Rabu, 29 Agustus 2018


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Ini kabar gembira bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kota Surabaya.

Pasalnya gaji ke - 13 yang diharapkan oleh PNS Kota Surabaya bakal segera dicairkan. Namun masih ada kendala teknis yang harus ditunggu.

Rencana pencairan gaji ke-13 itu terungkap saat Ketua DPRD Surabaya Armuji dan Komisi A memanggil Tim Anggaran Kota Surabaya, Rabu (29/8/2018).

Para pejabat eselon II dilingkup pemerintahan kota Surabaya itu, di undang oleh legislator Yos Sudarso untuk dimintai keterangan seputar belum dicairkannya gaji bonus untuk kebutuhan tahun ajaran baru sekolah itu. Padahal kekuatan APBD kota ini Rp 8 triliun.

"Hanya Surabaya yang tidak mencairkan gaji ke-13 sampai sekarang. Kenapa ini bisa terjadi," kata Ketua Komisi A Herlina Sunjoyo Njoto.

Dalam pertemuan di Komisi A itu hadir Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Kota Surabaya Yusron Sumartono, Kepala Bappeko Ery Cahyadi, Kepala Dindik Ihsan, Kepala BKD Mia Santi Dewi, dan pejabat lainnya.

"Kasihan lah PNS pegawai rendahan. Mereka berharap bisa untuk biaya sekolahkan anak. Cairkan karena ini instruksi menteri. Jangan takut salah. Semua daerah  mencairkan gaji ke-13. Hanya Surabaya yang tidak. Pasti seluruh Indonesia ini masuk penjara kalau A salah," desak Ketua DPRD Armuji.

Kepala BPKPD Kota Surabaya, Yusron Sumartono, berdalih bahwa pihaknya perlu konsultasi ke pusat. Sebab sesuai amanah PP 18/2018 tentang pencairan gaji ke-13 dibayarkan lengkap dengan tunjangan kinerja, bukan gaji pokok saja.

Pihaknya tetap tak mau gegabah dengan pencairan gaji ke-13. Sebab bisa berkonsekuensi hukum. Sebab sesuai PP, Gaji Bonus ini harusnya lengkap dengan komponen tunjangan. Daerah lain pencairanya ada yang pokok saja.

"Kalau memang dikehendaki dicairkan, kami akan bawa ke rapat pimpinan tim anggaran. Tapi ketua Tim Anggaran Pak Sekda baru 5 September pulang haji. Setelahnya akan bisa dicairkan," kata Yusron. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Mewakili Kepala Staf Angkaran Laut (Kasal) Laksamana TNI Siwi Sukma Adji,  S. E., M. M,  Kepala Dinas Potensi Maritim Mabesal,  Brigjen TNI (Mar) Bambang Sutrisno S.H., M.Tr (Han), melepas Satuan Tugas Pelayaran Lintas Nusantara (Pelantara) 8 dan Bakti Bela Negara Satgas Sail Moyo Tambora 2018 di Dermaga Madura,  Koarmada ll,  Ujung,  Surabaya,  Rabu (29/8).

Wakil Komandan Pangkalan Utama TNI AL (Wadan Lantamal) V Surabaya Kolonel Marinir CTO Sinaga mewakili Komandan Lantamal V Laksamana Pertama TNI Edwin, S.H., menghadiri Upacara Pemberangkatan Satgas Pelantara-8 dan Bakti Bela Negara Sail Moyo Tambora 2018 dimana Lantamal V ditunjuk sebagai panitia pelepasan Satgas Sail Tambora 2018 ini.

Satgas Pelantara-8 dan Bakti Bela Negara diberangkatkan dengan menggunakan KRI Teluk Bintuni – 520 yang di komandani Mayor Laut (P) Suroto, M.Tr. Hanla, pelayaran ini  merupakan bagian dari kegiatan Sail Moyo Tambora 2018.

Tampak hadir dalam acara tersebut antara lain Komandan Kodikopsla, Wadan Pasmar II, Asop Gartap III, Para Asisten Pangkoarmada II, Asrena Danlantamal V, Asops Danlantamal V, Paban 4 Sopsal, Paban 5 Dispotmar, Direktur Bela negara, Kadishub Prov. Jatim, Direktur Dikti Pelayaran Semarang serta segenap tamu undangan lainnya.


Upacara diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, pemeriksaan pasukan, Laporan kesiapan oleh Komandan Satgas Kolonel Laut (P) Sukrisno, S.E., M.Si., yang sehari – hari menjabat sebagai Kasubdis Binpuan Dispotmar Mabesal dan Penyematan dan Penyerahan bendera Satgas Sail Moyo Tambora 2018.

Kepala Staf TNI Angkatan Laut dalam amanatnya yang dibacakan Irup menyampaikan bahwa Satgas Pelantara-8 dan Bakti Bela Negara Sail Moyo Tambora 2018 ini meliputi Satgas bakti sosial Surya Bhaskara Jaya ke-67 dan Satgas pelayaran lingkar Nusantara ke-8.

Satgas ini merupakan program tahunan yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan wilayah pesisir dengan kegiatan yang langsung menyentuh masyarakat serta menambah wawasan kecintaan generasi muda akan jiwa Bahari terhadap kekayaan laut Indonesia untuk tahun 2018 program ini akan dilaksanakan di provinsi Nusa Tenggara Barat sebagai salah satu dari 10 destinasi pariwisata prioritas Indonesia untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitarnya.

Pelantara - 8 merupakan kegiatan yang diikuti oleh para pemuda-pemudi perwakilan dari seluruh provinsi dengan tujuan untuk melaksanakan pembinaan generasi muda Saka Bahari dalam rangka “Nation Character Building”.


Kegiatan ini diikuti lebih kurang 500 peserta yang terdiri dari perwakilan generasi muda seluruh Indonesia yang tergabung dalam Pramuka Saka Bahari, Bela Negara Kementerian Pertahanan RI, Peserta Putra-Putri Maritim Indonesia (PPMI), serta personel TNI AL.

Pelantara ini menyinggahi beberapa wilayah di Nusa Tenggara Barat seperti Pulau Lombok, Badas, Pulau Moyo, dan Pulau Medang.

Para peserta Pelantara – 8 di wilayah yang disinggahi akan melaksanakan berbagai kegiatan seperti bakti sosial dan peduli lingkungan, kunjungan kerja, temu tokoh masyarakat, mengikuti pembekalan dari pejabat kewilayahan setempat, wisata sejarah, tabligh akbar.

Kemudian melaksanakan pentas seni dan budaya, karnaval nusantara, sosialisasi dan pembekalan di sekolah, penyerahan bahan kontak, hingga ikut serta dan berpartisipasi pada acara puncak Sail Moyo Tambora 2018 yang rencananya akan dipimpin oleh Presiden RI  Ir H Joko Widodo, Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal)  Laksamana TNI Siwi Sukma Adji, S.E., M.M., pada 9 September 2018 mendatang di wilayah pelabuhan Badas Sumbawa.

Selain itu juga, ratusan peserta ini akan melaksanakan perkemahan pesisir di wilayah Pantai Saliper Ate Sumbawa serta penandatanganan prasasti dan peresmian Monumen Pelantara - 8  Sail Moyo Tambora  2018 oleh TNI AL.

Dalam mendukung kegiatan berskala nasional Sail Moyo Tambora  2018, TNI AL tidak hanya menggelar Pelantara - 8 dengan menggunakan KRI Teluk Bintuni – 520, tetapi juga TNI AL melaksanakan operasi kemanusiaan Surya Bhaskara Jaya (SBJ) – 67/2018 di wilayah NTB dengan menggunakan unsur KRI dr Soeharso – 990. (arf)




KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Persidangan kasus tipu gelap terhadap sejumlah Pedagang Pasar Turi yang menjerat Henry Jacosity Gunawan, Investor Pasar Turi sebagai pesakitan memasuki babak baru.

Oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Pemilik PT Bumi Gala Perkasa (GBP) ini dinyatakan terbukti bersalah melakukan penipuan terhadap pedagang pasar turi  sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUH Pidana.

Pernyataan bersalah itu dilontarkan dua Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Darwis dan Harwaedi saat membacakan surat tuntutannya di ruang sidang cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (29/8/2018).

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Rohmad, Dua Jaksa Penuntut Umum yang bertugas di Kejari Surabaya iti menjelaskan secara detail perbuatan pidana yang dilakukan Henry Jacosity Gunawan.

Kejari Surabaya tidak menemukan alasan yang meringankan hukuman atau menghapus pidana Henry Jacosity Gunawan pada kasus penipuan pedagang pasar turi ini. Jaksa justru banyak menemukan alasan yang memberatkan perbuatan Bos PT GBP tersebut.

Ada lima pertimbangan yang memberatkan pada tuntutan Henry Jacosity Gunawan. Pertimbangan itu adalah, sikap berbelit-belit saat persidangan, tidak mengakui perbuatannya dan masih terlibat tiga kasus pidana lain, satu kasus masih menempuh upaya hukum banding dan dua kasus lainnya dalam proses pelimpahan ke PN Surabaya.

Sedangkan pertimbangan yang terakhir adalah perbuatannya telah merugikan sejumlah pedagang Pasar Turi sebesar Rp 1.013.994.500 (satu miliar, tiga belas juta, sembilan ratus sembilan puluh empat lima ratus rupiah).

Berikut adalah nama-nama 12 Pedagang Pasar Turi dan nilai uang diembat Henry Jacosity Gunawan yang tertuang dalam tuntutan jaksa.

1. Abdul Syukur, senilai Rp 33.610.000
2. M Elham, senilai Rp 223.347.500
3. Syech senilai, Rp 57. 425.000
4. M Taufiq Aljufri, senilai Rp 338.712.500
5. Ong David,  senilai Rp 36.812.500
6. Tjio Hiok Tjen, senilai Rp 36.812.500
7. Suchaimi, senilai Rp 46.489.500
8. H Abdul Muin, senilai Rp 102.335.000
9. Benny Fanne T, senilai Rp 362.762.500
10. Ashari, senilai Rp 32.762.500
11. Choirul Anwar, senilai Rp 36.812.500
12. Badrus Soleh, senilai Rp 36.212.500

"Menuntut terdakwa Henry Jacosity Gunawan dengan hukuman 4 tahun penjara,"kata Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Darwis saat membacakan surat tuntutannya.


Atas tuntutan tersebut, Hakim Rohmad memberikan kesempatan pada terdakwa Henry maupun tim penasehat hukumnya untuk mengajukan pembelaan.

"Terdakwa juga boleh mengajukan sendiri pembelaannya atau bisa melalui tim penasehat hukum saudara,"ucap Hakim Rochmad pada terdakwa Henry Jacosity Gunawan.

Melalui tim penasehat hukumnya, Henry Jacosity Gunawan mengaku akan mengajukan pembelaan.

"Jangan lebih dari dua minggu, pembelaan harus dibacakan pada 12 september,"kata Hakim Rochmad disambut ketukan palu sebagai tanda berahkirnya persidangan.

Untuk diketahui, kasus tipu gelap ini dilaporkan pada 2015 lalu di Polda Jatim. Namun saat penyidikan, kasus yang merugikan 13 pedagang Pasar Turi sebesar Rp 1.013.994.500 itu akhirnya diambil alih Bareskrim Mabes Polri.

Alhasil, hasil penyidikkan Henry Jacosity Gunawan ditetapkan sebagai tersangka hingga statusnya pun berubah menjadi terdakwa karena perkaranya telah disidangkan di PN Surabaya.

Aksi penipuan Henry Jacosity Gunawan ini dilakukan pasca terbakarnya Pasar Turi. Saat itu Henry sebagai investor kembali membangun pasar turi dan menjual kios baru pada sejumlah pedagang.

Nah saat penjualan kios itulah, Bos PT GBP ini menjanjikan adanya sertifikat strata title pada para pembeli kios. Dengan dalih bisa memperkaya pedagang lantaran bisa dijaminkan ke Bank.

Tertarik dengan progam Henry pada penjualan stand yang bersertifikat  strata title, para pedagang akhirnya menyetujui pelunasan 80 persen atas pembelian stand tersebut dan melakukan penandatanganan PPJB.

Pelunasan pembayaran 80 persen itu dilakukan pada Oktober 2013, yang terdiri dari pembayaran sertifikat sebesar Rp 10 juta/stand, pembayaran BHTB sebesar 5 Persen dari harga stand dan pembayaran Notaris sebesar Rp 1,5 juta/stand.


Sedangkan yang 20 persen dibayar pedagang secara mengangsur mulai bulan Maret hingga Desember 2012 dan pelunasan 80 persennya hingga Desember 2013 mencapai Rp.1,3 triliun lebih.

Namun setelah lunas pembayaran 80 persen dibayar oleh Pedagang, janji Henry tak kunjung terealisasi. Pada pertengahan Oktober 2014, para pedagang akhirnya mengkroscek kebenaran janji Henry yang bisa membuat standnya bersertifikat strata title ke Walikota Surabaya, Tri Rismaharini.

Pada pertemuan dengan pedagang, Risma menyatakan kalau Pasar Turi tidak bisa strata title karena takut ditangkap KPK. Pernyatan Risma itu akhirnya diklarifikasikan ke Henry.

Namun kedatangan para pedagang justru malah di sambut sikap arogan dari Henry, dengan mengusir  dan mengancam pedagang akan menghanguskan stand kios yang telah dibeli mereka.

Modus Tipu Gelap Henry akhirnya terungkap setelah diketahui jika pengajuan sertifikat  strata title itu baru diajukan ke Pemkot Surabaya pada 7 Oktober 2014 dan ditolak oleh Pemkot Surabaya pada 14 Oktober 2014, Padahal program penjualan stand bersertifikat strata title itu sudah di bayar lunas para pedagang pada 2013.

Kasus Pasar Turi ini adalah kasus pidana kedua yang dilakukan Henry. Sebelumnya, Henry juga terjerat kasus tipu gelap yang dilaporkan Notaris C Kalempung. Pada kasus ini, Henry divonis 8 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun.

Tapi putusan itu belum memiliki kekuatan hukum tetap dikarenakan jaksa menempuh upaya hukum banding. Jaksa menganggap vonis tersebut sangat ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut 4 tahun penjara.

Sedangkan kasus pidana Henry yang ketiga adalah kasus tipu gelap yang dilaporkan kongsinya saat pembangunan Pasar Turi Baru. Pada kasus ini, Kejari Surabaya melakukan penahanan pada Henry. (Komang)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Penetapan eksekusi Nomor 07/Eks/2018/PN.Tlg yang dikeluarkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung, Eko Aryanto,SH,MH berbuntut panjang.

Tak terima dengan penetapan eksekusi tersebut, Darman selaku termohon eksekusi ini mengadukan Ketua PN Tulungagung, Eko Aryanto ke Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY).

Tak hanya itu, Warga Dusun Manggisan, Desa Ploso Kandang, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung ini juga melayangkan surat perlindungan hukum ke Pengadilan Tinggi (PT) Jatim di Surabaya untuk meminta penundaan eksekusi.

Agoes Soeseno, SH, MM selaku kuasa hukum termohon eksekusi mengatakan, pengaduan tersebut dilakukan lantaran adanya pelanggaran etika yang dilakukan Ketua PN Tulungagung, Eko Aryanto.

Eko Aryanto Aryanto diadukan karena telah melanggar etika prilaku hakim sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (2)  dan Pasal 16 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 2016.

" Karena Ketua PN Tulungagung ini memaksakan mengeluarkan penetapan eksekusi, meski perkara perdatanya masih dalam proses banding," terang Agoes pada awak media saat melayangkan surat perlindungan hukum di Pengadilan Tinggi Jatim, Rabu (29/8).

Kecurigaan advokat  Agoes adanya dugaan 'jual beli' penetapan eksekusi kian kentara saat proses amanning yang dilaksanakan pada 20 Agustus lalu. Dimana saat itu pihaknya menyerahkan surat keberatan dan perlindungan hukum.

Namun, upaya mencari keadilan itu tak didapat, Agoes mengaku justru menjadi korban arogansi Ketua PN Tulungagung, Eko Aryanto, dengan mengusirnya dari ruang rapat.

" Saat itu, saya sudah minta maaf karena telah membuat Pak Ketua PN tidak berkenan, tapi dengan nada tinggi saya diusir dua kali dari ruang rapat. Ini sungguh sikap yang tidak wajar, ada apa?. Kami hanya mencari keadilan karena sepatutnya eksekusi ini tidak dapat dilakukan dikarenakan perkara perdatanya masih menempuh upaya hukum banding,"jelas advokat Agoes.

Diceritakan Agoes, permohon eksekusi itu dimohonkan oleh Cuci Handayani, Warga Jalan Mastrip, Kelurahan Jepun, Tulungagung selaku pemenang lelang atas objek tanah seluas 580 M2 dan bangunan 2 lantai yang diagunkan Darman di PT. PNM.


Atas lelang itulah, Pihaknya akhirnya mengajukan gugatan perdata di PN Tulungagung. Mereka yang digugat adalah PT PNM selaku tergugat 1, KPKNL Malang selaku tergugat 2 dan Cuci Handayani selaku pemenang lelang sebagai tergugat 3.

"Gugatan kami kalah dan kami menyatakan banding,"ujar Agoes.

Namun upaya mencari kepastian hukum melalui banding tersebut, lanjut Agoes justru 'dipermainkan' oleh pihak PN Tulungagung. Berkas banding yang diajukannya mandeg dan tidak dikirimkan ke Pengadilan Tinggi (PT) Jatim di Surabaya.

"Alasannya berkas relas belum dikirim PN Sidoarjo, Padahal setelah kami cek ke PN Sidoarjo ternyata sudah dikirim ke PN Tulungagung pada bulan Januari lalu,"ungkap Agoes

Dijelaskan Agoes, permasalahan ini bermula saat Darman selaku termohon eksekusi mengajukan pinjaman ke PT PNM pada 2014 lalu, dengan menjaminkan sertifikat rumahnya senilai Rp. 150 juta dari nilai objek tanah dan bangunan senilai Rp. 700 juta.

Dalam perjanjiannya, hutang Darman diangsur selama 36 bulan atau 3 tahun. Tapi dikarenakan kondisi ekonomi yang lesu, Darman tak lagi bisa mengangsur hutangnya yang memasuki angsuran ke 23, sehingga pada 2016 PT PNM mengajukan lelang di KPKNL Malang.

" Karena itu kami menggugat perdata, klien kami masih sanggup membayar sisa hutang nilai pinjaman pokoknya 78 juta rupiah. Ini adalah wanprestasi dan tidak pantas dilelang karena nilai objeknya jauh lebih tinggi dari pinjamannya,"jelas Agoes.

Selain itu, lanjut Agoes, saat pembuktian perkara perdata, pihaknya menemukan adanya pidana yang diduga dilakukan Asmoro Santo salah seorang pegawai PT PNM, yakni pemalsuan tanda tangan Rani Sundari, Istri dari Darman.

Tanda tangan palsu itu diketahui dibubuhkan Asmoro Santo pada tanda terima dokumen surat peringatan pertama hingga ke tiga yang dilayangkan ke kliennya guna kepentingan persyaratan formal pengajuan lelang ke KPKNL Malang.

"Masalah ini juga sudah kami laporkan ke Polres Tulungagung dengan tanda bukti laporan No TBL/41/II/2017/JATIM/RESTL-GUNG tgl 13 Pebruari 2017 lalu,"sambung Agoes. (Komang/arf)




KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, Mantan Walikota Depok Nur Mahmudi Ismail dan mantan Sekretaris Daerah Depok resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi dalam proyek pembangunan Jalan Nangka.

"Iya, mantan Wali Kota Depok (Nur Mahmudi) dan mantan Sekda Ir HP sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Argo, Selasa (28/8/2018).

Argo mengatakan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 20 Agustus 2018.

"Saat ini belum dilakukan pemanggilan terhadap keduanya (setelah ditetapkan tersangka). Kami masih jadwalkan. Nanti saya informasikan lebih lanjut," sebutnya.

Sebelumnya polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap Mahmudi pada Kamis (19/4/2018).

"Jadi, di 2015 itu ada pengadaan atau pekerjaan jalan di Jalan Nangka dan yang bersangkutan kami periksa sebagai saksi. Tunggu saja perkembangannya seperti apa," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Senin (20/4/2018).

Kapolresta Depok Kombes Didik Sugiarto menyebutkan, dalam proyek pembangunan Jalan Nangka, ada dugaan korupsi yang dilakukan penyelenggara negara yang bersinggungan dengan dilaksanakannya proyek tersebut. Meski demikian Didik tak menyebutkan dari mana dugaan korupsi ini pertama kali muncul. (mon)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Keinginan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan audit dana Bantuan Operasional Daerah (BOPDA) di Kota Surabaya lantaran adanya temuan data beberapa anak di Surabaya putus sekolah ternyata belum mendapat respon serius dari lembaga  anti rasuah.

"Saya terus terang baru denger hari ini ya, tapi kalau Bu Risma mau, kami punya hubungan yang baik. KPK bergeraknya harus ada penyelenggara negara, seperti di daerah ada wali kota, DPRD, dan dinas," kata Agus Rahardjo usai memberikan kuliah tamu di Universitas Muhammadiyah Surabaya, Senin (27/8/2018).

Agus memaparkan dalam kasus ini (Bopda) pihaknya cukup melakukan koordinasi dengan penegak hukum di  wilayah tersebut.

"Kalau yang di bawah dinas-dinas kan selalu temen-temen penegak hukum yang lain yang harus melakukan, tapi kami terbuka karena di banyak kasus dalam fungsi kami melakukan koordinasi dan supervisi. Kita juga mendampingi banyak-banyak penegak hukum," katanya.

Namun, lanjut Agus, bukan KPK menutup setiap adanya laporan korupsi, tetapi bila laporan penyelewengan dana BOPDA telah masuk, Agus mengatakan akan melakukan penyidikan. Tetapi hingga kini dia belum menerima laporan tersebut.

"Kalau ada laporan seperti itu ya coba nanti kita teliti lebih lanjut ya. Belumlah (menerima laporan) baru dengar hari ini," tambah Agus. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Mojokerto) Penyuluhan pembinaan mental (Bintal), dinilai sangat penting untuk dilakukan di setiap jajaran TNI, terlebih TNI-AD. Selain mewujudkan prajurit TNI yang handal dan profesional, bintal juga dinilai penting dalam membangun mental prajurit selama menjaga keutuhan, dan kedaulatan NKRI.

Hal itu, diungkapkan oleh Kasipers Korem 082/CPYJ, Letkol Inf Yudo Wasono, S. Sos, yang hadir mewakili Danrem di Pendopo Griya Pamitra. Selasa, (28/8/2018).

Menurutnya, terdapat beberapa hal yang wajib dimiliki oleh seorang prajurit. Selain rasa syukur, Letkol Yudo, juga mengimbau seluruh personelnya untuk selalu berjiwa ikhlas dan sabar dalam menjalankan tugas dan kewajiban sebagai seorang prajurit TNI.

“Jika amalan itu bisa dijalankan. Niscaya, hidup akan bahagia,” jelas Kasipers.

Sementara itu, Ketua tim penyuluhan Bintaldam V/Brawijaya, Mayor Caj Ramin, S. Ag, menambahkan, terdapat beberapa materi yang nantinya wajib disampaikan oleh dirinya.

Materi itu, kata Ramin, dinilai penting untuk disampaikan dalam menghadapi era globalisasi, dan perkembangan teknologi seperti yang terjadi saat ini.

“Seperti halnya penggunaan media sosial. Banyak sekali para masyarakat yang terbawa oleh segala isu yang beredar di media sosial,” kata Mayor Ramin.

Selain itu, kata Ketua tim Bintaldam V/Brawijaya ini, maraknya paham radikalisme yang mulai merongrong media sosial, seakan menjadi pantauan tersendiri.

“Hindari segala isu maupun informasi, bahkan segala hal komunikasi di media sosial yang berdampak negatif pada diri sendiri,” pintanya.

Tak hanya melibatkan tim dari Bintaldam saja. Ternyata, penyuluhan terhadap prajurit Korem 082/CPYJ saat ini, juga melibatkan pihak Kumdam V/Brawijaya yang diketuai oleh Mayor Chk Johanes Sembiring, S. H.

Sembiring menambahkan, terdapat beberapa hal yang harus dipatuhi oleh prajurit Korem dalam kehidupan sehari-hari, terlebih dalam mengatasi setiap permasalahan yang terjadi di lingkungan keluarga.

Bahkan, Kasiundang Kumdam itu juga menghimbau seluruh prajurit Korem untuk menghindari berbagai tindak pelanggaran yang dinilai bisa berdampak buruk bagi diri sendiri.

“Terutama KDRT, apapun permasalahannya, alangkah baiknya jika diselesaikan secara baik-baik, tanpa ada kekerasan. Apalagi, hukuman bagi pelaku KDRT itu, sudah jelas yaitu kurungan penjara paling lama lima tahun,” jelasnya.

Dirinya berharap, dengan adanya penyuluhan yang berlangsung saat ini, seluruh prajurit Korem dapat terhindar dari berbagai macam pelanggaran. “Untuk itu, patuhi setiap peraturan yang sudah berlaku,” pintanya. (andre).


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa empat orang yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Medan, Sumatera Utara ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan mereka akan menjalani proses lebih lanjut di Jakarta.

“Empat orang yang diamankan di Medan dalam perjalanan ke Jakarta. Kemungkinan akan mendarat malam ini,” kata Febri,Selasa (28/8/2018).

Febri menuturkan, yang dibawa ke Gedung KPK, Jakarta, adalah pimpinan pengadilan negeri Medan, dua panitera, dan seorang pegawai terdakwa yang tengah berkasus di PN Medan.

KPK sebelumnya, melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap penyelenggara negara di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), hari ini, Selasa (28/8/2018).

"Ya benar ada kegiatan tim penindakan KPK di Medan dalam beberapa hari ini. Tadi pagi, Selasa 28 Agustus 2018 sampai siang ini setidaknya delapan orang diamankan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, Selasa (28/8/2018).

Basaria menuturkan, dari delapan orang yang diamankan, ada yang menjabat sebagai hakim, panitera, dan pihak lain.

Menurut dia, diduga telah terjadi transaksi terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi di Medan.

"Uang dalam bentuk dollar Singapura juga telah diamankan," kata Basaria.

Namun, Basaria belum mengungkap secara detail mengenai pokok perkara kasus yang ditangani penyidik KPK.

"Sejauh ini, baru ini informasi yang dapat kami sampaikan. Tim sedang bekerja untuk melakukan verifikasi sejumlah informasi dari masyarakat yang kami terima," kata Basaria. (rio)


KABARPROGRESIF.COM : (Yogyakarta) Dalam rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Jalasenastri ke-72 Tahun 2018, Jalasenastri Cabang 8 Korcab V Daerah Jalasenastri Armada (DJA) II, Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Yogyakarta-Lantamal V melaksanakan upacara Ziarah dan Tabur Bunga di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kusuma Negara, Jl. Kusuma Negara, Semaki Umbulharjo, Yogyakarta, pada hari Selasa (28/8).

Ny. Febri Arya Delano selaku Ketua Jalasenastri Cabang 8 Korcab V DJA II Lanal Yogyakarta, memimpin langsung pelaksanaan upacara ziarah dan tabur bunga yang diikuti 45 Ibu Jalasenastri.

Turut hadir pada upacara ziarah dan tabur bunga tersebut, Wakil Ketua  Jalasenastri Cabang 8 Korcab V DJA II Lanal Yogyakarta, Ny. Haryo Wiji Pratomo, Kaset Lanal Yogyakarta Letda Laut (P/W) Sri Purwanti, pengurus dan anggota serta Perwira Pembina Harian (Pabinhar) Jalasenastri Cabang 8 Korcab V DJA II Lanal Yogyakarta Letda Laut (P) Benu Purnomo.

Dalam upacara ziarah yang digelar di halaman TMP Kusuma Negara tersebut, Ketua Jalasenastri Cabang 8 Korcab V DJA II Lanal Yogyakarta, Ny. Arya Delano, memimpin dalam memberikan penghormatan kepada arwah pahlawan dilanjutkan peletakan karangan bunga serta memanjatkan do’a dan penaburan bunga di makam Panglima Besar Jenderal Soedirman beserta Ibu Sudirman. Selanjutnya seluruh Ibu Jalasenastri mengunjungi dan melaksanakan penaburan bunga di makam para pahlawan.

Usai melaksanakan ziarah, Ketua Jalasenastri Cabang 8 Korcab V DJA II menyampaikan bahwa “makna dan hikmah kegiatan ziarah dilaksanakan agar dapat selalu mengingatkan kita atas jasa-jasa para pahlawan, sehingga Ibu Jalasenastri sebagai generasi penerus bangsa selalu dapat menghargai pengorbanan dan perjuangan para pahlawan serta menjadi kewajiban kita ikut dapat berperan serta mengisi kemerdekaan tersebut melalui pengabdian terbaik sebagai istri-istri prajurit TNI Angkatan Laut dengan menjadi pendamping terbaik bagi suami dalam melaksanakan dinas prajurit serta selalu Ibu dalam keluarga dapat membimbing putra putri menjadi generasi penerus bangsa yang memiliki semangat dan jiwa nasionalis dan patriotis Indonesia". (arf)


KABARPROGRESIF.COM.COM : (Jakarta) Kedatangan Setyo Novanti untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Johannes Budisutrisno Kotjo yang merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak membuahkan hasil, Selasa (28/8/2018).

Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu bersikukuh 'lupa' apalagi terkait kasus kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

" Wah enggak. Saya sudah masuk (Lapas Sukamiskin) saya enggak tahu," tutur Setyo Novanto saat keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta sekitar pukul 18.10 WIB.
Sementara, terkait dugaan adanya aliran dana ke Partai Golkar untuk kegiatan Musyawarah Nasional Luar Biasa, Novanto mengaku tak mengetahui hal tersebut. Menurut Novanto, saat itu dia tak lagi menjabat sebagai ketua umum Partai Golkar.

"Enggak, pas bukan zaman saya (Ketua Umum Partai Golkar). Itu zamannya pas Munaslub (Golkar) itu," ujar Setnov.

KPK telah menetapkan politisi Partai Golkar Eni Maulani Saragih sebagai tersangka dalam kasus ini.

Pengacara Eni Maulani Saragih, Fadli Nasution sebelumnya mengatakan, ada aliran dana suap Proyek PLTU Riau-1 senilai Rp 2 miliar yang diberikan kliennya untuk membiayai Munaslub Partai Golkar 2017.

Dalam Munaslub Partai Golkar 2017 itu, Eni ditugaskan menjadi bendahara penyelenggara.

Sebelumnya, Ketua Organizing Committee Munaslub Golkar 2017 Agus Gumiwang Kartasasmita membantah adanya aliran dana suap ke Munaslub.

" Golkar tidak pernah menerima uang sepeser pun dari Saudari Eni Saragih untuk Munaslub," ujar Agus Gumiwang Kartasasmita dihubungi di Jakarta, Senin (27/8/2018),

Agus menekankan dirinya selaku Ketua Organizing Committee Munaslub Golkar 2017 dapat mempertanggungjawabkan seluruh sumber pendanaan munaslub itu. (rio)


KABARPROGRESIF.COM : (Malang) Berbagai macam cara, mulai dilakukan oleh TNI-AD dalam menanamkan jiwa nasionalisme dan patriotisme di dalam diri para generasi penerus bangsa, terlebih para pemuda.

Namun, ada hal yang menarik dalam perlombaan yang sengaja digelar oleh pihak Korem 083/Baladhika Jaya saat ini, Selasa, 28 Agustus 2018. Tak hanya lomba hadrah, pihak Korem juga menggelar perlombaan melukis bertemakan kebudayan dan kebhinekaan ke para peserta.

Wakil Sementara Kepala Staf Korem (Kasrem) 083/BDJ, Letkol Arm Budi Santosa menuturkan, kegiatan yang digelar oleh pihak Korem saat ini, merupakan wujud kemanunggalan antara TNI dan Rakyat.

Tidak hanya itu saja, menurutnya, digelarnya perlombaan tersebut, juga bertujuan untuk mencegah adanya paham radikalisme yang saat ini dinilai meresahkan masyarakat.

“Selain menguji kreatifitas, kita juga ingin menanamkan jiwa nasionalisme dan patriotisme di dalam diri masing-masing peserta. Apalagi, mayoritas peserta ini ialah anak-anak muda,” jelasnya.

Sementara itu, ditemui di lokasi berlangsungnya perlombaan tersebut, Kepala Penerangan Korem (Kapenrem) 083/Baladhika Jaya, Mayor Inf Prasetya H.K, menambahkan, para peserta lomba tersebut berasal dari masing-masing Kodim di wilayah teritorial Korem 083/Baladhika Jaya.

“Para peserta itu merupakan pemenang lomba di tingkat Kodim masing-masing,” jelasnya.

“ Rencananya, perlombaan itu akan berlangsung selama dua hari,” tambah Kapenrem 083/BDJ ini,

Alhasil, selama berlangsungnya perlombaan tersebut, ternyata tak hanya memikat antusias masyarakat lokal saja. Namun, kegiatan tersebut, juga berhasil menarik antusias dan peharhatian para wisatawan mancanegara yang saat itu tengah melewati lokasi digelarnya perlombaan tersebut. (andre)


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Fraksi Golkar Eni Maulani Saragih menegaskan bila dirinya hanya sebatas petugas partai.

"Saya sampaikan kepada penyidik bahwa saya hanyalah petugas partai menjalankan petugas partai untuk mengawal untuk PLTU Riau-1,” ujar Eni usai keluar diperiksa sebagai saksi Johannes Budisutrisno Kotjo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (28/8/2018).

Eni yang diperiksa oleh penyidik KPK sekitar 8 jam tidak banyak memberikan penjelasan terkait pemeriksaan dirinya.

Sementara saat ditanya mengenai aliran dana yang ke Munaslub Golkar, Eni menjawab semuanya telah disampaikan kepada penyidik KPK. Baca juga: Idrus Marham Diduga Dorong Eni Maulani Mau Terima Rp 6,2 Miliar

“Jadi begini untuk saya hanya menyampaikan fakta yang sebenarnya saya tidak ingin menarik orang lain. Bahwa apa yang saya sampaikan sudah saya sampaikan sejelas-jelasnya kepada penyidik dan tentu itu berdasarkan fakta-fakta-fakta yang sudah ada,” ujar Eni.

Mantan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto sempat menanggapi dugaan adanya aliran dana ke Partai Golkar untuk kegiatan Munaslub.

”Ya saya dengar begitu, ada yang bilang," kata Politisi Golkar yang sering dipanggil Setnov, Senin (27/8/2018).

Sebelumnya pengacara tersangka dalam kasus ini Eni Maulani Saragih, Fadli Nasution mengatakan adanya aliran dana suap Proyek PLTU Riau-1 senilai Rp 2 miliar yang diberikan kliennya untuk membiayai Munaslub Golkar 2017.

Dalam Munaslub Golkar 2017 itu, Eni ditugaskan menjadi bendahara penyelenggara.

Eni adalah tersangka kasus penandatanganan kerja sama pembangunan PLTU Riau 1.

Sebelumnya, Ketua Organizing Committee Munaslub Golkar 2017 Agus Gumiwang Kartasasmita membantah adanya aliran dana suap ke Munaslub.

"Golkar tidak pernah menerima uang sepeserpun dari Saudari Eni Saragih untuk Munaslub," ujar Agus Gumiwang Kartasasmita, Senin (27/8/2018), seperti dilansir dari beberapa media.

Agus menekankan dirinya selaku Ketua Organizing Committee Munaslub Golkar 2017 dapat mempertanggungjawabkan seluruh sumber pendanaan munaslub itu.

Saksi Lain Selain Eni, untuk kasus yang sama, KPK juga memeriksa Komisaris PT Skydweller Indonesia Mandiri Rheza Herwindo dan Ibu Rumah Tangga Nur Faizah Ernawati.

Kasus PLTU Riau-1 dimulai saat KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih di rumah dinas Idrus Marham yang saat itu berstatus sebagai Menteri Sosial.

Tak lama, Eni ditetapkan sebagai tersangka bersama Johannes Budisutrisno Kotjo, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited. Video Pilihan Ketua DPD Golkar Gresik Sebut Eni Saragih Jadi Kader Panutan Eni diduga menerima suap dari kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau sebesar 2,5 persen dari nilai kontrak.

Belakangan, Idrus ditetapkan sebagai tersangka karena diduga berperan dalam mendorong agar dilakukan proses penandatanganan purchase power agreement (PPA) atau jual beli dalam proyek pembangunan PLTU. (rio)

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive