Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Soft Launching Kota Lama, Gelar Sejumlah Paket Wisata

Sejumlah paket wisata digelar Pemkot Surabaya usai soft launching Kota Lama zona Eropa yang berada di kawasan Jalan Rajawali, Krembangan, Surabaya.

Cegah Narkoba di Kalangan ASN dan Pelajar, Pemkot Surabaya Gandeng BNN dan Polisi

Upaya Pemkot Surabaya memberantas Narkoba tak hanya di kalangan pelajar dan masyarakat, tetapi juga Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemkot.

Peluang Investasi untuk Pengembangan Eks THR-TRS

Pemkot Surabaya menggandeng Kamar Dagang dan Industri (Kadin) untuk mempromosikan proyek peluang investasi di Kota Pahlawan. Diantaranya di kompleks eks Taman Hiburan Rakyat (THR) dan Taman Remaja Surabaya (TRS).

Tekan Laju Inflasi, Pemkot Rutin Gelar Pangan Murah

Untuk menekan laju inflasi agar masyarakat bisa mendapatkan komoditas bahan pangan dengan lebih murah, Pemkot Surabaya rutin menggulirkan program Gerakan Pangan Murah setiap bulan.

Pemkot Surabaya Komitmen Amankan Aset yang Dikuasai Pihak Ketiga

Berbagai upaya strategis terus dilakukan Pemkot Surabaya untuk memastikan aset daerah dapat dimanfaatkan secara optimal demi kepentingan warga dan pemerintah.

Selasa, 16 Oktober 2018

Komandan Sesenbar Kodiklatal Pimpin Rapat Kesiapan Lattek Wira Jala Yudha VIII/2018


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Komandan Sekolah Senjata Bawah Air (Dansesenbar) Pusat Pendidikan Pelaut (Pusdikpel) Kodikopsla Kodiklatal Letkol Laut (P) Hasto Sarwono, S.E., M.Tr.Hanla, yang juga menjabat sebagai Perwira Pelaksana Latihan (Palaklat) dalam Lattek Wira Jala Yudha VIII/2018 secara resmi memimpin rapat kesiapan pelaksanaan Lattek Pelayaran Gabungan Siswa Kodiklatal Wira Jala Yudha VIII/2018, yang dilaksanakan di Ruang Rapat Sesenbar Kesatrian Bumimoro Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Laut (Kodiklatal).

Dalam rapat tersebut, Palaklat menerima paparan dari masing-masing Kasi yang berada dibawahnya antara lain Pasops Satgas, Perwira Personel, Pasminlog, Kasi Angkutan, Kasi Baksos, Kasi Penanaman pohon dan pembersihan pantai serta Kasi Hiburan.

Pamen dengan melati dua di pundak ini menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan Lattek Wira Jala Yudha VIII/2018 ini akan melibatkan 980 orang yang terdiri dari 150 orang pendukung dan 830 siswa Kodiklatal. Dari jumlah 830 siswa tersebut terdiri  dari 90 orang siswa Kodikopsla, 281 orang siswa Kodikdukum sedangkan 459 orang lainnya adalah siswa Kodikmar Kodiklatal.

Lattek yang akan dimulai tanggal 26 Oktober hingga 9 November 2018 ini terbagi dalam beberapa kegiatan antara lain kegiatan saat kapal berlayar dengan tujuan membekali dan mengenalkan pengetahuan kepada siswa mengenai beberapa peran di KRI antara lain peran operatif, administratif, khusus dan darurat. Selain itu mengenalkan tradisi TNI Angkatan Laut dan dinas jaga laut. Dalam Lattek tersebut siswa juga akan mempelajari tentang karakteristik kapal, memahami tugas dan tanggung jawab saat penugasan dikapal sesuai strata kepangkatan.

Untuk siswa Korps Marinir akan mempelajari mengenai operasi amphibi berikut tahapan-tahapan yang harus dilaksanakan pada operasi amphibi mulai dari embarkasi hingga pendaratan di pantai menggunakan Alutsista Marinir.

Disisi lain, Komandan Sesenbar juga menyampaikan bahwa para siswa tidak hanya belajar di kapal saja, namun setelah sandar siswa akan melaksanakan beberapa kegiatan diantaranya baktsi sosial, bersih pantai, kunjungan ke pejabat Pemda, TNI dan Polri setempat, promosi ke sekolah-sekolah, olah raga bersama dan panggung prajurit. (arf)

Saksi Sebut Henry J Gunawan Tak Bermodal Saat Pembangunan Pasar Turi

Sidang Tipu Kongsi Pasar Turi



Dari kiri Totok Lusida dan Weifan saat bersaksi di PN Surabaya

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Persidangan kasus penipuan kongsi pembangunan dan pengelolaan pasar turi yang menjerat Bos PT Gala Bumi Perkasa (GBP) Henry Jocosity Gunawan kembali berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (15/2).

Sidang yang dipimpin Hakim Anne Rusiana diruang sidang candra ini beragendakan dua pemeriksaan saksi BAP dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dan Harwaedi. Dua saksi tersebut adalah Totok Lusida dan Paulus Weily Affandi alias Weifan.

Totok Lusida mendapat giliran pertama untuk didengarkan kesaksiannya sebagai anggota Gala Megah Investment Joint Opertation (GMI- JO), perusahaan pemenang tender pembangunan dan pengelolaan pasar turi.

Dalam kesaksiannya, terdakwa Henry disebut telah menyimpang dari aturan kesepakatan yang dibuat dengan Pemkot Surabaya terkait kerjasama pembangunan dan pengelolaan pasar turi dgn perusahaan joint operation tersebut.

Menurut Totok, terdakwa Henry saat itu menyingkirkan semua peserta JO, termasuk saksi Totok, yang bertujuan untuk menguasai semua hasil penjualan stand atau kios yang telah tercatat sebesar Rp 1,7 triliun dengan mengalihkan rekening penjualan stand ke rekening GBP.

" Henry berjalan diluar aturan, serta tidak pernah ada laporan ke para anggota JO, termasuk hasil penjualan stand,"terang Totok Lusida saat bersaksi.

Dijelaskan Totok, saat memenangkan tender pembangunan dan pengelolaan pasar turi ini, Henry masuk dalam JO dengan mengatakan akan menjamin semua biaya pembangunan nya. Namun akhirnya Totok mengetahui Henry  tidak mempunyai cukup dana, sehingga ia mencari investor untuk membantu proyek tersebut. Namun, ditengah perjalanannya ada masalah dengan para investor dari PT Graha Nandi Samporna (GNS) yang juga sebagai pelapor dalam perkara ini.

"Saat terjadi masalah itu, ada upaya mediasi  dengan anggota JO dan para investor lainnya melalui Weifan dan La Nyalla,"jelas Totok.

Weifan

Dalam mediasi tersebut, lanjut Totok, akhirnya menghasilkan kesepakatan antara terdakwa Henry dengan para investor yakni Teguh Kinarto, Sindo Sumidomo alias Asoei dan Widjojono Nurhadi.

"Tapi saya tidak tau apa isi kesepakatan antara terdakwa dengan investor,"sambung Totok diakhir persidangan yang keterangannya ditolak oleh terdakwa Henry.

Sementara saksi Paulus Weily Affandi alias Weifan membenarkan telah menjadi mediator saat terjadi perselisihan tersebut.

"Iya saya yang memediasi bersama pak Nyala." terang pengusaha yang akrab dipanggil Weifan.

Dalam mediasi tersebut, lanjut Weifan, para pihak telah membuat notulen kesepakatan yang telah ditanda tangani para pihak yakni Henry, Teguh Kinarto, Widji serta dirinya dan Nyala. 

" Notulen kesepakatan itu tidak langsung saya bawa, baru diserahkan ke saya tahun 2014. Notulen kesepakatan ini yang saya bawa dan saya tunjukkan kepada majelis Hakim,"ujar Weifan.

Namun keterangan Weifan sempat mendapat sanggahan dari terdakwa Henry maupun tim pembelanya. Adanya perbedaan tambahan  kalimat dalam notulen perdamaian itu menjadi pemicu debat kusir. Perbedaan itu terkait adanya tambahan kalimat yang tidak pernah ada didalam notulen yang ditanda tangani para pihak.

Tulisan tangan yang dipersoalkan adalah mengenai permintaan Henry untuk tidak mencairkan dulu giro yang diserahkan ke Teguh Kinarto sebelum dibuatkan dulu akte nya. Dimana menurut Weifan tulisan itu tidak tercantum di notulen kesepakatan tersebut.

Debat mengenai keaslian notulen kesepakatan yang dipegang Weifan pun terus terjadi. Mengingat pihak terdakwa bersikukuh bahwa notulen asli sudah ada isi tulisan tersebut.

"Seingat saya tidak ada tambahan tulisan yang dibawah itu selain tulisan yang ditulis tangan oleh Henry," ujar Weifan.

Selain itu terkait permintaan terdakwa Henry yang meminta saksi Weifan untuk menyampaikan ke Teguh Kinarto agar tidak mencairkan dahulu bilyet giro sebagai kompensasi PT GNS dikeluarkan dari PT GBP tidak dibantah saksi Weifan.

Totok Lusida

Permintaan penundaan pencairan beberapa BG tersebut diminta Henry karena tidak ada dana dalam rekeningnya.

"Permintaanmu sudah saya sampaikan,"ujar Weifan menjawab pertanyaan terdakwa Henry.

Diakhir kesaksian Weifan, Yusril selaku ketua tim pembela terdakwa Henry meminta majelis hakim untuk menghadirkan saksi penyidik ke persidangan untuk memperjelas mengenai alat bukti pemeriksaan.

"Mohon saksi penyidik dihadirkan demi keadilan,"pinta Yusri pada majelis hakim.

Sementara diakhir persidangan, Yusril menanyakan tentang permohonan pengalihan tahanan kliennya dari tahanan negara menjadi tahanan kota. Namun permohonan itu belum dikabulkan oleh majelis hakim pemeriksa perkara ini.

" Kami belum selesai mempelajari permohonan saudara," ucap Hakim Anggota Dwi Purwadi yang disambut ketukan palu hakim Anne Rusiana sebagai tanda berakhirnya persidangan.

Untuk diketahui, Henry dilaporkan oleh tiga pengusaha asal surabaya, mereka adalah Shindo Sumidomo alias Asoei, Teguh Kinarto dan Widjojono Nurhadi atas dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp. 240 miliar.

Dalam perkara ini, terdakwa Henry telah didakwa melanggar pasal 378 KUH Pidana tentang penipuan dan 372 KUH Pidana tentang penggelapan.

Kasus tipu kongsi ini merupakan pidana ketiga yang dilakukan  Henry. Kasus pertama, Henry terlibat penipuan jual beli tanah di Celaket Malang dan dihukum oleh Hakim PN Surabaya dengan vonis 8 bulan penjara bukan dengan masa percobaan 1 tahun.

Tapi vonis kasus ini ditambah oleh Hakim Pengadilan Tinggi Surabaya saat Henry melakukan banding. Hukuman Bos PT GBP ini diperberat menjadi 2 tahun penjara.

Sedangkan diperkara pidana  kedua, Henry Divonis 2,5 tahun penjara karena dianggap bersalah melakukan penipuan terhadap 12 pedagang pasar turi. (mang)

Audit BPK RI Hadang Kasus Jasmas Pemkot Surabaya


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Meski telah mengantongi dua alat bukti yang cukup kuat namun hingga kini Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak belum segera menetapkan tersangka dalam dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tahun 2016 dalan bentuk Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas).

Usut punya usut molornya kasus ini lantaran belum rampungnya hasil audit pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

Korps Adhyaksa di jalan Kemayoran Baru no 1 Surabaya ini, mengaku tak dapat berbuat terlalu banyak, karena adanya penghadangan dari hasil audit BPK RI.

" Sampai sekarang belum turun mas (audit BPK RI). Kita (penyidik) tidak dapat berbuat apa-apa." Jelas Kasi Pidsus Kejari Tanjung Perak, Dimaz Atmadi didampingi Kasi Intel, Lingga Nuarie, Senin (15/10).

Saat ditanya kapan selesainya audit BPK RI tersebut, Dimaz tak dapat memastikan. Namun yang jelas selama dalam proses penyidikkan, penyidik sudah melengkapi apa yang dibutuhkan pihak BPK RI.

" Apa maunya BPK pusat semua sudah kita lengkapi. Kita tunggu aja mas semoga cepat selesai." Harapnya.

Sebelumnya Kajari Tanjung Perak, Rachnad Supriyady, mengatakan telah mengantongi nama tersangka dalam kasus jasmas.

" Tokoh utama. Kita punya dua alat bukti bahkan lebih malah dengan nilai kerugian yang kami perhitungkan cukup besar." tegas Kajari Tanjung Perak Rachmad Supriady, SH,  MH saat dikonfirmasi, Senin (6/8/2018)

Saat disinggung, berapa orang yang bakal  dijadikan tersangka, Rachmad tak bisa menyebut secara pasti. Tapi yang jelas, menurutnya tergantung dari hasil yang di dapat dari pemeriksaan sejumlah saksi-saksi yang pernah jadi terperiksa.

" Bisa lebih dari satu, itu tergantung dari kita pengembangan ini, sejauh mana keterlibatan dari orang-orang dibelakangnya ini, apa peranannya ini turut serta atau terputus, bermain tunggal dalam kasus ini." paparnya.

Seperti diberitakan, muara adanya proyek yang didanai dari jasmas tersebut bermula dari seorang pengusaha berinisial 'ST' yang merupakan teman kuliah dari oknum Anggota DPRD Kota Surabaya bernisial 'D'.

Melalui tangan 'D' inilah para oknum legislator lainnya akhirnya mengikuti jejaknya dan pasrah bongkokan kepada 'D' mempromosikan program pengadaan terop, kursi, meja dan sound system tersebut ke para kepala RT dan RW di Surabaya.

Untuk menjalankan program itu, para legislator yang berkantor di jalan Yos Sudarso Surabaya tersebut menggunakan tangan konstituennya untuk meloby para RT maupun RW agar mau ikut dalam proyek jasmas tersebut.

Namun untuk menjalankan aksi tersebut pengusaha 'ST' tidak berjalan sendirian, ia di bantu tiga rekannya.

Pada akhirnya pengusaha 'ST' dan Oknum Legislator 'D' telah menyusun rencana untuk bisa mengolah agar proyek yang didanai dari APBD Surabaya itu bisa dimainkan.

Ternyata, sejak pengajuan proposal hingga pembuatan laporan pertanggung jawaban (LPJ) sudah dikonsepkan oleh 'ST' bersama tiga rekannya. Para ketua RT dan RW hanya tahu beres dan menerima fee sebesar 1 hingga 1,6 persen dari 'ST'.

Sayangnya hal tersebut dibantah oleh 'D' yang tak lain adalah Darmawan, Wakil Ketua DPRD Surabaya. Darmawan mengaku tak kenal dengan 'ST'.

Sebelum dugaan penyimpangan ini ditangani Kejari Tanjung Perak, ternyata kasus ini juga pernah diperiksa oleh Inspektorat Pemkot Surabaya. Dan hasilnya cukup mengejutkan.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan, Inspektorat dengan jelas menyebut adanya perbuatan pidana pada pengadaan terop, kursi, meja dan sound system yang dicairkan dari dana hibah Jasmas Pemkot Surabaya periode tahun 2016.

Penyidikkan penyelewangan dana Jasmas ini mulai dilakukan pada 8 Februari 2018 lalu, berdasarkan surat perintah yang telah ditanda tangani Kajari Tanjung Perak, Rachmad Supriady, SH, MH, dengan Nomor Print-01/0.5.42/Fd.1/02/2018. (arf)

Bupati Malang dan Penyuapnya Ditahan KPK


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Bupati Malang Rendra Kresna ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK), Senin (15/10/2018).

Rendra ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung KPK Jakarta.

Rendra keluar dari ruang pemeriksaan KPK pada pukul 19.20 WIB. Rendra yang dikawal petugas KPK sudah mengenakan rompi oranye berlogo KPK sebelum menaiki mobil tahanan.

"Dilakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap 2 tersangka kasus dugaan suap terkait proyek di Kabupaten Malang," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Senin.

Selain Rendra, KPK juga menahan Ali Murtopo, pihak swasta yang merupakan tersangka pemberi suap kepada bupati. Ali ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur.

Sementara, Rendra ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan. Rendra selaku Bupati Kabupaten Malang periode 2010-2015, diduga menerima suap terkait penyediaan sarana Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Malang sebesar Rp 3,45 miliar.

Ali Murtopo diduga sebagai pemberi suap senilai Rp 3,45 miliar tersebut kepada Rendra. Suap tersebut terkait dengan proyek peningkatan mutu pendidikan di Dinas Pendidikan Kabupaten Malang yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2011. (rio)

Gubernur Jatim Belum Serahkan PAK, Gaji 13 Dipastikan Mundur


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Permohonan persetujuan Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) Anggaran Pendapatan Belanja daerah (APBD) kota Surabaya tahun 2018 masih belum diserahkan oleh Gubernur Jatim ke Pemkot Surabaya hingga hari ini, Senin(15/10/2018).

Hal ini, membuat pencairan gaji ke-13 untuk 14 ribu lebih Aparatur Sipil Negara(ASN) dilingkungan Pemkot dan para anggota DPRD kota Surabaya tertunda.

Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan (DPPK) Kota Surabaya, Yusron Sumartono, menyatakan, didalam pengajuan anggaran PAK APBD 2018, memang telah dianggarkan pencairan gaji ke-13 untuk ASN dilingkungan Pemkot dan DPRD kota Surabaya.

“Memang ada anggarannya,” ungkap Yusron, saat di hubungi via seluler, Senin(15/10/2018) malam.

Ia menambahkan, persetujuan PAK yang telah disahkan dalam sidang Paripurna DPRD kota Surabaya pada 30 September lalu, masih belum diserahkan kembali oleh Provinsi Jatim. Sehingga gaji ke-13 juga belum bisa dibayarkan.

“Saya belum tahu, belum ada info dr Provinsi,” tambahnya.

Dalam aturan jadwal, Pemerintah Provinsi melakukan evaluasi anggaran PAK yakni 15 hari kerja. Sehingga jika PAK tersebut diserahkan sehari setelah pelaksanaan Paripurna pengesahan, maka seharusnya hari ini, Senin(15/10/2018), persetujuan PAK sudah dikembalikan.

 “Aturannya 15 hari setelah diterima Provinsi,” katanya.

Seperti pada pemberitaan sebelumnya, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya, Eri Cahyadi, telah memastikan bahwa gaji ke-13 akan terbayarkan setelah PAK disetujui oleh Gubernur Jatim. Asalkan hasil evaluasi gubernur nanti, tidak ada perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah.(arf)

Akui Tak Bersalah, Nasib Advokat Lucas Ditangan Eddy Sindoro


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Advokat Lucas optimistis penyerahan diri Eddy Sindoro akan menguntungkan dirinya. Lucas meyakini keterangan Eddy Sindoro akan membuktikan dirinya tak bersalah.

"Kembalinya Eddy Sindoro itu suatu kabar gembira. Nanti akan terungkap kebenaran yang sebenarnya. Saya sangat yakin saya tidak bersalah dan saya tidak melakukan apa yang dituduhkan," ujar Lucas seusai diperiksa di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Jakarta, Senin (15/10/2018).

Lucas ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menghalangi proses hukum yang sedang dilakukan KPK dalam kasus suap terkait peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Lucas dianggap membantu tersangka Eddy Sindoro untuk kabur ke luar negeri.

Eddy merupakan tersangka dalam kasus suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution.

Kasus ini sudah bergulir sejak tahun 2016. Eddy sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka di bulan Desember 2016. Eddy diduga terkait penyuapan dalam pengurusan sejumlah perkara beberapa perusahaan di bawah Lippo Group, yang ditangani di PN Jakarta Pusat. Meski demikian, Eddy Sindoro belum pernah diperiksa oleh penyidik KPK.

Eddy selalu mangkir dalam setiap jadwal pemeriksaan yang diagendakan. Eddy Sindoro pernah ditangkap oleh otoritas Malaysia saat mencoba melarikan diri. Eddy bahkan sempat dideportasi dari Malaysia ke Indonesia.

Namun, menurut KPK, Lucas menggunakan kemampuannya untuk kembali memberangkatkan Eddy ke luar negeri. Lucas mencegah Eddy masuk kembali ke yurisdiksi Indonesia. Eddy Sindoro akhirnya menyerahkan diri kepada KPK pada Jumat (12/10/2018). Proses penyerahan diri melalui bantuan pihak otoritas Singapura. (rio)

Bawas PD Pasar Surya Rekrut 4 Direksi, Anugrah Ariyadi: Biayanya Besar, Jangan Sia-Sia Lagi


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Anugrah Aryadi Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya mengatakan bahwa kegagalan rekrutmen jajaran direksi di PD Pasar Surya sebelumnya harus bisa menjadi referensi rekrutmen saat ini.

Menurut dia, Badan Pengawas (Bawas) yang bertugas melakukan rekrutmen harus terlebih dahulu mengetahui kriteria yang diinginkan oleh Wali Kota Surabaya, karena bagaimanapun juga sosok yang akan terpilih menjadi hak prerogatifnya.

“Pengalaman tahun lalu, hasil penjaringan Bawas semuanya ditolak, jangan sampai ini terjadi, padahal sudah menggunakan anggaran yang cukup besar (kurang lebih 500 Juta) tetapi hasilnya dikembalikan oleh Wali Kota,” ucapnya. Senin (15/10/2018)

Politisi PDIP ini mengatakan, seluruh jabatan direksi di PD Pasar memang lagi kosong, yakni Dirut, Direkeu, Dirtek dan Direktur Pembinaan Pedagang, maka menjadi tugas Bawas untuk melakukan rekrutmen, agar tidak terpuruk seperti saat ini, dan batas akhir pendaftaran tgl 15 oktober.

Anugrah menyampaikan jika saat ini Komisi B DPRD Surabaya masih belum bisa turut berperan di proses rekrutmen jajaran direksi PD Pasar Surya, karena tujuh anggotanya masih melakukan kunjungan kerja ke Inggris.

“Komisi B masih belum bisa mengudang Bawas, terkait jajaran direksi seperti apa yang akan dipasang, karena sedang dalam kondisi tidak kuorum, mudah-mudahan setelah semua kembali bisa dilaksanakan, sehingga kami bisa memberikan usulan kriterianya,” tuturnya.

Namun Anugrah bisa memberikan sedikit gambaran, sosok seperti apa yang seharusnya didudukkan di kursi jajaran direksi PD Pasar Surya, yang salah salah satunya harus orang yang mempunyai karakter “Gila Kerja”.

“Karena sangat berkaitan dengan masyarakat pedagang, maka menurut kami diperlukan karakter direksi yang bisa nyambung, maksudnya, kalau pedagang itu sarungan ya jangan dipasang direksi yang bisanya hanya bekerja dibalik meja dengan jas necisnya,” tandasnya.

Untuk itu, Anugrah mengimbau kepada Kabag Perekoniman lebih pro aktif di proses rekrutmen jajaran direksi saat ini, agar sosok yang dijaring bisa sesuai dengan keinginan Wali Kota.

“Bu wali kan punya kepanjangan tangan yakni bagian perekonomian, seharusnya pak Chalid berkomunikasi kepada Bawas soal kriteria yang diinginkan, sehingga kejadian tahun lalu tidak terulang, apalagi gaji di jajaran direksi itu besar loh, sekitar  50 Jutaan perbulan, semoga hasil penjaringan Bawas kali ini bisa mendapatkan jajaran direksi yang juga di setujui oleh Walikota,” pungkasnya.(*/arf)

OTT Pejabat Pemkab Bekasi, KPK Tangkap Pihak Swasta di Surabaya


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menangkap tangan seorang pihak swasta di Surabaya, Jawa Timur, Senin (15/10/2018).

Penangkapan ini merupakan rangkaian operasi tangkap tangan KPK terhadap sejumlah pejabat di Pemerintah Kabupaten Bekasi.

"Dari 10 orang yang diamankan, 1 orang di antaranya dibawa dari Surabaya, yaitu pihak swasta. Saat ini sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Dalam operasi tangkap tangan, KPK menyita uang lebih dari Rp 1,5 miliar. Menurut Febri, KPK menduga pemberian uang tersebut bukan yang pertama kalinya.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, penerimaan uang tersebut diduga terkait perizinan proyek Meikarta yang dikerjakan oleh salah satu pengembang properti.

Rencananya, KPK akan menggelar konferensi pers untuk mengumumkan status penanganan perkara dan status hukum 10 orang yang ditangkap. (rio)

Senin, 15 Oktober 2018

Hasiil Audit BPK Lamban, Penyidikan Korupsi Dana Hibah Pemkot Jalan Ditempat


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Sudah hampir seperempat semester ini penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Pemkot Surabaya yang disidik Kejari Tanjung Perak harus jalan ditempat.

Hasil audit BPK menjadi pemicu "parkirnya" penyidikan yang telah memeriksa sejumlah anggota legislatif DPRD Surabaya, termasuk beberapa wakil ketuanya.

Tak hanya para legislator saja yang diperiksa, korps Adhyaksa ini juga memeriksa sejumlah pejabat Pemkot Surabaya. Para RT dan RW se-Surabaya selaku pemohon dana hibah melalui program jaringan aspirasi masyarakat (Jasmas) juga tak luput dari pemeriksaan.

Dari informasi yang dihimpun , penyidik Pidsus Kejari Tanjung Perak sudah berancang-ancang menetapkan tersangka pada kasus ini. Tapi para calon tersangka dikasus ini masih bisa menahan nafasnya, karena belum keluarnya hasil Audit BPK.

Ada apa dengan lambannya audit BPK ?, padahal dari kabar yang didapat, jika pada penyidikan kasus ini, penyidik juga melibatkan PPATK guna menelusuri aliran dana yang diterima sejumlah anggota DPRD Surabaya dari seroang pengusaha yang diduga sebagai broker atau pemain proyek-proyek dana hibah.

Saat dikonfirmasi terkait masalah ini, Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak, Lingga Nuarie  meminta untuk bersabar.

"Sabar, kami juga masih menunggu,"pungkasnya, Senin (15/10).

Untuk diketahui, penanganan kasus korupsi Jasmas ini ditingkatkan ke penyidikkan berdasarkan surat perintah yang telah ditanda tangani Kajari Tanjung Perak, Rachmad Supriady, SH  MH, dengan Nomor Print-01/0.5.42/Fd.1/02/2018 tertanggal 8 Februari 2018 lalu.

Penyimpangan dana hibah ini bermodus pengadaan. Ada beberapa pengadaan yang dikucurkan oleh Pemkot Surabaya, diantaranya untuk pengadaan terop, kursi, meja dan sound system. (mang)

OTT Pejabat Pemkab Bekasi Diduga Terkait Izin Proyek Meikarta


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menangkap pejabat Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Minggu (14/10/2018).

KPK menduga telah terjadi transaksi suap kepada penyelenggara negara terkait perizinan proyek Meikarta yang digarap salah satu perusahaan pengembang properti.

Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK menemukan uang senilai lebih dari Rp 1 miliar yang diduga sebagai barang bukti suap. Uang tersebut dalam pecahan dollar Singapura.

"Ya (Meikarta). Kami menduga ada transaksi terkait proses perizinan properti di Bekasi," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan saat dikonfirmasi, Senin (15/10/2018).

Hingga saat ini, KPK telah menangkap 10 orang yang terdiri dari unsur pejabat dan pegawai negeri sipil, serta pihak swasta.

Saat ini, sepuluh orang tersebut sedang menjalani pemeriksaan di Gedung KPK. Rencananya, pada Senin sore, KPK akan menggelar konferensi pers untuk mengumumkan status penanganan perkara dan status hukum para pihak yang ditangkap. (rio)

Rawan Disisipi Kampanye, Bawaslu Pantau Reses Anggota DPRD Surabaya


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya memantau langsung seluruh kegiatan reses anggota DPRD Surabaya selama masa kampanye Pemilu 2019, yang dimulai 23 September 2018 sampai 13 April 2019.

Ketua Bawaslu Kota Surabaya, Hadi Margo Sambodo, Senin (15/10) menyampaikan, pengawasan dilakukan, karena khawatir kegiatan reses menjadi ajang kampanye kalangan dewan yang maju lagi sebagai calon anggota legislatif.

“Makanya dalam pertemuan dengan anggota dewan tadi, saya meminta tak digabungkan antara reses dengan giat kampanye,” terang Hadi usai dengar pendapat di Komisi A

Hadi menyampaikan, bentuk pelanggaran yang terjadi ketika melakukan reses atau jaring aspirasi masyarakat, yakni mengarah ke ajakan dan pemaparan visi-misi.

Namun sebaliknya, jika dalam forum itu hanya berbicara masalah aspirasi masyarakat, kemudian program yang belum terealisasi tidak termasuk kategori kampanye.

“Kalau sudah ajakan, pembagian brosur, pamflet itu sudah kampanye,” jelasnya.

Ia mengakui, anggota dewan yang melakukan reses tak ada kewajiban untuk melaporkan pelaksanaan kegiatan tersebut ke bawaslu.

Namun, bawaslu akan proaktif mendatangi kegiatan reses, karena kekhawatiran adanya kegiatan kampanye.

“Kalau kegiatan itu mengarah ke giat kampanye rawan pelanggaran,” tandasnya.

Hadi menegaskan, bentuk pelanggaran dalam pertemuan reses tak hanya dilakukan anggota dewan.

Jika pembawa acara dalam kegiatan terkait mengarahkan pada ajakan untuk memilih anggota dewan yang bersangkutan pada pemilu mendatang juga bisa masuk kategori pelanggaran.

“Kalau ada ajakan dari pembawa acara masuk dugaan pelanggaran. Maka si pembuat acara bisa kita panggil untuk klarifikasi,” katanya.

Menanggapi pengawasan yang dilakukan bawaslu terhadap kegiatan reses, Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Herlina Harsono Njoto menilai hal tersebut wajar-wajar saja. Namun, ia menyatakan, bahwa kegiatan reses dewan dilindungi aturan sesuai tugas dan fungsinya.

“Kami diminta turun ke daerah pemilihan untuk menjaring aspirasi masyarakat, dan berupaya mewujudkan (aspirasi) di tahun anggaran,” katanya.

Politisi Partai Demokrat ini mengaku, pada pemilu sebelumnya mempunyai pengalaman pelaksanaan reses berbarengan dengan masa kampanye.

“Saat itu kami didampaingi panwas dan dinilai kegiatan itu kampanye atau tidak,” tuturnya.

Kegiatan reses anggota DPRD menggunakan dana APBD. Sementara kegiatan kampanye melarang penggunaan dana APBD.

“Makanya kami juga tak ingin melanggar aturan,” jelas Herlina.

Anggota DPRD lainnya, Agustin Poliana mengatakan, sepanjang kegiatan reses tak ada ajakan tak masalah. Menurutnya, anggota dewan memiliki konstituen yang memerlukan sosialisasi program yang dilaksanakan.

“Saya pikir semua (anggota dewan) paham,” katanya

Politisi PDIP ini tak mempermasalahkan jika reses yang dilakukan diawasi bawaslu. Asalkan, pengawasan yang dilakukan juga sesuai dengan koridor aturan yang ada. (arf)

Ketua DPRD Pasuruan dan 2 Kepala Dinas Diperiksa KPK


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua DPRD Pasuruan, Ismail Marzuki, Senin (15/10/2018). Ismail akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap yang melibatkan Wali Kota Pasuruan, Setiyono.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SET," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (15/10/2018).

Selain Ketua DPRD, KPK juga memanggil dua kepala dinas di Pasuruan. Masing-masing yakni, Kepala Dinas Koperasi Siti Amini dan Kepala Dinas PUPR M Agus Fadjar.

Kemudian, KPK juga akan memeriksa beberapa saksi lainnya, yakni Kepala Badan Layanan Pengadaan Njoman Swasti.

Selain itu, Kepala Bidang Usaha Mikro Rini Mujiwati. Kemudian, Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pasuruan Edy Trisulo Yudo dan Direktur CV Sinar Perdanan Wongso Kusumo.

Setiyono ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menerima uang Rp 115 juta dari kontraktor Muhamad Baqir.

Menurut KPK, diduga sejak awal sudah ada kesepakatan bahwa Setiyono akan mendapatkan jatah 10 persen dari nilai proyek sebesar Rp 2,2 miliar yang akan dikerjakan oleh Baqir.

Proyek yang dimaksud yakni proyek belanja modal gedung dan bangunan pengembangan pusat layanan usaha terpadu pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro di Pemerintah Kota Pasuruan. Anggaran proyek tersebut pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2018.

Selain Setiyono dan Baqir, KPK juga menetapkan staf ahli sekaligus pelaksana harian Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Pasuruan Dwi Fitri Nurcahyo dan staf kelurahan Purutrejo, Wahyu Tri Hardianto, sebagai tersangka. (rio)