Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Soft Launching Kota Lama, Gelar Sejumlah Paket Wisata

Sejumlah paket wisata digelar Pemkot Surabaya usai soft launching Kota Lama zona Eropa yang berada di kawasan Jalan Rajawali, Krembangan, Surabaya.

Cegah Narkoba di Kalangan ASN dan Pelajar, Pemkot Surabaya Gandeng BNN dan Polisi

Upaya Pemkot Surabaya memberantas Narkoba tak hanya di kalangan pelajar dan masyarakat, tetapi juga Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemkot.

Peluang Investasi untuk Pengembangan Eks THR-TRS

Pemkot Surabaya menggandeng Kamar Dagang dan Industri (Kadin) untuk mempromosikan proyek peluang investasi di Kota Pahlawan. Diantaranya di kompleks eks Taman Hiburan Rakyat (THR) dan Taman Remaja Surabaya (TRS).

Tekan Laju Inflasi, Pemkot Rutin Gelar Pangan Murah

Untuk menekan laju inflasi agar masyarakat bisa mendapatkan komoditas bahan pangan dengan lebih murah, Pemkot Surabaya rutin menggulirkan program Gerakan Pangan Murah setiap bulan.

Pemkot Surabaya Komitmen Amankan Aset yang Dikuasai Pihak Ketiga

Berbagai upaya strategis terus dilakukan Pemkot Surabaya untuk memastikan aset daerah dapat dimanfaatkan secara optimal demi kepentingan warga dan pemerintah.

Jumat, 12 Oktober 2018

Eddy Sindoro Menyerahkan Diri


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro menyerahkan diri kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (12/10/2018).

Eddy Bersedia diri setelah sekitar dua tahun untuk melanjutkan ke luar negeri.

"Menyayangkan diri. Sebentar lagi ada konferensi pers," kata Ketua KPK Agus Rahardjo, Jumat.

Eddy merupakan tersangka dalam kasus suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Kasus ini sudah bergulir sejak tahun 2016. Eddy sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka pada bulan Desember 2016.

Eddy terkait penyuapan dalam beberapa bagian di bawah Lippo Group, yang ditujukan di PN Jakarta Pusat.

Meski demikian, hingga saat ini Eddy Sindoro belum pernah dikeluarkan oleh penyidik ​​KPK. Eddy selalu mangkir dalam setiap jadwal pemeriksaan yang diagendakan. (rio)

Jelang Sertijab Komandan Kodiklatal Ajak Olah Raga Bareng Prajurit Kodiklatal


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Jelang Serah terima Jabatan Komandan Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Laut (Dankodiklatal) yang akan dilaksanakan tanggal 17 Oktober 2018 yang akan datang,  Dankodiklatal Laksda TNI Darwanto, S.H., M.A.P  mengajak Prajurit, Pegawai Negeri Silpil (PNS) dan anggota Jalasenastri Kodiklatal olah raga bareng yang dipusatkan di lapangan Laut Maluku kesatrian Bumimoro Kodiklatal.

Acara diawali dengan Senam Kesegaran Jasmani (SKJ) dilanjutkan Jalan Santai mengitari kesatrian Bumimoro Kodiklatal yang dilepas langsung Komandan Kodiklatal, Pengumpulan Donasi untuk korban Palu, Sigi dan Donggala serta diakhiri sambutan Komandan Kodiklatal sekaligus Pamitan kepada para prajurit PNS dan anggota Jalasenastri Kodiklatal.

 Selain Komandan Kodiklatal hadir dalam acara tersebut Hadir dalam acara olah raga tersebut Wadan Kodiklatal Laksma TNI Sugeng Ing Kaweruh, S.E., M.M, Dirdiklat Laksma TNI Deny Septiana S.Ip., M.A.P, Dirum Laksma TNI Bernard  Setya Budiheruyono, Dirjianbang Laksma TNI Budi Kalimantoro, Dankodikopsla Laksma TNI Maman Firmansyah, Inspektur Kodiklatal Kolonel Laut (P) Lukman H serta para Komandan Kodik, Puslat dan para Komandan Pusdik.

Dalam sambutannya Komandan Kodiklatal Laksda TNI Darwanto, S.H., M.A.P menyampaikan ucapkan terimakasih atas bantuan, dukungan dan kerjasama yang diberikan seluruh personel Kodiklatal kepadanya selama menjabat sebagai Komandan Kodiklatal hingga akhir masa jabatannya.

 Lebih lanjut disampaikan bahwa Kodiklatal sebagai tempat mencetak Prajurit TNI AL memiliki peran sentral dalam pembentukan prajurit matra laut. Menurutnya untuk mencapai keberhasilan dalam tugas tersebut perlu adanya pengawak organisasi dan pelatih yang memiliki kesamaptaan yang baik, mental yang baik dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

 Selain itu kepada para prajurit Kodiklatal orang nomor satu dijajaran Kodiklatal ini berpesan agar selalu meningkatkan kemampuan dan profesionalisme, meningkatkan etos kerja serta bekerja secara ikhlas, dengan rasa ikhlas akan mendapat pahala dari Allah SWT.

 Dalam acara olah raga tersebut selain diisi dengan Senam SKJ dan jalan sehat juga dilaksanakan  berbagai lomba antara lain, membalikkan ban traktor, esftafet Holahop, balap buldoser dan estafet bola pimpong. Sedangkan kegiatan lainnya adalah donor darah yang bekerja sama dengan PMI Cabang Gresik.

  Selain Komandan Kodiklatal hadir dalam acara tersebut Wadan Kodiklatal Laksma TNI Sugeng Ing Kaweruh, S.E., M.M, Dirdiklat Laksma TNI Deny Septiana S.I.P., M.A.P, Dirum Laksma TNI Bernard  Setya Budiheruyono, Dirjianbang Laksma TNI Budi Kalimantoro, Dankodikopsla Laksma TNI Maman Firmansyah, Inspektur Kodiklatal Kolonel Laut (P) Lukman Hakim serta para Komandan Kodik, Puslat dan para Komandan Pusdik. (arf)

KPK Obok-obok 4 Lokasi Lagi terkait Kasus Korupsi Bupati Malang


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah empat lokasi lain di Malang terkait kasus dugaan korupsi dengan tersangka Bupati Malang Rendra Kresna, pada Kamis (11/10/2018).

Keempat lokasi tersebut terdiri dari kantor Dinas Pariwisata, kantor Unit Layanan Pengadaan (ULP), kantor Dinas Kesehatan (Dinkes), dan kantor Dinas Peternakan.

"Hari ini dilakukan penggeledahan di empat lokasi lain di Malang, yaitu kantor Dinas Pariwisata, ULP, Dinkes dan Dinas Peternakan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui keterangan tertulis, Kamis.

Febri mengungkapkan, dari lokasi-lokasi tersebut, timnya menyita sejumlah barang bukti elektronik dan dokumen-dokumen terkait proyek.

Sebelumnya, KPK telah menggeledah 22 lokasi di Malang terkait kasus yang menjerat Rendra.

Rendra telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus dugaan korupsi.

Kasus pertama, bupati dua periode ini diduga menerima suap terkait penyediaan sarana Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Malang sebesar Rp 3,45 miliar.

Untuk kasus pertama, KPK juga telah menetapkan seorang pihak swasta bernama Ali Murtopo (AM).

Kemudian, untuk perkara kedua, Rendra bersama seorang pihak swasta bernama Eryk Armando Talla (EAT) diduga menerima gratifikasi sekitar Rp 3,55 miliar.

Eryk juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Gratifikasi tersebut diduga terkait sejumlah proyek di beberapa dinas yang ada di Kabupaten Malang. (rio)

Pagi ini, KAL Pagerungan Bawa Bantuan Logistik untuk Korban Gempa di Pulau Sapudi


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Bantuan kemanusiaan dari Second Fleet Quick Respon (SFQR)  Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) V tadi malam sudah tiba di pelabuhan Kalianget, Sumenep Madura, bantuan ini langsung di angkut Kapal Angkatan Laut (KAL) Pagerungan menuju Dermaga Terebung,  Pulau Sapudi,  Jumat (12/10).

Komandan Lanal Batuporon Letkol Laut (P) Teguh Wibowo, M.Tr. Hanla., yang turut bersama dalam rombongan menyatakan bahwa bahan kontak satu truk barang campuran  berupa beras, gula pasir, sarden, biskuit, air mineral, mie instan, minyak goreng, susu kental manis, mie instan dan lainnya tersebut, akan segera diserahkan kepada warga masyarakat di Pulau Sapudi.

“Pagi ini saya bersama 9 personel Lanal Batuporon akan bergerak menuju ke lokasi di pulau Sapudi dengan menggunakan salah satu unsur dari Lanal Batuporon yakni KAL Pagerungan. Bantuan ini mudah-mudahan bisa meringankan beban dari saudara-saudara kita yang tertimpa musibah," terang Danlanal Batuporon.

Disinggung tentang kendala yang dihadapi, Teguh -sapaan akrab Danlanal Batuporon ini-menyampaikan bahwa sampai saat ini syukur Alhamdulillah semua berjalan dengan lancar, namun demikian dirinya mengaku bahwa tantangan yang paling berat adalah alam, kita berharap cuaca dan arus laut hari ini bersahabat, sehingga bantuan bisa lebih cepat diterima warga.

"Apabila masih ada bantuan dari berbagai pihak, kami siap untuk berkoordinasi dengan satkeholder terkait guna menyalurkan bantuan untuk korban gempa," pungkasnya. (arf)

Skandal Korupsi Teller BRI, Penyidik Masih Dalami Peran Tersangka Lainnya


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Bidang Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Surabaya terus mengembangkan skandal korupsi di Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang telah berhasil menetapkan Kasna Gustiansyah, seorang teller BRI sebagai tersangka.

Dijelaskan Kasi Pidsus, Heru Kamarullah, saat ini pihaknya masih mendalami peran tersangka lain yang diduga telah bekerjasama dengan tersangka Kasna Gustiansyah dalam pembobolan uang 26 nasabah di BRI, tempat tersangka Kasna bertugas.

Pendalaman peran tersangka lain itu mengarah adanya pemindahan aliran dana nasabah ke rekening lain  yang diduga hasil kerjasama antara tersangka Kasna dengan pemilik rekening.

"Itu yang akan kita dalami, apakah memang ada kerjasama atau tidak,"jelas Heru, kamis (11/10).

Diungkapkan Heru, kasus korupsi ini dilaporkan oleh pihak BRI. Tindak pidana itu dilakukan tersangka Kasna pada Januari hingga Agustus 2017.

"Uang para nasabah dipindah bukukan ke rekening lain, nilainya diatas 1 miliar,"ungkap Heru.

Dalam kasus ini, penyidik sudah melakukan penahanan terhadap Kasna, pada Rabu (19/9) lalu. Penahanan itu dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan.

Kasna akan dijerat melanggar Pasal 2, Pasal 3, Paasal 8 dan Pasal 9 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara. (Mang)

Jaksa Masih Rampungkan Surat Dakwaan Kasus Korupsi LPDP


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kasus korupsi dana Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) yang dikucurkan Kementerian Koperasi & UMKM sebesar Rp 1 milliar ke Koperasi Serba Usaha (KSU) Mitra Lestari segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

Kasi Pidsus Kejari Surabaya, Heru Kamarullah menjelaskan, saat ini pihaknya masih merampungkan penyusunan surat dakwaan kasus ini.

"Sekarang masih penyusunan surat dakwaan,"terang Heru Kamarullah,Kamis (11/10).

Dikatakan Heru, Penyidikan kasus ini telah menetapkan 4 pejabat KSU Mitra Lestari Sebagai Tersangka. Mereka adalah Kun Hidayat Imam (ketua), Sutikno Tjoedoko (manager) Johanes (Bendahara) dan Pawitro Tjoedoko (sekretaris).

"Berkas perkaranya dipisahkan,"kata Heru.

Dugaan korupsi ini terjadi pada Desember 2012 lalu, saat itu KSU Mitra Lestari  mengajukan pinjaman LPDB ke Kementerian Koperasi & UMKM sebesar 1,5 milliar rupiah yang akan disalurkan ke 24 anggota KSU Mitra Lestari.

Pengajuan dana LPDB itu akhirnya cair pada 26 Maret 2013 dan selanjutnya dana tersebut dicairkan oleh tersangka Sutikno Tjoedoko selaku Manager KSU Mitra Lestari melalui rekening KSU Mitra Lestari di Bank BCA KCP Tandes.

Namun ternyata, pengelolaan dana LPDB itu diselewengkan oleh para  tersangka. Dari 24 anggota KSU Mitra Lestari hanya 5 orang yang diberi pencairan, sedangkan 19 anggota KSU Mitra Lestari justru tidak mengetahui adanya pinjaman dana LPDP tersebut. Berdasarkan hasil audit BPK, kasus ini telah merugikan kerugian negara satu miliar lebih.

Empat tersangka kasus ini akan di dakwa melanggar pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Perbuatan para tersangka ini telah  bertentangan dengan Surat Pemberitahuan Persetujuan Prinsip (SP3) tanggal 23 Februari 2013 dan  Peraturan Direksi LPDB Nomor 36/PER/LPDB/2010 tentang petunjuk teknis pemberian pinjaman atau pembiayaan kepada koperasi. (Mang)

Kedua Kalinya, KPK Layangkan Surat Panggilan Kepada Sjamsul Nursalim dan Istri


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melayangkan surat pemanggilan kedua kepada pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) tahun 2004, Sjamsul Nursalim, dan istrinya, Itjih Nursalim.

Keduanya akan dimintai keterangan terkait kasus korupsi dalam pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) atas pemberian Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan surat tersebut sedang menuju Singapura, tempat keduanya bermukim sekarang.

"Tadi saya juga dapat update dari tim yang menangani BLBI bahwa surat panggilan kedua untuk Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim sudah dibuat dan dalam proses pengantaran ke Singapura," ujar Febri usai konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/10/2018).

Dalam proses pengantaran, Febri menuturkan KPK bekerja sama dengan pihak KBRI di Singapura dan otoritas setempat.

Hal itu dilakukan untuk memastikan surat panggilan tersebut sampai di kediaman Sjamsul dan istrinya.

Diketahui bahwa pada keduanya mangkir saat pemanggilan pertama, pada 8 dan 9 Oktober 2018. Febri pun mengingatkan kembali kepada mereka yang dipanggil untuk bersikap kooperatif.

Ia tegaskan bahwa pemanggilan adalah ajang untuk memberikan klarifikasi.

Sebelumnya Febri menjelaskan, keterangan keduanya dibutuhkan dalam rangka pengembangan kasus BLBI, setelah mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung dijatuhi vonis hakim.

Syafruddin dinyatakan terbukti merugikan negara sekitar Rp 4,58 triliun terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI kepada Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).

Menurut hakim, perbuatan Syafruddin telah memperkaya Sjamsul Nursalim, selaku pemegang saham pengendali BDNI tahun 2004. Syafruddin selaku Kepala BPPN melakukan penghapusan piutang BDNI kepada petani tambak yang dijamin oleh PT Dipasena Citra Darmadja (PT DCD) dan PT Wachyuni Mandira (PT WM).

Selain itu, Syafruddin disebut telah menerbitkan Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham.

Padahal, Sjamsul Nursalim belum menyelesaikan kewajibannya terhadap kesalahan (misrepresentasi) dalam menampilkan piutang BDNI kepada petambak, yang akan diserahkan kepada BPPN.

Perbuatan Syafruddin dinilai telah menghilangkan hak tagih negara terhadap Sjamsul Nursalim sebesar Rp 4,58 triliun. Untuk itu, majelis hakim menjatuhi vonis 13 tahun penjara kepada Syafruddin. (rio)

Kasus Korupsi Bupati Malang, KPK Geledah 4 Lokasi


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah empat lokasi lain di Malang terkait kasus dugaan korupsi dengan tersangka Bupati Malang Rendra Kresna, pada Kamis (11/10/2018).

Keempat lokasi tersebut terdiri dari kantor Dinas Pariwisata, kantor Unit Layanan Pengadaan (ULP), kantor Dinas Kesehatan (Dinkes), dan kantor Dinas Peternakan.

"Hari ini dilakukan penggeledahan di empat lokasi lain di Malang, yaitu kantor Dinas Pariwisata, ULP, Dinkes dan Dinas Peternakan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis.

Febri mengungkapkan, dari lokasi-lokasi tersebut, timnya menyita sejumlah barang bukti elektronik dan dokumen-dokumen terkait proyek.

Sebelumnya, KPK telah menggeledah 22 lokasi di Malang terkait kasus yang menjerat Rendra. Rendra telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus dugaan korupsi.

Kasus pertama, bupati dua periode ini diduga menerima suap terkait penyediaan sarana Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Malang sebesar Rp 3,45 miliar.

Untuk kasus pertama, KPK juga telah menetapkan seorang pihak swasta bernama Ali Murtopo (AM).

Kemudian, untuk perkara kedua, Rendra bersama seorang pihak swasta bernama Eryk Armando Talla (EAT) diduga menerima gratifikasi sekitar Rp 3,55 miliar.

Eryk juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Gratifikasi tersebut diduga terkait sejumlah proyek di beberapa dinas yang ada di Kabupaten Malang. (rio)

KPK Temukan Uang Hasil Korupsi Bupati Malang untuk dana Kampanye Pilkada


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menganggap Bupati Malang Rendra Kresna menggunakan uang hasil korupsi untuk pembayaran dana kampanye saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2010.

Rendra ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Korupsi menyediakan sarana Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Malang.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, usai resmi menjadi calon bupati, Rendra dan tim suksesnya bertemu untuk melihat dana kampanye. Setelah terpilih sebagai bupati, Rendra dan mantan timnya berkumpul untuk proyek di Kabupaten Malang.

"Setelah Bupati mengadakan, melakukan proses pelaksanaan biaya di Kabupaten Malang untuk kebutuhan pembayaran dana yang sudah dikeluarkan sebelumnya," tutur Saut saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/10/2018).

Lalu, Rendra mengatur agar bisa mendapatkan biaya dari buku dan alat peraga pendidikan tingkat SD dan SMA di Dinas Pendidikan Pemerintahan Kabupaten Malang. Proyek tersebut mendapat Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan di Tahun 2010, 2011, 2012, dan 2013.

KPK juga menemukan fakta bila Rendra membuat proses lelang pengadaan barang-barang tersebut.

"Dalam melakukan perbuatannya, RK Keterlibatan bersama-sama dengan mantan tim sukses saat Pilkada Tahun 2010, yaitu proses pengadaan barang dan jasa secara elektronik (e-procurement)," ungkap Saut.

Rendra, sebagai Bupati Malang Kabupaten Malang Periode 2010-2015, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan Korupsi sarana Pendidikan Pemerintah Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2011.

KPK juga menempatkan seorang pihak swasta Ali Murtopo (AM) sebagai tersangka, yang menjadi pihak pemberi suap.

Dalam kasus ini, Rendra membersihkan penerimaan suap dari Ali sebesar Rp3,45 miliar. Atas perbuatannya, Rendra disangka pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, Ali disangkaulat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) Huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (rio)

Kamis, 11 Oktober 2018

Gaji 13 Tak Cair, Risma Tak Paham Payung Hukum

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Desakan agar Walikota Surabaya Tri Rismahari segera mencairkan gaji ke 13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tak hanya dari kalangan dewan surabaya.

Mantan Walikota Surabaya dua periode Bambang Dwi Hartono pun turut menyuarakan jeritan ASN pemkot surabaya tersebut. Ia menilai bila Risma tak pernah memikirkan pegawai golongan rendah.

" Saya kaget mendapat keluhan, kebutuhan itu banyak nah untuk itu pemerintah memberikan payung hukum diantaranya juga mengintruksikan. Alhamdullillah sebelum ekspos besar-besaran mereka (Pemkot/Pemkab) itu sudah mengalokasikan untuk tahun 2018." Ujar Bambang DH, Kamis (11/10/2018)

Bahkan Bambang cukup geli ketika mendengar alasan yang di buat Risma bila anggaran pencairan gaji 13 tidak ada.

" Daerah lain itu fasilitas viskalnya, rasio kebutuhan APBD jauh lebih kecil lebih daripada Surabaya." jelasnya. (arf)

Pangdam V/Brawijaya Kirim Tim Medis dan Prajurit Zeni


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Gempa berkekuatan 6,4 skala richter mengguncang Kabupaten Situbondo, Jawa Timur. Gempa yang terjadi pada pukul 01.46 WIB, Kamis, 11 Oktober 2018 itu, juga berdampak ke beberapa daerah di sekitaran Situbondo, termasuk Kepulauan Sapudi, Madura, Jawa Timur.

Akibat gempa itu, 3 warga dinyatakan meninggal dunia dan 7 orang mengalami luka berat akibat reruntuhan tembok bangunan.

Menanggapi hal itu, Pangdam V/Brawijaya, Mayjen TNI Arif Rahman, M. A, akan menerjunkan 30 personel Zipur Kodam V/Brawijaya. Tidak hanya itu saja, Pangdam juga mengirimkan beberapa tim medis yang terdiri dari dokter bedah dan umum.

“Mereka kesana untuk mendata rumah-rumah yang rusak. Sesudah itu, memperbaiki rumah yang rusak itu,” ungkap Pangdam Brawijaya.

“Sedangkan untuk tim medis, kita juga akan mengirimkan 1 Dokter Bedah, 1 Dokter Umum dan 6 Perawat ke lokasi gempa,” tambah Mayjen Arif Rahman.

Sementara itu, Gubernur H. Soekarwo menambahkan, kerusakan rumah para korban gempa tersebut, nantinya akan menjadi tanggung jawab pihak Pemprov Jatim.


“Masyarakat harus diberikan keyakinan. Semua kerusakan rumah yang jumlahnya 246, itu menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi,” kata Pakde Karwo.

Ditambahkan Gubernur Jawa Timur, saat ini masyarakat terdampak gempa sedang membutuhkan perawatan medis, dan tempat tinggal sementara. Sebab, kata Pakde, para warga terdampak tersebut, enggan untuk dipindahkan dari lokasi gempa.

“Korban tidak mau dipindahkan. Jadi, pak Pangdam dan Kapolda tadi, sudah menyiapkan tenda klinik untuk dijadikan rumah sakit sementara bagi para warga,” katanya.

Dalam peninjauannya ke Kabupaten Sumenep kali ini, Gubernur Jawa Timur, Pangdam V/Brawijaya dan Kapolda Jatim, tak hanya membesuk para korban gempa di Kepulauan Sapudi saja. Namun, Forkopimda Jawa Timur itu, juga memberikan bantuan langsung kepada warga terdampak gempa, hingga meninjau pos-pos darurat yang didirikan di lokasi tersebut.

Perlu diketahui, akibat gempa tersebut, 3 warga yang dinyatakan meninggal dunia. Para korban ialah H. Nadar (60), warga Dusun Jambusok, Desa Prambanan, Nuril Kamelia (7), dan Muhammar Umur (70), warga Dusun Jambusuk Prabanan, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur.

Tidak hanya itu, rencananya, tim Kesehatan Kodam V/Brawijaya dan personel Zeni Kodam, akan diberangkatkan pukul 03.00 WIB menggunakan Kapal Motor Cepat (KMC) milik Perbekalan dan Angkutan Kodam V/Brawijaya (Bekangdam V/Brawijaya). (andre)


Lengkapi Ketentuan Ini Pelapor Kasus Korupsi Bisa Dapat Rp 200 Juta


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2018 tentang tata cara pelaksanaan kegiatan dan pelayanan dalam tindakan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dengan PP 43/2018 tersebut, masyarakat yang memberikan informasi kepada penegakan hukum akan menimbulkan korupsi dalam bentuk piagam dan premi yang besarannya maksimal Rp 200 juta.

Namun, ada persyaratan yang harus dilakukan untuk mendapatkan hadiah dalam jumlah maksimal. Pasal 17 ayat (1) PP 43/2018 menyebutkan, jumlah premi diberikan sebesar dua kali (0,2 persen) dari jumlah.

Selanjutnya, pada Pasal 17 ayat (2) diatur, besaran premi yang diberikan pada ayat (1) paling banyak Rp 200 Juta.

Dengan ketentuan ini, maka persyaratan untuk mendapatkan hadiah adalah sebagai berikut:
1. Untuk mendapatkan hadiah maksimal Rp 200 juta, maka kasus yang disebut adalah kasus korupsi yang merugikan negaranya mencapai Rp 100 miliar.
2. Untuk pelapor tindak pidana korupsi berupa suap, besar premi yang diberikan sebesar dua permil dari nilai uang suap dan/atau uang dari hasil lelang barang rampasan, dengan nilai maksimal hanya Rp 10 juta.

Dalam PP itu juga disebutkan, setiap pelapor kasus korupsi yang menerima penghargaan harus memenuhi kriteria yang telah ditetapkan pemerintah.

Salah satunya, mendapat penilaian dari penegak hukum.

Penegak hukum akan melakukan penilaian terhadap tingkat kebenaran laporan yang disampaikan oleh pelapor dalam upaya pemberantasan atau pengungkapan tindak pidana korupsi.

Penilaian itu dilakukan dalam waktu paling lama 30 hari bekerja sejak putusan pengadilan yang telah diangkat kekuatan hukum tetap diterima oleh jaksa.

Dalam memberikan status, penegak hukum terbuka peran aktif dalam mengungkap tindak pidana, kualitas data laporan atau alat bukti, dan risiko bagi pelapor.

Cara melapor Masyarakat dapat memberikan informasi tentang dugaan tindak pidana kepada pejabat yang mengeluarkan pada badan publik atau penegak hukum.

Pemberian informasi kepada penegak hukum dapat menggunakan laporan atau lisan, baik melalui media elektronik maupun nonelektronik.

Laporan tentang dugaan korupsi harus sedikit informasi pelapor dan uraian tentang fakta tentang dugaan telah terjadi korupsi.

Pelapor juga wajib melampirkan salinan KTP atau identifikasi lain dan Dokumen atau keterangan terkait tindak pidana korupsi yang diberitahukan.

Nantinya, Pelapor juga tidak menanyakan pertanyaan tentang laporannya yang diberikan kepada Penegak Hukum.

Setelah melaporkan, pelapor juga berhak mendapatkan hukum.

Peraturan tersebut diteken Presiden Joko Widodo dan diundangkan oleh Kementerian hukum dan HAM pada 18 September 2018. PP 43/2018 itu telah masuk dalam lembaran RI tahun 2018 nomor 157. (rio)