Selasa, 25 September 2018


KABARPROGRESIF.COM : (Morotai) Danrem 152/Babullah Kolonel Inf Endro Satoto, S.I.P., M.M., melaksanakan kunjungan kerja ke Morotai dalam rangka penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) lahan pembangunan Kodim Pulau Morotai.

Danrem yang didampingi ketua Persit KCK Koorcab Rem 152 Ny. Diana Nurkartika bertolak dari Bandara Sultan Babullah Ternate turut serta dalam rombongan Dandim 1501/Ternate Letkol Kav Bambang Sugiyarta, Dandim 1505/Tdr Letkol Inf Yayat Priantna Prihatina, Dandim 1509/Labuha Letkol Inf Joni Widodo, Danyonif RK 732/Banau Letkol Inf Raymond Sitanggang, Para Kasi Korem 152/Bbl, rombongan menumpang pesawat komersial dan Landing di Base Ops Lanud Leo Wattimena Morotai.

Setiba di Base Ops Danrem disambut oleh Bupati P. Morotai Benny Laos, Danlanud Kolonel Nav Arif Budiyanto, Dandim 1508/Tobelo Letkol Kav Tri Sugiarto, Kabag Ops Polres, Kajari dan unsur muspida lainnya.

Selanjutnya Danrem menuju Kediaman Bupati Morotai Ds. Yayasan Morsel guna melaksanakan penandatanganan NPHD antara TNI AD dalam hal ini diwakili oleh Danrem dengan Pemerintah Kabupaten P.  Morotai, kegiatan diakhiri dengan ramah tamah.

Usai rangkaian kegiatan protokoler Bupati kemudian mengajak rombongan untuk mengunjungi salah satu objek wisata Pulau Dodola.

Sementara itu disela kunjungan Danrem dalam keterangan persnya menyampaikan bahwa kunjungannya di wilayah Morotai dalam rangka menandatangani NPHD guna rencana pembangunan Kodim Pulau Morotai, oleh karenannya pada kesempatan ini saya menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah Pulau Morotai yang telah menyiapkan lahan untuk pembangunan Kodim, sebab meskipun Morotai ini masuk dalam kawasan prioritas pembangunan kekuatan militer yang akan segera dibangun diantaranya adalah Batalyon Komposit TNI AD juga kita akan perkuat di satuan teritorialnya dalam hal ini Kodim sehingga guna memperkuat selain kemampuan kekuatan tempur juga kekuatan teritorialnya dalam rangka menciptakan kemanunggalan TNI dan Rakyat. (andre)


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Purbalingga Imam Wahyudi, Selasa (25/9/2018).

Imam rencananya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Purbalingga Provinsi Jawa Tengah TA (tahun anggaran) 2017 – 2018.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TSD (Bupati Purbalingga, Tasdi)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.

Selain Imam, KPK juga memanggil Kepala Desa Candinata bernama Masikin.

Ia juga akan diperiksa sebagai saksi untuk Tasdi. Dalam kasus ini KPK telah menetapkan Bupati nonaktif Purbalingga Tasdi sebagai tersangka.

Selain itu, KPK juga menetapkan tersangka Hamdani Kosen (HK). Ia merupakan pengusaha alias pihak swasta yang diduga memberikan suap kepada Tasdi.

KPK juga menetapkan tersangka Librata Nababan (LN) dan Ardirawinata Nababan (AN). Keduanya merupakan pihak swasta yang memberikan hadiah atau janji.

Tersangka lainnya dalam kasus suap Bupati Purbalingga adalah Hadi Iswanto (HIS).

HIS merupakan pegawai negeri sipil (PNS) dengan jabatan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemerintah Kabupaten Purbalingga yang bersama Tasdi menerima suap.

Tersangka lainnya dalam kasus suap Bupati Purbalingga adalah Hadi Iswanto (HIS).

HIS merupakan pegawai negeri sipil (PNS) dengan jabatan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemerintah Kabupaten Purbalingga yang bersama Tasdi menerima suap. (rio)


KABARPROGRESIF.COM : (Yogyakarta) Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Danlanal) Yogyakarta Kolonel Laut (P) Arya Delano, S.E, M.Pd menekankan kepada seluruh prajurit dan PNS jajarannya agar menjaga netralitas pada pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2019.

Hal tersebut disampaikan Danlanal Yogyakarta pada acara Jam Komandan di Aula Mako Lanal Yogyakarta, Jl. Melati Wetan no 62 Baciro Yogyakarta, Selasa (25/9).

Dalam Jam Komandan yang diikuti seluruh personelnya tersebut,  Danlanal menekankan beberapa hal antara lain kewajiban dan tanggung jawab Komandan untuk mengingatkan pentingnya pemahaman dan pelaksanaan netralitas personel, baik prajurit militer dan PNS karena saat ini sudah masuk tahapan Pemilu Tahun 2019.

"Saya ingatkan dan tekankan kembali tentang pengertian dan ketentuan netralitas TNI agar kedepannya terhindar dan tidak menyebabkan kerugian, baik kerugian bagi personil itu sendiri maupun bagi institusi," ingatnya.

Pada saat pelaksanaan Pemilu lanjutnya, tidak ada prajurit/PNS Lanal Jogyakarta yang berada di areal kampanya, ditempat pemungutan suara, tidak terlibat di dalam kegiatan Pemilu baik langsung maupun tidak langsung, mendukung salah satu pasangan calon ataupun partai politik tertentu, menjadi jurkam ataupun menjadi anggota panitia Pemilu serta tidak menempel atribut apapun yang berkaitan dengan Pemilu baik di kendaraan, inventaris dan fasilitas dinas lainnya.

"Sudah ada ketentuan hukum dan perundang-undangan yang mengatur TNI dan bila dilanggar akan ditindak serta diproses sesuai hukum yang berlaku," terangnya. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) Korwil Surabaya menilai Peraturan Direktur Jaminan Kesehatan No 4 tahun 2018 yang diterapkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengenai rujukan berobat sangat mempersulit warga. Sebab, warga tidak bisa lagi meminta rujukan ke rumah sakit yang dekat dengan tempat tinggalnya.

Namun harus dirujuk ke rumah sakit tipe D dulu, baru kalau tidak mampu bisa dirujuk ke rumah sakit tipe C, B, dan A.

Menyikapi adanya aturan baru tersebut, Koordinator PERSI Korwil Surabaya Herminiati mengatakan pihaknya telah melakukan pertemuan sebanyak tiga kali untuk membahas peraturan baru tersebut. Menurutnya, secara substansi peraturan itu jelas mengurangi manfaat Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan tidak selaras dengan Peraturan Direktur Jaminan Kesehatan (Perdirjampel) dengan program prioritas nasional kesehatan.

“Misalnya pasien yang sudah berobat lama di rumah sakit tipe B, tentunya data-data sudah terekam di sana. Tetapi karena harus ke rumah sakit yang baru (tipe D) akan menyebabkan pasien tersebut harus mengulangi semua pemeriksaan dimulai dari awal,” kata Herminiati saat ditemui di Rumah Sakit Ibu dan Anak Putri Surabaya, Selasa, (25/09/18).

Herminiati menganggap bahwa peraturan yang diberlakukan ini juga menyalahi UU No 36 Tahun 2016 tentang pelayanan kesehatan.  Dalam UU itu tertuang, bahwa setiap orang berhak dalam memperoleh akses atas sumber daya di bidang kesehatan. Setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang aman bermutu dan terjangkau. Dan setiap orang juga berhak secara mandiri dan bertanggung jawab menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya.

“Makanya kami dari Persi menolak aturan itu. Seharusnya diolah dahulu baru diuji coba. Uji coba pun menurut saya jangan seluruh Indonesia. Misalnya satu kota dulu atau desa. Kemudian baru diperbaiki,” tegas Herminiati yang juga selaku Direktur Utama RSIA Putri ini.

Herminiati mengungkapkan, saat ini jumlah rumah sakit di Surabaya yang telah ikut BPJS sebanyak 48. Terbagi menjadi 9 rumah sakit tipe D, 13 rumah sakit tipe C, 10 rumah sakit tipe B dan 3 rumah sakit tipe A. Sedangkan, untuk rumah sakit khusus, ada 6 terbagi tipe B, C, dan D.

“Sehingga peraturan baru itu akan berimbas pada jarak yang ditempuh oleh pasien. Belum lagi, kalau pasien membutuhkan pengobatan lanjutan, ini akan mempersulit dan menyengsarakan pasien,” ujarnya.

Oleh karena itu, pihaknya mengaku telah melayangkan surat ke Pemerintah Pusat. Menurut dia, hendaknya peraturan baru tersebut bisa ditinjau ulang supaya tidak meresahkan dunia perumahsakitan dan masyarakat Kota Surabaya pada umumnya. Seyogyanya, baik BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan, Persi, dan Organisasi Profesi dapat duduk bersama dan menyelesaikan hal ini secara sophisticated.

“Kami di Jawa Timur sudah mengirim surat ke pusat agar ditindaklanjuti sistem ini. Karena dianggap tidak nyaman,” terangnya.

Bahkan, dalam waktu dekat pihaknya akan kembali mengadakan pertemuan untuk membahas progres surat yang telah dilayangkan tersebut. Bagaimana hasil surat itu, dan langkah selanjutnya yang akan diambil. Disamping itu, Herminiati mengaku pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Korwil-Korwil Persi yang lain serta ahli profesi.

“Jadi tanggal 7 Oktober nanti, ada rapat Persi. Itu akan menilai surat yang telah kita kirim bagaimana hasilnya,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rahmanita menyampaikan bahwa Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini telah mengirimkan surat kepada Kementerian Kesehatan dan Direktur Utama BPJS agar meninjau ulang mekanisme pelayanan rujuk berobat. Pasalnya, prosedur baru tersebut membebani masyarakat dan rumah sakit, dan Surabaya sudah merasakan dampak peraturan baru itu.

“Bu Wali Kota sudah membuat surat ke Kemenkes dan Dirut BPJS yang isinya meminta peraturan itu ditinjau ulang,” kata Febria.

Febria menambahkan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya berupaya memberikan kemudahan pelayanan kesehatan bagi warganya. Untuk mengurangi beban masyarakat, Pemkot menggunakan alternatif lain yakni cara manual. Meski imbasnya, anggaran yang dibutuhkan akan bertambah.

“Karena tak bisa diklaimkan ke BPJS, pemkot nanti akan intervensi,” terangnya. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Tikep) Kodim 1505/Tidore mengawal pelaksanaan mediasi sengketa tapal batas antara Desa Tului dan Desa Toseho Kec. Oba Kota Tidore Kepulauan.

Dalam kesempatan tersebut  Pasi Intel Kodim 1505/Tidore dan Danramil Oba Kapten Inf Hamid Buton mendampingi rombongan Walikota Tikep Capt. Ali Ibrahim, Walikota Tikep. Capt. H. Ali Ibrahim, Kapolres Tikep AKBP. Doly Heriyadi S.ik,M.Si. Kajari Kota Tikep Adam Saimima SH. MH. Kadis Terkait lingkup Pemkot Tikep, Camat Oba Halid Tomaid, Kapolsek Oba Iptu. Efrian Batiti S.T.K, Kepala Desa Tului Safrudin Safar, Tim 9 Desa Toseho, Tim 9 Desa Tului.

Kegiatan mediasi tersebut diawali Lokasi Pembangunan Perumahan 50  di Desa Tului Kec. Oba Kota Tikep kemudian dilaksanakn pertemuan yang mempertemukan tim 9 dari kedua desa guna hearing dan penentuan tapal batas, namun rupanya upaya tersebut masih mengalami deadlock karena dari masyarakat meminta melibatkan dari pihak Kesultanan Tidore sehingga diputuskan akan dilaksanakan pertemuan lanjutan dengan Pihak Kesultanan.

Sementara itu Dandim 1505/Tidore Letkol Inf Yayat Priatna Prihatina saat dihubungi via sambungan telephone menyampaikan bahwa mediasi tersebut merupakan upaya guna menyelesaikan sengketa tapal batas antara kedua desa sehingga tidak berkepanjangan dan tidak terjadi hal-hal yang tidak diharapkan,

" Untuk itu kita akan kawal terus pelaksanaannya dan semoga permasalahan ini dapat segera diselesaikan dengan baik." Pungkas Dandim. (andre)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Yunita alias Keyko kembali terseret dalam kasus prostitusi online dan didudukkan sebagai pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Pada sidang perdananya, Keyko mengaku akan menghadapi proses hukumnya sendiri, tanpa menggunakan jasa seorang advokat.

Dalam kasus ini, Keyko didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabetania Paembonan telah melanggar pasal 12 UU RI No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang yang ancaman hukuman maksimalnya 15 tahun penjara.

Pada majelis hakim pemeriksa yang diketuai Maxi Sigerlaki, Keyko mengaku tak keberatan dengan dakwaan jaksa Sabetania.

"Sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan materi pokok perkara,"ucap Hakim Maxi Sigerlaki saat menutup persidangan di PN Surabaya, Selasa (25/9).

Untuk diketahui, kasus perdagangan orang ini diungkap oleh Polda Jatim pada 7 Mei 2018 lalu. Saat itu, petugas menangkap anak buah Keyko saat melakukan check in di Hotel Malibu Surabaya.

Saat menangkap empat wanita PSK itulah Polisi berhasil mengungkap peran Keyko yang diketahui telah memasarkan jasa prostitusi melalui online, dengan tarif mulai dari Rp 2 juta hingga Rp 4 juta untuk sekali kencan.

Kasus prostitusi ini bukanlah yang pertama yang dilakukan Keyko. Sebelumnya dia juga
pernah berurusan dengan hukum dengan kasus yang sama yakni perdagangan manusia pada tahun 2013 silam. (Komang)


KABARPROGRESIF.COM : (Ternate) Dalam rangka menyambut peringatan HUT TNI ke-73, Korem 152/Babullah menggelar kegiatan menembak eksekutif yang dilaksanakan dilapangan tembak Malik Malan Yonif RK 732/Banau Kel. Tubo Ternate Utara..

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kapolda Maluku Utara Brigjen Pol Drs. M. Naufal Yahya, M.Sc. (Eng) beserta Pejabat Utama Polda, Kabinda Malut Brigjen TNI Gatot Eko Puruhito, Kepala BNNP Malut Brigjen Pol Dr. Benny Gunawan, Danrem 152/Babullah Kolonel Inf Endro Satoto, S.I.P., M.M. beserta Perwira Jajaran Korem 152/ Babullah, Walikota Ternate Dr. H. Burhan Abdurahman, S.H., M.M. beserta  Sekkot, Danlanal Ternate, Pimpinan Lembaga, BUMN dan Rekanan. Sebelum kegiatan  menembak terlebih dahulu  dilaksanakan briefing dalam rangka menjaga faktor keamanan serta faktor teknis selama kegiatan menembak oleh Pimpinan Penembak,kemudian secara bergantian menuju point grid jalur menembak masing-masing, dalam kesempatan tersebut senjata yang dipergunakan adalah jenis G2 Combat Premium buatan PT. Pindad yang telah teruji menjadi senjata andalan yang membawa kontingen Indonesia menjuarai event lomba menembak Internasional.

Sementara itu disela perlombaan  Danrem 152/Babullah Kolonel Inf Endro Satoto, S.I.P., M.M. kepada awak media menyampaikan bahwa  kegiatan ini dalam rangka menyambut HUT TNI ke-73 serta guna mempererat silaturahmi dan hubungan baik antar seluruh Stake Holder di Maluku Utara sehingga sinergitas dan kekompakan selalu terjalin dalam rangka bersama-sama membangun wilayah Maluku Utara. (andre).

Diduga rugikan negara Rp 8 M terkait kasus ruislag di Manyar Sabrangan 




KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polrestabes Surabaya menetapkan dua mantan pejabat Pemkot Surabaya dan dua orang swasta menjadi tersangka.

Itu setelah keempat orang tersebut terbukti merugikan negara sebanyak Rp 8 miliar.

Dua pejabat yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut yaitu MJ, mantan Plt Sekkota Surabaya dan SG, mantan Kabag Pemerintahan.

Sedangkan dua orang dari pihak swasta yaitu HF, mantan Direktur PT. Abadi Purna Utama (APU) dan LJ, yang juga mantan Direktur PT. APU.

"Keempat tersangka ini terlibat tukar guling (pelepasan) sebuah tanah kas desa (TKD) di Kelurahan Manyar Sabrangan, Surabaya, pada tahun 2001 silam," beber Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran, Selasa (25/9/2018).

Secara detail, MJ dan SG melepas tanah Manyar Sabrangan itu kepada PT APU sesuai berita acara serah terima nomor : 593/048/402.01.02/2001 tanggal 5 Januari 2001.

Atas itu, PT APU seharusnya menyediakan tanah pengganti kepada Pemkot Surabaya seluas 90.000 M2 yang terletak di Kelurahan Keputih, Surabaya.

"Tapi, perusahaan itu hanya menyerahkan tanah seluas 82.000 meter persegi. Sehingga terjadi kekurangan yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp 8.008.290.000," ulas Sudamiran.

Meski begitu, lanjut Sudamiran, kasus itu baru dilaporkan ke Polrestabes Surabaya pada tahun 2016.

Atas laporan itu, Unit Tipikor akhirnya menunggu hasil audit dari BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) Perwakilan Provinsi Jawa Timur, yang selesai pada tahun 2017.

Dari hasil audit tersebut, diketahui jika pelapasan TKD itu bertentangan dengan Keputusan Kelurahan Manyar Sabrangan No.5 Tahun 1998 dan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor: 143/8296/013/1999, tanggal 27 Juli 1999.

Sehingga, pelaksanaan Ruislaq itu tidak sesuai dengan Pasal 9 Permendagri Nomor 1 Tahun 1982 dan mengakibatkan Pemkot Surabaya mengalami kerugian Rp 8 miliar.

"Jadi kerugian Rp 8 Miliar itu dihitung dari NJOP (nilai jual objek pajak) tahun 2001," sambung Sudamiran.

Meski sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tersebut, penyidik memutuskan untuk tidak menahan keempat tersangka. Alasannya, keempat tersangka cukup kooperatif jika diperlukan untuk setiap pemeriksaan kasus tersebut.

"Masih akan ada pemeriksaan lanjutan terhadap keempat tersangka. Dan tentu akan kami panggil keempatnya," pungkas Sudamiran. (*/arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kolonel Inf Sudaryanto yang baru saja menjabat sebagai Komandan Korem (Danrem) 084/Bhaskara Jaya, berjanji bakal bersinergi dengan aparatur keamanan terkait selama berlangsungnya Pemilu, dan Pileg mendatang.

Hal itu, diungkapkan oleh dirinya usai mengikuti prosesi berlangsungnya serah terima jabatan (Sertijab) Danrem 084/Bhaskara Jaya di gedung Balai Prajurit, Makodam V/Brawijaya, Senin, 25 September 2018, kemarin.

“Saya, siap menindak tegas anggota TNI-AD di jajaran Korem yang turut serta mengikuti kegiatan politik dalam bentuk apapun,” kata mantan Dangrup-1/Kopassus ini.

Tak hanya sanksi administratif, menurutnya, sanksi disiplin juga bakal diberikan oleh dirinya bagi para prajurit yang kedapatan melanggar perintah tersebut.

“Karena menyangkut netralitas TNI, dan itu sesuai instruksi langsung dari Panglima TNI,” tegasnya.

Ia kembali mengingatkan, netralitas TNI dalam Pemilu mendatang merupakan suatu hal yang mutlak, dan wajib dipatuhi oleh seluruh prajurit TNI, terlebih TNI-AD di wilayah tugasnya.

“Tugas TNI hanya mengamankan tahapan, maupun proses berlangsungnya penyelenggaraan Pemilu, itu saja,”  terangnya.

Perlu diketahui, Kolonel Inf Sudaryanto yang sebelumnya menjabat sebagai Danrindam III/Siliwangi, secara resmi menggantikan posisi Kolonel Kav M. Zulkifli yang sebelumnya menjabat sebagai Danrem 084/Bhaskara Jaya. Rencananya, Kolonel Kav M. Zulkifli, akan mengemban tugas dan tanggung jawab baru sebagai Irdam XII/Tanjungpura. (andre)


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan surat dakwaan atas tersangka pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes B Kotjo ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.

Dengan begitu, KPK tinggal menunggu jadwal sidang terdakwa pertama dalam kasus suap suap PLTU Riau-1.

"Kemarin, Senin, 24 September 2018, KPK telah limpahkan dakwaan dan berkas perkara untuk terdakwa Johannes Kotjo ke pengadilan. Selanjutnya kami menunggu jadwal persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah kepada awak media, Selasa, 25 September 2018.

Febri menjelaskan, Kotjo telah berjanji akan membantu KPK membongkar kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 yang menjeratnya. Komitmen itu setidaknya ditunjukkan Kotjo dengan mengajukan Justice Collaborator (JC).

"Sebelumnya, berdasarkan informasi dr Penyidik, saat menjadi tersangka, JBK  juga mengajukan diri sebagai JC," kata Febri.

Menurut Febri, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi Kotjo supaya JC yang diajukannya dikabulkan KPK dan pengadilan. Di antaranya, bukan pelaku utama, mengakui perbuatan dan membongkar atau mengungkap pihak atau kasus korupsi yang lebih besar serta konsisten dengan keterangan yang disampaikan.

Untuk itu, kata Febri, KPK akan mencermati sikap dan konsistensi Kotjo selama proses pemeriksaan persidangan maupun penyidikan untuk tersangka lainnya.

"Di persidangan nanti KPK akan mencermati apakah terdakwa serius atau tidak menjadi JC. Karena syarat penting dapat dikabulkan sebagai JC adalah mengakui perbuatan, membuka peran pihak lain seterang-seterangnya. Konsistensi dan sikap kooperatif di sidang juga menjadi perhatian KPK," kata Febri.

Dengan sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk mendapat status JC, tak tertutup kemungkinan Kotjo membeberkan mengenai proyek PLTU Riau-1 ini dan membongkar keterlibatan pihak-pihak lain, termasuk Dirut PLN Sofyan Basir.

Apalagi dia pernah melakukan pertemuan dengan Sofyan, Idrus Marham dan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, untuk membahas proyek senilai US$900 juta tersebut. Idrus dan Eni saat ini telah menyandang status tersangka. (rio)


KABARPROGRESIF.COM : (Ambon) Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) IX Ambon menerima kunjungan Tim Dirjen Kuathan Kemhan dalam rangka Revisi Pencapaian Roadmap Pembangunan Alutista.

Selaku ketua Tim Kolonel Kal Eko Budi Santoso didampingi Letkol Cpl Ir. Noukman Noula dan Mayor Czi Tatang Tarsidi, rombongon disambut langsung oleh Asisten Logistik (Aslog) Danlantamal IX Letkol Laut (T) Aliyanto. Selasa, (25/09/2018).

Pada pertemuan tersebut Ketua Tim Dirjen Kuathan Kemhan menyampaikan bahwa tujuan kegiatan ini adalah semaksimal mungkin mencari data - data Alustita serta pembangunan yang bisa menguatkan tentang fungsi Lantamal IX serta mendorong pengadaan barang yang perlu diajukan ke pimpinan sehingga bisa terpenuhi. Selain itu, juga mencocokkan data yang sudah ada.

“Diharapkan seluruh wilayah, terutama daerah terpencil dan perbatasan memiliki daya tangkal yang handal dalam menghadapi setiap ancaman yang muncul serta mendukung TNI dalam penyelenggaraan pertahanan Negara,” ujarnya.

Sementara itu, mewakili Komandan Lantamal IX Laksamana Pertama TNI Antongan Simatupang, Aslog Danlantamal IX menyampaikan ucapan selamat datang dan terimakasih kepada Tim Dirjen Kuathan Kemhan  karena sudah datang di Lantamal IX dan pihaknya akan memberikan informasi data apa saja yang diperlukan oleh Tim Dirjen Kuathan Kemhan. (arf).


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menilai pengembalian uang yang dilakukan oleh Partai Golkar mengonfirmasi adanya aliran dana suap PLTU Riau-1 ke partai tersebut.

Sebelumnya, pengurus Partai Golkar menyerahkan uang sebesar Rp 700 juta kepada KPK.

"Kalau dia mengembalikan setidaknya mereka mengakui pernah menerima, kalau enggak pernah menerima kan enggak mengembalikan," tutur Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (24/9/2018).

Namun, ia mengapresiasi langkah Golkar mengembalikan uang yang merupakan hasil tindak pidana.

"Kita apresiasi bahwa uang yang sudah diterima dari sumber yang tidak seharusnya, dikembalikan," ujar dia.

Lebih lanjut, ia belum mau berkomentar terkait keterlibatan partai tersebut maupun kemungkinan pemanggilan panitia penyelenggara musyawarah nasional luar biasa (Munaslub).

Uang tersebut diduga digunakan untuk membiayai acara tersebut.

Alex mengatakan, semua itu tergantung pada proses penyidikan dan alat bukti yang memberatkan.

Sebelumnya, KPK menetapkan Eni sebagai tersangka atas kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.

KPK juga menetapkan seorang pengusaha sekaligus salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo, yang diduga menjadi pihak pemberi suap.

Menurut dugaan KPK, Eni menerima suap total sebesar Rp 4,8 miliar yang merupakan komitmen fee 2,5 persen dari nilai kontrak proyek pembangkit listrik 35 ribu megawatt itu.

Diduga, suap diberikan agar proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1 berjalan mulus.

Dalam pengembangan, KPK juga menetapkan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham sebagai tersangka.

Idrus diduga mengetahui dan menyetujui pemberian suap kepada Eni Maulani.

Selain itu, Idrus diduga dijanjikan 1,5 juta dollar Amerika Serikat oleh Johannes Kotjo. Dalam kasus ini, KPK juga telah memeriksa Setya Novanto. (rio)

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive