KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kendati telah mengantongi bakal calon tersangka korupsi dana hibah dalam bentuk Jaring Aspirasi Masyarakat) (Jasmas tahun 2016 yang dikucurkan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tahun 2016, Namun pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak tak mau gegabah menyebut dan mempulikasikannya.
Pernyataan itu disampaikan Kasi Pidsus Kejari Tanjung Perak, Andhi Ardhani,SH, MH usai melakukan pemeriksaan terhadap anggota DPRD Surabaya, Sugito, Rabu (11/7).
" Tentunya kalau penyidikkan pasti sudah menemukan calon tersangkanya," ucap Andhi Ardhani saat dikonfirmasi.
Untuk memperkuat perananan tersangka dan melengkapi penyidikkan kasus ini, Andhi Ardhani mengaku telah menggandeng BPK RI guna menghitung kerugian negaranya.
" Estimasi kerugian negaranya dalam pelaksaan jasmas ini sekitar Rp. 12 milliar dan penyidikkan kami sudah 80 persen," terang pria berpangkat jaksa muda ini.
Seperti diberitakan kabarprogresif.com, muara adanya proyek yang didanai dari jasmas tersebut bermula dari seorang pengusaha berinisial 'ST' yang merupakan teman kuliah dari oknum Anggota DPRD Kota Surabaya bernisial 'D'.
Melalui tangan 'D' inilah para oknum legislator lainnya akhirnya mengikuti jejaknya dan pasrah bongkokan kepada 'D' mempromosikan program pengadaan terop, kursi, meja dan sound system tersebut ke para kepala RT dan RW di Surabaya.
Untuk menjalankan program itu, para legislator yang berkantor di jalan Yos Sudarso Surabaya tersebut menggunakan tangan konstituennya untuk meloby para RT maupun RW agar mau ikut dalam proyek jasmas tersebut.
Namun untuk menjalankan aksi tersebut pengusaha 'ST' tidak berjalan sendirian, ia di bantu tiga rekannya.
Pada akhirnya pengusaha 'ST' dan Oknum Legislator 'D' telah menyusun rencana untuk bisa mengolah agar proyek yang didanai dari APBD Surabaya itu bisa dimainkan.
Ternyata, sejak pengajuan proposal hingga pembuatan laporan pertanggung jawaban (LPJ) sudah dikonsepkan oleh 'ST' bersama tiga rekannya. Para ketua RT dan RW hanya tahu beres dan menerima fee sebesar 1 hingga 1,6 persen dari 'ST'.
Sebelum dugaan penyimpangan ini ditangani Kejari Tanjung Perak, ternyata kasus ini juga pernah diperiksa oleh Inspektorat Pemkot Surabaya. Dan hasilnya cukup mengejutkan.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan, Inspektorat dengan jelas menyebut adanya perbuatan pidana pada pengadaan terop, kursi, meja dan sound system yang dicairkan dari dana hibah Jasmas Pemkot Surabaya periode tahun 2016.
Penyidikkan penyelewangan dana Jasmas ini mulai dilakukan pada 8 Februari 2018 lalu, berdasarkan surat perintah yang telah ditanda tangani Kajari Tanjung Perak, Rachmad Supriady, SH, MH, dengan Nomor Print-01/0.5.42/Fd.1/02/2018. (Komang/Arf)