Kamis, 09 Agustus 2018


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Kejuaraan bergengsi lingkup TNI Angkatan Darat, Lomba Tembak Piala Kasad Tahun 2018 secara resmi dibuka oleh Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Mulyono, di Lapangan Tembak Divisi Infanteri (Divif-1) Kostrad Cilodong, Depok, Jawa Barat, Senin (6/8).

Kejuaraan rutin tahunan ini berlangsung hingga 13 Agustus, diikuti oleh 19 satuan tingkat Kotama yaitu Divisi 1, 2 dan 3 Kostrad, Kopassus serta perwakilan dari seluruh Kodam dengan menurunkan para petembak yang tentunya telah melalui proses seleksi yang sangat kompetitif di satuan masing-masing.

Terdapat lima materi lomba yang dipertandingkan, yaitu materi tembak senapan, tembak pistol, tembak senapan otomatis dan karaben serta menembak runduk (bakduk).

Pada kesempatan yang sama, setelah acara pembukaan, dilaksanakan materi lomba pistol perwira, senapan dan karaben.

Di hari pertama ini, kontingen Kodam Jaya berhasil menyabet 1 medali emas dari materi senapan yang diraih Kopda Tri Prasetyo (dari Yonif Mekanis 201/JY) dengan skor 170,004. Disusul di tempat kedua dan ketiga diraih Pratu Dedi dengan skor 165,007 dan Kopda Bayu dengan skor 165,005, keduanya kontingan Divif-2/Kostrad.

Sayang, pada materi pistol dan karaben, kontingen Kodam Jaya belum beruntung meraih medali. Dengan porelahan 1 medali emas ini, Kodam Jaya berada diurutan kedua di bawah Divif-1 Kostrad yang meraih 1 medali emas dan 1 medali perunggu. Sementara kontingen Kodam XIV/Hasanuddin membuntuti Kodam Jaya di tempat ketiga dengan sama-sama meraih 1 medali emas, hanya selisih total indeks, Kodam Jaya dengan total indeks 58 dan Kodam XIV/Hasanuddin hanya 45. (rio)


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan masa penahanan dua tersangka dalam kasus pengadilan untuk fasilitas, perizinan dan lainnya di Lapas Sukamiskin.

Dikeluarkan oleh Lapas Sukamiskin Wahid Husen beserta ajudannya Hendry Saputra. Masa depan penahanan si selama 40 hari.

"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan 40 hari mulai 10 Agustus 2018 sampai dengan 18 September 2018 untuk 2 tersangka tindak pidana korupsi dengan fasilitas terkait dengan pemberian fasilitas, pemberian perizinan atau pemberian lainnya di LP Klas 1 Sukamiskin," kata Febri, Selasa (7/8/2018).

Dalam kasus ini, Kepala Lapas Wahid Husen menerima suap dari terpidana Fahmi Darmawansyah. Fahmi fleksibilitas menyuap Wahid Husen agar diberikan fasilitas dan penggunaan yang tidak dapat menghasilkan.

Fahmi dibantu Hendry Saputra dan Andri Rahmat dalam menjalankan aksinya menyuap Wahid. Hendry adalah staf Wahid, sementara Andri adalah kasus-kasus umum yang berstatus hambatan pendamping.

Suap yang diberikan berupa uang dan dua unit mobil. KPK menyita dua unit mobil, yaitu Mitsubishi Triton Exceed warna hitam dan Mitsubishi Pajero Sport Dakkar warna hitam. Ada juga uang total Rp 279.920.000 dan 1.410 dolar Amerika Serikat. (rio)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Meskipun sudah tak lagi menjadi prajurit TNI aktif, namun kepedulian Persatuan Purnawirawan TNI-AD (PPAD) Jawa Timur, patut di acungi jempol.

Itu terlihat, ketika beberapa rombongan PPAD Jawa Timur, mengunjungi Yayasan Panti Asuhan milik Korem 084/Bhaskara Jaya yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani, Kota Surabaya. Rabu, (8/8/2018).

Sontak, kedatangan para Purnawirawan itupun, langsung di sambut oleh beberapa personel Makorem dan anak-anak yatim piatu yang berada di panti tersebut.

Brigjen (Purn) Ismadi mengungkapkan, kunjungan yang di pimpin oleh dirinya saat ini, bertujuan untuk melihat kondisi, sekaligus memberikan dukungan kepada anak-anak yatim piatu yang berada di panti tersebut.

“Bagaimanapun juga, mereka merupakan generasi penerus bangsa yang harus kita bina dan kita didik sebaik mungki,” kata Ismadi.

Di dirikannya yayasan tersebut oleh pihak Korem, kata Ismadi, di nilai sangat tepat dalam mendukung perkembangan generasi penerus bangsa, terlebih para anak yatim piatu yang berada di lingkungan Korem Bhaskara Jaya.

“Saya berharap, anak-anak ini tidak berkecil hati walaupun mereka tinggal di panti asuhan,” ucap Ismadi.

Sementara itu, ditambahkan Bahtiar Efendi, kunjungan yang di lakukan oleh rombongan PPAD tersebut, di nilai sangat tepat dalam mempererat hubungan di antara Purnawirawan dengan anak-anak yatim piatu di panti asuhan tersebut.

“Ketika bapak-bapak PPAD ini datang, anak-anak yatim piatu ini terlihat senang sekali. Sudah seperti keluarga sendiri,” ujar Pasi Pers Korem 084/Bhaskara Jaya, Kapten Inf Bahtiar Efendi ketika di temui usai kunjungan rombongan PPAD tersebut. (andre)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kepala Dinas Hukum TNI Angkatan Laut (Kadiskumal) Laksma TNI Kresno Buntoro, S.H., L.LM., Ph.D. secara resmi memberikan pembekalan kepada 20 Siswa Pendidikan Pembentukan Perwira (Diktukpa) TNI Angkatan laut Angkatan ke 47 Korps Khusus yang tengah menempuh pendidikan di Komando Pendidikan Dukungan Umum (Kodikdukum) Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Laut (Kodiklatal).

Pembekalan yang dilaksanakan di Aula Pusdiklek Kesatrian Bumimoro Kodiklatal tersebut juga dihadiri Komandan Pusdiklek Kolonel laut (E) Danny Hotler Bachtera, Komandan Pusdikbanmin  Kolonel Laut (S) Sunarto, S.E, para Komandan, para Komandan Sekolah dijajaran Pusdiklek serta Kepala Bagian Hukum (Kabagkum) Kodiklatal Letkol Laut (KH) Yopi Roberti Riry, S.H.

Dalam pembekalanya Kadiskumal Laksma TNI Kresno Buntoro, S.H., L.LM., Ph.D. menyampaikan bahwa Prajurit korps Khusus merupakan prajurit pejuang sapta marga yang memiliki tingkat kesehatan dan kesamaptaan yang baik. Prajurit matra laut yang digembleng sebagai perwira yang profesional ini diharapkan mampu memiliki dan menguasai serta memahami ilmu pengetahuan sesuai ilmu yang dimiliki.

Menurutnya Perwira korps khusus ini diperlukan untuk mengisi spektrum penunjang pekerjaan korps lainya karena perwira Korps khusus terdiri dari berbagai disipilin ilmu yang dapat mengisi seluruh spektrum penugasan baik didalam maupun diluar lingkungan TNI AL antara lain bidang operasional, staf, penelitian dan pengembangan, lembaga pendidikan dan penugasan lainya.

Adapun penugasan Perwira Korps Khusus tersebut antara lain menempati beberapa jabatan di lingkungan TNI AL dan juga jabatan jabatan di kementerian dan lembaga di luar TNI AL seperti Kemenko Polhukam, Kemenhan, BNPP,BNPB, BSSN, Basarnas, Mahkamah Agung, Lemhanas, Wastanas, maupun di Stmilpres.

Selain pembekalan pembinaan profesi dalam kesempatan tersebut Kadiskumal juhga memberikan pembekalan mengenai pemberdayaan profesi pembinaan Karier. Menurutnya sesuai juklak Pembinaan Profesi  Perkasal /1/I/2010 bahwa perwira kedepanya bisa mengembangakan kemampuan melalui beberapa sekolah yang telah di programkan. Program pendidikan tersebut adalah pendidikan hukum, personil, intelijen, hidrografi, psikologi, pendidikan, survei dan beberapa sekolah lainya. (arf)

Rabu, 08 Agustus 2018


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Janji Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Pidsus Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, SH, MH  untuk mengembangkan kasus dugaan penyalahgunaan dana dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) yang dikucurkan Kementerian Koperasi & UMKM sebesar Rp 1 milliar ke Koperasi Serba Usaha (KSU) Mitra Lestari akhirnya terbukti.

Setelah menetapkan tersangka dan menahan dua pejabat KSU Mitra Lestari yakni Kun Hidayat Imam (ketua) dan Sutikno Tjoedoko, Manager KSU pada 28 juni 2018 lalu. Kini, penyidik Pidsus Kejari Surabaya kembali menahan dua pejabat KSU Mitra Lestari lainnya.

Dua pejabat yang ditetapkan tersangka dan langsung ditahan itu adalah Johanes warga Darmo Permai selaku bendahara KSU Mitra Lestari dan Pawitro Tjoedoko, Warga Driyorejo Gresik yang menjabat sebagai sekretaris di KSU Mitra Lestari.

"Terhitung mulai hari ini tersangka JTK dan PTJ kami tahan selama dua puluh hari kedepan. Keduanya kami tahan di Rutan Kelas I Surabaya Cabang Kejati Jatim, " terang Kajari Surabaya, Teguh Budi Darmawan,SH, MH didampingi Kasi Intelijen, I Ketut Kasna Dedi,SH, MH dan Kasi Pidsus, Heru Kamarullah,SH, MH pada awak media, Rabu (8/8).

Dijelaskan Kajari Teguh, penetapan Johanes dan Pawitro Tjoedoko sebagai tersangka merupakan pengembangan dari hasil penyidikkan.

"Ini pengembangan, jadi total tersangka dalam kasus ini ada empat orang, yang dua lainnya sudah kami tahan,"jelas Kajari Teguh.


Dugaan korupsi ini, Lanjut Kajari Teguh,  terjadi pada Desember 2012 lalu, saat itu KSU Mitra Lestari  mengajukan pinjaman LPDB ke Kementerian Koperasi & UMKM sebesar 1,5 milliar rupiah yang akan disalurkan ke 24 anggota KSU Mitra Lestari. 

Pengajuan dana LPDB itu akhirnya cair pada 26 Maret 2013 dan selanjutnya dana tersebut dicairkan oleh tersangka Sutikno Tjoedoko selaku Manager KSU Mitra Lestari melalui rekening KSU Mitra Lestari di Bank BCA KCP Tandes.

Namun ternyata, pengelolaan dana LPDB itu diselewengkan oleh para  tersangka. Dari 24 anggota KSU Mitra Lestari hanya 5 orang yang diberi pencairan, sedangkan 19 anggota KSU Mitra Lestari justru tidak mengetahui adanya pinjaman dana LPDP tersebut.

"Hingga terjadi kredit macet dan KSU Mitra Lestari memiliki tunggakan  pinjaman dana LPDB sebesar  543.776.666 rupiah,"sambung Kajari Teguh.

Dalam kasus ini, ke empat tersangka dijerat melanggar pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

"Perbuatan para tersangka  bertentangan dengan Surat Pemberitahuan Persetujuan Prinsip (SP3) tanggal 23 Februari 2013 dan  Peraturan Direksi LPDB Nomor 36/PER/LPDB/2010 tentang petunjuk teknis pemberian pinjaman atau pembiayaan kepada koperasi,"terang Kajari Teguh. (Komang/Arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya ) Setelah tertunda tiga kali, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya membebaskan Yunus Yamani, terdakwa kasus penggelapan dana Haji.

Dalam pertimbangan amar putusan yang dibacakan dalam persidangan diruang garuda, Rabu (8/8), Majelis hakim yang diketuai Dwi Purwadi menyatakan, Direktur PT Global Accses tidak terbukti melakukan penggelapan.

"Membebaskan terdakwa Yunus Yamani dari dakwaan dan tuntutan jaksa serta merehabilitasi harkat dan martabat terdakwa Yunus Yamani," kata Hakim Dwi Purwadi saat membackan amar putusannya.

Putusan bebas ini belum memiliki kekuatan hukum tetap atau incraht, Pasalnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novan Arianto dari Kejati Jatim masih menyatakan pikir-pikir.

"Kita pasti banding,"pungkas Jaksa Novan saat dikonfirmasi usai persidangan.

Terpisah, Cahyono Kartika selaku pelapor kasus ini menyesalkan putusan bebas tersebut. Direktur PT Almadina Citra Internasional menuding ada dugaan aroma suap dalam bentuk pundi-pundi rupiah untuk putusan bebas tersebut.

Aroma adanya dugaan suap itu sudah dirasakan Cahyono sejak Ia bersaksi dalam persidangan. Cahyono mengaku justru dijadikan sansak hakim untuk mengubah alur perkara yang ada dalam BAP.

"Jelas ada permainan, sejak saya jadi saksi, saya merasakan adanya itu. Hakim sudah masuk angin,"ujar Cahyono pada awak media usai menyaksikan persidangan di PN Surabaya, Rabu (8/8).

Seperti diberitakan sebelumnya oleh JPU Novan Arianto,  terdakwa Yunus Yamani dituntut 3 tahun penjara. Atas tuntutan itu, Yunus mengajukan pembelaan.

Kasus ini sempat mendapat sorotan dari publik, sejumlah korban kasus ini sempat mendemo PN Surabaya dan meminta hakim yang memeriksa perkara ini untuk menghukum berat Yunus Yamani.

Tak hanya itu, majelis hakim yang diketuai Dwi Purwadi juga dilaporkan oleh salah satu LSM di Surabaya ke Komisi Yudisial (KY)  dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA).

Hakim Dwi Purwadi dilaporkan karena diduga tidak netral saat memeriksa perkara ini. Sikap tak netral itu terlihat saat jaksa menghadirkan Cahyono  (pelapor) dalam persidangan pada Desember 2017 lalu.

Perkara pidana Nomor 335/ Pid.B/2018/PN.Sby bermula saat Yunus Yamani selaku Dirut PT Global Acces sepakat melakukan kerjasama dengan Dicky Mastur Ahmad dan Harika Oscar Perdana (berkas terpisah) di bidang pemberangkatan haji plus. Dari kerjasama itulah, akhirnya Yunus selaku Dirut PT Global Access menggelar program pemberangkatan haji plus pada 2012. Padahal pada 2012, PT Global Access belum memgantongi izin pemberangkatan haji.

Meskipun tak mengantongi izin, Yunus tetap nekat menggelar program pemberangkatan haji plus. Parahnya lagi, untuk menarik masyarakat, Yunus bersama Dicky dan Harika membuat program promosi pemberangkatan haji plus ‘Bayar 1 Gratis 1’, Dengan membayar biaya sekitar USD 9.000, maka peserta akan mendapatkan keberangkatan untuk 2 orang dengan jadwal keberangkatan pada tahun 2016.

Dari situlah, dengan menggunakan nama PT Global Access akhirnya Dicky dan Harika kemudian menggelar seminar di Hotel Meritus (sekarang Pullman) pada September 2012. Untuk memuluskan programnya, Dicky dan Harika mengajak kerjasama dengan Cahyono Kartika, Direktur PT Almadina Citra Internasional (pelapor). Di seminar tersebut Dicky dan Harika memakai tipu muslihat saat presentasi program Bayar 1 Gratis 1 di hadapan masyarakat. Hal itu dilakukan untuk menarik minat masyarakat.

Karena banyak masyarakat Surabaya yang tertarik untuk mendaftar, maka Dicky dan Harika menugaskan PT Almadina Citra Internasional untuk mengkordinir pembayaran peserta program tersebut. Dana pendaftaran program dengan total sebesar USD 717 ribu atau Rp 8,8 miliar kemudian ditransfer PT Almadina Citra Internasional ke rekening PT Global Access.

Namun kenyataannya, calon jemaah haji yang tidak bisa berangkat sebanyak 70 orang karena karena tidak mendapatkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Hal itu dikarenakan uangnya tidak disetor oleh PT Global Access untuk mendapatkan jatah kursi.

Karena hal itulah, Cahyono selaku Direktur PT  Almadina Citra Internasional otomatis mendapat komplain dari para calon jamaah haji yang tidak bisa berangkat. PT Almadina Citra Lestari pun akhirnya merugi sebesar Rp 5 miliar. Atas perbuatannya,  Yunus Yamani didakwa melanggar  pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Komang)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Upaya mencari keadilan untuk mendapatkan kembali dua aset rumahnya yang hilang akibat jual beli tanpa pembayaran kembali dilakukan Calvin Bambang Hartono pasca gugatan pertamanya ditolak oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada 30 Mei 2018 lalu.

Melalui tim kuasanya hukumnya, Agoes Soeseno,SH,MM, Calvin kembali menggugat Bank Bukopin. Tak hanya itu, gugatan perbuatan melawan hukum (PMH)  yang kedua ini juga menggugat Stevanus Sulaiman selaku pihak yang membeli rumah Calvin.

"Besok gugatan yang kedua ini akan disidangkan di PN Surabaya,"terang Agoes Soeseno,SH,MH pada awak media, Rabu (8/8).

Dalam gugatan yang kedua ini, lanjut Agoes, Bank Bukopin selaku tergugat 2 telah menghilangkan perjanjian  atas dua rumah yang dibeli kliennya melalui sistim kredit. Dua aset rumah itu berada di Kertajaya Indah Timur XI O No 055 Surabaya dan dijalan Saronojiwo III No 11-15 Surabaya.

"Ada pelanggaran ketentuan Perbankan yang dilakukan Bank Bukopin, dimana Penggugat tidak diberikan  Akta Perjanjian Kredit dan Akte Pembebanan Hak Tanggungan yang mana itu adalah hak penggugat sebagai nasabah yang harus diberikan Bank Bukopin "sambung Agoes.


Untuk diketahui, gugatan perdata ini bermula dari jual beli rumah antara Calvin Bambang Hartono dengan Stevanus Sulaiman yang dituangkan dalam ikatan jual beli (IJB) di Notaris Andik J Hartanto senilai 16 miliar rupiah.

Penjualan dua rumah tersebut,  bermula dari penawaran oknum Pejabat Bank Bukopin. Dari penawaran itulah akhirnya Calvin menjual asetnya yang dibeli oleh Stevanus atas rekomendasi dari oknum Pejabat Bank Bukopin. Saat jual beli tersebut,  dua aset rumah itu masih dalam proses kredit di Bank Bukopin.

Ironisnya, IJB yang dibuat antara Calvin dan Stevanus tak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Dimana dalam IJB, tertulis adanya pembayaran uang muka sebesar Rp 10 juta. Tapi kenyataannya uang muka itu tidak pernah diterima Calvin.

Kendati melakukan transkasi IJB tanpa pembayaran, Stevanus justru menguasai dua aset rumah itu dan melakukan perbaikan. Tapi setelah ditagih pembayaran Stevanus terlihat menunjukkan gelagat yang tidak baik. (Komang)




KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Petualangan Henry J Gunawan terkait soal pelaporan dua investor pembangunan pasar turi yakni Teguh Kinarto dan Heng Hok Soei atau Asoei atas dugaan penipuan dan  penggelapan akhirnya berakhir.

Tepat sekitar pukul 13.10 wib Henry J Gunawan keluar dari ruang pemeriksaan tahap II kejari Surabaya.

Bos PT Gala Bumi Perkasa itu lantas dikeler masuk ke mobil tahanan berwarna hijau yang sudah disiapkan sejak pukul 12.30 wib tepat disamping kantor Adhyaksa jalan Sukomanunggal Raya no 1 Surabaya.

Tak satu pun kalimat terucap dari mulut Henry J Gunawan ketika awak media menanyakan langkah apa yang akan dilakukan selanjutnya sebelum mobil tahanan itu berangkat menuju rumah tahanan (Rutan) Medaeng.

Penahanan Henry ini cukup menyita waktu seperti sebelumnya. Pihak Kejari Surabaya juga memanggil sejumlah dokter dari Polda Jatim, Bahkan Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim pun turut hadir menyaksikan.

Seperi diberitakan Henry Jacosity Gunawan dijemput paksa penyidik Mabes Polri di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Penjemputan Henry ini untuk pelimpahan tahap kedua kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp. 240 Miliar atas laporan dua kongsinya dalam Pembangunan Pasar Turi.

Keduanya yakni, Teguh Kinarto, Bos PT Joyo Mashyur dan Heng Hok Soei alias Asoei yang merupakan owner PT Siantar Top.

"Kami dari Bareskrim Mabes Polri menjemput bapak untuk pelimpahan tahap II, mari ikut kami ke Kejari Surabaya," kata salah satu penyidik pada Henry sambil menunjukkan surat penjemputan di halaman PN Surabaya, Rqbu (8/8/2018).

Usai membaca surat, Henry minta izin menelpon seseorang yang diduga kuasa hukumnya. "Prof ini saya lagi di PN kok tiba tiba dijemput Bateskrim Mabes Polri," ujar Henry saat menelpon.

Dianggap mengulur waktu, penyidik meminta Henry segera ikut ke Kejari dan dijelaskan disana. Namun, Henry terlihat ingin berlama lama telepon dan membuat penyidik geram.

"Ambil mobil patroli, ayo bawa saja ke Kejari. Terlalu lama, ayo ikut," teriak salah satu penyidik sambil menggandeng Henry yang masih terus menelpon.

Pelimpahan tahap II kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan Henry J Gunawan sempat tertunda, karena tersangka mendadak sakit saat kasusnya dinyatakan P21. Henry terkapar di ambulan National Hospital yang saat itu (Senin, 9/7/2018). Diduga, Henry jatuh sakit usai bermain pingpong.

pada kasus ini, Henry sempat ditahan oleh penyidik Bareskrim Polri pada jum'at (9/2/2018). Namun beberapa hari kemudian, Henry kembali menghirup udara bebas atas penangguhan penahanan yang diajukannya.

Henry dilaporkan atas gagalnya pembangunan Pasar Turi paska kebakaran. Kedua investor yang juga bertindak sebagai pelapor kasus ini, telah menginvestasikan dananya sebesar Rp 240 miliar untuk pembangunan Pasar Turi.

Namun, ditengah perjalanan atas pencairan dana itu, tersangka Henry tak pernah melaporkan progres pembangunan ke Investornya. Henry, justru meninggalkan kedua investor itu tanpa ada itikad baik untuk mengembalikan modal yang telah disetorkan para investor, baik secara tunai maupun melalui cek.

Dalan kasus ini, Henry dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 tentang penggelapan. Dalam kasus ini, bukanlah kasus pidana Henry J Gunawan yang pertama. Sebelumnya dia telah divonis bersalah oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas penipuan dan penggelapan jual beli tanah terhadap Hermanto, klien dari Notaris Caroline C Kalempung.

Tidak hanya itu, Henry juga tengah menjalani proses persidangan kasus penipuan dan penggelapan di PN Surabaya yang dilaporkan oleh pedagang Pasar Turi. (arf/komang)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Dianggap tidak netral dan diduga melanggar etika saat menyidangkan kasus pailit CV Kalimas Jaya, Tiga hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang terdiri dari Ari Jiwantara  (Ketua majelis hakim), Harijanto dan Sarwedi   (Hakim Anggota) dilaporkan ke Komisi Yudisial Republik Indonesia (KY RI) dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia (Bawas MA RI) oleh CV Kalimas Jaya Utama. 

"Kami menduga ada pelanggaran prilaku yang dilakukan majelis hakim pada perkara ini,"ujar Surya Batubara,SH,MH, kuasa hukum CV Kalimas Jaya selaku termohon pailit di PN Surabaya, Rabu (8/8).

Pelanggaran prilaku itu, Lanjut Surya Batubara terjadi pada awal permohonan pailit ini disidangkan hingga pada putusan sela.  Pelanggaran prilaku itu terkait kewenangan kompetensi, dimana semestinya Pengadilan Niaga Surabaya tidak memiliki kewenangan untuk menyidangkan permohonaan pailit yang diajukan PT Intan Baruprana Finance (IBF) dan PT Intraco Penta Prima Servis (IPPS).

"Didalam perjanjian yang dibuat di Notaris Rika Silviana sudah jelas disebutkan dalam pasal 14, jika terjadi masalah antara para pihak, maka penyelesaiannya dilakukan PN Jakarta Utara bukan di PN Surabaya,"terang Surya Batubara.

Namun, perjanjian yang dituangkan dalam akte otentik itu justru diabaikan Hakim Pengadilan Niaga yang menyidangkan perkara ini.

"Dalam putusan sela, kewenangan kompetensi itu diabaikan, ada apa?, "ujar Surya Batubara.

Tak hanya itu, Kejanggalan lain juga dirasakan Surya Batubara. Kuasa hukum CV Kalimas Jaya Utama  ini menyebut, jika hakim yang menyidangkan perkara ini tidak netral. Hal itu terlihat saat pihaknya mengajukan legal steanding perkara ini.

"Disepakati tanggal 2 agustus kami mengajukan legal steanding, tapi 26 juli hakim malah sudah membacakan putusan selanya,"terang Surya Batubara.

Permohonan pailit ini, lanjut Surya Batubara berawal dari pembiayaan alat berat antara termohon dengan pemohon. Dari 15 kontrak yang disepakati, ada 6 kontrak yang memang belum diselesaikan.

"Karena kondisi batubara lagi sepi, tapi klien kami tetap berniat baik dan sudah membayar kembali kontrak yang bermasalah tersebut sebesar 3,9 miliar rupiah,"kata Surya Batubara.

Namun niat baik untuk penyelesaian tersebut justru diabaikan pihak pemohon dan memilih mengajukan pailit. "Sempat ada restrurisasi hutang tapi kami tidak sepakat, karena dihitung dengan harga unit yang baru dan kami juga dikenai denda padahal leasing IBF itu adalah syariah,"sambung Surya Batubara.

Dijelaskan Surya Batubara, Selain melakukan pelaporan kepada Hakim Pengadilan Niga Surabaya pihaknya juga melaporkan Subyek Hukum PT Intan Baruprana Finance TBK  ke Polda Metro Jaya. Pelaporan tersebut didasarkan adanya Pemerasan kepada H Amran, termohon pailit.

"Kami juga melaporkan Direktur Utama PT IBF ke Polda Metro Jaya karena diduga melakukan Pemerasan kepada Klien kami Wakil Bupati terpilih Kabupaten Wajo H Amran,  Pemerasan ini dilakukan setelah mengetahui Amran menjadi wakil bupati terpilih Kabupaten Wajo Pada Pilkada serentak 2018,"pungkas Surya Batubara. 

Seperti diketahui kasus ini bermula dari perjanjian sewa Beli alat berat milik PT IBF kepada perusahaan Haji Amran CV Kalimas Jaya Utama sebesar Rp14 Miliar. Namun secara sepihak PT IBF justru melakukan Penagihan hutang Hingga mencapai Rp32 Miliar kepada H Amran setelah dirinya terpilih menjadi Wakil Bupati Wajo 2018-2023. (Komang)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Tertundanya sidang tuntutan terhadap Henry Jacosity Gunawan ataa kasus pasar turi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ternyata membawa dampak buruk.

Pasalnya saat Henry J Gunawan keluar dari ruang sidang, tiba-tiba sejumlah penyidik Bareskrim Mabes Polri tiba-tiba menghampiri Bos Investor Pasar Turi PT Gala Bumi Perkasa untuk melakukan penangkapan.

Tak ayal kedatangan penyidik Bareskrim Mabes Polri ini membuat suasana PN Surabaya gempar.

Henry dijemput penyidik untuk pelimpahan tahap kedua kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilaiRp 240 Miliar atas laporan dua kongsinya dalam Pembangunan Pasar Turi. Keduanya yakni, Teguh Kinarto, Bos PT Joyo Mashyur dan Heng Hok Soei alias Asoei yang merupakan owner PT Siantar Top.

"Kami dari Bareskrim Mabes Polri menjemput bapak untuk pelimpahan tahap II, mari ikut kami ke Kejari Surabaya," kata salah satu penyidik pada Henry sambil menunjukkan surat penjemputan di halaman PN Surabaya, Rabu (8/8/2018).

Usai membaca surat, Henry minta izin menelpon seseorang yang diduga kuasa hukumnya.

"Prof ini saya lagi di PN kok tiba tiba dijemput Bateskrim Mabes Polri," ujar Henry saat menelpon.

Dianggap mengulur waktu, penyidik meminta Henry segera ikut ke Kejari dan dijelaskan disana. Namun, Henry terlihat ingin berlama lama telepon dan membuat penyidik geram.

"Ambil mobil patroli, ayo bawa saja ke Kejari. Terlalu lama, ayo ikut," teriak salah satu penyidik berkaos putih sambil menggandeng Henry yang masih terus menelpon.


Hingga berita ini diturunkan, Henry J Gunawan sedang menjalani pemeriksaan tahap II di kejari Surabaya.

Pelimpahan tahap II kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan Henry J Gunawan sempat tertunda, karena tersangka mendadak sakit saat kasusnya dinyatakan P21. Henry terkapar di ambulan National Hospital yang saat itu (Senin, 9/7/2018). Diduga, Henry jatuh sakit usai bermain pingpong.

pada kasus ini, Henry sempat ditahan oleh penyidik Bareskrim Polri pada jum'at (9/2/2018). Namun beberapa hari kemudian, Henry kembali menghirup udara bebas atas penangguhan penahanan yang diajukannya.

Henry dilaporkan atas gagalnya pembangunan Pasar Turi paska kebakaran. Kedua investor yang juga bertindak sebagai pelapor kasus ini, telah menginvestasikan dananya sebesar Rp 240 miliar untuk pembangunan Pasar Turi.

Namun, ditengah perjalanan atas pencairan dana itu, tersangka Henry tak pernah melaporkan progres pembangunan ke Investornya. Henry, justru meninggalkan kedua investor itu tanpa ada itikad baik untuk mengembalikan modal yang telah disetorkan para investor, baik secara tunai maupun melalui cek.

Dalan kasus ini, Henry dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 tentang penggelapan. Dalam kasus ini, bukanlah kasus pidana Henry J Gunawan yang pertama. Sebelumnya dia telah divonis bersalah oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas penipuan dan penggelapan jual beli tanah terhadap Hermanto, klien dari Notaris Caroline C Kalempung.

Tidak hanya itu, Henry juga tengah menjalani proses persidangan kasus penipuan dan penggelapan di PN Surabaya yang dilaporkan oleh pedagang Pasar Turi. (arf / komang)


KABARPROGRESIF.COM : (Blitar) Kasus dugaan penyimpangan pembelian komputer untuk Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) kembali terulang.

Setelah beberapa waktu Kota Surabaya mendapat sorotan, kita hal serupa juga terjadi di Kabupaten Blitar.

Pembelian komputer untuuk UNBK bernilai sekitar Rp. 3 milyar di Kabupaten Blitar ini mendapat sorotan dari Perkumpulan Anti Korupsi Blitar (Petir).

Petir menduga adanya indikasi dugaan rekayasa yang bisa menjurus pada tindak pidana korupsi.

" Pembelian komputer pada tahun 2018 itu sebenarnya melalui proses pengadaan dengan pembelian melalui e-katalog via Axiqoe.com. Sepintas dengan pembelian melalui e-katalog maka tidak ada rekayasa dan dugaan korupsi dalam pengadaan tersebut," kata Hasan ketua Petir.

Akan tetapi, dalam proses selanjutnya, ternyata ada indikasi yang menjurus pada pelanggaran hukum. Dimana dalam pembelian melalui e-katalog itu yang di-klik atau dibeli adalah merk dan type komputer tertentu, akan tetapi dalam kontrak dan komputer yang dikirim ke sekolah-sekolah, ternyata adalah merk dan type yang berbeda dengan apa yang di-klik melalui proses e-katalog tersebut.

" Jika proses pengadaan melalui e-katalog, tentunya kontrak dan barang yang dikirim adalah sama dengan apa yang diklik dalam proses pembelian melalui e-katalog atau online shop yang ada pada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP). Jika kontrak dan barang yang dikirim itu di rubah-rubah dan tidak sama dengan apa yang di-klik pada e-katalog LKPP, ini sama saja dengan proses pengadaan dengan cara penunjukan langsung." ujarnya.

"Apa boleh pembelian barang memakai dana pemerintah bernilai Rp. 3 milyar melalui proses penunjukan langsung? Sehingga terkesan dalam pembelian komputer ini ada upaya mengelabui LKPP dan aparat negara lainnya, dimana seolah-olah sudah melalui proses yang benar yakni belanja melalui e-katalog, dan atau menghindari pembelian melalui proses lelang pengadaan, akan tetapi yang terjadi sebenarnya adalah pembelian melalui proses penunjukan langsung." kesal Hasan.

Dan berdasar laporan dari sekolah-sekolah, lanjut Petir malah menemukan hal lain yang cukup mengejutkan, dimana komputer yang dikirim diduga bukan merupakan komputer baru, melainkan ada indikasi bahwa komputer-komputer itu adalah barang re-kondisi. Yakni barang bukan baru yang diservis dan atau direkondisi agar tampak sebagai barang baru.

Hal ini bisa dilihat, diantaranya adalah bahwa packing kardus komputer, itu ditempeli kertas HVS yang dicetak identitas bahwa komputer itu adalah komputer merk  Acer Type Veriton 2648 beserta keterangan spesifikasinya. Dimana tempelan kertas HVS itu dipakai untuk menutupi identitas merk dan type komputer sebenarnya yang tertulis dalam kardus packing.

" Kan aneh, karena jika itu komputer baru, tentunya packing kardus juga baru, misalnya saja kita beli komputer baru merk dan type A, tapi kita diberi komputer yang dipacking pakai kardus komputer merk dan type B dan atau malah dipacking pakai kardus teve, tapi lalu identitas pada kardus itu ditutupi dengan tempelan2 kertas HVS yang dicetak yang menyebutkan bahwa isi dalam kardus itu adalah komputer merk dan type A. Apakah kita yakin bahwa komputer itu komputer merk dan type A baru?, terang Hasan.

Kejanggalan lainnya menurut Petir adalah, bahwa memori komputer yang dikirim ke sekolah-sekolah itu tidak sama.

" Bermacam.macam, ada yang memorinya 1 Giga, ada yang 2 Giga, ada yang 4 Giga dan lain lain. Padahal spesifikasi dalam kontrak pengadaan ratusan unit komputer itu spesifikasinya adalah sama. Tapi kok bisa komputer yang dikirim itu barang campur campur." kata hasan dengan nada heran.

Untuk itu Hasan berharap agar aparat negara dapat mengusut kasus ini secara tuntas, agar upaya memanipulasi ketentuan pengadaan oleh LKPP yang bertujuan mengurangi tindak pidana korupsi itu tidak lagi menjadi modus, karena modus memanipulasi untuk mengelabui aparat negara seperti ini sekarang cukup marak.

Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan kabupaten Blitar, Budi Kusumarjoko ketika dihubungi ponselnya 0812358XXXX belum memberikan tanggapan. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Sejak satu minggu yang lalu, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mendirikan posko peduli gempa yang terjadi di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). Posko tersebut menerima berbagai macam sumbangan, namun yang menjadi fokus utama adalah bantuan uang yang diwujudkan dengan membangun sekolah.

“Kita lagi ngumpulkan uang karena banyak sekolah yang rusak sedangkan Pak Presiden (Jokowi) mau bantu rumah untuk warga. Makanya bantuan ini kami wujudkan dengan membangun sekolah,” ujar Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini di ruang kerjanya, Selasa, (7/8/2018).

Wali Kota Risma – sapaan akrabnya menyampaikan, Pemkot Surabaya sudah melakukan survei ke lokasi untuk meninjau sekolah mana yang kondisinya mengalami kerusakan berat.

“Kebutuhannya kurang lebih Rp 880 juta dan kami akan membangun satu sekolah disana,” tegasnya. 

Alasan Wali Kota Risma ingin membangun sekolah karena bantuan seperti logistik maupun obat-obatan menurutnya sangat melimpah. Oleh karena itu, dirinya menginginkan sumbangan uang yang diberikan pemkot diwujudkan untuk membangun sekolah.

“Jadi, biar anak-anak bisa sekolah lagi pasca gempa,” terang Wali Kota sarat akan prestasi ini.

Menurut Wali Kota Risma, Pemkot sendiri belum mengirimkan tim relawan ke Lombok dengan alasan bantuan relawan disana sudah banyak.

“Makanya saya lebih konsentrasi ngumpulkan uang untuk membangun satu sekolah,” tandasnya.

Adapun uang yang sudah terkumpul terhitung sejak kemarin mencapai Rp 617 juta. Masing-masing sumbangan berasal dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD), sekolah SD dan SMP serta masyarakat Surabaya. (arf)

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive