Kamis, 04 Oktober 2018


KABARPROGRESIF.COM : (Palu) Komandan Lantamal VI Laksamana Pertama TNI Dwi Sulaksono S. H, M.Tr (Han) selaku Komandan Satuan Tugas Laut  (Dansatgasla) melakukan peninjauan pelabuhan Pantoloan Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (03/10 /2018).

Peninjauan ini kaitannya dengan pendistribusian bantuan  logistik korban gempa dan tsunami, karena pelabuhan Pantoloan akan dijadikan tempat utama penerimaan logistik. ujar Danlantamal VI

Laksamana Pertama TNI Dwi Sulaksono mengatakan, peninjauan tersebut juga dalam rangka melihat dan mengecek kondisi teknis dan bangunan fisik pelabuhan pantoloan untuk dijadikan tempat logistik skala besar.

Untuk pelabuhan Pantoloan  tentunya perlu peninjauan lapangan, karena untuk pergeseran lokasi logistik dari tempat asal, tentu di butuh kesiapan yang matang di lapangan apalagi  pelabuhan pantoloan terkena dampak gempa dan tsunami , lanjutnya.

Turut hadir dalam peninjauan tersebut Asops Danlantamal VI, Danlanal Palu, Danyonmarhanlan VI, pejabat pelabuhan Pantoloan, serta seluruh pejabat  teras  satgasla gempa dan tsunami Palu. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Tobelo) Kodim 1508/Tobelo mengumpulkan bantuan Peduli Bencana Alam di Palu, Sigi dan Donggala. Kodim 1508/Tobelo dan Koramil jajaran Kodim 1508/Tobelo serta masyarakat di makodim 1508/Tobelo Jln. Kawasan Pemerintahan Desa MKCM Kec. Tobelo Kab. Halmahera Utara Prov Maluku Utara, Rabu (03/10/2018).

Komandan Kodim 1508/Tobelo Letkol Kav Tri Sugiarto saat di konfirmasi mengatakan, Logistik yang terlumpul berupa 26 Dos Super Mie, 5 Dos Sabun cuci, 6 karung Beras, 22 karung Pakaian, 11 Kaleng Sarden, 4 lusin Sabun mandi, 5 lusin Pepsodent, 5 Dos Biskuit / Wafer, 7 Koli Pakaian, di drop menggunakan 2 unit Kendaraan Patroli Kodim Tobelo menuju Staf Ter Korem 152/Babullah dan selanjutnya penyaluran bantuan akan menggunakan pesawat Herkules milik TNI dari Bandara Sultan Babullah Ternate menuju Sulteng.

Mengucapakan terima kasih kepada anggota Kodim 1508/Tbl serta Koramil jajaran dan masyarakat yang begitu peduli terhadap saudara-saudara yang berduka.

Kita berharap dengan bantuan ini bisa meringankan penderitaan saudara di Palu, Sigi dan Donggala akibat terkena gempa yang berkekuatan 7,7 SR dan mengakibatkan terjadinya tsunami, ungkapnya.

Jangan dilihat berapa banyak dan apa saja jenisnya, namun kita saudara sebangsa yang ikut merasakan duka yang dialami mereka saat ini, katanya. (WYU - 1508). (andre)

Rabu, 03 Oktober 2018


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap enam orang di Ambon, Maluku, Rabu (3/10/2018).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, dari jumlah tersebut, beberapa di antaranya adalah pejabat kantor wilayah direktorat jenderal pajak di Ambon.

"Empat orang dari unsur pejabat kantor pajak Ambon-Papua, pemeriksa pajak dan wajib pajak," ujar Febri saat dikonfirmasi, rabu malam.

Menurut Febri, rencananya empat orang tersebut dibawa ke Jakarta besok pagi. Mereka saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif. Informasi lebih lanjut akan disampaikan melalui konferensi pers pada Kamis (4/10/2018) besok. Saat ini proses pemeriksaan sedang berjalan di daerah. (rio)


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan, Rabu (3/10/2018).

Kali ini, KPK menangkap penyelenggara negara di dua lokasi, yakni Ambon dan Papua.

"Benar ada kegiatan tim penindakan di Ambon hari ini. Sekitar 6 orang diamankan dan kemudian dilanjutkan proses pemeriksaan awal di lokasi," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, rabu malam.

Meski demikian, belum diketahui identitas para pejabat negara yang ditangkap.

KPK juga belum memberitahu perihal kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani tersebut. Saat ini, para pihak yang ditangkap akan menjalani pemeriksaan intensif oleh penyelidik KPK. (rio)


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Pensiunan pegawai negeri sipil, Fatmawaty Faqih dituntut 7 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK). Fatmawaty juga dituntut membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kuruangan.

"Kami menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar jaksa Ali Fikri saat membaca surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (3/10/2018).

Dalam pertimbangan, jaksa menilai perbuatan Fatmawaty tidak mendukung pemerintah dan masyarakat yang sedang gencar memberantas tindak pidana korupsi.

Namun, dia dinilai sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum dan menyesali perbuatan. Baca juga: Jaksa KPK Tuntut Pencabutan Hak Politik Wali Kota Kendari dan Ayahnya Menurut jaksa, Fatmawaty menerima suap Rp 6,8 miliar.

Fatmawaty menjadi perantara suap untuk Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra dan mantan Wali Kota Kendari, Asrun.

Pertama, Fatmawaty menerima uang Rp 2,8 miliar dari Direktur PT Sarana Bangun Nusantara Hasmun Hamzah.

Menurut jaksa, uang itu diberikan agar Adriatma selaku Wali Kota menyetujui Hasmun mendapatkan jatah proyek untuk pekerjaan multi years pembangunan jalan Bungkutoko-Kendari New Port tahun 2018-2020.

Selain itu, Fatmawaty juga menjadi perantara suap Rp 4 miliar dari Hasmun Hamzah.

Uang tersebut juga ditujukan untuk Adriatma dan Asrun.

Menurut jaksa, uang itu diduga diberikan karena Asrun, saat menjabat Wali Kota, menyetujui Hasmun mendapatkan jatah proyek di Pemkot Kendari.

Proyek yang dimaksud yakni, proyek multi years pembangunan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari.

Proyek tersebut menggunakan anggaran tahun 2014-2017. Selain itu, proyek pembangunan Tambat Labuh Zona III Taman Wisata Teluk (TWT) - Ujung Kendari Beach.

Proyek itu menggunakan anggaran tahun 2014-2017.

Fatmawaty dinilai melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (rio)


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Fakta persidangan berupa aliran uang Rp 5 miliar kepada pengurus PDI Perjuangan tercantum dalam surat tuntutan terhadap Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra dan ayahnya Asrun yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (3/10/2018).

Menurut jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK), penyerahan uang itu telah menjadi fakta sidang dan menjadi salah satu pertimbangan jaksa dalam menentukan tuntutan pidana terhadap para terdakwa.

Menurut jaksa, berdasarkan keterangan saksi, pengusaha Hasmun Hamzah beberapa kali meminta anak buahnya Lu Lily untuk menukarkan uang rupiah ke mata uang dollar Amerika Serikat di Porto Valas.

Kemudian, uang dollar AS tersebut diambil oleh Hasmun dan saksi Fatmawaty Faqih sekitar akhir 2017. Baca juga: Wali Kota Kendari dan Ayahnya Dituntut 8 Tahun Penjara

"Setelah adanya penukaran uang, Hasmun dan Fatmawaty menyerahkan uang dollar AS tersebut senilai Rp 5 miliar kepada seseorang di kantor DPP Partai PDIP di Jakarta," ujar jaksa M Takdir Suhan saat membaca surat tuntutan.

Menurut jaksa, berdasarkan fakta di persidangan, terdakwa Asrun yang merupakan calon Gubenur Sulawesi Tenggara diusung oleh beberapa partai politik, yakni PAN, PKS, Hanura, Gerindra dan PDI Perjuangan.

Dalam persidangan, Asrun menerangkan bahwa benar pada sekitar Desember 2017, Asrun dan Hugua bersama-sama menghadap ketua umum DPP PDI Perjuangan.

Keduanya kemudian menerima rekomendasi sebagai pasangan yang sah calon gubernur dan wakil gubernur yang diusung oleh PDI Perjuangan. Adriatma Dwi Putra dan ayahnya Asrun dituntut 8 tahun penjara.

Keduanya juga dituntut membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Menurut jaksa, keduanya menerima uang Rp 2,8 miliar dari Direktur PT Sarana Bangun Nusantara Hasmun Hamzah.

Uang itu diberikan agar Adriatma selaku Wali Kota menyetujui Hasmun mendapatkan jatah proyek untuk pekerjaan multi years pembangunan jalan Bungkutoko-Kendari New Port tahun 2018-2020.

Selain itu, Asrun sendiri didakwa menerima Rp 4 miliar dari Hasmun Hamzah. Menurut jaksa, uang itu diduga diberikan karena Asrun, saat menjabat Wali Kota, menyetujui Hasmun mendapatkan jatah proyek di Pemkot Kendari.

Proyek yang dimaksud yakni, proyek multi years pembangunan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari.

Proyek tersebut menggunakan anggaran tahun 2014-2017. Selain itu, proyek pembangunan Tambat Labuh Zona III Taman Wisata Teluk (TWT) - Ujung Kendari Beach.

Proyek itu menggunakan anggaran tahun 2014-2017. Dalam menerima suap, Asrun dan Adiatma menggunakan perantara Fatmawaty Faqih yang menjabat sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Kendari. (rio)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Tim Cyber Crime Polda Jawa Timur menangkap seorang ibu rumah tangga di Desa Jagalan Tengah, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo, Selasa (2/10/2018) malam.

Dia diduga kuat menyebar informasi hoaks terkait peristiwa gempa melalui akun facebook-nya.

Dalam akun facabook bernama Uril Unique Febrian, perempuan 25 tahun itu menyebarkan info akan terjadi gempa berkekuatan 8,9 skala richter di Pulau Jawa khususnya di wilayah DKI Jakarta.

Gempa tersebut rangkaian dari gempa dan tsunami di Donggala dan Palu, Sulawesi Tengah.

"Informasi itu diunggah di facebook tersangka pada 2 Oktober kemarin jam 9 pagi," kata Direktur Kriminal Khusus Polda Jatim, Kombes Agus Santoso, Rabu (3/10/2018).

Kepada polisi, dia mengaku tidak mengetahui jika informasi yang disebarkan itu hoaks.

" Dia mendapatkan informasi itu dari berbagai sumber yang tidak jelas asal usulnya," imbuhnya.

Karena menyebar informasi hoaks, ibu rumah tangga itu kini terancam pidana 2 tahun penjara, karena dijerat pasal 15, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. 

Kapolda Jatim, Irjen Luki Hermawan menegaskan, akan memburu siapapun yang menyebar informasi hoaks terkait bencana.

" Informasi tersebut membuat resah masyarakat, jadi tolong hati-hati jika menemukan informasi yang tidak jelas sumbernya," imbuh Luki.

Kemarin, Presiden Jokowi mengintruksikan Kapolri untuk menangkap penyebar hoaks soal gempa Palu. Informasi hoaks disebut dianggap membuat masyarakat semakin resah. (*/arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Pangdam V/Brawijaya, Mayjen TNI Arif Rahman, M. A, bersama Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan, megunjungi Mako Sat Brimob yang berlokasi di jalan Bhayangkara, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo. Rabu, 3 Oktober 2018.

Mayjen Arif menjelaskan, kunjungan yang dilakukan oleh dirinya ke Mako Sat Brimob Polda Jatim saat ini, bertujuan untuk meningkatkan sinergitas, dan tali silahturahmi antara TNI-Polri, khususnya di wilayah Jawa Timur dalam menjaga kondusifitas.

“Terus jaga solidaritas TNI-Polri dalam menjalankan tugas. Karena, masih banyak tugas yang harus kita emban dalam menekan angka kriminalitas,” ujar Pangdam.


Dirinya menilai, perwujudan soliditas TNI dan Polri, bukanlah suatu retorika belaka. Namun, hal itu, tentunya suatu bentuk upaya untuk membangun sinergitas aparatur keamanan dalam memecahkan suatu permasalahan.

“Sangat diharapkan agar solidaritas TNI-Polri yang kompak. Sebab, kondusifitas situasi akan aman, dikarenakan situasi merupakan salah satu indikator keberhasilan tugas,” jelasnya.

Tidak hanya itu, almameter Akmil tahun 1988 ini juga mengimbau seluruh personel TNI-Polri di Jawa Timur, untuk merapatkan barisan sebagai dua komponen terpenting bangsa, terlebih dalam menjaga kondusifitas pelaksanaan pemilu mendatang.

“Kita berharap, bisa semaksimal mungkin melakukan pengamanan. Sehingga, pesta demokrasi tahun ini dapat berjalan dengan aman, tertib dan damai,” pinta Mayjen Arif. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut agar majelis hakim memberikan hukuman tambahan terhadap terdakwa Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra dan ayahnya Asrun. Hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik.

"Kami menuntut supaya hakim menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik, masing-masing 3 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok," ujar jaksa Ali Fikri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/10/2018).

Dalam pertimbangan, jaksa mempertimbangkan jabatan Adriatma sebagai kepala daerah saat menerima suap.

Sementara, Asrun merupakan mantan wali kota yang mencalonkan diri sebagai gubernur Sulawesi Tenggara.

Perbuatan Adriatma dan Asrun dinilai telah menciderai kepercayaan dan amanat yang diberikan publik.

Adapun, pencabutan hak politik tersebut untuk melindungi publik dari persepsi yang salah tentang calon kepala daerah yang akan dipilih.

Adriatma Dwi Putra dan ayahnya Asrun dituntut 8 tahun penjara. Keduanya juga dituntut membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Menurut jaksa, keduanya menerima uang Rp 2,8 miliar dari Direktur PT Sarana Bangun Nusantara Hasmun Hamzah.

Uang itu diberikan agar Adriatma selaku Wali Kota menyetujui Hasmun mendapatkan jatah proyek untuk pekerjaan multi years pembangunan jalan Bungkutoko-Kendari New Port tahun 2018-2020.

Selain itu, Asrun sendiri didakwa menerima Rp 4 miliar dari Hasmun Hamzah.

Menurut jaksa, uang itu diduga diberikan karena Asrun, saat menjabat Wali Kota, menyetujui Hasmun mendapatkan jatah proyek di Pemkot Kendari. Proyek yang dimaksud yakni, proyek multi years pembangunan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari.

Proyek tersebut menggunakan anggaran tahun 2014-2017. Selain itu, proyek pembangunan Tambat Labuh Zona III Taman Wisata Teluk (TWT) - Ujung Kendari Beach. Proyek itu menggunakan anggaran tahun 2014-2017.

Dalam menerima suap, Asrun dan Adiatma menggunakan perantara Fatmawaty Faqih yang menjabat sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Kendari. (rio)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai melakukan packing barang bantuan untuk korban bencana gempa dan tsunami di Palu-Donggala, Sulawesi Tengah, Rabu, (03/10/18).

Rencananya, bantuan tahap pertama itu, akan diberangkatkan pada 5 Oktober 2018. Selain bantuan berupa barang, pemkot juga bakal mengirimkan bantuan berupa tenaga orang.

Kepala Badan Penanggulangan Bencana (BPB) dan Linmas Kota Surabaya Eddy Christijanto mengatakan, pihaknya berencana memberangkatkan bantuan tahap pertama pada 5 Oktober 2018, dengan menggunakan moda transportasi laut.

Bantuan ini, merupakan hasil donasi dari masyarakat dan pegawai di lingkungan Pemkot Surabaya. Menurutnya, bantuan yang dikirim tersebut, nantinya akan menuju ke Pelabuhan Pantoloan, Kota Palu. Dengan estimasi perjalanan sekitar 2-3 hari.

“Pengiriman barang bantuan akan menggunakan Kapal Meratus. Namun, kalau kapal ndak datang (Meratus) kita akan menggunakan Kapal Pelni dan berangkat tanggal 7 Oktober,” kata Eddy saat memantau jalannya packing barang bantuan di lobby Balai Kota Surabaya, Rabu, (03/10/18).

Ditanya alasan kenapa memilih jalur transportasi laut, Eddy menuturkan, dipilihnya jalur laut karena saat ini untuk pengiriman barang bantuan menggunakan jalur udara, seperti melalui pesawat Hercules dianggap sudah penuh. Kendati demikian, pihaknya kemudian memilih jalur laut sebagai alternatif pengiriman barang bantuan.

“Adanya juga alternatif melalui Kantor Pos. Namun kalau kita lewat pos, harus packing dulu beratnya sekitar 30 kilogram, nah ini kan barang-barang kita ndak bisa kita pilah,” tuturnya.

Eddy mengungkapkan bantuan berupa barang yang akan dikirim tahap pertama tersebut, terdiri dari beras 5 ton, mie instan 2000 dus, obat-obatan, genset 10 unit 4500 volt, gergaji senso dua unit, roti kering/biskuit 1000 box, pembalut wanita, sarung, kaos baru, susu balita, 200 lembar kain kafan, 200 kantong jenazah, dan tenda dua unit.

“Untuk distribusi di sana, nanti kita koordinasikan dengan BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) Kota Palu,” ujar mantan Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah ini.

Selain mengirimkan bantuan berupa barang, Eddy mengungkapkan, Pemkot Surabaya juga mengirim bantuan berupa tenaga orang. Rencananya, mereka akan berangkat menggunakan moda transportasi udara pada Jum’at, (05/10/18) pagi.

Totalnya sebanyak 28 orang yang akan dikirim ke lokasi bencana. Mereka terdiri dari tiga orang dokter, lima perawat. Dan sisanya anggota Satpol-PP, Petugas PMK, Linmas, dan petugas pemakaman dari DKRTH.

“Sebenarnya rencananya petugas kami berangkatkan pada Kamis, (04/08). Namun karena tiket pesawat penuh, akhirnya kami berangkatkan mereka pada Jum’at, (05/08) pagi,” terangnya.

Menurutnya, 28 petugas yang akan berangkat tersebut, nantinya akan berada di lokasi bencana selama 1 Minggu. Mereka akan membantu kebutuhan tenaga di sana. Ia juga mengaku, petugas yang dikirim itu, akan menuju ke lokasi bencana yang jangkauannya dianggap sulit.

Disamping itu, petugas juga dibekali dengan beberapa peralatan untuk menunjang kebutuhan di lokasi bencana.

“Nanti yang dicari teman-teman itu, yang lokasi jangkauannya sulit. Kita juga bawa pacul, arit, dan pisau komando, untuk peralatan teman-teman di sana,” pungkasnya. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Palu) Dinas Kesehatan Pangkalan Utama TNI AL VI Makassar (Diskes Lantamal VI) menerjunkan  tenaga medis guna membantu penanganan korban bencana gempa dan tsunami  dengan mendirikan Posko Layanan Kesehatan bersama relawan kesehatan. di Depan Unismuh Palu Sulawesi Tengah. Rabu (03/10/2018).

Kadiskes Lantamal VI Letkol Laut (K) dr. Rike Andi Wijaya Sp. P memimpin langsung aksi kemanusiaan ini. Tim   Diskes Lantamal VI juga dibekali beberapa peralatan medis dan obat-obatan untuk melayani  kesehatan masyarakat Kota Palu Pasca gempa dan Tsunami.

 Kadiskes Lantamal VI mengatakan  saat ini Dinkes Lantamal VI telah menyiapkan  tenaga kesehatan yang terdiri dari tenaga dokter dan perawat. Semuanya siap membantu masyarakat korban bencana gempa bumi dan tsunami di Palu  kata Letkol Laut (K) dr. Rike Andi Wijaya Sp. P.

Letkol Laut (K) dr. Rike Andi Wijaya Sp. P menjelaskan, selain tenaga kesehatan, Diskes Lantamal VI  juga siap berikan bantuan obat-obatan  bagi masyarakat  kota Palu yang  kekurangan obat. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra dan ayahnya Asrun dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Keduanya juga dituntut membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. "Kami menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Adriatma dan Asrun terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar jaksa Ali Fikri saat membaca surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (3/10/2018).

Dalam pertimbangan, jaksa menilai perbuatan keduanya tidak mendukung pemerintah dan masyarakat yang sedang gencar memberantas tindak pidana korupsi.

Namun, keduanya dinilai sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum dan menyesali perbuatan.

Menurut jaksa, keduanya menerima uang Rp 2,8 miliar dari Direktur PT Sarana Bangun Nusantara Hasmun Hamzah.

Uang itu diberikan agar Adriatma selaku Wali Kota menyetujui Hasmun mendapatkan jatah proyek untuk pekerjaan multi years pembangunan jalan Bungkutoko-Kendari New Port tahun 2018-2020.

Selain itu, Asrun sendiri didakwa menerima Rp 4 miliar dari Hasmun Hamzah.

Menurut jaksa, uang itu diduga diberikan karena Asrun, saat menjabat Wali Kota, menyetujui Hasmun mendapatkan jatah proyek di Pemkot Kendari. Proyek yang dimaksud yakni, proyek multi years pembangunan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari.

Proyek tersebut menggunakan anggaran tahun 2014-2017. Selain itu, proyek pembangunan Tambat Labuh Zona III Taman Wisata Teluk (TWT) - Ujung Kendari Beach.

Proyek itu menggunakan anggaran tahun 2014-2017. Dalam menerima suap, Asrun dan Adiatma menggunakan perantara Fatmawaty Faqih yang menjabat sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Kendari.

Adriatma dinilai melanggar Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Asrun dinilai melanggar Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (rio)

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive