Rabu, 10 Oktober 2018


KABARPROGRESIF.COM : (Banyuwangi) Bersamaan dengan berlangsungnya pelaksanaan IMF dan World Bank Annual Meeting 2018 di Nusa Dua, Bali,  Pangdam V/Brawijaya, Mayjen TNI Arif Rahman, M. A, dan Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan, memastikan kesiapan personelnya.

Hal itu, terlihat ketika Pangdam V/Brawijaya dan Kapolda Jatim, menggelar apel bersama yang diikuti oleh personel TNI-AD, AL, AU dan Polri di wilayah Banyuwangi.

Menurut Pangdam, pengamanan tersebut, setidaknya melibatkan 2.600 personel. Seluruh personel pengamanan itu, kata Mayjen Arif, nantinya akan di sebar di beberapa titik lokasi.

“Mulai dari bandara, hingga pelabuhan. Nantinya di sana akan kita tempatkan personel pengamanan bersinergi dengan Polri dan  unsur,-unsur yang lain” ujar Pangdam. Rabu, 10 Oktober 2018 usai menghadiri apel kesiapan di Mapolres Banyuwangi.

Tidak hanya pengamanan saja, menurut Mayjen Arif, pasukan pengamanan itu, nantinya juga diwajibkan untuk bisa melakukan evakuasi ketika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan selama berlangsungnya IMF di Nusa Dua, Bali.

“Termasuk dari unsur Pemda. Nantinya, juga akan ada tim Dinkes dan BPBD,” ungkap Mayjen Arif.

Sementara itu, Kolonel Inf Bagus Suryadi Tayo menambahkan, sebagai Dansatgas Pamwil dan evakuasi wilayah Korem 083,  dirinya memastikan jika personelnya sudah siap digerakkan jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan selama berlangsungnya acara Internasional tersebut.

“Setiap pasukan sudah kita sebar di setiap posko. TNI-Polri, siap melaksanakan pengamanan wilayah dan evakuasi selama berlangsungnya kegiatan,” jelas Danrem. (andre)


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih kembali menyerahkan uang kepada Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK).

Politisi Partai Golkar tersebut menyerahkan uang Rp 1,25 miliar kepada KPK. "Tadi tersangka EMS yang diperiksa sebagai saksi telah menyampaikan bukti pengembalian uang melalui rekening penampungan KPK kepada penyidik," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (10/10/2018).

Menurut Febri, penyerahan uang tersebut diakui Eni sebagai bagian dari penerimaan terkait proyek PLTU Riau 1.

Penyetoran uang ke bank dilakukan pada 8 Oktober 2018. Baca juga: Eni Maulani Akui Ada Tekanan dari Partai Golkar KPK menghargai sikap kooperatif Eni yang telah mengakui penerimaannya dan menyerahkan uang tersebut secara bertahap.

Hal ini akan dipertimbangkan sebagai faktor meringankan dan juga dicatat terkait proses pengajuan justice collaborator.

"JC akan dipertimbangkan apabila hingga proses disidang, yang bersangkutan konsisten dan membuka seluasnya keterlibatan pihak lain dan mengakui seluruh perbuatannya," kata Febri.

Sebelumnya, Eni telah dua kali menyerahkan uang kepada KPK. Masing-masing sejumlah Rp 500 juta.

Dengan demikian, penyerahan uang dari Eni kepada KPK sebesar Rp 2,25 miliar. Eni adalah salah satu tersangka dalam perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji kepada anggota DPR terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau 1 berkekuatan 2x300 megawatt di Provinsi Riau pada 21 Agustus 2018.

KPK juga menetapkan seorang pengusaha sekaligus salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo, yang diduga menjadi pihak pemberi suap.

Menurut dugaan KPK, Eni menerima suap total sebesar Rp 4,8 miliar yang merupakan komitmen fee 2,5 persen dari nilai kontrak proyek pembangkit listrik 35.000 megawatt itu.

Diduga, suap diberikan agar proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1 berjalan mulus.

Dalam pengembangan, KPK juga menetapkan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham sebagai tersangka.

Idrus diduga mengetahui dan menyetujui pemberian suap kepada Eni Maulani. Selain itu, Idrus diduga dijanjikan 1,5 juta dollar Amerika Serikat oleh Johannes Kotjo. (rio)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Serentak, seluruh elemen masyarakat, hingga personel TNI-Polri dan Pemda menggelar acara doa bersama bangsa yang bertajuk Doa Bersama Untuk Keselamatan Bangsa.

Seperti halnya yang berlangsung di masjid Al-Muhajirin, Pemkot Surabaya. Rabu, 10 Oktober 2018. Tak hanya diikuti oleh pejabat teras Pemkot saja. Namun, berlangsungnya doa bersama tersebut, juga diikuti oleh personel TNI-Polri, hingga elemen masyarakat Kota Surabaya.

Kepala Staf Korem (Kasrem) 084/Bhaskara Jaya, Letkol Arm Aprianko Suseno yang hadir mewakili Danrem menuturkan, doa bersama yang dipimpin oleh dirinya saat ini, bertujuan untuk mendoakan para masyarakat terdampak gempa dan tsunami di berbagai daerah di Indonesia.

Tidak hanya itu, menurutnya, banyaknya bencana alam yang terjadi saat ini, merupakan sebuah ujian bagi bangsa dan negara.

“Kita semua hadir, untuk mendoaka agar para korban diberikan kesabaran dan ketabahan,” ujar Kasrem, Rabu, 10 Oktober 2018.

Doa bersama itu, kata Kasrem, juga ditujukan terhadap pelaksanaan Pileg dan Pilpres mendatang. Menurutnya, melalui doa bersama yang diikuti oleh TNI, Polri, Pemda dan elemen masyarakat saat ini, pelaksanaan pemilihan itu dapat berjalan aman dan kondusif.

“Kita juga berharap, pelaksanaan pesta demokrasi mendatang bisa berjalan dengan aman dan damai,” pintanya. (andre)


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menilai positif penerbitan Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Bagus dong, ya kalau sudah ada peraturan pemerintah seperti itu ya justru langkah maju untuk lebih konkret warga masyarakat bisa melaporkan," kata Prasetyo di Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Rabu (10/10/2018).

Dengan PP 43/2018 tersebut, masyarakat yang memberikan informasi kepada penegak hukum mengenai dugaan korupsi akan mendapatkan penghargaan dalam bentuk piagam dan premi yang besarannya maksimal Rp 200 juta.

Prasetyo meminta, masyarakat harus menyertakan bukti yang cukup apabila melaporkan suatu perkara.

"Kalau melaporkan tentunya harus sesuai bukti-bukti yang lengkap. Tidak sekadar hanya melaporkan tanpa bukti. Nanti bisa menimbulkan kegaduhan juga," tutur Prasetyo.

Presiden Joko Widodo sebelumnya mengaku berupaya meningkatkan partisipasi masyarakat dalam perang terhadap tindak pidana korupsi. Maka, Presiden meneken Peraturan tersebut. Pasal 17 ayat (1) PP 43/2018 menyebutkan, besaran premi diberikan sebesar dua permil dari jumlah kerugian keuangan negara yang dapat dikembalikan kepada negara.

Sementara untuk pelapor tindak pidana korupsi berupa suap, besar premi yang diberikan sebesar dua permil dari nilai uang suap dan/atau uang dari hasil lelang barang rampasan dengan nilai maksimal Rp 10 juta.

Peraturan tersebut diteken Presiden Joko Widodo dan diundangkan oleh Kementerian hukum dan HAM pada 18 September 2018. PP 43/2018 itu telah masuk dalam lembaran negara RI tahun 2018 nomor 157.

Menurut PP 43/2018 itu, masyarakat dapat memberikan informasi mengenai dugaan tindak pidana korupsi kepada pejabat yang berwenang pada badan publik atau pun penegak hukum.

Pemberian informasi kepada penegak hukum dapat berbentuk laporan tertulis atau lisan, baik melalui media elektronik maupun nonelektronik.

Laporan mengenai dugaan korupsi harus sedikitnya memuat identitas pelapor dan uraian mengenai fakta tentang dugaan telah terjadi korupsi.

Pelapor juga wajib melampirkan fotokopi KTP atau identitas diri lain dan dokumen atau keterangan terkait tindak pidana korupsi yang dilaporkan.

Nantinya, Pelapor juga berhak mengajukan pertanyaan tentang laporannya yang diberikan kepada Penegak Hukum. Setelah melaporkan, pelapor juga berhak mendapatkan perlindungan hukum. (rio)


KABARPROGRESIF.COM : (Semarang) Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Danlanal) Semarang-Lantamal V,  Kolonel Laut (P) Heri Triwibowo didampingi oleh Ketua Cabang 4 Korcab V DJA II melepas keberangkatan bantuan untuk korban bencana Alam di Palu, Sigi dan Donggala Sulawesi Tengah melalui KSOP Syahbandar Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Rabu (10/10).

Lanal Semarang pada kesempatan tersebut mengirimkan satu truk berisi barang-barang kebutuhan untuk korban gempa dan tsunami Palu, berupa pakaian bayi, pakaian anak anak, selimut,  handuk, makanan Bayi, Pampers Bayi, Roti Kering Campuran,  minuman Sachet, Energen, Alas Kaki Sandal, kaos dewasa,  pakaian wanita dewasa, bubur bayi, baju baju anak, mie instant dan barang lainnya.

Satu truk bantuan tersebut, diserahkan ke posko bantuan di Kantor KSOP Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, untuk bisa diberangkatkan menuju daerah Sulawesi Tengah bersama-sama bantuan dari instansi dan masyarakat maritim lainnya melalui Pelabuhan Tanjung Emas Semarang.

Komandan Lanal Semarang menyampaikan rasa syukurnya bahwa barang-barang bantuan itu sudah bisa dikirim untuk membantu Korban bencana alam Palu, Sigi Dan Donggala.

 “Alhamdulillah pada hari ini, keluarga besar Lanal Semarang melepas keberangkatan bantuan untuk saudara-saudara kita yang terkena musibah di Palu, Sigi Dan Donggala. Kami berharap, dengan adanya bantuan dari para Prajurit dan PNS Lanal Semarang, Anggota Jalasenastri Cabang 4 Korcab V DJA II, para sukarelawan dan juga dari beberapa kelompok masyarakat bisa meringankan beban masyarakat dilokasi bencana," terangnya.

Menurut Heri -sapaan akrab Danlanal Semarang ini -semoga pengiriman bantuan ini,  bsa disusul dengan bantuan berikutnya.

Ia menyatakan akan terus menggalang dukungan dari instansi dan masyarakat lainnya untuk bersama sama membantu masyarat korban gempa dengan bentuk apa, mengingat pemulihan daerah akibat bencana dahsyat seperti di Palu ini, diperlukan kebersamaan sehingga masyarakat korban bencana bisa bangkit kembali. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Mengenal Narkotika jenis sabu mulai umur 15 tahun lalu, Siti Nur Anna kini menyesali perbuatannya.

Wanita berparas ayu tersebut saat ini duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Terdakwa yang sehari-harinya bekerja sebagai sales kosmetik ini mengaku telah mengkonsumsi sabu mulai tahun 2000-an.

Penyesalan ibu beranak dua ini terungkap saat sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa, yang dipimpin oleh ketua majelis hakim R. Anton Widyopriyono SH., MH., dan jaksa penuntut umum (JPU) Yusuf Akbar dari Kejari Tanjung Perak, sidang digelar di ruang Sari 2.

Dalam keterangannya, terdakwa mengakui sewaktu ditangkap dirumahnya, terdakwa baru saja menggunakan sabu tersebut.

Namun sekitar 15 menit kemudian polisi dari Polrestabes Surabaya datang menangkapnya. Setelah ditanya dimana terdakwa menyimpan barang buktinya, Siti lalu menunjukkan sisa sabu beserta alat hisap di dalam lemari kamarnya.

" Sekitar tanggal 9 Juni 2018 saya ditangkap sama polisi Polrestabes di rumah saya di Wiyung. Waktu itu baru saja pakai sabu. Karena takut ketahuan anak saya, sisanya saya simpan di lemari kamar saya. " ujarnya.

Siti menjelaskan, dirinya membeli sabu 1 poket sabu seharga 200 ribu dari Erwin dan dilakukan  sebanyak 2 kali.

" Saya sering pakai sabu pak hakim. Tapi yang beli sama Erwin cuma 2 kali. Yang lainnya sering di kasih sama teman. Saya ambilnya di Jl. Kupang,  Ronggo Warsito" aku Siti.

Siti juga memaparkan, pada 15 Desember 2017 dirinya pernah di rehabilitasi. Akan tetapi itupun rehabilitasi sosial atas kemauan keluarganya. Dirinya direhab selama 6 bulan, namun baru 2 bulan dirinya mengaku keluar karena anaknya masih kecil dan butuh perawatannya.

Atas perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Setelah dirasa cukup mendengarkan kesaksian terdakwa, hakim memutuskan sidang ditunda pekan depan, dengan agenda tuntutan dari JPU. (arf)

Selasa, 09 Oktober 2018


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Komandan Polisi Militer Pangkalan Utama TNI AL V (Danpom Lantamal V) Kolonel Laut (PM) Joko Tri Suhartono memimpin tradisi kenaikan pangkat 20 personelnya kala waktu 1 Oktober 2018 yang digelar di Mako Polisi Militer Lantamal V, Ujung,  Surabaya,  Selasa (9/10).

Kegiatan ini sekaligus menjadi acara syukuran Danpom Lantamal V yang juga mendapatkan kenaikan pangkat dari Letkol menjadi Kolonel, serta beberapa perwira Pom Lantamal V lainnya yang juga mendapatkan kenaikan pangkat pada periode 1 Oktober ini.

Acara tradisi ini,  dimulai dengan apel khusus yang diikuti oleh seluruh personil Polisi Militer Lantamal V. Danpom Lantamal V mengungkapkan bahwa kenaikan pangkat adalah bukti dari penghargaan terhadap dedikasi prajurit yang telah berdinas dengan baik dan hal ini sudah sepatutnya menjadi kebanggaan bagi prajurit itu sendiri dan keluarganya.

Kenaikan pengkat ini merupakan wujud dari profesionalisme prajurit yang telah bekerja secara efektif dan efisien atas tugas-tugas yang diemban dan telah dilaksanakannya dengan baik sehingga negara mengapresiasi dengan memberikan promosi kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi dari pangkat sebelumnya

Acara tradisi ini merupakan kegiatan yang selalu dilaksanakan oleh Polisi Militer Lantamal V pada saat prajurit mendapatkan kenaikan.

Pada periode ini, personel Pom Lantamal V yang naik pangkat terdiri  dari 1 personil Letkol ke Kolonel (Danpom Lantamal V), 2 personil dari Mayor ke Letkol, 3 personil dari Lettu ke Kapten, 2 personil dari Pelda ke Peltu, 3 personil dari serma ke Pelda, 1 personil dari Koptu ke Kopka, 2 personil dari Kopda ke Koptu, Kelasi Kepala ke Kopda dan Kelasi Satu ke Kelasi Kepala serta PNS ke Pengda II b.

Joko -sapaan akrab Danpom Lantamal V ini mengajak seluruh jajarannya untuk senantiasa bersyukur dengan nikmat yang sudah diterima dari Yang Maha Kuasa.

"Dengan naiknya pangkat kita, berarti bertambah juga tugas dan tanggung jawab yang kita emban,  yang harus kita jawab dengan dedikasi dan kinerja lebih baik untuk TNI/TNI AL,  bangsa dan negara," pungkasnya. (arf)

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Pelarangan liputan yang dialami oleh Dewi reporter JTV oleh M Fikser Kabag Humas Pemkot Surabaya ternyata menuai kritik dari Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Jatim.

Sekretaris SMSI Jatim, Samiadji Makin Rahmat, menegaskan jabatan Kabag Humas merupakan jabatan strategis dalam memberikan informasi kepada masyarakat berkaitan dengan kebijakan, program dan kegiatan Pemkot Surabaya.

“Jadi, Kabag Humas bukan sekedar memposisikan sebagai tameng walikota, tapi menjadi corong yang obyektif dalam mengelola informasi secara tepat, akurat, proporsional, menarik, selaras dengan dinamika masyarakat dan tetap mengedepankan serta memahami sebagai patner dengan perusahaan pers dan jurnalis,” tegasnya. Selasa (9/10/2018)

Menurut Sie Hukum dan Advokasi PWI Jatim ini, meminta agar Humas tidak hanya mengikuti maunya majikan (Walikota) dengan mengindahkan tugas pokok sebagai Humas.

“Ya Baperjakat berhak memberikan masukan bahwa figur pejabat seperti itu tidak pantas di Humas,” tandasnya.

Tidak hanya itu, Makin-sapaan akrab Samiadji Makin Rahmat, juga menuturkan jika Humas menabrak dan tidak memahami UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi, UU 40/1999 tentang Pers, Kode etik Jurnalistik dan Kode Etik Jurnalistik Media Online (Siber), maka Inspektorat perlu memeriksa sudah sesuaikah dengan tupoksi yang dijalankan.

“Ingat, rekan jurnalis dan pers dalam menjalankan tugas dibekali dengan aturan normatif. Sepatutnya, mengesampingkan subyektif. Kalau nanti Walikota lagi bete dengan seluruh wartawan, apa berita di Pemkot tutup? Khan harus bisa menjadi solusi, bukan memperkeruh suasana apalagi mencari musuh dengan rekan pers,” tuturnya.

Untuk diketahui, beberapa saat lalu tersebar pemberitaan soal keluhan Dewi reporter JTV kepada beberapa wartawan lain yang ngepos di Humas Pemkot dan DPRD Surabaya.

Ia menceritakan, saat akan melakukan liputan kirab Banser di kediaman Wali Kota, spontan mendapatkan teguran sekaligus pelarangan liputan dari Kabag Humas Pemkot Surabaya M Fikser, dengan alasan Tri Rusmaharini Wali Kota tidak berkenan.

“Saat mau masuk rumah kediaman, sama pak Fikser dijegat. Terus dia bilang “mbak Dewi, ibu tidak berkenan kalau ada Sampean,” ucap terang Dewi menirukan M Fikser.

Tidak hanya itu, kata Dewi, M Fikser juga menambahkan,

“Mulai hari ini, mbak Dewi gak usah datang Kalau ada acaranya ibu,” ucapnya kembali menirukan M Fikser.

Mendapatkan pelarangan liputan, Dewi spontan menjawab.

“Ya, aku bilang sampaikan saja ke kantorku,” terang Dewi.

Padahal, jika mengacu kepada UU No. 40/1999 tentang Pers sebagai penggati Undang-Undang No. 11 Tahun 1966 mengenai Ketentuan-Ketentuan Pokok Pers, yang ditambah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1967, dan kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1982. UU No. 40/1999 menegaskan tidak ada sensor dan pembredelan terhadap pers.

Pasal-pasal yang menegaskan kemerdekaan, fungsi dan pentingnya pers dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 adalah:

Pasal 2 : Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.

Pasal 3 ayat (1): Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.

Pasal 6 : Pers nasional melaksanakan peranannya: memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum dan hak asasi manusia, serta menghormati kebhinnekaan, mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar, melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum, dan memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

Ada pun Kemerdekaan pers diatur dalam:

Pasal 4 ayat (1) : Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara,

Pasal 4 ayat (2) : Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.

Pasal 4 ayat (3) : Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Komandan Komando Pembinaan Dokrin Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Laut (Dankodiklatal) Laksda TNI Darwanto, S.H, M.A.P didampingi ketua Pengurus Gabungan Jalasenastri Kodiklatal Ny. Ina Darwanto memberikan pembekalan kepada Korps Wanita TNI Angkatan laut (Kowal) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Wanita yang berdinas di Kodiklatal.

Pembekalan yang dilaksanakan di gedung Moeljadi Kesatrian Bumimoro Kodiklatal tersebut juga dihadiri Pejabat Utama Kodiklatal diantaranya Wadan Kodiklatal Laksma TNI Sugeng Ing Kaweruh, S.E., M.M, Dirdiklat Laksma TNI Deny Septiana S.Ip., M.A.P, Dirum Laksma TNI Bernard  Setya Budiheruyono, Dirjianbang Laksma TNI Budi Kalimantoro, Komandan Kodikopsla Laksma TNI Maman Firmansyah serta Paban III Pers Ditum Kodiklatal Kolonel Marinir Anif Hidayat

Komandan Kodiklatal Laksda TNI Darwanto, S.H, M.A.P dalam pembekalanya menyampaikan sebagai seorang perempuan sekaligus ibu rumah tangga, para personil Kowal dan PNS Wanita Kodiklatal  mempunyai tugas dan tanggunng jawab yang besar, selain sebagai pendamping suami dalam melaksanakan kedinasan juga mempunyai tanggung jawab dalam pembinaan keluarga dan putra putri sebagai generasi bangsa. Oleh sebab itu kesuksesan dalam pembinaan keluarga akan berpengaruh dalam kesuksesan dalam kedinasan di TNI Angkatan laut.

Lebih lanjut disampaikan kesuksesan suami baik dalam karier tidak lepas dari peran seorang Istri sebagai pendamping suami. Oleh sebab itu keharmonisan dan kebersamaan dalam rumah tangga menjadi kunci dalam kedinasan dimanapun suami ditugaskan.

Selain pembinaan keluarga dalam kesempatan tersebut Komandan Kodiklatal Laksda TNI Darwanto, S.H., M.A.P juga mengingatkan tentang bahaya narkoba. Menurutnya Narkoba merupakan musuh kita bersama, apabila sudah bersinggungan narkoba maka akan sulit dalam penyembuhan. Narkoba juga akan merusak generasi muda bangsa Indonesia.

Orang nomor satu di jajaran Kodiklatal ini berpesan, Selain membina keharmonisan rumah tangga agar para Kowal dan PNS wanita selalu meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT. Hanya bimbingan dan berserah diri kepadaNya kita akan dapat kemuliaan di dunia dan akhherat.

Dalam kesempatan tersebut juga disampaikan seiring dengan pelaksanaan serah terima Jabatan Komandan Kodiklatal, yang akan dilaksanakan pada tanggal 16 Oktober mendatang, Komandan Kodiklatal beserta keluarga menyampaikan uncapan terimakasih atas kerja sama yang telah dibangun selama ini, sekaligus mohon maaf apabila selama memimpin terdapat kata dan ucapan yang tidak berkeanan. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Meski sudah terjadi kesepakatan antara Bayu Taufan (51) dengan mini market Alfa Midi di jalan Gresikan Surabaya.

Namun Pengadilan Negeri (PN) Surabaya masih menjatuhkan hukuman 3 bulan penjara pada Bayu Taufan (51), karena terbukti melakukan pencurian 3 botol shampo.

Majelis hakim tetap bersikukuh menyatakan bila perbuatan terdakwa telah terbukti meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian sesuai pasal 362 KUHP.

" Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan pencurian, menjatuhkan pidana pada terdakwa dengan hukuman selama 3 bulan Penjara" ucap Ketua Majelis Hakim Dede Suryaman, membacakan amar putusannya di pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (9/10).

Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan JPU Deddy Arisandi, yang sebelumnya juga menuntut terdakwa dengan tuntutan selama 3 bulan penjara.

Hal-hal yang meringankan menurut majelis hakim, terdakwa mengaku dan berterus terang tentang perbuatan pidana yang dilakukan, terdakwa juga telah melakukan kesepakatan perdamaian dengan pihak manajemen Alfa Midi.

Sedangkan hal-hal yang memberatkan menurut Majelis hakim, perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat dan mengakibatkan kerugian pada orang lain.

Terdakwa Bayu Taufan, dilaporkan oleh pihak menejemen Alfa Midi ke Polisi karena kedapatan mencuri 3 botol Shampo merk Pantene ukuran 340 ml.

Kejadian itu berawal pada 25 Juli 2018, saat itu terdakwa  berpura-pura berbelanja, kemudian mengambil barang dirak dan memasukkan kedalam celana yang ia pakai tanpa membayar terlebih dahulu dikasir.

Aksi terdakwa melakukan pencurian itu ternyata diketahui oleh karyawan dari Alfa Midi, dan melaporkannya pada kepolisian.

Akibat perbuatan terdakwa, pihak Alfa Midi mengklaim mengalami kerugian sebesar Rp. 150 ribu rupiah. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Makassar) KRI Ahmad Yani-351 membawa bantuan bagi para korban bencana alam gempa dan tsunami di Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) hari ini, Selasa (09/10/2018).

Kali ini, KRI Ahmad Yani-351 berlayar membawa bantuan dan relawan menuju salah satu wilayah kecamatan di Kabupaten Donggala-Sulteng yaitu desa Pomolulu kecamatan Balaesang yang juga terkena imbas dari bencana Gempa dan Tsunami ini.

Komandan KRI Ahmad Yani Kolonel Laut (P) Alfred D. Matthews menyampaikan pihaknya akan melaksanakan pelayaran membawa barang bantuan serta relawan dari Makassar langsung menuju teluk Pomolulu, Kecamatan Balaesang Kabupaten Donggala-Sulteng.

“Diharapkan dengan mengarahkan bantuan langsung ke wilayah terpencil dan masih banyaknya desa yang terisolir di sana akan membantu dengan cepat pemenuhan kebutuhan makanan, minuman, bahan pokok lainnya termasuk obat-obatan kepada warga di daerah terisolasi yang juga menjadi korban bencana alam gempa dan tsunami yaitu Pomolulu dan desa di sekitarnya yang termasuk dalam kecamatan Balaesang, Kabupaten Donggala”, ujar Komandan KRI Ahmad Yani ini. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya untuk mensertifikatkan semua asetnya ternyata tidak berjalan mulus.

Buktinya sejumlah warga yang mangatasnamakan sebagai tokoh masyarakat (tomas) di Kelurahan kandangan kecamatan benowo surabaya menolaknya.

Ini dapat dilihat dari bentangan spanduk di jalan raya kandangan surabaya yang bertuliskan 'warga beserta tomas, komunitas, kartar, PKK, RT, RW menolak sertifikasi tanah aset'

" Saya kurang paham mas, tapi katanya warga sekitar menolaknya." kata pria separoh baya yang enggan menyebutkan namanya.

Sementara Camat Benowo, muslich Hariadi mengaku belum mengetahui alasan penolakan warga kelurahan kandangan kecamatan Benowo terhadap rencana sertifikasi aset oleh Pemkot Surabaya.

" Blom tau aku, maunya apa warga itu." Kata Muslich Hariadi, selasa (9/10).

Dijelaskan Muslich, sertifikasi tersebut tujuannya hanya mengamankan aset agar tidak disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab.

" Sebenarnya warga belum menyadari sepenuhnya kegunaan sertifikasi aset ini. Secepatnya saya temui siapa yang pasang spanduk itu." Tegasnya.

Ditambahkan Muslich dengan disertifikatkan maka aset yang ada di wilayah kandangan dapat dipergunakan untuk kepentingan bersama. Artinya tanah yang diklaim warga sebagai bekas tanah kas desa (BTKD) tersebut dapat dimanfaatkan untuk fasilitas umum (fasum).

" Tetap nanti kembali ke warga juga, untuk bangun sekolah, taman bermain dan lain-lain." Jelasnya. (arf)

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive