Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Soft Launching Kota Lama, Gelar Sejumlah Paket Wisata

Sejumlah paket wisata digelar Pemkot Surabaya usai soft launching Kota Lama zona Eropa yang berada di kawasan Jalan Rajawali, Krembangan, Surabaya.

Cegah Narkoba di Kalangan ASN dan Pelajar, Pemkot Surabaya Gandeng BNN dan Polisi

Upaya Pemkot Surabaya memberantas Narkoba tak hanya di kalangan pelajar dan masyarakat, tetapi juga Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemkot.

Peluang Investasi untuk Pengembangan Eks THR-TRS

Pemkot Surabaya menggandeng Kamar Dagang dan Industri (Kadin) untuk mempromosikan proyek peluang investasi di Kota Pahlawan. Diantaranya di kompleks eks Taman Hiburan Rakyat (THR) dan Taman Remaja Surabaya (TRS).

Tekan Laju Inflasi, Pemkot Rutin Gelar Pangan Murah

Untuk menekan laju inflasi agar masyarakat bisa mendapatkan komoditas bahan pangan dengan lebih murah, Pemkot Surabaya rutin menggulirkan program Gerakan Pangan Murah setiap bulan.

Pemkot Surabaya Komitmen Amankan Aset yang Dikuasai Pihak Ketiga

Berbagai upaya strategis terus dilakukan Pemkot Surabaya untuk memastikan aset daerah dapat dimanfaatkan secara optimal demi kepentingan warga dan pemerintah.

Rabu, 10 Oktober 2018

Komandan Lanal Semarang Berangkatkan Bantuan Untuk Palu, Sigi dan Donggala


KABARPROGRESIF.COM : (Semarang) Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Danlanal) Semarang-Lantamal V,  Kolonel Laut (P) Heri Triwibowo didampingi oleh Ketua Cabang 4 Korcab V DJA II melepas keberangkatan bantuan untuk korban bencana Alam di Palu, Sigi dan Donggala Sulawesi Tengah melalui KSOP Syahbandar Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Rabu (10/10).

Lanal Semarang pada kesempatan tersebut mengirimkan satu truk berisi barang-barang kebutuhan untuk korban gempa dan tsunami Palu, berupa pakaian bayi, pakaian anak anak, selimut,  handuk, makanan Bayi, Pampers Bayi, Roti Kering Campuran,  minuman Sachet, Energen, Alas Kaki Sandal, kaos dewasa,  pakaian wanita dewasa, bubur bayi, baju baju anak, mie instant dan barang lainnya.

Satu truk bantuan tersebut, diserahkan ke posko bantuan di Kantor KSOP Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, untuk bisa diberangkatkan menuju daerah Sulawesi Tengah bersama-sama bantuan dari instansi dan masyarakat maritim lainnya melalui Pelabuhan Tanjung Emas Semarang.

Komandan Lanal Semarang menyampaikan rasa syukurnya bahwa barang-barang bantuan itu sudah bisa dikirim untuk membantu Korban bencana alam Palu, Sigi Dan Donggala.

 “Alhamdulillah pada hari ini, keluarga besar Lanal Semarang melepas keberangkatan bantuan untuk saudara-saudara kita yang terkena musibah di Palu, Sigi Dan Donggala. Kami berharap, dengan adanya bantuan dari para Prajurit dan PNS Lanal Semarang, Anggota Jalasenastri Cabang 4 Korcab V DJA II, para sukarelawan dan juga dari beberapa kelompok masyarakat bisa meringankan beban masyarakat dilokasi bencana," terangnya.

Menurut Heri -sapaan akrab Danlanal Semarang ini -semoga pengiriman bantuan ini,  bsa disusul dengan bantuan berikutnya.

Ia menyatakan akan terus menggalang dukungan dari instansi dan masyarakat lainnya untuk bersama sama membantu masyarat korban gempa dengan bentuk apa, mengingat pemulihan daerah akibat bencana dahsyat seperti di Palu ini, diperlukan kebersamaan sehingga masyarakat korban bencana bisa bangkit kembali. (arf)

Kenal Sabu Mulai Umur 15 Tahun, Sales Kosmetik Beranak dua Jadi Pesakitan


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Mengenal Narkotika jenis sabu mulai umur 15 tahun lalu, Siti Nur Anna kini menyesali perbuatannya.

Wanita berparas ayu tersebut saat ini duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Terdakwa yang sehari-harinya bekerja sebagai sales kosmetik ini mengaku telah mengkonsumsi sabu mulai tahun 2000-an.

Penyesalan ibu beranak dua ini terungkap saat sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa, yang dipimpin oleh ketua majelis hakim R. Anton Widyopriyono SH., MH., dan jaksa penuntut umum (JPU) Yusuf Akbar dari Kejari Tanjung Perak, sidang digelar di ruang Sari 2.

Dalam keterangannya, terdakwa mengakui sewaktu ditangkap dirumahnya, terdakwa baru saja menggunakan sabu tersebut.

Namun sekitar 15 menit kemudian polisi dari Polrestabes Surabaya datang menangkapnya. Setelah ditanya dimana terdakwa menyimpan barang buktinya, Siti lalu menunjukkan sisa sabu beserta alat hisap di dalam lemari kamarnya.

" Sekitar tanggal 9 Juni 2018 saya ditangkap sama polisi Polrestabes di rumah saya di Wiyung. Waktu itu baru saja pakai sabu. Karena takut ketahuan anak saya, sisanya saya simpan di lemari kamar saya. " ujarnya.

Siti menjelaskan, dirinya membeli sabu 1 poket sabu seharga 200 ribu dari Erwin dan dilakukan  sebanyak 2 kali.

" Saya sering pakai sabu pak hakim. Tapi yang beli sama Erwin cuma 2 kali. Yang lainnya sering di kasih sama teman. Saya ambilnya di Jl. Kupang,  Ronggo Warsito" aku Siti.

Siti juga memaparkan, pada 15 Desember 2017 dirinya pernah di rehabilitasi. Akan tetapi itupun rehabilitasi sosial atas kemauan keluarganya. Dirinya direhab selama 6 bulan, namun baru 2 bulan dirinya mengaku keluar karena anaknya masih kecil dan butuh perawatannya.

Atas perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Setelah dirasa cukup mendengarkan kesaksian terdakwa, hakim memutuskan sidang ditunda pekan depan, dengan agenda tuntutan dari JPU. (arf)

Selasa, 09 Oktober 2018

Danpom Lantamal V Pimpin Acara Tradisi Kenaikan Pangkat 20 Personelnya


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Komandan Polisi Militer Pangkalan Utama TNI AL V (Danpom Lantamal V) Kolonel Laut (PM) Joko Tri Suhartono memimpin tradisi kenaikan pangkat 20 personelnya kala waktu 1 Oktober 2018 yang digelar di Mako Polisi Militer Lantamal V, Ujung,  Surabaya,  Selasa (9/10).

Kegiatan ini sekaligus menjadi acara syukuran Danpom Lantamal V yang juga mendapatkan kenaikan pangkat dari Letkol menjadi Kolonel, serta beberapa perwira Pom Lantamal V lainnya yang juga mendapatkan kenaikan pangkat pada periode 1 Oktober ini.

Acara tradisi ini,  dimulai dengan apel khusus yang diikuti oleh seluruh personil Polisi Militer Lantamal V. Danpom Lantamal V mengungkapkan bahwa kenaikan pangkat adalah bukti dari penghargaan terhadap dedikasi prajurit yang telah berdinas dengan baik dan hal ini sudah sepatutnya menjadi kebanggaan bagi prajurit itu sendiri dan keluarganya.

Kenaikan pengkat ini merupakan wujud dari profesionalisme prajurit yang telah bekerja secara efektif dan efisien atas tugas-tugas yang diemban dan telah dilaksanakannya dengan baik sehingga negara mengapresiasi dengan memberikan promosi kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi dari pangkat sebelumnya

Acara tradisi ini merupakan kegiatan yang selalu dilaksanakan oleh Polisi Militer Lantamal V pada saat prajurit mendapatkan kenaikan.

Pada periode ini, personel Pom Lantamal V yang naik pangkat terdiri  dari 1 personil Letkol ke Kolonel (Danpom Lantamal V), 2 personil dari Mayor ke Letkol, 3 personil dari Lettu ke Kapten, 2 personil dari Pelda ke Peltu, 3 personil dari serma ke Pelda, 1 personil dari Koptu ke Kopka, 2 personil dari Kopda ke Koptu, Kelasi Kepala ke Kopda dan Kelasi Satu ke Kelasi Kepala serta PNS ke Pengda II b.

Joko -sapaan akrab Danpom Lantamal V ini mengajak seluruh jajarannya untuk senantiasa bersyukur dengan nikmat yang sudah diterima dari Yang Maha Kuasa.

"Dengan naiknya pangkat kita, berarti bertambah juga tugas dan tanggung jawab yang kita emban,  yang harus kita jawab dengan dedikasi dan kinerja lebih baik untuk TNI/TNI AL,  bangsa dan negara," pungkasnya. (arf)

Soal Pelarangan Liputan Wartawan JTV, SMSI Jatim: Figur Pejabat Seperti Itu Tidak Pantas di Humas

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Pelarangan liputan yang dialami oleh Dewi reporter JTV oleh M Fikser Kabag Humas Pemkot Surabaya ternyata menuai kritik dari Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Jatim.

Sekretaris SMSI Jatim, Samiadji Makin Rahmat, menegaskan jabatan Kabag Humas merupakan jabatan strategis dalam memberikan informasi kepada masyarakat berkaitan dengan kebijakan, program dan kegiatan Pemkot Surabaya.

“Jadi, Kabag Humas bukan sekedar memposisikan sebagai tameng walikota, tapi menjadi corong yang obyektif dalam mengelola informasi secara tepat, akurat, proporsional, menarik, selaras dengan dinamika masyarakat dan tetap mengedepankan serta memahami sebagai patner dengan perusahaan pers dan jurnalis,” tegasnya. Selasa (9/10/2018)

Menurut Sie Hukum dan Advokasi PWI Jatim ini, meminta agar Humas tidak hanya mengikuti maunya majikan (Walikota) dengan mengindahkan tugas pokok sebagai Humas.

“Ya Baperjakat berhak memberikan masukan bahwa figur pejabat seperti itu tidak pantas di Humas,” tandasnya.

Tidak hanya itu, Makin-sapaan akrab Samiadji Makin Rahmat, juga menuturkan jika Humas menabrak dan tidak memahami UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi, UU 40/1999 tentang Pers, Kode etik Jurnalistik dan Kode Etik Jurnalistik Media Online (Siber), maka Inspektorat perlu memeriksa sudah sesuaikah dengan tupoksi yang dijalankan.

“Ingat, rekan jurnalis dan pers dalam menjalankan tugas dibekali dengan aturan normatif. Sepatutnya, mengesampingkan subyektif. Kalau nanti Walikota lagi bete dengan seluruh wartawan, apa berita di Pemkot tutup? Khan harus bisa menjadi solusi, bukan memperkeruh suasana apalagi mencari musuh dengan rekan pers,” tuturnya.

Untuk diketahui, beberapa saat lalu tersebar pemberitaan soal keluhan Dewi reporter JTV kepada beberapa wartawan lain yang ngepos di Humas Pemkot dan DPRD Surabaya.

Ia menceritakan, saat akan melakukan liputan kirab Banser di kediaman Wali Kota, spontan mendapatkan teguran sekaligus pelarangan liputan dari Kabag Humas Pemkot Surabaya M Fikser, dengan alasan Tri Rusmaharini Wali Kota tidak berkenan.

“Saat mau masuk rumah kediaman, sama pak Fikser dijegat. Terus dia bilang “mbak Dewi, ibu tidak berkenan kalau ada Sampean,” ucap terang Dewi menirukan M Fikser.

Tidak hanya itu, kata Dewi, M Fikser juga menambahkan,

“Mulai hari ini, mbak Dewi gak usah datang Kalau ada acaranya ibu,” ucapnya kembali menirukan M Fikser.

Mendapatkan pelarangan liputan, Dewi spontan menjawab.

“Ya, aku bilang sampaikan saja ke kantorku,” terang Dewi.

Padahal, jika mengacu kepada UU No. 40/1999 tentang Pers sebagai penggati Undang-Undang No. 11 Tahun 1966 mengenai Ketentuan-Ketentuan Pokok Pers, yang ditambah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1967, dan kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1982. UU No. 40/1999 menegaskan tidak ada sensor dan pembredelan terhadap pers.

Pasal-pasal yang menegaskan kemerdekaan, fungsi dan pentingnya pers dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 adalah:

Pasal 2 : Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.

Pasal 3 ayat (1): Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.

Pasal 6 : Pers nasional melaksanakan peranannya: memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum dan hak asasi manusia, serta menghormati kebhinnekaan, mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar, melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum, dan memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

Ada pun Kemerdekaan pers diatur dalam:

Pasal 4 ayat (1) : Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara,

Pasal 4 ayat (2) : Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.

Pasal 4 ayat (3) : Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. (arf)

Komandan Kodiklatal Berikan Pembekalan Kepada Kowal Dan PNS Kodiklatal


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Komandan Komando Pembinaan Dokrin Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Laut (Dankodiklatal) Laksda TNI Darwanto, S.H, M.A.P didampingi ketua Pengurus Gabungan Jalasenastri Kodiklatal Ny. Ina Darwanto memberikan pembekalan kepada Korps Wanita TNI Angkatan laut (Kowal) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Wanita yang berdinas di Kodiklatal.

Pembekalan yang dilaksanakan di gedung Moeljadi Kesatrian Bumimoro Kodiklatal tersebut juga dihadiri Pejabat Utama Kodiklatal diantaranya Wadan Kodiklatal Laksma TNI Sugeng Ing Kaweruh, S.E., M.M, Dirdiklat Laksma TNI Deny Septiana S.Ip., M.A.P, Dirum Laksma TNI Bernard  Setya Budiheruyono, Dirjianbang Laksma TNI Budi Kalimantoro, Komandan Kodikopsla Laksma TNI Maman Firmansyah serta Paban III Pers Ditum Kodiklatal Kolonel Marinir Anif Hidayat

Komandan Kodiklatal Laksda TNI Darwanto, S.H, M.A.P dalam pembekalanya menyampaikan sebagai seorang perempuan sekaligus ibu rumah tangga, para personil Kowal dan PNS Wanita Kodiklatal  mempunyai tugas dan tanggunng jawab yang besar, selain sebagai pendamping suami dalam melaksanakan kedinasan juga mempunyai tanggung jawab dalam pembinaan keluarga dan putra putri sebagai generasi bangsa. Oleh sebab itu kesuksesan dalam pembinaan keluarga akan berpengaruh dalam kesuksesan dalam kedinasan di TNI Angkatan laut.

Lebih lanjut disampaikan kesuksesan suami baik dalam karier tidak lepas dari peran seorang Istri sebagai pendamping suami. Oleh sebab itu keharmonisan dan kebersamaan dalam rumah tangga menjadi kunci dalam kedinasan dimanapun suami ditugaskan.

Selain pembinaan keluarga dalam kesempatan tersebut Komandan Kodiklatal Laksda TNI Darwanto, S.H., M.A.P juga mengingatkan tentang bahaya narkoba. Menurutnya Narkoba merupakan musuh kita bersama, apabila sudah bersinggungan narkoba maka akan sulit dalam penyembuhan. Narkoba juga akan merusak generasi muda bangsa Indonesia.

Orang nomor satu di jajaran Kodiklatal ini berpesan, Selain membina keharmonisan rumah tangga agar para Kowal dan PNS wanita selalu meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT. Hanya bimbingan dan berserah diri kepadaNya kita akan dapat kemuliaan di dunia dan akhherat.

Dalam kesempatan tersebut juga disampaikan seiring dengan pelaksanaan serah terima Jabatan Komandan Kodiklatal, yang akan dilaksanakan pada tanggal 16 Oktober mendatang, Komandan Kodiklatal beserta keluarga menyampaikan uncapan terimakasih atas kerja sama yang telah dibangun selama ini, sekaligus mohon maaf apabila selama memimpin terdapat kata dan ucapan yang tidak berkeanan. (arf)

Sudah Ada Kesepakatan Maling Shampo 3 Botol Masih Dijatuhi Hukuman 3 Bulan Penjara


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Meski sudah terjadi kesepakatan antara Bayu Taufan (51) dengan mini market Alfa Midi di jalan Gresikan Surabaya.

Namun Pengadilan Negeri (PN) Surabaya masih menjatuhkan hukuman 3 bulan penjara pada Bayu Taufan (51), karena terbukti melakukan pencurian 3 botol shampo.

Majelis hakim tetap bersikukuh menyatakan bila perbuatan terdakwa telah terbukti meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian sesuai pasal 362 KUHP.

" Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan pencurian, menjatuhkan pidana pada terdakwa dengan hukuman selama 3 bulan Penjara" ucap Ketua Majelis Hakim Dede Suryaman, membacakan amar putusannya di pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (9/10).

Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan JPU Deddy Arisandi, yang sebelumnya juga menuntut terdakwa dengan tuntutan selama 3 bulan penjara.

Hal-hal yang meringankan menurut majelis hakim, terdakwa mengaku dan berterus terang tentang perbuatan pidana yang dilakukan, terdakwa juga telah melakukan kesepakatan perdamaian dengan pihak manajemen Alfa Midi.

Sedangkan hal-hal yang memberatkan menurut Majelis hakim, perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat dan mengakibatkan kerugian pada orang lain.

Terdakwa Bayu Taufan, dilaporkan oleh pihak menejemen Alfa Midi ke Polisi karena kedapatan mencuri 3 botol Shampo merk Pantene ukuran 340 ml.

Kejadian itu berawal pada 25 Juli 2018, saat itu terdakwa  berpura-pura berbelanja, kemudian mengambil barang dirak dan memasukkan kedalam celana yang ia pakai tanpa membayar terlebih dahulu dikasir.

Aksi terdakwa melakukan pencurian itu ternyata diketahui oleh karyawan dari Alfa Midi, dan melaporkannya pada kepolisian.

Akibat perbuatan terdakwa, pihak Alfa Midi mengklaim mengalami kerugian sebesar Rp. 150 ribu rupiah. (arf)

Perluas Distribusi Bantuan KRI Ahmad Yani-351 Berlayar Membawa Bantuan Langsun Menuju Ke Pomolulu, Balaesang-Sulteng


KABARPROGRESIF.COM : (Makassar) KRI Ahmad Yani-351 membawa bantuan bagi para korban bencana alam gempa dan tsunami di Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) hari ini, Selasa (09/10/2018).

Kali ini, KRI Ahmad Yani-351 berlayar membawa bantuan dan relawan menuju salah satu wilayah kecamatan di Kabupaten Donggala-Sulteng yaitu desa Pomolulu kecamatan Balaesang yang juga terkena imbas dari bencana Gempa dan Tsunami ini.

Komandan KRI Ahmad Yani Kolonel Laut (P) Alfred D. Matthews menyampaikan pihaknya akan melaksanakan pelayaran membawa barang bantuan serta relawan dari Makassar langsung menuju teluk Pomolulu, Kecamatan Balaesang Kabupaten Donggala-Sulteng.

“Diharapkan dengan mengarahkan bantuan langsung ke wilayah terpencil dan masih banyaknya desa yang terisolir di sana akan membantu dengan cepat pemenuhan kebutuhan makanan, minuman, bahan pokok lainnya termasuk obat-obatan kepada warga di daerah terisolasi yang juga menjadi korban bencana alam gempa dan tsunami yaitu Pomolulu dan desa di sekitarnya yang termasuk dalam kecamatan Balaesang, Kabupaten Donggala”, ujar Komandan KRI Ahmad Yani ini. (arf)

Warga Kandangan Tolak, Pemkot Sertifikatkan Aset


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya untuk mensertifikatkan semua asetnya ternyata tidak berjalan mulus.

Buktinya sejumlah warga yang mangatasnamakan sebagai tokoh masyarakat (tomas) di Kelurahan kandangan kecamatan benowo surabaya menolaknya.

Ini dapat dilihat dari bentangan spanduk di jalan raya kandangan surabaya yang bertuliskan 'warga beserta tomas, komunitas, kartar, PKK, RT, RW menolak sertifikasi tanah aset'

" Saya kurang paham mas, tapi katanya warga sekitar menolaknya." kata pria separoh baya yang enggan menyebutkan namanya.

Sementara Camat Benowo, muslich Hariadi mengaku belum mengetahui alasan penolakan warga kelurahan kandangan kecamatan Benowo terhadap rencana sertifikasi aset oleh Pemkot Surabaya.

" Blom tau aku, maunya apa warga itu." Kata Muslich Hariadi, selasa (9/10).

Dijelaskan Muslich, sertifikasi tersebut tujuannya hanya mengamankan aset agar tidak disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab.

" Sebenarnya warga belum menyadari sepenuhnya kegunaan sertifikasi aset ini. Secepatnya saya temui siapa yang pasang spanduk itu." Tegasnya.

Ditambahkan Muslich dengan disertifikatkan maka aset yang ada di wilayah kandangan dapat dipergunakan untuk kepentingan bersama. Artinya tanah yang diklaim warga sebagai bekas tanah kas desa (BTKD) tersebut dapat dimanfaatkan untuk fasilitas umum (fasum).

" Tetap nanti kembali ke warga juga, untuk bangun sekolah, taman bermain dan lain-lain." Jelasnya. (arf)

TNI AL Jadikan Kapal Perang Sebagai Gudang Transit Untuk Mempercepat Bantuan Terhadap 8 Desa yang Masih Terisolir


KABARPROGRESIF.COM : (Palu) Percepat pemenuhan kebutuhan terhadap 8 desa yang disinyalir masih terisolir, TNI AL menggunakan  Kapal Perang untuk dijadikan sebagai gudang transit  penyaluran bantuan  korban bencana alam gempa dan tsunami  di provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).

8 desa yang masih terisolir di Kabupaten Donggala dan Sigi yaitu di kecamatan Balaesang Tanjung terdapat 3 desa, kecamatan Sirenja terdapat 2 desa dan Balaesang terdapat 3 desa. Untuk pendistribusian logistik Pengungsi di wilayah tersebut, TNI AL akan menggunakan kapal sebagai gudang transit di laut dan di pelabuhan terdekat.

TNI AL juga akan menempatkan sejumlah personel Marinir dari Pasmar 2 untuk menempati wilayah sektor Pantoloan sampai dengan kecamatan Balaesang Tanjung untuk membantu penyakuran bantuan serta mengamankan pendistribusian barang bantuan.

“Usaha seperti ini akan dilakukan untuk mengefektifkan pengangkutan bantuan oleh  TNI AL agar semua daerah yang terisolir bisa mendapatkan barang bantuan dengan cepat sehingga pendistribusian barang bantuan bisa maksimal dan merata serta tepat sasaran kepada yang membutuhkannya”, Ujar Danlantamal VI Laksamana Pertama TNI Dwi Sulaksono, S.H., M.Tr (Han) yang sekaligus sebagai Komandan Satuan Tugas Laut (Dansatgasla). (arf)

Wartawan JTV Dilarang Meliput Kegiatan Risma


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Walikota Surabaya, Tri Rismaharini memerintahkan Kepala Bagian (Kabag) Humas Penkot Surabaya, M. Fikser agar melarang wartawan JTV, Dewi untuk meliput kedatangan tim kirab nusantara GP Ansor Jawa Timur di rumah dinas Walikota, Senin kemarin (09/10/2018).

" Mulai hari ini Mbak Dewi gak usah datang kalo ada acaranya ibu (Tri Rismaharini).. Ibu tidak berjenan kalau ada sampean." kata Dewi menirukan ucapan M. Fikser saat itu, selasa (9/10).

Mendapat teguran seperti itu, lanjut Dewi, pihaknya lantas balik bertanya bahwa keinginan Risma bisa disampaikan saja ke kantor redaksi JTV,

" Tapi langsung dijawab sama Fikser, ya nanti kita kirim surat ke kantor sampean." Jelas Dewi.

Atas kejadian tersebut, wartawan JTV merasa dihinakan secara profesi.

"Tak sepantasnya seorang kepala daerah sekelas Risma anti wartawan. Mengapa harus menyuruh anak buahnya menjegal wartawan." Tegas Dewi.

Salah satu wartawan media online, Trishna juga menilai, kejadian yang menimpa wartawan JTV jelas melecehkan profesi jurnalis yang nyata-nyata dilindungi oleh UU Pokok Pers.

"Buat apa jutaan penghargaan yang dilekatkan ditubuh Risma, kalau masih punya mental alergi sama wartawan. Apa kata dunia?" ungkapnya. (arf)

Siraman Air Bunga, Warnai Kenaikan Pangkat 170 Prajurit dan PNS Lantamal V


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Siraman air bunga tujuh rupa dari Komandan Pangkalan Utama TNI AL (Danlantamal) V Laksamana Pertama TNI Edwin, S.H., mewarnai upacara laporan kenaikan 170 prajurit dan PNS Lantamal V yang digelar di Lapangan Yos Sudarso,  Mako Lantamal V, Selasa (9/10).

Surono yang mendapat kenaikan pangkat dari Kelasi Kepala (KLK) menjadi Kopral Dua (Kopda) menjadi perwakilan dalam penyiraman air bunga oleh Danlantamal V, kemudian personel lainnya yang naik pangkat juga mendapat giliran siraman air bunga dari Kepala Satuan atau Kepala Bagiannya masing-masing.

Hadir dalam acara kenaikan pangkat kala waktu 01 Oktober  2018 ini antara lain Wadan Lantamal V Kolonel Marinri CTO Sinaga, para Asisten Danlantamal V, para Kasatker dan Kadis Lantamal V, Ketua Korcab V DJA II Ny. Wenny Edwin, para Pengurus Korcab V DJA II beserta pengurus Korcab V DJA Il,  Perwakilan Perwira, Bintara, Tamtama, PNS Mako Lantamal V lainnya.

Menurut Danlantamal V,  acara kenaikan pangkat ini memiliki  makna yang penting, tidak saja bagi personel yang naik pangkat, akan tetapi juga bagi organisasi TNI AL secara keseluruhan, termasuk kebanggaan bagi personel itu sendiri.

Kenaikan pangkat lanjutnya,  pada hakikatnya merupakan wujud pengakuan, kepercayaan dan penghargaan dari pimpinan TNI AL atas dedikasi, loyalitas dan prestasi yang telah diberikan selama melaksanakan kedinasan di TNI AL, sehingga patut mendapat penghargaan kenaikan pangkat satu tinggkat lebih tiinggi.

"Kenaikan pangkat ini sudah sepatutnya disyukuri dan  perlu disadari pula  bahwa seiring dengan kenaikan pangkat yang saudara sandang sekarang, maka tugas dan tanggung jawab akan semakin besar," terangnya.

Kepada personel  yang naik pangkat, Edwin -sapaan akrab Danlantamal V ini -mengucapkan selamat atas kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi ini,  tetap semangat dan tunjukan yang terbaik bagi orgnaisasi TNI/TNI AL,  Bangsa dan negara.

Pada periode ini, sebanyak 170 personel bintara,  tamtama dan PNS Lanamal yang dinaikkan pangkatnya satu tingkat lebih tinggi. Ke-170 orang tersebut 118 orang diantaranya strata bintara dan tamtama dan 52 orang PNS golongan III, II dan I.(arf)

Bawa Senpi, Warga Pulosari Dijerat UU Darurat


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Djanuardi alias Janu alias Cak Gondrong (41), warga Jalan Pulosari III J25 Surabaya oleh Jaksa pebuntut umum (JPU) Duta Melia dari kejari tanjung perak dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang Senjata Api (senpi).

Sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya beragendakan keterangan saksi penangkap digelar di ruang Kartika, Selasa (9/10).

Dua anggota Polisi dari Polsek Mulyorejo yang dihadirkan Jaksa diminta untuk menceritakan awal saat penangkapan terdakwa.

Sedangkan Majelis Hakim diketuai Pesta Ph Sitorus, SH., M.Hum. Dalam persidangan, terdakwa terlihat didampingi kuasa hukumnya, yakni Franky, SH.

Pada Jum’at, 4 Mei 2018 terdakwa Djanuaradi ditangkap anggota Polsek Mulyorejo di Jalan Menur (depan Sekolah Ipiems) saat itu tiga Polsek sedang melakukan Operasi Cipta Kondisi gabungan.

Terdakwa Djanuardi yang sedang mengendarai Sepeda Motor merk Honda Supra X warna hitam, nopol L-6023-VW diberhentikan petugas. Ia disuruh turun dan dimintai untuk menunjukkan kartu identitas.

Selanjutnya petugas menggeledah dan petugas menemukan senjata api jenis Airsoft gun dengan No.14Q45855 merk Dan Wesson made in Taiwan yang diselipkan dalam pakaian perut depan. Senjata api tersebut berisikan 6 (enam) butir peluru.

Saat diperiksa, terdakwa Djanuardi sempat tidak mengaku ia mendapatkan senpi dari siapa dan tidak bisa menunjukkan surat ijin kepemilikan senpi.

Akhirnya terdakwa pun mengakui jika senpi tersebut ia dapatkan dari Irfan, dalam pengejaran petugas Kepolisian (DPO) di Terminal Purabaya atau Bungurasih.

Terdakwa membeli Senpi tersebut seharga Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus rupiah).  (arf)