KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya ) Setelah tertunda tiga kali, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya membebaskan Yunus Yamani, terdakwa kasus penggelapan dana Haji.
Dalam pertimbangan amar putusan yang dibacakan dalam persidangan diruang garuda, Rabu (8/8), Majelis hakim yang diketuai Dwi Purwadi menyatakan, Direktur PT Global Accses tidak terbukti melakukan penggelapan.
"Membebaskan terdakwa Yunus Yamani dari dakwaan dan tuntutan jaksa serta merehabilitasi harkat dan martabat terdakwa Yunus Yamani," kata Hakim Dwi Purwadi saat membackan amar putusannya.
Putusan bebas ini belum memiliki kekuatan hukum tetap atau incraht, Pasalnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novan Arianto dari Kejati Jatim masih menyatakan pikir-pikir.
"Kita pasti banding,"pungkas Jaksa Novan saat dikonfirmasi usai persidangan.
Terpisah, Cahyono Kartika selaku pelapor kasus ini menyesalkan putusan bebas tersebut. Direktur PT Almadina Citra Internasional menuding ada dugaan aroma suap dalam bentuk pundi-pundi rupiah untuk putusan bebas tersebut.
Aroma adanya dugaan suap itu sudah dirasakan Cahyono sejak Ia bersaksi dalam persidangan. Cahyono mengaku justru dijadikan sansak hakim untuk mengubah alur perkara yang ada dalam BAP.
"Jelas ada permainan, sejak saya jadi saksi, saya merasakan adanya itu. Hakim sudah masuk angin,"ujar Cahyono pada awak media usai menyaksikan persidangan di PN Surabaya, Rabu (8/8).
Seperti diberitakan sebelumnya oleh JPU Novan Arianto, terdakwa Yunus Yamani dituntut 3 tahun penjara. Atas tuntutan itu, Yunus mengajukan pembelaan.
Kasus ini sempat mendapat sorotan dari publik, sejumlah korban kasus ini sempat mendemo PN Surabaya dan meminta hakim yang memeriksa perkara ini untuk menghukum berat Yunus Yamani.
Tak hanya itu, majelis hakim yang diketuai Dwi Purwadi juga dilaporkan oleh salah satu LSM di Surabaya ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA).
Hakim Dwi Purwadi dilaporkan karena diduga tidak netral saat memeriksa perkara ini. Sikap tak netral itu terlihat saat jaksa menghadirkan Cahyono (pelapor) dalam persidangan pada Desember 2017 lalu.
Perkara pidana Nomor 335/ Pid.B/2018/PN.Sby bermula saat Yunus Yamani selaku Dirut PT Global Acces sepakat melakukan kerjasama dengan Dicky Mastur Ahmad dan Harika Oscar Perdana (berkas terpisah) di bidang pemberangkatan haji plus. Dari kerjasama itulah, akhirnya Yunus selaku Dirut PT Global Access menggelar program pemberangkatan haji plus pada 2012. Padahal pada 2012, PT Global Access belum memgantongi izin pemberangkatan haji.
Meskipun tak mengantongi izin, Yunus tetap nekat menggelar program pemberangkatan haji plus. Parahnya lagi, untuk menarik masyarakat, Yunus bersama Dicky dan Harika membuat program promosi pemberangkatan haji plus ‘Bayar 1 Gratis 1’, Dengan membayar biaya sekitar USD 9.000, maka peserta akan mendapatkan keberangkatan untuk 2 orang dengan jadwal keberangkatan pada tahun 2016.
Dari situlah, dengan menggunakan nama PT Global Access akhirnya Dicky dan Harika kemudian menggelar seminar di Hotel Meritus (sekarang Pullman) pada September 2012. Untuk memuluskan programnya, Dicky dan Harika mengajak kerjasama dengan Cahyono Kartika, Direktur PT Almadina Citra Internasional (pelapor). Di seminar tersebut Dicky dan Harika memakai tipu muslihat saat presentasi program Bayar 1 Gratis 1 di hadapan masyarakat. Hal itu dilakukan untuk menarik minat masyarakat.
Karena banyak masyarakat Surabaya yang tertarik untuk mendaftar, maka Dicky dan Harika menugaskan PT Almadina Citra Internasional untuk mengkordinir pembayaran peserta program tersebut. Dana pendaftaran program dengan total sebesar USD 717 ribu atau Rp 8,8 miliar kemudian ditransfer PT Almadina Citra Internasional ke rekening PT Global Access.
Namun kenyataannya, calon jemaah haji yang tidak bisa berangkat sebanyak 70 orang karena karena tidak mendapatkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Hal itu dikarenakan uangnya tidak disetor oleh PT Global Access untuk mendapatkan jatah kursi.
Karena hal itulah, Cahyono selaku Direktur PT Almadina Citra Internasional otomatis mendapat komplain dari para calon jamaah haji yang tidak bisa berangkat. PT Almadina Citra Lestari pun akhirnya merugi sebesar Rp 5 miliar. Atas perbuatannya, Yunus Yamani didakwa melanggar pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Komang)