Rabu, 26 September 2018


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadwalkan pemeriksaan mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin, terkait dugaan kasus tindak pidana dana hibah dan bantuan sosial (bansos) Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tahun anggaran 2013.

Alex dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada hari ini, Rabu (26/9/2018), sebagai saksi terkait kasus yang telah merugikan keuangan negara senilai Rp 21 miliar itu.

“Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi terkait proses sampai dengan pelaksanaannya dana hibah 2013,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Warih Sadono saat dikonfirmasi, Selasa (25/9/2018) malam.

Panggilan pemeriksaan pada hari ini adalah panggilan ketiga.

Sebelumnya, Alex dipanggil pada 13 September 2018. Ia tidak hadir dengan alasan tengah dinas ke luar negeri.

Pada panggilan kedua, 20 September 2018, Alex juga tidak memenuhi pemeriksaan karena acara pelantikan Pj (Penjabat) Gubernur Sumatera Selatan. Warih mengatakan, pemeriksaan terhadap Alex merupakan pengembangan perkara yang sudah diputus sebelumnya.

“Ini pengembangan dari perkara yang sudah putus terdahulu,” kata Warih.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana bantuan sosial dan hibah pada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

Mereka adalah Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sumatera Selatan, LT, dan mantan Kepala Kesbangpol Propinsi Sumatera Selatan berinisial I.

Dari hasil penyelidikan, diduga dari perencanaan, penyaluran, penggunaan, dan pertanggungjawaban terhadap dana hibah dan bantuan sosial tersebut yang diberikan langsung oleh Gubernur Sumatera Selatan dilakukan tanpa melalui proses evaluasi atau klarifikasi biro terkait.

Sehingga diduga terjadi pertanggungjawaban penggunaan yang fiktif, tidak sesuai peruntukan, dan terjadi pemotongan.

Kepala Cabang Abu Tours Palembang Akan Dijemput Paksa Sejauh ini, penyidik telah memeriksa sekitar 1.000 orang saksi baik dari pemerintahan maupun penerima bantuan, pengumpulan dokumen, surat, dan berkas yang menyangkut pelaksanaan kegiatan hibah dan bantuan sosial tersebut.

Total anggaran untuk dana hibah dan bansos dari APBD Sumsel sebesar Rp 1,2 triliun. Sementara itu, diduga, kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini sebesar Rp. 2.388.500.000. (rio)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kemampuan menembak, wajib dimiliki oleh seluruh prajurit TNI-AD. Bahkan, seluruh satuan TNI-AD, secara rutin menggelar latihan menembak. Hal itu, merupakan salah satu bentuk latihan yang wajib diikuti oleh seluruh prajurit TNI-AD guna mengetahui perkembangan, maupun kemampuan menembak yang dimiliki oleh setiap prajurit.

Seperti halnya yang berlangsung di lapangan tembak Makorem 084/Bhaskara Jaya saat ini, Rabu, 26 September 2018.

Latihan yang rencananya berlangsung selama dua hari itu, tak hanya berlangsung di satu tempat saja. Namun, latihan itu, juga berlangsung di lapangan tembak Praka Marinir Handoyo Yonif 1/Marinir, Sidoarjo.

Letda Inf Andi Junaidi mengungkapkan, tak hanya berlaku bagi prajurit pria saja. Akan tetapi, latihan tersebut juga harus diikuti oleh prajurit wanita (Kowad).

“Nantinya, mereka juga akan menggunakan senjata laras panjang,” jelas Perwira koordinator latihan tembak ini.

Senada, Mayor Inf Hendro menambahkan, selama dua hari berturut-turut, seluruh personel Korem diwajibkan untuk bisa mengasah ketrampilan menembaknya. Tidak hanya itu, kata Pasilat Korem, selama latihan berlangsung, dirinya juga sudah menyiapkan tim penilai.

“Jadi, kita nanti bisa mengetahui sejauh mana ketangkasan dan ketrampilan menembak mereka,” bebernya. (andre)


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) merencanakan pemeriksaan tersangka mantan anggota DPRD Kota Malang , Rabu (26/9/2018).

Satu orang yaitu Teguh Puji Wahyono, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015.

Sementara ketujuh orang laineka sebagai saksi. Empat orang, yaitu Bambang Triyoso, Choirul Amri, Imam Ghozali, dan Sugiarto, pengakuan untuk tersangka Indra Tjahyono.

"Keempatnya akan difoto sebagai saksi untuk tersangka ITJ (Indra Tjahyono)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Sementara Afdhal Fauza dan Syamsul Fajrihker sebagai saksi untuk tersangka Hadi Susanto. Sedangkan, Sony Yudiarto, kebebasan untuk tersangka Teguh Puji Wahyono.

Mereka merupakan bagian dari 22 anggota mantan DPRD Kota Malang yang menjadi tersangka kasus ini.

Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan penyidikan KPK dalam perkara tersebut.

Uang Suap KPK mereduksi dana suap dialirkan ke DPRD agar penetapan rancangan peraturan daerah Kota Malang tentang APBD-P Tahun Anggaran 2015 disetujui.

Sebanyak 22 orang yang ditetapkan tersangka menerima biaya Rp 12,5 juta hingga Rp 50 juta dari Wali Kota Malang nonaktif Moch Anton.

Mereka menerima biaya Rp 12,5 juta hingga Rp 50 juta dari Wali Kota Malang nonaktif Moch Anton. (rio)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Sebanyak 651 Prajurit Strata Bintara dari berbagai Komando Utama (Kotama) TNI Angkatan Laut  yang juga calon siswa (Casis)  Pendidikan Pembentukan Perwira (Diktukpa) TNI AL Angkatan ke-48 tahun 2018  melaksanakan tes Kesegaran Jasmani (Garjas) di Lapangan Dewa Ruci Kesatrian Bumimoro Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Laut (Kodiklatal), Rabu, (26/9).

Dari jumlah tersebut terdiri Korps Pelaut 144 orang, Korps Teknik 122 orang, korps Elektro 46 orang, korps Suplay 78 orang, korps kesehatan, korps Khusus 20 orang, korps Polisi Militer 24 orang dan Korps marinir 202 orang.

Adapun materi tes garjas tersebut meliputi Baterei A, berupa lari selama 12 menit dan Baterei B meliputi Full Up sebanyak-banyaknya selama 1 menit, Sit Up selama 1 menit, Push Up selama 1 menit dan Shatle Run (lari angka delapan) dan renang. Adapun Tes Garjas ini bertujuan untuk mengetahui kemampuan fisik  para casis Diktukpa yang akan mengikuti pendidikan di Kodiklatal.

Ketua Panitia penerimaan Diktukpa yang juga Paban III Pers Ditum Kodiklatal Kolonel Marinir Anif Hidayat menyampaikan agar seluruh Casis melaksanakan tes dengan serius dan disesuaikan dengan kemampuan masing-masing. Menurutnya personel yang mengikuti seleksi masuk Diktukpa harus tetap menjaga kondisi fisik mapun mental agar tetap fit, sehingga bisa menjalanai tes secara maksimal baik dalam kehadiran maupun capaian nilai yang sesuai standar yang dipersyaratkan untuk bisa mengikuti pendidikan.

Lebih lanjut disampaikan selain mengikuti tes kesegaran jasmani peserta juga akan melaksanakan beberapa rangkaian seleksi diantaranya Mental Idiologi,  Psikologi, akademis dan  Kesehatan termasuk kesehatan jiwa (Keswa). Rangkaian kegiatan seleksi akan ditutup dengan sidang Panitia Penentuan Akhir (Pantukhir) sedangkan pembukaan pendidikan, akan  dilaksanakan di Puslatdiksarmil Juanda. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap seorang tersangka mantan anggota DPRD Sumatera Utara bernama M. Faisal di kediamannya.

Ia merupakan tersangka kasus dugaan penerimaan suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.

"Siang ini, 26 September 2018 tim KPK melakukan penangkapan terhadap tersangka M. Faisal, anggota DPRD Sumut di Perumahan Villa Asoka A-9, Asam Kumbang, Kec. Medan Selayang, Medan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (26/9/2018).

Febri mengatakan, Faisal sudah mangkir dari panggilan KPK sebanyak dua kali, yaitu pada 7 dan 24 September 2018.

Faisal hanya memenuhi panggilan pada 16 Juli 2018. Dalam penangkapan ini, tim KPK dibantu oleh Polda Sumut.

Saat ini, tersangka sedang diperiksa di Polsek Sunggal dan berencana untuk dibawa ke Jakarta pada sore ini. KPK, kata Febri, mengingatkan tersangka lainnya untuk bekerja sama mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.

"Kami ingatkan pada tersangka lain agar kooperatif dan hal ini menjadi pelajaran agar memenuhi panggilan penyidik dan mengikuti proses hukum yang berlaku," tuturnya.

Sebelumnya, sebanyak 38 anggota DPRD Sumut ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Suap untuk ke-38 anggota DPRD Sumut itu terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk Tahun Anggaran 2012-2014 oleh DPRD sumut, Persetujuan Perubahan APBD Provinsi Sumut Tahun 2013-2014 oleh DPRD Sumut.

Kemudian terkait pengesahan APBD tahun anggaran 2014-2015 dan penolakan penggunaan hak interpelasi anggota DPRD Sumut pada 2015.

KPK Tetapkan 38 Mantan Anggota DPRD Sumut Tersangka Suap Para anggota Dewan itu diduga menerima suap berupa hadiah atau janji dari mantan Gubernur Provinsi Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho. Dugaan fee dari Gatot untuk masing-masing anggota DPRD Sumut itu berkisar Rp 300 juta sampai Rp 350 juta. (rio)

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Komisi D DPRD Surabaya yang membidangi kesejahteran terus mendorong langkah pemerintah kota (Pemkot) Surabaya untuk menanyakan kebijakan regulasi baru Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) soal pelayanan pada masyarakat.

Wakil ketua Komisi D, H Junaedi, SE mengatakan, terkait sistem peraturan baru yang dikeluarkan pihak BPJS jangan sampai mempersulit masyarakat yang mau berobat.

"Regulasi itu jangan mempersulit langkah masyarakat untuk mendapatkan pelayanan rumah sakit akibat peraturan baru itu," terang kaji Jun sapaan akrab wakil ketua Komisi D ini, Rabu (26/9).

Politisi partai Demokrat yang maju dalam Pileg 2019 untuk periode kedua dari Dapil V ini menambahkan, untuk itu dirinya bersama Komisi D akan terus menanyakan ke pihak BPJS tentang aturan baru tersebut.

Junaedi menambahkan, sementara dengan adanya aturan baru itu, sekarang masyarakat yang mau berobat tidak langsung pada rumah sakit Type B. Melainkan harus melalui tahapan rujukan dulu ke RS type D (Puskesmas).

"La masah orang yang sakit mau berobat diharuskan melalui jenjang RS type D dulu baru ke RS type diatasnya. Kalau sekarang yang bersangkutan sakit parah, apa mungkin bisa langsung dirujuk ke rumah skait type B," paparnya.

Oleh karenanya kata kaji Jun, dengan aturan baru yang dikeluarkan BPJS Kesehatan itu agar tidak memberatkan masyarakat yang mau berobat.

"Kabarnya Pemkot Sudah mengirikan surat ke BPJS Kesehatan terkait aturan baru tersebut," ucap Kaji Jun.

Peraturan baru ini pun dirasa akan berimbas pada pelayanan kesehatan di puskesmas dan rumah sakit, termasuk di Kota Surabaya.

Menurut Junaedi, dalam peraturan baru itu, alur rujukannya semakin panjang. Padahal selama ini, pasien berobat mulai dari fasilitas kesehatan tingkat pertama, yakni puskesmas, klinik maupun dokter praktek swasta kemudian bisa dirujuk ke rumah sakit tipe D, C, dan B, atau ke semua tipe rumah sakit.

Namun, kini mekanismenya harus berjenjang dari D ke C, B, dan A. “Padahal, di Kota Surabaya ini jumlah rumah sakit tipe D hanya sebanyak 9 rumah sakit, tipe C sebanyak 10, tipe B 11 rumah sakit dan tipe A ada 2 rumah sakit, yakni Rumah sakit Dr. Soetomo dan RSAL,” ujarnya.

Untuk itu, Komisi D DPRD Surabaya sangat mendukung langkah pemerintah kota yang menyatakan keberatan terhadap penerapan peraturan BPJS yang baru tersebut.

“Seyogyanya rujukan itu tidak menyulitkan pasien yang mengalami kondisi gawat darurat. Jika menggunakan mekanisme berjenjang tersebut dikhawatirkan masyarakat yang menginginkan kesembuhan malah tidak sembuh,” tambahnya. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Malang) Sebanyak 200 anggota Korem 083/Baladhika Jaya, menerima penyuluhan pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN) yang diberikan langsung oleh pihak BNNK Malang.

Badriyah, Kasi B2M BNNK Malang menilai,  Provinsi Jawa Timur ditetapkan sebagai daerah terbesar kedua pengguna narkotika sesudah Provinsi DKI Jakarta.

“Narkoba, menyasar semua golongan. Tanpa pandang usia, dan jenis profesinya,” jelas Badriyah melalui sosialisasi P4GN yang berlangsung di aula Makorem 083/Baladhika Jaya.

Narkotika, kata Badriyah, merupakan salah satu jenis obat yang berasal dari salah satu tanaman, yang dinilai memiliki dampak penurunan, maupun perubahan kesadaran seseorang. “Tanaman itu, nantinya diolah dengan salah satu zat adiktif berbahaya. Efeknya, bisa menimbulkan ketergantungan psikis,” bebernya.

Sementara itu, Mayor Arm Muslich menilai, narkotika merupakan musuh negara. Bagaimana tidak, menurutnya, bahaya peredaran gelap narkotika di Indonesia, dinilai mampu mengancam stabilitas negara.

“Hal inilah yang menjadi tantangan bagi kita semua,” tegas Kasi Intel Korem 083/Baladhika Jaya ini.

Dengan predikat darurat negara yang saat ini di sandang oleh Indonesia, menurut Mayor Muslich, merupakan tantangan bagi semua pihak.

“Mulai dari pemberantasan, hingga pengungkapan segala jenis penyelundupan obat-obatan terlarang,” ujarnya.

Tak hanya dijadikan musuh satu pihak saja. Menurutnya, bahaya peredaran barang berbahaya tersebut, juga menjadi musuh semua pihak, tanpa terkecuali aparatur TNI.

“Status darurat yang diterapkan oleh Pemerintah, merupakan sinyal jika narkotika merupakan musuh semua pihak (negara),” tegas Kasi Intel Korem 083/Baladhika Jaya ini.

Selain diikuti oleh anggota Korem saja, sosialisasi P4GN tersebut, juga diikuti oleh para Persit Korem. Tak berhenti sampai disitu saja, usai melakukan sosialisasi tersebut, BNNK Malang yang dibantu oleh Korem 083/Baladhika Jaya, juga melakukan pengecekan urine yang dilakukan secara acak dan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.(andre)


KABARPROGRESIF.COM  : (Surabaya) Kualitas tenaga pengajar untuk pendidikan anak usia dini (PAUD), terus di tingkatkan oleh Pemerintah kota Surabaya.

Mulai bulan Oktober 2018 nanti, honor para Bunda PAUD akan dinaikkan menjadi Rp. 400 ribu, per-orang.

Agustin Poliana Ketua Komisi D DPRD kota Surabaya, mengatakan, dalam pembahasan Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) APBD kota Surabaya tahun 2018, telah disepakati penambahan anggaran untuk honor 12 ribu para bunda PAUD dan guru – guru sekolah Taman Kanak-kanak se-Surabaya.

“Jika PAK sudah disahkan, maka bulan Oktober kenaikkan honor sudah bisa diterima,” ungkap Agustin Poliana, Selasa(25/9/2018).

Agustin menjelaskan, selama ini para Bunda Paud mendapat honor Rp. 300 ribu per-bulan dan sekarang dinaikkan Rp. 100 ribu, perbulan.

“Kenaikan ini untuk para Bunda PAUD, guru ngaji dan sekolah minggu yang semula mendapat Rp. 300.000,- sekarang menjadi Rp. 400.000. Tapi untuk guru-guru TK dan TPQ(Taman Pendidikan Quran,red) tidak sebanyak itu kenaikan-nya,” kata Agustin yang akrab dipanggil mbak Titin.

Politisi PDIP ini memaparkan, bantuan Pemkot Surabaya untuk honor para guru TK dan TPQ setiap bulan kenaikannya sebesar Rp. 100 ribu, atau menjadi Rp 250 ribu dari honor semula yang mendapat Rp. 150 ribu perbulan. Pertimbangannya, lanjut Titin, karena pihak sekolah TK juga memungut biaya kepada wali murid untuk biaya operasional sekolah termasuk gaji para tenaga pengajarnya.

“Kalau di TK-kan, biasanya pihak sekolah juga memungut biaya ke Wali murid, sehingga bantuannya lebih kecil dibanding bunda PAUD,” jelasnya.

Ia berharap dengan penambahan honor para tenaga pengajar untuk sekolah usia dini ini, bisa menjadi motivasi bagi pengajar dalam meningkatkan mutu dan kualitas mengajar.

“Pemerintah sangat konsen dengan pendidikan anak. Kita akan sesuaikan terus insentif tenaga pengajar agar bisa meningkatkan mutu dan kualitas mengajar,” pungkasnya. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Ambon) Kemampuan tempur prajurit Pangkalan utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) IX Ambon khususnya kemampuan menembak terus di asah. Digelar di Lapangan Tembak Yonif Rider 733/Masariku, Desa Waiheru Kota Ambon, prajurit Lantamal IX melaksanakan latihan menembak menggunakan senjata laras panjang jenis SS1 sejauh 100 Meter. Rabu (26/09/2018).

Latihan dilaksanakan dalam upaya pembinaan personel Lantamal IX agar senantiasa memiliki kemampuan dasar prajurit dalam keahlian menembak tetap terjaga, sehingga setiap personel Lantamal IX akan selalu siap menghadapi tugas yang di emban.

Latihan menembak dilaksakan dengan tiga sikap tembak yaitu sikap tiarap, sikap duduk dan sikap berdiri serta dinilai untuk mengukur kemampuan setiap individu prajurit Lantamal IX. Diharapkan dari latihan ini dapat membangun kepercayaan diri, kemampuan fisik dan mental prajurit Lantamal IX. Selain itu, untuk meningkatkan dan mengembangkan sikap serta kemampuan sekaligus kecakapan setiap personel.

Pada latihan menembak kali ini, Lantamal IX melaksanakan latihan bersama dengan personel Bakamla Zona Maritim Timur khususnya pengawak kapal Bakamla yang telah melaksanakan pelatihan menembak. Bagi personel Bakamla, pelatihan menembak telah menjadi agenda rutin dalam program Bakamla di masing – masing Zona Maritim, Bakamla RI setiap tahunnya. (arf).


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Bupati nonaktif Tulungagung Syahri Mulyo, Rabu (26/9/2018).

Pemeriksaan kali ini adalah yang pertama setelah Syahri Mulyo dilantik sebagai bupati untuk periode kedua, kemudian dinonaktifkan 3 menit setelah pelantikan karena berstatus tahanan KPK, pada Selasa (25/9/2018).

Syahri Mulyo diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek-proyek di Tulungagung dan Blitar.

"Direncanakan pemeriksaan terhadap tersangka SM (Syahri Mulyo) dalam kasus suap proyek pekerjaan Pemerintah Kabupaten Tulungagung dan Kota Blitar," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Rabu (26/9/2018).

Sebelumnya, pada Selasa (25/9/2018), ia bersama Wakil Bupati Tulungagung terpilih Maryoto Wibowo dilantik oleh Gubernur Jawa Timur Soekarwo.

Tiga menit setelahnya, Syahri langsung dinonaktifkan dari jabatan tersebut karena berstatus tahanan KPK.

Pelantikan itu diperbolehkan dan sesuai dengan amanat Pasal 164 ayat (6) Undang-undang tentang Pilkada.

Bupati Tulungagung Syahri Mulyo dan Wali Kota Blitar Muhammad Samanhudi Anwar telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait sejumlah proyek di dua wilayah tersebut.

Dalam konstruksi perkara, keduanya terlibat dalam perkara yang berbeda dengan satu terduga pemberi hadiah atau janji, yaitu Susilo Prabowo.

Susilo merupakan pihak kontraktor yang diduga memberi hadiah atau janji kepada keduanya terkait sejumlah proyek di dua daerah tersebut.

Di Tulungagung, Susilo diduga memberikan hadiah atau janji sebesar Rp 1 miliar kepada Syahri melalui pihak swasta Agung Prayitno.

Usai Dilantik, Bupati Tulungagung Langsung Dinonaktifkan Diduga pemberian tersebut terkait fee proyek-proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tulungagung.

Sementara itu, di Blitar, KPK menduga Samanhudi juga menerima pemberian dari Susilo melalui pihak swasta bernama Bambang Purnomo sekitar Rp 1,5 miliar terkait ijon proyek-proyek pembangunan sekolah lanjutan pertama di Blitar dengan nilai kontrak Rp 23 miliar. (rio)


KABARPROGRESIF.COM : (Ambon) Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) IX Ambon menerima sosialisasi Pengintegrasian Rencana Wilayah Pertahanan Dalam Rangka Mendukung Rencana Rinci Wilayah Pertahanan TA 2018, kegiatan dilaksanakan di Gedung DR. J. Leimena Lantamal IX Ambon. Rabu, (26/09/2018).

Pada kesempatan tersebut selaku Direktur Wilayah Pertahanan Laksamana Pertama TNI Bambang Supriyadi didampingi Komandan Lantamal IX Laksamana Pertama TNI Antongan Simatupang serta Wakil Walikota Ambon Syarif Hadler membuka acara secara resmi kegiatan sosialisasi Pengintegrasian Rencana Wilayah Pertahanan Dalam Rangka Mendukung Rencana Rinci Wilayah Pertahanan TA 2018.

Selain itu, dalam sambutan Dirwilhan Ditjen Satrahan yang dibacakan  Direktur Wilayah Pertahanan menyampaikan bahwa diadakannya sosialisasi ini berkaitan dengan telah terbitnya Kepmenhan nomor 138 tahun 2018 tentang rencana wilayah pertahanan sesuai amanat dari PP 68 tahun 2014 tentang penataan wilayah pertahanan negara pada pasal 7 ayat 2 yang nantinya dapat digunakan sebagai acuan dalam menyusun RTRW Provinsi, Kabupaten atau kota beserta rencana rinciannya.

Saat ini penyusunan dan implementasi RTRW Pemda masih belum selaras dengan penataan wilayah pertahanan aspek pertahanan dan keamanan belum terakomodasi secara keseluruhan dalam dokumen RTRW Pemda sehingga pada tataran implementasi masih mengalami hambatan dan berpotensi menimbulkan permasalahan hal ini dikarenakan masih adanya kendala terkait data wilayah pertahanan dengan terbitnya kepmenhan nomor 138 tahun 2018 tentang rencana wilayah pertahanan yang memuat lokasi wilayah pertahanan meliputi daerah uji coba peralatan dan persenjataan militer daerah penyimpanan barang eksplosif dan berbahaya daerah disposal amunisi objek vital nasional yang bersifat strategis dan daerah kepentingan pertahanan udara diharapkan dapat menyelesaikan kendala terkait data wilayah pertahanan

Lebih lanjut dikatakan, sasaran yang hendak dicapai dalam pelaksanaan sosialisasi ini adalah terwujudnya pemahaman dan peningkatan koordinasi dari pemangku kepentingan dalam mengintegrasikan pembangunan tata ruang aspek pertahanan sebagai bagian dari pembangunan tata ruang wilayah nasional di daerah, dapat mengurangi potensi timbulnya permasalahan dan terwujudnya penyelesaian permasalahan tumpang tindih terkait penataan ruang, dan masukan untuk mendukung penyusunan rencana rinci wilayah pertahanan

Hadir dalam kegiatan Asisten Perencanaan dan Anggaran Danlantamal IX Kolonel Laut (S) Dodik Pujiargo, Asisten Logistik Danlantamal IX Letkol Laut (T) Aliyanto, Asisten Potensi Maritim Danlantamal IX Kolonel Marinir Nanang Purwoko, Perwakilan Kepala Dinas PU Maluku, Perwakilan Kodam XVI/PTM Ambon, Perwakilan Polda Maluku serta Perwakilan Dinas Tata Ruang Daerah Provinsi Maluku. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Pengacara mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan, Susilo Ariwibowo, mengatakan belum memutuskan langkah hukum apa yang akan diambil pasca penahanan kliennya.

Karen resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih lima jam di Kejaksaan Agung pada 24 September 2018.

"Saya belum berdiskusi dengan klien saya. Kami akan diskusi dulu plus minus untuk kemungkinan praperadilan atau penangguhan penahanan," kata Susilo seperti dilansir beberapa media, Selasa, (25/9/2018).

Ia pun baru akan menemui Karen di Rumah Tahanan (rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur, pada 27 September mendatang.

Karen ditahan selama 20 hari ke depan mulai 24 September hingga 13 Oktober. Ia menjadi tersangka karena dianggap turut bertanggung jawab dalam kasus dugaan korupsi investasi Pertamina di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009.

Menurut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus M. Adi Toegarisman, investasi Pertamina di BMG telah merugikan negara sebesar Rp 568 miliar. Pembelian Blok Basker Manta Gummy membawa hasil.

"Rangkaian peristiwa hukumnya tidak saya jelaskan secara detail, tetapi yang pasti investasi itu tidak berjalan tanpa adanya penelitian dan persetujuan dewan komisaris," kata Adi, Senin 24 September 2018.

Pertamina melalui anak perusahaannya, PT Pertamina Hulu Energi (PHE), melakukan akui­sisi saham sebesar 10 persen terhadap ROC Oil Ltd, untuk menggarap Blok BMG. Perjanjian dengan ROC Oil atau Agreement for Sale and Purchase -BMG Project diteken pada 27 Mei 2009.

Nilai transaksinya mencapai US$31 juta. Akibat akuisisi itu, Pertamina harus menanggung biaya-biaya yang timbul lainnya (cash call) dari Blok BMG sebesar US$ 26 juta. Melalui dana yang sudah dike­luarkan setara Rp 568 miliar itu, Pertamina berharap Blok BMG bisa memproduksi minyak hingga sebanyak 812 barrel per hari.

Ternyata Blok BMG hanya menghasilkan minyak mentah untuk PHE Australia Pte Ltd rata-rata sebesar 252 barel per hari. Pada 5 November 2010, Blok BMG ditutup setelah ROC Oil me­mutuskan penghentian produksi minyak mentah.

Alasannya, blok ini tidak ekonomis jika diteruskan produksi. Investasi yang sudah dilaku­kan Pertamina akhirnya tidak memberikan manfaat maupun keuntungan dalam menambah cadangan dan produksi minyak nasional.

Hasil penyidikan Kejaksaan Agung menemukan dugaan penyimpangan dalam proses pengusulan investasi di Blok BMG.

Pengambilan keputusan investasi tanpa didukung feasi­bility study atau kajian kelayakan hingga tahap final due dilligence atau kajian lengkap mutakhir.

Diduga direksi mengambil keputusan tanpa persetujuan Dewan Komisaris. Akibatnya, muncul kerugian keuangan negara cq Pertamina sebesar US$ 31 juta dan US$ 26 juta atau setara Rp 568 miliar. Makanya, Kejaksaan Agung menetapkan Karen Agustiawan sebagai tersangka. (rio)

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive