Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Soft Launching Kota Lama, Gelar Sejumlah Paket Wisata

Sejumlah paket wisata digelar Pemkot Surabaya usai soft launching Kota Lama zona Eropa yang berada di kawasan Jalan Rajawali, Krembangan, Surabaya.

Cegah Narkoba di Kalangan ASN dan Pelajar, Pemkot Surabaya Gandeng BNN dan Polisi

Upaya Pemkot Surabaya memberantas Narkoba tak hanya di kalangan pelajar dan masyarakat, tetapi juga Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemkot.

Peluang Investasi untuk Pengembangan Eks THR-TRS

Pemkot Surabaya menggandeng Kamar Dagang dan Industri (Kadin) untuk mempromosikan proyek peluang investasi di Kota Pahlawan. Diantaranya di kompleks eks Taman Hiburan Rakyat (THR) dan Taman Remaja Surabaya (TRS).

Tekan Laju Inflasi, Pemkot Rutin Gelar Pangan Murah

Untuk menekan laju inflasi agar masyarakat bisa mendapatkan komoditas bahan pangan dengan lebih murah, Pemkot Surabaya rutin menggulirkan program Gerakan Pangan Murah setiap bulan.

Pemkot Surabaya Komitmen Amankan Aset yang Dikuasai Pihak Ketiga

Berbagai upaya strategis terus dilakukan Pemkot Surabaya untuk memastikan aset daerah dapat dimanfaatkan secara optimal demi kepentingan warga dan pemerintah.

Kamis, 20 September 2018

KPK Perpanjang Masa Penahanan 10 Tersangka Kasus DPRD Kota Malang


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan terhadap 10 tersangka anggota DPRD Kota Malang dalam kasus dugaan suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015.

Kesepuluh tersangka itu adalah Harun Prasojo, Ribut Harianto, Erni Farida, Teguh Puji Wahyono dan Sony Yudiarto.

Kemudian Diana Yanti, Syamsul Fajrih, Sugiarto, Afdhal Fauza dan Hadi Susanto.

"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari dimulai tanggal 23 September 2018 sampai 1 November 2018 untuk 10 tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (20/9/2018).

10 tersangka itu merupakan bagian dari total 22 tersangka yang telah ditetapkan KPK dalam kasus tersebut.

Penetapan 22 tersangka itu merupakan bagian dari pengembangan penyidikan KPK dalam perkara tersebut.

KPK menduga uang suap dialirkan ke DPRD agar penetapan rancangan peraturan daerah Kota Malang tentang APBD-P Tahun Anggaran 2015 disetujui.

Sebanyak 22 orang yang ditetapkan tersangka diduga menerima fee Rp 12,5 juta hingga Rp 50 juta dari Wali Kota Malang nonaktif Moch Anton. Mereka diduga menerima fee Rp 12,5 juta hingga Rp 50 juta dari Wali Kota Malang nonaktif Moch Anton. (rio)

Bupati Abdul Latif Divonis 6 Tahun Penjara


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Bupati nonaktif Hulu Sungai Tengah Abdul Latif divonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Abdul Latif juga diwajibkan membayar denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar ketua majelis hakim Ni Made Sudani saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/9/2018).

Dalam pertimbangan, hakim menilai perbuatan Abdul Latif bertentangan dengan program pemerintah yang sedang gencar memberantas korupsi.

Namun, Abdul Latif dinilai berlaku sopan dalam persidangan, masih punya tanggungan keluarga dan menyesali perbuatannya. Abdul Latif terbukti menerima suap Rp 3,6 miliar.

Suap tersebut diberikan oleh Direktur PT Menara Agung Pusaka Donny Witono yang merupakan kontraktor di Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan.

Uang tersebut diberikan karena Abdul Latif telah mengupayakan PT Menara Agung Pusaka memenangkan lelang dan mendapatkan proyek pekerjaan pembangunan ruang perawatan kelas I, II, VIP dan super VIP di RSUD H Damanhuri Barabai tahun anggaran 2017.

Pada Maret-April 2016, Abdul Latif memanggil Fauzan Rifani selaku Ketua Kadin Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Dalam pertemuan itu, Abdul Latif memberikan arahan agar Fauzan meminta fee kepada para kontraktor yang mendapatkan proyek di Pemkab Hulu Sungai Tengah.

Masing-masing yakni fee sebesar 10 persen untuk proyek pekerjaan pembangunan jalan.

Kemudian, pekerjaan bangunan sebesar 7,5 persen dan pekerjaan lainnya 5 persen. Jumah tersebut dihitung dari setiap nilai kontrak yang sudah dipotong pajak.

Dalam kasus ini, awalnya Abdul Latif selaku bupati meminta agar Donny menyediakan fee sebesar 10 persen dari nilai kontrak, apabila ingin perusahaannya dimenangkan.

Namun, Donny meminta agar fee diturunkan menjadi 7,5 persen. Setelah itu, Abdul Latif menyetujuinya.

Setelah terjadi kesepakatan, PT Menara Agung Pusaka dinyatakan sebagai pemenang lelang. Sebagai kelanjutan atas kesepakatan, terdakwa memberikan dua lembar bilyet giro kepada Fauzan Rifani pada April 2017.

Adapun, pencairan dilakukan dalam dua tahap. Pertama, Rp 1,8 miliar setelah pencairan uang muka proyek dan Rp 1,8 miliar setelah pekerjaan selesai.

Abdul Latif terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (rio)

Kemampuan Prajurit Intelijen Korem 084/Bhaskara Jaya, Mulai di Uji


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Seiring dengan berkembangnya era globalisasi saat ini, kemampuan Intelijen seakan sangat dibutuhkan sebagai salah satu mata dan telinga di seluruh jajaran TNI-AD.

Bahkan, kemampuan yang dimiliki oleh prajurit Intelijen, dinilai sangat efektif dalam mengantisipasi, maupun menyikapi setiap kejadian yang timbul seiring perubahan situasi dan kondisi yang setiap saat bisa terjadi.

Letkol Inf A. Irianto menegaskan, tak hanya diwajibkan untuk mampu membuat suatu cover bagi diri sendiri. Prajurit Intelijen, juga diwajibkan untuk bisa meningkatkan komunikasi klandestin hingga pembentukan jaring (agen) di setiap wilayah tempat ia ditugaskan.

“Untuk itu, para prajurit Intelijen nantinya kita berikan materi khusus, serta pengenalan kembali materi intelijen melalui latihan teknis dan taktis intelijen,” kata Kasi Intel Korem 084/Bhaskara Jaya, melalui materi persiapan pelatihan yang disampaikannya ke seluruh prajurit Intelijen di aula Makorem. senin, 17 September 2018.

Tidak hanya itu saja, menurut Irianto, dirinya meyakini jika prajurit Intelijen di wilayah Korem, mampu melewati berbagai materi pelatihan yang rencananya akan disajikan di pelatihan mendatang.

Keyakinan itu timbul, kata dia, berdasarkan kemampuan yang selama ini berhasil ditunjukkan oleh prajurit Intel Korem dalam menjalankan tugas dan kewajiban.

“Jadikan latihan ini sebagai wahana untuk meningkatkan kemampuan, profesionalitas dan kedisiplinan bagi tim Intelijen Korem,” tegasnya. (andre)

Konsultan Didakwa Jadi Perantara Suap 3,6 Miliar untuk Anggota DPR Amin Santono


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Konsultan Eka Kamaluddin didakwa menjadi perantara suap untuk anggota Komisi XI DPR Amin Santono dan pegawai Kementerian Keuangan Yaya Purnomo.

Eka didakwa secara bersama-sama menerima Rp 3,6 miliar. Menurut jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), uang tersebut diberikan oleh Ahmad Ghiast yang merupakan Direktur CV Iwan Binangkit dan Bupati Lampung Tengah, Mustafa melalui Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah, Taufik Rahman.

"Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan menerima hadiah atau janji," ujar jaksa Taufiq Ibnugroho saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/9/2018).

Menurut jaksa, uang tersebut diduga diberikan agar Amin Santono melalui Eka dan Yaya Purnomo mengupayakan Kabupaten Sumedang mendapatkan alokasi tambahan Dana Alokasi Khusus (DAK) pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2018.

Selain itu, diduga agar Kabupaten Lampung Tengah mendapatkan alokasi anggaran yang bersumber dari DAK dan Dana Insentif Daerah (DID) APBN 2018.

Eka Didakwa melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. (rio)

Ketua KPK Yakin Panca Putra Perkuat Tim Penyidikan


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo optimistis Direktur Penyidikan KPK Kombes (Pol) RZ Panca Putra membersihkan penyidikan ke KPK.

Ia juga yakin Panca mampu memersatukan penyidik ​​dari internal maupun dari kepolisian. Agus tidak mempermasalahkan bisnis penyiaran kembali dipegang anggota kepolisian. Sebelumnya, jabatan direktur penyidikan dipegang oleh Brigjen (Pol) Aris Budiman.

"Kalau kamu lihat sejarah, KPK mulai dari pertama hingga hari ini, Dirdik selalu dari polisi. Kalau lihat sejarahnya ya itu memang harus," kata Agus seusai melantik Panca dan dua pejabat lainnya di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/9 / 2018).

"Direktur penuntutan itu selalu dari kejaksaan. Penyelidikan berubah-ubah, bisa polisi, KPK, bisa jaksa. Saya pikir enggak ada sesuatu yang berbeda dari lalu-lanjut," lanjut dia.

Agus mengatakan, terpilihnya Panca melalui kumpulan sel. Ia mengungkapkan, pemilihan calon direktur penyidikan dilakukan sebanyak dua kali.

Pada pilihan pertama, kata Agus, tidak ada calon yang tepat, baik dari Polri, Kejaksaan, dan KPK.

"Tes kedua, ada jaksa, ada Polri ada dari dalam (KPK). Terakhir yang diwawancara ada 3 polisi, 1 jaksa, 1 pegawai KPK. Dari situ dievaluasi lagi dan kami sudah menemukan calon," kata dia.

Kemudian, KPK melakukan pemeriksaan belakang secara internal dan juga melalui Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Panca, lulusan Akpol tahun 1990, merupakan perwira menengah yang menerima amanat untuk pekerjaan sebagai Wadirtipidum Bareskrim Polri pada 3 Februari 2017.

Sebelum di Wadirtipidum Bareskrim Polri, Panca adalah STIK Lemdikpol. Selama di kepolisian, ia pernah menjadi Kapolres Banyumas dan Kapolres Tegal pada tahun 2010.

Pada 2011, dia mendapat amanah sebagai Wadirreskrimsus Polda Jateng. Di tahun berikutnya, pada 2012, dia resmi sebagai Direskrimsus Polda Kalimantan Tengah dan menjadi Dosen Utama STIK Lemdikpol pada 2013. (rio)

Lantamal VI Tuan Rumah Apel Pemberangkatan Satgas Batalyon Zeni Tempur 8/SMG


KABARPROGRESIF.COM : (Makassar) Pangkalan Utama TNI AL VI (Lantamal VI) sebagai tuan rumah Apel Pemberangkatan Satgas Batalyon Zeni Tempur 8/SMG TA. 2018 dalam rangka membantu penanggulangan pasca bencana gempa bumi di wilayah Lombok Nusa Tenggara Barat (NTB).

Apel dilaksanakan di Dermaga Layang Mako Lantamal VI dan dipimpin langsung oleh Pangdam XIV Hasanuddin Mayjen TNI Surawahadi, S.I.P., M.Si., Kamis sore (20/09/2018).

Dalam amanatnya, Pangdam XIV Hasanuddin menyampaikan KEBERANGKATAN Yonzipur 8/Sakti Mandra Guna ke daerah tersebut dalam rangka misi kemanusiaan untuk melakukan rehabilitasi pembangunan fisik berupa rumah dan fasilitas umum maupun memulihkan infrastruktur lainnya, selain itu membantu memulihkan kembali trauma yang dialami masyarakat, serta membangkitkan moril, motivasi dan semangat hidup masyarakat Lombok akibat bencana tersebut.

“Pelihara hubungan dan koordinasi yang baik dengan satuan-satuan lainnya, baik POLRI maupun lembaga kemanusiaan lainnya yang bertugas di daerah tersebut. Kenali dan pahami adat istiadat masyarakat setempat dengan tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma serta bina komunikasi dan interaksi sosial dengan baik”, Ujar Pandam XIV Hasanuddin ini.

Komandan Lantamal VI (Danlantamal VI) Laksamana Pertama TNI Dwi Sulaksono, S.H., M. Tr (Han) selaku tuan rumah tempat berlangsungnya Apel pemberangkatan ini menyampaikan turut berbangga karena ikut andil mendukung Apel tersebut utamanya dalam menyiapkan sarana dan prasarananya.

“Inilah bukti bahwa unsur TNI adalah alat pertahanan negara yang membentuk satu kesatuan yang utuh dan saling membantu serta melengkapi dalam hal apapun juga, apalagi ini adalah misi sosial untuk membantu para korban bencana alam di Kabupaten Lombok NTB, sudah tentu kami merasa turut berbangga dapat menyediakan dan mendukung Apel Pemberangkatan Satgas Batalyon Zeni Tempur 8/SMG TA. 2018 ini”, Ujar Danlantamal VI.

Selanjutnya, Ratusan Personel BATALYON Zeni Tempur 8/SMG akan diberangkatkan dari kota Makassar menuju langsung ke pulau Lombok NTB dengan menggunakan KRI Teluk Banten-516.

Hadir dalam Apel ini, Wakapolda Sulsel Brigjen Pol Risyapudin Nursin, para Asisten Danlantamal VI dan para pejabat perwakilan TNI Lainnya. (arf)

Kata KPK, 22 Tersangka Anggota DPRD Kota Malang Tak Kooperatif Kembalikan Uang Suap


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengungkapkan, 22 tersangka anggota DPRD Kota Malang dalam kasus dugaan suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015 belum kooperatif mengembalikan uang suap ke KPK. "

 Sepertinya 22 tersangka tahap ketiga ini, sejauh ini ya, kami melihat belum ada itikad baik untuk kooperatif mengembalikan uang, seperti yang dlakukan 18 orang tersangka sebelumnya," kata Febri di gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/9/2018) malam.

Padahal jika mereka kooperatif mengembalikan uang suap, KPK akan mempertimbangkannya sebagai faktor yang meringankan hukuman. Hal itu mengingat rentang ancaman hukumannya sekitar 4 hingga 20 tahun.

"Kalau tidak kooperatif bahkan berkelit sementara bukti cukup kuat, tentu dapat dipertimbangkan dituntut semaksimal mungkin," katanya.

Febri mengungkapkan, masih ada peluang bagi mereka untuk segera mengembalikan uang. KPK juga berharap agar pihak keluarga mendorong tersangka untuk mengembalikan uang yang diterima.

"Sebenarnya salah satu pihak penting dari keluarga juga. Jika memang ingin ancaman yang rendah maka sikap kooperatif dan pengembalian uang akan dipertimbangkan," ujar dia.

Penetapan 22 tersangka ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan KPK dalam perkara tersebut.

KPK menduga uang suap dialirkan ke DPRD agar penetapan rancangan peraturan daerah Kota Malang tentang APBD-P Tahun Anggaran 2015 disetujui.

Sebanyak 22 orang yang ditetapkan tersangka diduga menerima fee Rp 12,5 juta hingga Rp 50 juta dari Wali Kota Malang nonaktif Moch Anton.

Mereka diduga menerima fee Rp 12,5 juta hingga Rp 50 juta dari Wali Kota Malang nonaktif Moch Anton. (rio)

Hakim Tolak Eksepsi Henry J Gunawan, Sidang Tipu Gelap Kongsi Pasar Turi Lanjut Ke Pembuktian


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Upaya untuk bisa lepas dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya melalui eksepsi yang dilakukan Bos PT Gala Bumi Perkasa (GBP) Henry Jocosity Gunawan pada kasus tipu gelap yang dilakukan pada tiga pengusaha asal Surabaya yang juga sebagai kongsi pembangunan Pasar Turi Baru akhirnya kandas.

Majelis hakim yang diketuai Anne Rusiana, SH, MH menolak dalil-dalil eksepsi yang diajukan terdakwa melalui tim penasehat hukumnya. Penolakan itu dituangkan dalam amar putusan sela yang dibacakan Hakim Anne Rusiana pada persidangan diruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (20/9).

Dalam amar putusan selanya, Hakim Anne Rusiana menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum sudah cermat, jelas dan tepat karena telah menyebutkan secara rinci unsur -unsur tindak pidana yang didakwakan, sebagaimana diatur dalam pasal 143 KUHAP.

Tak hanya itu, Hakim juga menolak dalil ekspesi tim pembela terdakwa Henry yang menyebut surat dakwaan jaksa error in procedure. Alasan penolakan itu dikarenakan tidak masuk dalam ruang lingkup eksepsi.

"Sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan materi pokok perkara,"kata Hakim Anne Rusiana usai membacakan putusan selanya.

Tak hanya itu, Hakim Anne meminta agar persidangan pemeriksaan pokok perkara digelar seminggu dua kali.

"Sidangnya Senin dan Kamis,  Jaksa silahkan hadirkan para saksi-saksi ke persidangan,"ucap Hakim Anne Rusiana yang diamini Jaksa Darwis dan Harawedi dengan mengucapkan kata siap.


Untuk diketahui, kasus ini dilaporkan oleh tiga pengusaha asal surabaya, yakni Shindo Sumidomo alias Heng Hok Soei alias Asoei, Teguh Kinarto dan Widji Nurhadi.

Tiga pengusaha itu disebut sebagai korban terdakwa Henry dalam pembangunan Pasar Turi pasca terbakar. Dimana saat itu terdakwa Henry meminta sokongan dana pada korban melalui PT Graha Nandi Sampoerna (GNS) milik ketiganya.

Saat meminta sokongan dana untuk pembangunan Pasar Turi Baru tersebut, Henry mengklaim sebagai pemenang tender dari Pemkot Surabaya dan pemilik PT Gala Bumi Perkasa, serta menjanjikan keuntungan dan memberikan saham pada para korban dengan nilai pengembalian sebesar Rp.240.975.000.000 dari modal yang diberikan para korban sebesar Rp 68 miliar dan pada saat di depan notaris Atika Ashiblie SH 6 juli 2010, HJG yang mengaku sebagai pemegang saham PT.GBP,   menegaskan akan memberikan saham  PT GBP kepada PT GNS.

Serta pada tanggal 13 September 2013 dalam sebuah notulen kesepakatan, HJG juga berjanji akan menyelesaikan seluruh kewajiban nya ke PT.Graha Nandi Sampoerna sebesar 240,875 miliar dan akan memberikan gudang sebanyak 57 unit dengan harga per unit Rp. 2.1 miliar sehingga harga total Rp. 119,970 miliar dan Rp.  787,5 juta berupa bilyet giro dan uang sebesar Rp. 120,487 miliar dalam bentuk bilyet giro.

Kenyataannya Henry Jocosity Gunawan pada saat itu bukanlah pemegang saham dan saham yang dijanjikan itu tidak pernah ada serta PT Graha Nandi Sampoerna tidak pernah dimasukkan sebagai pemegang saham di PT GBP. Gudang yang dijanjikan pun sampai saat ini tidak pernah dibangun dan lokasinya pun tidak jelas. (Komang)

Mangkir Lagi, Alex Noerdin Akan Dipanggil Ulang


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin, mangkir dari pemanggilan keduanya untuk diperiksa Kejaksaan Agung, Kamis, (20/9/2018).

Seharusnya, ia dijadwalkan diperiksa sebagai saksi terkait perkara tindak pidana dana hibah dan bantuan sosial (bansos) Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tahun anggaran 2013.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Warih Sadono mengatakan, Alex Noerdin tidak memenuhi panggilan tim penyidik Kejaksaan Agung karena ada pelantikan pejabat gubernur Sumatera Selatan hari ini.

"Jadi yang bersangkutan tidak hadir karena ada acara pelantikan pejabat gubernur Sumatera Selatan. Nanti akan dipanggil ulang pekan depan," kata Warih di Jakarta, Kamis (20/9/2018).

Namun, Warih memastikan pihaknya akan kembali melakukan pemanggilan ulang pekan depan. Jika kembali mangkir, akan dipanggil secara paksa untuk diperiksa di Kejaksaan Agung.

Pemanggilan tim penyidik Kejaksaan Agung kepada Alex Noerdin kali ini adalah panggilan yang kedua. Pada pemanggilan yang pertama pada 13 September 2018, Alex Noerdin tidak hadir atau mangkir dengan alasan tengah dinas di luar negeri.

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan dua tersangka yaitu Kepala BPKAD Provinsi Sumatera Selatan, Laonna Toningg, dan Mantan Kepala Kesbangpol Provinsi Sumatera Selatan, Ikhwanuddin. Penetapan tersangka itu setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, di antaranya anggota DPRD Provinsi Sumsel.

Jaksa Agung menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam perubahan anggaran untuk dana hibah dan bansos tersebut. Pada awalnya, APBD menetapkan untuk hibah dan bansos Rp1,4 triliun, namun berubah menjadi Rp2,1 triliun. Lalu, pada perencanaan hingga pelaporan pertanggungjawaban terdapat dugaan pemotongan dan ketidaksesuaian anggaran. (rio)

Tingkatkan kemampuan, Rumkital dr. Oepomo Lantamal Selenggarakan Latkes Tingkat II


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Untuk meningkatkan kemampuan pengawaknya,  Kepala Rumah Sakit Angkatan Laut (Karumkital) dr. Oepomo Lantamal V Surabaya Letkol Laut (K/W)dr. Trisna Rini, Sp. M., membuka acara pelatihan Kesehatan Tingkat I Basic lift support dan P3K bagi paramedis dan non medis yang dikuti 30 peserta di ruang rapat Rumkital dr. Oepomo Lantamal V jalan Laksda M. Nasir No 56 Tanjung Perak Surabaya, Kamis (20/9).

Karumkital dr. Oepomo Lantamal V Surabaya Letkol Laut (K/W)dr. Trisna Rini, Sp. M., pada kesempatan tersebut menyampaikan bahwa “edukasi dan pelatihan Basic Life Support tentang keselamatan, P3K, hingga kemampuan dasar yang benar saat menyelamatkan korban pada peristiwa kecelakaan.

Tindakan penyelamatan itu tak bisa dilakukan dengan cara sembarang. Jadi tidak bisa langsung menolong begitu saja tanpa memperhatikan cara yang benar agar tidak menambah penderitaan korban kecelakaan, bahkan bisa mempercepat kematiannya.

Dengan pelatihan tersebut, Karumkit berharap seluruh pegawai Rumkital dr. Oepomo Lantamal V bisa memahami dan mampu memberikan pertolongan tanpa menimbulkan trauma lain atau kematian (do no harm).

Setidaknya memberikan pertolongan pertama pada seseorang yang mengalami cedera atau kecelakaan.

Kemungkinan terburuknya, kondisi korban akan bertambah parah atau malah meninggal dunia, untuk itu melalui latihan kesehatan tingkat I Basic lift support dan P3K bagi paramedis dan non medis dirinya berharap kepada para peserta untuk bisa dan mampu melakukan prinsip-prinsip dasar Basic Life Support, mengetahui cara memberikan pertolongan pertama seperti  Jika melihat korban terjadi pendarahan, segera hentikan pendarahan dengan cara diperban atau dibalut agar aliran darah terhenti.

Bagaimana mengangkat korban yang benar jika korban mengalami patah tulang. Bagaimana cara memberi nafas buatan jika korban pingsan sebelum pertolongan medis datang. Bagaimana cara membalut luka korban dengan benar supaya tidak terjadi pendarahan yang lebih parah.

Apabila melihat ada korban yang mengalami cidera, sebaiknya mencari bantuan orang lain atau panggil paramedis dan jangan melakukan pertolongan sendiri. Kemudian membawa korban dengan menggunakan kendaraan yang nyaman agar luka korban tidak semakin parah.

Selain itu, ada pula pertolongan pertama yang perlu diketahui. Di antaranya adalah sistem penanggulangan gawat darurat terpadu (SPGDT), Critical Thinking pada Kedaruratan, Penanggulangan Shock, Pendarahan dan Fraktur, Penanggulangan Kedaruratan Nafas, Penanggulangan Kedaruratan Jantung. Bantuan Hidup Dasar (BHD), Estrikasi/Stabilisasi (Balut Bidai), dan Evakuasi Gadar (Transportasi). SPGDT merupakan pendekatan sistematis dalam penanggulangan penderita gawat darurat (GD) di tempat kejadian perkara (TKP) dan membawanya ke tempat pelayanan definitif/rumah sakit.

Penanggulangan di TKP meliputi cara meminta bantuan, mengontrol pendarahan, memasang balut atau bidai, hingga korban dibawa ke rumah sakit dengan transportasi yang memadai dan aman.

“Bantuan Hidup Dasar (BHD) atau resusitasi jantung-paru Cardiopulmonary Resuscitation (CPR) merupakan cara pertolongan pertama yang dapat dilakukan pada pasien atau korban  yang mengalami fungsi henti jantung-paru agar korban tetap hidup serta kerusakan otak dapat dicegah, sambil menunggu datangnya pertolongan medis.

"BHD merupakan teknis yang sederhana dan tidak memerlukan peralatan khusus, sehingga dapat dilakukan semua orang dengan hanya sedikit latihan, namun bila dilakukan dengan benar sangat besar manfaatnya bagi pasien atau korban dan dapat menyelamatkan jiwa”, pungkasnya. (arf)

Bantah Tipu Pedagang Pasar Turi, Henry J Gunawan Malah Pakai Tangan Hakim Kembalikan Hasil Penipuan


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Persidangan kasus penipuan dan penggelapan kepada sejumlah pedagang Pasar Turi Baru yang menyeret Bos PT Gala Bumi Perkasa (GBP) Henry Jocosity Gunawan sebagai pesakitan kembali berlanjut di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (20/9).

Sidang yang dipimpin Hakim Rockmat diruang sidang Garuda 1 ini beragendakan pembacaan replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya.

Replik tersebut merupakan tanggapan atas nota pembelaan yang diajukan terdakwa Henry maupun tim penasehat hukumnya yang dibacakan pada persidangan sebelumnya.

Dalam repliknya, JPU Darwis dan Harwaedi secara tegas menolak semua dalil-dalil pembelaan baik yang disampaikan terdakwa Henry maupun tim penasehat hukumnya.

Menurut dua jaksa yang bertugas di Kejari Surabaya ini, perbuatan terdakwa Henry telah memenuhi unsur pasal 378 KUH Pidana tentang penipuan.

" Berdasarkan uraian diatas, terdakwa Henry telah terbukti sah dan meyakinkan melakukan penipuan. Berdasarkan hal tersebut diatas JPU memohon pada majelis hakim untuk menolak dan mengesampingkan pembelaan terdakwa Henry dan tetap mempertahankan tuntutan hukum kepada terdakwa Henry,"kata JPU Harwaedi saat membacakan repliknya.

Sementara terkait usaha terdakwa Henry yang mau mengembalikan kerugian pada para korban yang disampaikan tim pembelanya usai pembacaan nota pembelaan minggu lalu dianggap  jaksa Darwis tidak akan menghapus pidana yang dilakukan terdakwa Henry. 

"Kami mengapresiasi tapi pengembalian itu tidak menghapus perbuatan pidananya,"kata jaksa Darwis.

Diakhir persidangan, ada hal yang menarik dilakukan tim penasehat hukum terdakwa Henry. Kendati dalam pembelaannya ngotot klienya tidak melakukan tipu gelap.

Namun secara tidak langsung tindak pidana tipu gelap itu diakui dan itu terlihat saat tim pembela terdakwa Henry mengajukan pengembalian uang pungutan sertifikat hak milik strata title dan BPHTB pada korban yang terdiri dari 12 pedagang pasar turi.

Ironsinya, tindakan Henry yang ingin mengembalikan uang pungutan tersebut tidak gentelman. Pengembalian kerugian itu justru melalui tangan majelis hakim yang memeriksa perkara ini dengan menyodorkan sejumlah data untuk melakukan konsinyasi.

Upaya Henry untuk mengembalikan kerugian pada korban bukan hanya  sekali ini saja dilakukan. Pada sidang sebelumnya Henry juga mengajukan permohonan pengembalian kerugian itu melalui hakim pemeriksa. Tapi permintaan Henry ditolak mentah-mentah oleh hakim Rockmat, dengan dalih tidak memiliki kewenangan menerima titipan uang kerugian para korban.

Namun pada sidang dengan agenda pembacaan replik dari JPU, Hakim Rockmat terkesan menjilat ludahnya sendiri dan menerima rencana pengembalian uang pungutan para pelapor melalui pengadilan.


Terpisah, Muhammad Taufik Al Djufri salah seorang korban mengkritisi niat Henry untuk mengembalikan uang   pungutan sertifikat hak milik dan BPHTB.

"Kenapa sekarang (terdakwa Henry) mau mengakui dan mengembalikan uang pungutan sertifikat dan pembayaran BPHTB, selama ini ngotot tidak menipu kami,"ujar Taufik di PN Surabaya.

Taufik pun berharap agar majelis hakim tidak mencampur adukkan antara perbuatan pidana dan kerugian materiil yang dialaminya.

"Kami bawa masalah ini hingga ke persidangan untuk membuktikan perbuatannya. Kalau masalah kerugian materiil kami, itu masuk ranah hukum perdata. Jadi kami berharap majelis hakim tidak mencampur adukan,"pungkas Taufik. 

Untuk diketahui, kasus tipu gelap ini dilaporkan pada 2015 lalu di Polda Jatim. Namun saat penyidikan, kasus yang merugikan 12 pedagang Pasar Turi sebesar Rp 1.013.994.500 itu akhirnya diambil alih Bareskrim Polri.

Aksi penipuan Henry Jacosity Gunawan ini dilakukan pasca terbakarnya Pasar Turi. Saat itu Henry sebagai investor kembali membangun pasar turi dan menjual kios baru pada sejumlah pedagang.

Nah saat penjualan kios itulah , Bos PT GBP ini menjanjikan adanya sertifikat hak milik strata title pada para pembeli kios.

Dengan dalih bisa memperkaya pedagang lantaran bisa dijaminkan ke Bank. Tertarik dengan progam Henry pada penjualan stand yang bersertifikat  strata title, para pedagang akhirnya menyetujui pelunasan 80 persen atas pembelian stand tersebut dan melakukan penandatanganan PPJB.

Pelunasan pembayaran 80 persen itu dilakukan pada Oktober 2013, yang terdiri dari pembayaran sertifikat sebesar Rp 10 juta/stand, pembayaran BHTB sebesar 5 Persen dari harga stand dan pembayaran Notaris sebesar Rp 1,5 juta/stand.

Sedangkan yang 20 persen dibayar pedagang secara mengangsur mulai bulan Maret hingga Desember 2012 dan pelunasan 80 persennya hingga Desember 2013 mencapai Rp. 1,3 triliun lebih.

Namun setelah lunas pembayaran 80 persen dibayar oleh Pedagang, janji Henry tak kunjung terealisasi. Pada pertengahan Oktober 2014, para pedagang akhirnya mengkroscek kebenaran janji Henry yang bisa membuat standnya bersertifikat strata title ke Walikota Surabaya, Tri Rismaharini.

Pada pertemuan dengan pedagang, Risma menyatakan kalau Pasar Turi tidak bisa strata title karena takut ditangkap KPK. Pernyatan Risma itu akhirnya diklarifikasikan ke Henry.

Namun kedatangan para pedagang justri malah disambut sikap arogan dari Henry, dengan mengusir  dan mengancam pedagang akan menghanguskan stand kios yang telah dibeli mereka.

Modus Tipu Gelap Henry akhirnya terungkap setelah diketahui jika permohonan sertifikat  stata title itu baru diajukan ke Pemkot Surabaya pada 7 Oktober 2014 dan ditolak  oleh Pemkot Surabaya pada 14 Oktober 2014, Padahal program penjualan stand bersertifikat strata title itu sudah dibayar lunas para pedagang pada 2013 lalu. (Komang)

Jabatan Ketua Dharma Pertiwi Koorcab Surabaya Daerah E, Beralih


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Sebelumnya dijabat oleh Dewi Zulkifli, kini, jabatan Ketua Dharma Pertiwi Koorcab Surabaya daerah E, secara resmi dialihkan.

Pengalihan itu, ditandai dengan adanya serah terima jabatan (sertijab) Ketua Dharma Pertiwi yang digelar di gedung Balai Prajurit, Makodam V/Brawijaya, Kota Surabaya. Kamis, (20/9/2018).

Dewi Zulkifli yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Dharma Pertiwi daerah E, telah menyerahkan sepenuhnya jabatan tersebut ke Ketua Dharma Pertiwi yang baru, Ny Sudaryanto.

Tidak hanya itu saja, rapat paripurna sekaligus sertijab Ketua Dharma Pertiwi itupun, juga disaksikan secara langsung oleh Kasipers Korem 084/Bhaskara Jaya,  Letkol Arm Soegeng dan Kasiter Korem, Mayor Inf A. Wakhid. Kedua Perwira Menengah (Pamen) tersebut, menjabat sebagai Ketua Pembina Harian dan Ketua Pelaksana Harian di dalam struktur organisasi itu.

Letkol Arm Soegeng menuturkan, dirinya sangat mengapresiasi upaya Ny. Dewi Zulkifli selama menjabat Ketua Dharma Pertiwi. Upaya itu, kata Kasipers, hendaknya dilanjutkan oleh Ketua Dharma Pertiwi yang baru.

“Terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada pengurus dan seluruh anggota yang telah bersama-sama bekerja keras selama ini,” ujar Letkol Soegeng.

Senada, Mayor Inf Wakhid menambahkan, suasana kondusif dan kekompakkan yang selama ini berhasil diwujudkan oleh Ketua Dharma Pertiwi sebelumnya, hendaknya bisa dilanjutkan oleh Ketua organisasi selanjutnya.

Tidak hanya itu saja, ia bersama seluruh pengurus lainnya, juga akan memberikan dukungan terhadap Ketua organisasi yang baru guna terwujudnya tugas dan kewajiban organisasi selanjutnya.

“Kepada bu Sudaryanto, kami ucapkan selamat datang. Kami berharap, seluruh pengurus bisa menunjukkan kerjasama, serta dukungan yang baik sebagaimana yang telah ditunjukkan kepada Ketua Pengurus sebelumnya,” jelas Kasiter. (andre)