KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak tak mau dikatakan berlama-lama dalam mengungkap adanya dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tahun 2016 dalan bentuk Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas).
Dalam waktu dekat, Korps Adhyaksa di jalan Kemayoran Baru no 1 Surabaya ini, akan segera menetapkan tersangka.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjung Perak, Rachmad Supriady, SH. MH mengatakan, penetapan tersangka ini dianggap sudah cukup kuat, dari beberapa alat bukti serta perhitungan kerugian dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
Namun sayangnya orang nomer satu di Kejari Tanjung Perak ini enggan menyebutkan siapa tersangkanya, apakah dari warga masyarakat, eksekutif, legislatif atau pihak swasta. Rachmad hanya menyebut bila tersangka tersebut memiliki andil besar dalam kasus ini.
" Tokoh utama. Kita punya dua alat bukti bahkan lebih malah dengan nilai kerugian yang kami perhitungkan cukup besar." tegas Kajari Tanjung Perak Rachmad Supriady, SH, MH saat dikonfirmasi, Senin (6/8/2018)
Rachmad memaparkan, selain sudah mengantongi lebih dari dua alat bukti, penetapan tersangka ini juga dilakukan lantaran adanya pergantian pucuk pimpinan di jajaran Pidana Khusus (Pidsus) Kejari tanjung Perak. Kabarnya Kasi Pidsus Tanjung Perak Andhi Ardhani, SH, MH dipromosikan ke Kejari type A yakni Kejari Sidoarjo sebagai Kasi Datun.
" Untuk tersangka utama kita sudah bisa, mungkin kita usahakan dalam minggu ini, karena ini ada pergantian Kasi Pidsus, kita lagi upayakan secepatnya untuk yang pelaku utamanya ini." jelasnya.
Saat disinggung, berapa orang yang bakal dijadikan tersangka, Rachmad tak bisa menyebut secara pasti. Tapi yang jelas, menurutnya tergantung dari hasil yang di dapat dari pemeriksaan sejumlah saksi-saksi yang pernah jadi terperiksa.
" Bisa lebih dari satu, itu tergantung dari kita pengembangan ini, sejauh mana keterlibatan dari orang-orang dibelakangnya ini, apa peranannya ini turut serta atau terputus, bermain tunggal dalam kasus ini." paparnya.
Seperti diberitakan, muara adanya proyek yang didanai dari jasmas tersebut bermula dari seorang pengusaha berinisial 'ST' yang merupakan teman kuliah dari oknum Anggota DPRD Kota Surabaya bernisial 'D'.
Melalui tangan 'D' inilah para oknum legislator lainnya akhirnya mengikuti jejaknya dan pasrah bongkokan kepada 'D' mempromosikan program pengadaan terop, kursi, meja dan sound system tersebut ke para kepala RT dan RW di Surabaya.
Untuk menjalankan program itu, para legislator yang berkantor di jalan Yos Sudarso Surabaya tersebut menggunakan tangan konstituennya untuk meloby para RT maupun RW agar mau ikut dalam proyek jasmas tersebut.
Namun untuk menjalankan aksi tersebut pengusaha 'ST' tidak berjalan sendirian, ia di bantu tiga rekannya.
Pada akhirnya pengusaha 'ST' dan Oknum Legislator 'D' telah menyusun rencana untuk bisa mengolah agar proyek yang didanai dari APBD Surabaya itu bisa dimainkan.
Ternyata, sejak pengajuan proposal hingga pembuatan laporan pertanggung jawaban (LPJ) sudah dikonsepkan oleh 'ST' bersama tiga rekannya. Para ketua RT dan RW hanya tahu beres dan menerima fee sebesar 1 hingga 1,6 persen dari 'ST'.
Sayangnya hal tersebut dibantah oleh 'D' yang tak lain adalah Darmawan, Wakil Ketua DPRD Surabaya. Darmawan mengaku tak kenal dengan 'ST'.
Sebelum dugaan penyimpangan ini ditangani Kejari Tanjung Perak, ternyata kasus ini juga pernah diperiksa oleh Inspektorat Pemkot Surabaya. Dan hasilnya cukup mengejutkan.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan, Inspektorat dengan jelas menyebut adanya perbuatan pidana pada pengadaan terop, kursi, meja dan sound system yang dicairkan dari dana hibah Jasmas Pemkot Surabaya periode tahun 2016.
Penyidikkan penyelewangan dana Jasmas ini mulai dilakukan pada 8 Februari 2018 lalu, berdasarkan surat perintah yang telah ditanda tangani Kajari Tanjung Perak, Rachmad Supriady, SH, MH, dengan Nomor Print-01/0.5.42/Fd.1/02/2018. (arf)