Jumat, 12 Oktober 2018


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menganggap Bupati Malang Rendra Kresna menggunakan uang hasil korupsi untuk pembayaran dana kampanye saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2010.

Rendra ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Korupsi menyediakan sarana Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Malang.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, usai resmi menjadi calon bupati, Rendra dan tim suksesnya bertemu untuk melihat dana kampanye. Setelah terpilih sebagai bupati, Rendra dan mantan timnya berkumpul untuk proyek di Kabupaten Malang.

"Setelah Bupati mengadakan, melakukan proses pelaksanaan biaya di Kabupaten Malang untuk kebutuhan pembayaran dana yang sudah dikeluarkan sebelumnya," tutur Saut saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/10/2018).

Lalu, Rendra mengatur agar bisa mendapatkan biaya dari buku dan alat peraga pendidikan tingkat SD dan SMA di Dinas Pendidikan Pemerintahan Kabupaten Malang. Proyek tersebut mendapat Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan di Tahun 2010, 2011, 2012, dan 2013.

KPK juga menemukan fakta bila Rendra membuat proses lelang pengadaan barang-barang tersebut.

"Dalam melakukan perbuatannya, RK Keterlibatan bersama-sama dengan mantan tim sukses saat Pilkada Tahun 2010, yaitu proses pengadaan barang dan jasa secara elektronik (e-procurement)," ungkap Saut.

Rendra, sebagai Bupati Malang Kabupaten Malang Periode 2010-2015, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan Korupsi sarana Pendidikan Pemerintah Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2011.

KPK juga menempatkan seorang pihak swasta Ali Murtopo (AM) sebagai tersangka, yang menjadi pihak pemberi suap.

Dalam kasus ini, Rendra membersihkan penerimaan suap dari Ali sebesar Rp3,45 miliar. Atas perbuatannya, Rendra disangka pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, Ali disangkaulat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) Huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (rio)

Kamis, 11 Oktober 2018

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Desakan agar Walikota Surabaya Tri Rismahari segera mencairkan gaji ke 13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tak hanya dari kalangan dewan surabaya.

Mantan Walikota Surabaya dua periode Bambang Dwi Hartono pun turut menyuarakan jeritan ASN pemkot surabaya tersebut. Ia menilai bila Risma tak pernah memikirkan pegawai golongan rendah.

" Saya kaget mendapat keluhan, kebutuhan itu banyak nah untuk itu pemerintah memberikan payung hukum diantaranya juga mengintruksikan. Alhamdullillah sebelum ekspos besar-besaran mereka (Pemkot/Pemkab) itu sudah mengalokasikan untuk tahun 2018." Ujar Bambang DH, Kamis (11/10/2018)

Bahkan Bambang cukup geli ketika mendengar alasan yang di buat Risma bila anggaran pencairan gaji 13 tidak ada.

" Daerah lain itu fasilitas viskalnya, rasio kebutuhan APBD jauh lebih kecil lebih daripada Surabaya." jelasnya. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Gempa berkekuatan 6,4 skala richter mengguncang Kabupaten Situbondo, Jawa Timur. Gempa yang terjadi pada pukul 01.46 WIB, Kamis, 11 Oktober 2018 itu, juga berdampak ke beberapa daerah di sekitaran Situbondo, termasuk Kepulauan Sapudi, Madura, Jawa Timur.

Akibat gempa itu, 3 warga dinyatakan meninggal dunia dan 7 orang mengalami luka berat akibat reruntuhan tembok bangunan.

Menanggapi hal itu, Pangdam V/Brawijaya, Mayjen TNI Arif Rahman, M. A, akan menerjunkan 30 personel Zipur Kodam V/Brawijaya. Tidak hanya itu saja, Pangdam juga mengirimkan beberapa tim medis yang terdiri dari dokter bedah dan umum.

“Mereka kesana untuk mendata rumah-rumah yang rusak. Sesudah itu, memperbaiki rumah yang rusak itu,” ungkap Pangdam Brawijaya.

“Sedangkan untuk tim medis, kita juga akan mengirimkan 1 Dokter Bedah, 1 Dokter Umum dan 6 Perawat ke lokasi gempa,” tambah Mayjen Arif Rahman.

Sementara itu, Gubernur H. Soekarwo menambahkan, kerusakan rumah para korban gempa tersebut, nantinya akan menjadi tanggung jawab pihak Pemprov Jatim.


“Masyarakat harus diberikan keyakinan. Semua kerusakan rumah yang jumlahnya 246, itu menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi,” kata Pakde Karwo.

Ditambahkan Gubernur Jawa Timur, saat ini masyarakat terdampak gempa sedang membutuhkan perawatan medis, dan tempat tinggal sementara. Sebab, kata Pakde, para warga terdampak tersebut, enggan untuk dipindahkan dari lokasi gempa.

“Korban tidak mau dipindahkan. Jadi, pak Pangdam dan Kapolda tadi, sudah menyiapkan tenda klinik untuk dijadikan rumah sakit sementara bagi para warga,” katanya.

Dalam peninjauannya ke Kabupaten Sumenep kali ini, Gubernur Jawa Timur, Pangdam V/Brawijaya dan Kapolda Jatim, tak hanya membesuk para korban gempa di Kepulauan Sapudi saja. Namun, Forkopimda Jawa Timur itu, juga memberikan bantuan langsung kepada warga terdampak gempa, hingga meninjau pos-pos darurat yang didirikan di lokasi tersebut.

Perlu diketahui, akibat gempa tersebut, 3 warga yang dinyatakan meninggal dunia. Para korban ialah H. Nadar (60), warga Dusun Jambusok, Desa Prambanan, Nuril Kamelia (7), dan Muhammar Umur (70), warga Dusun Jambusuk Prabanan, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur.

Tidak hanya itu, rencananya, tim Kesehatan Kodam V/Brawijaya dan personel Zeni Kodam, akan diberangkatkan pukul 03.00 WIB menggunakan Kapal Motor Cepat (KMC) milik Perbekalan dan Angkutan Kodam V/Brawijaya (Bekangdam V/Brawijaya). (andre)




KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2018 tentang tata cara pelaksanaan kegiatan dan pelayanan dalam tindakan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dengan PP 43/2018 tersebut, masyarakat yang memberikan informasi kepada penegakan hukum akan menimbulkan korupsi dalam bentuk piagam dan premi yang besarannya maksimal Rp 200 juta.

Namun, ada persyaratan yang harus dilakukan untuk mendapatkan hadiah dalam jumlah maksimal. Pasal 17 ayat (1) PP 43/2018 menyebutkan, jumlah premi diberikan sebesar dua kali (0,2 persen) dari jumlah.

Selanjutnya, pada Pasal 17 ayat (2) diatur, besaran premi yang diberikan pada ayat (1) paling banyak Rp 200 Juta.

Dengan ketentuan ini, maka persyaratan untuk mendapatkan hadiah adalah sebagai berikut:
1. Untuk mendapatkan hadiah maksimal Rp 200 juta, maka kasus yang disebut adalah kasus korupsi yang merugikan negaranya mencapai Rp 100 miliar.
2. Untuk pelapor tindak pidana korupsi berupa suap, besar premi yang diberikan sebesar dua permil dari nilai uang suap dan/atau uang dari hasil lelang barang rampasan, dengan nilai maksimal hanya Rp 10 juta.

Dalam PP itu juga disebutkan, setiap pelapor kasus korupsi yang menerima penghargaan harus memenuhi kriteria yang telah ditetapkan pemerintah.

Salah satunya, mendapat penilaian dari penegak hukum.

Penegak hukum akan melakukan penilaian terhadap tingkat kebenaran laporan yang disampaikan oleh pelapor dalam upaya pemberantasan atau pengungkapan tindak pidana korupsi.

Penilaian itu dilakukan dalam waktu paling lama 30 hari bekerja sejak putusan pengadilan yang telah diangkat kekuatan hukum tetap diterima oleh jaksa.

Dalam memberikan status, penegak hukum terbuka peran aktif dalam mengungkap tindak pidana, kualitas data laporan atau alat bukti, dan risiko bagi pelapor.

Cara melapor Masyarakat dapat memberikan informasi tentang dugaan tindak pidana kepada pejabat yang mengeluarkan pada badan publik atau penegak hukum.

Pemberian informasi kepada penegak hukum dapat menggunakan laporan atau lisan, baik melalui media elektronik maupun nonelektronik.

Laporan tentang dugaan korupsi harus sedikit informasi pelapor dan uraian tentang fakta tentang dugaan telah terjadi korupsi.

Pelapor juga wajib melampirkan salinan KTP atau identifikasi lain dan Dokumen atau keterangan terkait tindak pidana korupsi yang diberitahukan.

Nantinya, Pelapor juga tidak menanyakan pertanyaan tentang laporannya yang diberikan kepada Penegak Hukum.

Setelah melaporkan, pelapor juga berhak mendapatkan hukum.

Peraturan tersebut diteken Presiden Joko Widodo dan diundangkan oleh Kementerian hukum dan HAM pada 18 September 2018. PP 43/2018 itu telah masuk dalam lembaran RI tahun 2018 nomor 157. (rio)

KABARPROGRESIF.COM : (Malang) Beredarnya informasi mengenai larangan adanya seminar nasional bertemakan Perubahan dan Kesinambbungan Historis dalam Perspektif Keilmuan dan Pembelajaran, akhirnya mendapat bantahan keras dari pihak Korem 083/Baladhika Jaya dan Kodim 0833/Kota Malang. Bahkan, artikel yang dimuat di historia.id tersebut, diduga mengandung unsur hoax.

“Sekali lagi, bukan ranah kita untuk melarang. Karena, kami tahu betul tentang UU nomor 12 tahun 2012, pasal 8 ayat 3 tentang kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik dan otonomi keilmuan,” jelas Kepala Penerangan Korem (Kapenrem) 083/Baladhika Jaya, Mayor Inf Prasetya, H. K, ketika ditemui di ruangan kerjanya. Kamis, 11 Oktober 2018 siang.

Tak hanya itu, dirinya juga sangat menyayangkan beredarnya artikel pelarangan seminar yang mencatut nama institusi TNI tersebut.

“Sekali lagi, masalah ini sudah di klarifikasi oleh pihak panitia, dalam hal ini DR. Ari Sapto, M. Hum. Kami menganggap permasalahan ini sudah selesai,” imbuhnya.

Perlu diketahui, sebelumnya, seminat tersebut rencananya akan digelar di Universitas Malang (UM) Kota Malang, dengan menghadirkan berbagai narasumber, termasuk diantaranya ialah Asvi Warman Adam, yang merupakan sejarawan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Sri Margana, sejarawan asal Universitas Gajah Mada, Abdul Syukur dan Ari Sapto yang merupakan Ketua Jurusan Sejarah Universitas Muhammadiyah.(andre)


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Anggota Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengapresiasi terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 yang mengatur pelapor kasus korupsi dan suap bisa mendapat hadiah hingga Rp 200 juta.

Ia menilai kebijakan itu sebagai komitmen pemerintah dalam hal penegakan hukum, khususnya korupsi.

Sahroni meyakini kebijakan tersebut akan memberikan efek domino dalam pemberantasan korupsi. Dengan kebijakan itu, masyarakat akan berlomba mengawasi praktik korupsi yang mungkin terjadi di lingkungan kerja ataupun di bidang pelayanan.

“Reward itu akan membuat masyarakat terpacu untuk ikut mengawasi adanya praktik korupsi. Di sisi lain, kebijakan ini juga akan menciptakan deterrence effect atau efek gentar kepada mereka yang berniat melakukan korupsi karena akan banyak yang mengawasi,” kata Sahroni, Rabu (10/10/2018).

Politisi Nasdem ini meminta lembaga penegak hukum, dalam hal ini KPK, Polri dan Kejaksaan untuk mempersiapkan sumber daya manusianya secara baik.

Hal ini menyikapi kemungkinan banyaknya laporan dari masyarakat yang akan masuk terkait dugaan praktik korupsi.

Ia mengingatkan lembaga penegak hukum harus memberikan perlakuan sama atas laporan yang diterima.

“KPK, Polri dan Kejaksaan harus benar-benar mempersiapkan SDM-nya untuk mengantisipasi banyaknya laporan dugaan korupsi yang akan masuk. Jangan sampai ada laporan diabaikan atau terbengkalai karena tebang pilih kasus yang akan ditangani,” ucap Sahroni.

Terkait keselamatan pelapor, Sahroni mengatakan bahwa Indonesia memiliki Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang selama ini telah memiliki kerjasama baik dengan penegak hukum.

LPSK, menurut dia, bisa dimaksimalkan untuk melindungi whistle blower atau pelapor.

"Perlindungan maksimal bahkan melalui safe house bisa diberikan melihat seberapa rentannya keamanan pelapor. LPSK juga dapat bekerjasama dengan Polri untuk memastikan keamanan pelapor,” kata dia.

Presiden Joko Widodo sebelumnya mengaku berupaya meningkatkan partisipasi masyarakat dalam perang terhadap tindak pidana korupsi.

Maka, Presiden meneken Peraturan tersebut. Pasal 17 ayat (1) PP 43/2018 menyebutkan, besaran premi diberikan sebesar dua permil dari jumlah kerugian keuangan negara yang dapat dikembalikan kepada negara.

Sementara untuk pelapor tindak pidana korupsi berupa suap, besar premi yang diberikan sebesar dua permil dari nilai uang suap dan/atau uang dari hasil lelang barang rampasan dengan nilai maksimal Rp 10 juta.

Peraturan tersebut diteken Presiden Joko Widodo dan diundangkan oleh Kementerian hukum dan HAM pada 18 September 2018. PP 43/2018 itu telah masuk dalam lembaran negara RI tahun 2018 nomor 157. (rio)


KABARPROGRESIF.COM : (Sumenep) Gempa dengan kekuatan 6,4 skala richter di yang  mengguncang Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, Kamis, 11 Oktober 2018, menjadi perhatian serius bagi Forkopimda Jawa Timur.

Melalui jumpa pers di Mapolda Jatim, Pangdam V/Brawijaya, Mayjen TNI Arif Rahman, M. A, setidaknya telah mengirimkan sebanyak 20 personel untuk membantu proses evakuasi di lokasi terjadinya gempa.

“Kondisinya, anggota-anggota disana sudah melakukan pendataan. Jadi, yang dari Sumenep juga sudah diberangkatkan, setidaknya 20 personel,” kata Pangdam.

Selain itu, ujar Pangdam, akibat gempa tersebut, menyebabkan 3 korban meninggal dunia dan 25 rumah mengalami rusak berat.

“Pagi ini, saya bersama Kapolda dan Gubernur akan berangkat kesana. Laporan terakhir, 25 rumah rusak berat, 3 warga meninggal dunia dan 7 orang mengalami luka-luka,” ungkap Mayjen Arif.

Diketahui, 3 warga yang dinyatakan meninggal dunia ialah H. Nadar (60), warga Dusun Jambusok, Desa Prambanan, Nuril Kamelia (7), dan Muhammar Umur (70), warga Dusun Jambusuk Prabanan, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur.

Ditemui di tempat yang sama, Kependam V/Brawijaya Kolonel Inf Singgih Pambudi Arinto, S. IP, M.M mengatakan akan dikirimkan Personel Kesehatan dan Personel Zeni Kodam V/Brawijaya yang ahli konstruksi ke Pulau Sapudi menggunakan Kapal yang dimiliki oleh Perbekalan dan Angkutan Kodam V/Brawijaya (Bekangdam V/Brawijaya)

"Hari ini juga, Kodam akan memberangkatkan 2 Dokter dan 6 Perawat dari Kesdam V/Brawijaya serta 22 Personel dari Zeni Kodam V/Brawijaya yang berkualifikasi konstruksi membantu di lokasi bencana, untuk mempercepat mobilitas mereka akan diberangkatkan menggunakan Kapal Motor Cepat (KMC) milik Perbekalan dan Angkutan Kodam V/Brawijaya (Bekangdam V/Brawijaya).", ungkap Kolonel Singgih. (andre)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Insiden pengusiran wartawan JTV dewi oleh risma melalui Kabag Humas M. Fikser juga memantik reaksi keras dari Bambang Dwi Hartono. Ia menilai sikap risma ini sangat tidak terpuji.

" Kejadian yang menimba mbak dewi, kenapa kok begini, ini tidak bagus." Tegas bambang.

Tak hanya itu, Walikota Surabaya dua periode ini pun juga merasa dirugikan pasalnya jabatan yang diemban Risma saat ini merupakan sebuah amanah dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) bukan ujug-ujug dari dirinya.

" Kenapa saya ngomong gini, Saya merasa dirugikan,  darimana saya dirugikan. Ini warga kota melihat, menyaksikan. Dia itu kan kepala daerah yang diusung oleh partai. Dia itu kan gak bisa maju sendiri. " tandasnya.

Lanjut Bambang, bukan hanya dirinya yang malu tak bisa mendidik kader yuniornya namun PDIP sebagai partai pengusung Risma menjadi Walikota Surabaya juga turut dirugikan.

" Kesannya seenaknya sendiri. dipundaknya ada gerbong yang harus diselamatkan yang harus dijaga citra partai. " paparnya. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Sumenep) Gempa yang diduga berpotensi terjadi tsunami, terjadi di Kepulauan Sapudi, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Gempa yang terjadi pukul 01.45 WIB itu, langsung mendapat respon tanggap dari pihak Kodim 0827/Sumenep.

Sertu Wasito, Babinsa Kodim 0827/Sumenep yang saat itu berada di lokasi kejadian gempa mengungkapkan, gempa terjadi ketika pukul 01.46 WIB. Dari hasil pendataan yang dilakukannya, 7 orang dinyatakan mengalami luka berat akibat tertimpa tembok, 3 orang tewas dan 25 rumah dinyatakan rusak berat.


Selain Aswiya (65), kata Warsito, juga terdapat Sudik (60), Nasia (55), Lihami (70), Muhawiya (60), Muhamma (66), dan Samsu (65).

Perlu diketahui, guna proses evakuasi lebih lanjut, Pangdam V/Brawijaya, Mayjen TNI Arif Rahman, M. A, telah menerjunkan beberapa personel dari Kesatuan Zeni untuk melakukan proses evakuasi para korban terdampak gempa di Kepulauan Sapudi, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. (andre)




KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat tersangka anggota DPRD Sumatera Utara, pada Kamis (11/10/2018).

Keempatnya sebagai tersangka dalam kasus menuntutan suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho. Mereka adalah Musdalifah (MDH), Washington Pane (WP), Restu Kurniawan Sarumaha (RKS), dan John Hugo Silalahi (JHS).

“Pemeriksaan dengan kasus suap untuk anggota DPRD Sumut periode 2004-2009 dan 2014-2019,” ujar Juru Bicara, KPK Febri Diansyah, Kamis (11/10/2018).

Sebelumnya, sebanyak 38 anggota DPRD Sumut sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Suap untuk ke-38 anggota DPRD Sumut itu terkait dengan persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk Tahun Anggaran 2012-2014 oleh DPRD Sumut, Persetujuan Perubahan APBD Provinsi Sumut Tahun 2013-2014 oleh DPRD Sumut.

Kemudian, terkait pengesahan APBD tahun anggaran 2014-2015 dan penggunaan hak interpelasi anggota DPRD Sumut pada 2015.

Para anggota Dewan itu memberikan penghargaan dari mantan Gubernur Provinsi Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho.

Biaya Dugaan dari Gatot untuk masing-masing anggota DPRD Sumut itu berkisar Rp 300 juta hingga Rp 350 juta. (rio)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Sebanyak  660 Bintara dari berbagai Komando Utama (Kotama) TNI AL  mengikuti sidang Penentuan Akhir (Pantukhir) guna memperebutkan 350 kursi pada  Pendidikan Pembentukan Perwira (Diktukpa) TNI AL  Angkatan ke-48 tahun 2018. Setelah dinyatakan lulus, para prajurit tersebut untuk selanjutnya melaksanakan pendidikan dasar keprajuritan di Pusat Latihan Pendidikan Dasar Kemiliteran (Puslatdiksarmil) Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan laut (Kodiklatal).

Sidang Panthukir Diktukpa yang merupakan puncak seleksi dan dilaksanakan di gedung Moeljadi Kesatrian Bumimoro Kodiklatal, tersebut  dipimpin langsung Asisten Personel (Aspers) Kasal Laksda TNI I Nyoman Mandra, M. Sc.

Selain Aspers  Kasal hadir dalam pantukhir tersebut Kadisdikal Laksma TNI Dr. Ivan Yulivan, S E., M.M, M.Tr. (Han), Kadisminpersal Laksma TNI Tedjo Sukmono. Wadan Kodiklatal Laksma TNI Sugeng Ing Kaweruh, S.E., M.M.,  Dirdiklat kodiklatal Laksma TNI Deny Septiana, S.IP., M.A.P,  Danpuspomal Laksma Dr. Nazali, S.H., M.H, Kasubdislitpers Dispamal Kolonel Marinir Mikaryo , Paban I Rendik Dirdiklat Kolonel Laut Fadelan, Paban III Pers Ditum Kolonel Mar Anif Hidayat, Danpuslatdiksarmil Kolonel Mar Agus Dwi Laksono.

Dari jumlah 660 peserta pantukhir tersebut terdiri Korps Pelaut 144 orang, Korps Teknik 122 orang, korps Elektro 46 orang, korps Suplay 78 orang, korps kesehatan, korps Khusus 20 orang, korps Polisi Militer 24 orang dan Korps marinir 202 orang.

Sebelum melaksanakan Pantukhir para Calon Siswa (Casis) telah menjalani berbagai tahap tes mulai dari tes Kesehatan fisik, Kesehatan jiwa (Keswa), Kesegaran Jasmani (Garjas), Psikologi, Mental Idiologi, akademik dan profesi. Untuk tes kesehatan lengkap, di Satuan Kesehatan (Satkes) Kodiklatal, tes Psikologi di Kantor Dinas Psikologi Angkatan Laut  (Dispsial) Juanda, Sidoarjo, kemudian Mental Ideologi dan akademik di gedung Moeljadi Bumimoro, sedangkan kesegaran jasmani (Garjas) digelar di Lapangan Dewa Ruci, Kesatrian Bumimoro, Kodiklatal.

Setelah melaksanakan sidang Panthukir  selanjutnya para Casis akan memulai pendidikan besok Jumat 12 Oktober 2018 di Puslatdiksarmil Kodiklatal. Adapun pembukaan pendidikan rencananya akan dipimpin langsung Komandan Kodiklatal Laksda TNI Darwanto, S.H., M.A.P. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Hari ini, UNICEF menyerukan kebutuhan dana tanggap darurat dan pemulihan dini guna memenuhi kebutuhan kemanusiaan yang mendesak untuk kurun waktu 6 bulan menyangkut kondisi anak-anak pascabencana di Sulawesi dan Lombok. Dana ini akan membantu menyediakan layanan air bersih, sanitasi, dan kebersihan (WASH), kesehatan, gizi, pendidikan dan perlindungan bagi sekitar 475.000 anak sebagai bagian dari upaya tanggap bencana yang dipimpin Pemerintah Indonesia.

Diperkirakan 1,5 juta orang terdampak tsunami yang disebabkan oleh gempa berkekuatan 7,4 SR yang terjadi di wilayah lepas pantai Sulawesi pada 28 September. Per tanggal 9 Oktober, 2.010 orang dinyatakan meninggal dunia, 10.700 orang terluka, dan 671 orang masih hilang. Di Lombok, setelah serangkaian gempa yang sangat merusak terjadi pada bulan Agustus, lebih dari 340.000 orang masih mengungsi dan menghuni di 2.800 tenda pengungsian. UNICEF menggalang dana sebesar 26,6 juta dollar AS untuk mendukung 1,4 juta orang mendapat akses layanan WASH, perlindungan anak, pendidikan, kesehatan dan gizi bayi di Sulawesi Tengah dan Lombok.

“Saat ini, prioritas utama kami adalah memastikan agar anak-anak menerima bantuan yang menyelamatkan nyawa dalam bentuk layanan kesehatan, air bersih dan sanitasi, gizi dan perlindungan anak,” ujar Kepala Perwakilan UNICEF Indonesia, Debora Comini. “Masa 6 bulan ke depan adalah masa yang luar biasa penting seiring kami bekerja memastikan setiap anak yang terdampak punya kesempatan yang adil untuk melanjutkan proses pemulihan dan membangun kembail kehidupan mereka di lingkungan yang aman dan kondusif.”

Di Sulawesi Tengah, sekitar 83.000 orang mengungsi dan 500.000 lainnya sangat membutuhkan akses terhadap layanan air dan sanitasi. Sebelum bencana terjadi, Palu memiliki cakupan imunisasi rendah 49 persen, sementara prevalensi keadaan berat badan dan tinggi badan tidak sesuai usia (wasting dan stunting), masing-masing adalah 12,5 dan 36,1 persen. Sulawesi Tengah pun merupakan salah satu daerah dengan tingkat sanitasi terendah di Indonesia.

Kerentanan ini memperparah risiko ribuan anak terkena wabah penyakit. Sebagian besar dari 2.700 sekolah di sana juga bisa terdampak dan pendidikan 270.000 anak bisa terancam.

Sebagai bagian dari tanggap darurat, UNICEF dan para mitra akan memberikan layanan air dan sanitasi bagi pengungsi, dilengkapi dengan bantuan kebersihan; UNICEF juga akan membantu meneruskan kembali layanan kesehatan dan gizi dan akan menyiapkan sarana belajar sementara.

UNICEF juga mengkhawatirkan anak-anak yang terpisah dari keluarganya dan yang memerlukan dukungan psikososial. Tim kami yang berada di lapangan tengah membuat fasilitas berbasis masyarakat yang aman untuk perempuan dan anak, termasuk fasilitas ramah anak, serta melanjutkan mekanisme pendataan dan pelacakan untuk membantu mengidentifikasi, mendata, memverifikasi dan menyatukan kembali anak dan keluarganya.

Di Lombok, UNICEF mendukung Kementerian Kesehatan di bidang gizi, kesehatan ibu dan anak dan imunisasi; serta Kementerian Pekerjaan Umum untuk bidang air, sanitasi, dan kebersihan (WASH). UNICEF juga bekerja dengan Kementerian Sosial dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk memastikan kegiatan perlindungan anak dan psikososial berjalan selaras dengan standar minimal global.

“Staf UNICEF yang sudah berada di area terdampak, mendukung upaya tanggap bencana pemerintah di bidang air, sanitasi dan kebersihan, perlindungan anak, kesehatan, gizi dan pendidikan. Kami akan terus berada di sana, memperluas operasi bantuan langsung hingga ke tahap pemulihan dini agar anak-anak dapat meneruskan kembali kehidupan mereka demi masa depan yang lebih baik,” tambah Comini. (arf)

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive