Kamis, 02 Agustus 2018


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Pemeriksaan Saiful Aidy, Anggota DPRD Surabaya kamis (2/8/2018) oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak tidak seperti biasanya.

Pantauan media ini, biasanya pemeriksaan sejumlah anggota DPRD Surabaya yang sebelumnya turut terperiksa oleh penyidik Pidsus Kejari Tanjung Perak kelar pada pukul 13.50 wib.

Namun untuk politisi PAN, Saiful Aidy, hingga berita ini diturunkan tepat pukul14.00 wib belum ada tanda-tanda pemeriksaan selesai.

Bahkan penyidik Pidsus Kejari Tanjung Perak pun yang kebetulan keluar juga tak berani memastikan kapan selesainya pemeriksaan terhadap Saiful Aidy.

Seperti diberitakan kabarprogresif.com, muara adanya proyek yang didanai dari jasmas tersebut bermula dari seorang pengusaha berinisial 'ST' yang merupakan teman kuliah dari oknum Anggota DPRD Kota Surabaya bernisial 'D'.

Melalui tangan 'D' inilah para oknum legislator lainnya akhirnya mengikuti jejaknya dan pasrah bongkokan kepada 'D' mempromosikan program pengadaan terop, kursi, meja dan sound system tersebut ke para kepala RT dan RW di Surabaya.

Untuk menjalankan program itu, para legislator yang berkantor di jalan Yos Sudarso Surabaya tersebut menggunakan tangan konstituennya untuk meloby para RT maupun RW agar mau ikut dalam proyek jasmas tersebut.

Namun untuk menjalankan aksi tersebut pengusaha 'ST' tidak berjalan sendirian, ia di bantu tiga rekannya.

Pada akhirnya pengusaha 'ST' dan Oknum Legislator 'D' telah menyusun rencana untuk bisa mengolah agar proyek yang didanai dari APBD Surabaya itu bisa dimainkan.

Ternyata, sejak pengajuan proposal hingga pembuatan laporan pertanggung jawaban (LPJ) sudah dikonsepkan oleh 'ST' bersama tiga rekannya. Para ketua RT dan RW hanya tahu beres dan menerima fee sebesar 1 hingga 1,6 persen dari 'ST'.

Sayangnya hal tersebut dibantah oleh 'D' yang tak lain adalah Darmawan, Wakil Ketua DPRD Surabaya. Darmawan mengaku tak kenal dengan 'ST'.

Sebelum dugaan penyimpangan ini ditangani Kejari Tanjung Perak, ternyata kasus ini juga pernah diperiksa oleh Inspektorat Pemkot Surabaya. Dan hasilnya cukup mengejutkan.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan, Inspektorat dengan jelas menyebut adanya perbuatan pidana pada pengadaan terop, kursi, meja dan sound system yang dicairkan dari dana hibah Jasmas Pemkot Surabaya periode tahun 2016.

Penyidikkan penyelewangan dana Jasmas ini mulai dilakukan pada 8 Februari 2018 lalu, berdasarkan surat perintah yang telah ditanda tangani Kajari Tanjung Perak, Rachmad Supriady, SH, MH, dengan Nomor Print-01/0.5.42/Fd.1/02/2018. (arf/komang)




KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kasus korupsi proyek pembangunan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) di Perusahaan Daerah Air Limbah (IPAL) di Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan (PD RPH) Surabaya memasuki babak baru.

Pada Kamis (2/8), Jaksa Penyidik pada bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tanjung Perak melimpahkan berkas perkara dan tiga tersangka dalam kasus yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 650 juta ini ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak.

Tiga tersangka itu yakni, Sunaryo, Ketua pengadaan barang PD RPH, Lutfia Rachmad, Pimpinan proyek pembangunan IPAL di PD RPH Surabaya dan Agus Suhermanto selaku pemenang tender.

Saat menjalani proses pelimpahan tahap II itu, ketiga tersangka didampingi masing-masing tim kuasa hukumnya.

Usai menjalani tahap II, ketiga tersangka yang menggunakan baju tahanan ini digiring  petugas menuju mobil tahanan untuk dibawa kembali ke tahanan Cabang Rutan Kelas I Surabaya di Kejati Jatim

"Penyidikkan kasus ini sudah selesai dan sekarang  dilimpahkan ke tahap penuntutan,"terang Kasi Pidsus Kejari Tanjung Perak, Andhi Ardhani, SH, MH saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Kamis (2/8).

Dengan dilimpahkannya ke tahap penuntutan, lanjut Andhi Ardhani, selanjutnya pihak JPU akan melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tipikor Surabaya.

"Berikutnya, kami menunggu jadwal persidangannya,"sambung Andhi Ardhani.

Terpisah, Gusti Prasetya Utomo, selaku kuasa hukum dari tersangka Sunaryo membatah kliennya ikut andil dalam kasus korupsi ditubuh RPH Surabaya tersebut.

"Pak Sunaryo ini tidak ikut menerima uang apalagi menikmatinya, dan kami akan buktikan di persidangan,"pungkas Gusti.

Untuk diketahui, Pembangunan IPAL yang tak sesuai dengan bestek tersebut  didanai dari anggaran penyertaan modal PD RPH Tahun 2009 sebesar Rp 3.850.000.000 (tiga milliar, delapan ratus delapan puluh juta rupiah).

Hasil audit internal yang dilakukan penyidik ke ahli dari Institut Teknologi Sepuluh November Surabaya (ITS), tim ahli tersebut menemukan adanya kerugian negara  sebesar Rp 650 juta pada kasus korupsi yang bermodus pengadaan barang dan jasa ini.

Penyimpangan kasus korupsi ini  diungkap Kejari Tanjung Perak sejak Desember 2107 lalu. Dan pada Ferbruari 2018, penyelidikan perkara ini ditingkatkan ke Penyidikkan berdasarkan surat perintah penyidikkan Nomor Prin-02/0.5.4.2/Fd.1/02/2018 yang ditanda tangani Kajari Tanjung Perak, Rachmat Supriady,SH,MH, tertanggal 14 Februari 2018.

Ketiga tersangka dianggap telah melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang- Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TIndak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang R. I Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PIdan Korupsi sebagaimana telah di ubah dan di tambah dengan Undang2 Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang2 nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.  (Komang/Arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kali ini giliran anggota DPRD Surabaya, Saiful Aidy yang diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak terkait kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tahun 2016 berbentuk jasmas, Kamis (2/8/2018)

Politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini tiba di Kejari Tanjung Perak sekitar pukul 09.00 wib.

Dengan mengenakan kemeja panjang biru berkopiah, Saiful Aidy langsung menuju lantai dua ruang Pidsus Kejari Tanjung Perak.

Tepat pujkul 11.30 wib, Saiful Aidy tampak keluar dari ruang penyisik Pidsus.

Ketika ditanya awak media berapa jumlah pertanyaan yang diajukan jaksa, Saiful Aidy mengaku lupa.

" Lupa mas, nanti saja." Kata Saiful dengan tersenyum.

Bahkan ketika ditanya apa saja materi pemeriksaan, dengan nada santai Saiful menagatakan akan memberitahukan setelah pemeriksaan dianggap selesai.

" Saya istirahat dulu. Ini mau sholat." ujar Saiful meninggalkan pelataran gedung kejari tanjung perak.

Seperti diberitakan kabarprogresif.com, muara adanya proyek yang didanai dari jasmas tersebut bermula dari seorang pengusaha berinisial 'ST' yang merupakan teman kuliah dari oknum Anggota DPRD Kota Surabaya bernisial 'D'.

Melalui tangan 'D' inilah para oknum legislator lainnya akhirnya mengikuti jejaknya dan pasrah bongkokan kepada 'D' mempromosikan program pengadaan terop, kursi, meja dan sound system tersebut ke para kepala RT dan RW di Surabaya.

Untuk menjalankan program itu, para legislator yang berkantor di jalan Yos Sudarso Surabaya tersebut menggunakan tangan konstituennya untuk meloby para RT maupun RW agar mau ikut dalam proyek jasmas tersebut.

Namun untuk menjalankan aksi tersebut pengusaha 'ST' tidak berjalan sendirian, ia di bantu tiga rekannya.

Pada akhirnya pengusaha 'ST' dan Oknum Legislator 'D' telah menyusun rencana untuk bisa mengolah agar proyek yang didanai dari APBD Surabaya itu bisa dimainkan.

Ternyata, sejak pengajuan proposal hingga pembuatan laporan pertanggung jawaban (LPJ) sudah dikonsepkan oleh 'ST' bersama tiga rekannya. Para ketua RT dan RW hanya tahu beres dan menerima fee sebesar 1 hingga 1,6 persen dari 'ST'.

Sayangnya hal tersebut dibantah oleh 'D' yang tak lain adalah Darmawan, Wakil Ketua DPRD Surabaya. Darmawan mengaku tak kenal dengan 'ST'.

Sebelum dugaan penyimpangan ini ditangani Kejari Tanjung Perak, ternyata kasus ini juga pernah diperiksa oleh Inspektorat Pemkot Surabaya. Dan hasilnya cukup mengejutkan.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan, Inspektorat dengan jelas menyebut adanya perbuatan pidana pada pengadaan terop, kursi, meja dan sound system yang dicairkan dari dana hibah Jasmas Pemkot Surabaya periode tahun 2016.

Penyidikkan penyelewangan dana Jasmas ini mulai dilakukan pada 8 Februari 2018 lalu, berdasarkan surat perintah yang telah ditanda tangani Kajari Tanjung Perak, Rachmad Supriady, SH, MH, dengan Nomor Print-01/0.5.42/Fd.1/02/2018. (arf/komang)

Rabu, 01 Agustus 2018


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Setelah memeriksa sejumlah anggota DPRD Surabaya bahkan Wakil Ketuanya terkait adanya dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tahun 2016 berbentuk Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) ternyata hal tersebut masih dianggap kurang oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak.

Untuk itu Korps Adhyaksa yang berkantor di jalan Kemayoran Baru no 1 Surabaya ini akan menjadwalkan pemeriksaan lagi terhadap para legislator lainnya yang berkantor di jalan Yos Sudarso sebagai saksi.

Kabarnya pemeriksaan terhadap sejumlah anggota DPRD Surabaya lainnya ini akan dilakukan mulai besok (kamis 2/8/2018) hingga beberapa hari kerja kedepan.

" Tentu ada beberapa anggota dewan yang akan kami panggil lagi."  ujar Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tanjung Perak, Andhi Ardhani, SH, MH , Rabu (1/8/2018) 

Pemanggilan itu, lanjut Andhi masih memakai pola seperti sebelumnya yaitu dengan memanggil satu per satu sejumlah anggota DPRD Surabaya untuk dimintai keterangannya.

" Jadi nanti berurutan, nanti di tingkat penyidikan ini ada beberapa anggota dewan lagi." tegasnya.

Barang bukti Jasmas 2016

Menurutnya dengan pemanggilan sejumlah anggota DPRD Surabaya lainnya untuk dimintai keterangannya sebagai saksi semakin besar harapan untuk mengungkap tabir siapa saja yang terlibat, apakah dari pihak swasta, eksekutif bahkan legislatif Surabaya dalam proyek Jasmas yang menelan anggaran miliaran rupiah itu. 

" Kami akan menilai keterlibatan, apakah terlibat atau tidak, atau siapa-siapa yang terlibat. Ini dalam laporan akhir kami, tunggu aja release dari kita siapa saja yang terbat dalam perkara ini. Kita akan nilai bukti keterangan para saksi, siapa yang bertanggung jawab. Kita percepat perkara ini, semampu kita, sesegera mungkin." tegasnya.

Seperti diberitakan dugaan penyimpangan ini sebelum ditangani Kejari Tanjung Perak, ternyata kasus ini juga pernah diperiksa oleh Inspektorat Pemkot Surabaya. Dan hasilnya cukup mengejutkan.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan, Inspektorat dengan jelas menyebut adanya perbuatan pidana pada pengadaan terop, kursi, meja dan sound system yang dicairkan dari dana hibah Jasmas Pemkot Surabaya periode tahun 2016.

Penyidikkan penyelewangan dana Jasmas ini mulai dilakukan pada 8 Februari 2018 lalu, berdasarkan surat perintah yang telah ditanda tangani Kajari Tanjung Perak, Rachmad Supriady, SH, MH, dengan Nomor Print-01/0.5.42/Fd.1/02/2018. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Inisial 'D' oknum legislator Yos Sudarso yang selama ini disebut-sebut kenal dekat dengan pengusaha 'ST' hingga terjadi adanya dugaan korupsi pada dana hibah tahun 2016 berbentuk Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) akhirnya terkuak.

Inisial 'D' ini ternyata diklaim oleh Darmawan, Ketua DPRD Surabaya sebagai namanya.

Politisi dari Partai Gerindra ini merasa gerah dengan ulah 'ST' yang menyeret namanya dalam muara dugaan korupsi Jasmas 2016 untuk pembuatan terop, kursi, meja Sound System dll.

Menurut Darmawan, oknum 'ST' ini bisa di bilang asal ngomong, pasalnya dari berbagai sisi, tak satu pun ada kesamaan, baik dari segi umur hingga saat menempuh pendidikan di Universitas.

" Coba ditanyakan ke yang bersangkutan, saya ini lulus tahun berapa ? umur saya ini berapa ? umur dia itu berapa? trus saya ini bukan alumni yang dia sebutkan itu. saya alumni Bhayangkara." kata Darmawan saat ditemui sedang istirahat pemeriksaan di ruang Pidsus lantai II Kejari Tanjung Perak.

Namun Aden sapaan Darmawan ini tak menampik bila Ia pernah mengenyam pendidikan di Universitas yang sama dengan 'ST' tetapi tak menjamin harus mengenalnya apalagi memberi jalan bertemu dengan anggota dewan lain untuk meloloskan keinginannya.

" Saya pernah kuliah di Wijaya Kusuma yg disebutkan dia itu, Saya kuliah separoh perjalanan kemudian saya keluar. kalau di bilang saya teman kuliah, saya di bilang satu alumni apalagi sampai diberitakan saya mengkoordinir. Wong saya itu gak tau siapa yang ikut ngambil yang bersangkutan itu ke konstituen dewan siapa-siapa itu saya gak tau, taunya setelah berita itu ramai mencuat nah itu baru." beber Darmawan.

Darmawan menjelaskan, awal perkenalannya dengan 'ST', saat itu 'ST' mendatangi tempat kerjanya dan menceritakan mulai dari mengaku teman kuliah hingga mempromosikan sebagai keturunan angkat dari pendiri universitas tersebut. 

" Memang dia datang ke kantor saya, datang ke kantor dewan, datang ke ruangan saya. dia cerita, dia dari alumni Wijaya Kusuma, saya tanya sampean alumni tahun berapa? kuliah di apa? oh gak saya pendiri Wijaya Kusuma, saya kok gak pernah tau. wong pendiri Wijaya Kusuma itu pak Said Golkar. Oh ya... saya anak angkatnya pak Said."jelas Darmawan menceritakan.

Ditambahkan Darmawan, setelah pertemuan dengan 'ST' tersebut, ia semakin curiga, seolah-olah 'ST'ini akan memanfaatkan jabatannya saat ini untuk mendapatkan kegiatan yang dibiayaiAPBD.

" Dia ngomong bertele-tele banyak...udah gak usah ngomong bertele-tele, tujuannya apa kesini.Dia mau menawarkan barang, dia buat tenda dll, kalau sampean nawarkan ke saya keliru, silakan sampean nawari ke masing masing pemohon, saya ngak ikut-ikut." ungkapnya.(arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menghentikan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua (Watua) DPRD Surabaya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah tahun 2016 berbentuk jaring aspirasi masyarakat (Jasmas) sekitar pukul 14.00 WIB.

Menurut salah satu penyidik pidsus Kejari Tanjung Perak yang namanya enggan dipublikasikan mengatakan, Wakil Ketua DPRD Surabaya, Darmawan dimintai keterangan seputar mekanisme pengajuan jasmasmelalui proposal.

" Sekitar 34 pertanyaan, semuanya terkait mengenai jasmas, proposal dan lain.lain." kata penyidik Pidsus ketika ditemui saat mau masuk keruangan Kasi Intel Kejari Tanjung Perak, Lingga Nuarie, Rabu (1/8/2018).

Hal yang sama juga dikatakan, Wakil Ketua DPRD Surabaya, Darmawan. Menurut Politisi dari Partai Gerindra ini ketika ditemui di warung depan kantor Kejari Tanjung Perak mengaku tak hafal jumlah pertanyaan yang diajukan penyidik maupun materi pemeriksaannya.

Tapi yang jelas kata Aden sapaan Darmawan ini, menjelaskan pemeriksaan yang disodorkan jaksa seputar mekanisme pengajuan proposal.

" Gak hafal mas, sekitar puluhan lah." kata Aden singkat.
Seperti diberitakan, muara adanya proyek yang didanai dari jasmas tersebut bermula dari seorang pengusaha berinisial 'ST' yang merupakan teman kuliah dari oknum Anggota DPRD Kota Surabaya bernisial 'D'.

Melalui tangan 'D' inilah para oknum legislator lainnya akhirnya mengikuti jejaknya dan pasrah bongkokan kepada 'D' mempromosikan program pengadaan terop, kursi, meja dan sound system tersebut ke para kepala RT dan RW di Surabaya.

Untuk menjalankan program itu, para legislator yang berkantor di jalan Yos Sudarso Surabaya tersebut menggunakan tangan konstituennya untuk meloby para RT maupun RW agar mau ikut dalam proyek jasmas tersebut.

Namun untuk menjalankan aksi tersebut pengusaha 'ST' tidak berjalan sendirian, ia di bantu tiga rekannya.

Pada akhirnya pengusaha 'ST' dan Oknum Legislator 'D' telah menyusun rencana untuk bisa mengolah agar proyek yang didanai dari APBD Surabaya itu bisa dimainkan.

Ternyata, sejak pengajuan proposal hingga pembuatan laporan pertanggung jawaban (LPJ) sudah dikonsepkan oleh 'ST' bersama tiga rekannya. Para ketua RT dan RW hanya tahu beres dan menerima fee sebesar 1 hingga 1,6 persen dari 'ST'.

Sebelum dugaan penyimpangan ini ditangani Kejari Tanjung Perak, ternyata kasus ini juga pernah diperiksa oleh Inspektorat Pemkot Surabaya. Dan hasilnya cukup mengejutkan.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan, Inspektorat dengan jelas menyebut adanya perbuatan pidana pada pengadaan terop, kursi, meja dan sound system yang dicairkan dari dana hibah Jasmas Pemkot Surabaya periode tahun 2016.

Penyidikkan penyelewangan dana Jasmas ini mulai dilakukan pada 8 Februari 2018 lalu, berdasarkan surat perintah yang telah ditanda tangani Kajari Tanjung Perak, Rachmad Supriady, SH, MH, dengan Nomor Print-01/0.5.42/Fd.1/02/2018. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Letkol Laut (KH/W) Munasita M.Pd  menjabat Kepala Sekretariat Umum (Kasetum) Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Laut (Kodiklatal) menggantikan Letkol Marinir M. Jaiz S.Ag. Prosesi serah terima yang dilaksanakan secara sederhana tersebut dilakasanakan di ruang Rapat Kihadjar Dewantara Kesatrian Bumimoro Kodiklatal.

Sebelum menjabat Kasetum, Letkol Laut (KH/W) Munasita M.Pd menjabat Pabandya Sisdik Direktorat Pendidikan dan Latihan (Ditdiklat) Kodiklatal, sedangkan Letkol Marinir M. Jaiz selanjutnya menempati jabatan sebagai Kepala Bagian Administrasi Logistik (Kabagminlog) Pusat Pendidikan Infanteri (Pusdikif) Kodikmar Kodiklatal.

Dalam kesempatan tersebut Komandan Kodiklatal Laksda TNI Darwanto, S.H., M.A.P menyampaikan bahwa Sertijab merupakan dinamika organisasi dalam rangka regenerasi kepemimpinan dan pembinaan karier personel. Makna utama dari pergantian pejabat dalam suatu organisasi, adalah adanya harapan dan semangat baru yang diusung oleh pejabat baru untuk lebih memajukan organisasi yang dipimpinnya

”Jadikan filosofi Hari Ini Lebih baik dari kemarin dan hari esok lebih baik dari hari ini dipedomani guna mewujudkan kemampuan TNI AL secara kuantitas dalam merespon tantangan zaman saat ini dan dimasa yang akan datang,” ajak Dankodiklatal.

Menurutnya, Kasetum merupakan jabatan unsur pelayanan yang merupakan jabatan strategis dan bertanggungjawab langsung kepada Komandan Kodiklatal. Jabatan ini merupakan unsur pelayanan tingkat Mako berkedudukan langsung di bawah Dankodiklatal bertugas menyelenggarakan fungsi pelayanan Kesekretariatan Umum Kodiklatal. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Semarang) Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Danlanal) Semarang Lantamal V Kolonel Laut (P) Heri Triwibowo,S.E. di dampingi oleh Pasintel Lanal Semarang menerima Kunjungan Kepala Basarnas Semarang, Aris Sufingi,S.E., diruang kerjanya Rabu (1/8).

Kunjungan Ka Basarnas Semarang ke Mako Lanal Semarang terkait dengan kunjungan perkenalan jabatan baru di lingkungan Kantor Basarnas Semarang menggantikan pejabat Lama Noer Isrodin Muchlisin.

Selaku pejabat baru di lingkungan Kota Semarang khususnya dan Jateng, Aris sapaan akrab Ka Basarnas Semarang ini mengaku sangat minim pengetahuan tentang kota Semarang.

“Selaku pejabat baru di kota Semarang ini Saya sangat minim pengetahuan tentang kota Semarang, untuk itu dirinya berharap dukungan dan petunjuk dari Komandan Lanal Semarang dan Forkompinda Semarang agar bisa melaksanakan tugas kedepannya," ujarnya.

Sementara itu Komandan Lanal Semarang pada kesempatan tersebut mengucapkan selamat datang di Mako Lanal Semarang dan sekaligus selamat datang di Kota Semarang dan Jateng.

“Selamat datang di Mako Lanal Semarang dan sekaligus selamat datang di Kota Semarang dan Jateng. Mari kita sama-sama bersinergi untuk melaksanakan tugas demi mengabdi kepada Nusa dan Bangsa,” ujar Komandan Lanal. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Ambon) Jabatan Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Saumlaki diserahterimakan dengan Upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) yang dipimpin oleh Komandan Lantamal IX Laksamana Pertama TNI Antongan Simatupang di Lapangan Apel Mako Lantamal IX Ambon. Rabu (01/08/2018).

Pergantian jabatan Danlanal Saumlaki dari Letkol Laut (P) Ari Krisdianto, M.Tr. Hanla., kepada Letkol Laut (P) Hartanto, M.Tr. Hanla., disaksikan Wakil Komandan Lantamal IX Kolonel Mar Supriyono, Para Asisten Danlantamal IX, Para Komandan Lanal jajaran Lantamal IX, Para Kadis/Kasatker Lantamal IX, diikuti peserta upacara Personel Militer Lantamal IX dan Yonmarhanlan IX serta PNS Lantamal IX.

Danlantamal IX dalam amanatnya menyampaikan serah terima jabatan pada hakekatnya merupakan proses wajar yang harus dilaksanakan, bukan saja sebagai salah satu bagian penting dari pembinaan personel yaitu peremajaan dan kaderisasi kepemimpinan, namun lebih dari itu diarahkan untuk memantapkan manajemen organisasi agar lebih antisipatif dan responsif terhadap dinamika lingkungan dan tantangan tugas di masa mendatang.

“Saya menginstruksikan kepada seluruh personel Lantamal IX yang hadir untuk memberikan dukungan sepenuhnya kepada setiap pejabat baru, agar tugas – tugas yang diemban dapat dilaksanakan dengan sebaik – baiknya”, ucap Danlantamal IX.

Selama ini Lanal Saumlaki telah mampu mengemban tugas sesuai tuntutan yang berkembang guna memenuhi komitmen TNI Angkatan Laut di bawah jajaran Lantamal IX. Apa yang telah dicapai tersebut tidak terlepas dari kerja keras dan pola kepemimpinan yang baik.

Pada kesempatan itu, Danlantamal IX mengucapkan terimakasih dan penghargaan yang tinggi kepada Letkol Laut (P) Ari Krisdianto, M.Tr. Hanla., atas segala jerih payah dan kerja keras yang telah dilakukan selama menjabat sebagai Komandan Lanal Saumlaki.

Selain itu, Danlantamal IX juga mengucapkan selamat kepada Letkol Laut (P) Hartanto, M.Tr. Hanla., atas jabatan yang baru sebagai Komandan Lanal Saumlaki.

“Jabatan ini merupakan kepercayaan dan amanah sekaligus kehormatan, dengan bekal pengalaman dan prestasi yang telah ditunjukkan selama ini, saya yakin akan mampu melaksanakan tugas ini dengan baik”, ucap Danlantamal IX.

Diakhir amanatnya, Danlantamal IX menyampaiakan beberapa hal untuk tetap dipedomani yaitu, Pertama agar meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Kedua, agar tetap pedomani Sapta Marga, Sumpah Prajurit dan Delapan Wajib TNI serta Trisila TNI Angkatan Laut dalam setiap pelaksanaan tugas. Ketiga, tetap kerjasama dengan instansi terkait, pemerintah dan masyarakat setempat guna menjalin hubungan baik demi kelancaran tugas. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Ambon) Kepala Rumah Sakit TNI Angkatan Laut (Karumkital) dr. F.X. Suhardjo Lantamal IX Letkol Laut (K) dr. Ali Setiawan, Sp.B., menerima kunjungan Tim Direktorat Kesehatan (Ditkes) Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan (Ditjen Kuathan Kemhan) di ruang pertemuan kantor Rumkital dr. F.X. Suhardjo Lantamal IX Ambon. Rabu (01/08/2018).

Kunjungan Tim Ditkes Ditjen Kuathan Kemhan ke Rumkital dr. F.X. Suhardjo Lantamal IX dipimpin Ketua Tim Kolonel Ckm Petrus Sembiring, S.Sos., M.Si., didampingi Letkol Ckm (K) Retma Diaryu, SKM., MKM., Mayor Ckm (K) Djamia Latuconsina dan PNS Puji Rahayu, dalam rangka mensosialisasikan kajian Program Pengendalian Resistensi Antimikroba (PPRA).

Pada pertemuan yang diikuti oleh Perwira Rumkital dr. F.X. Suhardjo Lantamal IX itu, Karumkital dr. F.X. Suhardjo Lantamal IX sebelum memaparkan profil Rumkital dr. F.X. Suhardjo Lantamal IX, menyampaikan ucapan selamat datang kepada Tim beserta rombongan dan selanjutnya menjelaskan tentang kondisi ruangan yang berhubungan dengan PPRA di Rumkital dr. F.X. Suhardjo Lantamal IX.

Kemudian dilanjutkan dengan paparan dari Ketua Tim Ditkes Ditjen Kuathan Kemhan yang menyampaikan maksud dan tujuan kedatangan tim di Rumkital dr. F.X. Suhardjo Lantamal IX. Selanjutnya Ketua Tim menyampaikan bahwa kepanitiaan PPRA di rumah sakit berperan dalam menetapkan kebijakan penggunaan antibiotik, pencegahan dan penyebaran bakteri yang resisten serta pengendalian resistensi bakteri terhadap antibiotik. Pada setiap kepanitiaan tersebut, apoteker berperan penting dalam meningkatkan penggunaan antibiotik yang bijak.

Pada kesempatan itu, Tim Ditkes Ditjen Kuathan Kemhan di dampingi Karumkital dr. F.X. Suhardjo Lantamal IX melakukan peninjauan sarana prasarana di Rumkital yang berhubungan dengan PPRA diantaranya Apotek/Farmasi, Rekam Medis, Ruang Anak, Ruang Obsgyn, Ruang Bedah, Ruang Internis dan Chamber Hiperbarik. (arf)

Terkait dugaan korupsi Jasmas 2016



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Lingga Nuarie membenarkan bila pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap wakil ketua DPRD Surabaya, Darmawan.

" Benar...hari ini kita memeriksa anggota DPRD Surabaya, dari partai Gerindra Darmawan." Jelas Lingga, Rabu (1/8/2018).

Menutut Lingga pemeriksaan politisi dari partai gerindra ini hanya untuk menambah bukti dan keterangan seperti halnya pemeriksaan terhadap sejumlah anggota dewan lainnya.

" Pemeriksaan Darmawan untuk saat ini hanya sebagai saksi." ujar Lingga.

Seperti diberitakan kabarprogresif.com, muara adanya proyek yang didanai dari jasmas tersebut bermula dari seorang pengusaha berinisial 'ST' yang merupakan teman kuliah dari oknum Anggota DPRD Kota Surabaya bernisial 'D'.

Melalui tangan 'D' inilah para oknum legislator lainnya akhirnya mengikuti jejaknya dan pasrah bongkokan kepada 'D' mempromosikan program pengadaan terop, kursi, meja dan sound system tersebut ke para kepala RT dan RW di Surabaya.

Untuk menjalankan program itu, para legislator yang berkantor di jalan Yos Sudarso Surabaya tersebut menggunakan tangan konstituennya untuk meloby para RT maupun RW agar mau ikut dalam proyek jasmas tersebut.

Namun untuk menjalankan aksi tersebut pengusaha 'ST' tidak berjalan sendirian, ia di bantu tiga rekannya.

Pada akhirnya pengusaha 'ST' dan Oknum Legislator 'D' telah menyusun rencana untuk bisa mengolah agar proyek yang didanai dari APBD Surabaya itu bisa dimainkan.

Ternyata, sejak pengajuan proposal hingga pembuatan laporan pertanggung jawaban (LPJ) sudah dikonsepkan oleh 'ST' bersama tiga rekannya. Para ketua RT dan RW hanya tahu beres dan menerima fee sebesar 1 hingga 1,6 persen dari 'ST'.

Sebelum dugaan penyimpangan ini ditangani Kejari Tanjung Perak, ternyata kasus ini juga pernah diperiksa oleh Inspektorat Pemkot Surabaya. Dan hasilnya cukup mengejutkan.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan, Inspektorat dengan jelas menyebut adanya perbuatan pidana pada pengadaan terop, kursi, meja dan sound system yang dicairkan dari dana hibah Jasmas Pemkot Surabaya periode tahun 2016.

Penyidikkan penyelewangan dana Jasmas ini mulai dilakukan pada 8 Februari 2018 lalu, berdasarkan surat perintah yang telah ditanda tangani Kajari Tanjung Perak, Rachmad Supriady, SH, MH, dengan Nomor Print-01/0.5.42/Fd.1/02/2018. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Pemeriksaan sejumlah anggota DPRD Surabaya terkait adanya dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya berbentuk jaring aspirasi masyarakat (Jasmas) tahun 2016 untuk pembelian terop, sound system, kursi dll oleh Kejaksaan Negeri (Kejari Tanjung Perak terus bergulir.

Kali ini yang diperiksa penyidik Pidsus Kejari Tanjung Perak terkait proyek tersebut yakni Wakil Ketua DPRD Surabaya, Darmawan.

Politisi dari Partai Gerindra itu kabarnya datang ke Kejari Tanjung Perak sekitar pukul 09.00 Wib rabu (1/8/2018).

Namun hingga berita ini diturunkan, pemeriksaan Darmawan masih sedang berlangsung.

Seperti diberitakan kabarprogresif.com, muara adanya proyek yang didanai dari jasmas tersebut bermula dari seorang pengusaha berinisial 'ST' yang merupakan teman kuliah dari oknum Anggota DPRD Kota Surabaya bernisial 'D'.

Melalui tangan 'D' inilah para oknum legislator lainnya akhirnya mengikuti jejaknya dan pasrah bongkokan kepada 'D' mempromosikan program pengadaan terop, kursi, meja dan sound system tersebut ke para kepala RT dan RW di Surabaya.

Untuk menjalankan program itu, para legislator yang berkantor di jalan Yos Sudarso Surabaya tersebut menggunakan tangan konstituennya untuk meloby para RT maupun RW agar mau ikut dalam proyek jasmas tersebut.

Namun untuk menjalankan aksi tersebut pengusaha 'ST' tidak berjalan sendirian, ia di bantu tiga rekannya.

Pada akhirnya pengusaha 'ST' dan Oknum Legislator 'D' telah menyusun rencana untuk bisa mengolah agar proyek yang didanai dari APBD Surabaya itu bisa dimainkan.

Ternyata, sejak pengajuan proposal hingga pembuatan laporan pertanggung jawaban (LPJ) sudah dikonsepkan oleh 'ST' bersama tiga rekannya. Para ketua RT dan RW hanya tahu beres dan menerima fee sebesar 1 hingga 1,6 persen dari 'ST'.

Sebelum dugaan penyimpangan ini ditangani Kejari Tanjung Perak, ternyata kasus ini juga pernah diperiksa oleh Inspektorat Pemkot Surabaya. Dan hasilnya cukup mengejutkan.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan, Inspektorat dengan jelas menyebut adanya perbuatan pidana pada pengadaan terop, kursi, meja dan sound system yang dicairkan dari dana hibah Jasmas Pemkot Surabaya periode tahun 2016.

Penyidikkan penyelewangan dana Jasmas ini mulai dilakukan pada 8 Februari 2018 lalu, berdasarkan surat perintah yang telah ditanda tangani Kajari Tanjung Perak, Rachmad Supriady, SH, MH, dengan Nomor Print-01/0.5.42/Fd.1/02/2018. (arf)


Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive