Jumat, 19 Oktober 2018

Kasus Korupsi Pelepasan Aset PWU Jatim 



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Panitera Muda (Panmud) Pengadilan Tipikor Surabaya, Akhmad Nur membenarkan belum turunnya putusan kasasi Wisnu Wardhana pada kasus korupsi pelepasan dua aset PT. Panca Wira Usaha (PWU)  milik Pemprop Jatim pada 2013 lalu.

"Setelah saya cek, ternyata memang belum turun dari Mahkamah Agung dan diwebsite MA juga belum ada,"ujar Akhmad Nur pada Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (18/10).

Akhmad Nur membenarkan, jika upaya kasasi terhadap kasus ini  dilakukan oleh Kejari Surabaya sejak 8 bulan lalu.

"Dari catatan kami, jaksa nyatakan kasasi pada bukan Februari lalu,"sambung Akhmad Nur.

Diberitakan sebelumnya, upaya kasasi itu dilakukan Kejari Surabaya lantaran tak puas dengan vonis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya yang  menjatuhkan vonis 2 tahun lebih ringan dari putusan Pengadilan Tipikor Surabaya, yang saat itu memvonis Wisnu Wardhana dengan hukuman 3 tahun penjara.

Pada tingkat peradilan pertama, Mantan Ketua DPRD Kota Surabaya periode 2014-2019 ini dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi pelepasan dua aset perusahaan milik BUMD yang terletak di Kediri dan Tulungagung pada 2013 lalu. Pelepasan kedua aset itu telah merugikan negara sebesar Rp 1 miliar.

Eks Politisi Partai Demokrat ini dinyatakan terbukti  melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan diganjar hukuman 3 tahun penjara.

Selain hukuman badan, Wisnu Wardhana juga dihukum membayar denda sebesar Rp 200 juta. Ia juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 1,5 miliar.

Tak puas dengan putusan Hakim Tipikor Surabaya, yakni M Tahsin, Jaksa dan Wisnu Wardhana pun menempuh upaya hukum banding.

Tapi nasib mujur diterima Wisnu Wardhana, hukumannya diperingan oleh Hakim Pengadilan Tinggi Surabaya menjadi 1 tahun penjara.

Atas putusan banding itulah, Kejari Surabaya kembali melakukan perlawanan ke tingkat kasasi. Pasalnya, vonis Hakim PT tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang menuntut Wisnu Wardhana 5 tahun penjara. (Mang)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Mantan Teller Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kasna Gustiansyah menjalani pemeriksaan ulang sebagai tersangka di Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.

Kasna Gustiansyah dicecar 21 pertanyaan terkait korupsi dana 26 nasabah sebanyak Rp. 1.09 Miliar oleh penyidik Pidsus Kejari Surabaya.

Dalam pemeriksaan selama 6 jam, mulai pukul 09.00 wib-14.00 wib di lantai II ruang Pidsus Kejari Surabaya, Kasna Gustiansyah mengakui semua perbuatannya.

" Gak berbelit-belit, semua pertanyaan dijawabnya. Intinya dia (Kasna) mengakui." Kata Feri, penyidik Pidsus, kamis (18/10).

Sementara Kasi Pidsus, Heru Kamarullah mengatakan dari semua pertanyaan yang dicecar penyidik terhadap tersangka masih seputar terkait modus yang dilakukannya.

" Pemeriksaan kali ini membuktikan bila kita (Kejari Surabaya) tak main-main menuntaskan kasus korupsi. Supaya bikin jera." Tegas Heru dengan nada geram

Seperti diberitakan Kasna Gustiansyah mantan teller BRI Unit Surabaya Timur akhirnya ditahan oleh tim penyidik Pidsus Kejari Surabaya.

Penahanan ini diduga Kasna telah melakukan tindak pidana korupsi dana milik nasabah BRI sebesar Rp1,09 miliar.

Warga jalan Pahlawan, Kabupaten Gresik akan menjalani penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan kelas I Surabaya cabang Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim yang ada Jalan Ahmad Yani.

Modus yang dilakukan Kasna ini dengan melihat data atau rekening nasabah dengan nilai simpanan yang cukup besar.

Dia juga mengidentifikasi bahwa nasabah tersebut jarang untuk mengambil uang simpanannya.

Lantas oleh Kasna uang nasabah kemudian dipindahbukukan dengan menggunakan kertas kosong. Total ada sebanyak 26 nasabah yang dirugikan.

Kasna melakukan tindak pidana korupsi itu mulai Januari hingga Agustus 2017. Sayangnya aksi Kasna ini terendus pihak BRI bahkan meminta Kasna untuk mengembalikan uang yang telah diambil tersebut.

Namun Kasna tidak sanggup mengembalikan uang yang sudah diambilnya. sehingga pihak BRI melaporkan ke Kejari Surabaya.

Atas perbuatannya, Kasna dijerat Pasal 2, Pasal 3, Paasal 8 dan Pasal 9 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) akhirnya menetapkan Ahmad Dhani Prasetyo sebagai tersangka pencemaran nama baik.

Musikus asal Surabaya itu terjerat kasus mengucapkan kata 'idiot' yang menyinggung salah satu unsur massa pengunjuk rasa menolak deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya beberapa waktu lalu.

"Yang bersangkutan, saudara AD alias Ahmad Dhani kami tetapkan sebagai tersangka atas laporan pencemaran nama baik karena ujaran I (idiot)," tutur Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera di Mapolda Jatim, Kamis (18/10/2018).

Sebelumnya, Penyidik Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur, memanggil Ahmad Dhani Prasetyo untuk hadir pada Jumat 28 September 2018, terkait video ujaran idiot. Namun, Ahmad Dhani mangkir dari panggilan.

"Kami sampaikan secara resmi yang bersangkutan (Ahmad Dhani) tidak hadir dengan alasan masih mencari penasihat kuasa hukum, tutur Frans, Jumat 28 September 2018.

Ahmad Dhani akhirnya memenuhi panggilan penyidik Polda Jatim, Senin 1 Oktober. Dhani tiba di Polda Jatim sekitar pukul 15.05 WIB. Dia terlihat menutupi kepalanya mengenakan syal berwarna coklat.

Saat disapa oleh wartawan, Ahmad Dhani hanya menjawab singkat dan langsung masuk ke Ditreskrimsus untuk menemui penyidik.

"Masalahnya ya nanti aja lah. Yang jelas yang penting saya datanglah," ujarnya singkat.

Dhani dilaporkan oleh aktivis Koalisi Bela NKRI ke Polda Jatim. Pelapor merupakan salah satu elemen yang berdemo menolak deklarasi #2019GantiPresiden.

Ahmad Dhani mengatakan, pelapor yang melaporkan dirinya atas dugaan ujaran kebencian sebenarnya ke-GR an.

"Padahal video itu saya tujukan untuk orang-orang di dalam hotel, bukan yang ada di luar hotel. Intinya seperti itu, yang saya bilang idiot itu yang menghalangi saya di dalam hotel untuk keluar, lah kok dia ngerasa itu dari mana," kata Dhani.

Selain itu, Dhani juga menjelaskan bahwa pelapor itu tidak memiliki legal standing atas laporan yang dibuatnya. Padahal di dalam hotel, Dhani menyebutkan banyak orang-orang bahkan dari intel kepolisian.

"Jadi pelapor ini salah, GR disebut idiot," ujar Dhani. (*/dbs)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Lambannya proses audit pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Terhadap kasus dana hibah Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tahun 2016 untuk kegiatan Jaring Aspirasi Masyarakat (jasmas) mendapat perhatian serius dari LSM AMAK (Aliansi Masyarakat Anti Korupsi).

Pasalnya kasus yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak ini melibatkan para beberapa oknum legislator yang berkantor di jalan Yos Sudarso.

" Kasus ini sudah menjadi perhatian publik di jawa timur." tegas Ponang, Ketua Umum LSM AMAK, Kamis (18/10).

Untuk itu Ponang berharap agar penyidik Kejari Tanjung Perak tidak goyah dan selalu memantau setiap perkembangan yang ada di BPK RI.

" Kami desak agar Kejari Tanjung Perak jangan lengah untuk mengawal proses audit BPK RI." Tandas Ponang.

Ponang juga sangat mengapresiasi langkah yang dilakukan tim penyidik pidsus dalam mengungkap kasus ini dengan cepat.

" Kita mendukung penuh atas upaya rekan rekan penyidik atas kegigihannya mengungkap kasus ini." Ujarnya.

Namun lanjut Ponang adakalanya dalam proses audit BPK RI ini sangat menghambat jalannya proses hukum, sehingga dikhawatirkan adanya dugaan untuk memainkannya.

" Ada indikasi aktor Utama yang telah ditetapkan sebagai tersangka, dan juga calon-calon tersangka sengaja mempermainkan kasus besar ini agar terhenti." paparnya. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah lima lokasi terkait kasus dugaan suap dalam proses perizinan pembangunan proyek Meikarta, Cikarang, Jawa Barat.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menuturkan, penggeledahan di kelima tempat tersebut masih berlangsung.

Salah satu lokasi yang digeledah adalah tempat tinggal CEO Lippo Group, James Riady.

"Penyidik melanjutkan kegiatan ke lima tempat lain hingga pagi ini, yaitu rumah James Riady, Apartemen Trivium Terrace, Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Pemadam Kebakaran," kata Febri dalam keterangan tertulisnya, Kamis (18/10/2018).

Febri menuturkan, sejauh ini KPK menyita dokumen-dokumen terkait perizinan oleh Lippo Group ke Pemerintah Kabupaten Bekasi, catatan keuangan, hingga barang bukti elektronik.

"Total lokasi penggeledahan sejak kemarin siang hingga pagi ini di 10 lokasi di Tangerang dan Bekasi," papar Febri.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin dan petinggi Lippo Group Billy Sindoro sebagai tersangka.

Selain itu, KPK juga menetapkan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi sebagai tersangka.

Kemudian, KPK juga menetapkan tiga kepala dinas sebagai tersangka.

Masing-masing yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bekasi Jamaluddin dan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Sahat MBJ Nahor.

Kemudian, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati. 

Kelima orang tersebut diduga menerima suap terkait proyek perizinan proyek pembangunan Meikarta di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.

Suap diberikan oleh pejabat pengembang properti Lippo Group. Neneng dan para kepala dinas diduga dijanjikan uang Rp 13 miliar oleh pengembang Lippo Group. Hingga saat ini, menurut KPK, baru terjadi penyerahan Rp 7 miliar. (rio)

Kasus Korupsi Pelepasan Aset PWU Jatim 



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kasus korupsi pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) yang menjerat Mantan Ketua DPRD Kota Surabaya Periode 2014-2019, Wisnu Wardhana masih belum memiliki kepastian hukum yang jelas.

Kini, kasus korupsi pelepasan aset milik Pemprop Jatim ini telah bergulir ke meja Hakim Mahkamah Agung (MA) . Bergulirnya, berkas perkara ke MA itu merupakan buntut dari sikap Kejari Surabaya yang tak puas dengan vonis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya yang menjatuhkan vonis 2 tahun lebih ringan dari putusan Pengadilan Tipikor Surabaya, yang saat itu memvonis Wisnu Wardhana dengan hukuman 3 tahun penjara.

"Kita ajukan kasasi pada Februari lalu,"ujar Kasi Pidsus Kejari Surabaya, Heru Kamarullah pada Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (18/10).

Diakui Heru, Saat ini pihaknya masih menunggu putusan kasasi tersebut. "Kita tunggu dan putusannya diwebsite juga belum muncul," pungkas Heru.

Untuk diketahui, pada tingkat peradilan pertama, mantan Politisi Partai Demokrat ini dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi pelepasan dua aset perusahaan milik BUMD yang terletak di Kediri dan Tulungagung pada 2013 lalu. Pelepasan kedua aset itu telah merugikan negara sebesar Rp 1 miliar.

Wisnu Wardhana dinyatakan terbukti bersalah  melanggar  Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan diganjar hukuman 3 tahun penjara.

Selain hukuman badan, Wisnu Wardhana juga dihukum membayar denda sebesar Rp 200 juta. Ia juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 1,5 miliar.

Tak puas dengan putusan Hakim Tipikor Surabaya, yakni M Tahsin, Jaksa dan Wisnu Wardhana pun menempuh upaya hukum banding.

Tapi nasib mujur diterima Wisnu Wardhana, hukumannya diperingan oleh Hakim Pengadilan Tinggi Surabaya menjadi 1 tahun penjara.

Atas putusan banding itulah, Kejari Surabaya kembali melakukan perlawanan ke tingkat kasasi. Pasalnya, vonis Hakim PT tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang menuntut Wisnu Wardhana 5 tahun penjara. (Mang)


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan model Fenny Steffy Burase, Kamis (18/10/2018).

Steffy juga merupakan salah satu staf ahli dalam kegiatan Aceh Marathon 2018. Ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf dalam kasus dugaan korupsi Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) 2018.

"Hari ini diagendakan pemeriksaan terhadap Steffy Burase sebagai saksi untuk tersangka IY," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya, Kamis (18/10/2018).

Febri sebelumnya menuturkan, KPK terus mendalami hubungan Steffy dengan Irwandi serta peran dan pengetahuan Steffy dalam kegiatan Aceh Marathon 2018 maupun proyek-proyek lainnya di Aceh.

"Pengaruh dari Steffy juga jadi poin perhatian kami, karena ada kedekatan (dengan Irwandi). Kemudian kami akan melihat sejauh mana pejabat Aceh terpengaruh terkait kepengurusan proyek-proyek di sana," paparnya.

Dalam kasus ini, KPK menduga pemberian oleh Bupati Bener Meriah Ahmadi sebesar Rp 500 juta adalah bagian dari Rp 1,5 miliar yang diminta Irwandi terkait fee ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh Tahun 2018.

Menurut KPK, pemberian kepada Irwandi dilakukan melalui orang-orang terdekatnya serta orang-orang terdekat Ahmadi sebagai perantara. (rio)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kasna Gustiansyah, tersangka korupsi uang nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Surabaya Timur menjalani pemeriksaan ulang di Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.

Mantan teller BRI ini tiba di gedung Kejari Surabaya sekitar pukul 09.00 Wib.

Dengan mengenakan rompi berwarna oranye, Kasna Gustiansyah langsung menjalani pemeriksaan di lantai II ruang Pidana Khusus (Pidsus).

" Kita periksa ulang lagi sebagai tersangka." Terang Kasi Pidsus, Heru Kamarullah, kamis (18/10).

Menurut Heru, pemeriksaan Kasna Gustiansyah kali ini berbeda dari sebelumnya saat ia ditahan. Kasna terlihat menyesal telah melakukan perbuatannya. Pemeriksaan Kasna Gustiansyah berakhir hingga pukul 14.00 wib.

" Kasihan dia (Kasna). Kita periksa 6 jam. Dia terlihat lesu dan pasrah." Ujar Heru.

Seperti diberitakan Kasna Gustiansyah mantan teller BRI Unit Surabaya Timur akhirnya ditahan oleh tim penyidik Pidsus Kejari Surabaya.

Penahanan ini diduga Kasna telah melakukan tindak pidana korupsi dana milik nasabah BRI sebesar Rp1,09 miliar.

Warga jalan Pahlawan, Kabupaten Gresik akan menjalani penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan kelas I Surabaya cabang Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim yang ada Jalan Ahmad Yani.

Modus yang dilakukan Kasna ini dengan melihat data atau rekening nasabah dengan nilai simpanan yang cukup besar.

Dia juga mengidentifikasi bahwa nasabah tersebut jarang untuk mengambil uang simpanannya.

Lantas oleh Kasna uang nasabah kemudian dipindahbukukan dengan menggunakan kertas kosong. Total ada sebanyak 26 nasabah yang dirugikan.

Kasna melakukan tindak pidana korupsi itu mulai Januari hingga Agustus 2017. Sayangnya aksi Kasna ini terendus pihak BRI bahkan meminta Kasna untuk mengembalikan uang yang telah diambil tersebut.

Namun Kasna tidak sanggup mengembalikan uang yang sudah diambilnya. sehingga pihak BRI melaporkan ke Kejari Surabaya.

Atas perbuatannya, Kasna dijerat Pasal 2, Pasal 3, Paasal 8 dan Pasal 9 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan uang dalam pecahan yuan China dan rupiah saat menggeledah rumah Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin.

Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, total uang yang ditemukan nilainya mencapai Rp 100 juta.

"Terkait dengan penggeledahan di rumah Bupati Bekasi, KPK menemukan uang rupiah dan yuan dalam jumlah lebih dari Rp 100 juta," ujar Febri saat dikonfirmasi, Kamis (18/10/2018).

Dalam kasus ini, Neneng selaku bupati dan para kepala dinas di Pemkab Bekasi diduga dijanjikan uang Rp 13 miliar oleh pengembang Lippo Group.

Saat dilakukan operasi tangkap tangan, menurut KPK, baru terjadi penyerahan uang sebesar Rp 7 miliar.

Pemberian uang itu terkait pengurusan perizinan proyek Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Selain Neneng, KPK juga menetapkan tiga kepala dinas dan satu pejabat sebagai tersangka.

Masing-masing yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bekasi Jamaluddin dan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Sahat MBJ Nahor. Kemudian, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati. Selain itu, KPK juga menetapkan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi sebagai tersangka. (rio)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus berupaya untuk menangkal adanya kabar bohong atau biasa disebut berita hoax yang menyebar di masyarakat. Berbagai strategi pun dilakukan untuk menangkal berita hoax tersebut.

Agar informasi yang belum pasti kebenarannya itu, tidak terus meresahkan masyarakat, khususnya bagi warga Kota Surabaya.

Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPB Linmas Kota Surabaya Hendry Simanjuntak mengatakan selama ini jika ada isu yang ramai dibincangkan masyarakat, baik melalui media sosial atau aplikasi messenger, pihaknya langsung melakukan cek dan ricek kebenaran berita tersebut.

“Kami sering ditugaskan untuk melakukan cek dan ricek apabila ada suatu berita atau informasi yang meresahkan masyarakat,” kata Ucok sapaan akrabnya saat jumpa pers di Kantor Humas Pemkot Surabaya, Kamis, (18/10/18).

Seperti beberapa waktu lalu, kata dia, adanya kabar kolam renang yang dapat bergerak airnya. Pihaknya mengaku langsung melakukan pengecekan ke lokasi dan berkoordinasi dengan pihak BMKG maupun pengelola kolam renang, untuk memastikan kebenaran berita tersebut.

“Jadi kami sampaikan kebenaran berita atau informasi dengan cek dan ricek sumber berita itu. Apabila kondisinya sudah meresahkan warga,” ujarnya.

Selain itu, lanjut dia, beberapa waktu lalu juga ramai dibincangkan masyarakat terkait hasil penelitian dari Institut Teknologi 10 November Surabaya (ITS) yang menyebut adanya dua patahan aktif di Surabaya.

Kendati demikian, ia mengaku langsung melakukan cek dan ricek untuk mengetahui kebenaran informasi tersebut.

“Bahwa memang benar kalau Surabaya dilintasi dua patahan aktif, yakni sesar waru dan Surabaya,” terangnya.

Penelitian dari ITS juga menyebutkan, jika Surabaya terjadi gempa, maksimal hanya mencapai 6,5 skala richter. Dan itu tidak berpotensi tsunami.

Sebab, syarat untuk terjadi tsunami minimal 7,5 skala richter. Kendati begitu, pihaknya langsung melakukan sosialisasi mitigasi bencana ke masyarakat. Ia berharap agar masyarakat tidak perlu resah adanya informasi dua patahan aktif tersebut.

“Jadi tugas kami menyampaikan kebenaran berita, sehingga nantinya diharapkan masyarakat tidak resah terhadap adanya berita-berita hoax,” tambahnya.

Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kota Surabaya Sri Puri Suryandari menyampaikan Pemkot Surabaya melalui Dinkominfo memiliki peran penting untuk menangkal hoax.

Bukan hanya dari sisi pemerintahan, melainkan juga dari sisi masyarakat. Yakni dengan melakukan pendekatan langsung ke masyarakat dengan bantuan organisasi KIM (Kelompok Informasi Masyarakat).

“Kita juga dibantu KIM dalam menangkal hoax itu. Jika ada isu atau kabar yang ramai dibincangkan masyarakat, biasanya KIM langsung membantu mencari kebenaran dan menyebarkan informasi tersebut,” terangnya.

Disamping itu, pihaknya mengaku juga mempunyai strategi khusus dalam menangkal beredarnya kabar hoax di masyarakat. Selain dibantu dengan organisasi KIM, media sosial dan website resmi juga dimaksimalkan untuk menangkal beredarnya kabar hoax tersebut.

“Kita juga punya media sosial Sapawarga dan juga bekerjasama dengan Bagian Humas (Bangga Surabaya). Kita sampaikan ke masyarakat jika ada berita-berita yang tidak benar,” kata dia.

Sementara itu, Pakar Hukum Universitas Airlangga (Unair) Surabaya Masitoh Indriani mengapresiasi atas upaya yang dilakukan Pemkot Surabaya dalam menangkal berita-berita hoax yang muncul di masyarakat.

“Saya mengapresiasi Sapawarga dan BPB Linmas, karena sudah membantu masyarakat dalam mengatasi beredarnya kabar-kabar hoax,” katanya.

Masitoh mengungkapkan fenomena hoax tidak hanya terjadi di Indonesia. Melainkan juga terjadi di Negara lain. Seperti Amerika, Filipina, Singapura dan Inggris. Hal itu membuktikan bahwa masyarakat yang berpendidikan tinggi pun bisa terserang hoax.

“Jadi dimana-mana orang dengan tingkat pendidikan yang tinggi pun bisa terkena hoax. Ini adalah gejala global,” ungkapnya.

Data penelitian Fakultas Hukum Unair menyebutkan, ada tujuh media yang biasa dijadikan alat untuk penyebaran hoax. Yakni melalui radio, email, media cetak, televisi, situs web, aplikasi chatting (whatsapp, line, telegram) dan sosial media (facebook, twitter, instagram, path).

Namun, kata Masitoh, sosial media masih mendominasi tertinggi sebagai alat penyebaran hoax tersebut. Yakni, dengan presentase 92,40 persen, kemudian diikuti aplikasi chatting dengan presentase 62,80 persen.

“Hoax ini bagian kecil, namun dampaknya yang luar biasa,” imbuhnya.

Ia menambahkan minat baca masyarakat menjadi salah satu indikator penyebab seseorang gampang terserang hoax. Sebab menurutnya, terkadang masyarakat jika mendapat sebuah informasi langsung mencerna, tanpa melakukan cek dan ricek kebenaran berita tersebut.

Menurut dia, gelombang sebesar apapun jika literasi kurang, maka seseorang akan mudah terjerumus dalam kabar hoax.

“Jadi kita kembalikan ke pribadi kita masing-masing, apa kita sudah cukup terliterasi,” tutupnya. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Sumenep) Secara perlahan, beberapa kondisi pasien pasca gempa di Kepulauan Sapudi, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur beberapa waktu lalu, akhirnya diperbolehkan pulang.

Danramil Kepulauan Sapudi, Kapten Arh Catur Heri Wibowo mengungkapkan, terdapat beberapa pasien yang saat ini kondisinya sudah mulai membaik semenjak dilakukan perawatan medis oleh tim kesehatan Kodam V/Brawijaya.

“Yang paling parah itu ibu Nasiya dan Rahmani. Kedua korban itu mengalami patah tulang di bagian tangan. Tapi, sekarang sudah diperbolehkan pulang,” ujarnya. “Kondisi ibu tersebut, sudah mulai membaik,” tambah Catur. Kamis, 18 Oktober 2018.

Selama berada di RSUD Sumenep, kata Kapten Catur, kedua korban tersebut mendapat perhatian serius dari pihak tim kesehatan Kodam dan RSUD setempat. (andre)


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menggeledah dua lokasi terkait kasus dugaan suap dalam proses perizinan proyek pembangunan Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menuturkan salah satu lokasi yang digeledah adalah kantor Lippo Cikarang.

"Dilakukan juga penggeledahan di kantor Lippo Cikarang di Bekasi," kata Febri dalam keterangan tertulis, Kamis (18/10/2018).

Selain itu, sejak siang tadi, KPK juga menggeledah Antero Hotel di kawasan Cikarang.

"Sejak siang ini dilakukan penggeledahan di Hotel Antero, Cikarang terkait dengan PT MSU (Mahkota Sentosa Utama)," kata Febri.

PT MSU merupakan anak usaha PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK) yang merupakan bagian dari bisnis properti Lippo Group.

PT MSU inilah yang menggarap proyek seluas 500 hektar tersebut.

Sebelumnya, KPK menetapkan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro sebagai tersangka.

Billy disangka menyuap Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin dan sejumlah kepala dinas di Kabupaten Bekasi.

Selain Billy, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka pemberi suap. Masing-masing yakni Taryudi dan Fitra Djaja Purnama yang merupakan konsultan Lippo Group.

Undangan, hingga Notulensi Rapat Sementara satu tersangka pemberi suap lainnya adalah Henry Jasmen yang merupakan pegawai Lippo Group.

Billy dan tiga orang lainnya diduga memberi suap terkait proyek perizinan proyek pembangunan Meikarta di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.

Neneng selaku bupati dan para kepala dinas diduga dijanjikan uang Rp 13 miliar oleh pengembang Lippo Group. Namun, hingga operasi tangkap tangan, KPK menduga baru terjadi penyerahan uang sebesar Rp 7 miliar. (rio)

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive