Sabtu, 20 Oktober 2018


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Setelah tersandung kasus proyek pengadaan tangki pendam fiktif di Muara Sabak-Jambi, Kini PT DOK dan Perkapalan Surabaya kembali terjerat muara korupsi pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2016-2017

Aspidsus Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisyahdi menerangkan, dugaan korupsi tersebut berupa pengadaan Floating dock untuk sarana reparasi kapal yang dipesan PT.DOK & Perkapalan Surabaya melalui perusahaan di Singapura.

"Yang memenangkan tender adalah perusahan dari Singapura, Barang yang beli adalah Floating Dock bekas tahun 1973 dari Rusia,"terang Didik Farkhan pada Kantor Berita RMOLJatim, Jum'at (19/10).

Nah, ditengah proses pemesanan, Lanjut Didik Farkhan, ternyata Floating Dock yang dipesan PT DOK melalui perusahan Singapore ini tenggelam.

"Sehingga uang yang sudah dibayarkan sebesar Rp. 60 miliar itu juga ikut hilang. Logikanya, kalau beli barang ya harus sampai tempat pemesan,"sambung Didik Farkhan.

Kini, proses penanganan dugaan korupsi ini telah sudah masuk ke tahap penyidikan.

"Sudah tahap penyidikan dan kami masih terus mengembangkan perkara ini,"ujar Mantan Kejari Surabaya. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, pihaknya merencanakan pemeriksaan terhadap CEO Lippo Group James Riady maupun pihak lainnya dari perusahaan tersebut sebagai saksi.

Menurut Febri, rencana pemanggilan terhadap James akan beriringan dengan pemanggilan saksi-saksi lainnya baik dari Pemerintah Kabupaten Bekasi hingga Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

"Direncanakan akan dilakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi baik dari pihak pemprov kalau dibutuhkan, yang terutama dari pihak pemkab. Termasuk rencana pemeriksaan terhadap James Riady tersebut," kata Febri di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (19/10/2018).

Febri menyatakan, pemeriksaan terhadap James dan saksi-saksi lainnya untuk mengklarifikasi berbagai hal terkait kasus dugaan suap proses perizinan dalam pembangunan proyek Meikarta, Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.

"Kapan pemeriksaannya nanti kami informasikan kembali. Tentu kami berharap pihak-pihak yang dipanggil sebagai saksi siapa pun juga apakah dari pihak pemkab, pihak swasta dari Lippo atau pihak lain agar bersikap kooperatif," papar Febri.

"Karena yang diminta dalam proses pemeriksaan sebagai saksi itu sederhana saja. Menyampaikan apa yang ia ketahui, apa yang dilihat, secara jujur," lanjut dia.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin dan petinggi Lippo Group Billy Sindoro sebagai tersangka.

Selain itu, KPK juga menetapkan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi sebagai tersangka.

Kemudian, KPK juga menetapkan tiga kepala dinas sebagai tersangka.

Masing-masing yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bekasi Jamaluddin dan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Sahat MBJ Nahor.

Kemudian, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati. Kelima orang tersebut diduga menerima suap terkait proyek perizinan proyek pembangunan Meikarta di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.

Suap diberikan oleh pejabat pengembang properti Lippo Group. Neneng dan para kepala dinas diduga dijanjikan uang Rp 13 miliar oleh pengembang Lippo Group. Hingga saat ini, menurut KPK, baru terjadi penyerahan Rp 7 miliar. (rio)


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset milik Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan.

Zainudin kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang. "Seluruh aset tersebut diduga milik ZH yang diatasnamakan keluarga," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (19/1/2018).

Penetapan tersangka itu merupakan hasil pengembangan dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan tahun anggaran 2018.

"KPK telah melakukan penyitaan terhadap 1 unit ruko dan 9 unit bidang tanah dengan nilai saat harga transaksi total sekitar Rp 7,1 miliar. Selain itu disita juga 3 unit kendaraan darat dan air," kata Febri.

Zainudin diduga membelanjakan aset-aset tersebut dari penerimaan dana melalui tersangka lainnya, yaitu anggota DPRD Lampung Agus Bhakti Nugroho.

Penerimaan dana itu bersumber dari proyek-proyek Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan senilai Rp 57 miliar.

Adapun secara rinci, aset yang disita adalah 1 unit ruko di Bandar Lampung, 2 bidang tanah di Desa Campang Tiga, 5 bidang tanah di Desa Munjuk Sampurna, dan 1 bidang tanah di Desa Ketapang. Kemudian turut disita 1 unit motor Harley Davidson, 1 unit mobil Toyota Velfire dan 1 unit speed boat.

"Selama proses penyidikan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan sejak 12 Oktober 2018 telah dilakukan pemeriksaan terhadap 23 saksi," kata Febri.

Dalam kasus ini, Zainudin disangkakan melanggar pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. (rio)

Korupsi Tangki Pendam Fiktif 



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Mantan Direktur Pemasaran dan Pengembangan Usaha PT DOK & Perkapalan Surabaya, Muhammad Yahya dikabarkan tidak melakukan perlawanan atas vonis 4,3 tahun penjara yang dijatuhkan Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.

Sikap pasrah Muhammad Yahya ini disampaikan Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak, Lingga Nuarie.

"Terdakwa Muhammad Yahya menerima putusan hakim, dia tidak banding,"ujar Lingga, Jum'at (19/10).

Sementara saat ditanya sikap tiga terdakwa lainnya dalam kasus ini, Lingga mengaku ketiganya melakukan banding. Tiga terdakwa itu adalah , Mantan Direktur Administrasi dan Keuangan Nana Suryana Tahir, Mantan Direktur Produksi I Wayan Yoga Djunaedy dan Mantan Dirut, Muhammad Firmansyah Arifin.

Lingga pun mengaku juga menyatakan banding atas putusan terdakwa Nana Suryana dan I Wayan Yoga.

"Kalau yang terdakwa M Firmansyah Arifin kami belum bersikap, hari ini akan diputuskan apakah kami banding atau tidak,"sambung Lingga.

Untuk diketahui, Empat terdakwa kasus proyek tangki pendam fiktif di Muara Sebak, Jambi ini divonis berbeda oleh Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya. Muhammad Firmansyah Arifin divonis lebih tinggi dari rekan sejawatnya.

Mantan Dirut ini divonis 4,8 tahun penjara, sedangkan Nana Suryana, M Yahya dan I Made Yoga Djunaedy divonis masing-masing 4,3 tahun penjara.

Ke empat pejabat PT DOK & Perkapalan ini dinyatakan terbukti melakukan korupsi yang merugikan negara sebesar 33 miliar rupiah.

Kasus korupsi ini bermula saat PT Dok dan Perkapalan Surabaya menandatangani kontrak dengan PT Berdikari Petro untuk melakukan pembangunan tangki pendam di Muara Sabak, Jambi, dengan nilai proyek Rp 179.928.141.879.

Dalam pelaksanaannya, PT Dok dan Perkapalan Surabaya melakukan subkontrak kepada AE Marine, Pte. Ltd di Singapura dan selanjutnya merekayasa progres fisik (bobot fiktif) pembangunan tangki pendam.

Lantas PT Dok dan Perkapalan Surabaya melakukan transfer sebesar 3.9 juta US Dollar kepada AE Marine. Pte, Ltd.

Namun, dalam pelaksanaannya, justru tidak ada pekerjaan di lapangan atau di lokasi.

Dana itu justru dipakai untuk menutup kekurangan pembayaran pembuatan dua kapal milik Pertamina kepada Zhang Hong, Pte. Ltd, yang telah mempunyai anggaran tersendiri.

Kontrak antara PT DPS dengan Zhang Hong. Pte, Ltd tidak sesuai dengan ketentuan pengadaan barang/jasa sehingga merugikan PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap mantan model yang juga staf ahli dalam kegiatan Aceh Marathon 2018, Steffy Burase, Jumat (19/10/2018).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya berharap Steffy bisa memenuhi agenda pemeriksaan.

Steffy rencananya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf. Irwandi terjerat dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait pengalokasian penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2018 pada Pemerintah Provinsi Aceh.

"Tadi ada pemberitahuan pada penyidik yang bersangkutan tidak bisa hadir karena ada kebutuhan ke rumah sakit. Jadi rencananya akan dijadwalkan besok pagi (Jumat). Jadi kami harap, saksi bisa hadir memenuhi panggilan penyidik," kata Febri di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/10/2018) malam.

Sebelumnya, Febri mengatakan, KPK terus mendalami hubungan Steffy dengan Irwandi serta peran dan pengetahuan Steffy dalam kegiatan Aceh Marathon 2018 maupun proyek-proyek lainnya di Aceh.

"Pengaruh dari Steffy juga jadi poin perhatian kami karena ada kedekatan (dengan Irwandi). Kemudian kami akan melihat sejauh mana pejabat Aceh terpengaruh terkait kepengurusan proyek-proyek di sana," ujar dia.

Dalam kasus ini, KPK menduga pemberian oleh Bupati Bener Meriah Ahmadi sebesar Rp 500 juta adalah bagian dari Rp 1,5 miliar yang diminta Irwandi terkait fee ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh Tahun 2018.

Menurut KPK, pemberian kepada Irwandi dilakukan melalui orang-orang terdekatnya serta orang-orang terdekat Ahmadi sebagai perantara. (rio)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak dipastikan akan mengambil alih atas vonis hakim Pengadilan Tipikor yang memimpin 4,8 tahun PT Dok & Perkapalan Surabaya, Muhammad Firmansyah Arifin atas kasus korupsi proyek pengadaan tangki pendam fiktif di Muara Sebak, Jambi.

"Hari ini batas akhir kami untuk menempuh usaha hukum bandeng," ujar Kasi Pidsus Kejari Tanjung Perak, Dimaz Atmadi, Jum'at (19/10).

Dikatakan Dimaz, saat ini pihaknya masih melakukan koordinasi dengan Kejaksaan yang terkait dengan keputusan yang dijatuhkan Hakim I Wayan Sosiawan pada Jum'at (12/10) lalu.

"Kita masih terkelola dulu, karena kasus ini adalah perkunjukan Kejagung," ujar Dimaz.

Seperti diberitakan sebelumnya, Muhammad Firmansyah Arifin dinyatakan terbukti melakukan korupsi secara bersama.

Selain divonis 4,3 tahun penjara, Mantan Dirut PT DOK & Perkapalan Surabaya ini juga menghasilkan uang tunai sebesar 28 persen dari nilai uang negara, yaitu 109 USD.

Pidana korupsi ini juga menjerat tiga pejabat PT DOK & Perkapalan lainnya, yaitu Mantan Direktur Administrasi dan Keuangan Nana Suryana Tahir, mantan Direktur Produksi I Wayan Yoga Djunaedy dan mantan Direktur Pemasaran dan Pengembangan Usaha, Muhammad Yahya. Ketiganya juga divonis bersalah dan masing-masing divonis 4,3 tahun.

PT. Asuransi Indonesia Tbk. PT. BERIKUTNYA BERGABUNG DENGAN PT. Berdikari Petro untuk melakukan pembangunan proyek pendam di Muara Sabak, Jambi, dengan nilai proyek Rp 179.928.141.879.

Dalam pelaksanaannya, PT Dok dan Perkapalan Surabaya melakukan subkontrak kepada AE Marine, Pte. Ltd di Singapura dan selanjutnya merekayasa progres fisik (bobot fiktif) pembangunan tangki pendam.

Lantas PT Dok dan Perkapalan Surabaya melakukan pengalihan sebesar 3,9 juta Dolar AS kepada AE Marine. Pte, Ltd.

Namun, dalam pelaksanaannya, memang tidak ada pekerjaan di lapangan atau di lokasi.

Dana itu berlaku untuk membayar pembayaran pembuatan dua kapal milik Pertamina ke Zhang Hong, Pte. Ltd, yang telah memiliki Anggaran tersendiri.

Kontrak antara PT DPS dengan Zhang Hong. Pte, Ltd tidak sesuai dengan ketentuan pengadaan barang / jasa PT Dok dan Perkapalan Surabaya.

Atas pembelian proyek fiktif itu, penyidik ​​Pidsus Kejagung RI menemukan kerugian yang mencapai US $ 3,3 juta atau tepatnya Rp33 miliar. (Mang)


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang.

Zainudin sebelumnya sudah terjerat dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan tahun anggaran 2018.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menuturkan, pada saat pengembangan kasus sebelumnya, KPK menemukan dugaan penerimaan dana melalui tersangka lainnya, anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho.

Dugaan penerimaan dana itu bersumber dari proyek-proyek Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan senilai Rp 57 miliar.

"Diduga persentase fee proyek sekitar 15 sampai 17 persen dari nilai proyek. Diduga ZH melalui ABN membelanjakan penerimaan dana-dana tersebut," kata Febri dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (19/10/2018).

Zainudin diduga menggunakan penerimaan dana tersebut untuk membayar aset-aset berupa tanah, bangunan hingga kendaraan dengan mengatasnamakan pihak keluarga atau pihak lainnya.

"KPK kemudian menemukan dugaan tindak pidana pencucian uang yang merupakan hasil tindak pidana korupsi dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang diduga dilakukan ZH," kata Febri.

Zainudin disangka melanggar pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. (rio)

Jumat, 19 Oktober 2018


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Usai menyalurkan bantuan tahap l bagi korban bencana gempa dan tsunami Palu, Sigi, dan Donggala pada awal Oktober silam, Posko Peduli Bencana Pangkalan Utama TNI AL V (Lantamal V) kembali menyalurkan bantuan Tahap II yang akan diberangkatkan menggunakan KRI Makassar -590.

Hal tersebut disampaikan Komandan Lantamal V Laksamana Pertama TNI Edwin, S. H, berkaitan dengan embarkasi bahan kontak untuk bencana gempa dan tsunami Palu,  Sigi dan Donggala dari Posko di Mako Lantamal V ke KRI Makassar-590 yang tengah sandar di Dermaga Madura Ujung, Surabaya, Jumat  (19/10) petang.

Menurut Edwin- sapaan akrab Danlantamal V ini- sejak dibuka dari tanggal 1 hingga 16 Oktober 2018 lalu, respon positif diberikan oleh berbagai instansi pemerintah dan swasta,  komunitas dan elemen masyarakat lainnya di Surabaya dan sekitarnya untuk membantu korban gempa dan tsunami di Palu, Sigi, dan Donggala.

Data yang terhimpun, dalam penyaluran bantuan tahap ll kali ini, Posko Bantuan Bencana Lantamal V menerima 14 ton beras, mie instan 2.888 dus, air mineral 4.025 dus, makanan bayi  362 dus, susu sebanyak  517 dus, 1269 boks, serta 430 kaleng.

Kemudian minyak goreng 70 dus dan 6 jirigen, gula 25 sak, pakaian layak pakai 585 karung dan 1.698 dus, peralatan ibadah 11 dus, obat-obatan 28 dus, selimut 219 dus, serta masih banyak bantuan lainnya.

"Posko dalam hal ini jajaran Staf Operasi dan Staf Potensi Maritim Lantamal V  menerima begitu banyak bantuan berupa air mineral,  makanan ringan,  beras,  selimut,  pakaian,  perlengkapan sholat,  kelengkapan wanita,  susu bayi dan lainnya.

Dan demi menghindari kerusakan, juga mempercepat bantuan sampai kepada para korban bencana, kami segera menyalurkan bantuan tahap ll ini dengan menggunakan KRI Makassar-590 yang disiapkan Koarmada ll," terangnya.

Menurut Edwin, Posko Peduli Bencana Lantamal V selain menggalang bantuan untuk korban bencana Palu,  Sigi dan Donggala,  juga telah berpartipasi menyalurkan sebagian bantuan kepada korban bencana gempa di Pulau Sapudi, Sumenep.

Sebanyak satu truk bahan batuan yang terdiri dari beras, gula, makanan ringan, susu, dan lainnya telah diberikan secara langsung oleh Danlanal Batuporon Letkol Laut (P) Teguh Wibowo, M.Tr.Hanla kepada warga yang terdampak gempa Situbondo pada tanggal 12 Oktober 2018 silam.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya , Lantamal V sudah mengirimkan personel yang tergabung dalam Satgas Kesehatan yang terdiri dari dokter, para medis juga marinir sebanyak 42 personel. Dari 42 itu 6 diantaranya tenaga dokter, 6 para medis dibantu oleh 29 pasukan Marinir dari Yonmarhanlan V Lantamal V dan satu personel Dispen Lantamal V untuk membantu proses evakuasi korban bencana gempa dan tsunami di Palu, Sigi, dan Donggala. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya merelokasi pasar unggas Keputran ke pasar Panjang Jiwo tak hanya mendapat penolakan dari para pedagang Panjang Jiwo.

Kali ini penolakan juga dilakukan oleh 25 Rukun Tetangga (RT), 4 Rukun Warga (RW) dan Ketua Lembaga Ketahanan Masyarakat Kelurahan (LKMK) Tenggilis Mejoyo, Kecamatan Tenggilis Mejoyo.

Mereka meminta Pemkot Surabaya untuk membatalkan relokasi pasar tersebut alasannya berdampak sosial yang cukup fatal.

Tak tanggung-tanggung lembaga sosial yang mengurusi keperluan kampung ini mengancam bila Pemkot Surabaya tak mau membatalkan relokasi tersebut maka mereka akan mundur dari jabatannya.

“Saat ini sudah tahap pengembalian setempel ke kantor kecamatan. Mereka mengancam akan mengajukan pengunduran diri,” kata Adi Sutarwijono Wakil Ketua Komisi A DPRD Surabaya, usai menggelar rapat dengar pendapat (hearing) di ruang Komisi A DPRD Surabaya, Jumat (19/10/2018)

Menurut dia, ancaman para ketua Rukung Warga (RT), ketua Rukun Warga (RW) dan Ketua Lembaga Ketahanan Masyarakat Kelurahan (LKMK) Panjang Jiwo berawal dari pemasangan spanduk penolakan relokasi pedagang unggas Pasar Keputran ke Pasar Pasang Jiwo yang diambil sepihak oleh Satpol PP.

Adi mengatakan yang menjadi pertanyaan dari mana ide memindahkan Pasar Unggas itu. Pada saat rapat dengar pendapat, lanjut dia, ide tersebut ternyata awalnya dari Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya dengan pertimbangan Pasar Panjang Jiwo dianggap memiliki luas memadai atau sekitar 800 meter peresegi.

“Sementara aspek lain tidak diperhitungkan. Kalau dipindah karena bau, berarti sama saja memindah polusi ke tempat lain. Padahal Pasar Panjang Jiwo berimpitan dengan penduduk,” katanya.

Namun, lanjut dia, ada perbedaan pendapat yang disampaikan Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya yaitu karena ada rencana pelebaran jalan bukan karena bau.

Adi mengatakan adanya rencana relokasi pedagang unggas mungkin ada kaitannya dengan sidak Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini ke Pasar Keputran beberapa waktu lalu.

“Menurut pedagang Keputran pembongkaran stan unggas hanya 1,5 meter, namun faktanya sampai 8-9 meter sehingga menggerus banyak stan,” katanya.

Untuk itu, lanjut dia, pihaknya mengeluarkan rekomendasi yang intinya mendesak Pemkot Surabaya membatalkan pemindahaan pasar unggas.

“Soal solusi akan ada rapat lanjutan,” katanya.

Hanya saja, lanjut dia, yang menjadi persoalan kenapa Pasar Keputran dipindah, apakah karena persoalan bau atau pelebaran jalan. Kalau soal bau, kata dia, menurut Badan Lingkungan Hidup (BLH) mestinya bisa diatasi dengan membangun Instalasi Pengolaan Air Limbah (IPAL).

“Kalau PD Pasar tidak punya uang, pemkot bisa membangun IPAL melalui penyertaan modal kepada PD Pasar sehingga persoalan bau bisa diatasi,” katanya.

Namun, kata dia, kalau soal pelebaran jalan akan dilihat dulu proyeksi pelebaran jalan memaksa pedagang untuk digusur atau tidak.

O“Kalau perlu berarti ada persoalan lain yang kita tidak tahu, tapi kalau tidak berarti para pedagang pasar unggas tidak perlu digusur,” katanya.

Politisi PDI Perjuangan ini mengatakan kalau memang mendesak untuk dipindah, maka pihaknya meminta kepada pemkot dan PD Pasar untuk membangun pasar khusus potong unggas yang reresentatif yang ada IPAL-nya.

“Aset pemkot juga banyak yang bisa dipakai. Bisa juga menggunakan tenmpat pemotongan hewan milik (RPH) Rumah Potong Hewan di Kedurus yang informasinya tidak dipakai lagi,” katanya. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Merauke, Papua Satgas pengaman perbatasan Yonif Mekanis 521/DY, terus memastikan jika patok perbatasan antara Republik Indonesia dan Papua Nugini (PNG) tetap pada posisi yang aman.

Patroli patok perbatasan itu, merupakan suatu hal yang wajib dilakukan oleh Satgas Pamtas. Hal itu, diungkapkan oleh Komandan Kompi (Danki) D Yonmek 521/DY, Kapten Inf Prayitno usai melakukan patroli pengecekan patok perbatasan di Distrik Kondo, Kabupaten Merauke, Papua. Jumat, 19 Oktober 2018 siang.

“Kurang lebih jaraknya 35 kilometer dari pos pengamanan. Perjalanan kita tempuh kurang lebih selama 7 jam, itu dengan berjalan kaki,” ujar Prayitno.

Pengecekan itu, kata Danki D Satgas Pamtas Yonmek 521/DY ini, tak hanya berlaku bagi kompinya saja. Namun, patroli rutin itu, juga berlaku bagi seluruh Kompi Satgas Pamtas Yonmek 521/DY yang berada di Kabupaten Merauke. “Di perbatasan ini, kita pastikan jika patok perbatasan antar kedua negara itu, dalam situasi aman,” tambahnya.

Terpisah, Dansatgas Yonmek 521/DY, Letkol Inf Andi Andriyanto menambahkan, selain mendapatkan tugas sebagai pengamanan perbatasan, tidak menutup kemungkinan jika personelnya juga diwajibkan untuk bisa memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat di perbatasan RI-PNG.

Upaya itu, merupakan salah satu langkah yang dinilai sangat efektif dalam mewujudkan komunikasi antara Satgas dan masyarakat yang berada di area sekitar patok perbatasan.

“Selama melakukan peninjauan patok, kita juga menghimbau kepada personel untuk tetap bisa menjalin keharmonisan dengan masyarakat disana,” tandasnya. (andre)


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantu Polda Banten dan Polres Serang menangkap Direktur Utama PT Aero Support Internasional M Rusli, yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak tahun 2014.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menuturkan, M Rusli terjerat dalam kasus penyalahgunaan dana subsidi penerbangan pada pemerintah Kabupaten Talaud, Sulawesi Utara, tahun anggaran 2009 dan 2010.

"Kasus ini sebelumnya ditangani oleh penyidik Polres Talaud sejak tahun 2012. Nilai kerugian negara diduga sebesar Rp 1 miliar rupiah," kata Febri, Jumat (19/10/2018).

M Rusli dan perusahaannya menjadi mitra atau penerima subsidi penerbangan dari pemerintah Kabupaten Talaud.

Menurut Febri, penanganan kasus tersebut terkendala karena keberadaan M Rusli sebelumnya tidak diketahui.

"Hari ini, Jumat 19 Oktober 2018, sekitar pukul 02.00 WIB dini hari, dari hasil kerja sama KPK melalui Unit Korsup Penindakan dengan Polda Banten dan Polres Serang, telah dibawa ke Talaud, tersangka MR (M Rusli)," kata dia.

Febri menjelaskan, sebelum penangkapan, tim KPK telah melakukan pemantauan sekitar 1 minggu setelah mengetahui informasi keberadaan Rusli.

Penangkapan dilakukan di daerah Cikande, Kabupaten Serang.

"Setelah dilakukan penangkapan kemudian tersangka dibawa ke Polres Serang untuk dilakukan pemeriksaan awal dan cek kesehatan, kemudian jam 2 pagi langsung diterbangkan ke Manado untuk proses lebih lanjut," papar Febri.

KPK sebelumnya juga mendapatkan data perlintasan bahwa Rusli sering berpergian ke luar negeri, seperti Malaysia, Filipina, Thailand dan sejumlah negara lainnya.

"Hal ini kami sayangkan karena seharusnya ada upaya menyeluruh dari instansi yang terkait agar tersangka yang DPO tidak lolos bepergian ke luar negeri," paparnya. (rio)


KABARPROGRESIF.COM : (Sumenep) Selama berada di Kepulauan Sapudi, personel TNI-AD yang tergabung di dalam Satuan tugas Komando terpadu rehabilitasi dan rekonstruksi pasca gempa di Kepulauan Sapudi, terus mendapat dukungan dari warga sekitar.

Itu terlihat, ketika Satgas yang terdiri dari Satuan Zipur V/Brawijaya dan Yonif Raider 500/Sikatan, membersihkan sisa-sisa reruntuhan bangunan yang hancur akibat gempar berkekuatan 6,4 skala richter beberapa waktu lalu itu.

“Sejauh ini, sudah ada 4 puing-puing bangunan rumah yang sudah kita bersihkan. Sebelumnya, sudah kita lakukan pengecekan ke lokasi itu,” ujar Danton Raider 500/Sikatan, Lettu Inf Zairi. Jumat, 19 Oktober 2018.

Selain rumah milik Indayati, menurut Zairi, pembersihan puing bangunan itu, juga dilakukan di rumah milik Rasida, Busuna dan Nurhasan.

“Rumah-rumah itu, lokasinya di Kecamatan Gayam. Letaknya pun tidak jauh, masih satu desa,” ujar Zairi.

Selama melakukan pembersihan itu, kata Zairi, dirinya tak hanya sendirian. Selain di bantu oleh pihak Pemda Sumenep, upaya pembersihan itu juga mendapat bantuan dari warga sekitar.

“Alhamdulillah, TNI akan terus bersinergi bersama Pemda dan warga. Kita akan berupaya semaksimal mungkin untuk mengembalikan Sapudi yang asri,” kata Zairi.

Tidak berhenti disitu saja, suasana keakraban dan kemanunggalan antara TNI dan rakyat di Kepulauan Sapudi, terlihat begitu jelas ketika TNI dan warga sekitar, secara khusyu’ mengikuti berlangsungnya shalat Jumat secara bersama-sama.

Menurut Zairi, selain ditugaskan sebagai Satgas penanggulangan bencana, kedatangan TNI-AD di lokasi pasca gempa itu, juga diharuskan untuk bisa menghibur para warga di Kepulauan Sapudi. “Perlu kita ketahui, tangis rakyat adalah tangis TNI. Jadi, sebisa mungkin kita harus bisa menghibur saudara-saudara kita disini,” ungkap Zairi. (andre)

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive