KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadwalkan pemeriksaan mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin, terkait dugaan kasus tindak pidana dana hibah dan bantuan sosial (bansos) Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tahun anggaran 2013.
Alex dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada hari ini, Rabu (26/9/2018), sebagai saksi terkait kasus yang telah merugikan keuangan negara senilai Rp 21 miliar itu.
“Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi terkait proses sampai dengan pelaksanaannya dana hibah 2013,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Warih Sadono saat dikonfirmasi, Selasa (25/9/2018) malam.
Panggilan pemeriksaan pada hari ini adalah panggilan ketiga.
Sebelumnya, Alex dipanggil pada 13 September 2018. Ia tidak hadir dengan alasan tengah dinas ke luar negeri.
Pada panggilan kedua, 20 September 2018, Alex juga tidak memenuhi pemeriksaan karena acara pelantikan Pj (Penjabat) Gubernur Sumatera Selatan. Warih mengatakan, pemeriksaan terhadap Alex merupakan pengembangan perkara yang sudah diputus sebelumnya.
“Ini pengembangan dari perkara yang sudah putus terdahulu,” kata Warih.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana bantuan sosial dan hibah pada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
Mereka adalah Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sumatera Selatan, LT, dan mantan Kepala Kesbangpol Propinsi Sumatera Selatan berinisial I.
Dari hasil penyelidikan, diduga dari perencanaan, penyaluran, penggunaan, dan pertanggungjawaban terhadap dana hibah dan bantuan sosial tersebut yang diberikan langsung oleh Gubernur Sumatera Selatan dilakukan tanpa melalui proses evaluasi atau klarifikasi biro terkait.
Sehingga diduga terjadi pertanggungjawaban penggunaan yang fiktif, tidak sesuai peruntukan, dan terjadi pemotongan.
Kepala Cabang Abu Tours Palembang Akan Dijemput Paksa Sejauh ini, penyidik telah memeriksa sekitar 1.000 orang saksi baik dari pemerintahan maupun penerima bantuan, pengumpulan dokumen, surat, dan berkas yang menyangkut pelaksanaan kegiatan hibah dan bantuan sosial tersebut.
Total anggaran untuk dana hibah dan bansos dari APBD Sumsel sebesar Rp 1,2 triliun. Sementara itu, diduga, kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini sebesar Rp. 2.388.500.000. (rio)