Kamis, 18 Oktober 2018


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Bupati nonaktif Buton Selatan Agus Feisal Hidayat didakwa menerima suap Rp 578 juta.

Suap tersebut diberikan oleh dua pengusaha, yakni Tony Kongres alias Acucu dan Simon Liong alias Chenchen.

Surat dakwaan dibacakan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kendari, Rabu (17/10/2018).

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena terdakwa telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya," ujar jaksa KPK saat membaca surat dakwaan.

Menurut jaksa, uang tersebut diduga diberikan karena Agus Feisal telah memberikan beberapa proyek kepada Tony dan Simon melalui intervensi terhadap proses pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Buton Selatan.

Intervensi dilakukan secara langsung maupun tidak langsung. Awalnya, pada 2017, saat Agus Feisal mengikuti Pilkada Buton Selatan, Tony telah bergabung sebagai tim sukses atau pendukung Agus Feisal.

Sehingga, saat Agus dinyatakan sebagai pemenang dan dilantik menjadi Bupati Buton Selatan, Tony diberikan jatah (ploting) atas proyek-proyek di lingkungan Pemkab Buton Selatan.

Salah satunya, proyek rehabilitasi rumah jabatan Wakil Bupati Buton Selatan Tahap II dengan nilai kontrak Rp1,3 miliar dan proyek rehabilitasi.

Puskesmas Siompu Barat Kecamatan Siompu Barat dengan nilai kontrak Rp 1,1 miliar.

Menurut jaksa, sebagai kompensasi atas pemberian jatah (ploting) proyek tersebut, Agus meminta uang kepada Tony dan Simon yang juga mendapatkan pekerjaan dalam proyek di Pemkab Buton Selatan.

Agus Feisal didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (rio)

Rabu, 17 Oktober 2018


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Komandan Pangkalan Utama TNI AL VI (Danlantamal VI) Laksamana Pertama TNI Dwi Sulaksono, S.H., M.Tr (Han)., didampingi Ketua Korcab VI DJA II Ny. Risanti Dwi Sulaksono menghadiri serah terima jabatan (Sertijab) Panglima Komando Armada II (Pangkoarmada II), bertempat di Dermaga Madura Koarmada II, Ujung Surabaya, Rabu (17/10/2018).

Upacara Sertijab Pangkoarmada II dari Laksda TNI Didik Setiyono, S.E., M.M., kepada Laksda TNI Mintoro Yulianto, S.Sos, M. Si., ini dipimpin langsung oleh Kepala Staf TNI Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Siwi Sukma Adji, S.E., M.M.

Kasal menyampaikan pergantian kepemimpinan ini sebagai pembinaan organisasi di lingkungan TNI Angkatan Laut, agar kapabilitas dan juga peran TNI di masyarakat terus meningkat. "Selain itu untuk menyegarkan organisasi dan memberikan kesempatan kepemimpinan yang baru bagi generasi yang baru", tambah Kasal.

Laksda TNI Mintoro Yulianto S.Sos, M. Si., merupakan lulusan Akademi Angkatan Laut (AAL) Angkatan 31 tahun 1986 yang sebelumnya mendapat promosi bintang dua dalam jabatan sebagai Tenaga Ahli Pengkaji Bidang Sumber Kekayaan Alam Lemhannas dan sekarang resmi dilantik sebagai Panglima Koarmada II.

Sertijab kali ini dihadiri para pejabat tinggi TNI AL dan TNI-Polri, Gubernur Jatim, Forkopimda,  Ketum Jalasenastri dan Waketum Jalasenastri serta undangan lainnya.

Usai upacara sertijab,  tamu undangan disuguhi tari kolosal “Laksamana Nala” dilanjut parade dan defille, selain itu juga dimeriahkan dengan display Genderang Suling Gita Jala Taruna AAL.

Sertijab ini juga dirangkaikan dengan sertijab 2 Pangkotama di lingkungan TNI AL yaitu Komandan Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan (Dankodiklatal)     dari Laksda TNI Darwanto, S.H., M. AP., kepada Laksma TNI Dedi Yulianto, S.H. dan Gubernur Akademi Angkatan Laut (AAL) dari Laksda TNI Wuspo Lukito S.E., M.M. kepada Laksma TNI Muhammad Ali, S.E., M.M. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham, Rabu (17/10/2018).

Idrus yang mengenakan rompi tahanan KPK itu tampak mendatangi gedung Merah Putih KPK dengan diantar mobil tahanan sekitar pukul 14.15 WIB.

Idrus merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.

Idrus mengaku kehadirannya sore ini untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.

"Saya diperiksa untuk Eni, nantilah," kata Idrus kepada awak media.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah pun mengonfirmasi hal tersebut.

"Idrus Marham diperiksa sebagai saksi untuk tersangka EMS," ujar Febri.

Sebelumnya, KPK menetapkan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih sebagai tersangka atas kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.

KPK juga menetapkan seorang pengusaha sekaligus salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo, yang diduga menjadi pihak pemberi suap.

Menurut dugaan KPK, Eni menerima suap total sebesar Rp 4,8 miliar yang merupakan komitmen fee 2,5 persen dari nilai kontrak proyek pembangkit listrik 35.000 megawatt itu. KPK menduga suap diberikan agar proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1 berjalan mulus.

Dalam pengembangan, KPK juga menetapkan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham sebagai tersangka.

Idrus diduga mengetahui dan menyetujui pemberian suap kepada Eni Maulani. Selain itu, Idrus diduga dijanjikan 1,5 juta dollar Amerika Serikat oleh Johannes Kotjo. (rio)


KABARPROGRESIF.COM : (Malang) Tim Kemenkopolhukam terus memantau berbagai kebijakan pulau-pulau kecil terluar (PPKT) yang ada di Indonesia. Saat ini, tim yang diketuai oleh Brigjen TNI Yasid Sulistyo, S. Sos, M.Si tersebut, tengah menyisir keberadaan pulau yang berada di Kabupaten Jember, Jawa Timur.

Asisten Deputi Koordinasi Wilayah Perbatasan dan Tata Ruang Pertahanan itu menyebut, objek pengambilan data adalah pulau Nusa Barong dan Pelabuhan Puger yang berada diwilayah Korem 083/Baladhika Jaya.

Letaknya  tepat di Kabupaten Jember.  Saya harap, dengan kami datang langsung di 2 objek tersebut nantinya akan diperoleh data yang faktual yang bisa dijadikan bahan masukan kepada Pimpinan diwilayah,” ujar Brigjen TNI Yasid Sulistyo, melalui kunjungannya di Makorem 083/Baladhika Jaya, Rabu, 17 Oktober 2018.

Selain itu selama melakukan pemantauan, tambah Brigjen Yasid, akan  diperoleh data yang.

“ nanti juga akan dijadikan bahan masukan bagi Menkopolhukam dalam rangka sinkronisasi dan penyusunan kebijakan pengelolaan pulau-pulau kecil terluar,” tandasnya.

Sementara itu, menanggapi hal tersebut, Komandan Korem (Danrem) 083/Baladhika Jaya, Kolonel Inf Bagus Suryadi Tayo, akan memerintahkan Dandim 0824/Jember untuk membantu tim selama di wilayahnya semaksimal mungkin, khususnya terkait dengan pengumpulan data dimaksud.

Hasil pemantauan yang dilakukan oleh Tim Kemenko Polhukam akan segera dihimpun untuk di laporkan ke pihak Menkopolhukam,” tambah Kolonel Bagus. (andre)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menginginkan pengelolaan limbah B3 segera terwujud di Kota Pahlawan. Pengelolaan limbah B3, harus dilakukan agar tidak menjadi masalah di kemudian hari. Untuk mempercapat hal ini, dirinya berkirim surat ke Presiden Joko Widodo agar menindaklanjuti pengelolaan dan dampak limbah B3.

“Sebelumnya, saya sudah mengirim surat ke Presiden Joko Widodo untuk pengelolaan limbah B3 tapi belum ada tanggapan. Nanti saya kirim surat lagi ke presiden bersama lampiran hasil seminar hari ini,” ujar Wali Kota Risma saat membuka seminar kebijakan regulasi pengelolaan dan dampak limbah B3 bagi kualitas lingkungan hidup, Rabu, (17/10/2018) di graha Sawunggaling.

Disampaikan Wali Kota Risma, beberapa direktur Rumah Sakit sempat mengeluhkan persoalan pengelolaan limbah medis. Pihaknya, kata Dia, bukan tidak mau membuang limbah tersebut tetapi memang ada kendala sehingga tidak dapat direalisasikan.

“Bukan kita tidak mau atau tidak punya uang, tapi kami tidak ingin melawan peraturan yang ada di pemerintah pusat,” ungkapnya.

Menurutnya, pengelolaan limbah B3 bukanlah perkara yang mudah dan harus dipikirkan serta ditangani secara sistematis. Apabila dilakukan secara sembarangan, lanjut Wali Kota Risma, dampaknya lingkungan akan hancur.

“Kita harus antisipasi dulu, karena kalau ada masalah akan jadi tambah berat, meskipun rumah sakit sudah teriak-teriak,” ucapnya. 

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemkot Eko Agus Supiadi menuturkan, pembuangan limbah B3 tidak boleh sembarangan. Sebab, harus dipikirkan proses penanangannya, penimbunan, penyimpanan, pengelolaan dan pembuangan limbah B3 terutama limbah rumah sakit.

“Jumlah limbah rumah sakit, puskesmas dan klinik sekitar 8-10 ton per hari. Itu  belum limbah B3 dari industri,” terangnya.

Oleh karenanya, Agus berharap, hasil seminar dapat menggali masukan dari seluruh stakeholder yang menghasilkan limbah B3. Mulai klinik, puskesmas, industri dan rumah sakit.

“Hasil seminar ini akan kita lampiran untuk kemudian diserahkan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Presiden terkait pengelolaan limbah B3,” tambahnya. 

Lebih lanjut, rencana Pemkot Surabaya untuk mengelola limbah B3 akan dilakukan di daerah osowilangon dengan luas sekitar 2,4 hektare dan dipastikan jauh dari pemukiman warga.

“Anggaran sudah diploting termasuk biaya AMDALnya,” pungkas Agus.

Sementara itu, Kepala Sub Direktotat Penimbun dan Dumping Limbah B3, Euis Ekawati menambahkan, jarak ideal pembangunan pengelolaan limbah B3 dengan pemukiman warga tergantung dari masing-masing perusahaan, rumah sakit dan industri.

“Kalau rumah sakit jaraknya 50 meter sedangkan jasa sekitar 300-400 meter,” jelas Euis.

Euis menilai, keinginan Pemkot Surabaya melakukan pengelolaan limbah B3 sangat memungkinkan. Kendati demikian, dirinya mengingatkan pemkot agar memperhatikan lokasi lalu tujuan pengelolahan limbah B3 untuk pengolahan, penimbunan atau pemanfaatan.

“Masing-masing itu punya persyaratan teknis dan harus dipenuhi terlebih dahulu,” tutupnya. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Palu) Tiga Minggu pasca  gempa dan tsunami yang terjadi  di beberapa wilayah di provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Kapal Rumah Sakit milik TNI AL, KRI dr. Soeharso-990 yang bersandar di dermaga Pantoloan  Palu-Sulteng sudah menangani 3012 pasien, Rabu (17/10/2018).

Berdasarkan data yang dikirim oleh Komandan KRI dr. Soeharso-990 bahwa pasien yang sudah  ditangani diatas KRI dr Soeharso berjumlah 3012 orang, rawat inap tinggal 6 orang, berobat jalan 2747 orang, pulang 259 orang, opname 6 orang

Letkol Laut (P) Joko Setiyono selaku Komandan KRI dr. Soeharso menyampaikan bahwa pelayanan kesehatan ini dilaksanakan untuk membantu para warga di daerah Palu dan sekitarnya pasca bencana gempa dan tsunami yang terjadi di akhir bulan September 2018 kemarin.

"Dukungan bantuan pelayanan kesehatan akan terus kami berikan terhadap masyarakat kota Palu, Sigi dan Donggala dan sekitarnya yang terkena musibah bencana gempa dan tsunami ini berupa pelayanan kesehatan umum serta yang membutuhkan perawatan khusus di KRI dr. Soeharso", ujar Letkol Joko.

Sampai saat ini tepatnya 27 hari pasca gempa dan tsunami di Sulteng , pelayanan kesehatan yang dilaksanakan sudah berhasil menangani sekitar 3012 pasien dengan berbagai macam gangguan kesehatan yang ditimbulkan akibat bencana gempa dan tsunami  dibeberapa wilayah di provinsi Sulteng ini, tambahnya. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Lippo Group di Menara Matahari, Kelapa Dua, Tangerang, Banten, Rabu (17/10/2018).

Hingga Rabu siang, penggeledahan masih dilakukan.

"Penggeledahan dilakukan untuk penyidikan dugaan suap terkait perizinan Meikarta," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Sebelumnya, KPK menetapkan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro sebagai tersangka.

Billy disangka menyuap Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin dan sejumlah kepala dinas di Kabupaten Bekasi.

Selain Billy, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka pemberi suap.

Masing-masing yakni Taryudi dan Fitra Djaja Purnama yang merupakan konsultan Lippo Group.

Sementara satu tersangka pemberi suap lainnya adalah Henry Jasmen yang merupakan pegawai Lippo Group.

Billy dan tiga orang lainnya diduga memberi suap terkait proyek perizinan proyek pembangunan Meikarta di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.

Neneng selaku bupati dan para kepala dinas diduga dijanjikan uang Rp 13 miliar oleh pengembang Lippo Group.

Namun, hingga operasi tangkap tangan, KPK menduga baru terjadi penyerahan uang sebesar Rp 7 miliar. (rio)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Ketua Koordinator Cabang V Daerah Jalasenastri Armada II Ny. Wenny Edwin menghadiri acara serah terima jabatan Ketum Jalasenastri Armada II, Ketua Pengurus Gabungan Kodiklatal dan Ketua Cabang Bersama AAL yang dipimpin Ketua Umum Jalasenastri Ny. Manik Siwi Sukma Adji yang dilaksanakan di Sanggar Seni Jala Setya Kinarya, Ujung, Mako Koarmada II, Rabu (17/10).

Ketua PD Armada ll yang juga Wakil Ketua Dharma Pertiwi daerah E diserahkan Ny. Retno Didik Setiyono kepada Ny. Dien Mintoro Yulianto, Ketua Gabungan Jalasenastri Kodiklatal dari Ny. Ina Darwanto kepada Ny. Anti Dedy Yulianto dan Ketua Jalasenastri Cabang BS AAL dari Ny. Chichi Wuspo Lukito kepada Ny. Fera Muhammad Ali.

Tampak hadir dalam kegiatan tersebut Waketum Jalasenastri, Pengurus Inti PP Jalasenastri, Bakor Jalasenastri wilayah Jakarta dan Surabaya, Pengurus Jalasenastri Armada II, Pengurus Gabungan Jalasenastri Kodiklatal, Pengurus Jalasenastri Cabang BS AAL Pabinhar Jalasenastri Cabang BS AAL dan undangan lainnya.

Acara serah terima diawali dengan Menyanyikan lagu Indonesia raya, Menyanyikan lagu Hymne Jalasenastri yang dilanjutkan dengan Pembacaan Surat Keputusan.

Kemudian Penandatanganan Berita Acara dilanjutkan dengan penyerahan berita acara.(arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Sekitar pukul  14.00 Wib mobil tahanan milik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak tiba di rumah tahanan klas I Medaeng.

Dua tersangka yakni Daniel Damaroy,Warga Semarang-Jawa Tengah dan Dian Priyanto, Warga Sememi- Surabaya akhirnya dijebloskan ke lapas tersebut.

Sebelumnya saat di gedung Kejari Tanjung Perak, kedua tersangka pemalsu impor enggan berkomentar kepada para wartawan yang sejak siang menyanggongnya.

Daniel Damaroy,Warga Semarang-Jawa Tengah dan Dian Priyanto, Warga Sememi- Surabaya buru-buru masuk ke dalam mobil tahanan.

" Kami tahan 20 hari kedepan untuk mempermudah penanganan perkaranya. " ujar kasi pidsus Dimaz Atmadi didampingi kasi Intel Lingga Nuarie, selasa (16/10).

Penahanan kedua tersangka ini lanjut Dimaz berdasarkan Surat Perintah Kajari Tanjung Perak, Rachmat Supriady, Nomor Print - 02/0.5.42/Ft2/10/2018 dan Print-03/0.5.42/Ft2/10/2018, keduanya tertanggal 16 Oktober 2018.


" Untuk tersangka Dian dilakukan penahanan pada proses penyidikan sedangkan Daniel tidak dilakukan penahanan dan prosesnya pada tahap II ini dilakukan penahanan. Alasannya normatif dalam artian ditakutkan para tersangka menghilangkan barabg bukti dan menghilangkan diri dan tercantum dalam KUHP." Papar Dimaz.

Untuk diketahui, kasus ini terungkap pada 26 Juni 2018 lalu. Petugas Bea dan Cukai Tanjung Perak  berhasil mengamankan 3 kontainer yang berisi  50.664 botol miras yang diangkut dari Singapore.

Ribuan botol miras itu didatangkan oleh importir PT. Golden Indah Pratama dengan menggunakan dokumen palsu yang tertulis polyestern yarn (benang poliester). Dugaan kuat dokumen import tersebut dipalsukan oleh tersangka Daniel Damaroy dan Dian Priyanto.

Total nilai ribuan miras dari berbagai merk itu  lebih dari Rp. 27 miliar, sementara potensi kerugian negara yang timbul dari tidak terpenuhinya pemenuhan pembayaran pajak mencapai lebih dari Rp. 57,7miliaryang terdiri dari: Bea Masuk Rp. 40,5 miliar; PPN 6,7 miliar; PPh pasal 22 Rp. 5,1 miliar; dan Cukai 5,4 miliar.

Kedua pelaku pemalsu dokumen impor barang ini dijerat dengan UU Kepabeanan, yakni melangar pasal 103 huruf (a) UU No 17 tahun 2006 tentang perubahan atas UU No 10 tahun 1995 jo pasal 55 ayat (1) KUH Pidana. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap dua anggota TNI AD yang melakukan peredaran narkoba.

"Dua oknum Anggota TNI AD dan Polisi Militer Sumatera Utara," kata Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari, di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (16/10/2018).

Dua tersangka yang diketahui atas nama Kopda ED dan Praka RD.

Penangkapan ini merupakan operasi BNN dari pertengahan September hingga Oktober 2018.

BNN berhasil menyita 63.573 butir ekstasi pesanan napi Rutan Salemba, Jakarta.

Arman Depari menjelaskan, setelah mendapat laporan masyarakat, pihaknya dan TNI AD melakukan operasi gabungan untuk mengungkap kasus tersebut.

Pada Sabtu (29/9/2018), petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial AD yang merupakan kurir ekstasi.

Sebanyak 63.573 butir ekstasi tersebut rencananya akan diedarkan di Medan, Jakarta dan beberapa kota lain.

“Bentuk diamond atau berlian warna oranye dan jika melihat bentuk adalah kualias yang cukup baik,” papar Depari.

Ia mengatakan, BNN bertekad membersihkan Indonesia dari peredaran narkoba. 

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Secara terpisah, Staf Pengamanan Internal Mabes TNI AD Robertson Ismail mengatakan, pihaknya masih menyelidiki oknum TNI tersebut.

“Sedang diselidiki di sana, karena pengertian kurir itu bukan berarti dia harus membawa, dia sendiri bisa saja tidak menyadari membantu mencarikan alat transportasi, misalnya seperti itu,” kata Robertson.

Ia mengatakan, jika dua oknum TNI AD itu terbukti bersalah akan dilakukan pemecatan.

“Anggota kita sudah banyak yang kena, pengguna saja kita pecat, kalau terbukti pengguna saja kita pecat. Itu sudah komitmen pimpinan TNI,” ujar Robertson. (rio)

Terkait Kasus Pemalsuan Dokumen Impor 



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Usai diperiksa selama satu jam lamanya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak akhirnya menahan dua tersangka kasus pemalsuan dokumen impor barang yang berisi ribuan botol miras asal singapore.

Dua tersangka yang ditahan itu adalah Daniel Damaroy,Warga Semarang-Jawa Tengah dan Dian Priyanto, Warga Sememi- Surabaya.

Penahanan kedua tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Kajari Tanjung Perak, Rachmat Supriady, Nomor Print - 02/0.5.42/Ft2/10/2018 dan Print-03/0.5.42/Ft2/10/2018, keduanya tertanggal 16 Oktober 2018.

"Sebelumnya tidak ditahan, kami tahan selama 20 hari kedepan untuk mempermudah penanganan perkaranya. Salah satunya tidak menghilangkan barang bukti,"terang Kasi Pidsus Kejari Tanjung Perak,  Dimaz Atmadi didampingi Kasi Intelijen, Lingga Nuarie, Selasa (16/10).

Saat dilakukan pemeriksaan, lanjut Dimaz, kedua tersangka dinilai kooperatif dan tidak berbelit belit.

"Keduanya memberikan keterangan apa adanya terkait keterlibatannya pada perkara ini,"sambung Dimaz.

Untuk diketahui, kasus ini terungkap pada 26 Juni 2018 lalu. Petugas Bea dan Cukai Tanjung Perak  berhasil mengamankan 3 kontainer yang berisi  50.664 botol miras yang diangkut dari Singapore.

Ribuan botol miras itu didatangkan oleh importir PT. Golden Indah Pratama dengan menggunakan dokumen palsu yang tertulis polyestern yarn (benang poliester). Dugaan kuat dokumen import tersebut dipalsukan oleh tersangka Daniel Damaroy dan Dian Priyanto.

Total nilai ribuan miras dari berbagai merk itu  lebih dari Rp. 27 miliar, sementara potensi kerugian negara yang timbul dari tidak terpenuhinya pemenuhan pembayaran pajak mencapai lebih dari Rp. 57,7miliaryang terdiri dari: Bea Masuk Rp. 40,5 miliar; PPN 6,7 miliar; PPh pasal 22 Rp. 5,1 miliar; dan Cukai 5,4 miliar.

Kedua pelaku pemalsu dokumen impor barang ini dijerat dengan UU Kepabeanan, yakni melangar pasal 103 huruf (a) UU No 17 tahun 2006 tentang perubahan atas UU No 10 tahun 1995 jo pasal 55 ayat (1) KUH Pidana. (Mang)



KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin resmi menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK), Selasa (16/10/2018).

Neneng ditahan setelah hampir 20 jam diperiksa di Gedung KPK Jakarta. Neneng Hasanah ditangkap oleh petugas KPK pada Senin (15/10/2018) malam.

Neneng tiba di Gedung KPK sekitar pukul 23.25 WIB. Setelah tiba, Neneng langsung menjalani pemeriksaan secara intensif. Politisi Golkar tersebut baru keluar dari Gedung KPK dan mengenakan rompi oranye pada pukul 19.46 WIB.

"Ditahan di Rutan KPK selama 20 hari pertama," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Dalam kasus ini, Neneng selaku bupati dan para kepala dinas di Pemkab Bekasi diduga dijanjikan uang Rp 13 miliar oleh pengembang Lippo Group.

Hingga saat ini, menurut KPK, baru terjadi penyerahan uang sebesar Rp 7 miliar.

Pemberian uang itu terkait pengurusan perizinan proyek Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Selain Neneng, KPK juga menetapkan tiga kepala dinas dan satu pejabat sebagai tersangka.

Masing-masing yakni, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bekasi Jamaluddin dan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Sahat MBJ Nahor.

Kemudian, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bekasi, Dewi Tisnawati. Selain itu, KPK juga menetapkan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi, Neneng Rahmi sebagai tersangka. (rio)

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive