Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Soft Launching Kota Lama, Gelar Sejumlah Paket Wisata

Sejumlah paket wisata digelar Pemkot Surabaya usai soft launching Kota Lama zona Eropa yang berada di kawasan Jalan Rajawali, Krembangan, Surabaya.

Cegah Narkoba di Kalangan ASN dan Pelajar, Pemkot Surabaya Gandeng BNN dan Polisi

Upaya Pemkot Surabaya memberantas Narkoba tak hanya di kalangan pelajar dan masyarakat, tetapi juga Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemkot.

Peluang Investasi untuk Pengembangan Eks THR-TRS

Pemkot Surabaya menggandeng Kamar Dagang dan Industri (Kadin) untuk mempromosikan proyek peluang investasi di Kota Pahlawan. Diantaranya di kompleks eks Taman Hiburan Rakyat (THR) dan Taman Remaja Surabaya (TRS).

Tekan Laju Inflasi, Pemkot Rutin Gelar Pangan Murah

Untuk menekan laju inflasi agar masyarakat bisa mendapatkan komoditas bahan pangan dengan lebih murah, Pemkot Surabaya rutin menggulirkan program Gerakan Pangan Murah setiap bulan.

Pemkot Surabaya Komitmen Amankan Aset yang Dikuasai Pihak Ketiga

Berbagai upaya strategis terus dilakukan Pemkot Surabaya untuk memastikan aset daerah dapat dimanfaatkan secara optimal demi kepentingan warga dan pemerintah.

Kamis, 11 Oktober 2018

KPK Dalami Ocehan Eni Maulani dalam Sidang Kasus PLTU Riau-1


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengatakan, kesaksian Nomor Wakil Ketua VII DPR, Eni Maulani Saragih, dapat digunakan sebagai modal untuk mengembangkan kasus hakim korupsi PLTU Riau-1 .

Dalam kesaksiannya, salah satu yang diungkap Eni adalah peran Direktur Utama PT PLN Persero Sofyan Basir.

Hal itu kerap disampaikan Eni saat bersaksi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (11/10/2018).

"Hasil persidangan tentu menjadi masukan bagi kami untuk membangun lebih lanjut," ujar Saut, seusai konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis.

Menurut Saut, kesaksian yang disampaikan Eni bisa didalami oleh KPK.

"Mozaiknya harus dikumpul, pertemuannya di mana, kapan, apa pembicaraannya. Itu kan perlu kehati-hatian, dan tidak hanya pengakuan orang-orang yang terlibat dalam pertemuan itu," jelas dia.

Saut tidak mau berkomentar lebih jauh tentang langkah yang dilakukan KPK terhadap Sofyan Basir.

Menurut dia, strategi dalam penyusunan kasus menjadi ranah penyidik. Saat ini, kata Saut, status Sofyan masih sebagai saksi.

Kesaksian Eni Maulani Sebelumnya, Eni bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk memperkerjakan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Kotjo.

Dalam kesaksiannya, Eni menyebut bahwa Sofyan yang menawarkan proyek PLTU Riau-1 kepada Setya Novanto.

Kemudian, Eni membeberkan pertemuan lainnya, di mana ia mengetahui ada pembicaraan tentang biaya proyek PLTU tersebut antara Sofyan dan Kotjo.

Dalam kasus ini, Kotyo tidak memberikan uang Rp 4,7 miliar kepada Eni Maulani Saragih. Menurut jaksa, uang itu bersama dengan maksud agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.

Proyek tersebut rencananya akan dikerjakan PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Company Ltd yang digerakkan oleh Kotjo.

Menurut jaksa, Eni beberapa kali mengadakan pertemuan antara Kotjo dan pihak-pihak terkait, termasuk Direktur Utama PLN Sofyan Basir. Hal itu dilakukan Eni untuk membantu Kotjo mendapatkan proyek PLTU. (rio)

Selundupkan Narkoba, Wanita Cantik Asal Vietnam Diadili di PN Surabaya


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Nguyen This Thanh He Warga Negara Asing (WNA) asal Vietnam diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam kasus penyelundupan narkotika jenis sabu yang ditangkap Petugas Bea Cukai di Bandara Internasioanl Juanda, Surabaya. Pada 19 Maret 2018 lalu.

Wanita kelahiran 25 tahun ini didakwa Kejati Jatim melanggar pasal 114 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara kasus ini telah memasuki agenda
Pembuktian, ini dibuktikan dengan dihadirkannya dua saksi Polisi dari Ditreskoba Polda Jatim, yakni Agus Wijyanto dan Dedy Aprianto.

Untuk mempermudah persidangan ini, majelis hakim yang diketuai Yulisar menunjuk Trisnawan sebagai penterjemah.

Persidangan perkara ini akan dilanjutkan kembali satu pekan mendatang dengan agenda  pemeriksaan saksi dari bea dan cukai.

"Hadirkan saksinya pada sidang berikutnya,"ujar Hakim Yulisar pada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Rachman diakhir persidangan di PN Surabaya, Rabu (10/10)

Untuk diketahui, terdakwa Nguyen ditangkap oleh Petugas Bea Cukai di Bandara Internasioanl Juanda, Surabaya. Pada 19 Maret 2018 lalu.

Petugas Bea Cukai mendapati barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 1.175 Gram yang ditemukan dalam koper terdakwa, setelah melewati mesin X Ray.

Penyidikan penyelundupan narkob ini dilimpahkan ke Ditreskoba Polda Jatim. (Komang)

Rabu, 10 Oktober 2018

Bos Pasar Turi Ajukan Tahanan Kota, Pedagang: Kami Akan Demo Besar Besaran


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Meringkuk ditahanan selama 63 hari sejak ditahan jaksa 8 Agustus lalu hingga hari ini, ternyata membuat Henry J Gunawan mulai gerah.

Hal itu ditunjukkan Bos PT Gala Bumi Perkasa (GBP) saat menghadapi persidangan lanjutan kasus penipuan para kongsinya dalam kasus permodalan pembangunan pasar turi.

Dalam sidang lanjutan yang batal digelar ini, Henry melalui Yusril Ihza Mahendra selaku ketua tim pembelanya mengajukan penangguhan penahanan pada majelis hakim yang diketuai Anne Rusiana.

Sikap kooperatif yang ditunjukkan  Henry dalam persidangan menjadi dalih Yusril untuk meminta hakim Anne Rusiana mengalihkan status tahanan kliennya dari tahanan negara menjadi tahanan kota.

Tapi permintaan pengalihan status itu terlihat belum direstui oleh Hakim Anne Rusiana.

"Kami pelajari dulu,"pungkas Anne pada Yusril diruang sidang Cakra, PN Surabaya, Rabu (10/10)

Permohonan pengalihan status tahanan itu mendapat tanggapan keras dari sejumlah pedagang  pasar turi, salah satunya Suchaimi, yang meminta agar hakim Anne Rusiana tidak mengabulkan permintaan Yusril.

Tak hanya itu, Suchaimi pun akan mengerahkan pedagang Pasar Turi ke PN Surabaya sebagai  dukungan moril pada hakim Anne untuk menolak peralihan status tahanan Henry.

"Jangan lupa, Hakim Anne ini pernah dilecehkan loh dalam persidangan. Yusril pernah meminta pergantian hakim dan saya tidak setuju Henry ditangguhkan. Kami akan kerahkan pedagang untuk support hakim supaya tidak mengalihkan tahanan Henry,"kata Suchaimi di PN Surabaya

Senada juga dikatakan Ketua Perhimpunan Pedagang Pasar Turi Taufik Al Djufri. Menurutnya jika sampai penangguhan penahanan dikabulkan itu akan sangat mencederai rasa keadilan di masyarakat bawah, khususnya pedagang pasar turi.

"Disaat semua penegak hukum sudah profesional melayani masyarakat lalu ada yg melecehkan hukum dan rasa keadilan masyarakat ya kami akan lawan. Henry sudah 2x divonis salah oleh PN Surabaya, dimana di kasus pasar turi sudah divonis 2,5 tahun, lalu jika nantinya dikabulkan melenggang keluar Rutan maka jelas rasa keadilan akan tersakiti. Kami akan menunjukkan ketegasan sikap jika hal ini terjadi ," ungkap Taufik.

Untuk diketahui, tertundanya sidang lanjutan perkara ini dikarenakan tidak hadirnya dua saksi fakta yang sedianya akan didengarkan keterangannya pada sidang hari ini. Dua saksi fakta itu adalah Paulus Welly Affandi alias Weifan dan Totok Lusida.

Weifan sedianya diminta kesaksian nya terkait pembuatan notulen kesepakatan tanggal 13 september 2013 yang menyatakan janji Henry J Gunawan kepada Teguh Kinarto mewakili PT.GNS untuk mengganti saham PT.GBP dan keuntungan yang pernah dijanjikan terdakwa Henry kepada pelapor berupa cek senilai 120 miliar dan bangunan pergudangan senilai Rp.120 miliar. Dimana peran Weifan adalah sebagai mediator atas kesepakatan tersebut.

Sedangkan Totok Lusida sedianya diminta kesaksian nya selaku salah satu kongsi terdakwa Henry dalam Joint Operation PT.Gala Megah Investment, pemenang tender pembangunan dan pengelolaan pasar turi.

Ketidakhadiran Wefan dan Totok Lusida  dalam sidang sempat membuat Yusril kecewa. Ketua Umum Partai Bulan Bintang ini mengaku tak mau keterangan kedua saksi fakta itu hanya dibacakan BAP nya.

Atas hal itu, Hakim Anne memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis untuk menghadirkan kembali kedua saksi tersebut pada persidangan yang sedianya akan digelar pada  Senin (15/10) mendatang. (Komang)

Hakim PN Surabaya Dilabrak Advokat Alexander Arif

Terbitkan Penetapan Sita Jaminan Diluar Sidang 



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Merasa jadi korban mafia peradilan saat perkaranya disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Advokat Alexander Arif langsung melabrak Ian Manopo, Hakim PN Surabaya yang memeriksa gugatan perdata No 296/Pdt.G/2018/PN.Sby yang diajukan PT Kurnia Jaya Wirabhakti.

Saat bertemu dengan Hakim Ian Manopo didepan ruang sidang candra, Alexander selaku kuasa hukum tergugat I  langsung mempertanyakan sikap hakim yang tidak fair, dengan menerbitkan sita jaminan diluar persidangan.

"Ada apa ini pak, kenapa bapak berani seperti ini, tanpa ada pemberitahuan ke kami sebagai tergugat, bapak sudah terbitkan penetapan sita jaminan dan peletakan sita diluar persidangan,"tegur Alexander pada Hakim Ian Manopo di PN Surabaya, Rabu (10/10).

Ian Manopo terlihat kelabakan menjawab teguran Alexander. Hakim berdarah Manado ini mengakui telah menerbitkan penetapan tersebut.

"Yang kami sita adalah sertifikatnya bukan objek bangunanya,"kelit Ian Manopo sembari meninggalkan Alexander.

Diungkapkan Alexander, Penetapan Sita jaminan  itu baru diketahuinya dari Teddy (Panitera Pengganti) yang menghubunginya usai persidangan gugatan perkara ini disidangkan dengan agenda kesimpulan yang digelar hari ini.

"Saya taunya dari Tedy, kalau penetapan sita itu sudah diterbitkan tanggal 2 pekan lalu, bahkan peletakan sita jaminan sudah dilaksanakan tanpa ada pemberitahuan ke kami,"ujar Alexader pada awal media.

Atas masalah ini, Alexander  pun bakal melaporkan hakim Ian Manopo ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA).

"Hakim Ian Manopo ini sudah bertindak seperti Koboi,"pungkas Alexander.

Dijelaskan Alexander, Pada kasus ini, kliennya bernama Melina Ong digugat oleh
PT Kurnia Jaya Wirabhakti (KJW). Dalam gugatan itu, pihak PT KJW menggugat pembatalan jual beli rumah di Margorejo Surabaya  senilai Rp 14 miliar yang telah dibayar tunai oleh Meliana Ong pada 11 September 2015 lalu berdasarkan akte pengikatan jual beli yang ditanda tangani kedua belah pihak di Kantor Notaris Bil'id Muhdin.

"Anehnya, pembayaran tunai yang sudah dinotariilkan itu diingkari dengan alasan tidak ada pembayaran terhadap jual beli yang masuk ke rekening  PT Kurnia Jaya Wirabhakti dan berdalih tindakan pejualan aset PT itu tanpa RUPS. Padahal saat IJB , Direktur dan Komisaris nya menghadap di notaris dan menandatangani IJB,"jelas Alexander.

Untuk diketahui, selain menggugat Meliana Ong, Penggugat yakni PT KWJ juga menggugat Notaris Bil'id Muhdin. Gugatan perdata yang disidangkan Hakim Ian Manopo itu meminta pembatalan jual beli rumah yang merupakan aset PT KWJ. (mang)

Sempurnakan Program Kesehatan, BPJS Cabang Palembang MoU Dengan Kejari Banyuasin


KABARPROGRESIF.COM : (Banyuasin) Tak mau rumit, agar program kesehatan dapat tersentuh hingga ke seluruh perusahaan yang tersebar di Banyuasin, maka Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Cabang Palembang melaksanakan kesepakan bersama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin rabu (10/10/2018).

Kegiatan penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU) yang digelar di Kantor Kejari Banyuasin dilakukan oleh Kepala Cabang BPJS Kesehatan Cab Palembang, dr. Andi Ashar dan Kepala Kejari Banyuasin La Kamis, SH.MH.

Menurut Kajari Banyuasin La kamis, melalui Kepala Seksi Perdata dan tata Usaha Negara (Kasi Datun) Endro Riski Erlazuardi, SH. MH mengatakan tujuan dilaksanakan kesepakatan bersama ini untuk menjalin kerja sama dalam penyelesaian permasalahan atas banyaknya Badan Usaha atau Perusahaan yang belum mendaftarkan tenaga kerjanya dalam program BPJS Kesehatan.

" Berdasarkan peraturan yang berlaku Pemberi Kerja wajib mendaftarkan tenaga kerjanya ikut BPJS kesehatan." tegas Endro.


Endro Menambahkan dengan diserahkannya Surat Kuasa Khusus (SKK) dari BPJS Kesehatan kepada Kejari Banyuasin, maka bidang Datun akan segera melakukan beberapa upaya untuk dapat melakukan penagihan iuran terhadap setiap perusahaan atau badan usaha yang selama ini belum patuh.

" Seksi Datun akan berupaya agar setiap perusahaan atau badan usaha menjadi patuh untuk mendaftarkan seluruh tenaga kerjanya dalam program BPJS kesehatan dan membayar iuran." tandas Endro. 

Dijelaskan Endro sebelum penandatanganan kesepakatan bersama dilakukan, Kejari Banyuasin terlebih dahulu menggelar rapat forum koordinasi pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan semester II.

Dalam kegiatan penandatanganan Kesepakatan Bersama antara BPJS Kesehatan dengan Kejari Banyuasin tampak hadir dari Dinas Tenaga Kerja dan Dinas PTSP. (arf)

Pangdam V dan Kapolda Jatim Tinjau Kesiapan Unsur Laut Pengamanan IMF WB Annual Meeting 2018 di Dermaga Lanal Banyuwangi


KABARPROGRESIF.COM : (Banyuwangi) Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI Arief Rahman dan Kapolda Jatim Irjen Pol Drs. Luki Hermawan meninjau langsung kesiapan unsur laut KRI Nala 363 dalam pengamanan Delegasi Pertemuan Tahunan IMF dan WB Annual Meeting 2018 di Dermaga Lanal Banyuwangi, Rabu (10/10).

Kedatangan kedua jenderal didampingi tersebut diterima Komandan Lanal Banyuwangi Letkol Laut (P) Suhartaya, M.Tr.Hanla dan disambut langsung oleh Komandan KRI Nala 363  Letkol Laut (P) Rafael.

Sebelum meninjau KRI Nala-363, Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan dan Pangdam V Brawijaya Mayjen TNI Arif Rahman terlebih dahulu meninjau kesiapan Pos Pam VVIP, VIP dan delegasi pertemuan tahunan IMF-WB (World Bank) Annual Meeting 2018 yang dilaksanakan di Bali.

Kedua pejabat Jawa Timur ini bertemu dalam satu mimbar saat apel dan pengarahan bersama kepada kurang lebih 500 personel TNI dan Polri di halaman Mapolres Banyuwangi.

Pangdam V Brawijaya Mayjen TNI Arif Rahman pada kesempatan tersebut menyampaikan ucapan terimakasih kepada seluruh jajaran Unsur KRI dan Prajurit Lanal Banyuwangi karena pengamanan kegiatan IMF tidak lepas dari kerjasama seluruh unsur yang ada di wilayah Banyuwangi.

Dalam  kunjungannya, rombongan Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI Arief Rahman dan Kapolda Jatim Irjen Pol Drs. Luki Hermawan meninjau langsung kegiatan di dalam KRI Nala 363 dengan didampingi Dan KRI Letkol Laut (P) Rafael dan Danlanal Banyuwangi Letkol Laut (P) Suhartaya,M.Tr.Hanla. (andre)

Komandan Lantamal V Hadiri Wisuda Purna Wira Pati TNI AL Tahun 2018


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Komandan Pangkalan Utama TNI AL (Danlantamal) V Surabaya Laksamana Pertama TNI Edwin, S.H., didampingi Ketua Korcab V DJA II Ny. Wenny Edwin menghadiri Upacara Surya Senja dalam rangka Wisuda Purna Wira Pati TNI AL Tahun 2018 dengan Irup Kasal Laksamana TNI Siwi Sukma Adji, S.E,.M.M, di Lapangan Aru Akademi Angkatan Laut (AAL), Bumimoro Surabaya, Rabu (10/10).

Tampak hadir dalam acara tersebut Wakasal Laksdya TNI Wuspo Lukito, S.E., M.M beserta Ibu, Ketua Papabri Pusat Letjen TNI (Purn) Agum Gumelar, Ketua PPAL Pusat Laksdya TNI (Purn) Joko Sumaryono,  Koorsahli Kasal Laksda TNI Dedi Muhibah Pribadi, SH, MAP., beserta Ibu, Asrena Kasal Laksda TNI Arusukmo Indra Sucahyo,  Aspers Kasal Laksda TNI I Nyoman Mandra M.Sc., Aspam Kasal Laksda TNI Supriatno Irawan S.E., Pangkotama TNI AL dan undangan lainnya.

Sedangkan dibarisan Wisudawan Purna Wira Pati antara lain Laksamana TNI (Purn) Ade Supandi, S.E., M.A.P., Laksdya TNI (Purn) Dr. Widodo, S.E., M.Sc. , Laksda TNI (Purn) Yani Antarikasa, S.E., S.H., M.H. Laksma TNI (Purn) dr. A.V.S. Suhardiningsih, M.Kep., M.Kes dan 77 Pejabat Pati yang sudah Purna lainnya.

Wisudawan Purna Wira Pati diawali dengan foto bersama, laporan Aspers Kasal kepada Irup dilanjutkan pembacaan keputusan Kasal, Penyerahan Piagam penghargaan yang diberikan kepada perwakilan wisudawan.

Kepala Staf TNI Angkatan Laut Laksamana TNI Siwi Sukma Adji, S.E,.M.M, dalam amanatnya menyampaikan bahwa upacara Wisuda Purnawira pada Hakikatnya merupakan Tradisi Khas TNI Angkatan Laut sebagai simbolisasi Pewarisan nilai-nilai luhur kepemimpinan dari generasi yang memasuki masa purna bakti kepada generasi muda penerus TNI Angkatan Laut.

Upacara ini juga merupakan Visualisasi suatu peristiwa penting dilihat dari perspektif pembinaan TNI Angkatan Laut, maupun dari sisi kehidupan kedinasan Perwira TNI Angkatan Laut.

Kegiatan ini lanjutnya, menggambarkan awal dan akhir dari proses panjang pembinaan personel TNI Angkatan Laut dan perjalanan karier seorang perwira dalam melaksanakan Darma Bhaktinya di TNI Angkatan Laut.

Upacara Wisuda Purnawira yang diselenggarakan di Kawah Candradimuka Bumimoro ini memiliki makna bahwa sebuah Pengabdian Panjang kepada negara dan bangsa, diawali dan diakhiri di tempat ini secara formal seremonial.

Melalui Upacara ini diharapkan akan tumbuh dan berkembang ikatan dan kesinambungan batiniah yang kokoh antara generasi pendahulu dan generasi penerus TNI Angkatan Laut

Pergeseran Poros Ekonomi Global dari belahan dunia Barat ke Timur tentunya membawa perubahan geopolitik maritim sekaligus menjadi magnet bagi kekuatan asing untuk berebut pengaruh dan kepentingan di kawasan Asia Tenggara.

Berkaitan dengan hal tersebut, dengan berpedoman pada kebijakan pemerintah untuk mewujudkan Indonesia sebagai Poros Maritim Dunia, diperlukan pembangunan kekuatan pertahanan maritim yang ditujukan untuk menjaga kedaulatan dan melindungi kekayaan maritim serta menjaga keselamatan pelayaran dan keamanan maritim di wilayah Yurisdiksi Indonesia

"Kepemimpinan yang inovatif, berkarakter, serta menjunjung tinggi nilai kebangsaan dan etika moral, merupakan aktualisasi jati diri prajurit Matra Laut yang telah ditunjukkan oleh Para Wisudawan dalam pengabdiannya. Oleh karena Itu, bagi Perwira Remaja, Taruna Taruni Akademi Angkatan Laut dan segenap generasi penerus, tidak ada komitmen yang lebih kuat dan penghormatan yang lebih mulia kecuali mewarisi dan meneladaninya," pungkasnya. (arf)

Danlanal Denpasar Sambut Kedatangan Panglima TNI di Bali


KABARPROGRESIF.COM : (Denpasar) Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Danlanal) Denpasar-Lantamal V Kolonel Laut (P) Henricus Prihantoko dengan didampingi Ketua Jalasenastri Cabang 10 Lanal Denpasar Ny. Veronica Henricus Prihantoko menyambut kedatangan Panglima TNI Marsekal  TNI Hadi Tjahyanto, S.IP., di Base Ops Lanud Ngurah Rai Bali Selasa lalu.

Kunjungan Panglima TNI yang didampingi oleh Ketua Umum Dharma Pertiwi Pusat Ny. Nani Hadi Tjahyanto tersebut berkaitan dengan pelaksanaan Annual Meeting IMF- World Bank 2018 di BNDCC Nusa Dua Bali.

Kegiatan tahunan yang akan dihadiri setidaknya 149 negara peserta seluruh dunia tersebut di laksanakan mulai tanggal 8 s/d 14 Oktober 2018.

Turut Hadir dalam penyambutan Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Benny Susianto bersama Ketua Dharma Pertiwi Daerah J Ny. Benny Susianto, Pangkohanudnas Marsda TNI Imam Baidirus, Kapolda Bali Irjen Pol. Petrus R. Golose, Danlanud Ngurah Rai Kol. Pnb. Wibowo, Danrem163/ Wsa Kol. Arh. AM. Suharyadi serta pejabat teras dari Kodam IX/Udy, Polda Bali dan Instansi terkait lainnya. (arf)

KPK Perpanjang Masa Penahanan Mantan Dirut Jasindo Budi Tjahjono


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) memperpanjang masa penahanan tersangka Budi Tjahjono.

Ia merupakan mantan Direktu Utama PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo).

Ia terjerat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembayaran komisi kegiatan fiktif agen PT Asuransi Jasindo dalam pengadaan Asuransi Oil and Gas pada BP Migas-KKKS Tahun 2010–2012 dan Tahun 2012–2014.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menuturkan, perpanjangan penahanan dilakukan selama 30 hari.

"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan yang kedua selama 30 hari dimulai tanggal 14 Oktober 2018 sampai 12 November 2018 untuk BTJ (Budi Tjahjono)," kata Febri dalam keterangan tertulis, Selasa (9/10/2018).

Dalam kasus ini, Budi Tjahjono diduga memerintahkan bawahannya untuk menyewa dua agen dalam dua pengadaan asuransi yang dilakukan BP Migas. PT Jasindo kemudian membayar dua agen tersebut sebesar Rp 15 miliar.

Padahal, PT Jasindo yang merupakan BUMN itu sedianya tidak perlu menyewa agen dalam mengikuti kegiatan tender. Sebab, proses tender dilaksanakan secara terbuka.

KPK menilai bayaran terhadap dua agen yang ditunjuk PT Jasindo tersebut sebagai kerugian keuangan negara. (rio)

Menyikapi Bencana Nasional, Kodam Brawijaya Gelar Doa Bersama


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kepedulian terus diberikan oleh masyarakat kepada para korban terdampak bencana alam yang terjadi beberapa waktu lalu di Indonesia.

Tidak hanya bantuan logistik saja. Akan tetapi, hampir seluruh masyarakat di Indonesia, mengikuti berlangsungnya acara doa bersama yang ditujukan para korban terdampak tersebut.

Seperti yang berlangsung di masjid AL-Ikhlas, Makodam V/Brawijaya saat ini, Rabu, 10 Oktober 2018. Dengan dipimpin langsung oleh Asisten Teritorial (Aster) Kasdam V/Brawijaya, Kolonel Inf Wakhyono, seluruh masyarakat di lingkungan Makodam terlihat sangat antusias dengan digelarnya acara doa bersama dalam menyikapi terjadinya bencana nasional beberapa waktu lalu.

Selain diikuti masyarakat sekitar Makodam, acara yang berlangsung dengan penuh khidmat, dan di selingi dengan pembacaan surat Yasin tersebut, juga diikuti oleh seluruh personel TNI dan PNS Makodam. (andre)

Apes, Jambret di Pamekasan Berhasil di Hadang Anggota TNI


KABARPROGRESIF.COM : (Pamekasan) Sudah jatuh, tertimpa tangga. Istilah itulah yang tepat diberikan kepada Abdul Wahid (19), pelaku jambret asal Dusun Tambakan, Desa Tambakan, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Madura.

Pasalnya, upaya penjambretan yang dilakukan oleh Wahid, telah digagalkan oleh dua anggota Koramil 0826/02, Kodim 0826/Pamekasan.

Kejadian itu bermula, ketika Yatin (56)  dan Nurmasari (20) yang merupakan korban penjambretan, pulang dari pasar Planakan menuju ke rumahnya yang berada di Desa Panglegur, Kabupaten Pamekasan. Rabu, 10 Oktober 2018 pagi.

Tak disangka, ketika berada di tengah-tengah perjalanan pulang, terpatnya di Jalan Raya Branta Tinggi, kedua korban itu langsung di pepet oleh pelaku (Abdul Wahid, red), dengan menggunakan sepeda motor jenis Vario yang tak dilengkapi plat nopol.

Spontan, Abdul Wahid pun langsung mengambil dompet milik korban (Yatin). Namun, upaya itu, tak berjalan dengan mulus. Dengan kekuatan seadanya, Yatin pun berusaha mempertahankan dompet yang ia bawa.

“Saya langsung berteriak minta tolong ketika dompet saya ditarik oleh pelaku,” ungkap Yatin.

Mendengan teriakan itu, dua anggota Koramil yaitu Seda Mohammad Hasan dan Serda Umarul Faruk, langsung mendatangi suara minta tolong tersebut.

“Kebetulan, posisi saya waktu itu tidak jauh dari kejadian,” ujar Serda Hasan.

Ketika berada di area yang tak jauh dari lokasi kejadian, kedua anggota TNI itu melihat dompet milik Yatin, berhasil dikuasai oleh pelaku.

Tanpa pikir panjang, kedua anggota Koramil itu, langsung mengejar Abdul Wahid. Alhasil, pelaku pun langsung takluk ketika kedua anggota TNI itu berhasil mengejar dirinya.

“Saya langsung melaporkan kejadian itu ke Danramil dan Polsek setempat,” aku Hasan.

Guna penyelidikan lebih lanjut, kini, pelaku Abdul Wahid, telah diamankan ke Polsek Tlanakan, beserta dompet yang berisi uang dengan jumlah Rp 850 ribu, beserta motor milik pelaku yang digunakan untuk melancarkan aksi kriminalnya.

“Korban sudah diamankan, sekarang sudah dimintai keterangan oleh pihak Kepolisian,” tandasnya. (andre)

KPK Perpanjang Masa Penahanan Dua Anggota DPRD Sumut


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) memperpanjang masa penahanan dua tersangka anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara dalam perkara tindak pidana korupsi suap kepada anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menuturkan, perpanjangan masa penahanan dilakukan terhadap Tahan Manahan Panggabean dan Musdalifah.

"Dilakukan perpanjangan penahanan yang pertama selama 30 hari untuk dua tersangka," kata Febri dalam keterangan tertulisnya, Selasa (9/10/2018).

Masa penahanan Tahan diperpanjang mulai tanggal 12 Oktober sampai 10 November 2018.

Sedangkan masa penahanan Musdalifah diperpanjang mulai tanggal 26 Oktober sampai 24 November 2018.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 38 orang tersangka. Suap untuk ke-38 anggota DPRD Sumut itu terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk Tahun Anggaran 2012-2014 oleh DPRD sumut, Persetujuan Perubahan APBD Provinsi Sumut Tahun 2013-2014 oleh DPRD Sumut.

Kemudian, terkait pengesahan APBD tahun anggaran 2014-2015 dan penolakan penggunaan hak interpelasi anggota DPRD Sumut pada 2015.

Para anggota dewan itu diduga menerima suap berupa hadiah atau janji dari mantan Gubernur Provinsi Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho.

Dugaan fee dari Gatot untuk masing-masing anggota DPRD Sumut itu berkisar Rp 300 juta sampai Rp 350 juta. (rio)