Rabu, 24 Oktober 2018


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Mayor Laut (T) Dwi Raharjo secara resmi menjabat Komandan Sekolah Tamtama Teknik (Dansetatek) Pusat Pendidikan Teknik (Pusdiktek) Komando Pendidikan Dukungan Umum (Kodikdukum) Kodiklatal menggantikan Letkol Laut (T) Teguh Prastiyo, M.Tr. Hanla. Prosesi serah terima yang dilaksanakan dalam upacara militer tersebut dipimpin langsung Komandan Pusdiktek Kodikdukum Kodiklatal Kolonel Laut (T) Rudi Hermawan di Lapangan E.H Thomas Pusdiktek Kesatrian Bumimoro Kodiklatal.

Sebelum menjabat Komandan Sekolah Tamtama Teknik Pusdiktek Kodikdukum Mayor laut (T) Dwi Raharjo menjabat di Staf Logistik (Slog) Koarmada III Sorong, sedangkan Letkol Laut (T) Teguh Prasetyo selanjutnya mendapat amanah untuk menempati jabatan sebagai Kasubdis Harmat Koamada I Jakarta. 

Komandan Pusdiktek Kodikdukum Kodiklatal dalam sambutanya menyampaikan bahwa serah terima jabatan bertunjuan penyegaran kepemimpinan dalam sebuah organisasi dan bergulirnya estafet kepemimpinan yang akan memberikan pembelajaran dan pengalaman baru bagi pejabat yang menggantikan . Pergantian pejabat ini hal yang wajar dan akan terus terjadi sehingga kualitas dari manajemen organisasi akan meningkat dari masa ke masa.

Lebih lanjut disampaikan bahwa TNI Angkatan Laut sebagai kekuatan matra laut yang menggunakan peralatan teknologi modern, yang selalu berbenah agar semakin maju dan berkembang menuntut personel personel sebagai pengawak alat utama TNI AL yang profesional.

Dari tuntutan tersebut Komandan Pusdiktek berpesan agar Komandan Setatek baru beserta seluruh Staf jajaran Pusdiktek selalu belajar menambah pengetahuan secara terus menerus serta senantiasa mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sehingga dapat betul betul mengahsilkan Sumber Daya Manusia dalam hal ini anak didik yang siap pakai. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) bersama Badan SAR Nasional (Basarnas) menggelar Pendidikan Pelatihan (Diklat) potensi SAR teknik pertolongan di air (water rescue). Pelatihan tersebut, digelar sejak tanggal 15 – 25 Oktober 2018, bertempat di Politeknik Pelayaran Surabaya.

Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Mia Santi Dewi mengatakan tujuan diselenggarakan kegiatan tersebut, untuk meningkatkan pengetahuan dan kemampuan, ketrampilan penanganan bencana, khususnya teknik pertolongan di air (water rescue).

“Kita secara rutin menggelar pelatihan itu, sebagai tambahan kompetensi bagi para petugas di lapangan,” kata Mia sapaan akrabnya, Rabu, (24/10/18).

Peserta diklat water rescue, kata Mia, merupakan jajaran di lingkungan Pemkot Surabaya. Mulai dari anggota BPB Linmas, Satpol-PP, dan petugas Pemadam Kebakaran (PMK). Peserta berjumlah total 30 orang. Masing-masing jajaran terdiri dari 10 orang. Selama 11 hari mereka akan ditempa pelatihan mulai pengetahuan materi-materi dasar, hingga praktek di lapangan.

“Untuk praktek pertolongan (water rescue), dilaksanakan di Sungai Kalimas. Tepatnya di dermaga Taman Prestasi, pada 24 Oktober 2018,” katanya.

Dalam kesempatan itu, peserta diajarkan beberapa pengetahuan materi water rescue. Seperti, pertolongan pada korban tenggelam, penggunaan kapal karet, teknik melempar tali, hingga teknik pencarian korban hilang. Sementara untuk tenaga pengajar, Mia mengaku, pihaknya menggandeng Basarnas untuk menjadi tenaga pengajar kompetensi tersebut.

“Kami bekerjasama dengan pihak Basarnas untuk pembinaan para peserta,” ujarnya.

Mia menyampaikan sebentar lagi Surabaya akan memasuki musim penghujan. Tentunya dibarengi dengan adanya resiko terjadinya bahaya yang mengancam keselamatan. Musibah memiliki sifat yang tidak dapat diprediksi, bisa kapan saja terjadi, dimana saja, dan kepada siapa saja. Kondisi inilah yang menuntut kesiapsiagaan jajaran Pemkot Surabaya, sehingga dapat menjawab respon time yang cepat, tepat, dan aman.

“Harapannya, peserta diklat memiliki pengetahuan, sikap dan keterampilan dalam upaya kesiapsiagaan bencana dan tanggap darurat bencana,” terangnya.

Disamping itu, lanjut dia, melalui kegiatan diklat ini, peserta diharapkan mampu memberikan pertolongan korban di air, dan di daerah berombak serta berarus. Bahkan nantinya, jika sewaktu-waktu ada kejadian korban tenggelam, petugas tersebut mampu melakukan teknik pencarian dan membawa korban.

“Mereka juga diharapkan mampu melakukan towing / carry serta defend and release pada saat melakukan pertolongan,” jelasnya. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Dalam upaya mensukseskan pelaksanaan Lattek Wira Jala Yudha VIII/2018 Komandan Komando Pendidikan Dukungan Umum (Dankodikdukum) Komando pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Laut (Kodiklatal) Kolonel Laut (T) Sa’ban Nur Subkhan menginspeksi kesiapan 281 Siswa dari beberapa Pusdik dibawah Kodikdukum yang dilaksanakan di lapangan Apel Kodikdukum Kesatrian Bumimoro Kodiklatal.

Selain Komandan Kodikdukum Kodiklatal, hadir dalam Inspeksi kesiapan tersebut Wadan Kodikdukum Kolonel Laut (S) Heru Kaswanto, S.E., Direktur Latihan Lattek Wira Jala Yudha VIII/2018  yang juga Komandan Pusdikpel Kodikopsla  Kolonel Laut (P) Tunggul, Paban II Pam Ditum Kolonel Laut (P) M. Risahdi, M.si (Han), Perwira Pelaksana Latihan (Palaklat) Letkol Laut (P) Hasto Sarwono, S.E., M. Tr Hanla dan para Komandan Pusdik, Komandan Sekolah serta para Pabingsis yang terlibat dalam pelaksanaan Lattek Wira Jala Yudha.

 Adapun 281 siswa Kodikdukum tersebut berasal dari lima Pusdik antara lain Pusat Pendidikan Teknik (Pusdiktek), Pusat Pendidikan Elektronika (Pusdiklek), Pusat Pendidikan Bantuan Administrasi (Pusdikbanmin), Pusat Pendidikan Polisi Militer (Pusdikpomal) dan Pusat Pendidikan Kesehatan (Pusdikkes).

Dalam kesempatan tersebut Komandan Kodikdukum Kodiklatal Kolonel Laut (T) Sa’ban Nur Subkhan menyampaikan bahwa lattek layar ini bertujuan agar para siswa memiliki pengetahuan tentang kehidupan  khas TNI AL di KRI, sekaligus pengenalan Alut sista yang dimiliki TNI AL sebagai bekal penugasan setelah selesai menempuh pendidikan di Kodikdukum Kodiklatal.

Menurutnya lattek yang akan menggunakan KRI di bawah Koarmada II tersebut para siswa akan mempelajari  tentang peran-peran di kapal, tradisi TNI AL, dinas jaga laut sekaligus mempelajari karakteristik KRI yang merupakan Alutsista utama TNI AL. Kepada para siswa Dankodikdukum berpesan agar memperhatikan faktor keamanan, karena kondisi di kapal sangat berbeda dengan kondisi kehidupan di darat.

Pamen melati tiga dipundak ini juga menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan lattek,  para siswa tidak hanya belajar di Kapal saja,  setelah sandar ditempat tujuan para siswa akan melanjutkan kegiatan berupa Bahkti sosial, bersih bersih pantai, kunjungan ke pejabat Pemda TNI POLRI, promosi ke sekolah-sekolah, olah raga bersama dan panggung prajurit.

Berkaitan dengan kegiatan tersebut Dankodikdukum berpesan agar para siswa melengkapi kelengkapan pribadi yang nantinya di butuhkan saat pelayaran maupun kegiatan yang akan dilaksanakan saat kapal sandar, hal yang tidak boleh dilupakan dalam pelayaran di KRI adalah memastikan kesiapan alat penolong perorangan berupa swemvest agar dapat berfungsi dengan baik. Selain itu agar para siswa selalu berdoa dalam mengawali setiap  kegiatan, semoga diberi kelancaran dan kesuksesan hingga kembali kelembaga Pendidikan.

Selain Kodikdukum, Apel kelengkapan kesiapan Lattek pelayaran Wira Jala Yudha VIII/2018 juga dilaksanakan Di Kodikmar yang berlokasi di Gunung Sari untuk mengecek kesiapan siswa korps marinir dan di Kodikopsla yang berlokasi di Ujung Surabaya untuk mengecek kesiapan siswa korps pelaut. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menuturkan, pihaknya mengapresiasi putusan hakim yang menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf.

Irwandi terjerat kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait pengalokasian penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2018 pada Pemerintah Provinsi Aceh.

"Hari ini, 24 Oktober 2018 di Pengadilan Negeri Jakarta telah diputus praperadilan yang diajukan oleh Irwandi Yusuf Nomor 119/Pidato.Prap/2018/PN.JakSel. Pengadilan menolak permohonan praperadilan Irwandi dengan beberapa pertimbangan," kata Febri dalam keterangan tertulis, Rabu (24/10/2018).

Menurut Febri, pertimbangan hakim menolak karena unsur tangkap tangan telah terpenuhi, penetapan tersangka dan penahanan yang sah.

"Sehingga putusan ini mempertegas keabsahan tangkap tangan, penyidikan dan penahanan yang telah dilakukan oleh KPK. Kami sampaikan terimakasih pada hakim praperadilan yang telah mempertimbangkan secara tepat dalam praperadilan ini," kata Febri.

Menurut dia, putusan tersebut memperkuat penyidikan kasus ini untuk terus berjalan.

Sebelumnya, hakim juga pernah menolak gugatan praperadilan terkait kasus Irwandi.

Praperadilan tersebut diajukan oleh seseorang bernama Yuni Eko Hariatna. Yuni pada waktu itu mempersoalkan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan terhadap Irwandi. (rio)


KABARPROGRESIF.COM : (Denpasar) Setelah melalui perjuangan yang cukup berat, Tim Dinasty TNI AL Denpasar berhasil membawa pulang 18 emas, 12 perak dan 16 perunggu yang menghantarkan tim besutan Pangkalan TNI AL (Lanal) Denpasar, Lantamal V ini meraih Juara Umum I dalam helatan Kejuaraan Nasional Taekwondo Denpasar Open 2018 Taekwondo Championship.

Komandan Lanal Denpasar ,Kolonel Laut (P) Henricus Prihantoko beserta Ibu Ketua Cabang 10 Jalasenastri Lanal Denpasar Ny. Henricus Prihantoko, didampingi Paspotmar Lanal Denpasar Mayor Laut (KH) Dewa Ketut Dana Susila dan pelatih taekwondo Dinasty TNI AL Denpasar Serka SBA I Wayan Sumada hadir langsung pada acara partai final Kejuaraan Terbuka Denpasar Open 2018 Taekwondo Championship tersebut di Gedung Olah Raga (GOR) Lila Bhuana Denpasar,kemarin.

Turnamen yang diadakan Pengkot Taekwondo Indonesia (TI) Denpasar tersebut, diikuti sebanyak kurang lebih 1.200 peserta dari seluruh Dojang di Provinsi Bali dan 6 perwakilan provinsi se-Indonesia, antara lain Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi Tenggara, Jawa Timur, DKI dan NTB.

Adapun para peserta terdiri dari atlet Kyorugi sebanyak 1.050 orang, dan atlet Poomase 150 orang dengan kelas pra kadet, kadet, junior, senior serta kategori pemula dan prestasi.

Selain memperoleh gelar bergengsi sebagai Juara Umum I, Dojang atau tim Dinasty TNI AL Denpasar yang dibawah binaan Potensi Maritim (Potmar) Lanal Denpasar yang mengirimkan 73 orang atletnya juga meraih dua gelar bergengsi lainnya. Dua gelar tersebut yakni Atlet Terbaik yang disandang oleh Ni Komang Yesi Parasanthi , serta gelar sebagai Kontingen Terbaik dan Terfavorit.

Sementara itu menurut Ketua Panitia Pelaksana yang juga Ketua Taekwondo Indonesia (TI) Denpasar  dr. Laksmi Anggari Putri Duarsa, turnamen ini sebagai ajang pencarian bibit taekwondo kota Denpasar untuk ajang Pekan Olahraga Provinsi tahun 2019 nanti.

"Dan dengan adanya beberapa atlet pemegang medali PON taekwondo ikut berlaga disini, bisa dikatakan bahwa kejuaraan ini mempunyai bobot dan lebih bergengsi," terang Laksmi.

Ditempat terpisah Danlanal Denpasar Kolonel Laut (P) Henricus Prihantoko mengucapkan selamat atas tercapainya prestasi yang membanggakan dan mengharumkan nama TNI AL khususnya Lanal Denpasar ini.

Lebih jauh Danlanal menyampaikan kepada Tim Taekwondo Dinasty TNI AL Denpasar kedepan harus lebih disiplin dan intensif lagi dalam berlatih untuk menghadapi event-event yang akan diikuti kedepannya.

“ Jangan terlalu bangga dengan apa yang didapat sekarang ini namun tetaplah berlatih dengan disiplin tinggi, dan bagaimana agar kedepan dapat mempertahankan gelar Juara Umum  I ini tetap berada di Taekwondo Dinasty TNI AL Denpasar, Jayalah Taekwondo Dinasty TNI AL Denpasar, “ pungkas orang nomor satu di Lanal Denpasar ini. (arf)

Selasa, 23 Oktober 2018


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Meski telah berstatus residivis pada kasus yang sama, tapi tak membuat Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memperberat vonis terhadap Yunita alias Keyko, terdakwa kasus perdagangan orang melalui media sosial (Medsos).

Dikasus keduanya ini, Keyko justru dihukum ringan oleh majelis hakim yang diketuai Maxi Sigerlaki. Keyko hanya divonis 7 bulan penjara tanpa ada pertimbangan pemberat hukuman  atas pidana tambahan dari status residivisnya.

Vonis 7 bulan penjara ini merupakan buntut dari 'kelalaian' Kejati Jatim yang juga tidak mencantumkan status residivis Keyko dalam surat dakwaan maupun tuntutannya yang dibacakan pada sidang sebelumnya.  Melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabetania Paembonan, Keyko dituntut 1 tahun penjara.

Terpisah, Pada pembacaan vonis di PN Surabaya, Selasa (23/10), Keyko dinyatakan terbukti melangar pasal 296 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan primer JPU.

Keyko dinyatakan bersalah melakukan eksploitasi pada perempuan sebagai mucikari atau germo, dengan cara menjual dan mendapat keuntungan dari bisnis seks komersil yang di jalankan lewat media sosial itu.

Sementara didakwakan subsider, Keyko dinyatakan bebas. Ia dianggap tidak terbukti
melanggar  pasal 27 ayat 1 UU RI Nomer 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomer 11 tahun 2008 tentang ITE.

" Menyatakan Terdakwa Yunita alias Keiko terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagai mata pencarian dengan memudahkan orang lain berbuat cabul. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 bulan" ujar Ketua Majelis Hakim Maxi Sigarlaki, membacakan amar putusannya. Selasa (23/10/18).

Kendati mendapat vonis ringan, Keyko belum bersikap menerima atau melakukan upaya hukum. Ia dan JPU sama sama menyatakan pikir pikir.

Untuk diketahui, Kasus jual beli seks komersil yang dilakukan Keyko bukan yang pertama kali ini saja. Pada 23 Januari 2013, ia pernah dihukum selama satu tahun penjara dengan kasus serupa.

Keyko merupakan Mami dari ratusan perempuan PSK yang ia pasarkan menggunakan Media Sosial. Adapun wilayah pemasarannya melingkupi Jawa-Bali.

Dalam menjalankan aksinya itu, Keyko mendapat keuntungan sebesar 35 persen dari uang pembayaran yang diterima oleh perempuan yang ia jual belikan untuk memuaskan nafsu seks para lelaki hidung belang.

Sedangkan tarif untuk sekali kencan dengan anak buahnya, Keyko membandrol harga variatif, antara Rp. 2 Juta hingga 4 Juta Rupiah.

Praktik jual beli layanan seks Keyko yang kedua kalinya ini berhasil diungkap Ditreskrimum Polda Jatim pada 7 Mei 2018 lalu. Saat itu petugas menggerebek anak buah Keyko disebuah Kamar Hotel Malibu Surabaya, tepatnya dikamar nomer 105 dan kamar Nomer 107.

Di kamar 105 itu, petugas mendapti seorang perempuan bernama Arie Indriyani alias Windy dan Daniel dalam keadaan bugil, keduanya diduga kuat telah melakukan hubungan seksual.

Sedangkan di kamar 107, petugas juga menangkap basah aktifitas seks antara Yunita Indah Lestari alias Caroline alias Olin dengan Lutfi alias Bobby.

Setelah dilakukan penyidikan, Kedua pria hidung belang itu mengaku memesan perempuan lewat Seseorang bernama Ismail Marsuki alias Hery Kediri (makelar).

Lewat perantara Ismail tersebut, para pria hidung belang itu mendapatkan PSK yang dipesan pada Keyko.

Dari hasil pengembangan penyidikan itu, petugas lalu bergerak cepat dengan memburu Keyko yang berhasil diringkus petugas pada Senin 07 Mei 2018 sekitar pukul 13.30 wib di Jalan By Pass Ngurah Rai Denpasar, Bali. (Komang)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Pengakuan terdakwa Siti Nur Anna sebagai pengguna sabu aktif  sejak usia 15 tahun tak menjadi pertimbangan yang meringankan bagi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yusuf Akbar dari Kejari Tanjung Perak Surabaya.

Sales Kosmetik berparas cantik ini justru dituntut 6,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 800 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.

Wanita yang tinggal dikawasan Wiyung Surabaya ini dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Terdakwa terbukti menyimpan sabu beserta pipetnya masing-masing seberat 1,46 gram dan 0,93 gram,"ujar Jaksa Yusuf pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (23/10).

Atas tuntutan tersebut, majelis hakim yang diketuai Anton Widyopriyono memberikan kesempatan terdakwa Situ Nur Anna melalui kuasa hukumnya dari LBH Orbit untuk mengajukan pembelaan.

"Sidang ditunda dengan agenda pembelaan"ucap Hakim R Anton Widyopriyono sembari mengetukkan palu sebagai pertanda berakhirnya persidangan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Sales berusia 35 tahun ini ditangkap oleh Satreskoba Polrestabes Surabaya pada 9 Juni 2018 lalu. Saat ditangkap, Polisi menemukan sisa sabu didalam lemari kamarnya. Barang haram itu ditemukan petugas dalam dua bungkus plastik, dengan berat 1,46 gram dan 0,93 gram.

Ketika diperiksa sebagai terdakwa, Siti Nur Anna mengaku tidak bisa lepas dari dunia narkoba. Ia telah menjadi pengguna sabu aktif saat berusia 15 tahun hingga sekarang.  (Komang)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Banyaknya apartemen yang bertebaran di Surabaya tentunya akan menambah jumlah populasi manusia.

Untuk itu Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya berencana membentuk Rukun Tetangga (RT) di setiap apartemen.

Menurut Kadispendukcapil Surabaya, Suharto Wardoyo, tujuan dibentuknya RT di apartemen ini untuk mempermudah pemantauan jumlah penduduk.

Namun rencana tersebut sedang digodok bersama DPRD Surabaya dalam rancangan peraturan daerah (raperda) perubahan atas peraturan daerah Kota Surabaya nomor 5 tahun 2011 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan.

"Sebisa mungkin apartemen membuat RT. Pemantauan terhadap penduduk itu harus, maka ini harus diatur dalam perda," ujarnya.

Menurutnya, jumlah apartemen di Kota Pahlawan cukup banyak, sekitar 50. Selama ini, para penghuni merasa kesulitan dalam mengurus administrasi kependudukan. Mereka meminta ke RT sekitar apartemen tentu juga sulit dipenuhi.

"Kesulitan mau mgurus kependudukan, harus ada RT atau RW, karena belum ada akhirnya minta pengantar daru RT RW sekitarnya, karena tidak kenal pengurus RT juga tidak mau bantu, inilah kesulitannya," ungkapnya.

Dalam raperda yang sudah memasuki pembahasan pasa per pasal akan dicantumkan kewajiban pengelola melaporkan kepada RT RW.  Selain itu, penghuni harus memiliki surat pernyataan jaminan tempat tinggal dari RT RW atau pegelola apartemen apabila RT RW tidak bisa memberikan.

Sementara itu, anggota panitia khusus (pansus) raperda Vinsensius Awey menambahkan, penghuni apartemen harus memiliki pengantar tempat tinggal dari RT RW. Di raperda ini, ada klausul penambahan pengelola apartemen atau manajemen bisa mengeluarkan surat pengantar.

"Ada kesulitan karena kadang RT RW tidak mau melayani karena tidak tahu mereka (penghuni)," jelasnya.

Politisi Partai Nasdem ini mengaku, pansus tidak mau  penghuni apartemen mendapat kemudaha dari menajemen. Karena Pemkot harus selalu melakukan konitoring terhadap penduduk Surabaya.

"Karena dispendukcapil mau masuk (apartemen) kesulitan akses, keamanan berlapis-lapis," terangnya.

Awey mengupayakan, setiap apartemen bisa membuat RT sendiri. Memang secara aturan minimal 70 kepala keluarga (KK). Hanya saja, untuk kasus tertentu, aturan itu harapannya bisa memberi kemudahan.

"Kami mau andai RT tidak bisa dibentuk, pengelola atau manajemen hanya menjadi mediator saja," tandasnya. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Wakil Wali Kota Tomohon Syerly Adelyn Sompotan bersama Dewan Penasehat Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Mereka diterima langsung Sekretaris Daerah  Kota Surabaya Hendro Gunawan di ruang sidang wali kota pada Selasa, (23/10/2018).

Wakil Wali Kota Tomohon Syerly Adelyn Sompotan menuturkan maksud dan tujuan kunjungan kerja untuk mendapatkan ilmu terkait kerukunan umat beragama di Kota Surabaya. Pasalnya, kata dia, kerukunan umat beragama di Surabaya sudah diakui dunia, bahkan ada 6 rumah ibadah berdampingan di daerah Sumur Welut.

“Itu contoh nyata kerukunan umat beragama di Surabaya dan saya harap hasil kunker ini bisa memperkokoh kerukunan umat beragama sekaligus mencegah konflik di Kota Tomohon,” ujarnya di sela-sela sambutannya.

Hendro Gunawan selaku Sekretaris Daerah Kota Surabaya menyampaikan, kerukunan umat beragama di Surabaya sangat kondusif. Hal ini dikarenakan Pemkot Surabaya melibatkan semua unsur mulai dari kejaksaan, kepolisian, LSM, Danrem, tokoh masyarakat dan pemuka agama. “Tujuannya, agar banyak sumbangsih ide yang diterima dalam menjaga kerukunan umat beragama di Surabaya,” kata Hendro.

Lebih lanjut, Hendro menjelaskan langkah konkret ketika Surabaya menghadapi darurat kerukunan umat beragama saat bom Surabaya mengguncang tiga gereja beberapa bulan lalu. Menurutnya, jajaran Forpimda dan FKUB bersinergi bersama-sama melakukan sosialisasi, pendekatan, pendampingan kepada korban dan seluruh masyarakat tingkat kecamatan dan kelurahan hingga tuntas.

Bahkan, kata Hendro, pemkot ikut menangung biaya pendidikan dan memberikan pekerjaan kepada korban yang terkena bom.

“Nilai kerugian materiel semuanya ditanggung Pemkot Surabaya dengan melibatkan seluruh elemen. Itu yang membuat Surabaya cepat bangkit,” urainya.

Tidak hanya itu, lanjut Hendro, pada beberapa kesempatan, setiap agama saling bahu membahu. Dia mencontohkan saat ibadah gereja, GP Anshor menjaga gereja untuk merekatkan kerukunan antar umat beragama. Begitu pun sebaliknya.

“Semua turut membantu dan menjaga lokasi dengan melibatkan semua unsur agama tanpa memandang etnis dan religiusnya,” tuturnya.

Ketua FKUB Surabaya Muhammad Yazid menambahkan, cara pandang warga Surabaya dalam menyikapi kerukunan umat beragama sudah sangat dewasa. Hal ini dibuktikan ketika Surabaya diguncang bom dan mereka semua bangkit untuk saling membantu satu dengan yang lain.

“Kami ingin menciptakan kedamaian dan sikap toleransi di Surabaya,” tutur Yazid.

Disampaikan Yazid, untuk mempererat kerukunan umat beragama, FKUB Kota Surabaya mengadakan forum group discussion (FGD) dengan melibatkan pemuda lintas agama untuk mengantisipasi gerakan-gerakan radikal. Selain itu, lanjutnya, FKUB turut menggandeng ibu-ibu dengan wadah dialog perempuan lintas agama. Tujuannya, menambah wawasan terkait kerukunan umat beragama.

“Jadi, kalau ada gesekan atau provokasi yang tujuannya memecah belah kerukunan umat beragama, mereka semua bisa memfilter atau menyikapi hal tersebut dengan bijak dan cerdas,” tambahnya.

Usai mendengar penjelasan dari Sekda Kota Surabaya dan FKUB Kota Surabaya, Ketua FKUB Kota Tomohon Joy Palilingan mengaku tertarik dengan Forum Pemuda dan dialog Wanita Lintas Agama.

“Kita tindaklanjuti ilmu yang sudah didapat dari Kota Surabaya untuk menjaga kedamaian dan kerukunan umat beragama di Kota Tomohon,” tegas Joy. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) memperpanjang masa penahanan tiga orang tersangka kasus dugaan suap di Pemerintahan Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2018.

Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan Anjar Asmara, anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho, dan Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan.

Perpanjangan penahanan berlaku selama 30 hari, mulai 25 Oktober hingga 23 November 2018.

"Ada tiga tersangka yang mengalami perpanjangan tahanan, yaitu tersangka suap AA, Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan, kemudian ABN anggota DPRD Lampung dan ZH Bupati Kabupaten Lampung Selatan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati Iskak, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (23/10/2018).

Dalam kasus ini, Zainudin, anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho, dan Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan Anjar Asmara diduga menerima suap Rp 600 juta dari pemilik CV 9 Naga, Gilang Ramadhan.

Uang itu terkait penunjukan Gilang sebagai pelaksana proyek. Advertisment Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Lampung Selatan Tersangka Kasus Dugaan Pencucian Uang.

Menurut KPK, atas arahan Zainudin, Agus Bhakti mengatur proses lelang, sehingga Gilang mendapatkan 15 proyek pada tahun 2018. Sebanyak 15 proyek di Dinas PUPR itu senilai total Rp 20 miliar.

KPK menduga Gilang meminjam banyak nama perusahaan untuk setiap proyek yang dimenangkan. Meski berbeda nama perusahaan, semuanya dikendalikan oleh Gilang. (rio)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Dinas Perhubungan (Dishub) Kota dan Satlantas Polrestabes Surabaya melakukan ujicoba overpass bundaran Satelite, terutama rekayasa lalu lintas persimpangan jalan Mayjend Sungkono - HR Muhammad menuju pintu gerbang tol.

Rekayasa lalu lintas dimulai hari ini, Selasa (22/10/2018) pukul 09.00 WIB, hingga seminggu kedepan.

Dari pantauan Dishub dan kepolisian membuka barikade overpass dan menutup jalur bundaran Satelit dari sisi barat dan timur.

Semua akses lalu lintas dialihkan ke Overpass tengah.

Kemudian arus lalu lintas dari jalan Mayjend Sungkono yang menuju Jalan Raya Kupang Indah dapat langsung lurus lewat overpass tersebut.

Dari arah sebaliknya, untuk arus lalu lintas dari Jl Raya Kupang Indah menuju HR Muhammad atau akses tol Surabaya - Gempol dapat melalui overpass.

Sedangkan arus lalu lintas dari akses tol menuju Kupang Indah menuju Jalan Mayjend Sungkono juga bisa lewat Overpass.

Irvan Wahyudrajat, Kepala Dishub kota Surabaya mengatakan, rekayasa lalu lintas ini dilakukan sampai pengerjaan proyek underpass selesai.

“Proyek underpass yang selama ini sempat terhenti akan dilanjutkan lagi untuk diselesaikan. Bahkan, bu Wali (Tri Rismaharini,red) sudah menegaskan beberapa waktu lalu, bahwa proyek underpass akan rampung akhir tahun ini,” katanya selasa (23/10).(arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yuyuk Andriati Iskak, mengatakan pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) tahun 2004, Sjamsul Nursalim, dan istrinya, Itjih Nursalim, kembali tidak memenuhi panggilan KPK.

Keduanya rencananya diperiksa pada 22 dan 23 Oktober 2018, terkait kasus korupsi dalam pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) atas pemberian Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

"Tidak hadir dan belum ada keterangan ketidakhadirannya kenapa," kata Yuyuk di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (23/10/2018).

Yuyuk mengatakan bahwa pihak KPK akan kembali melakukan pemanggilan terhadap keduanya.

"Kalau penyidik pasti membutuhkan keterangan sehingga pemanggilan masih akan dilakukan," terang Yuyuk.

Namun, ia mengatakan perlu memastikan kepada penyidik apakah pemeriksaan akan dilakukan di Indonesia atau di KBRI Singapura.

Diketahui bahwa keduanya telah bermukim di Singapura. Sebelumnya, keduanya juga tidak memenuhi jadwal pemeriksaan pada 8 dan 9 Oktober 2019.

Terkait kasus ini, Syafruddin dinyatakan terbukti merugikan negara sekitar Rp 4,58 triliun terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI kepada Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).

Menurut hakim, perbuatan Syafruddin telah memperkaya Sjamsul Nursalim, selaku pemegang saham pengendali BDNI tahun 2004.

Syafruddin selaku Kepala BPPN melakukan penghapusan piutang BDNI kepada petani tambak yang dijamin oleh PT Dipasena Citra Darmadja (PT DCD) dan PT Wachyuni Mandira (PT WM).

Selain itu, Syafruddin disebut telah menerbitkan Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham. Padahal, Sjamsul Nursalim belum menyelesaikan kewajibannya terhadap kesalahan (misrepresentasi) dalam menampilkan piutang BDNI kepada petambak, yang akan diserahkan kepada BPPN.

Perbuatan Syafruddin dinilai telah menghilangkan hak tagih negara terhadap Sjamsul Nursalim sebesar Rp 4,58 triliun. Untuk itu, majelis hakim menjatuhi vonis 13 tahun penjara kepada Syafruddin. (rio)

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive