Jumat, 19 Oktober 2018


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) memperpanjang masa penahanan terhadap dua tersangka anggota DPRD provinsi dalam perkara tindak pidana korupsi suap kepada DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019.

Kedua tersangka anggota DPRD Sumut itu adalah Restu Kurniawan Sarumaha dan John Hugo Silalahi.

"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan untuk 2 tersangka selama 30 hari dimulai tanggal 23 Oktober sampai 21 November 2018," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (19/10/2018).

Sebelumnya, sebanyak 38 anggota DPRD Sumut ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Suap untuk ke-38 anggota DPRD Sumut itu terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk Tahun Anggaran 2012-2014 oleh DPRD Sumut, Persetujuan Perubahan APBD Provinsi Sumut Tahun 2013-2014 oleh DPRD Sumut.

Kemudian, terkait pengesahan APBD tahun anggaran 2014-2015 dan penolakan penggunaan hak interpelasi anggota DPRD Sumut pada 2015.

Para anggota Dewan itu diduga menerima suap berupa hadiah atau janji dari mantan Gubernur Provinsi Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho. Dugaan fee dari Gatot untuk masing-masing anggota DPRD Sumut itu berkisar Rp 300 juta sampai Rp 350 juta. (rio)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kepedulian kepada para korban pasca gempa dan tsunami di Sulawesi Tengah beberapa waktu lalu, terus bergulir. Tidak hanya bantuan berupa logistik (bahan makanan, red) saja. Namun, saat ini, pihak yayasan Haji Muhammad Cheng Hoo Indonesia, juga menunjukkan keprihatinannya terhadap para korban pasca benca alam tersebut.

Tak tanggung-tanggung, saat ini, pihak yayasan Haji Muhammad Cheng Hoo telah mengucurkan bantuan senilai Rp 800 juta. Bantuan itu, nantinya akan ditujukan kepada para korban pasca gempa dan tsunami yang terjadi di Sulawesi Tengah, beberapa waktu lalu.

Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) V/Brawijaya, Kolonel Inf Singgih Pambudi Arinto, S. IP, M. M, menjelaskan, bantuan itu tak hanya ditujukan kepada para korban gempa dan tsunami di Sulawesi Tengah saja. Namun, bantuan tersebut, juga ditujukan kepada para korban pasca gempa di Kepulauan Sapudi, Madura, Jawa Timur.

“Penyerahan dana itu, dilakukan oleh pak Yos Sutomo, Ketua Dewan Pembina yayasan Haji Cheng Hoo Indonesia, dengan didampingi beberapa pengurus yayasan lainnya,” jelas Kolonel Singgih. Jumat, 19 Oktober 2018.

Almameter Akademi Militer (Akmil) tahun 1997 itu berharap, dengan diberikannya bantuan tersebut, nantinya dapat meringankan beban para masyarakat yang terkena dampak bencana alam yang terjadi beberapa waktu ini.

“Sebelumnya, pihak Kodam Brawijaya berterima kasih kepada pihak yayasan Haji Cheng Hoo karena dipercaya untuk menyalurkan bantuan ini. Kodam berharap, dengan adanya bantuan ini, bisa meringankan beban para korban bencana tersebut,” ujar Kolonel Singgih.

“Kita pastikan bantuan itu, tersalurkan ke pihak yang tepat,” tambahnya. (andre)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini secara resmi membuka Pekan Olahraga Masyarakat Kota (PORMASKOT) tahun 2018, di Gelora 10 November Surabaya, Jum’at (19/10/18). Kegiatan yang memasuki tahun ke tujuh ini, digelar untuk memfasilitasi dan meningkatkan minat dan bakat warga di bidang olahraga. Disamping itu, untuk menjaring bibit-bibit ungul di bidang olahraga. Nantinya event tahunan ini, akan digelar mulai tanggal 19 hingga 26 Oktober mendatang.

Pormaskot tahun ini, diikuti sekitar 1000 peserta se-kecamatan di Surabaya yang terbagi dari kelurahan, RT, dan RW. Delapan cabang olahraga (cabor) telah siap untuk dipertandingkan dalam kejuaraan tahun ini. Delapan cabor tersebut adalah Atletik, Bulu Tangkis, Tenis Meja, Tenis Lapangan, Bola Voli, Sepak Bola, Catur dan Futsal.

Wali Kota Risma dalam sambutannya menyampaikan bahwa tujuan dari event tahunan ini adalah untuk memupuk dan meningkatkan rasa persatuan dan persaudaraan antar warga Kota Surabaya. Melalui event ini, Wali Kota Risma berharap, masyarakat Surabaya semakin cinta dan peduli terhadap kotanya.

“Saya berharap forum ini, bukan untuk mencari perbedaan, atau cari menang kalah. Tapi forum ini, untuk dapat menambah rasa persaudaraan kita sebagai warga Kota Surabaya,” kata Wali Kota Risma saat membuka acara Pormaskot 2018 di Gelora 10 November Surabaya, Jum’at (19/10/18).

Wali Kota Risma menuturkan Kota Surabaya saat ini semakin dikenal oleh dunia. Warga Surabaya dikenal sebagai masyarakat yang ramah dan menjunjung tinggi toleransi. Karena itu, Wali Kota Risma mengimbau kepada para peserta agar menghindari adanya gesekan-gesekan yang dapat menyebabkan pertengkaran.

“Mari kita tunjukkan kepada daerah lain dan seluruh dunia, bahwa warga Surabaya itu warga yang ramah, baik hati, murah senyum dan tidak mudah bertengkar,” ujarnya.

Pada kesempatan itu, Wali Kota Risma juga berpesan kepada para perangkat kecamatan dan kelurahan yang hadir, agar membimbing warganya untuk tetap menjaga sportivitas. Sehingga nantinya diharapkan muncul bibit-bibit unggul yang berprestasi di bidang olahraga.

“Saya berharap para aparat di kecamatan dan kelurahan membantu warga, jangan sampai ada gesekan yang akan juga merugikan kita semuanya,” imbuhnya.

Mantan Kepala Bappeko Surabaya itu menambahkan, tahun 2019 Indonesia memasuki masa demokrasi. Oleh karena itu, Wali Kota Risma berpesan kepada para peserta dan masyarakat Surabaya yang hadir agar bersama-sama ikut menjaga kota dari adanya gesekan-gesekan yang dapat menyebabkan perpecahan.

“Saya ingin menyampaikan, karena ke depan ini kita akan menghadapi demokrasi di Indonesia. Karena itu, mari kita semua jaga bersama kota ini. Boleh berbeda, tapi kita harus satu jua, satu Bangsa Indonesia,” tutupnya. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Wakil Komandan Pangkalan Utama TNI AL (Wadan Lantamal V) Kolonel Marinir C.T.O Sinaga mewakili Danlantamal V Laksamana Pertama TNI Edwin, S.H.,  menghadiri serah terima jabatan Kepala Staf Koarmada II, dan Komandan Lantamal VIII Manado di Markas Komando Armada II Ujung, Surabaya, Jumat (19/10).

Sertijab kedua pejabat utama dijajaran Koarmada II ini dipimpin langsung oleh Pangkoarmada II Laksda TNI Mintoro Yulianto, S.Sos.

Kepala Staf Koarmada II diserahterimakan dari Laksma TNI I.N.G Sudihartawan, S.Pi, M.M. kepada Laksma TNI Ahmadi Heri Purwono, S.E.,M.M, sementara itu jabatan Komandan Lantamal VII Manado diserahkan Laksma TNI Ahmadi Heri Purwono, S.E.,M.M.  kepada Laksma TNI Gig Jonias Mozes Sipasulta.

Laksma TNI Ahmadi Heri Purwono,S.E.,M.M. merupakan lulusan Akademi Angkatan Laut (AAL) Angkatan 33 tahun 1988, mengawali karier sebagai Pati TNI AL saat dipromosikan sebagai Komandan Lantamal VIII Manado pada tahun 2017.

Sementara itu Laksma TNI Gig Jonias Mozes Sipasulta, juga  merupakan  lulusan Akademi Angkatan Laut Angkatan 33 tahun 1988. Mantan Komandan KRI Dewaruci ini mengawali karier sebagai Pati TNI AL ketika dipromosikan sebagai Kepala Dinas Penerangan TNI AL (Kadispenal) pada tahun 2016 silam. (arf)

Kasus Korupsi Pelepasan Aset PWU Jatim 



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Panitera Muda (Panmud) Pengadilan Tipikor Surabaya, Akhmad Nur membenarkan belum turunnya putusan kasasi Wisnu Wardhana pada kasus korupsi pelepasan dua aset PT. Panca Wira Usaha (PWU)  milik Pemprop Jatim pada 2013 lalu.

"Setelah saya cek, ternyata memang belum turun dari Mahkamah Agung dan diwebsite MA juga belum ada,"ujar Akhmad Nur pada Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (18/10).

Akhmad Nur membenarkan, jika upaya kasasi terhadap kasus ini  dilakukan oleh Kejari Surabaya sejak 8 bulan lalu.

"Dari catatan kami, jaksa nyatakan kasasi pada bukan Februari lalu,"sambung Akhmad Nur.

Diberitakan sebelumnya, upaya kasasi itu dilakukan Kejari Surabaya lantaran tak puas dengan vonis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya yang  menjatuhkan vonis 2 tahun lebih ringan dari putusan Pengadilan Tipikor Surabaya, yang saat itu memvonis Wisnu Wardhana dengan hukuman 3 tahun penjara.

Pada tingkat peradilan pertama, Mantan Ketua DPRD Kota Surabaya periode 2014-2019 ini dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi pelepasan dua aset perusahaan milik BUMD yang terletak di Kediri dan Tulungagung pada 2013 lalu. Pelepasan kedua aset itu telah merugikan negara sebesar Rp 1 miliar.

Eks Politisi Partai Demokrat ini dinyatakan terbukti  melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan diganjar hukuman 3 tahun penjara.

Selain hukuman badan, Wisnu Wardhana juga dihukum membayar denda sebesar Rp 200 juta. Ia juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 1,5 miliar.

Tak puas dengan putusan Hakim Tipikor Surabaya, yakni M Tahsin, Jaksa dan Wisnu Wardhana pun menempuh upaya hukum banding.

Tapi nasib mujur diterima Wisnu Wardhana, hukumannya diperingan oleh Hakim Pengadilan Tinggi Surabaya menjadi 1 tahun penjara.

Atas putusan banding itulah, Kejari Surabaya kembali melakukan perlawanan ke tingkat kasasi. Pasalnya, vonis Hakim PT tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang menuntut Wisnu Wardhana 5 tahun penjara. (Mang)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Mantan Teller Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kasna Gustiansyah menjalani pemeriksaan ulang sebagai tersangka di Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.

Kasna Gustiansyah dicecar 21 pertanyaan terkait korupsi dana 26 nasabah sebanyak Rp. 1.09 Miliar oleh penyidik Pidsus Kejari Surabaya.

Dalam pemeriksaan selama 6 jam, mulai pukul 09.00 wib-14.00 wib di lantai II ruang Pidsus Kejari Surabaya, Kasna Gustiansyah mengakui semua perbuatannya.

" Gak berbelit-belit, semua pertanyaan dijawabnya. Intinya dia (Kasna) mengakui." Kata Feri, penyidik Pidsus, kamis (18/10).

Sementara Kasi Pidsus, Heru Kamarullah mengatakan dari semua pertanyaan yang dicecar penyidik terhadap tersangka masih seputar terkait modus yang dilakukannya.

" Pemeriksaan kali ini membuktikan bila kita (Kejari Surabaya) tak main-main menuntaskan kasus korupsi. Supaya bikin jera." Tegas Heru dengan nada geram

Seperti diberitakan Kasna Gustiansyah mantan teller BRI Unit Surabaya Timur akhirnya ditahan oleh tim penyidik Pidsus Kejari Surabaya.

Penahanan ini diduga Kasna telah melakukan tindak pidana korupsi dana milik nasabah BRI sebesar Rp1,09 miliar.

Warga jalan Pahlawan, Kabupaten Gresik akan menjalani penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan kelas I Surabaya cabang Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim yang ada Jalan Ahmad Yani.

Modus yang dilakukan Kasna ini dengan melihat data atau rekening nasabah dengan nilai simpanan yang cukup besar.

Dia juga mengidentifikasi bahwa nasabah tersebut jarang untuk mengambil uang simpanannya.

Lantas oleh Kasna uang nasabah kemudian dipindahbukukan dengan menggunakan kertas kosong. Total ada sebanyak 26 nasabah yang dirugikan.

Kasna melakukan tindak pidana korupsi itu mulai Januari hingga Agustus 2017. Sayangnya aksi Kasna ini terendus pihak BRI bahkan meminta Kasna untuk mengembalikan uang yang telah diambil tersebut.

Namun Kasna tidak sanggup mengembalikan uang yang sudah diambilnya. sehingga pihak BRI melaporkan ke Kejari Surabaya.

Atas perbuatannya, Kasna dijerat Pasal 2, Pasal 3, Paasal 8 dan Pasal 9 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) akhirnya menetapkan Ahmad Dhani Prasetyo sebagai tersangka pencemaran nama baik.

Musikus asal Surabaya itu terjerat kasus mengucapkan kata 'idiot' yang menyinggung salah satu unsur massa pengunjuk rasa menolak deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya beberapa waktu lalu.

"Yang bersangkutan, saudara AD alias Ahmad Dhani kami tetapkan sebagai tersangka atas laporan pencemaran nama baik karena ujaran I (idiot)," tutur Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera di Mapolda Jatim, Kamis (18/10/2018).

Sebelumnya, Penyidik Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur, memanggil Ahmad Dhani Prasetyo untuk hadir pada Jumat 28 September 2018, terkait video ujaran idiot. Namun, Ahmad Dhani mangkir dari panggilan.

"Kami sampaikan secara resmi yang bersangkutan (Ahmad Dhani) tidak hadir dengan alasan masih mencari penasihat kuasa hukum, tutur Frans, Jumat 28 September 2018.

Ahmad Dhani akhirnya memenuhi panggilan penyidik Polda Jatim, Senin 1 Oktober. Dhani tiba di Polda Jatim sekitar pukul 15.05 WIB. Dia terlihat menutupi kepalanya mengenakan syal berwarna coklat.

Saat disapa oleh wartawan, Ahmad Dhani hanya menjawab singkat dan langsung masuk ke Ditreskrimsus untuk menemui penyidik.

"Masalahnya ya nanti aja lah. Yang jelas yang penting saya datanglah," ujarnya singkat.

Dhani dilaporkan oleh aktivis Koalisi Bela NKRI ke Polda Jatim. Pelapor merupakan salah satu elemen yang berdemo menolak deklarasi #2019GantiPresiden.

Ahmad Dhani mengatakan, pelapor yang melaporkan dirinya atas dugaan ujaran kebencian sebenarnya ke-GR an.

"Padahal video itu saya tujukan untuk orang-orang di dalam hotel, bukan yang ada di luar hotel. Intinya seperti itu, yang saya bilang idiot itu yang menghalangi saya di dalam hotel untuk keluar, lah kok dia ngerasa itu dari mana," kata Dhani.

Selain itu, Dhani juga menjelaskan bahwa pelapor itu tidak memiliki legal standing atas laporan yang dibuatnya. Padahal di dalam hotel, Dhani menyebutkan banyak orang-orang bahkan dari intel kepolisian.

"Jadi pelapor ini salah, GR disebut idiot," ujar Dhani. (*/dbs)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Lambannya proses audit pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Terhadap kasus dana hibah Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tahun 2016 untuk kegiatan Jaring Aspirasi Masyarakat (jasmas) mendapat perhatian serius dari LSM AMAK (Aliansi Masyarakat Anti Korupsi).

Pasalnya kasus yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak ini melibatkan para beberapa oknum legislator yang berkantor di jalan Yos Sudarso.

" Kasus ini sudah menjadi perhatian publik di jawa timur." tegas Ponang, Ketua Umum LSM AMAK, Kamis (18/10).

Untuk itu Ponang berharap agar penyidik Kejari Tanjung Perak tidak goyah dan selalu memantau setiap perkembangan yang ada di BPK RI.

" Kami desak agar Kejari Tanjung Perak jangan lengah untuk mengawal proses audit BPK RI." Tandas Ponang.

Ponang juga sangat mengapresiasi langkah yang dilakukan tim penyidik pidsus dalam mengungkap kasus ini dengan cepat.

" Kita mendukung penuh atas upaya rekan rekan penyidik atas kegigihannya mengungkap kasus ini." Ujarnya.

Namun lanjut Ponang adakalanya dalam proses audit BPK RI ini sangat menghambat jalannya proses hukum, sehingga dikhawatirkan adanya dugaan untuk memainkannya.

" Ada indikasi aktor Utama yang telah ditetapkan sebagai tersangka, dan juga calon-calon tersangka sengaja mempermainkan kasus besar ini agar terhenti." paparnya. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah lima lokasi terkait kasus dugaan suap dalam proses perizinan pembangunan proyek Meikarta, Cikarang, Jawa Barat.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menuturkan, penggeledahan di kelima tempat tersebut masih berlangsung.

Salah satu lokasi yang digeledah adalah tempat tinggal CEO Lippo Group, James Riady.

"Penyidik melanjutkan kegiatan ke lima tempat lain hingga pagi ini, yaitu rumah James Riady, Apartemen Trivium Terrace, Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Pemadam Kebakaran," kata Febri dalam keterangan tertulisnya, Kamis (18/10/2018).

Febri menuturkan, sejauh ini KPK menyita dokumen-dokumen terkait perizinan oleh Lippo Group ke Pemerintah Kabupaten Bekasi, catatan keuangan, hingga barang bukti elektronik.

"Total lokasi penggeledahan sejak kemarin siang hingga pagi ini di 10 lokasi di Tangerang dan Bekasi," papar Febri.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin dan petinggi Lippo Group Billy Sindoro sebagai tersangka.

Selain itu, KPK juga menetapkan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi sebagai tersangka.

Kemudian, KPK juga menetapkan tiga kepala dinas sebagai tersangka.

Masing-masing yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bekasi Jamaluddin dan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Sahat MBJ Nahor.

Kemudian, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati. 

Kelima orang tersebut diduga menerima suap terkait proyek perizinan proyek pembangunan Meikarta di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.

Suap diberikan oleh pejabat pengembang properti Lippo Group. Neneng dan para kepala dinas diduga dijanjikan uang Rp 13 miliar oleh pengembang Lippo Group. Hingga saat ini, menurut KPK, baru terjadi penyerahan Rp 7 miliar. (rio)

Kasus Korupsi Pelepasan Aset PWU Jatim 



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kasus korupsi pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) yang menjerat Mantan Ketua DPRD Kota Surabaya Periode 2014-2019, Wisnu Wardhana masih belum memiliki kepastian hukum yang jelas.

Kini, kasus korupsi pelepasan aset milik Pemprop Jatim ini telah bergulir ke meja Hakim Mahkamah Agung (MA) . Bergulirnya, berkas perkara ke MA itu merupakan buntut dari sikap Kejari Surabaya yang tak puas dengan vonis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya yang menjatuhkan vonis 2 tahun lebih ringan dari putusan Pengadilan Tipikor Surabaya, yang saat itu memvonis Wisnu Wardhana dengan hukuman 3 tahun penjara.

"Kita ajukan kasasi pada Februari lalu,"ujar Kasi Pidsus Kejari Surabaya, Heru Kamarullah pada Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (18/10).

Diakui Heru, Saat ini pihaknya masih menunggu putusan kasasi tersebut. "Kita tunggu dan putusannya diwebsite juga belum muncul," pungkas Heru.

Untuk diketahui, pada tingkat peradilan pertama, mantan Politisi Partai Demokrat ini dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi pelepasan dua aset perusahaan milik BUMD yang terletak di Kediri dan Tulungagung pada 2013 lalu. Pelepasan kedua aset itu telah merugikan negara sebesar Rp 1 miliar.

Wisnu Wardhana dinyatakan terbukti bersalah  melanggar  Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan diganjar hukuman 3 tahun penjara.

Selain hukuman badan, Wisnu Wardhana juga dihukum membayar denda sebesar Rp 200 juta. Ia juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 1,5 miliar.

Tak puas dengan putusan Hakim Tipikor Surabaya, yakni M Tahsin, Jaksa dan Wisnu Wardhana pun menempuh upaya hukum banding.

Tapi nasib mujur diterima Wisnu Wardhana, hukumannya diperingan oleh Hakim Pengadilan Tinggi Surabaya menjadi 1 tahun penjara.

Atas putusan banding itulah, Kejari Surabaya kembali melakukan perlawanan ke tingkat kasasi. Pasalnya, vonis Hakim PT tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang menuntut Wisnu Wardhana 5 tahun penjara. (Mang)


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan model Fenny Steffy Burase, Kamis (18/10/2018).

Steffy juga merupakan salah satu staf ahli dalam kegiatan Aceh Marathon 2018. Ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf dalam kasus dugaan korupsi Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) 2018.

"Hari ini diagendakan pemeriksaan terhadap Steffy Burase sebagai saksi untuk tersangka IY," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya, Kamis (18/10/2018).

Febri sebelumnya menuturkan, KPK terus mendalami hubungan Steffy dengan Irwandi serta peran dan pengetahuan Steffy dalam kegiatan Aceh Marathon 2018 maupun proyek-proyek lainnya di Aceh.

"Pengaruh dari Steffy juga jadi poin perhatian kami, karena ada kedekatan (dengan Irwandi). Kemudian kami akan melihat sejauh mana pejabat Aceh terpengaruh terkait kepengurusan proyek-proyek di sana," paparnya.

Dalam kasus ini, KPK menduga pemberian oleh Bupati Bener Meriah Ahmadi sebesar Rp 500 juta adalah bagian dari Rp 1,5 miliar yang diminta Irwandi terkait fee ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh Tahun 2018.

Menurut KPK, pemberian kepada Irwandi dilakukan melalui orang-orang terdekatnya serta orang-orang terdekat Ahmadi sebagai perantara. (rio)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kasna Gustiansyah, tersangka korupsi uang nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Surabaya Timur menjalani pemeriksaan ulang di Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.

Mantan teller BRI ini tiba di gedung Kejari Surabaya sekitar pukul 09.00 Wib.

Dengan mengenakan rompi berwarna oranye, Kasna Gustiansyah langsung menjalani pemeriksaan di lantai II ruang Pidana Khusus (Pidsus).

" Kita periksa ulang lagi sebagai tersangka." Terang Kasi Pidsus, Heru Kamarullah, kamis (18/10).

Menurut Heru, pemeriksaan Kasna Gustiansyah kali ini berbeda dari sebelumnya saat ia ditahan. Kasna terlihat menyesal telah melakukan perbuatannya. Pemeriksaan Kasna Gustiansyah berakhir hingga pukul 14.00 wib.

" Kasihan dia (Kasna). Kita periksa 6 jam. Dia terlihat lesu dan pasrah." Ujar Heru.

Seperti diberitakan Kasna Gustiansyah mantan teller BRI Unit Surabaya Timur akhirnya ditahan oleh tim penyidik Pidsus Kejari Surabaya.

Penahanan ini diduga Kasna telah melakukan tindak pidana korupsi dana milik nasabah BRI sebesar Rp1,09 miliar.

Warga jalan Pahlawan, Kabupaten Gresik akan menjalani penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan kelas I Surabaya cabang Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim yang ada Jalan Ahmad Yani.

Modus yang dilakukan Kasna ini dengan melihat data atau rekening nasabah dengan nilai simpanan yang cukup besar.

Dia juga mengidentifikasi bahwa nasabah tersebut jarang untuk mengambil uang simpanannya.

Lantas oleh Kasna uang nasabah kemudian dipindahbukukan dengan menggunakan kertas kosong. Total ada sebanyak 26 nasabah yang dirugikan.

Kasna melakukan tindak pidana korupsi itu mulai Januari hingga Agustus 2017. Sayangnya aksi Kasna ini terendus pihak BRI bahkan meminta Kasna untuk mengembalikan uang yang telah diambil tersebut.

Namun Kasna tidak sanggup mengembalikan uang yang sudah diambilnya. sehingga pihak BRI melaporkan ke Kejari Surabaya.

Atas perbuatannya, Kasna dijerat Pasal 2, Pasal 3, Paasal 8 dan Pasal 9 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara. (arf)

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive