Laksda M. Nasir no.56 Tanjung Perak Surabaya, Senin (9/7).

Dalam menerima kunjungan tersebut, Wadan Lantamal V didampingi oleh Asrena Danlantamal V, Asintel Danlantamal V, Asops Danlantamal V, Asper Danlantamal V dan Aslog Danlantamal V. Sedangkan tim FGD Kemhan terdiri DR. Ernalem Bangun, M.A., Letkol Laut (KH) Ir. Bagus Puji Wahyono, Moh. Ibnu Holdun, S.Ag., M.M., dan PNS Buddy Hendrarso.

Wadan Lantamal V pada kesempatan tersebut menyampaikan ucapan selamat datang di Mako Lantamal V kepada tim FGD Kemhan. “Selamat datang di Mako Lantamal V kepada tim FGD Kemhan dan ijinkan saya selaku Wadan Lantamal V menyampaikan permohonan maaf dari Komandan Lantamal V karena kesibukan beliau tidak bisa hadir ditengah-tengah kita semua,” ujar Wadan Lantamal V.

Sedangkan DR. Ernalem Bangun, M.A., selaku Katim FGD Kemhan menyampaikan ucapan terima kasih kepada Komandan Lantamal V melalui Wadan Lantamal V yang telah menerimanya dengan baik.

“Terima kasih kami sampaikan kepada Komandan Lantamal V yang telah menerimanya dengan baik. Maksud kedatangan kami kemari adalah untuk menyampaikan undangan dalam acara Diskusi FGD yang akan dilaksanakan besok pagi jam 09.00 dan akan dihadiri oleh  Asisten II Pemprov Jatim Bidang Ekbang, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Perindag,  Dinas Penanaman Modal, Bea dan Cukai, Kadin Surabaya, Imigrasi Kelas I Surabaya,  Asops Danlantamal V dan PTP (Pelaksana Tugas Pokok) Kemhan  Wil Jatim."paparnya. (arf)

Lagi, KPK Panggil Politisi PKB Abdul Malik Haramain


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota DPR, Abdul Malik Haramain , Senin (9/7/2018).

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu akan menjadi langkah-langkah dalam isu-isu pembangunan e-KTP.

Selain itu, penyidik ​​KPK juga akan mengkaji biro perencanaan Kementerian Dalam Negeri Yuswandi A. Tumenggung, Sistem Kasubag dan Prosedur Ditjen Dukcapil Kemendagri Endah Lestari, Staf PNS Ditjen Dukcapil Kemendagri Achmad Purwanto.

"Yang disebut-sebut akan difoto sebagai tersangka untuk MN (Markus Nari)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Abdul Malik pernah disebut oleh jaksa menerima 4.000 dolar AS dalam dua tahap. Pemberian dilakukan di ruang di Gedung DPR. Dalam kasus ini, Markus memisahkan memperkaya beberapa perusahaan yang terkait dalam pelaksanaan proyek e-KTP.

Kemudian pada tahun 2012, saat itu dilakukan proses pembentukan anggaran untuk pengembangan proyek e-KTP sekitar Rp 1,4 triliun. Pendirian uang yang diberikan kepada Irman, pejabat Kemendagri yang sekarang sudah berstatus hari di kasus e-KTP .

Markus menggunakan uang untuk Irman sebanyak Rp 5 miliar. Sebagai akibatnya, Markus telah menerima sekitar Rp 4 miliar.

Markus Nari juga sebelumnya telah berstatus tersangka dalam proses perkenalan hukum kasus korupsi e-KTP. Markus Nari memutuskan secara lisan melakukan pekerjaan memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau perusahaan dalam pengadaan KTP elektronik tahun 2011-2013, pada Kementerian Dalam Negeri, yang merugikan keuangan negara.

KPK menyangkakan Pasal 3 atau 2 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (rio)